Back to announcement
20240627_COCO_Perubahan Profesi Penunjang_31676010_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review COCOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1 OCR 0.936
PT. WAHANA INTERFOOD NUSANTARA Tbk. Cocoa & Chocolate Confectionery Bandung, 27 Juni 2024 No. : 027/WIN-OJK/VI/2024 Kepada Yth, Otoritas Jasa Keuangan Gedung Sumitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur 1-4 Jakarta 10710 Up : Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Perihal : Penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan melaksanakan Audit Konsolidasian atas Laporan Keuangan PT Wahana Interfood Nusantara Tbk untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 Dengan Hormat, Menunjuk Peraturan OJK No. 9 Tahun 2023 Tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa keuangan dan sesuai wewenang Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tanggal 12 Juni 2024, dengan ini dilaporkan bahwa telah dilakukan penunjukan Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam rangka audit konsolidasian atas laporan keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebagai berikut : 1. Akuntan Publik a. Nama : Soaduon Tampubolon,CPA b. Nomor Registrasi AP : AP.1432 c. Nomor Surat Tanda Terdaftar : STTD.AP-017/PM.223/2019 d. Tahun Penugasan 12024 2. Kantor Akuntan Publik a. Nama : KAP Anwar & Rekan b. Nomor Surat Tanda Terdaftar : STTD.KAP-00024/PM.22/2017 Untuk melengkapi laporan ini, terlampir kami sampaikan : I. Dokumen penunjukan AP dan/atau KAP antara lain Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal 12 Juni 2024 2. Rekomendasi Komite Audit dalam penunjukan AP dan/atau KAP 3. Surat Keputusan Dewan Komisaris untuk KAP 4. Perjanjian Kerja KAP Audit 2024 pa | Van D trektur Utama Phone. #62 22 6011375, Fax. #62 22 6033265, Email. info@wahana-interfood.com
Page 2 OCR 0.952
Dr. YENNI YUNITHAWATI RUKMANA, S.H. NOTARIS DI KOTA BANDUNG Jl. Prof. Ir. Surya Sumantri No. 8c - Kota Bandung Telepon/Faximile (022) 82002224, 085100720361, 085103704773, 0811204773 Email : notaris.yennirukmana306@gmail.com SURAT KETERANGAN Nomor : 609/S.Ket/YYR/VI/2024 Yang bertanda tangan dibawah ini, saya : Doktor YENNI YUNITHAWATI RUKMANA, Sarjana Hukum, Notaris berkedudukan di Kota Bandung, dengan ini menerangkan bahwa: PT WAHANA INTERFOOD NUSANTARA Tbk, berkedudukan di Kota Bandung (selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan: Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, pada: Hari/tanggal : Rabu,12 Juni 2024. Tempat : Harris Hotel & Conventions Festival Citylink Smiley Room Area Lobby Hotel Haris 3rd Floor, Jalan Peta Nomor 241 Bandung Pukul : 10.19 —10.55 WIB. Mata Acara 1. 4 Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2023, termasuk di dalamnya Laporan kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan tindakan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2023. Persetujuan dan Penetapan honorarium dan/atau remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dengan mempertimbangkan usulan dari Dewan Komisaris Perseroan, serta pemberian wewenang untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lainnya. Persetujuan pengangkatan kembali Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan. (untuk selanjutnya disebut Rapat). Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan, tertanggal 12 Juni 2024, dengan nomor 21. Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan : Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat : Direktur Utama : Bapak REINALD SISWANTO Direktur Independen : Nyonya IRMA SUNTITA Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat : Komisaris Utama : Tuan GDE ISWANTARA Komisaris Independen : Tuan TONNY SUTANTO MAHADARTA Pimpinan Rapat: Rapat dipimpin oleh Tuan GDE ISWANTARA, selaku Komisaris Utama Perseroan. Kehadiran Pemegang Saham: Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dankuasa pemegang saham yang mewakili 611.689.705 saham atau mewakili 68,74Yo dari 889.863.981 saham yang
Page 3 OCR 0.960
merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat : Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk setiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Mekanisme Pengambilan Keputusan : Pengambilan keputusan mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara: Mata Acara Pertama, Kedua, Ketiga dan Keempat: -Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara blanko/abstain, -Tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara tidak setuju: -Seluruh pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat memberikan suara setuju. -Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat. Keputusan Rapat : Keputusan Mata Acara Pertama : - Menyetujui dan mengesahkan laporan Tahunan termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Anwar dan Rekan, tertanggal 28 Maret 2024, nomor 00135/2.1035/AU.1/04/1164-1/1/111/2024 dengan pendapat “laporan keuangan konsolidasian terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian Kelompok Usaha tanggal 31 Desember 2023, serta kinerja keuangan dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia”, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan tindakan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2023, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Keputusan Mata Acara Kedua : a. Menetapkan honorarium dan/atau remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024 adalah sebesar sama jumlahnya dengan honorarium dan/atau remunerasi yang dibagikan kepada anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku sebelumnya (tahun buku 2023), dan memberikan wewenang kepada Rapat Dewan Komisaris untuk menetapkan alokasinya, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi. b. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya honorarium dan/atau remunerasi bagi anggota Direksi Perseroan.
Page 4 OCR 0.952
Keputusan Mata Acara Ketiga: Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, dengan kriteria Independen dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024, oleh karena sedang dipertimbangkan dan dievaluasi untuk penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik lebih lanjut, serta untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut, dan menetapkan syarat-syarat sehubungan dengan penunjukan dan pemberhentian Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut, serta penunjukkan Akuntan Publik pengganti dalam hal terdapat penggantian Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan. Keputusan Mata Acara Keempat: a. Mengangkat kembali: Tuan REINALD SISWANTO sebagai Direktur Utama Nyonya IRMA SUNTITA sebagai Direktur Tuan GDE ISWANTARA sebagai Komisaris Utama Tuan TONNY SUTANTO MAHADARTA sebagai Komisaris Independen “terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2029 (dua ribu dua puluh sembilan), Menetapkan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2029 (dua ribu dua puluh sembilan), adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Tuan REINALD SISWANTO Direktur : Nyonya IRMA SUNTITA Dewan Komisaris : Komisaris Utama : Tuan GDE ISWANTARA Komisaris Independen — : Tuan TONNY SUTANTO MAHADARTA Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris dan untuk selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Bandung, 12 Juni 2024. Notaris di Kota Bandung, Dr. YENNI YUNITHAWATI RUKMANA, SH.
Page 5 OCR 0.955
PT. WAHANA INTERFOOD NUSANTARA Tbk. Cocoa & Chocolate Confectionery Bandung, 11 Juni 2024 No. : 002/KA/VI/2024 Kepada Yth, Dewan Komisaris PT Wahana Interfood Nusantara Tbk Rekomendasi Komite Audit dalam Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Dengan Hormat, Sehubungan dengan rencana penunjukan jasa Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan melaksanakan audit konsolidasian atas laporan keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, Komite Audit merekomendasikan kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk KAP Anwar dan Rekan sebagai auditor independen yang akan melaksanakan audit konsolidasian atas laporan keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Adapun pertimbangan Komite Audit dalam memberikan rekomendasikan penunjukan KAP tersebut adalah sebagai berikut : 1. Independensi dari Kantor Akuntan Publik Berdasarkan hasil penelahaan Komite Audit, baik Akuntan Publik (AP) maupun pihak terasosiasinya dari KAP tersebut adalah pihak yang independen terhadap Perseroan. 