Back to announcement
20240627_WIKA_Penyampaian Bukti Iklan_31675801_lamp1.pdf
Other Text extracted WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Nomor : SE.01.01/A.CORSEC.00453/2024 27 Juni 2024
Lampiran : 1 Halaman
Kepada Yth.
Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan
Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4 Jakarta
Perihal : Penyampaian Bukti Iklan Hasil RUPSU atas Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
Dengan Hormat,
Bersama ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk ("Perseroan") menyampaikan Bukti Iklan Hasil
Rapat Umum Pemegang Sukuk ("RUPSU") atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 yang telah diselenggarakan pada
20 Juni 2024. Sehubungan dengan hal tersebut Perseroan menyampaikan Hasil RUPSU
atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 yang telah
dipublikasikan melalui Surat Kabar Harian Investor Daily dan website Perseroan pada hari
Kamis, 27 Juni 2024 sebagaimana terlampir.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
Corporate Secretariat
Mahendra Vijaya
Corporate Secretary
Page 2
5 INFRASTRUCTURE & TRANSPORTATIONS
KAMIS, 27 JUNI 2024
Status Lahan di Bandara VVIP IKN
Tak Lagi Bermasalah
JAKARTA, ID – Badan Bank Tanah menyatakan status lahan di Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara,
Kalimantan Timur sudah rampung dan tidak lagi bermasalah.
O eh Ichsan Am n f s k Bandara IKN sampa dengan m nggu off ce p pa p umb ng dan d nd ng d
B A N D A R A I K N ke-27 te ah mencakup beberapa aspek Gedung ATC peker aan ko om nsta-
K
d antaranya peker aan atap e ektr ka as p umb ng ba a atap dan d nd ng d
epa a Badan Bank Tan- dan p pa p umb ng d Term na VVIP Gedung Adm n stras dan Operas ona
ah Parman Nataatm- Landasan Pacu Bandara peker aan ko om nsta as p pa p umb ng peker aan m n p e dan p pa p umb ng d
ad a men e askan hak rangka ba a dan d nd ng d Term na VIP Gedung PK-PPK serta peker aan struktur
Pan ang Runway 3000 Meter
penge o aan ahan te ah peker aan struktur p at anta 4 struktur atas dak d Gedung Substat on
d epaskan dan men ad Target Pengoperas an 1 Agustus
penge o aan Kementer an Perhubun- Progress Peker aan 27 Har Ker a per har n
gan (Kemenhub) B aya nvestas Rp 4 Tr un
“Jad sudah d epaskan Hak Pen- PENGUMUMAN
Terminal
HASIL RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI
ge o aannya (HPL) dar Bank Tanah OBLIGASI BERKELANJUTAN II WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2021
HPL tersebut d ber kan kepada Ke- PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat berdasarkan Perjanjian
menter an Perhubungan dan d - Luas Area 7 350 m2 Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 3, tanggal 2 Juli 2021, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya
catatkan sebaga aset barang m k Konsep d sa n Kear fan oka (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini memberitahukan bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang
Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 (“RUPO”) pada hari Rabu, tanggal 19 Juni 2024, bertempat di
negara Kementer an Perhubungan ” WIKA Tower 2, Lantai 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10, Jakarta Timur, Indonesia, dimana :
kata Parman sepert d kut p Antara - Bahwa sesuai ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK Nomor 20”) dan Perjanjian
Rabu (26/06/2024) Perwaliamanatan, disebutkan antara lain :
a. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 hari kalender sebelum RUPO, melalui paling sedikit satu
Dengan dem k an an ut Par- surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. DRAF
man ahan untuk Bandara VVIP b. Panggilan RUPOdemikian
harus Emitenmemuat
dibebaskan dari rencana RUPO
kewajiban untuk melakukan dan yang
pembayaran mengungkapkan
bersangkutan kepada Pemeganginformasi paling
Sukuk Seri A apabila
telah benar-benar menyetor dana untuk pembayaran Opsi Beli Sukuk Seri A kepada Agen Pembayaran sedangkan Agen Pembayaran tidak
Emiten sedikit antara lain
tanggal, tempat, melakukan
dan waktu penyelenggaraan RUPO.
pembayaran Opsi Beli Sukuk Seri A pada Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli, maka Agen Pembayaran bertanggung jawab penuh kepada
IKN tersebut sudah d ber kan ke- -
Emiten atas pelaksanaan pembayaran Opsi Beli Sukuk Seri A sebagai pembayaran kembali yang dilakukan Agen Pembayaran, dengan demikian
Dengan Surat No. SE.01.01/A.DIR.00364/2024
Emiten dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran atas pelaksanaan dilakukannya Opsi Beli Sukuk Seri A.
tanggal 14 Mei 2024, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk meminta
14. Apabila ternyata prosedur pelaksanaan pembayaran Opsi Beli Sukuk Seri A tersebut di atas menyimpang dari ketentuan yang berla ku khususnya
pada Kementer an Perhubungan
ketentuan di KSEI, maka prosedur pelaksanaan pembayaran tersebut harus mengacu kepada ketentuan yang berlaku, khususnya ketentuan di
untuk diselenggarakan15.RUPO, dimana:
KSEI selaku Agen Pembayaran yang ditunjuk oleh Emiten.
Dalam waktu paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah dilakukannya Opsi Beli Sukuk Seri A oleh Emiten, maka Emiten wajib
a. Untuk pelaksanaan 1 (satu)RUPO ini,berbahasa
sesuai ketentuan
yang berperedarandalam
nasional atauPerjanjian
situs web Bursa Efek.Perwaliamanatan, telah dilakukan 1 kali
menyampaikan pemberitahuan mengenai telah dilaksanakannya Opsi Beli Sukuk Seri A tersebut kepada OJK dan melakukan pengumuman melalui
“Statusnya sudah c eanandc ear sudah Pengumuman RUPO
surat kabar harian
tanggal 21sisaMei
Indonesia
jumlah2024
Dana Sukukdan
Seri A. 1 kali Panggilan RUPO tanggal 5 Juni 2024, masing-masing
16. Apabila Opsi Beli Sukuk Seri A telah dilaksanakan untuk sebagian jumlah Dana Sukuk Seri A, maka Emiten harus menerbitkan Sertifikat Jumbo
Sukuk Seri A yang baru sebesar
D m
d ber kan Penanganan Dampak Sos a b.
di surat kabar Investor Daily.
II. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudaharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021,
akta tertanggal 8 Februari 2021, Nomor 15, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana
Tempat penyelenggarakan RUPO
dalam Rapatdi WIKA
Pemegang Towe
Sukuk Mudharabah Ruang
Berkelanjutan ISe
Wijayabaguna L 2021
17tanggal
J 16D Pan a an Kav 9 10
tercantum dalam Surat PT Wijaya Karya (Persero) Tbk Nomor SE.01.01/A.DIR.00139/2024 tanggal 15 Februari 2024, serta yang tela h disampaikan dan dipaparkan
Kemasyarakatannya (PDSK) uga o eh
oleh Emiten kepada para Pemegang Sukuk Umum Karya Tahap II Tahun Februari
Jaka a T2024,mu
tempo ndones hari ulangatahun ke-3 (tiga) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 03-03-2024 (tiga Maret dua ribu dua puluh empat) menjadi
mengenai perubahan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Se ri A yang semula jatuh
pada tanggal
jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-5 (lima) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 03-03-2026 (tiga Maret dua ribu dua puluh enam), dan
Pemer ntah Kabupaten Pena am Paser beberapa m nggu a u perubahannya tahap ber kutnya ” tambahnya Pada angga 18 Jun
Option), 2024
PT Bank Mega Tbk se
sekdan/atau
serta perubahan 00 Wlainnya B yang
PTterkait
W dengan
aya perubahan
Ka yaTanggal
Wa: Amana bahwa empa penye engga aan RUPO yang semu a d adakan d W KA
akuberikut
a pukupenambahan19ketentuan PePembayaran
se o KembaliTbk Dana Em en membe ahukan
akuMudharabah
se Sukuk
adanya penambahan ketentuan Pembayaran Kembali Lebih Awal Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 S eri A melalui Opsi Beli (Call
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A dan ketentuan Opsi Beli (Call Option) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
Utara Jad sudah se esa t ngga pem- sudah ter hat e as terutama d bag an Leb h an ut d a menuturkan faktor
2021 Seri A, sebagai
Towe 2 Ruang Se baguna L 17
1. Mengubah Premis, antara lain :
d ubah men ad d W KA Towe 2 L 2 Ruang Ra a Ampa
a. Bahwa Emiten telah menerbitkan Sukuk yang diberi nama “SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2021” dal am jumlah
Dengan pe ubahanb. Tempa Penye engga aan RUPO e I sebu
WIJAYA KARYAmaka dak sesua dengan yang e ah d sampa kan
bangunannya (bandara) ” katanya andas pacu dan gedung term na Saya cuaca mema nkan peran pent ng da am
pokok sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah).
