Skip to content
Back to announcement

20260521_MDKA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32093169.pdf

Other Needs review MDKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                            040/MDKA-JKT/CORSEC/V/2026

 Nama Perusahaan                        PT Merdeka Copper Gold Tbk.

 Kode Emiten                            MDKA

 Lampiran                               0

 Perihal                                Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-05951/BEI.PP1/05-2026 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
           Sampai tanggapan ini dikirimkan, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang
           dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta
           Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (POJK 31/2015) sebagaimana diubah sebagian dengan
    1      Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten
           dan Perusahaan Publik (POJK 45/2024).

           As of the date of this response, the Company is not aware of any information or material facts that may
           affect the value of the Company's securities or investment decisions of investors, as governed under OJK
           Regulation No. 31/POJK.04/2015 on Disclosure of Material Information or Facts by Issuers or Public
           Companies (POJK 31/2015), as partly amended by OJK Regulation No. 45 of 2024 on the Development and
           Strengthening of Issuers and Public Companies (POJK 45/2024).

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
           Sampai tanggapan ini dikirimkan, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang
           dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran
           Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021 yang telah berlaku tanggal 2 Januari
           2021 sebagaimana juga telah dicabut dengan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-
           00087/BEI/12-2025 Tahun 2025 yang berlaku sejak tanggal 12 Desember 2025 tentang Peraturan Nomor I-
    2
           E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi (Peraturan I-E).

           As of the date of this response, the Company is not aware of any information or material facts that may
           affect the value of the Company's securities or investment decisions of investors, as governed under IDX
           Regulation No. I-E: Obligation to Submit Information under points III.2.1 and IV.2.1 of Appendix to Directors
           Decree of PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00015/BEI/01-2021 which came into effect on 2 January 2021
           and which has also been revoked by Directors Decree of PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00087/BEI/12-
           2025 effective as 12 December 2025 on Regulation Number I-E on Obligations to Disclose Information
           (Regulation I-E).
Page 2
        Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
        kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
        Sampai tanggapan ini dikirimkan, Perseroan tidak memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang
        material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum
        diungkapkan kepada publik. Apabila terdapat informasi atau fakta material yang perlu diungkapkan kepada
        publik, Perseroan akan senantiasa mematuhi kewajiban penyampaian informasi terkait informasi atau fakta
        material sebagaimana diatur dalam POJK 31/2015 sebagaimana diubah sebagian dengan POJK 45/2024
  3     dan Peraturan I-E.

        As of the date of this response, the Company has no such information/facts/events that may materially affect
        the stock price or business continuity of the Company that have not yet been disclosed to the public. If such
        information or material facts needs to be disclosed to the public, the Company will ensure compliance with
        information or materials facts disclosure obligations as stipulated under POJK 31/2015 as amended by
        POJK 45/2024 and Regulation I-E.

        Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
        Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
        Sampai tanggapan ini dikirimkan, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham
        tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang
        Laporan Kepemilikan atau Setiap Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka sebagaimana juga telah dicabut
        dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
  4
        Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.

        As of the date of this response, the Company is not aware of any shareholder activity that must be reported
        under OJK Regulation No. 11/POJK.04/2017 on Ownership or Changes in Ownership of Public Company
        Shares, as revoked by OJK Regulation No.4 of 2024 on Reports on Ownership or of Any Ownership
        Changes in Public Company Shares and Reports on Activities of Securing Public Company Shares.

        Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
        rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
        3 bulan mendatang)?
        Selain yang sudah diungkapkan kepada publik, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan
        tindakan korporasi dalam waktu dekat yang dapat berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di
  5     Bursa.

        Apart from what has already been disclosed to the public, the Company does not yet have any definitive
        plans to undertake any corporate actions in the near term, including those that may affect the listing of the
        Company's shares on the Exchange.

        Rencana pemegang saham utama dan pengendali terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
        Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
        utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
        Berdasarkan informasi yang kami terima, hingga saat ini, pemegang saham utama dan pengendali tidak
  6     atau belum memiliki rencana khusus terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.

        Based on the information we have received to date, the major and controlling shareholders do not have or
        have not yet any specific plans regarding their shareholding in the Company.



Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
PT Merdeka Copper Gold Tbk.




Jessica J.

Corporate Secretary
Page 3
PT Merdeka Copper Gold Tbk.
Treasury Tower Lantai 67-68, District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-
Telepon : 021 3952 5580, Fax : 021 3952 5589, www.merdekacoppergold.com



Nama Pengirim                      Jessica J.

Jabatan                            Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                  21-05-2026 08:33




   Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Merdeka Copper Gold Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan
 karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Merdeka Copper Gold Tbk. bertanggung
                          jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.          040/MDKA-JKT/CORSEC/V/2026

Issuer Name                        PT Merdeka Copper Gold Tbk.

