Skip to content
Back to announcement

20240627_COCO_Perubahan Profesi Penunjang_31676010_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review COCO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1 OCR 0.936
PT. WAHANA INTERFOOD NUSANTARA Tbk.

Cocoa & Chocolate Confectionery

Bandung, 27 Juni 2024
No. : 027/WIN-OJK/VI/2024

Kepada Yth,

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur 1-4
Jakarta 10710

Up : Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

Perihal : Penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan melaksanakan Audit Konsolidasian
atas Laporan Keuangan PT Wahana Interfood Nusantara Tbk untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024

Dengan Hormat,

Menunjuk Peraturan OJK No. 9 Tahun 2023 Tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor
Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa keuangan dan sesuai wewenang Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Perseroan pada tanggal 12 Juni 2024, dengan ini dilaporkan bahwa telah dilakukan
penunjukan Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam rangka audit
konsolidasian atas laporan keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember

2024 sebagai berikut :

1. Akuntan Publik
a. Nama : Soaduon Tampubolon,CPA
b. Nomor Registrasi AP : AP.1432
c. Nomor Surat Tanda Terdaftar : STTD.AP-017/PM.223/2019
d. Tahun Penugasan 12024

2. Kantor Akuntan Publik
a. Nama : KAP Anwar & Rekan
b. Nomor Surat Tanda Terdaftar : STTD.KAP-00024/PM.22/2017

Untuk melengkapi laporan ini, terlampir kami sampaikan :
I. Dokumen penunjukan AP dan/atau KAP antara lain Ringkasan Risalah Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan tanggal 12 Juni 2024
2. Rekomendasi Komite Audit dalam penunjukan AP dan/atau KAP
3. Surat Keputusan Dewan Komisaris untuk KAP
4. Perjanjian Kerja KAP Audit 2024
pa

| Van
D

trektur Utama

Phone. #62 22 6011375, Fax. #62 22 6033265, Email. info@wahana-interfood.com
Page 2 OCR 0.952
Dr. YENNI YUNITHAWATI RUKMANA, S.H.

NOTARIS DI KOTA BANDUNG

Jl. Prof. Ir. Surya Sumantri No. 8c - Kota Bandung
Telepon/Faximile (022) 82002224, 085100720361,
085103704773, 0811204773

Email : notaris.yennirukmana306@gmail.com

SURAT KETERANGAN
Nomor : 609/S.Ket/YYR/VI/2024

Yang bertanda tangan dibawah ini, saya : Doktor YENNI YUNITHAWATI
RUKMANA, Sarjana Hukum, Notaris berkedudukan di Kota Bandung, dengan ini
menerangkan bahwa:

PT WAHANA INTERFOOD NUSANTARA Tbk, berkedudukan di Kota Bandung
(selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan:

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, pada:

Hari/tanggal : Rabu,12 Juni 2024.

Tempat : Harris Hotel & Conventions Festival Citylink Smiley Room Area
Lobby Hotel Haris 3rd Floor, Jalan Peta Nomor 241 Bandung

Pukul : 10.19 —10.55 WIB.

Mata Acara

1.

4

Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2023,
termasuk di dalamnya Laporan kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris Perseroan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
2023, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
(acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi Perseroan dan Dewan
Komisaris atas tindakan pengurusan dan tindakan pengawasan yang telah
dijalankan selama tahun buku 2023.

Persetujuan dan Penetapan honorarium dan/atau remunerasi bagi anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan.

Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit
Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
dengan mempertimbangkan usulan dari Dewan Komisaris Perseroan, serta
pemberian wewenang untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lainnya.

Persetujuan pengangkatan kembali Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.

(untuk selanjutnya disebut Rapat).

Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan, tertanggal 12 Juni 2024, dengan nomor 21.

Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan :
Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat :

Direktur Utama : Bapak REINALD SISWANTO

Direktur Independen : Nyonya IRMA SUNTITA

Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :

Komisaris Utama : Tuan GDE ISWANTARA

Komisaris Independen : Tuan TONNY SUTANTO MAHADARTA

Pimpinan Rapat:
Rapat dipimpin oleh Tuan GDE ISWANTARA, selaku Komisaris Utama Perseroan.

Kehadiran Pemegang Saham:

Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dankuasa pemegang saham yang
mewakili 611.689.705 saham atau mewakili 68,74Yo dari 889.863.981 saham yang
Page 3 OCR 0.960
merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan.

Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat :
Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan

pertanyaan dan/atau pendapat untuk setiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang
saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.

Mekanisme Pengambilan Keputusan :
Pengambilan keputusan mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat,

dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan
dengan pemungutan suara.

Hasil Pemungutan Suara:
Mata Acara Pertama, Kedua, Ketiga dan Keempat:

-Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat,
yang memberikan suara blanko/abstain,

-Tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat, yang
memberikan suara tidak setuju:

-Seluruh pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat memberikan suara
setuju.

-Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat.

Keputusan Rapat :
Keputusan Mata Acara Pertama :

- Menyetujui dan mengesahkan laporan Tahunan termasuk di dalamnya Laporan
Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023, yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Anwar dan Rekan, tertanggal 28 Maret 2024, nomor
00135/2.1035/AU.1/04/1164-1/1/111/2024 dengan pendapat “laporan keuangan
konsolidasian terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material,
posisi keuangan konsolidasian Kelompok Usaha tanggal 31 Desember 2023, serta
kinerja keuangan dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada
tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia”, serta
pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acguit et de charge) kepada
seluruh anggota Direksi Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan
dan tindakan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2023, sepanjang
tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan dan tidak melanggar
peraturan perundang-undangan.

Keputusan Mata Acara Kedua :

a. Menetapkan honorarium dan/atau remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris
Perseroan untuk tahun buku 2024 adalah sebesar sama jumlahnya dengan honorarium
dan/atau remunerasi yang dibagikan kepada anggota Dewan Komisaris Perseroan
untuk tahun buku sebelumnya (tahun buku 2023), dan memberikan wewenang kepada
Rapat Dewan Komisaris untuk menetapkan alokasinya, dengan memperhatikan
rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.

b. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
besarnya honorarium dan/atau remunerasi bagi anggota Direksi Perseroan.
Page 4 OCR 0.952
Keputusan Mata Acara Ketiga:

Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk
menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, dengan kriteria
Independen dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang akan mengaudit laporan
keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024, oleh karena sedang dipertimbangkan dan
dievaluasi untuk penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik lebih
lanjut, serta untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan
Publik tersebut, dan menetapkan syarat-syarat sehubungan dengan penunjukan dan
pemberhentian Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut, serta
penunjukkan Akuntan Publik pengganti dalam hal terdapat penggantian Akuntan
Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan.

Keputusan Mata Acara Keempat:
a. Mengangkat kembali:

Tuan REINALD SISWANTO sebagai Direktur Utama

Nyonya IRMA SUNTITA sebagai Direktur

Tuan GDE ISWANTARA sebagai Komisaris Utama

Tuan TONNY SUTANTO MAHADARTA sebagai Komisaris Independen

“terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2029 (dua ribu dua puluh
sembilan),

Menetapkan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak
ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan pada tahun 2029 (dua ribu dua puluh sembilan), adalah sebagai
berikut:

Direktur Utama : Tuan REINALD SISWANTO
Direktur : Nyonya IRMA SUNTITA
Dewan Komisaris :

Komisaris Utama : Tuan GDE ISWANTARA

Komisaris Independen — : Tuan TONNY SUTANTO MAHADARTA

Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi,
untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan tersebut dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris dan
untuk selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan
semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut
sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Bandung, 12 Juni 2024.
Notaris di Kota Bandung,

Dr. YENNI YUNITHAWATI RUKMANA, SH.
Page 5 OCR 0.955
PT. WAHANA INTERFOOD NUSANTARA Tbk.

Cocoa & Chocolate Confectionery

Bandung, 11 Juni 2024
No. : 002/KA/VI/2024

Kepada Yth,
Dewan Komisaris PT Wahana Interfood Nusantara Tbk

Rekomendasi Komite Audit dalam Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan
Publik

Dengan Hormat,

Sehubungan dengan rencana penunjukan jasa Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik
yang akan melaksanakan audit konsolidasian atas laporan keuangan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024, Komite Audit merekomendasikan kepada Dewan Komisaris untuk
menunjuk KAP Anwar dan Rekan sebagai auditor independen yang akan melaksanakan audit

konsolidasian atas laporan keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024.

Adapun pertimbangan Komite Audit dalam memberikan rekomendasikan penunjukan KAP tersebut
adalah sebagai berikut :

1. Independensi dari Kantor Akuntan Publik
Berdasarkan hasil penelahaan Komite Audit, baik Akuntan Publik (AP) maupun pihak
terasosiasinya dari KAP tersebut adalah pihak yang independen terhadap Perseroan.

