Back to announcement
20260521_BOGA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32093262_lamp1.pdf
Other Text extracted BOGASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 19
Page 1
PROSPEKTUS RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEB ENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
PROSPEKTUS RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONS ULTASI
DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT APOLLO GLOBAL INTERACTIVE Tbk (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI,
FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS RINGKAS INI.
PT APOLLO GLOBAL INTERACTIVE TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang Perdagangan dan lnvestasi pada Entitas Anak yang bergerak pada bidang perdagangan kendaraan, suku cadan g,
jasa perawatan dan perbaikan kendaraan serta penyewaan kendaraan
Berkedudukan di Kota Malang, Indonesia
Kantor Pusat:
Jl. S. Supriadi No. 19-22
Sukun, Malang - Jawa Timur, 65148.
Telepon: (0341) 363499
Faksimili: (0341) 299051
Email: cs@apolloglobalinteractive.com
Website: https://www.apolloglobalinteractive.com/
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN KEPADA PEMODAL PROFESIONAL
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I APOLLO GLOBAL INTERACTIVE
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR RP1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I APOLLO GLOBAL INTERACTIVE TAHAP I TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP400.000.000.000 (EMPAT RATUS MILIAR RUPIAH)
(“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai
bukti kewajiban kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jum lah Dana Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini dijamin
secara kesanggupan penuh (full commitment) sebanyak-banyaknya sebesar Rp400.000.000.000 (empat ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berik ut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp ( Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah % ( persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
sebesar ekuivalen % ( persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp ( Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah % ( dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen % ( persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai
dengan Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah p ertama akan dilakukan pada tanggal 3 Oktober 2026,
sedangkan Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir akan dilakukan pada tanggal 13 Juli 2027 untuk Seri A, dan tanggal 3 Juli 2029 untuk Seri B yang juga
merupakan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah. Perseroan tidak akan melakukan pemotongan zakat atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah.
PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I TAHAP II DAN/ATAU SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK
MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN
YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK
ISTIMEWA TERMASUK SUKUK MUDHARABAH INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG
HUKUM PERDATA.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH SUKUK MUDHARABAH INI 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PERSEROAN DAPAT
MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) DENGAN TUJUAN UNTUK PELUNASAN SUKUK MUDHARABAH ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN
MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH DAN PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS IMBAL HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA MODAL INVESTASI.
FAKTOR RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN ADALAH RISIKO SEBAGAI PERUSAHAAN INDUK, DIMANA PENDAPATAN PERSEROAN SANGAT
BERGANTUNG PADA KINERJA DAN PENDAPATAN USAHA ENTITAS ANAK. APABILA KEGIATAN USAHA DAN PENDAPATAN ENTITAS ANAK MENGALAMI PENURUNAN, MAKA HAL TERSEBUT DAPAT BERPENGARUH
TERHADAP PENURUNAN PENDAPATAN PERSEROAN. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB V DALAM PROSPEKTUS.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI SUKUK MUDHARABAH INI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA
LAIN DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK MUDHARABAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM
BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM INI PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT KREDIT RATING INDONESIA:
irA-sy (Single A Minus Syariah)
KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS.
SUKUK MUDHRABAH INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA
Penawaran Sukuk Mudharabah ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI SUKUK MUDHRABAH
PT KB Valbury Sekuritas
WALI AMANAT SUKUK MUDHRABAH
PT Bank KB Indonesia Tbk
Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2026
Page 2
INDIKASI JADWAL
Masa Penawaran Awal : 19 Mei – 19 Juni 2026
Tanggal Efektif : 25 Juni 2026
Masa Penawaran Umum : 26 - 30 Juni 2026
Tanggal Penjatahan : 1 Juli 2026
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 3 Juli 2026
Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik : 3 Juli 2026
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 6 Juli 2026
PENAWARAN UMUM
A. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI
NAMA SUKUK
Sukuk yang diterbitkan ini diberi nama “Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Apollo Global Interactive Tahap I Tahun 2026”.
JENIS SUKUK
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada
tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi
Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk yaitu kegiatan usaha Penerbit dalam bidang pada bidang perdagangan
kendaraan, suku cadang, jasa perawatan dan perbaikan kendaraan serta penyewaan kendaraan tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk aset yang menjadi dasar Sukuk tidak akan bertentangan dengan Prinsip
Syariah di Pasar Modal, termasuk perubahan dan/atau penambahan dari waktu ke waktu.
Sanksi yang berkaitan dengan tidak terpenuhinya kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
1. Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah khususnya Pasal 9 pada
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah maka Perseroan dapat dikenakan kompensasi sesuai Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah.
2. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang telah jelas
perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah setelah lewat Tanggal
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil atau Tanggal Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah, maka Perseroan harus membayar
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk
Mudharabah tersebut.
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan secara wajar dan realistis yang merupakan hak Pemegang Sukuk
Mudharabah oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya
Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
Berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah yang dikeluarkan tanggal 15 April 2026 oleh Tim Ahli Syariah Pasar Modal Penerbitan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Apollo Global Interactive Tahap I Tahun 2026, Tim Ahli Syariah telah menyatakan bahwa Draft
Dokumen/Perjanjian yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Apollo Global
Interactive Tahap I Tahun 2026 tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia.
PERUBAHAN ASET YANG MENJADI DASAR SUKUK MUDHARABAH
Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Aset yang menjadi dasar Sukuk
Mudharabah adalah:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSu atas usulan perubahan,
2. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah Syariah
Emiten yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSu.
Dalam hal terdapat Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak menyetujui usulan perubahan yang diajukan oleh Perseroan, maka Perseroan
wajib untuk melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan pembelian kembali yang diatur di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
SKEMA SUKUK MUDHARABAH
Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Apollo Global Interactive Tahap I Tahun 2026 adalah sebagai berikut:
Page 3
Penjelasan:
1. a. Perseroan sebagai Penerbit menerbitkan Sukuk Mudharabah dan bertindak sebagai Mudharib (pengelola dana); dan b. Pada
saat yang bersamaan, Investor sebagai Pemegang Sukuk bertindak sebagai Shahib al-Mal (pemilik dana) menyerahkan sejumlah
dana sebesar nilai Dana Sukuk Mudharabah kepada Perseroan.
2. Dana hasil emisi Sukuk Mudharabah (ra’s al-mal) digunakan untuk Kegiatan Usaha Emiten yang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah, yaitu di bidang usaha penjualan dan penyewaan mobil.
3. Dari kegiatan dimaksud, diperoleh pendapatan usaha.
4. Pendapatan Yang Dibagihasilkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah berasal dari pendapatan usaha yang menjadi objek bagi
hasil, yang akan dibagikan kepada Pemegang Sukuk berdasarkan nisbah bagi hasil yang telah disepakati dalam Akad Mudharabah.