Bahwa dalam rangka penerbitan SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN TAHAP II TAHUN 2021 tersebut, Emiten dan Wali Amanat telah
kepada Pemegang Ob gas Perwaliamanatan
menandatangani:
(i) Perjanjian da am Pangg an Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah RUPO I Wijaya angga 5 Jun
Karya Tahap 2024
II Tahun 2021, akta tertanggal 8 Februari 2021 , Nomor 14, yang
Badan Bank Tanah ada ah badan sangat mengapres as Kementer an ke ancaran pembangunan Bandara Dengan Su a No 1501 CAMS
dibuat
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
di hadapan Ir.WA
Nanette24 angga
Cahyanie 18 Jun 2024 Wa Amana mem n a kepada Em en aga RUPO
(ii) Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudaharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, akta tertanggal 8 Februari 2021 , Nomor 15, yang
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
khusus (su gener s) yang merupakan Peker aanUmum dan PerumahanRakyat IKN beberapa waktu ke depan D a pun e ap d se engga akan ddalamempa
Rapat Umumsebaga
Pemegang Sukukmana yang
Pemegang e can um damenyetujui
am Pangg anPembayaran
RUPO yaDanau d W KA Towe 2
c. Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 pada tanggal 1 6 Februari 2024,
dimana tersebut, para Sukuk telah memutuskan perubahan Tanggal Kembali
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A yang semula jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-3 (tiga) terhitung
Ruang Se baguna L sejak17 J EmisiDyaituPan
Tanggal a an
pada tanggal Kav
03-03-2024 (tiga 9 10
Maret Jaka
dua ribu dua puluha T mu
empat) ndones
menjadi jatuh tempo padaa
tanggal hari ulang tahun ke-5 (lima)
Badan Hukum Indones a yang d ben- (PUPR) dan para peker a yang sudah bek- berharap semoga cuaca d kawasan IKN Bahwa da am RUPO e sebuKembali eLebih
penambahan
terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 03-03-2026 (tiga Maret dua ribu dua puluh enam), dan adanya penambahan ketentuan Pembayaran
Awal Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A melalui Opsi Beli (Call Option), serta perubahan dan/atau
ahketentuan
hadlainnyadan a au
yang terkait d perubahan
dengan wak Tanggal o eh pa aKembali
Pembayaran Pemegang
Dana Sukuk Mudharabah gas Be
ObBerkelanjutan keKarya
I Wijaya anTahapu an W aya Ka ya
tuk o eh Pemer ntah Pusat yang d ber er a keras untuk menye esa kan proyek se a u cerah dan m n m hu an
II Tahun 2021 Seri A dan ketentuan Opsi Beli (Call Option) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A.
Tahap Tahun 2021 Pemegang d. Bahwa kecualiOb ditentukangas ” tegas
lain secara dan a au
di dalam kuasa
akta ini, Pemegang
semua definisi yang ada dalam Perjanjian gas yang
Ob Perwaliamanatan sah
berlaku yang
pula untuk akta ini. se u uhnya mewak
Pemegang Ob gas yang be 1.1. n a dengan
sebesa Rp1 612benar-benar
000 000 000 00 sakewajiban u pembayaran
2. Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.1, untuk selanjutnya Pasal 1 ayat 1.1 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut :
un enam a us Sukuk duayangbe as hal m a Rup ah a au
kewenangan khusus untuk menge o a bandara n ” ungkap Menhub “Untuk d ketahu bersama w ayah
Emiten ini mengakui bahwa Emiten dan secara sah mempunyai kepada Pemegang dalam
sebanyak 1 612 000 000 000 ini sa
serta u bersyarat,
tidak un enam untuk a us
embayar dua
kembali kepada as mSukuka berupa
bePemegang suajumlah a yangDana Sukuk me dalam jumlah Pokok92
upakan
diwakili oleh PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat dalam jumlah yang akan disebutkan di bawah ini, dan Emiten dengan ini berjanji secara mutlak
11% semb an pu uh
sebesar
Rp.500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari :
dua koma sa u sa u pe sen da a. Sukukum ah jumlah
Ob sebesar
gasRp134.300.000.000,00
Be ke an (seratus u antiga puluh Wempat aya miliarKa yajutaTahap Tahun 2021 “Ob gas ” yang
tanah Negara Menhub Bud Karya men e askan Ka mantan T mur beberapa waktu be a- mas h be um d unas e masuk b. Sukuk
Seri A dalam
terhitung sejak Tanggal Emisi;
d Seri amnya
daB dalam umRp211.600.000.000,00
jumlah sebesar ah Ob gas(duayang d miliar
ratus sebelas m enam
tiga ratus
k oratusehjutaAfi
Rupiah), berjangka
Rupiah),asberjangka
Emwaktu
waktu 5 (lima)
en5 ( lima)
tahun
ka tahun
ena kepem kan a au
Ke depan Bandara Ibu Kota Ne- saat n andasanpacuBandaraIKNsudah kangan kerap d guyur hu an J ka kond s
terhtung sejak Tanggal Emisi;
penye aan moda Peme n ah namun dak e masuk Ob gas yang d m k o eh Em en dan a au Afi as Em en yang
c. Sukuk Seri C dalam jumlah sebesar Rp154.100.000.000,00 (seratus lima puluh empat miliar seratus juta Rupiah), berjangka waktu 7 (tujuh) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi;
e ah d e b kan o eh Em en ya berikutuPendapatan
keseBagi u Hasil,
uhannya beKerugian
serta Kompensasi umAkibat ahKeterlambatan
Rp1 750 (jika 000 000dengan
ada) ditambah 000 00 sauangumenurutun
jumlah-jumlah u uh a us ma pu uh
peraturan
gara (IKN) Nusantara dapat me ayan memasuk tahap pengaspa an ap san n terus menerus ter ad pembangunan m a Rup ah d ku ang Ob gas
perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, Pengikatan Kewajiban dan wajib dibayar oleh Emiten kepada
Pemegang yang
Sukuk. d m k o eh Afi as Em en be um ah Rp 15 000 000 000 00 ma be as m a
Jumlah Dana Sukuk tersebut di atas dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan dari masing-masing seri Sukuk dan/atau pelaksanaan pembelian
pesawat penumpang s p berbadan pertama seh ngga pada 1 Agustus 2024 se um ah fas tas bandara tentu ad Rup ah men ad be um ah Rp dibuktikan
O eh ka ena e dapa pe ubahan
1 735dengan
kembali sebagai000 000 000 00 sa u
pembayaran kembali Sukuk dan/atau pelaksanaanun u uh a us ga pu uh ma m a Rup ah
Opsi
empa penye engga aan RUPO yang mana seha usnya d akukan a Pangg an RUPO
Beli Sukuk Seri A sebagai pembayaran
Sertifikat Jumbo Sukuk, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Jumlah-jumlah yang merupakan kewajiban Emiten sebagaimana tersebut diatas, selanjutkan akan disebut “Jumlah Kewajiban”.
kembali Sukuk Seri A, sebagaimana
ebar sepert Boe ng 777-300 ER dan nant sudahb sad darat o ehpesawatnar- kurang opt ma Khususnya untuk an-
III. Sehubungan dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 16 Februari 2024, Pemegang
a au dapa d akukan penambahan
Sukuk menyetujui untuk agenda
memberikan kuasa RUPO un
dan kewenangan uk pe
epada PTm Bank aan
nMega pe se
Tbk selaku u uan
Wali Amanat untuk pe ubahan
melakukan
penambahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, akta tertanggal 8 Februari
perubahanempa dan/atau penye engga aan
RUPO yang ha us d had2021, oNomor
eh14,se yang u uhdi hadapan
dibuat auIr. 100% seHandari
Nanette Cahyanie a us pe sen
Adi Warsito, Pemegang
S.H., Notaris Ob gas
di Jakarta dan Akta Pengikatan Kewajibanha Mudaharabahuga
Sukukmana dak e penuh
A rbus A380 Pembangunan bandara rowbody “Namundem k an BandaraIKN dasan pacu yang dea nya harus d garap da am RUPO n maka tersebut,
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, akta tertanggal 8 Februari 2021, Nomor 15, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
RUPO pada ha n be um memenuh pe sya a an sebaga mana da am POJK Nomo 20 dan
S.H., Notaris di Jakarta, serta melakukan tindakan-tindakan antara lain menghadap Notaris dan menandatangani perubahan/addendum perjanjian-perjanjian
untuk melaksanakan keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 16 Februari 2024.
n d harapkan mampu mendorong nant nya uga b sa d darat o eh pesawat da am kond s cuaca panas agar has nya Pe an an Pe wa amana2021,
IV. anNomor
Sesuai dan
ketentuan be um dapa mengamb kepu usan yang sah dan meng ka pa a Pemegang Ob gas
dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, akta tertanggal
14, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, seluruh biaya-biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan
8 Februari
Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 16 Februari 2024, termasuk biay a Notaris (antara lain biaya-
pertumbuhan ekonom dan par - berbadan besar se r ng dengan penam- b sa maks ma ” e as Menhub biaya untuk pembuatan perubahan/addendum perjanjian) sehubungan dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
Jaka a 27 Jun 2024
Tahap II Tahun 2021 tanggal 16 Februari 2024, menjadi beban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten.