2. Ruang Lingkup Audit
Menyatakan pendapat atas laporan keuangan konsolidasian yang telah disajikan secara wajar

dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, serta arus kas Perseroan sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

3. Imbalan Jasa

Berdasarkan hasil penelaahan Komite Audit, imbalan jasa yang diminta masih dalam batas
wajar.

4. Keahlian dan pengalaman AP, KAP, dan Tim Audit dari KAP
AP, KAP dan Tim Audit memiliki keahlian dan berpengalaman dalam bidangnya, serta

selama ini telah melaksanakan pekerjaan lapangan dengan baik sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

5. Metodologi, Teknik, dan sarana audit yang digunakan KAP
AP dan KAP menggunakan metode dan Teknik yang diharapkan dapat membuat pelaksanaan
pekerjaan sesuai dengan ketetapan waktu yang diberikan manajemen Perseroan.

6. Potensi risiko atas penggunaan jasa audit KAP yang sama secara berturut-turut untuk
kurun waktu yang cukup panjang
Tidak ada

Phone. #62 22 6011375, Fax. “62 22 6033265, Email. info@wahana-interfood.com
Page 6 OCR 0.931
er PT. WAHANA INTERFOOD NUSANTARA Tbk.

Cocoa & Chocolate Confectionery

7. Hasil evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan
historis tahunan oleh AP dan KAP pada periode sebelumnya
a. Bahwa berdasarkan Laporan Audit yang dikeluarkan oleh AP dan/atau KAP, AP
dan/atau KAP menyatakan bahwa audit dilaksanakan berdasarkan standar audit
yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia.
b. Kecukupan waktu pekerjaan lapangan.
c. Pengkajian cakupan jasa yang diberikan dan kecukupan uji petik.

Demikian Rekomendasi Komite Audit dalam Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan
Publik periode 31 Desember 2024.

Ketua Komite Audit

Tonny Sutanto Mahadarta

Anggota Anggota

Saeful Munir Anna Kania Widiatami

Jl Dadali no 16, Bandung 40184,W: , Indonesia
Phone. 62 22 6011375, Fax. #62 22 6033265, Email. info@wahana-interfood.com

Page 7 OCR 0.955
PT. WAHANA INTERFOOD NUSANTARA Tbk.

Cocoa & Chocolate Confectionery

No.

Bandung, 19 Juni 2024
: 003/DK-WIN/VI/2024

KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
PT WAHANA INTERFOOD NUSANTARA Tbk

Yang bertanda tangan di bawah ini, anggota Dewan Komisaris PT Wahana Interfood Nusantara Tbk,

berkedudukan dan beralamat di Jalan Dadali No. 16, Bandung Jawa Barat 40184, suatu perseroan terbatas

yang

didirikan dan tunduk terhadap hukum negara Republik Indonesia (untuk selanjutnya disebut

“Perseroan”), yaitu:

(l) Gde Iswantara, Komisaris Utama, pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 3201020910690010,
beralamat di Legenda Wisata H.2/3, RT/RW 03/017, Kel. Wanaherang, Kec. Gunung Putri,
Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

(2) Tonny Sutanto Mahadarta, Komisaris Independen, pemegang Kartu Tanda Penduduk No.
3273101810840008, beralamat di Gg. Kote No. 25, RT/RW 05/02, Kel. Karanganyar, Kec. Astana
Anyar, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Dewan Komisaris dengan ini menyatakan terlebih dahulu bahwa:

Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat 13 Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris dapat
juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Dewan Komisaris, dengan ketentuan
semua anggota Dewan Komisaris telah diberitahu secara tertulis mengenai usul keputusan yang
dimaksud dan semua anggota Dewan Komisaris memberikan persetujuan mengenai usul yang
diajukan secara tertulis tersebut dengan menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang
diambil dengan cara demikian, mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil
dengan sah dalam Rapat Dewan Komisaris.

Bahwa, pada tanggal 12 Juni 2024, Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan 2023 PT
Wahana Interfood Nusantara Tbk telah memutuskan memberikan wewenang dan kuasa kepada
Dewan Komisaris Perseroan, untuk menunjuk Akuntan Publik, dengan kriteria Independen dan
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang akan mengaudit konsolidasian atas laporan keuangan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, serta untuk menetapkan syarat-syarat
sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik tersebut, dan menetapkan syarat-syarat sehubungan
dengan penunjukan Akuntan Publik tersebut.

