Back to announcement
20260521_MDKA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32093169.pdf
Other Needs review MDKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 040/MDKA-JKT/CORSEC/V/2026
Nama Perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk.
Kode Emiten MDKA
Lampiran 0
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-05951/BEI.PP1/05-2026 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Sampai tanggapan ini dikirimkan, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang
dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta
Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (POJK 31/2015) sebagaimana diubah sebagian dengan
1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten
dan Perusahaan Publik (POJK 45/2024).
As of the date of this response, the Company is not aware of any information or material facts that may
affect the value of the Company's securities or investment decisions of investors, as governed under OJK
Regulation No. 31/POJK.04/2015 on Disclosure of Material Information or Facts by Issuers or Public
Companies (POJK 31/2015), as partly amended by OJK Regulation No. 45 of 2024 on the Development and
Strengthening of Issuers and Public Companies (POJK 45/2024).
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Sampai tanggapan ini dikirimkan, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang
dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021 yang telah berlaku tanggal 2 Januari
2021 sebagaimana juga telah dicabut dengan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-
00087/BEI/12-2025 Tahun 2025 yang berlaku sejak tanggal 12 Desember 2025 tentang Peraturan Nomor I-
2
E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi (Peraturan I-E).
As of the date of this response, the Company is not aware of any information or material facts that may
affect the value of the Company's securities or investment decisions of investors, as governed under IDX
Regulation No. I-E: Obligation to Submit Information under points III.2.1 and IV.2.1 of Appendix to Directors
Decree of PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00015/BEI/01-2021 which came into effect on 2 January 2021
and which has also been revoked by Directors Decree of PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00087/BEI/12-
2025 effective as 12 December 2025 on Regulation Number I-E on Obligations to Disclose Information
(Regulation I-E).
Page 2
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Sampai tanggapan ini dikirimkan, Perseroan tidak memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang
material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum
diungkapkan kepada publik. Apabila terdapat informasi atau fakta material yang perlu diungkapkan kepada
publik, Perseroan akan senantiasa mematuhi kewajiban penyampaian informasi terkait informasi atau fakta
material sebagaimana diatur dalam POJK 31/2015 sebagaimana diubah sebagian dengan POJK 45/2024
3 dan Peraturan I-E.
As of the date of this response, the Company has no such information/facts/events that may materially affect
the stock price or business continuity of the Company that have not yet been disclosed to the public. If such
information or material facts needs to be disclosed to the public, the Company will ensure compliance with
information or materials facts disclosure obligations as stipulated under POJK 31/2015 as amended by
POJK 45/2024 and Regulation I-E.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Sampai tanggapan ini dikirimkan, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham
tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang
Laporan Kepemilikan atau Setiap Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka sebagaimana juga telah dicabut
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
4
Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
As of the date of this response, the Company is not aware of any shareholder activity that must be reported
under OJK Regulation No. 11/POJK.04/2017 on Ownership or Changes in Ownership of Public Company
Shares, as revoked by OJK Regulation No.4 of 2024 on Reports on Ownership or of Any Ownership
Changes in Public Company Shares and Reports on Activities of Securing Public Company Shares.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Selain yang sudah diungkapkan kepada publik, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan
tindakan korporasi dalam waktu dekat yang dapat berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di
5 Bursa.
Apart from what has already been disclosed to the public, the Company does not yet have any definitive
plans to undertake any corporate actions in the near term, including those that may affect the listing of the
Company's shares on the Exchange.
Rencana pemegang saham utama dan pengendali terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang kami terima, hingga saat ini, pemegang saham utama dan pengendali tidak
6 atau belum memiliki rencana khusus terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Based on the information we have received to date, the major and controlling shareholders do not have or
have not yet any specific plans regarding their shareholding in the Company.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Merdeka Copper Gold Tbk.
Jessica J.
Corporate Secretary
Page 3
PT Merdeka Copper Gold Tbk.
Treasury Tower Lantai 67-68, District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-
Telepon : 021 3952 5580, Fax : 021 3952 5589, www.merdekacoppergold.com
Nama Pengirim Jessica J.