5. Pada saat jatuh tempo, Emiten selaku Mudharib akan mengembalikan dana investasi (ra’s al-mal) kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah selaku Shahib al-Mal sebesar nilai Dana Sukuk Mudharabah.
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
• Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dan Perseroan
menjamin bahwa selama periode Sukuk Mudharabah kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak akan
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah;
• Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Mudharabah, akad, dan cara pengelolaan Perseroan dimaksud tidak
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk Mudharabah aset
yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
• Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai dengan karakteristik
Akad Syariah; dan
• Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan
prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.
Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil (Pendapatan Yang Dibagihasilkan) Sukuk Mudharabah
adalah pendapatan laba bruto Perseroan.
AKAD MUDHARABAH
Berikut adalah ringkasan Akad Mudharabah:
• Para Pihak adalah PT Bank KB Indonesia Tbk (Wali Amanat Sukuk Mudharabah) yang merupakan wakil Pemegang Sukuk
Mudharabah (Shahibul Maal), selaku pemilik dana Sukuk Mudharabah) dengan Perseroan (Mudharib).
• Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebesar Rp400.000.000.000,00 (empat ratus miliar Rupiah).
Pemilik Dana Sukuk Mudharabah (Shahibul Maal) dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan ini setuju untuk
memberikan Dana Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebesar Rp400.000.000.000,00 (empat ratus miliar Rupiah) kepada Mudharib untuk
dikelola oleh Perseroan untuk digunakan untuk:
• Sekitar 50% (lima puluh persen) dari dana hasil Penawaran Umum akan digunakan untuk pelunasan pokok Medium Term Notes
(MTN) Bintang Oto Global I Tahun 2021 yang akan jatuh tempo pada tanggal 29 September 2026; dan
• Sisanya akan digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada pembelian persediaan
kendaraan bermotor untuk kegiatan perdagangan, biaya pemeliharaan kendaraan dan suku cadang, pembayaran pajak dan
perizinan kendaraan, pembayaran premi asuransi kendaraan, serta pembayaran gaji karyawan.
2
Page 4
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan diperoleh pemilik Dana Sukuk Mudharabah dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan secara proporsional.
OBJEK SUKUK MUDHARABAH
Kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah kegiatan usaha Perseroan di bidang penjualan dan penyewaan mobil.
Perubahan jenis Akad Mudharabah, isi Akad Mudharabah dan/atau Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying asset) hanya
dapat dilakukan setelah disetujui oleh RUPSU. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan tersebut berhak atas
pelunasan Sukuk Mudharabah. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum
dilaksanakannya RUPSU.
TIM AHLI SYARIAH
Berdasarkan Surat Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI Nomor U-0253/DSN-MUI/IV/2026 tanggal
12 Syawal 1447 H / 1 April 2026 M, Tim Ahli Syariah yang bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Apollo Global Interactive Tahap I Tahun 2026 adalah sebagai berikut:
No. Nama Jabatan Izin Tanggal Perizinan
1. Wahju Rohmanti, SE.,MM Ketua Kep-03/PM.223/PJ-ASPM/2023 17 Januari 2023
2. Rini Subarningsih, SE., ME Anggota Kep-07/PM.021/PJ-ASPM/2024 24 Juni 2024
Ruang lingkup tugas Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum ini adalah:
1. Memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas Penerbitan Sukuk Perseroan
sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah di Pasar Modal berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis
Ulama Indonesia;
2. Membuat dan menerbitkan Pernyataan kesesuaian syariah sehubungan dengan rangka Penerbitan Sukuk Perseroan;
3. Menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan Penerbitan Sukuk Perseroan; dan
4. Berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi penunjang pasar modal lainnya yang terlibat dalam rangka Penerbitan Sukuk
Perseroan apabila diperlukan.
HARGA PENAWARAN
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Dana Sukuk Mudharabah..
JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN PEMBAYARAN KEMBALI
DANA SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas
nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti kewajiban kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah
ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp 400.000.000.000 (empat ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan
ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp ( Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana
besarnya nisbah adalah % ( persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen % ( persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp ( Rupiah)dengan Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana
besarnya nisbah adalah % ( persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen % ( persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Tanggal Pembayaran Pendapatan bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan
dilakukan pada tanggal 3 Oktober 2026, sedangkan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus tanggal pelunasan dana
Sukuk Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah akan dilakukan pada tanggal 13 Juli 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri
A dan tanggal 3 Juli 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri B. Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada
Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan denda/kompensasi. Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah merupakan indikasi
pendapatan bagi hasil yang ditawarkan dalam persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat
dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Sukuk Mudharabah ini memberikan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari Perseroan
kepada Wali Amanat tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil berdasarkan laporan keuangan triwulanan (tidak diaudit).
3
Page 5
Apabila Pendapatan Yang Dibagihasilkan untuk keseluruhan Sukuk lebih besar dari yang diproyeksikan dan disepakati maka Mudharib
mengusulkan dan Pemegang Sukuk Mudharabah/Shahib a-Mal menyatakan setuju untuk melepaskan hak atas kelebihan Pendapatan
tersebut kepada Mudharib sebagai insentif, dan penghitungan Pendapatan Bagi Hasil dan Nisbah menggunakan Pendapatan Yang
Dibagihasilkan setelah dikurangi insentif tersebut.
Jadwal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah untuk masing-masing
Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Tanggal Pembayaran
Bunga Ke
Seri A Seri B
1 03 Oktober 2026 03 Oktober 2026
2 03 Januari 2027 03 Januari 2027
3 03 April 2027 03 April 2027
4 13 Juli 2027 03 Juli 2027
5 03 Oktober 2027
6 03 Januari 2028
7 03 April 2028
8 03 Juli 2028
9 03 Oktober 2028
10 03 Januari 2029
11 03 April 2029
12 03 Juli 2029
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal
pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH
Satuan pemindahbukuan berarti satuan jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek
lainnya. Satu satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara (Suara dikeluarkan dengan
tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain) yaitu Rp 1,- (satu Rupiah) atau
kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH
Perdagangan Sukuk Mudharabah dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan
Bursa Efek. Satuan perdagangan Sukuk Mudharabah di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan
kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek dan/atau Perjanjian yang ditandatangani oleh
Perseroan dan Bursa Efek.