2. Ruang Lingkup Audit Menyatakan pendapat atas laporan keuangan konsolidasian yang telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, serta arus kas Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. 3. Imbalan Jasa Berdasarkan hasil penelaahan Komite Audit, imbalan jasa yang diminta masih dalam batas wajar. 4. Keahlian dan pengalaman AP, KAP, dan Tim Audit dari KAP AP, KAP dan Tim Audit memiliki keahlian dan berpengalaman dalam bidangnya, serta selama ini telah melaksanakan pekerjaan lapangan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5. Metodologi, Teknik, dan sarana audit yang digunakan KAP AP dan KAP menggunakan metode dan Teknik yang diharapkan dapat membuat pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketetapan waktu yang diberikan manajemen Perseroan. 6. Potensi risiko atas penggunaan jasa audit KAP yang sama secara berturut-turut untuk kurun waktu yang cukup panjang Tidak ada Phone. #62 22 6011375, Fax. “62 22 6033265, Email. info@wahana-interfood.com
Page 6 OCR 0.931
er PT. WAHANA INTERFOOD NUSANTARA Tbk. Cocoa & Chocolate Confectionery 7. Hasil evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan oleh AP dan KAP pada periode sebelumnya a. Bahwa berdasarkan Laporan Audit yang dikeluarkan oleh AP dan/atau KAP, AP dan/atau KAP menyatakan bahwa audit dilaksanakan berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia. b. Kecukupan waktu pekerjaan lapangan. c. Pengkajian cakupan jasa yang diberikan dan kecukupan uji petik. Demikian Rekomendasi Komite Audit dalam Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik periode 31 Desember 2024. Ketua Komite Audit Tonny Sutanto Mahadarta Anggota Anggota Saeful Munir Anna Kania Widiatami Jl Dadali no 16, Bandung 40184,W: , Indonesia Phone. 62 22 6011375, Fax. #62 22 6033265, Email. info@wahana-interfood.com
Page 7 OCR 0.955
PT. WAHANA INTERFOOD NUSANTARA Tbk. Cocoa & Chocolate Confectionery No. Bandung, 19 Juni 2024 : 003/DK-WIN/VI/2024 KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT WAHANA INTERFOOD NUSANTARA Tbk Yang bertanda tangan di bawah ini, anggota Dewan Komisaris PT Wahana Interfood Nusantara Tbk, berkedudukan dan beralamat di Jalan Dadali No. 16, Bandung Jawa Barat 40184, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan tunduk terhadap hukum negara Republik Indonesia (untuk selanjutnya disebut “Perseroan”), yaitu: (l) Gde Iswantara, Komisaris Utama, pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 3201020910690010, beralamat di Legenda Wisata H.2/3, RT/RW 03/017, Kel. Wanaherang, Kec. Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. (2) Tonny Sutanto Mahadarta, Komisaris Independen, pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 3273101810840008, beralamat di Gg. Kote No. 25, RT/RW 05/02, Kel. Karanganyar, Kec. Astana Anyar, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat. Dewan Komisaris dengan ini menyatakan terlebih dahulu bahwa: Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat 13 Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Dewan Komisaris, dengan ketentuan semua anggota Dewan Komisaris telah diberitahu secara tertulis mengenai usul keputusan yang dimaksud dan semua anggota Dewan Komisaris memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis tersebut dengan menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian, mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Dewan Komisaris. Bahwa, pada tanggal 12 Juni 2024, Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan 2023 PT Wahana Interfood Nusantara Tbk telah memutuskan memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk menunjuk Akuntan Publik, dengan kriteria Independen dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang akan mengaudit konsolidasian atas laporan keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, serta untuk menetapkan syarat-syarat sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik tersebut, dan menetapkan syarat-syarat sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik tersebut. Bahwa, pada tanggal 11 Juni 2024, Komite Audit Perseroan memberikan Surat Rekomendasi Nomor: 002/KA/VI/2024 tentang Pengadaan Jasa audit konsolidasian atas laporan keuangan untuk tahun buku Jl. Dadali No 16, Bandung 40184, West Java, Indones Phone. #62 22 6011375, Fax. #62 22 6033265, Email. info@wahana-interfood.com