Bahwa, pada tanggal 11 Juni 2024, Komite Audit Perseroan memberikan Surat Rekomendasi Nomor:

002/KA/VI/2024 tentang Pengadaan Jasa audit konsolidasian atas laporan keuangan untuk tahun buku

Jl. Dadali No 16, Bandung 40184, West Java, Indones
Phone. #62 22 6011375, Fax. #62 22 6033265, Email. info@wahana-interfood.com
Page 8 OCR 0.949
PT. WAHANA INTERFOOD NUSANTARA Tbk.

Cocoa & Chocolate Confectionery

yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang merekomendasikan penggunaan jasa dari
Akuntan Publik Anwar dan Rekan untuk melakukan audit konsolidasian atas laporan keuangan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, seluruh Anggota Dewan Komisaris Perseroan memutuskan sebagai
berikut:
1. Menyetujui rekomendasi Komite Audit untuk menunjuk Akuntan Publik yang akan mengaudit
konsolidasian atas laporan keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024, yaitu Akuntan Publik Anwar dan Rekan.
2. Mensyaratkan pelaksanaan audit konsolidasian atas laporan keuangan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 oleh Akuntan Publik Anwar dan Rekan harus memperhatikan
persyaratan ketepatan waktu penyelesaian pekerjaan.

Demikian Keputusan Dewan Komisaris ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

DEWAN KOMISARIS
PT WAHANA INTERFOOD NUSANTARA Tbk

|

—
Gde Iswantara Tonny Sutanto Mahadarta
Komisaris Utama Komisaris Independen

Tembusan :

1. Ketua Komite Audit
2. Anggota Komite Audit

Jl. Dadali No 16, Bandung 40184, West Java, Indonesia
Phone. #62 22 6011375, Fax. #62 22 6033265, Email. info@wahana-interfood.com
Page 9 OCR 0.953
ANWAR & REKAN “ADrK

N
Unngaantonat

24 Juni 2024

Surat No. AR/P/167/24

PT Wahana Interfood Nusantara Tbk
Jl. Dadali No. 16
Bandung

Up. Bapak Reinald Siswanto, Direktur Utama

Dengan hormat,

Bersama ini kami sampaikan proposal untuk perikatan audit konsolidasian atas laporan keuangan
PT Wahana Interfood Nusantara Tbk (“Perusahaan”) untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024.

Tujuan dan Lingkup Audit

Bapak telah meminta kepada kami untuk mengaudit laporan keuangan konsolidasian Perusahaan yang
terdiri dari laporan posisi keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2024, serta laporan laba rugi
komprehensif konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas
konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan ikhtisar kebijakan
akuntansi signifikan dan informasi penjelasan lainnya atas laporan keuangan tersebut. Kami ingin
menegaskan penerimaan dan pemahaman kami atas perikatan audit tersebut di atas melalui surat ini.
Audit kami dilaksanakan dengan tujuan untuk menyatakan suatu opini atas laporan keuangan
konsolidasian tersebut.

Tanggung Jawab Auditor dan Pembatasannya

Kami akan melaksanakan audit berdasarkan Standar Audit (“SA") yang ditetapkan oleh Institut
Akuntan Publik Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami untuk mematuhi Kode Etik Profesi
serta merencanakan dan melaksanakan audit agar memperoleh keyakinan yang memadai bahwa
laporan keuangan bebas dari kesalahan penyajian material. Suatu audit meliputi pemeriksaan, atas
dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan
keuangan. Prosedur yang dipilih tergantung pada pertimbangan auditor, termasuk penaksiran atas
risiko kesalahan penyajian material, baik yang diakibatkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Audit
juga mencakup penilaian atas ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan dan memadainya
estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian atas penyajian laporan keuangan

secara keseluruhan. Tanggung jawab kami terletak pada opini atas laporan keuangan berdasarkan
audit kami.