JAMINAN
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang
Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dengan ketentuan pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan
sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya dimana pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui bursa efek
atau di luar bursa efek dan baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan. Perseroan mempunyai hak untuk
memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah atau untuk
kemudian disimpan dan/atau dijual kembali dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah maka:
a. pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan
harga pasar;
b. pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui bursa Efek atau di luar bursa Efek;
c. pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan satu tahun setelah tanggal penjatahan;
d. pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
memenuhi ketentuan di dalam Kontrak Perwaliamanatan;
e. pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Kontrak Perwaliamanatan;
f. pembelian kembali Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi;
4
Page 6
g. rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Perseroan paling
lambat 2 (dua) hari kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut;
h. pembelian kembali Sukuk Mudharabah, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk
Mudharabah;
i. rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam huruf h, paling sedikit memuat informasi:
1. periode penawaran pembelian kembali;
2. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
3. kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
4. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
5. tata cara penyelesaian transaksi;
6. persyaratan bagi pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
7. tata cara penyampaian penawaran jual oleh pemegang Sukuk Mudharabah;
8. tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan
9. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan pemegang Sukuk Mudharabah;
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pihak yang melakukan
penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan untuk dijual oleh pemegang Sukuk
Mudharabah melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh
pemegang Sukuk Mudharabah;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam huruf h dengan ketentuan:
1. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah untuk masing-masing
jenis Sukuk Mudharabah yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun setelah tanggal penjatahan;
2. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
3. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali, dan wajib
dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah kepada Otoritas Jasa
Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah
dilakukannya pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
n. pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Mudharabah yang tidak dijamin jika
terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh Perseroan;
o. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah yang tidak dijamin;
p. pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Sukuk
Mudharabah tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Mudharabah; dan
q. pembelian kembali Sukuk Mudharabah oleh Perseroan mengakibatkan:
1. hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri rapat
umum pemegang Sukuk Mudharabah, hak suara, dan hak memperoleh bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa
serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
2. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, meliputi hak
menghadiri rapat umum pemegang Sukuk Mudharabah, hak suara, dan hak memperoleh bunga, bagi hasil, marjin,
atau imbal jasa serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan
dan dijual kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan rapat umum
pemegang Sukuk Mudharabah.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau
penyertaan modal oleh pemerintah.
(4) Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan huruf h wajib
dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai
berikut:
1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
paling sedikit bahasa Inggris; dan
2. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
(5) Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m paling sedikit:
a. jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah.
HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah I, Perseroan telah memperoleh
hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia sesuai dengan Surat No. RC-002/KRI-DIR/IV/2026 tanggal 17 April 2026 perihal
Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Apollo Global Interactive Tahap I Tahun 2026 Periode 17 April 2026
sampai dengan 1 Mei 2027 dengan peringkat:
5
Page 7
idA-sy (Single A Minus Syariah)
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan KRI, baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana
didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUPM. Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
kewajiban atas Sukuk Mudharabah tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK No. 49/2020.
Rating Rationale
Peringkat Perseroan mencerminkan posisi usaha Perseroan sebagai pelaku usaha di sektor otomotif yang didukung oleh model bisnis yang
terintegrasi melalui penjualan kendaraan, jasa purnajual, serta penyewaan kendaraan. Perseroan juga memiliki strategi pengembangan
usaha yang dilakukan secara selektif, antara lain melalui ekspansi jaringan usaha pada wilayah dengan tingkat persaingan yang relatif lebih
rendah. Selain itu, struktur permodalan Perseroan dinilai masih berada pada tingkat yang memadai untuk mendukung kegiatan operasional
dan rencana pengembangan usaha ke depan.
Di sisi lain, peringkat Perseroan dipengaruhi oleh kinerja pendapatan yang mengalami penurunan dalam periode terakhir, sejalan dengan
kondisi industri otomotif yang dipengaruhi oleh daya beli masyarakat dan kondisi makroekonomi. Industri otomotif yang bersifat siklikal serta
sensitivitas terhadap perubahan suku bunga dan preferensi konsumen juga menjadi faktor yang mempengaruhi kinerja Perseroan. Rencana
penerbitan Sukuk Mudharabah yang antara lain akan digunakan untuk refinancing dan modal kerja diperkirakan akan meningkatkan struktur
pendanaan Perseroan, namun demikian Perseroan tetap berupaya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan usaha dan pengelolaan
risiko keuangan secara prudent.
WALI AMANAT
Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Indonesia Tbk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank KB Indonesia Tbk.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank KB Indonesia Tbk
Gedung KB Bank Lantai 8
Jl. MT. Haryono Kav. 50-51,
Jakarta Selatan 12770, Indonesia
Telepon: (021) 7988266
Faksimili: (021) 7890625
Email: waliamanat@kbbank.co.id
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank KB Indonesia Tbk yang bertindak sebagai Wali Amanat.
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XI dalam Prospektus Ringkas mengenai Keterangan Mengenai
Wali Amanat.
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi yang menjadi
kewajiban Perseroan, akan dipergunakan untuk:
1. Sebesar Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar Rupiah) akan digunakan untuk untuk melunasi seluruh pokok MTN Bintang Oto Global
I Tahun 2021 dengan rincian sebagai berikut;
Nama MTN : MTN Bintang Oto Global I Tahun 2021
Nilai MTN saat ini : Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah)
Nilai yang akan dibayarkan : Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah)
Saldo Setelah Pembayaran : Rp0,-
Tingkat bunga : 10,00% (sepuluh koma nol nol persen)
Jangka Waktu (tenor) : 5 (lima) Tahun
Jatuh Tempo : 29 September 2026
Riwayat utang : Pada tanggal 29 September 2022, Perseroan menerbitkan MTN Bintang Oto Global
I Tahun 2021 dengan jumlah pokok sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar
Rupiah) berjangka waktu 5 (lima) Tahun sejak tanggal emisi.
Prosedur dan Persyaratan : 1. MTN dilunasi pada tanggal pelunasan pokok MTN.
Pelunasan atau Pembayaran 2. Pembayaran pokok MTN kepada pemegang MTN melalui pemegang rekening
dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan
Perjanjian Agen Pembayaran.
3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund) yang diperlukan untuk
pelunasan pokok MTN tersebut yang jatuh tempo kepada agen pembayaran
paling lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum tanggal pelunasan pokok MTN
tersebut dan menyerahkan kepada wali amanat fotokopi bukti penyetoran dana
tersebut selambat-lambatnya pada tanggal pelunasan pokok MTN tersebut.
6
Page 8
Sumber dana untuk pembayaran : Kas internal Perseroan
bunga/denda
2. Sisanya akan dipergunakan oleh Perseroan untuk modal kerja Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada pembelian persediaan
kendaraan bermotor untuk kegiatan perdagangan, biaya pemeliharaan kendaraan dan suku cadang, pembayaran pajak dan perizinan
kendaraan, pembayaran premi asuransi kendaraan, dan pembayaran gaji karyawan.
Keterangan lebih lengkap mengenai penggunaan dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum dapat dilihat pada Prospektus Bab II.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024 (dengan laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 disajikan sebagai angka komparatif), yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini.