Jakarta, 26 Februari 2024
w sata d w ayah Ka mantan T mur bahan ap san yang akan d akukan pada Sebaga nformas progres peker aan EMITEN WALI AMANAT
Pembangunan d aksanakan dengan
kontrak tahun amak d mu a dar ta- PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK PT BANK MEGA TBK
hun anggaran anggaran 2023 sampa
dengan 2024 PENGUMUMAN PENGUMUMAN
Adapun konsep desa n Term na HASIL RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2022
HASIL RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2021
Bandara IKN akan memadukan unsur PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat berdasarkan Perjanjian
PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat berdasarkan Perjanjian
kear fan oka yang menon o kan bu- Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 47, tanggal 20 Juli
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 7, tanggal 2 Juli
2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
daya Ka mantan namun tetap mod- 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini memberitahukan bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum
perubahannya, dengan ini memberitahukan bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 (“RUPSU”) pada hari Rabu, tanggal 19 Juni 2024, bertempat di WIKA
ern serta beror entas a am dan ramah Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 (“RUPSU”) pada hari Rabu, tanggal 19 Tower 2, Lantai 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10, Jakarta Timur, Indonesia, dimana :
Juni 2024, bertempat di WIKA Tower 2, Lantai 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10, Jakarta Timur, Indonesia, dimana:
ngkungan Se an utnya Bandara - DRAF
Bahwa sesuai ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
− Bahwa sesuai ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) d tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK Nomor 20”) dan Perjanjian
demikian Emiten dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran yang bersangkutan kepada Pemegang Sukuk Seri A apabila Emiten
telah benar-benar menyetor dana untuk pembayaran Opsi Beli Sukuk Seri A kepada Agen Pembayaran sedangkan Agen Pembayaran tidak
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK Nomor 20”) dan Perjanjian Perwaliamanatan,
disebutkan antara lain :
Perwaliamanatan, disebutkan antara lain:
Ka mantan T mur berpotens b sa
melakukan pembayaran Opsi Beli Sukuk Seri A pada Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli, maka Agen Pembayaran bertanggung jawab penuh kepada
Emiten atas pelaksanaan pembayaran Opsi Beli Sukuk Seri A sebagai pembayaran kembali yang dilakukan Agen Pembayaran, dengan demikian a. Pemanggilan RUPSU dilakukan paling lama 14 hari kalender sebelum RUPSU, melalui paling sedikit satu surat
a. Pemanggilan RUPSU
Emiten dibebaskandilakukan paling
dari kewajiban untuk lama
melakukan 14 hari
pembayaran kalender
atas pelaksanaan sebelum
dilakukannya RUPSU,
Opsi Beli Sukuk Seri A. melalui paling sedikit satu kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
men ad bandara komers a
14. Apabila ternyata prosedur pelaksanaan pembayaran Opsi Beli Sukuk Seri A tersebut di atas menyimpang dari ketentuan yang berla ku khususnya
surat kabar harian
ketentuanberbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
b. Panggilan RUPSU
KSEI selaku Agen Pembayaran yang ditunjuk oleh Emiten.
15. Dalam waktu
di KSEI, maka prosedur
harus memuat
paling lambat
pelaksanaan pembayaran
pada akhir rencana
tersebut harus mengacu kepada
hari kerja ke-2 RUPSU dan mengungkapkan
(dua) setelah dilakukannya
ketentuan yang berlaku, khususnya ketentuan di
informasi
Opsi Beli Sukuk Seri A oleh Emiten, paling
maka Emiten wajib sedikit antara
b. Panggilan RUPSU harus memuat rencana RUPSU DRAF dan mengungkapkan informasi paling sedikit antara lain
Pengamat penerbangan Gatot menyampaikan pemberitahuan mengenai telah dilaksanakannya Opsi Beli Sukuk Seri A tersebut kepada OJK dan melakukan pengumuman melalui
lain tanggal, tempat,
1 (satu) surat dan waktu
kabar harian penyelenggaraan
berbahasa RUPSU.
Indonesia yang berperedaran nasional atau situs web Bursa Efek.
16. Apabila Opsi Beli Sukuk Seri A telah dilaksanakan untuk sebagian jumlah Dana Sukuk Seri A, maka Emiten harus menerbitkan Sertifikat Jumbo
tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU.
demikian Emiten dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran yang bersangkutan kepada Pemegang Sukuk Seri A apabila Emiten
telah benar-benar menyetor dana untuk pembayaran Opsi Beli Sukuk Seri A kepada Agen Pembayaran sedangkan Agen Pembayaran tidak
melakukan pembayaran Opsi Beli Sukuk Seri A pada Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli, maka Agen Pembayaran bertanggung jawab penuh kepada
− Dengan Surat No.SE.01.01/A.DIR.00363/2024 tanggal 14 Mei 2024, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk meminta untuk
Emiten atas pelaksanaan pembayaran Opsi Beli Sukuk Seri A sebagai pembayaran kembali yang dilakukan Agen Pembayaran, dengan demikian
Rahard o mengatakan pemer ntah - Dengan Surat
Sukuk Seri A yang baru sebesar sisa jumlah Dana Sukuk Seri A.
No. SE.01.01/A.DIR.00360/2024 tanggal 14 Mei 2024, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk meminta
II. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudaharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, diselenggarakan Rapat Umum
Emiten dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran atas pelaksanaan dilakukannya Opsi Beli Sukuk Seri A.
Pemegang
ketentuan Sukuk
di KSEI, maka prosedur pelaksanaan Mudharabah
pembayaran tersebut harus Berkelanjutan II berlaku,
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021,
14. Apabila ternyata prosedur pelaksanaan pembayaran Opsi Beli Sukuk Seri A tersebut di atas menyimpang dari ketentuan yang berla ku khususnya
mengacu kepada ketentuan yang khususnya ketentuan di
untuk diselenggarakan
akta tertanggal 8 RUPSU, dimana:
Februari 2021, Nomor 15, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana
b sa menargetkan penye sa an pem- a.
tercantum dalam Surat PT Wijaya Karya (Persero) Tbk Nomor SE.01.01/A.DIR.00139/2024 tanggal 15 Februari 2024, serta yang tela h disampaikan dan dipaparkan
Untuk2024,pelaksanaan
oleh RUPSU
Emiten kepada para Pemegang Sukuk dalam sesuai
ini,Rapat ketentuan
Umum Pemegang dalam
Sukuk Mudharabah Perjanjian
Berkelanjutan I Wijaya KaryaPerwaliamanatan,
Tahap II Tahun 2021 tanggal 16 Februari
mengenai perubahan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Se ri A yang semula jatuh
telah dilakukan 1
dimana: KSEI selaku Agen Pembayaran yang ditunjuk oleh Emiten.
15. Dalam waktu paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah dilakukannya Opsi Beli Sukuk Seri A oleh Emiten, maka Emiten wajib
menyampaikan pemberitahuan mengenai telah dilaksanakannya Opsi Beli Sukuk Seri A tersebut kepada OJK dan melakukan pengumuman melalui
a. Untuk pelaksanaan RUPSU 16. Apabila Opsiini,
Beli Sukuksesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau situs web Bursa Efek.
telah dilakukan 1 kali
bangunan Bandara IKN me a u u - kali Pengumuman
masing
tempo pada tanggal hari RUPSU
adanya surat kabar
dipenambahan
ulang tahun ke-3
Investor
ketentuan Pembayaran
tanggal
Kembali
21sejak
(tiga) terhitung
Daily.
Mei 2024
Tanggal Emisi dan 1 tanggal
yaitu pada kali Panggilan RUPSU
03-03-2024 (tiga Maret dua ribu dua
jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-5 (lima) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 03-03-2026 (tiga Maret dua ribu dua puluh enam), dan
Juni 2024, masing-
puluh empat)5menjadi
tanggal
Lebih Awal Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 S eri A melalui Opsi Beli (Call Pengumuman II.RUPSU
Sukuk Seri A yang baru sebesar sisa jumlah Dana Sukuk Seri A.
tanggal
Menyetujui untuk 21 Mei
dilakukan perubahan
Seri A telah dilaksanakan
2024
ketentuan dan
dalam Akta
untuk sebagian
1 kali
Pengikatan
jumlah Dana
Panggilan
Kewajiban
Sukuk Seri A, maka Emiten
Sukuk MudaharabahRUPSU
Berkelanjutan
harus menerbitkan Sertifikat Jumbo
I Wijaya Karya 5
tanggal II Tahun2024,
Juni
Tahap 2021, masing-masing di
coba dan penerbangan perdana “Akan b. Tempat
Option), serta perubahan dan/atau penambahan ketentuan lainnya yang terkait dengan perubahan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah
penyelenggarakan
Berkelanjutan RUPSU
I Wijaya Karya Tahap II Tahun di ketentuan
2021 Seri A dan WIKAOpsi Tower
Beli (Call2, Ruang
Option) Serbaguna
Sukuk Mudharabah I Wijaya Jl.