Oleh karena adanya keterbatasan inheren dari suatu audit, bersama dengan keterbatasan inheren
pengendalian internal, terdapat risiko yang tidak dapat dihindari kemungkinan tidak terdeteksinya
kesalahan penyajian material, meskipun audit telah direncanakan dan dilaksanakan berdasarkan SA.
Page 10 OCR 0.949
ANWAR & REKAN “ADFEK

Sea On ENATLO AL

Dalam melakukan penilaian risiko, kami mempertimbangkan pengendalian internal yang relevan
dalam penyusunan laporan keuangan untuk merancang prosedur audit yang tepat sesuai dengan
kondisi yang bersangkutan. namun tidak bertujuan untuk menyatakan opini atas efektivitas
pengendalian internal Perusahaan. Namun, kami akan mengkomunikasikan secara tertulis defisiensi
signifikan pada pengendalian internal yang relevan dengan audit atas laporan keuangan, yang kami
identifikasi dalam pelaksanaan audit.

Kertas kerja yang dibuat sehubungan dengan tugas tersebut adalah milik Kantor kami, di mana
informasi yang terkandung di dalamnya bersifat rahasia dan merupakan milik kami, dan akan disimpan
sesuai dengan prosedur dan kebijakan kami.

Tanggung Jawab dan Representasi Manajemen

Audit akan kami lakukan berdasarkan bahwa manajemen dan, jika ada, pihak yang bertanggung
jawab atas tata kelola, mengakui dan memahami bahwa mereka bertanggung jawab atas:

(a) Penyusunan dan penyajian laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan,

(b) Pengendalian internal yang dianggap perlu oleh manajemen untuk menyusun laporan keuangan
yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik karena kecurangan maupun kesalahan,

(c) Pemenuhan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Perusahaan: dan

(d) Memberikan kepada kami:
(i) Akses terhadap semua informasi yang manajemen sadari bahwa informasi tersebut relevan
dalam penyusunan laporan keuangan seperti catatan, dokumentasi, dan hal-hal lainnya,
(ii) Informasi tambahan yang mungkin kami minta dari manajemen untuk tujuan audit, dan
(iii) Akses tanpa batas kepada individu-individu dalam Perusahaan yang kami pertimbangkan
perlu untuk memperoleh bukti audit.

Sebagai bagian dari proses audit, kami menerima konfirmasi tertulis dari manajemen dan, jika relevan,

pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola tentang representasi yang dibuat dalam hubungannya
dengan audit.

Surat representasi ini, yang meliputi laporan keuangan dan penegasan atas pengaruh dari setiap salah
saji yang tidak dikoreksi, baik secara individual maupun kumpulan, tidak material terhadap laporan
keuangan secara keseluruhan, antara lain, mencakup kelengkapan risalah rapat yang diselenggarakan,
adanya aset yang dijaminkan, jumlah penyisihan piutang ragu-ragu yang memadai, persyaratan
asetliabilitas serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan laporan keuangan. Hasil pengujian audit,
tanggapan atas pertanyaan-pertanyaan kami dan representasi tertulis merupakan bukti audit yang bisa
kami andalkan sebagai dasar dalam memberikan opini atas laporan keuangan. Karena pentingnya
representasi manajemen bagi efektivitas audit, Perusahaan setuju untuk membebaskan, membela dan
mengganti rugi kepada Anwar & Rekan dan personilnya dari, terhadap dan atas segala kewajiban,
tuntutan, beban dan biaya yang dikeluarkan sebagai akibat dari atau yang berkaitan dengan kesalahan
representasi manajemen baik secara lisan maupun tertulis sehubungan dengan jasa yang kami berikan
sesuai dengan surat ini.
Page 11 OCR 0.947
ANWAR & REKAN

Dri

Sem On TERKATLONAL

Jika Bapak bermaksud untuk menerbitkan atau dengan cara lain mereproduksi laporan keuangan
bersama-sama dengan laporan audit kami atau membuat pengacuan ke kantor kami, dalam suatu
dokumen yang mengandung informasi lainnya, Bapak menyetujui untuk memberikan rancangan atau
konsep dokumen cetakan kepada kami untuk dapat kami telaah dan kami setujui sebelum dokumen
tersebut dicetak dan didistribusikan.

Selanjutnya, Bapak setuju bahwa perikatan ini tidak mewajibkan kami (1) untuk mengizinkan, baik
dengan mengeluarkan surat terpisah atau lainnya, dimasukkannya laporan audit kami atas laporan
keuangan tersebut di atas untuk tujuan pernyataan pendaftaran kepada suatu instansi pengatur atau
menerbitkan kembali laporan kami untuk tujuan penawaran efek atau transaksi keuangan lainnya, atau
(2) untuk menegaskan keandalan terhadap laporan kami ke pihak lainnya.