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dari dan/atau dihitung berdasarkan laporan keuangan Perseroan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang
& Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dengan opini tanpa modifikasian, dalam
laporannya No. 00019/3/0424/AU.1/05/1721-2/1/III/2026 tertanggal 30 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Mujiono, S.E., Ak., CA., CPA.,,
Akuntan Publik dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.1721.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah)
31 Desember
2025 2024
Total Aset 788.967.509.469 808.274.013.538
Total Liabilitas 327.460.672.604 349.225.238.209
Total Ekuitas 461.506.836.865 459.048.775.329
Laporan Laba dan Rugi
(dalam Rupiah)
31 Desember
2025 2024
PENDAPATAN 361.600.392.027 678.904.039.180
BEBAN POKOK PENDAPATAN (313.874.031.450) (633.279.018.169)
LABA BRUTO 47.726.360.577 45.625.021.011
LABA (RUGI) LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN 8.697.349.115 (12.082.487.693)
LABA (RUGI) LABA NETO TAHUN BERJALAN 2.420.097.196 (27.992.181.843)
TOTAL (RUGI) PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 2.458.061.536 (28.085.114.873)
(RUGI) LABA PER SAHAM 0,63 (7,35)
Laporan Arus Kas
(dalam Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Arus Kas Neto Diperoleh Dari Aktivitas Operasi 18.390.936.852 9.325.140.596
Arus Kas Neto Diperoleh Dari (Digunakan Untuk) Aktivitas Investasi 36.138.579.994 (97.676.453.624)
Arus Kas Neto Digunakan Untuk Aktivitas Pendanaan (12.560.504.265) (506.809.323)
PENURUNAN NETO KAS DAN SETARA KAS 41.969.012.581 (88.858.122.351)
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN 146.856.510.340 235.714.632.691
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN 188.825.522.921 146.856.510.340
Rasio Keuangan Penting
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan (%) -46,74% -24,72%
Laba Bruto (%) 4,61% -33,30%
Laba (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan (%) -171,98% -158,01%
Laba (Rugi) Tahun Berjalan (%) -108,65% -473,91%
Laba (Rugi) Komprehensif Tahun Berjalan (%) -108,75% -472,62%
7
Page 9
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Total Aset (%) -2,39% -2,06%
Total Liabilitas (%) -6,23% 3,28%
Total Ekuitas (%) 0,54% -5,77%
Rasio Likuiditas
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek (x) 1,28x 3,14x
Total Liabilitas/ Total Ekuitas (x) 0,71x 0,76x
Total Liabilitas/ Total Aset (x) 0,42x 0,43x
Rasio Usaha
Laba Bruto/ Pendapatan (%) 13,20% 6,72%
Laba (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan/ Pendapatan (%) 2,41% -1,78%
Laba (Rugi) Tahun Berjalan / Pendapatan (%) 0,67% -4,12%
Laba (Rugi) Komprehensif Periode Berjalan/ Pendapatan (%) 0,68% -4,14%
Laba (Rugi) Tahun Berjalan / Jumlah Aset (%) 0,31% -3,46%
Laba (Rugi) Tahun Berjalan / Jumlah Ekuitas (%) 0,52% -6,10%
ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
ANALISIS LAPORAN POSISI KEUANGAN DAN LABA RUGI
Analisis Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Total Aset Lancar 400.469.672.525 415.110.200.829
Total Aset Tidak Lancar 388.497.836.944 393.163.812.709
Total Aset 788.967.509.469 808.274.013.538
Total Liabilitas Jangka Pendek 311.885.946.869 132.361.221.819
Total Liabilitas Jangka Panjang 15.574.725.735 216.864.016.390
Total Liabilitas 327.460.672.604 349.225.238.209
Total Ekuitas 461.506.836.865 459.048.775.329
Aset Lancar
Posisi 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2024
Aset lancar Perseroan pada 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp400.469.672.525, menurun sebesar Rp14.640.528.304 atau 3,53%
dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2024 sebesar Rp415.110.200.829. Penurunan ini terutama disebabkan oleh normalisasi
persediaan serta penurunan deposito berjangka, yang mencerminkan optimalisasi pengelolaan modal kerja Perseroan. Penurunan tersebut
sebagian diimbangi oleh peningkatan kas dan setara kas yang menunjukkan penguatan likuiditas Perseroan.
Aset Tidak Lancar
Posisi 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2024
Aset tidak lancar Perseroan pada 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp388.497.836.944, menurun sebesar Rp4.665.975.765 atau 1,19%
dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2024 sebesar Rp393.163.812.709. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan nilai aset
tetap serta aset pajak tangguhan, sejalan dengan kebijakan depresiasi dan penyesuaian fiskal yang berlaku.
Total Aset
Posisi 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2024
Total aset Perseroan pada 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp788.967.509.469, menurun sebesar Rp19.306.504.069 atau 2,39%
dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2024 sebesar Rp808.274.013.538. Penurunan ini mencerminkan penyesuaian struktur aset
Perseroan yang lebih efisien, khususnya melalui pengelolaan modal kerja dan optimalisasi aset operasional.
Total Liabilitas Jangka Pendek
Posisi 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2024
Total liabilitas jangka pendek Perseroan pada 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp311.885.946.869, meningkat sebesar
Rp179.524.725.050 atau 135,63% dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2024 sebesar Rp132.361.221.819. Peningkatan ini terutama
disebabkan oleh pengakuan surat berharga yang diterbitkan sebesar Rp200.000.000.000 yang telah direklasifikasikan sebagai liabilitas
jangka pendek seiring dengan semakin dekatnya jatuh tempo. Kenaikan ini mencerminkan profil kewajiban jangka pendek yang bersifat
sementara dan akan diselesaikan melalui pelunasan pada saat jatuh tempo.
8
Page 10
Total Liabilitas Jangka Panjang
Posisi 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2024
Total liabilitas jangka panjang Perseroan pada 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp15.574.725.735, menurun sebesar
Rp201.289.290.655 atau 92,82% dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2024 sebesar Rp216.864.016.390. Penurunan ini terutama
disebabkan oleh reklasifikasi surat berharga yang diterbitkan dari liabilitas jangka panjang menjadi liabilitas jangka pendek. Hal ini
menunjukkan pergeseran profil jatuh tempo kewajiban Perseroan tanpa adanya peningkatan signifikan atas total kewajiban secara
keseluruhan.
Total Liabilitas
Posisi 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2024
Total liabilitas Perseroan pada 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp327.460.672.604, menurun sebesar Rp21.764.565.605 atau 6,23%
dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2024 sebesar Rp349.225.238.209. Penurunan ini terutama disebabkan oleh berkurangnya
liabilitas jangka panjang, yang mencerminkan pengelolaan struktur permodalan yang lebih optimal, meskipun terdapat peningkatan liabilitas
jangka pendek yang bersifat timing terkait jatuh tempo instrumen utang.
Total Ekuitas
Posisi 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2024
Total ekuitas Perseroan pada 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp461.506.836.865, meningkat sebesar Rp2.458.061.536 atau 0,54%
dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2024 sebesar Rp459.048.775.329. Peningkatan ini terutama berasal dari kenaikan saldo laba
yang belum ditentukan penggunaannya, yang mencerminkan akumulasi kinerja operasional Perseroan.