Lt.17,
Berkelanjutan KaryaD.I
TahapPanjaitan
II Tahun Kav. 9-10, surat kabar Investor Daily.
akta tertanggal 8 Februari 2021, Nomor 15, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana
tercantum dalam Surat PT Wijaya Karya (Persero) Tbk Nomor SE.01.01/A.DIR.00139/2024 tanggal 15 Februari 2024, serta yang tela h disampaikan dan dipaparkan
oleh Emiten kepada para Pemegang Sukuk dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 16 Februari
Jakarta
2021 Seri A, sebagai berikut :
Timur, Indonesia. b. Tempat penyelenggarakan RUPSU di WIKA Tower 2, Ruang Serbaguna Lt.17, Jl.SeD.I Panjaitan Kav. 9-10, Jakarta
tetap d butuhkan proses eb h an ut
2024, mengenai perubahan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 ri A yang semula jatuh
1. Mengubah Premis, antara lain : tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-3 (tiga) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 03-03-2024 (tiga Maret dua ribu dua puluh empat) menjadi
a. Bahwa Emiten telah menerbitkan Sukuk yang diberi nama “SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2021” dal am jumlah Timur, Indonesia.jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-5 (lima) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 03-03-2026 (tiga Maret dua ribu dua puluh enam), dan
- Pada tanggal 18b. Juni 2024Rp500.000.000.000,00
pokok sebesar sekitar pukul (lima19.00
ratus miliarWIB,
Rupiah). PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten memberitahukan adanya penambahan ketentuan Pembayaran Kembali Lebih Awal Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 S eri A melalui Opsi Beli (Call
d mana pengu an harus mendapatkan PT Bank Mega Tbk
Bahwa dalam rangka penerbitan SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2021 tersebut, Emiten dan Wali Amanat telah
selaku Wali Amanat bahwa tempat penyelenggaraan RUPSU, yang semula diadakan di WIKA
menandatangani:
(i) Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, akta tertanggal 8 Februari 2021 , Nomor 14, yang
− Pada tanggal 18 JuniBerkelanjutan
2024 Isekitar
Option), serta perubahan dan/atau penambahan ketentuan lainnya yang terkait dengan perubahan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah
pukul
Wijaya Karya Tahap
2021 Seri A, sebagai berikut :
II Tahun19.00
2021 Seri A WIB, PT
dan ketentuan OpsiWijaya Karya
Beli (Call Option) (Persero)
Sukuk Mudharabah Tbk
Berkelanjutan I Wijaya Karya TahapEmiten
selaku II Tahun memberitahukan
PT Bank Mega Tbk 1.selaku Wali Amanat bahwa tempat penyelenggaraan RUPSU, yang semula diadakan di WIKA
sert f kas dar organ sdas penerban- Tower 2 Ruang Serbaguna Lt. 17 diubah menjadi
Dengan perubahan dibuat
dibuat
Tempat
di hadapan
Penyelenggaraan
di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito,
Warsito, S.H.,tersebut,
RUPSU
WIKA
di S.H., di Jakarta, 2 Lt. 2, Ruang Raja Ampat.
NotarisTower
(ii) Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudaharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, akta tertanggal 8 Februari 2021 , Nomor 15, yang
maka tidak sesuai dengan yang telah disampaikan
Notaris di Jakarta. Tower 2 Ruang Serbaguna
Mengubah Premis,
a. Bahwa Emiten telah menerbitkan Sukuk yang diberi nama “SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2021” dal am jumlah
Lt. 17
pokok sebesar
antara lain :
diubah menjadi
Rp500.000.000.000,00 WIKA Tower 2 Lt. 2, Ruang Raja Ampat.
diRupiah).
(lima ratus miliar
gan nternas ona (ICAO) ” ucapnya
b. Bahwa dalam rangka penerbitan SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2021 tersebut, Emiten dan Wali Amanat telah
kepada Pemegang
c. Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 pada tanggal 1 6 Februari 2024,
Sukuk
dimana dalam
dalam Rapat Panggilan
Umum Pemegang RUPSU
Sukuk tersebut, tanggal
para Pemegang Sukuk telah5 Juni 2024.
memutuskan menyetujui perubahan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Dengan perubahan Tempat Penyelenggaraan RUPSU tersebut, maka tidak sesuai dengan yang telah disampaikan
menandatangani:
(i) Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, akta tertanggal 8 Februari 2021 , Nomor 14, yang
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A yang semula jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-3 (tiga) terhitung
kepada Pemegang Sukuk dalam
dibuat Panggilan
di hadapan Ir. Nanette CahyanieRUPSU tanggal
Handari Adi Warsito, 5diJuni
S.H., Notaris Jakarta, 2024
kepada Investor Da y
sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 03-03-2024 (tiga Maret dua ribu dua puluh empat) menjadi jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-5 (lima)
- Dengan Surat No.1501/CAMS-WA/24
terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu padatanggal 18 Juni
tanggal 03-03-2026 2024,
(tiga Maret dua ribu Wali Amanat
dua puluh meminta
enam), dan adanya penambahan kepada Emiten agar RUPSU
ketentuan Pembayaran
−
(ii) Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudaharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, akta tertanggal 8 Februari 2021 , Nomor 15, yang
Dengan Surat No.1501/CAMS-WA/24 tanggal
dibuat di hadapan Ir. Nanette 18 Adi
Cahyanie Handari Juni 2024,
Warsito, Wali
S.H., Notaris Amanat meminta kepada Emiten agar RUPSU tetap
di Jakarta.
tetap diselenggarakan diketentuan
tempat sebagaimana yang tercantum dalam Panggilan RUPSU, yaitu di WIKA Tower 2,
Kembali Lebih Awal Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A melalui Opsi Beli (Call Option), serta perubahan dan/atau c. Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 pada tanggal 1 6 Februari 2024,
diselenggarakan di tempat sebagaimana yang tercantum dalamemutuskan Panggilan RUPSU, yaitu di WIKA Tower 2, Ruang
D a menambahkan pengemban-
penambahan lainnya yang terkait dengan perubahan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap dimana dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk tersebut, para Pemegang Sukuk telah menyetujui perubahan Tanggal Pembayaran Kembali Dana
Ruang Serbaguna Lt.17, Jl. D.I Panjaitan Kav. 9-10, Jakarta Timur, Indonesia.
II Tahun 2021 Seri A dan ketentuan Opsi Beli (Call Option) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A yang semula jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-3 (tiga) terhitung
Serbaguna Lt.17, Jl. D.I terhitung
Panjaitan Kav. 9-10, Jakarta
03-03-2026Timur, Indonesia.
d. Bahwa kecuali ditentukan lain secara tegas di dalam akta ini, semua definisi yang ada dalam Perjanjian Perwaliamanatan berlaku pula untuk akta ini. sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 03-03-2024 (tiga Maret dua ribu dua puluh empat) menjadi jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-5 (lima)
sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal (tiga Maret dua ribu dua puluh enam), dan adanya penambahan ketentuan Pembayaran
gan bandara uga d mungk nkan Bahwa dalam RUPSU 1.1. tersebut
Wijaya Karya Tahap I Tahun
2. Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.1, untuk selanjutnya Pasal 1 ayat 1.1 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut :
telah
Emiten dengan hadirbahwa
ini mengakui dan/atau diwakili
Emiten benar-benar oleh
dan secara sah mempunyai Pemegang
parakewajiban pembayaranSukuk Mudharabah
kepada Pemegang Sukuk yang dalam hal
ini diwakili oleh PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat dalam jumlah yang akan disebutkan di bawah ini, dan Emiten dengan ini berjanji secara mutlak
Berkelanjutan III Bahwa dalam RUPSU tersebut telah
II Tahun 2021
Kembali Lebih Awal Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A melalui Opsi Beli (Call Option), serta perubahan dan/atau
hadir
ketentuandan/atau oleh para I Pemegang 2021 Seri A.Mudharabah Berkelanjutan II
Sukuk
penambahan ketentuan lainnya yang terkait dengan perubahan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
Seri A dan diwakili
Opsi Beli (Call Option) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan Wijaya Karya Tahap II Tahun
serta 2022 (“Pemegang untuk membayarSukuk”) dan/atau kuasa
berupa Pemegang
jumlah Dana SukukSukuk yang sah yang seluruhnya
meng ngat besarnya dukungan pemer- Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 (“Pemegang Sukuk”) dan/atau kuasa Pemegang Sukuk yang sah yang seluruhnya
tidak bersyarat, kembali kepada Pemegang Sukuk dalam jumlah Pokok sebesar d. Bahwa kecuali ditentukan lain secara tegas di dalam akta ini, semua definisi yang ada dalam Perjanjian Perwaliamanatan berlaku pula untuk akta ini.