Bantuan dan Kerjasama Staf Perusahaan

Kami akan melaksanakan audit kami dengan seksama. Kami mengharapkan bantuan dan kerjasama
penuh dari staf Bapak dalam penyediaan secara tepat waktu atas neraca saldo, skedul (daftar)
keuangan, analisa akun, catatan, dokumentasi dan informasi lain yang berhubungan serta bantuan
administratif lainnya yang diperlukan. Kami ingin menegaskan bahwa tidak ada pembatasan akses
terhadap catatan, dokumentasi dan informasi lain apapun yang diminta oleh auditor dalam hubungannya
dengan audit, dan bahwa kemampuan kami untuk menyelesaikan tugas ini dengan tepat waktu akan
sangat tergantung pada ketersediaan dan kualitas informasi serta dokumen yang diperlukan.

Jasa Lainnya
Jasa-jasa tambahan lain yang dapat kami berikan sesuai dengan permintaan Bapak, seperti konsultasi

atas pemeriksaan pajak, pembuatan laporan khusus untuk lembaga-lembaga pemerintah, perancangan

sistem akuntansi, jasa-jasa di bidang manajemen dan lain-lain, akan diajukan dalam surat perikatan lain
secara terpisah.

Honorarium dan Ketentuan Lainnya

Honorarium kami untuk penugasan tersebut di atas sebagai berikut:

1. PT Wahana Interfood Nusantara Tbk — Parent Only Rp 127.000.000
2. PT Wahana Interfood Nusantara Tbk — Konsolidasian Rp 22.000.000
Honorarium di atas akan kami tagihkan sebagai berikut:

Tagihan pertama, pada saat pekerjaan dimulai 5046

Tagihan terakhir, pada saat penyampaian draft laporan audit 50Yo

Honorarium tersebut mengasumsikan bahwa kami akan memperoleh bantuan yang cukup dari staf
Perusahaan dalam mempersiapkan skedul (daftar) dan data lainnya.

Biaya perjalanan, biaya cetak dan jilid laporan, fotokopi dan biaya lain-lain yang berhubungan dengan

audit (Out of Pocket Expenses) termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan menjadi beban
Perusahaan.

Sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, Perusahaan diwajibkan untuk memotong pajak
penghasilan Pasal 23 sebesar 2Yc dari honorarium jasa audit (diluar Pajak Pertambahan Nilai) dan
membayarkan pajak tersebut ke kas negara.
Page 12 OCR 0.958
ANWAR & REKAN “aDrK

Itu

Penerbitan Laporan Auditor Independen

Laporan Auditor Independen atas laporan keuangan konsolidasian Perusahaan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 akan kami sampaikan berupa salinan asli (jumlah sesuai
permintaan manajemen Perusahaan dan biayanya termasuk dalam honorarium kami) kepada Bapak
setelah kami menerima surat representasi dan surat pernyataan tanggung jawab dari manajemen
Perusahaan. Bentuk dan isi laporan kami mungkin perlu diubah sesuai dengan temuan audit kami.

Kerahasiaan

Kami memahami dan menyetujui bahwa setiap informasi yang berkaitan dengan Perusahaan yang
kami terima selama pelaksanaan perikatan ini (dengan pengecualian informasi yang telah diketahui
publik) akan diperlakukan sebagai informasi yang bersifat rahasia. Kami dapat atau akan
mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga atau dengan persetujuan Perusahaan atau
jika diwajibkan oleh hukum atau disyaratkan pemerintah atau Asosiasi Profesi.

Kertas kerja dalam perikatan ini adalah milik Anwar & Rekan. Dalam hal sehubungan dengan
panggilan pengadilan atau proses hukum lainnya Anwar & Rekan diminta untuk memperlihatkan
dokumen-dokumen miliknya yang berkaitan dengan perikatan ini untuk keperluan Perusahaan dalam
proses atau administrasi pengadilan dimana Anwar & Rekan bukan merupakan pihak dalam perkara,
Perusahaan akan membayar penggantian kepada Anwar & Rekan dengan tarif tagihan standar atas
waktu dan biaya profesional, termasuk imbalan jasa yang wajar atas jasa pengacara yang timbul
sehubungan dengan permintaan tersebut.