Page 8 OCR 0.949
PT. WAHANA INTERFOOD NUSANTARA Tbk. Cocoa & Chocolate Confectionery yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang merekomendasikan penggunaan jasa dari Akuntan Publik Anwar dan Rekan untuk melakukan audit konsolidasian atas laporan keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, seluruh Anggota Dewan Komisaris Perseroan memutuskan sebagai berikut: 1. Menyetujui rekomendasi Komite Audit untuk menunjuk Akuntan Publik yang akan mengaudit konsolidasian atas laporan keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yaitu Akuntan Publik Anwar dan Rekan. 2. Mensyaratkan pelaksanaan audit konsolidasian atas laporan keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 oleh Akuntan Publik Anwar dan Rekan harus memperhatikan persyaratan ketepatan waktu penyelesaian pekerjaan. Demikian Keputusan Dewan Komisaris ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. DEWAN KOMISARIS PT WAHANA INTERFOOD NUSANTARA Tbk | — Gde Iswantara Tonny Sutanto Mahadarta Komisaris Utama Komisaris Independen Tembusan : 1. Ketua Komite Audit 2. Anggota Komite Audit Jl. Dadali No 16, Bandung 40184, West Java, Indonesia Phone. #62 22 6011375, Fax. #62 22 6033265, Email. info@wahana-interfood.com
Page 9 OCR 0.953
ANWAR & REKAN “ADrK N Unngaantonat 24 Juni 2024 Surat No. AR/P/167/24 PT Wahana Interfood Nusantara Tbk Jl. Dadali No. 16 Bandung Up. Bapak Reinald Siswanto, Direktur Utama Dengan hormat, Bersama ini kami sampaikan proposal untuk perikatan audit konsolidasian atas laporan keuangan PT Wahana Interfood Nusantara Tbk (“Perusahaan”) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Tujuan dan Lingkup Audit Bapak telah meminta kepada kami untuk mengaudit laporan keuangan konsolidasian Perusahaan yang terdiri dari laporan posisi keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2024, serta laporan laba rugi komprehensif konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan ikhtisar kebijakan akuntansi signifikan dan informasi penjelasan lainnya atas laporan keuangan tersebut. Kami ingin menegaskan penerimaan dan pemahaman kami atas perikatan audit tersebut di atas melalui surat ini. Audit kami dilaksanakan dengan tujuan untuk menyatakan suatu opini atas laporan keuangan konsolidasian tersebut. Tanggung Jawab Auditor dan Pembatasannya Kami akan melaksanakan audit berdasarkan Standar Audit (“SA") yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami untuk mematuhi Kode Etik Profesi serta merencanakan dan melaksanakan audit agar memperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan bebas dari kesalahan penyajian material. Suatu audit meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Prosedur yang dipilih tergantung pada pertimbangan auditor, termasuk penaksiran atas risiko kesalahan penyajian material, baik yang diakibatkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Audit juga mencakup penilaian atas ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan dan memadainya estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian atas penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Tanggung jawab kami terletak pada opini atas laporan keuangan berdasarkan audit kami. Oleh karena adanya keterbatasan inheren dari suatu audit, bersama dengan keterbatasan inheren pengendalian internal, terdapat risiko yang tidak dapat dihindari kemungkinan tidak terdeteksinya kesalahan penyajian material, meskipun audit telah direncanakan dan dilaksanakan berdasarkan SA.