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 21-05-2026 08:33
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Merdeka Copper Gold Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Merdeka Copper Gold Tbk. bertanggung
jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 040/MDKA-JKT/CORSEC/V/2026 Issuer Name PT Merdeka Copper Gold Tbk. Issuer Code MDKA Attachment 0 Subject Explanation for Volatility Transaction Volatility Transaction Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-05951/BEI.PP1/05-2026 dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 5
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Sampai tanggapan ini dikirimkan, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang
dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta
Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (POJK 31/2015) sebagaimana diubah sebagian dengan
1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten
dan Perusahaan Publik (POJK 45/2024).
As of the date of this response, the Company is not aware of any information or material facts that may
affect the value of the Company's securities or investment decisions of investors, as governed under OJK
Regulation No. 31/POJK.04/2015 on Disclosure of Material Information or Facts by Issuers or Public
Companies (POJK 31/2015), as partly amended by OJK Regulation No. 45 of 2024 on the Development and
Strengthening of Issuers and Public Companies (POJK 45/2024).
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Sampai tanggapan ini dikirimkan, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang
dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021 yang telah berlaku tanggal 2 Januari
2021 sebagaimana juga telah dicabut dengan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-
00087/BEI/12-2025 Tahun 2025 yang berlaku sejak tanggal 12 Desember 2025 tentang Peraturan Nomor I-
2
E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi (Peraturan I-E).
As of the date of this response, the Company is not aware of any information or material facts that may
affect the value of the Company's securities or investment decisions of investors, as governed under IDX
Regulation No. I-E: Obligation to Submit Information under points III.2.1 and IV.2.1 of Appendix to Directors
Decree of PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00015/BEI/01-2021 which came into effect on 2 January 2021
and which has also been revoked by Directors Decree of PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00087/BEI/12-
2025 effective as 12 December 2025 on Regulation Number I-E on Obligations to Disclose Information
(Regulation I-E).
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Sampai tanggapan ini dikirimkan, Perseroan tidak memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang
material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum
diungkapkan kepada publik. Apabila terdapat informasi atau fakta material yang perlu diungkapkan kepada
publik, Perseroan akan senantiasa mematuhi kewajiban penyampaian informasi terkait informasi atau fakta
material sebagaimana diatur dalam POJK 31/2015 sebagaimana diubah sebagian dengan POJK 45/2024
3 dan Peraturan I-E.
As of the date of this response, the Company has no such information/facts/events that may materially affect
the stock price or business continuity of the Company that have not yet been disclosed to the public. If such
information or material facts needs to be disclosed to the public, the Company will ensure compliance with
information or materials facts disclosure obligations as stipulated under POJK 31/2015 as amended by
POJK 45/2024 and Regulation I-E.
Page 6
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Sampai tanggapan ini dikirimkan, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham
tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang
Laporan Kepemilikan atau Setiap Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka sebagaimana juga telah dicabut
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
4
Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
As of the date of this response, the Company is not aware of any shareholder activity that must be reported
under OJK Regulation No. 11/POJK.04/2017 on Ownership or Changes in Ownership of Public Company
Shares, as revoked by OJK Regulation No.4 of 2024 on Reports on Ownership or of Any Ownership
Changes in Public Company Shares and Reports on Activities of Securing Public Company Shares.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Selain yang sudah diungkapkan kepada publik, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan
tindakan korporasi dalam waktu dekat yang dapat berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di
5 Bursa.
Apart from what has already been disclosed to the public, the Company does not yet have any definitive
plans to undertake any corporate actions in the near term, including those that may affect the listing of the
Company's shares on the Exchange.
Rencana pemegang saham utama dan pengendali terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang kami terima, hingga saat ini, pemegang saham utama dan pengendali tidak
6 atau belum memiliki rencana khusus terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Based on the information we have received to date, the major and controlling shareholders do not have or
have not yet any specific plans regarding their shareholding in the Company.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Merdeka Copper Gold Tbk.
Jessica J.
Corporate Secretary
PT Merdeka Copper Gold Tbk.
Treasury Tower Lantai 67-68, District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-
Phone : 021 3952 5580, Fax : 021 3952 5589, www.merdekacoppergold.com
Sender Name Jessica J.
Function Corporate Secretary
Date and Time 21-05-2026 08:33
Page 7
This is an official document of PT Merdeka Copper Gold Tbk. that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT Merdeka Copper Gold Tbk. is fully responsible for the
information contained within this document.
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.118
683 ms
12 Sep 2026 19:23
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': None,
'report_number': '040/MDKA-JKT/CORSEC/V/2026',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': 'Corporate Secretary',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}