Ketentuan Lainnya

Perusahaan setuju bahwa: (1) kewajiban maksimum Anwar & Rekan kepada Perusahaan karena
alasan apapun, termasuk kelalaian Anwar & Rekan, sehubungan dengan jasa sesuai surat ini adalah
terbatas pada honorarium yang dibayarkan kepada Anwar & Rekan untuk jasa atau pekerjaan yang
menyebabkan timbulnya kewajiban, dan (2) Perusahaan setuju untuk membebaskan Anwar & Rekan
dan personilnya dari segala tuntutan, kewajiban, beban dan biaya yang timbul dari alasan apapun
termasuk kelalaian Anwar & Rekan, yang diderita oleh Perusahaan atau pihak ketiga yang berkaitan
dengan atau yang ditimbulkan langsung maupun tidak langsung sehubungan dengan jasa yang
diberikan sesuai dengan surat ini.

Kecuali diinstruksikan lain secara tertulis, masing-masing pihak beranggapan bahwa pihak lain
menyetujui faksimili, email (termasuk pertukaran email melalui media internet) dan komunikasi
voicemail dari dokumen sensitif maupun tidak, termasuk konfirmasi pihak ketiga, dan komunikasi
lainnya yang secara layak teralamatkan yang sehubungan dengan perikatan ini, diberlakukan sama
dengan lainnya untuk tujuan komunikasi atau diterima oleh pihak lainnya.

Surat perikatan ini mencerminkan perjanjian secara keseluruhan antara Perusahaan dan Anwar &
Rekan sehubungan dengan jasa-jasa yang disebutkan di surat ini. Perjanjian ini menggantikan semua
tawaran, korespondensi dan pengertian terdahulu, baik tertulis maupun lisan mengenai pokok yang
sama dengan yang diatur dalam surat ini. Perjanjian Perusahaan dan Anwar & Rekan yang tertuang
Page 13 OCR 0.914
ANWAR & REKAN DDrk

Intan

dalam surat perikatan ini akan berlaku sampai dengan penyelesaian atau pemberhentian dari surat
perikatan ini.

Khusus untuk penugasan audit tahun pertama, manajemen Perusahaan setuju untuk melakukan
pengaturan yang harus dibuat dengan auditor pendahulu, jika ada, antara lain menjawab surat

pertanyaan ketiadaan keberatan profesional dan memberikan akses bagi kami terhadap kertas kerja
pemeriksaan auditor pendahulu.

Persetujuan

Kami mohon persetujuan Bapak mengenai hal-hal tersebut di atas dengan menandatangani duplikat
surat ini dan mengembalikannya kepada kami.

Kami mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang Bapak berikan kepada kami dan kami akan
melaksanakan perikatan ini dengan sebaik-baiknya.

Hormat kami, 2
ANWAR & REKAN PT Wahana Interfood NUsantara Tbk

“ 0

Nama :
Jabatan :

Partner

File

File Open PDF
Source IDX
Size5.85 MB
Published27 Jun 2024
Pages13
Characters28,339
Text sourceOCR
OCR confidence0.947

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org WAHANA INTERFOOD NUSANTARA Tbk. p.1 ×50
linked person REINALD SISWANTO · Direktur Utama p.2 ×9
linked person IRMA SUNTITA · Direktur Independen p.2 ×7
linked person GDE ISWANTARA · Komisaris Utama p.2 ×12
linked person Anna Kania Widiatami p.6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org negara Republik Indonesia p.7
unresolved person Soaduon Tampubolon p.1
unresolved org Anwar & Rekan p.1 ×19
unresolved org Anwar p.1 ×2
unresolved person Dr. YENNI YUNITHAWATI RUKMANA p.2 ×4
unresolved org H. NOTARIS DI KOTA BANDUNG p.2
unresolved person TONNY SUTANTO MAHADARTA Pimpinan · Komisaris Independen p.2 ×8
unresolved org Kantor Akuntan Publik Anwar dan Rekan p.3
unresolved person TONNY SUTANTO MAHADARTA Memberikan p.4
unresolved org Anwar dan Rekan p.5
unresolved org Kantor Akuntan Publik p.5
unresolved org Akuntan Publik Anwar dan Rekan p.8 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 240 ms 13 Sep 2026 16:21

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'GDE ISWANTARA',
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2024-06-12',
 'meeting_type': 'AGM',
 'time_end': '10:55:00',
 'time_start': '10:19:00',
 'venue': 'Harris Hotel & Conventions Festival Citylink Smiley Room Area Lobby '
          'Hotel Haris 3rd Floor, Jalan Peta Nomor 241 Bandung'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result