Analisis Laporan Laba dan Rugi
(dalam Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
PENDAPATAN 361.600.392.027 678.904.039.180
BEBAN POKOK PENDAPATAN (313.874.031.450) (633.279.018.169)
LABA BRUTO 47.726.360.577 45.625.021.011
Beban penjualan (1.984.279.996) (2.390.808.356)
Beban umum dan administrasi (35.814.763.488) (39.004.374.980)
Beban keuangan (24.420.040.997) (25.478.744.994)
Pendapatan lainnya - Neto 23.190.073.019 9.166.419.626
LABA (RUGI) LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN 8.697.349.115 (12.082.487.693)
BEBAN PAJAK PENGHASILAN (6.277.251.919) (15.909.694.150)
LABA (RUGI) LABA NETO TAHUN BERJALAN 2.420.097.196 (27.992.181.843)
(RUGI) PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan pascakerja 48.672.232 (119.144.911)
Pajak penghasilan terkait (10.707.892) 26.211.881
Penghasilan (Rugi) Penghasilan Komprehensif Lain - Setelah Pajak 37.964.340 (92.933.030)
TOTAL (RUGI) PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 2.458.061.536 (28.085.114.873)
Laba (Rugi) laba neto tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik Entitas Induk 2.407.872.445 (27.954.100.893)
Kepentingan nonpengendali 12.224.751 (38.080.950)
Total 2.420.097.196 (27.992.181.843)
Total penghasilan (rugi) penghasilan komprehensif tahun berjalan yang
dapat diatribusikan kepada:
Pemilik Entitas Induk 2.445.564.385 (28.046.847.744)
Kepentingan nonpengendali 12.497.151 (38.267.129)
Total 2.458.061.536 (28.085.114.873)
(RUGI) LABA PER SAHAM 0,63 (7,35)
9
Page 11
Pendapatan
Posisi 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2024
Pada tahun 2025, total pendapatan Perseroan sebesar Rp361.600.392.027, menurun sebesar Rp317.303.647.153 atau 46,74%
dibandingkan dengan tahun 2024 sebesar Rp678.904.039.180. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan volume penjualan
kendaraan bermotor sejalan dengan kondisi pasar yang lebih menantang.
Beban
Posisi 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2024
Pada tahun 2025, total beban Perseroan sebesar Rp313.874.031.450, menurun sebesar Rp319.404.986.719 atau 50,44% dibandingkan
dengan tahun 2024 sebesar Rp633.279.018.169. Penurunan ini terutama berasal dari penurunan beban pokok pendapatan yang sejalan
dengan turunnya pendapatan, serta penurunan beban keuangan. Meskipun demikian, beban umum dan administrasi relatif stabil,
mencerminkan upaya efisiensi biaya operasional Perseroan.
Laba Tahun Berjalan
Posisi 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2024
Pada tahun 2025, Perseroan membukukan laba tahun berjalan sebesar Rp2.420.097.196, meningkat sebesar Rp30.412.279.039 atau
108,65% dibandingkan dengan rugi tahun berjalan sebesar Rp27.992.181.843 pada tahun 2024. Peningkatan ini terutama disebabkan
oleh adanya peningkatan pendapatan lainnya - neto serta penurunan beban pajak penghasilan, sehingga Perseroan berhasil membukukan
laba pada tahun 2025.
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain
Posisi 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2024
Pada tahun 2025, Perseroan mencatat penghasilan komprehensif lain sebesar Rp37.964.340, meningkat sebesar Rp130.897.370 atau
140,86% dibandingkan dengan rugi komprehensif lain sebesar Rp92.933.030 pada tahun 2024. Perubahan ini terutama berasal dari
pengukuran kembali liabilitas imbalan pascakerja.
Total Penghasilan (Rugi) Komprehensif Tahun Berjalan
Posisi 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2024
Pada tahun 2025, total penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan sebesar Rp2.458.061.536, meningkat sebesar
Rp30.543.176.409 atau 108,75% dibandingkan dengan total rugi komprehensif sebesar Rp28.085.114.873 pada tahun 2024. Peningkatan
ini sejalan dengan perbaikan kinerja operasional Perseroan serta adanya kontribusi positif dari penghasilan lainnya.
Analisis Laporan Arus Kas
(dalam Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Arus Kas Neto Diperoleh Dari Aktivitas Operasi 18.390.936.852 9.325.140.596
Arus Kas Neto Diperoleh Dari (Digunakan Untuk) Aktivitas Investasi 36.138.579.994 (97.676.453.624)
Arus Kas Neto Digunakan Untuk Aktivitas Pendanaan (12.560.504.265) (506.809.323)
PENURUNAN NETO KAS DAN SETARA KAS 41.969.012.581 (88.858.122.351)
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN 146.856.510.340 235.714.632.691
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN 188.825.522.921 146.856.510.340
Arus Kas Neto yang Diperoleh dari Aktivitas Operasi
Tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2024
Arus kas neto dari aktivitas operasi meningkat dari Rp9.325.140.596 menjadi Rp18.390.936.852, atau naik sebesar Rp9.065.796.256 atau
97,22%. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh perbaikan penerimaan kas dari pelanggan serta peningkatan penerimaan lainnya,
meskipun sebagian diimbangi oleh pembayaran kepada pemasok dan beban operasional lainnya. Hal ini mencerminkan kemampuan
Perseroan dalam menghasilkan arus kas operasional yang lebih kuat sejalan dengan pengelolaan modal kerja yang lebih baik.
Arus Kas Neto Digunakan Untuk Aktivitas Investasi
Tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2024
Arus kas neto dari aktivitas investasi meningkat dari penggunaan kas sebesar Rp97.676.453.624 menjadi penerimaan kas sebesar
Rp36.138.579.994, atau meningkat sebesar Rp133.815.033.618. Perubahan signifikan ini terutama disebabkan oleh penurunan
pengeluaran untuk perolehan aset tetap serta optimalisasi penempatan dan pencairan deposito berjangka. Hal ini menunjukkan strategi
Perseroan dalam mengelola investasi secara lebih selektif dan menjaga likuiditas.
Arus Kas Neto Digunakan Untuk Aktivitas Pendanaan
10
Page 12
Tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2024
Arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan meningkat dari penggunaan kas sebesar Rp506.809.323 menjadi
Rp12.560.504.265, atau meningkat sebesar Rp12.053.694.942 atau 2.378,35%. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh pembayaran
pinjaman kepada lembaga keuangan serta pembayaran pinjaman bank, yang mencerminkan upaya Perseroan dalam mengelola dan
menurunkan kewajiban pendanaannya.
Solvabilitas
Solvabilitas merupakan kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban keuangan, baik jangka pendek maupun jangka panjang, pada
saat jatuh tempo. Dalam analisis solvabilitas, digunakan beberapa rasio keuangan, antara lain rasio liabilitas terhadap ekuitas dan rasio
liabilitas terhadap jumlah aset.