Rp.500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari :
mewakili Pemegang Sukuk yang a. Sukuk bernilai sebesar
Seri A dalam jumlah Rp230.200.000.000,00
sebesar Rp134.300.000.000,00 (dua
(seratus tiga puluh empat ratus
miliar tiga tiga
ratus juta puluh
Rupiah), miliar
berjangka duatahun
waktu 5 (lima) ratus juta Rupiah) 2. Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.1, untuk selanjutnya Pasal 1 ayat 1.1 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut :
mewakili Pemegang Sukuk yang bernilai sebesar Rp572.000.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh dua miliar Rupiah) atau
1.1. Emiten dengan ini mengakui bahwa Emiten benar-benar dan secara sah mempunyai kewajiban pembayaran kepada Pemegang Sukuk yang dalam hal
atau sebanyak 230.200.000.000 (duaB dalamratus
terhitung sejak Tanggal Emisi;
tigaRp211.600.000.000,00
puluh miliar(duadua ratus juta) suara yang merupakan 81,68% (delapan ini diwakili oleh PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat dalam jumlah yang akan disebutkan di bawah ini, dan Emiten dengan ini berjanji secara mutlak
ntahterhadappembangunanBandara puluh satu koma enam delapan
b. Sukuk Seri
persen)
jumlah sebesar
dari
terhtung sejak Tanggal Emisi;
jumlah Sukuk
ratus sebelas
Mudharabah
miliar enam ratus
Berkelanjutan
juta Rupiah), berjangka
III
waktu 5 ( lima) tahun
Wijaya Karya Tahap I Tahun
sebanyak 572.000.000.000 (lima ratus tujuh
serta tidak bersyarat, untuk membayar kembali kepada Pemegang Sukuk berupa jumlah Dana Sukuk dalam jumlah Pokok sebesar
Rp.500.000.000.000,00 puluh
(lima ratus duayang
miliar Rupiah) terdiri darisuara
miliar) : yang merupakan 76,27% (tujuh puluh enam koma dua
c. Sukuk Seri C dalam jumlah sebesar Rp154.100.000.000,00 (seratus lima puluh empat miliar seratus juta Rupiah), berjangka waktu 7 (tujuh) tahun tujuh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabahsejak Tanggal Emisi;Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 (“Sukuk”) yang masih
a. Sukuk Seri A dalam jumlah sebesar Rp134.300.000.000,00 (seratus tiga puluh empat miliar tiga ratus juta Rupiah), berjangka waktu 5 (lima) tahun
IKN “Saya k ra b sa berkembang se- 2022 (“Sukuk”) yang masihberikut belum dilunasi
terhitung sejak Tanggal Emisi;
(termasuk di dalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi
Pendapatan Bagi Hasil, serta Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) ditambah dengan jumlah-jumlah uang menurut peraturan
Emiten karena belum dilunasi (termasuk di dalamnya
terhitung
b. Sukuk Seri B dalam jumlah sebesar Rp211.600.000.000,00 (dua ratus sebelas miliar enam ratus juta Rupiah), berjangka waktu 5 ( lima) tahun
terhtung sejakjumlah Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi Emiten karena kepemilikan atau penyertaan
Tanggal Emisi;
kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah
perundang-undangan yang berlaku dan namun tidak Perwaliamanatan,
berdasarkan Perjanjian termasuk Pengikatan
SukukKewajiban yang dan dimiliki oleh
wajib dibayar oleh Emiten
Emiten kepadadan/atau Afiliasi c. Sukuk Seri C dalam jumlah sebesar Rp154.100.000.000,00 (seratus lima puluh empat miliar seratus juta Rupiah), berjangka waktu 7 (tujuh) tahun
ama potens dar s s penumpangnya Pemegang Sukuk.
Emiten), yang telah diterbitkan
Jumlah oleh Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah Rp281.815.000.000,00 (dua ratus delapan
Dana Sukuk tersebut di atas dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan dari masing-masing seri Sukuk dan/atau pelaksanaan
kembali sebagai pembayaran kembali Sukuk dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Sukuk Seri A sebagai pembayaran kembali Sukuk Seri A, sebagaimana
pembelian
modal Pemerintah namun tidakberikut
oleh Emiten, yaitu keseluruhannya
termasuk Sukuk
terhitung sejak Tanggal
berjumlah
perundang-undangan
Emisi;
yang berlaku
yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten), yang telah diterbitkan
Pendapatan Bagi Hasil, serta Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) ditambah dengan jumlah-jumlah uang menurut peraturan
Rp750.000.000.000,00
dan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, Pengikatanratus
(tujuh Kewajibanlima
dan wajibpuluh miliar
dibayar oleh Rupiah).
Emiten kepada
uga besar Sarta kepast an bahwa puluh satu miliar delapan ratus lima
dibuktikan denganbelas
Sertifikatjuta
JumboRupiah).
Sukuk, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Jumlah-jumlah yang merupakan kewajiban Emiten sebagaimana tersebut diatas, selanjutkan akan disebut “Jumlah Kewajiban”.
Oleh karena terdapat perubahan
Pemegang Sukuk.
kembali tempat
Jumlah Dana Sukuk tersebut di atas dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan dari masing-masing seri Sukuk dan/atau pelaksanaan pembelian
penyelenggaraan
sebagai pembayaran RUPSU,
kembali Sukuk dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Sukukyang mana
Seri A sebagai pembayaran seharusnya dilakukan ralat Panggilan
kembali Sukuk Seri A, sebagaimana
Oleh karena terdapat perubahan Tempat penyelenggaraan RUPSU, yang mana seharusnya dilakukan ralat Pemanggilan
III. Sehubungan dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 16 Februari 2024, Pemegang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
ASN baka berp ndah ke IKN seh ngga Sukuk menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan dan/atau
RUPSU atau dapat dilakukan penambahan agenda persetujuan perubahan tempat penyelenggaraan RUPSU yang harus
penambahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, akta tertanggal 8 Februari
2021, Nomor 14, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta dan Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudaharabah
RUPSU atau dapat dilakukan
penyelenggaraan RUPSU
III. Sehubungan dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 16 Februari 2024, Pemegang
Sukukyang
Jumlah-jumlah
menyetujui
penambahan
harus
yang merupakan kewajiban
dihadiri
untuk memberikan kuasa dan
agenda
oleh
Emiten sebagaimana
seluruh
kewenangan
RUPSUtersebut diatas,
kepada PTatau Bank Mega
untuk
100%
permintaan
selanjutkan akan
Tbk selaku(seratus persen)
persetujuan perubahan tempat
disebut “Jumlah Kewajiban”.
Wali Amanat untuk Pemegang
melakukan perubahan dan/atau Sukuk, hal mana
n b sa men ad market maskapa yang dihadiri oleh seluruh atau 100%
Berkelanjutan (seratus
I Wijaya Karya Tahap IIpersen) Pemegang
Tahun 2021, akta Sukuk,
tertanggal 8 Februari hal
2021, Nomor yang dibuatjuga
15, mana tidak
di hadapan terpenuhi
Ir. Nanette dalam
Cahyanie Handari
S.H., Notaris di Jakarta, serta melakukan tindakan-tindakan antara lain menghadap Notaris dan menandatangani perubahan/addendum perjanjian-perjanjian
RUPSU ini, maka
Adi Warsito,
juga tidak terpenuhi dalam
penambahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, akta tertanggal 8 Februari
RUPSU
2021, Nomor ini,di hadapan
14, yang dibuat maka RUPSU
Ir. Nanette pada
Cahyanie Handari hariS.H.,ini
Adi Warsito, belum
Notaris memenuhi
di Jakarta dan persyaratan
Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudaharabahsebagaimana dalam
RUPSU pada hari ini tersebut,
belumuntuk memenuhi persyaratan sebagaimana
DRAF
Sukuk Mudharabahdalam POJK Nomor Tahap II 20
Tahundan Perjanjian Perwaliamanatan
DRAF
melaksanakan keputusan Rapat Umum Pemegang Berkelanjutan I Wijaya Karya 2021 tanggal 16 Februari 2024. Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, akta tertanggal 8 Februari 2021, Nomor 15, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
POJK Nomor 20 dan Perjanjian Perwaliamanatan danantarabelum dapatNotaris mengambil keputusanperjanjian-perjanjian
yang sah dan mengikat para
membuka rute dar dan menu u IKN ”
S.H., Notaris di Jakarta, serta melakukan tindakan-tindakan lain enghadap dan menandatangani perubahan/addendum
IV. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, akta tertanggal 8 Februari
dan belum dapat mengambil2021, Nomor 14,keputusan yang
yang dibuat di hadapan sahCahyanie
Ir. Nanette danHandari
mengikat
Adi Warsito,para Pemegang
S.H., Notaris Sukuk.
di Jakarta, seluruh biaya-biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan
Pemegang Sukuk.
tersebut, untuk melaksanakan keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 16 Februari 2024.
