Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PT MULTIPOLAR TECHNOLOGY TBK
Berkedudukan hukum di Jakarta Selatan
(“Perseroan”)
PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), serta Pasal 24 ayat
(1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk
Secara Elektronik (“POJK 14/2025”), dengan ini diberitahukan kepada Pemegang Saham
Perseroan bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) pada:
Hari/Tanggal : Senin/29 Juni 2026
Waktu : 10.00 WIB s/d selesai
Tempat : Dilaksanakan secara elektronik melalui platform e-RUPS
melalui fasilitas Electronic General Meeting System (“eASY.KSEI”)
yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(https://easy.ksei.co.id/)
Pemanggilan Rapat akan dilakukan pada tanggal 5 Juni 2026 dan diumumkan melalui situs
web:
(i) Perseroan pada tautan www.multipolar.com;
(ii) Bursa Efek Indonesia; dan
(iii) PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) selaku Penyedia e-RUPS.
Pemegang Saham yang berhak hadir dan/atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang
Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 4
Juni 2026 pukul 16:00 Waktu Indonesia Barat (WIB).
Pemegang Saham dapat mengusulkan mata acara Rapat apabila memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
1. diajukan secara tertulis kepada Direksi Perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum
Pemanggilan Rapat;
2. Usulan diajukan oleh 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang mewakili paling sedikit
1/20 (satu per dua puluh) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara;
3. Usulan mata acara Rapat harus:
(i) diajukan dengan itikad baik;
(ii) mempertimbangkan kepentingan Perseroan;
(iii) merupakan mata acara yang memerlukan keputusan Rapat;
(iv) menyertakan alasan dan bahan usulan; dan
(v) tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
PT MULTIPOLAR TECHNOLOGY TBK
Sopo Del Office Towers & Lifestyle, Tower B, 18th Floor | Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10, 1 – 6
Jakarta Selatan 12950, DKI Jakarta, Indonesia
Tel. : +62-21-55 777 000, 5460011 | Fax.: +62-21-5460020 | www.multipolar.com
Page 2
Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 24 ayat (4) POJK 14/2025, Perseroan akan
menyelenggarakan Rapat secara elektronik, dan Pemegang Saham dapat memberikan suara
melalui fasilitas eASY.KSEI yang disediakan oleh KSEI.
Informasi teknis lebih lanjut mengenai pelaksanaan Rapat akan disampaikan dalam
Pemanggilan Rapat.
Jakarta, 21 Mei 2026
PT Multipolar Technology Tbk
Direksi
PT MULTIPOLAR TECHNOLOGY TBK
Sopo Del Office Towers & Lifestyle, Tower B, 18th Floor | Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10, 1 – 6
Jakarta Selatan 12950, DKI Jakarta, Indonesia
Tel. : +62-21-55 777 000, 5460011 | Fax.: +62-21-5460020 | www.multipolar.com
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
Jakarta Selatan 12950, DKI Jakarta
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
103 ms
12 Sep 2026 19:23
Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': True, 'meeting_type': 'EGM'}