Back to announcement
20240627_URBN_Pemanggilan RUPS_31676319_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted URBNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.947
IV URBAN JAKARTA PT URBAN JAKARTA PROPERTINDO TBK. (“Perseroan”) PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada: Hari/tanggal : Jumat, 19 Juli 2024 Waktu : 09.00 WIB - selesai Tempat 5 Hotel Ambhara Jl. Iskandarsyah Raya No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan Mata Rapat sebagai berikut: Mata Acara: 1: Persetujuan atas Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2023, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2023. Penjelasan: Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan, Direksi menyampaikan (a) Laporan Tahunan yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), dan (b) Laporan Keuangan untuk mendapat pengesahan RUPS dan berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas (“UUPT”), persetujuan laporan tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan dilakukan oleh RUPS. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023. Penjelasan: Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 71 UUPT, penggunaan dari laba bersih Perseroan diputuskan dalam RUPS. Sehubungan dengan hal tersebut dan memperhatikan laba bersih yang diperoleh Perseroan selama tahun buku 2023, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan RUPS untuk menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan tersebut antara lain untuk kegiatan operasional Perseroan (operational expenditure) dan pengembangan usaha (capital expenditure) di tahun buku 2024. s
Page 2 OCR 0.962
3. Penetapan gaji dan tunjangan lainnya anggota Direksi serta honorarium dan tunjangan lainnya anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2024. Penjelasan: Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (15) dan Pasal 20 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan juncto ketentuan Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT, penetapan gaji, honorarium atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan ditetapkan oleh RUPS. 4. Penunjukan Akuntan Publik independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) yang akan melakukan audit atas buku Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium akuntan publik independen tersebut serta persyaratan lain sehubungan dengan penunjukannya. Penjelasan: Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (4) (d) Anggaran Dasar Perseroan serta dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 68 UUPT, Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan dilakukan di dalam RUPS. Sehubungan dengan hal tersebut, maka sebagaimana telah disampaikan kepada Dewan Komisaris, dengan ini mengusulkan Rapat untuk memberikan wewenang kepada Direksi untuk menunjuk Akuntan Publik Independen yang akan melakukan audit atas buku Perseroan untuk tahun buku 2024 dan sekaligus menetapkan jumlah honorariumnya. 5. Penetapan susunan angggota Dewan Direksi dan Dewan Komisaris. Penjelasan: Mata Acara RUPS ini merupakan mata acara Rapat yang wajib diputuskan pada saat Rapat dan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Catatan: 1. Pemanggilan Rapat ini berlaku sebagai undangan resmi kepada pemegang saham. 2. Pemegang saham yang berhak hadir dan memberikan suara dalam Rapat adalah para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) dan atau Pemilik Saham Perseroan Sub Rekening Efek di PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan hari Rabu, tanggal 26 Juni 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB. 3. Para pemegang saham atau kuasa mereka yang sah yang akan menghadiri Rapat diminta untuk membawa dan menyerahkan kepada petugas pendaftaran Surat Saham Kolektif asli dan fotokopi KTP atau tanda pengenal lain sebelum memasuki ruang Rapat. 4. Bagi pemegang saham yang berbentuk Badan Hukum wajib membawa fotokopi Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya berikut akta yang berisi susunan pengurus terakhir. 5. Khusus pemegang saham yang sahamnya dalam Penitipan Kolektif pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), diwajibkan untuk memberikan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR) kepada petugas pendaftaran. 6. Pemegang saham yang berhalangan hadir dalam Rapat dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa surat kuasa yang sah. Direktur, Komisaris atau karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa pemegang saham dalam Rapat, namun suara yang dikeluarkan selaku Kuasa tidak dihitung dalam pemungutan suara.
Page 3 OCR 0.959
7. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh selama hari dan jam kerja di Kantor Biro Administrasi Efek (BAE) PT Sinartama Gunita beralamat di Sinar Mas Land Plaza, Menara 1 lantai 9, Jl. MH. Thamrin No. 51, Jakarta 10350. Setiap surat kuasa harus ditandatangani diatas meterai Rp10.000,- dan telah diterima oleh BAE pada alamat tersebut diatas selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum Rapat. Perseroan menghimbau kepada pemegang saham Perseroan untuk memberikan kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) melalui fasilitas eASY.KSEI (http://akses.ksei.co.id). Bahan-bahan yang akan dibicarakan dalam Rapat berada di kantor Perseroan selama jam kerja sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan tanggal Rapat. Bahan-bahan tersebut dapat diperoleh atas permintaan tertulis dari pemegang saham dengan melampirkan salinan/fotokopi identitas pemegang saham dan bukti kepemilikan sahamnya yang dapat disampaikan kepada Sekretaris Perusahaan Perseroan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat melalui email corsec@ujp.co.id. Jakarta, 27 Juni 2024 PT Urban Jakarta Propertindo Tbk Direksi
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.