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Imbal hasil aset (Return On Asset) 0,31% -3,46%
Imbal hasil ekuitas (Return On Equity) 0,52% -6,10%
Tingkat imbal hasil aset menunjukkan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba bersih dari aset yang dimiliki, yang diukur melalui
perbandingan antara laba bersih dengan jumlah aset Perseroan. Berdasarkan tabel di atas, tingkat imbal hasil aset Perseroan pada tanggal
31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024 masing-masing tercatat sebesar 0,31% dan -3,46%.
Tingkat imbal hasil ekuitas menunjukkan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba bersih dari ekuitas yang ditanamkan, yang
diukur melalui perbandingan antara laba bersih dengan jumlah ekuitas Perseroan. Berdasarkan tabel di atas, tingkat imbal hasil ekuitas
Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024 masing-masing tercatat sebesar 0,52% dan -6,10%.
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
Sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran, tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap
keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2025 atas
laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata, Sutanto, Fahmi,
Bambang & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dengan opini tanpa
modifikasian, dalam laporannya No. 00019/3/0424/AU.1/05/1721-2/1/III/2026 tertanggal 30 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Mujiono,
S.E., Ak., CA., CPA., dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.1721
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN, DAN PROSPEK USAHA
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang telah didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia untuk pertama kali dengan nama “PT Sumber Utama Niaga”, yang berkedudukan di Malang berdasarkan Akta Pendirian
Perseroan No. 251 tanggal 29 September 2011 dari Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn. Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah
mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-
50271.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 14 Oktober 2011 serta diumumkan dalam lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 93
tanggal 20 November 2012, Tambahan No. 71233 Tahun 2012. (“Akta Pendirian”).
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham pada saat pendirian adalah
sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta Rupiah) terbagi atas 500.000 (lima ratus ribu) saham,
masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp500,00 (lima ratus Rupiah).
Modal Ditempatkan : Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta Rupiah) terbagi atas 250.000 (dua ratus lima puluh
ribu) saham, masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp500,00 (lima ratus Rupiah).
Modal Disetor : Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta Rupiah) terbagi atas 250.000 (dua ratus lima puluh
ribu) saham, masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp500,00 (lima ratus Rupiah).
Susunan pemegang saham perseroan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500,- per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(Rupiah)
Modal Dasar: 500.000 250.000.000.000
Nama Pendiri/Pemegang Saham:
PT Rony Lukito 123.750 61.875.000 99,00
Hennyta Setianingsih 1.250 625.000 1,00
11
Page 13
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 125.000 62.500.000 100,00
Total Saham Dalam Portepel 0 0
Perseroan berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di Malang dengan kantor yang beralamat di
Jl. S. Supriadi No. 19-22, Sukun, Kota Malang.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Berdasarkan Laporan Kepemilikan Yang Mencapai 5% atau lebih dari Saham Yang ditempatkan dan disetor Penuh yang dikeluarkan oleh
PT Sharestar Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, Struktur Permodalan dan Komposisi Pemegang Saham Perseroan per
tanggal 30 April 2026 (“DPS 30 April 2026”) adalah sebagai berikut:
Komposisi Pemegang Saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(Rupiah)
Modal Dasar: 8.000.000.000 800.000.000.000,-
Nama Pendiri/Pemegang Saham:
GX Archipelago Pte Ltd 1.122.137.000 112.213.700.000 29,50
Masyarakat 2.681.389.210 268.138.921.000 70,50
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 3.803.526.210 380.352.621.000 100,00
Total Saham Dalam Portepel 4.196.473.790 419.647.379.000
*) kepemilikan saham di bawah 5%
Bahwa berdasarkan Daftar Khusus Perseroan tanggal 26 April 2026, tidak terdapat kepemilikan saham oleh anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan.
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Nomor 35 tanggal 18 Februari 2026, dibuat di hadapan Aulia
Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0172294
tanggal 03 Maret 2026, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0066468.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 03 Maret 2026,
sehingga susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Romeo Lledo
Komisaris Independen : Marjorie E Wairizal
Direksi
Direktur Utama : Albert Witono Setiawan
Direktur : Farras Pina
4. KEGIATAN USAHA
Perseroan didirikan pada tanggal 29 September 2011 dengan nama PT Sumber Utama Niaga, yang pada awalnya bergerak di bidang
perdagangan, jasa, dan investasi, khususnya dalam kegiatan grosir barang tahan lama dan tidak tahan lama. Seiring dengan perkembangan
usaha dan dinamika pasar, Perseroan melakukan transformasi strategis dengan mengalihkan fokus kegiatan usaha ke sektor otomotif,
yang ditandai dengan perubahan nama menjadi PT Bintang Oto Global Tbk pada tanggal 23 November 2015. Perubahan tersebut
mencerminkan komitmen Perseroan untuk mengembangkan bisnis di industri otomotif serta memperkuat posisinya sebagai salah satu
pelaku usaha di pasar kendaraan di Indonesia.
Selanjutnya, dalam rangka mendukung pengembangan strategi usaha dan memperluas cakupan kegiatan bisnis, Perseroan kembali
melakukan perubahan nama menjadi PT Apollo Global Interactive Tbk pada tanggal 21 Januari 2026. Perubahan nama ini mencerminkan
upaya transformasi Perseroan untuk memperkuat integrasi kegiatan usaha serta meningkatkan fleksibilitas dalam mengembangkan lini
bisnis yang berorientasi pada pertumbuhan jangka panjang.
Dalam menjalankan bisnisnya, Penerbit memiliki visi dan misi yaitu:
Visi
Menjadi perusahaan otomotif terintegrasi yang terpercaya
Misi
• Membangun budaya dan sumber daya perusahaan yang inovatif dan terpercaya; serta
• Memberikan nilai tambah yang saling menguntungkan kepada para pemangku kepentingan.
12
Page 14
Nilai
• Beter: Menjadi perusahaan yang lebih baik
• Innovative: Inovasi dalam pelayanan
• Novelty: Mengutamakan kebaruan
• Trustworthy: Terpercaya dihadapan konsumen
• Accountability: Bertanggung jawab dalam setiap tindakan
• Nimble: Tangkas melakukan perubahan
• Growth: Terus tumbuh dan berkembang dalam setiap kegiatan bisnis yang dilakukan
1. Produk dan Jasa
Perseroan menghadirkan rangkaian produk dan jasa yang terintegrasi dan inovatif, yang dikelompokkan dalam 4 lini usaha utama, yaitu
Dealership, Auto Rental, Auto Services, dan Used Car Retailer. Setiap lini usaha dirancang untuk memberikan solusi menyeluruh bagi
beragam kebutuhan konsumen di sektor otomotif, mulai dari kepemilikan kendaraan, penyewaan jangka pendek maupun panjang,
perawatan dan servis kendaraan, hingga transaksi kendaraan bekas yang transparan dan terpercaya.