IV. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, akta tertanggal 8 Februari
demikian
Rapat Emiten dibebaskan
Umum Pemegang dari Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah kewajiban untuk melakukan
I Wijaya Karya Tahappembayaran yang bersangkutan
II Tahun 2021 tanggal 16 Februari 2024,kepada Pemegang
termasuk Sukuk
biay a Notaris Seri
(antara A biaya-
lain apabila Emiten demikian Emiten dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran yang bersangkutan kepada Pemegang Sukuk Seri A apabila Emiten
pungkasnya
2021, Nomor 14, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, seluruh biaya-biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan
telah
biaya untuk benar-benar menyetor dana untuk
pembuatan perubahan/addendum pembayaran
perjanjian) sehubunganOpsi Beli
dengan Sukuk Rapat
Keputusan Seri Umum
A kepada AgenSukuk
Pemegang Mudharabahsedangkan
Pembayaran Berkelanjutan Agen Pembayaran
I Wijaya Karya tidak telah benar-benar
Rapat Umum menyetor
Pemegang Sukuk dana
Mudharabah untuk pembayaran
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap Tahun Sukuk
Opsi II Beli 2021 tanggal kepada
Seri16AFebruari Agen
2024, biay a Notarissedangkan
Pembayaran
termasuk Agen Pembayaran tidak
(antara lain biaya-
Tahap II Tahun 2021 tanggal 16 Februari 2024, menjadi
Seribeban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten.
melakukan pembayaran Opsi Beli Sukuk
Emiten atas pelaksanaan pembayaran Opsi Beli Sukuk
Jakarta, 27 Juni 2024
A pada
Jakarta,
Tanggal Pelaksanaan
Februaripembayaran
Seri A26sebagai 2024
Opsi Beli, maka Agen Pembayaran bertanggung jawab penuh kepada
kembali yang dilakukan Agen Pembayaran, dengan demikian
melakukan
Emiten
pembayaran
biaya untuk pembuatan Opsi Beli Sukuk
perubahan/addendum Seri sehubungan
perjanjian) A pada Tanggal
dengan Keputusan
Jakarta, 27 Juni 2024
Pelaksanaan
Rapat Umum
Tahap II Tahun 2021 tanggal 16 Februari 2024, menjadi beban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten.
SukukAgen
Beli, maka
OpsiPemegang Pembayaran
Mudharabah Berkelanjutan
atas pelaksanaan pembayaran Opsi Beli Sukuk Seri A sebagai pembayaran kembali yang dilakukan Agen Pembayaran, dengan demikian
I Wijaya Karya jawab penuh kepada
bertanggung
Emiten dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran atas pelaksanaan dilakukannya Opsi Beli Sukuk Seri A. Emiten dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan Jakarta, 26 Februariatas
pembayaran 2024 pelaksanaan dilakukannya Opsi Beli Sukuk Seri A.
EMITEN WALI AMANAT
14. Apabila ternyata prosedur pelaksanaan pembayaran Opsi Beli Sukuk Seri A tersebut di atas menyimpang dari ketentuan yang berla ku khususnya 14. Apabila ternyata prosedur pelaksanaan pembayaran Opsi Beli Sukuk Seri A tersebut
EMITEN di atas menyimpang dari ketentuan yang berla ku khususnya
WALI AMANAT
Siap Dioperasikan ketentuan di KSEI, maka prosedur pelaksanaan pembayaran tersebut harus mengacu kepada ketentuan yang berlaku, khususnya ketentuan di
KSEI selaku Agen Pembayaran yang ditunjuk oleh Emiten.
15. Dalam waktu paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah dilakukannya Opsi Beli Sukuk Seri A oleh Emiten, maka Emiten wajib
ketentuan di KSEI, maka prosedur pelaksanaan pembayaran tersebut harus mengacu kepada ketentuan yang berlaku, khususnya ketentuan di
KSEI selaku Agen Pembayaran yang ditunjuk oleh Emiten.
15. Dalam waktu paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah dilakukannya Opsi Beli Sukuk Seri A oleh Emiten, maka Emiten wajib
Sebe umnya Menter Perhubun- menyampaikan pemberitahuan mengenai telah dilaksanakannya Opsi Beli Sukuk Seri A tersebut kepada OJK dan melakukan pengumuman melalui
1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
PT WIJAYA KARYA yang TBK
(PERSERO) berperedaran nasional atau situsMEGA
PT BANK web Bursa
TBK Efek.
16. Apabila Opsi Beli Sukuk Seri A telah dilaksanakan untuk sebagian jumlah Dana Sukuk Seri A, maka Emiten harus menerbitkan Sertifikat Jumbo
menyampaikan pemberitahuan mengenai telah dilaksanakannya Opsi Beli Sukuk Seri A tersebut kepada OJK dan melakukan pengumuman melalui
1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
PT WIJAYA KARYA (PERSERO)yang
TBKberperedaran nasional web Bursa Efek.
situsTBK
atauMEGA
PT BANK
16. Apabila Opsi Beli Sukuk Seri A telah dilaksanakan untuk sebagian jumlah Dana Sukuk Seri A, maka Emiten harus menerbitkan Sertifikat Jumbo
gan (Menhub) Bud Karya Sumad Sukuk Seri A yang baru sebesar sisa jumlah Dana Sukuk Seri A.
II. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudaharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021,
Sukuk Seri A yang baru sebesar sisa jumlah Dana Sukuk Seri A.
II. Menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudaharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021,
kemba men n au proyek pemban- akta tertanggal 8 Februari 2021, Nomor 15, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana
tercantum dalam Surat PT Wijaya Karya (Persero) Tbk Nomor SE.01.01/A.DIR.00139/2024 tanggal 15 Februari 2024, serta yang tela h disampaikan dan dipaparkan
akta tertanggal 8 Februari 2021, Nomor 15, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana
tercantum dalam Surat PT Wijaya Karya (Persero) Tbk Nomor SE.01.01/A.DIR.00139/2024 tanggal 15 Februari 2024, serta yang tela h disampaikan dan dipaparkan
oleh Emiten kepada para Pemegang Sukuk dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 16 Februari PENGUMUMAN
oleh Emiten kepada para Pemegang Sukuk dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 16 Februari
gunan Bandara Ibu kota Nusantara PENGUMUMAN
2024, mengenai perubahan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Se ri A yang semula jatuh
tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-3 (tiga) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 03-03-2024 (tiga Maret dua ribu dua puluh empat) menjadi
2024, mengenai perubahan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Se ri A yang semula jatuh
HASIL RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK
tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-3 (tiga) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 03-03-2024 (tiga Maret dua ribu dua puluh empat) menjadi
HASIL RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK
(IKN) Menhub mengatakan bahwa jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-5 (lima) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 03-03-2026 (tiga Maret dua ribu dua puluh enam), dan
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2022
adanya penambahan ketentuan Pembayaran Kembali Lebih Awal Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 S eri A melalui Opsi Beli (Call
Option), serta perubahan dan/atau penambahan ketentuan lainnya yang terkait dengan perubahan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2020
jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-5 (lima) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 03-03-2026 (tiga Maret dua ribu dua puluh enam), dan
adanya penambahan ketentuan Pembayaran Kembali Lebih Awal Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 S eri A melalui Opsi Beli (Call
Option), serta perubahan dan/atau penambahan ketentuan lainnya yang terkait dengan perubahan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah
PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat berdasarkan
kun ungannya tersebut untuk me- Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A dan ketentuan Opsi Beli (Call Option) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
2021 Seri A, sebagai berikut :
PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat berdasarkan Perjanjian
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A dan ketentuan Opsi Beli (Call Option) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal
2021 Seri A, sebagai berikut :
mast kan progres pembangunan 1. Mengubah Premis, antara lain :
Perwaliamanatan Sukuk
a. Bahwa Mudharabah
Emiten telah menerbitkan Berkelanjutan
Sukuk yang diberi nama
pokok sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah).
II “SUKUK
Wijaya Karya Tahap
MUDHARABAH II Tahun
BERKELANJUTAN I WIJAYA2022, No. 51,
AktaII TAHUN
KARYA TAHAP 2021”tanggal
dal am jumlah21 Januari 22 September1.2020,
Mengubah Premis, antara lain :
a. Bahwa Emiten telah menerbitkan Sukuk yang diberi nama “SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2021” dal am jumlah
perubahan-perubahannya,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
pokok sebesardengan ini memberitahukan
Rp500.000.000.000,00 bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Sukuk
(lima ratus miliar Rupiah).