Page 10 OCR 0.949
ANWAR & REKAN “ADFEK Sea On ENATLO AL Dalam melakukan penilaian risiko, kami mempertimbangkan pengendalian internal yang relevan dalam penyusunan laporan keuangan untuk merancang prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisi yang bersangkutan. namun tidak bertujuan untuk menyatakan opini atas efektivitas pengendalian internal Perusahaan. Namun, kami akan mengkomunikasikan secara tertulis defisiensi signifikan pada pengendalian internal yang relevan dengan audit atas laporan keuangan, yang kami identifikasi dalam pelaksanaan audit. Kertas kerja yang dibuat sehubungan dengan tugas tersebut adalah milik Kantor kami, di mana informasi yang terkandung di dalamnya bersifat rahasia dan merupakan milik kami, dan akan disimpan sesuai dengan prosedur dan kebijakan kami. Tanggung Jawab dan Representasi Manajemen Audit akan kami lakukan berdasarkan bahwa manajemen dan, jika ada, pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola, mengakui dan memahami bahwa mereka bertanggung jawab atas: (a) Penyusunan dan penyajian laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan, (b) Pengendalian internal yang dianggap perlu oleh manajemen untuk menyusun laporan keuangan yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik karena kecurangan maupun kesalahan, (c) Pemenuhan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Perusahaan: dan (d) Memberikan kepada kami: (i) Akses terhadap semua informasi yang manajemen sadari bahwa informasi tersebut relevan dalam penyusunan laporan keuangan seperti catatan, dokumentasi, dan hal-hal lainnya, (ii) Informasi tambahan yang mungkin kami minta dari manajemen untuk tujuan audit, dan (iii) Akses tanpa batas kepada individu-individu dalam Perusahaan yang kami pertimbangkan perlu untuk memperoleh bukti audit. Sebagai bagian dari proses audit, kami menerima konfirmasi tertulis dari manajemen dan, jika relevan, pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola tentang representasi yang dibuat dalam hubungannya dengan audit. Surat representasi ini, yang meliputi laporan keuangan dan penegasan atas pengaruh dari setiap salah saji yang tidak dikoreksi, baik secara individual maupun kumpulan, tidak material terhadap laporan keuangan secara keseluruhan, antara lain, mencakup kelengkapan risalah rapat yang diselenggarakan, adanya aset yang dijaminkan, jumlah penyisihan piutang ragu-ragu yang memadai, persyaratan asetliabilitas serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan laporan keuangan. Hasil pengujian audit, tanggapan atas pertanyaan-pertanyaan kami dan representasi tertulis merupakan bukti audit yang bisa kami andalkan sebagai dasar dalam memberikan opini atas laporan keuangan. Karena pentingnya representasi manajemen bagi efektivitas audit, Perusahaan setuju untuk membebaskan, membela dan mengganti rugi kepada Anwar & Rekan dan personilnya dari, terhadap dan atas segala kewajiban, tuntutan, beban dan biaya yang dikeluarkan sebagai akibat dari atau yang berkaitan dengan kesalahan representasi manajemen baik secara lisan maupun tertulis sehubungan dengan jasa yang kami berikan sesuai dengan surat ini.
Page 11 OCR 0.947