Issuer Code                        MDKA

Attachment                         0

Subject                            Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-05951/BEI.PP1/05-2026
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 5
    Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
    perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
    Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
    Perusahaan Publik?
    Sampai tanggapan ini dikirimkan, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang
    dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta
    Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (POJK 31/2015) sebagaimana diubah sebagian dengan
1   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten
    dan Perusahaan Publik (POJK 45/2024).

    As of the date of this response, the Company is not aware of any information or material facts that may
    affect the value of the Company's securities or investment decisions of investors, as governed under OJK
    Regulation No. 31/POJK.04/2015 on Disclosure of Material Information or Facts by Issuers or Public
    Companies (POJK 31/2015), as partly amended by OJK Regulation No. 45 of 2024 on the Development and
    Strengthening of Issuers and Public Companies (POJK 45/2024).

    Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
    perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
    Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
    Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    Sampai tanggapan ini dikirimkan, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang
    dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
    Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran
    Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021 yang telah berlaku tanggal 2 Januari
    2021 sebagaimana juga telah dicabut dengan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-
    00087/BEI/12-2025 Tahun 2025 yang berlaku sejak tanggal 12 Desember 2025 tentang Peraturan Nomor I-
2
    E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi (Peraturan I-E).

    As of the date of this response, the Company is not aware of any information or material facts that may
    affect the value of the Company's securities or investment decisions of investors, as governed under IDX
    Regulation No. I-E: Obligation to Submit Information under points III.2.1 and IV.2.1 of Appendix to Directors
    Decree of PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00015/BEI/01-2021 which came into effect on 2 January 2021
    and which has also been revoked by Directors Decree of PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00087/BEI/12-
    2025 effective as 12 December 2025 on Regulation Number I-E on Obligations to Disclose Information
    (Regulation I-E).

    Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
    kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    Sampai tanggapan ini dikirimkan, Perseroan tidak memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang
    material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum
    diungkapkan kepada publik. Apabila terdapat informasi atau fakta material yang perlu diungkapkan kepada
    publik, Perseroan akan senantiasa mematuhi kewajiban penyampaian informasi terkait informasi atau fakta
    material sebagaimana diatur dalam POJK 31/2015 sebagaimana diubah sebagian dengan POJK 45/2024
3   dan Peraturan I-E.

    As of the date of this response, the Company has no such information/facts/events that may materially affect
    the stock price or business continuity of the Company that have not yet been disclosed to the public. If such
    information or material facts needs to be disclosed to the public, the Company will ensure compliance with
    information or materials facts disclosure obligations as stipulated under POJK 31/2015 as amended by
    POJK 45/2024 and Regulation I-E.
Page 6
        Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
        Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
        Sampai tanggapan ini dikirimkan, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham
        tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang
        Laporan Kepemilikan atau Setiap Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka sebagaimana juga telah dicabut
        dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
  4
        Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.

        As of the date of this response, the Company is not aware of any shareholder activity that must be reported
        under OJK Regulation No. 11/POJK.04/2017 on Ownership or Changes in Ownership of Public Company
        Shares, as revoked by OJK Regulation No.4 of 2024 on Reports on Ownership or of Any Ownership
        Changes in Public Company Shares and Reports on Activities of Securing Public Company Shares.

        Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
        rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
        3 bulan mendatang)?
        Selain yang sudah diungkapkan kepada publik, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan
        tindakan korporasi dalam waktu dekat yang dapat berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di
  5     Bursa.

        Apart from what has already been disclosed to the public, the Company does not yet have any definitive
        plans to undertake any corporate actions in the near term, including those that may affect the listing of the
        Company's shares on the Exchange.

        Rencana pemegang saham utama dan pengendali terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
        Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
        utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
        Berdasarkan informasi yang kami terima, hingga saat ini, pemegang saham utama dan pengendali tidak
  6     atau belum memiliki rencana khusus terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.

        Based on the information we have received to date, the major and controlling shareholders do not have or
        have not yet any specific plans regarding their shareholding in the Company.

Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Merdeka Copper Gold Tbk.




Jessica J.

Corporate Secretary




PT Merdeka Copper Gold Tbk.
Treasury Tower Lantai 67-68, District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-
Phone : 021 3952 5580, Fax : 021 3952 5589, www.merdekacoppergold.com



Sender Name                          Jessica J.

Function                             Corporate Secretary

Date and Time                        21-05-2026 08:33
Page 7
This is an official document of PT Merdeka Copper Gold Tbk. that does not require a signature as it was generated
    electronically by the electronic reporting system. PT Merdeka Copper Gold Tbk. is fully responsible for the
                                     information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published21 May 2026
Pages7
Characters16,735
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Jessica J. · Corporate Secretary p.2 ×5
possible org Merdeka Copper Gold Tbk. · Nama Perusahaan p.1 ×30
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×11
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×12
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.118 683 ms 12 Sep 2026 19:23
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': '040/MDKA-JKT/CORSEC/V/2026',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': 'Corporate Secretary',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result