2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya
nfrastruktur transportas tersebut b. Bahwa dalam rangka penerbitan SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2021 tersebut, Emiten dan Wali Amanat telah
(“Perjanjian Perwaliamanatan”),
menandatangani: dengan ini memberitahukan bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang
b. Bahwa dalam rangka penerbitan SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2021 tersebut, Emiten dan Wali Amanat telah
Mudharabah Berkelanjutan
menandatangani: I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 (“RUPSU”) pada hari Kamis, tanggal 20 Juni 2024,
(i) Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, akta tertanggal 8 Februari 2021 , Nomor 14, yang bertempat di WIKA(i)Tower 2
Perjanjian Ruang Serbaguna
Perwaliamanatan Lt.
Sukuk Mudharabah 17, Jl. D.I IPanjaitan
Berkelanjutan Kavling
Wijaya Karya Tahap II Tahun9-10,
2021, akta tertanggalTimur,
Jakarta 2021 , Nomor 14, yang
8 FebruariIndonesia, yang telah
ber a an ancar dan sesua rencana Sukuk Mudharabah dibuat
bertempat di WIKA
Berkelanjutan
(ii) Tower
di hadapan Ir. Nanette
2 Ruang
Akta Pengikatan Kewajiban
CahyanieKarya
II Wijaya
Serbaguna
Handari Adi
Sukuk Mudaharabah
Tahap
Warsito,IIS.H.,
17, Jl. D.II Wijaya
Lt.Berkelanjutan
TahunNotaris2022
Panjaitan
di Jakarta,
Karya Tahap
(“RUPSU”) pada hari Kamis, tanggal 20 Juni 2024,
Kavling 9-10,
II Tahun 2021, akta Jakarta Timur,2021
tertanggal 8 Februari Indonesia,
, Nomor 15, yang yang telah PengikatanMudharabah
(ii) Akta Sukuk
dihadiri oleh Pemegang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
Berkelanjutan
Kewajiban Sukuk Mudaharabah BerkelanjutanI Wijaya
I Wijaya Karya Tahap Tahap
Karya I Tahun
II Tahun 2021, Februari 2021 , NomorSukuk”)
20208 (“Pemegang
akta tertanggal 15, yang dan/
“In merupakan ka kedua saya dihadiri oleh Pemegang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
c. Bahwa telah Sukuk Mudharabah
dilaksanakan Berkelanjutan
Rapat Umum Pemegang Sukuk MudharabahII Wijaya Karya
Berkelanjutan Tahap
I Wijaya II Tahun
Karya Tahap II Tahun 2022
2021 pada tanggal 1 6 FebruariSukuk”)
(“Pemegang
dimana dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk tersebut, para Pemegang Sukuk telah memutuskan menyetujui perubahan Tanggal Pembayaran Kembali Dana
2024, dan/ atau Kuasa Pemegang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Sukuk yang sah yang seluruhnya mewakili Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
c. Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 pada tanggal 1 6 Februari 2024,
I Tahun 2020 (“Sukuk”) yang bernilai sebesar Rp281.750.000.000,00 (dua ratus delapan puluh satu miliar tujuh ratus
dimana dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk tersebut, para Pemegang Sukuk telah memutuskan menyetujui perubahan Tanggal Pembayaran Kembali Dana
atau Kuasa Pemegang SukukBerkelanjutan
yang sahI Wijaya yangKarya
seluruhnya
Tahap II Tahunmewakili Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap
berkun ung ke proyek Bandara IKN Sukuk Mudharabah
II Tahun 2022 (“Sukuk”)
sejak Tanggalyang bernilaisebesar
Emisi yaitu Rp714.200.000.000,00
pada tanggal 03-03-2024
2021 Seri A yang semula jatuh
(tiga Maret dua ribu dua puluh empat)(tujuh
tempo pada tanggal
ratus
menjadi empat
jatuh belas
tempo pada
hari ulang tahun ke-3
miliar
tanggal dua
hari ulang
(tiga) terhitung
ratus
tahun juta Rupiah)
ke-5 (lima)
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A yang semula jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-3 (tiga) terhitung
lima puluh juta Rupiah) atauEmisi
sejak Tanggal sebanyak 03-03-2024 (tiga Maret(dua
281.750.000.000
yaitu pada tanggal dua riburatus
dua puluhdelapan puluh
empat) menjadi tempo miliar
jatuhsatu tujuh
pada tanggal ratus
hari ulang lima
tahun puluh juta)
ke-5 (lima)
terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 03-03-2026 (tiga Maret dua ribu dua puluh enam), dan adanya penambahan ketentuan Pembayaran
suara yang merupakan 89,16% (delapan puluh sembilan koma satu enam persen) dari jumlah Sukuk yang masih belum
terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 03-03-2026 (tiga Maret dua ribu dua puluh enam), dan adanya penambahan ketentuan Pembayaran
pada bu an Jun 2024 Saya benar-be- atau sebanyak 714.200.000.000
Kembali Lebih Awal Sukuk(tujuh
puluh lima koma penambahan
dua tiga persen)
Mudharabah
dari
ratus
jumlah
empatI Wijaya
Berkelanjutan
Sukuk
belas
yang
miliar
Karya Tahap IIdua
Tahunratus
2021 Serijuta) suara
A melalui Opsi Beli
ketentuan lainnya yang terkait dengan perubahan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
masih belum dibayar kembali
yang merupakan
(Call Option),
(termasuk di
95,23%
serta perubahan dan/atau
dalamnya
(sembilan
jumlah
Kembali Lebih Awal Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A melalui Opsi Beli (Call Option), serta perubahan dan/atau
dilunasi (termasuk penambahan
di dalamnya jumlah
ketentuan Sukuk
lainnya yang terkaityang
dengan dimiliki oleh Pembayaran
perubahan Tanggal Afiliasi Emiten karena
Kembali Dana kepemilikan
Sukuk Mudharabah atau
Berkelanjutan penyertaan
I Wijaya Karya Tahap modal
nar ng n memast kan bahwa bandara II Tahun 2021 Seri A dan ketentuan Opsi Beli (Call Option) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A.
d. Bahwaoleh
Sukuk yang dimiliki ditentukanEmiten
kecualiAfiliasi karena
lain secara tegas di dalamkepemilikan atauyang
akta ini, semua definisi penyertaan modal
ada dalam Perjanjian Pemerintah
Perwaliamanatan berlaku namun
pula untuk akta ini. termasuk
tidak Pemerintah namun
II Tahun 2021 Seri A dan ketentuan Opsi Beli (Call Option) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A.
termasuk
tidakecuali
d. Bahwa Sukuk
ditentukan lain yang
secara tegas dimiliki
di dalam oleh
akta ini, semuaEmiten dan/atau
definisi yang AfiliasiPerwaliamanatan
ada dalam Perjanjian Emiten), yang berlaku telah diterbitkan
pula untuk akta ini. oleh
Sukuk yang dimiliki
2. Mengubah oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten), yang telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu keseluruhannya
ketentuan Pasal 1 ayat 1.1, untuk selanjutnya Pasal 1 ayat 1.1 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut : 2. Mengubah ketentuan berjumlah
Emiten, yaitu keseluruhannya Pasal 1 ayat 1.1,Rp316.000.000.000,00 (tigadanratus
untuk selanjutnya Pasal 1 ayat 1.1 ditulis berbunyi menjadibelas
enam miliar: Rupiah).
sebagai berikut
n dapat beroperas pada 1 Agustus 1.1. Emiten dengan ini mengakui bahwa Emiten benar-benar dan secara sah mempunyai kewajiban pembayaran kepada Pemegang Sukuk yang dalam hal
berjumlah Rp750.000.000.000,00
ini diwakili oleh PT Bank (tujuh
Mega Tbk ratus lima
selaku Wali Amanatpuluh
dalam miliar Rupiah).
jumlah yang akan disebutkan di bawah ini, dan Emiten dengan ini berjanji secara mutlak
1.1. Emiten dengan ini mengakui bahwa Emiten benar-benar dan secara sah mempunyai kewajiban pembayaran kepada Pemegang Sukuk yang dalam hal
ini diwakili oleh PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat dalam jumlah yang akan disebutkan di bawah ini, dan Emiten dengan ini berjanji secara mutlak
Dalam Agenda RUPSU,
serta keputusan
tidak bersyarat,diambil berdasarkan pemungutan suara Pemegang
jumlah DanaSukuk, yaitu:
2024 guna mendukung konekt v tas serta tidak bersyarat, untuk membayar kembali kepada Pemegang Sukuk berupa jumlah Dana Sukuk dalam jumlah Pokok sebesar
Dalam RUPSU, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara Pemegang Sukuk, yaitu:
Rp.500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari :
a. Sukuk Seri A dalam jumlah sebesar Rp134.300.000.000,00 (seratus tiga puluh empat miliar tiga ratus juta Rupiah), berjangka waktu 5 (lima) tahun • Jumlah suara Pemegang
untuk membayar
a. Sukuk SeriSukuk
kembali kepada Pemegang Sukuk berupa Sukuk dalam
Rp.500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari :
yang
A dalam jumlah abstain/tidak
sebesar sah (seratus
Rp134.300.000.000,00 tidak tiga
ada.