ANWAR & REKAN Dri Sem On TERKATLONAL Jika Bapak bermaksud untuk menerbitkan atau dengan cara lain mereproduksi laporan keuangan bersama-sama dengan laporan audit kami atau membuat pengacuan ke kantor kami, dalam suatu dokumen yang mengandung informasi lainnya, Bapak menyetujui untuk memberikan rancangan atau konsep dokumen cetakan kepada kami untuk dapat kami telaah dan kami setujui sebelum dokumen tersebut dicetak dan didistribusikan. Selanjutnya, Bapak setuju bahwa perikatan ini tidak mewajibkan kami (1) untuk mengizinkan, baik dengan mengeluarkan surat terpisah atau lainnya, dimasukkannya laporan audit kami atas laporan keuangan tersebut di atas untuk tujuan pernyataan pendaftaran kepada suatu instansi pengatur atau menerbitkan kembali laporan kami untuk tujuan penawaran efek atau transaksi keuangan lainnya, atau (2) untuk menegaskan keandalan terhadap laporan kami ke pihak lainnya. Bantuan dan Kerjasama Staf Perusahaan Kami akan melaksanakan audit kami dengan seksama. Kami mengharapkan bantuan dan kerjasama penuh dari staf Bapak dalam penyediaan secara tepat waktu atas neraca saldo, skedul (daftar) keuangan, analisa akun, catatan, dokumentasi dan informasi lain yang berhubungan serta bantuan administratif lainnya yang diperlukan. Kami ingin menegaskan bahwa tidak ada pembatasan akses terhadap catatan, dokumentasi dan informasi lain apapun yang diminta oleh auditor dalam hubungannya dengan audit, dan bahwa kemampuan kami untuk menyelesaikan tugas ini dengan tepat waktu akan sangat tergantung pada ketersediaan dan kualitas informasi serta dokumen yang diperlukan. Jasa Lainnya Jasa-jasa tambahan lain yang dapat kami berikan sesuai dengan permintaan Bapak, seperti konsultasi atas pemeriksaan pajak, pembuatan laporan khusus untuk lembaga-lembaga pemerintah, perancangan sistem akuntansi, jasa-jasa di bidang manajemen dan lain-lain, akan diajukan dalam surat perikatan lain secara terpisah. Honorarium dan Ketentuan Lainnya Honorarium kami untuk penugasan tersebut di atas sebagai berikut: 1. PT Wahana Interfood Nusantara Tbk — Parent Only Rp 127.000.000 2. PT Wahana Interfood Nusantara Tbk — Konsolidasian Rp 22.000.000 Honorarium di atas akan kami tagihkan sebagai berikut: Tagihan pertama, pada saat pekerjaan dimulai 5046 Tagihan terakhir, pada saat penyampaian draft laporan audit 50Yo Honorarium tersebut mengasumsikan bahwa kami akan memperoleh bantuan yang cukup dari staf Perusahaan dalam mempersiapkan skedul (daftar) dan data lainnya. Biaya perjalanan, biaya cetak dan jilid laporan, fotokopi dan biaya lain-lain yang berhubungan dengan audit (Out of Pocket Expenses) termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan menjadi beban Perusahaan. Sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, Perusahaan diwajibkan untuk memotong pajak penghasilan Pasal 23 sebesar 2Yc dari honorarium jasa audit (diluar Pajak Pertambahan Nilai) dan membayarkan pajak tersebut ke kas negara.
Page 12 OCR 0.958
ANWAR & REKAN “aDrK Itu Penerbitan Laporan Auditor Independen Laporan Auditor Independen atas laporan keuangan konsolidasian Perusahaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 akan kami sampaikan berupa salinan asli (jumlah sesuai permintaan manajemen Perusahaan dan biayanya termasuk dalam honorarium kami) kepada Bapak setelah kami menerima surat representasi dan surat pernyataan tanggung jawab dari manajemen Perusahaan. Bentuk dan isi laporan kami mungkin perlu diubah sesuai dengan temuan audit kami. Kerahasiaan Kami memahami dan menyetujui bahwa setiap informasi yang berkaitan dengan Perusahaan yang kami terima selama pelaksanaan perikatan ini (dengan pengecualian informasi yang telah diketahui publik) akan diperlakukan sebagai informasi yang bersifat rahasia. Kami dapat atau akan mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga atau dengan persetujuan Perusahaan atau jika diwajibkan oleh hukum atau disyaratkan pemerintah atau Asosiasi Profesi. Kertas kerja dalam perikatan ini adalah milik Anwar & Rekan. Dalam hal sehubungan dengan panggilan pengadilan atau proses hukum lainnya Anwar & Rekan diminta untuk memperlihatkan dokumen-dokumen miliknya yang berkaitan dengan perikatan ini untuk keperluan Perusahaan dalam proses atau administrasi