Berikut adalah produk dan jasa dari Penerbit dan Entitas Anak, yaitu :
1. Dealership
Menawarkan solusi penjualan dan layanan purna jual komprehensif untuk kendaraan baru merek Honda.
2. Auto Rental
Meberikan solusi transportasi lengkap berupa rental kendaraan.
3. Auto Services
Memerikan solusi sarana pemeliharaan dan perbaikan.
4. Used Car Retailer
Memberikan solusi kebutuhan jual beli mobil bekas.
Perseroan juga memperluas portofolio produknya dengan memperkenalkan kendaraan ramah lingkungan, seperti kendaraan hibrida.
Meskipun penjualannya masih terbatas, langkah ini menunjukkan komitmen Perseroan untuk menerapkan prinsip keberlanjutan dalam
seluruh aktivitas bisnis. Inisiatif ini juga menjadi bagian dari dukungan Perseroan terhadap program SDGs yang digagas oleh pemerintah,
sekaligus memperkuat kontribusi Perseroan dalam mendorong industri otomotif yang lebih ramah lingkungan.
PENJAMINAN EMISI EFEK SUKUK MUDHARABAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin
Emisi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Pemodal Profesional Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Apollo Global Interactive Tahap I Tahun 2026 dengan jumlah dana sukuk mudharabah sebesar Rp400.000.000.000,- (empat
ratus miliar Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah tersebut merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan yang
mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah. Selain Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, tidak terdapat perjanjian lain yang dibuat antara Perseroan, Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah serta Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah.
Selanjutnya Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang ikut serta dalam Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Apollo Global
Interactive Tahap I Tahun 2026 telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam
Penawaran Umum.
Susunan Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah dalam rangka Penawaran ”Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Apollo Global
Interactive Tahap I Tahun 2026” adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Total (%)
13
Page 15
PT KB Valbury Sekuritas Rp,-
Total Rp,- 100,00
Selanjutnya, Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang turut dalam Penawaran Umum
Sukuk Mudharabah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai peraturan No. IX.A.7.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:
Akuntan Publik : Kantor Akuntan Publik Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan (“BDO”)
Konsultan Hukum : Adams & Co. Counsellors at Law
Wali Amanat : PT Bank KB Indonesia Tbk
Notaris : Arief Yulianto, S.H., M.Kn.
Dr. Putra Hutomo, S.H., M.Kn.
Tim Ahli Syariah : Wahju Rohmanti, SE.,MM
Rini Subarningsih, SE., ME
Perusahaan Pemeringkat Efek : PT Kredit Rating Indonesia (KRI)
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini menyatakan tidak ada
hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
TATA CARA PEMESANAN SUKUK MUDHARABAH
1) PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan usaha
atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Sukuk Mudharabah sesuai dengan
ketentuan–ketentuan yurisdiksi setempat.
2) PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH
Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Prospektus. Formulir Pemesanan
Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSU) dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum pada Bab XIII
Prospektus mengenai Penyebarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah. Pemesanan pembelian
Sukuk Mudharabah dilakukan dengan menggunakan FPPSU yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi
Efek yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-
ketentuan di atas tidak akan dilayani.
3) JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang–kurangnya satuan perdagangan yaitu
Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4) MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Umum akan dilaksanakan pada tanggal 26 - 30 Juni 2026 yang akan dimulai pada pukul 10.00 dan akan ditutup
pada pukul 16.00 WIB.
5) PENDAFTARAN SUKUK MUDHARABAH KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan
KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI maka atas Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berlaku ketentuan
sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang
disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah akan didistribusikan dalam bentuk
elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan
ke dalam Rekening Efek pada tanggal 3 Juli 2026.
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk Mudharabah dalam Rekening Efek yang diterbitkan
oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Sukuk
Mudharabah.
14
Page 16
c. Pengalihan kepemilikan Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, Perusahaan
Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas pembayaran Cicilan Imbalan Mudharabah,
pelunasan Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPSU, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Sukuk
Mudharabah.
e. Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Mudharabah dan pelunasan Dana Modal Investasi kepada pemegang Sukuk Mudharabah
dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya
diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Imbal Hasil Sukuk Mudharabah maupun pelunasan Dana Modal Investasi yang
ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
Mudharabah. Perseroan melaksanakan pembayaran Imbal Hasil Sukuk Mudharabah dan pelunasan Dana Modal Investasi
berdasarkan data kepemilikan Sukuk Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
f. Hak untuk menghadiri RUPSU dilaksanakan oleh pemilik manfaat Sukuk Mudharabah atau kuasanya dengan membawa asli
surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPSU yang diterbitkan oleh KSEI dan Sukuk Mudharabah yang bersangkutan dibekukan
sampai dengan berakhirnya RUPSU.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Mudharabah wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh
Perseroan.
6) TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Sukuk Mudharabah harus melakukan pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah
selama jam kerja dengan mengajukan FPPSU kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPSU diperoleh, baik
dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email.
7) BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN SUKUK MUDHARABAH
Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah akan menyerahkan kembali 1 (satu)
tembusan dari FPPSU yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email sebagai bukti tanda
terima pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah tersebut bukan
merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
8) PENJATAHAN SUKUK MUDHARABAH
Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan maka penjatahan
akan dilaksanakan mengikuti Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 1 Juli 2026.
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja
setelah Tanggal Penjatahan.
Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, dalam hal ini PT KB Valbury Sekuritas, akan
menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman kepada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan
Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Bapepam No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
berakhirnya masa Penawaran Umum.
Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan, maka penjatahan
akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah pada Tanggal Penjatahan sesuai dengan porsi penjaminan masing-masing,
sedangkan kebijakannya akan ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Perseroan. Dalam hal terjadi
kelebihan pemesanan, maka untuk keperluan penjatahan yang mengajukan lebih dari satu FPPO akan diperlakukan sebagai satu
pesanan.
9) PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Sukuk Mudharabah, pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang
dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah tempat mengajukan
pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya tanggal 2 Juli
2026 pukul 13.00 WIB (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT KB Valbury Sekuritas
Bank: PT Bank KB Bukopin Syariah
Cabang: Melawai
No. Rekening: 880 098 1019
Atas nama : PT KB Valbury Sekuritas
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan
tidak dipenuhi.
15
Page 17
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek melalui Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib
mentransfer dana hasil Penawaran Umum kepada Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 3 Juli 2026 pukul 14.00 WIB. Dana
hasil Penawaran Umum tersebut ditransfer oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke rekening Perseroan di bawah ini:
PT Apollo Global Interactive Tbk
Bank:
Cabang:
No. Rek:
a/n: PT Apollo Global Interactive
10) DISTRIBUSI SUKUK MUDHARABAH SECARA ELEKTRONIK
Segera setelah Perseroan menerima pembayaran, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah kepada KSEI
pada Tanggal Emisi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek atau Sub
Rekening Efek yang berhak sesuai data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Sukuk Mudharabah yang akan disampaikan oleh
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah.
Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah
lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi Sukuk Mudharabah yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah.
Para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang terlambat melakukan pembayaran atas bagian penjaminan yang diambil oleh Penjamin
Emisi Sukuk Mudharabah, tidak akan menerima alokasi Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh KSEI sampai dengan
dipenuhinya kewajiban para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.
11) PENUNDAAN ATAU PEMBATALAN PENAWARAN UMUM
a. Dalam jangka waktu sejak Efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya Masa Penawaran Umum, Perseroan
dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak Efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau
membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan:
1) Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi :
a) Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh perseratus) selama 3 (tiga) Hari Bursa
berturut-turut;
b) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap
kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
c) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh
OJK berdasarkan Formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan No.IX.A.2 lampiran 11; dan
2) Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang satu
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu Hari Kerja setelah
penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat
juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
b) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum tersebut kepada
OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin i);
c) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin i) kepada OJK paling lambat 1 (satu) Hari
Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
d) Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan,
dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada
pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
b. Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan akan memulai kembali masa Penawaran
Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir 1)
poin a), maka Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) Hari Kerja setelah
indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari
total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
16
Page 18
2) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana dimaksud dalam
huruf a butir 1) poin a), maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan masa Penawaran Umum;
3) wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi tambahan lainnya,
termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan masa Penawaran Umum (jika ada) dan
mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran
nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum dimulainya lagi masa Penawaran Umum. Disamping kewajiban
mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
4) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 3) kepada OJK paling lambat 1 (satu) Hari
Kerja setelah pengumuman dimaksud.
12) PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN ATAU SUKUK MUDHARABAH
Dalam hal pemesanan Sukuk Mudharabah ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang pembayaran pemesanan Sukuk Mudharabah
telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah, maka uang pembayaran tersebut wajib
dikembalikan oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah kepada para pemesan Sukuk
Mudharabah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang
pemesanan, maka pihak yang menyebabkan keterlambatan wajib membayar kepada para pemesan, kompensasi untuk tiap hari
keterlambatan sebesar 1% per tahun di atas Cicilan Imbalan Mudharabah masing-masing seri dari jumlah dana yang terlambat dibayar
paling lambat 2 Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan. Kompensasi tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
Jika terjadi penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum atau pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Efek
(kecuali karena pengakhiran yang disebabkan atas telah dipenuhinya seluruh hak dan kewajiban para pihak sesuai Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek) dan uang pembayaran pemesanan Sukuk Mudharabah telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau
Penjamin Pelaksana Emisi Efek, maka:
a. Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para
pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal diumumkannya penundaan atau pembatalan tersebut atau
berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
b. Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan sebagaimana huruf a, maka pihak yang menyebabkan
keterlambatan wajib membayar kepada para pemesan, kompensasi untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% per tahun di
atas Cicilan Imbalan Mudharabah masing-masing seri sukuk Mudharabah dari jumlah dana yang terlambat dibayar paling
lambat 2 Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sesudah tanggal diumumkannya pembatalan tersebut. Kompensasi
tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30
(tiga puluh) hari.
c. Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum atau
berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek atau 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dan/atau
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek tidak diwajibkan membayar Kompensasi Kerugian kepada para
pemesan Sukuk Mudharabah.
d. Pengembalian uang apabila pencatatan Sukuk Mudharabah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, berlaku ketentuan di atas, namun
apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan
Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI, dengan demikian Perseroan membebaskan Penjamin Pelaksana
Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek dari segala tanggung jawabnya.
e. Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan sesuai huruf d di atas, maka
Perseroan wajib membayar kepada para pemesan Kompensasi Kerugian untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu
persen) per tahun di atas tingkat Cicilan Imbalan Mudharabah masing-masing Seri Sukuk Mudharabah, dari jumlah dana yang
terlambat dibayar. Kompensasi Kerugian tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 tahun adalah 360 hari dan 1 bulan
adalah 30 hari. Kompensasi dikenakan sejak hari ke-3 setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang dihitung
secara harian.
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi
Sukuk Mudharabah dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab
Penjamin Pelaksana Sukuk Mudharabah, dan Penjamin Sukuk Mudharabah. Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah, dan
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan
yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui
instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada
Penjamin Sukuk Mudharabah yang relevan, dengan menunjukkan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan bukti tanda
jati diri.
13) LAIN–LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah
secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
17
Page 19
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah dan Formulir Pemesanan Pembelian dapat diperoleh pada Masa
Penawaran Umum yaitu tanggal 26 Juni 2026 pukul 09.00 WIB sampai dengan 30 Juni 2026 pukul 16.00 WIB pada kantor para Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK MUDHARABAH
PT KB Valbury Sekuritas
Sahid Sudirman Center Lantai 41
Jl. Jenderal Sudirman No. 86
Jakarta Pusat 10220
Tel. : (021) 250 98 300
Fax. : (021) 250 98 400
dcm.ib@kbvalbury.com
fixed.income@kbvalbury.com
PENJAMIN EMISI SUKUK MUDHARABAH
(akan diungkapkan kemudian dalam Prospektus, apabila ada)
18
Names mentioned 35 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×7
unresolved
org
PT BURSA EFEK INDONESIA Penawaran Sukuk Mudharabah
p.1
unresolved
org
PT KB Valbury Sekuritas WALI AMANAT SUKUK MUDHRABAH
p.1
unresolved
person
Wahju Rohmanti
· Ketua
p.4 ×2
unresolved
person
Kep-
· Ketua
p.4 ×2
unresolved
person
Rini Subarningsih, SE., ME
· Anggota
p.4 ×2
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia
p.6
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata
p.8 ×3
unresolved
org
Bambang & Rekan
p.8 ×3
unresolved
person
Mujiono
p.8 ×2
unresolved
org
PT Sumber Utama Niaga
p.12 ×2
unresolved
person
Humberg Lie
p.12
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.12
unresolved
org
PT Rony Lukito
p.12
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia
p.13
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.13
unresolved
org
Bintang Oto Global Tbk
p.13 ×2
unresolved
org
Bapepam
p.14 ×6
unresolved
org
| Kantor Akuntan Publik Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan (“BDO”)
· Akuntan Publik
p.15
unresolved
—
| Adams & Co. Counsellors at Law
· Konsultan Hukum
p.15
unresolved
person
| Arief Yulianto, S.H., M.Kn.
· Notaris
p.15 ×2
unresolved
person
Dr. Putra Hutomo
p.15 ×2
unresolved
person
MM Rini Subarningsih
p.15
unresolved
org
PT KB Valbury Sekuritas Bank
p.16
unresolved
org
PT Bank KB Bukopin Syariah Cabang
p.16
unresolved
org
PT KB Valbury Sekuritas Semua
p.16
unresolved
org
PT KB Valbury Sekuritas Sahid Sudirman Center
p.19
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.