pengadilan dimana Anwar & Rekan bukan merupakan pihak dalam perkara, Perusahaan akan membayar penggantian kepada Anwar & Rekan dengan tarif tagihan standar atas waktu dan biaya profesional, termasuk imbalan jasa yang wajar atas jasa pengacara yang timbul sehubungan dengan permintaan tersebut. Ketentuan Lainnya Perusahaan setuju bahwa: (1) kewajiban maksimum Anwar & Rekan kepada Perusahaan karena alasan apapun, termasuk kelalaian Anwar & Rekan, sehubungan dengan jasa sesuai surat ini adalah terbatas pada honorarium yang dibayarkan kepada Anwar & Rekan untuk jasa atau pekerjaan yang menyebabkan timbulnya kewajiban, dan (2) Perusahaan setuju untuk membebaskan Anwar & Rekan dan personilnya dari segala tuntutan, kewajiban, beban dan biaya yang timbul dari alasan apapun termasuk kelalaian Anwar & Rekan, yang diderita oleh Perusahaan atau pihak ketiga yang berkaitan dengan atau yang ditimbulkan langsung maupun tidak langsung sehubungan dengan jasa yang diberikan sesuai dengan surat ini. Kecuali diinstruksikan lain secara tertulis, masing-masing pihak beranggapan bahwa pihak lain menyetujui faksimili, email (termasuk pertukaran email melalui media internet) dan komunikasi voicemail dari dokumen sensitif maupun tidak, termasuk konfirmasi pihak ketiga, dan komunikasi lainnya yang secara layak teralamatkan yang sehubungan dengan perikatan ini, diberlakukan sama dengan lainnya untuk tujuan komunikasi atau diterima oleh pihak lainnya. Surat perikatan ini mencerminkan perjanjian secara keseluruhan antara Perusahaan dan Anwar & Rekan sehubungan dengan jasa-jasa yang disebutkan di surat ini. Perjanjian ini menggantikan semua tawaran, korespondensi dan pengertian terdahulu, baik tertulis maupun lisan mengenai pokok yang sama dengan yang diatur dalam surat ini. Perjanjian Perusahaan dan Anwar & Rekan yang tertuang
Page 13 OCR 0.914
ANWAR & REKAN DDrk Intan dalam surat perikatan ini akan berlaku sampai dengan penyelesaian atau pemberhentian dari surat perikatan ini. Khusus untuk penugasan audit tahun pertama, manajemen Perusahaan setuju untuk melakukan pengaturan yang harus dibuat dengan auditor pendahulu, jika ada, antara lain menjawab surat pertanyaan ketiadaan keberatan profesional dan memberikan akses bagi kami terhadap kertas kerja pemeriksaan auditor pendahulu. Persetujuan Kami mohon persetujuan Bapak mengenai hal-hal tersebut di atas dengan menandatangani duplikat surat ini dan mengembalikannya kepada kami. Kami mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang Bapak berikan kepada kami dan kami akan melaksanakan perikatan ini dengan sebaik-baiknya. Hormat kami, 2 ANWAR & REKAN PT Wahana Interfood NUsantara Tbk “ 0 Nama : Jabatan : Partner
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Soaduon Tampubolon
p.1
unresolved
org
Anwar & Rekan
p.1 ×19
unresolved
org
Anwar
p.1 ×2
unresolved
person
Dr. YENNI YUNITHAWATI RUKMANA
p.2 ×4
unresolved
org
H. NOTARIS DI KOTA BANDUNG
p.2
unresolved
person
TONNY SUTANTO MAHADARTA Pimpinan
· Komisaris Independen
p.2 ×8
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Anwar dan Rekan
p.3
unresolved
person
TONNY SUTANTO MAHADARTA Memberikan
p.4
unresolved
org
Anwar dan Rekan
p.5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.5
unresolved
org
Akuntan Publik Anwar dan Rekan
p.8 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
240 ms
13 Sep 2026 16:21
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'GDE ISWANTARA',
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-06-12',
'meeting_type': 'AGM',
'time_end': '10:55:00',
'time_start': '10:19:00',
'venue': 'Harris Hotel & Conventions Festival Citylink Smiley Room Area Lobby '
'Hotel Haris 3rd Floor, Jalan Peta Nomor 241 Bandung'}