jumlah Pokok sebesar
puluh empat miliar tiga ratus juta Rupiah), berjangka waktu 5 (lima) tahun
d w ayah IKN khususnya da am • terhitung sejak Tanggal Emisi;
Jumlah suara Pemegang Sukuk yang abstain/tidak sah tidak ada.
b. Sukuk Seri B dalam jumlah sebesar Rp211.600.000.000,00 (dua ratus sebelas miliar enam ratus juta Rupiah), berjangka waktu 5 ( lima) tahun
•
terhitung sejak Tanggal Emisi;
b. Sukuk Seri B dalam jumlah sebesar Rp211.600.000.000,00 (dua ratus sebelas miliar enam ratus juta Rupiah), berjangka waktu 5 ( lima) tahun
Jumlah suara Pemegang Sukuk yang tidak setuju atas usulan keputusan yang diajukan oleh PT Wijaya Karya
• Jumlah suara Pemegang Sukuk yang tidak setuju atas usulan keputusan yang diajukan oleh PT Wijaya Karya
terhtung sejak Tanggal Emisi; terhtung sejak Tanggal Emisi;
rangka menyukseskan upacara Har c. Sukuk Seri C dalam jumlah sebesar Rp154.100.000.000,00 (seratus lima puluh empat miliar seratus juta Rupiah), berjangka waktu 7 (tujuh) tahun
(Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten
terhitung sejak Tanggal Emisi;
(Persero) Tbk selaku
c. SukukEmiten kepada
Seri C dalam jumlah sebesar
terhitung sejak Tanggal Emisi;
Pemegang Sukuk,
Rp154.100.000.000,00 sesuai
(seratus yang
lima puluh empatdipresentasikan atau
miliar seratus juta Rupiah), dipaparkan
berjangka oleh
waktu 7 (tujuh) tahun Emiten
dalam RUPSU tanggal 20 JuniBagi 2024, sebanyak
Kompensasi165.750.000.000 (seratus
(jika ada)enam
ditambahpuluh lima miliaruang tujuh ratus lima puluh
Kemerdekaan Repub k Indones a ” berikut Pendapatan Bagi Hasil, serta Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) ditambah dengan jumlah-jumlah uang menurut peraturan
dalam RUPSU tanggal 20 Juni 2024, sebanyak 185.000.000.000 (seratus delapan puluh lima miliar) suara, atau
perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, Pengikatan Kewajiban dan wajib dibayar oleh Emiten kepada
mewakili suara Pemegang Sukuk yang bernilai Rp185.000.000,00 (seratus delapan puluh lima miliar Rupiah).
Pemegang Sukuk.
berikut Pendapatan
juta) suara, atau mewakili
perundang-undangan
Pemegang Sukuk.
Hasil, serta
yang berlaku dan
Kerugian Akibat Keterlambatan
Sukuk yang bernilai Rp165.750.000.000,00 (seratus enam puluh lima miliar tujuh ratus lima
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, Pengikatan
dengan jumlah-jumlah
Kewajiban dan wajib dibayar
menurut
oleh
peraturan
Emiten kepada
kata Menhub Bud Karya d kut p Rabu •
Jumlah Dana Sukuk tersebut di atas dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan dari masing-masing seri Sukuk dan/atau pelaksanaan pembelian
Jumlah suara Pemegang Sukuk yang setuju atas usulan yang diajukan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
kembali sebagai pembayaran kembali Sukuk dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Sukuk Seri A sebagai pembayaran kembali Sukuk Seri A, sebagaimana
puluh juta Rupiah).
Jumlah Dana Sukuk tersebut di atas dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan dari masing-masing seri Sukuk dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali sebagai pembayaran kembali Sukuk dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Sukuk Seri A sebagai pembayaran kembali Sukuk Seri A, sebagaimana
Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU tanggal
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. • Jumlah suara Pemegang Sukuk
dibuktikan dengan yang
Sertifikat Jumbosetuju atasmemperhatikan
Sukuk, dengan usulan yang diajukan
ketentuan oleh Perwaliamanatan.
Pasal 5 Perjanjian PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
(26/06/2024) 20 Juni 2024, sebanyak
III. Sehubungan
Jumlah-jumlah yang merupakan kewajiban Emiten sebagaimana tersebut diatas, selanjutkan akan disebut “Jumlah Kewajiban”.
529.200.000.000
dengan Keputusan (lima
Rapat Umum Pemegang Sukuk ratus dua
Mudharabah puluhI Wijaya
Berkelanjutan sembilan miliar
Karya Tahap dua
II Tahun ratus16juta)
2021 tanggal suara,
Februari atau mewakili
2024, Pemegang
EmitenIII.kepada
Jumlah-jumlah yang merupakan kewajiban Emiten sebagaimana tersebut diatas, selanjutkan akan disebut “Jumlah Kewajiban”.
Pemegang Sukuk, sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU tanggal
Sehubungan dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 16 Februari 2024, Pemegang
Sebe umnya Menhub Bud Karya Sukuk yang bernilai Rp529.200.000.000,00
Sukuk menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada dua
(lima ratus puluh
PT Bank sembilan
Mega Tbk selaku Wali Amanatdua
miliar untukratus jutaperubahan
melakukan Rupiah) atau 74,10%
dan/atau
penambahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, akta tertanggal 8 Februari
20 Juni 2024, sebanyak
Sukuk menyetujui
Rp116.000.000.000,00
untuk 116.000.000.000 enam
(seratuskepada
memberikan kuasa dan kewenangan belas
PT Bank Tbk selakusuara,
Mega miliar) atau
Wali Amanat mewakili
untuk Sukuk yang
melakukan perubahan dan/ataubernilai
penambahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, akta tertanggal 8 Februari
(tujuh puluh empat komadibuatsatu nol Ir.persen). 2021, Nomor 14, yang (seratus enam belas Rupiah)
miliarHandari atau 41,17% (empat dan puluh satu Kewajiban
koma satu tujuh persen).
men n au beberapa t t k sepert okas
2021, Nomor 14, yang di hadapan Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta dan Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudaharabah dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta Akta Pengikatan Sukuk Mudaharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, akta tertanggal 8 Februari 2021, Nomor 15, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, akta tertanggal 8 Februari 2021, Nomor 15, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
Dengan demikian berdasarkan
S.H., Notaris di Jakarta, sertakuorum pengambilan
melakukan tindakan-tindakan keputusan
antara RUPSU,
lain menghadap Notaris danPemegang Sukuk memutuskan
menandatangani perubahan/addendum tidak menyetujui
perjanjian-perjanjian
Dengan demikian
S.H., Notaris di Jakarta, serta melakukan tindakan-tindakan antara lain menghadap Notaris dan menandatangani perubahan/addendum perjanjian-perjanjian
berdasarkan kuorum
keputusanpengambilan keputusan RUPSU, Pemegang
I Wijaya KaryaSukuk memutuskan
2021 tanggal 16 tidak
Februari menyetujui
andas pacu dan gedung term na tersebut, untuk melaksanakan keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 16 Februari 2024.
usulan keputusan yang disampaikan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten dalam RUPSU.
IV. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, akta tertanggal 8 Februari
tersebut,
usulan keputusan
untuk melaksanakan
yang disampaikan
IV. Sesuai ketentuan
Rapat Umum Pemegang
dalam Pasal 10 Perjanjian PT Wijaya Karya
oleh Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah
(Persero)
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan
Tbk selaku
Berkelanjutan Emiten
I Wijaya Karya
Tahap II Tahun
Tahap IIdalam RUPSU.
Tahun 2021,
2024.
akta tertanggal 8 Februari
bandara Menurutnya progres pem-
2021, Nomor 14, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, seluruh biaya-biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan 2021, Nomor 14, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, seluruh biaya-biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 16 Februari 2024, termasuk biay a Notaris (antara lain biaya- Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 16 Februari 2024, termasuk biay a Notaris (antara lain biaya-
Jakarta, 27 Juni 2024
biaya untuk pembuatan perubahan/addendum perjanjian) sehubungan dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya biaya untuk pembuatan perubahan/addendum perjanjian) sehubungan dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
bangunan d dua okas n dan se um- Tahap II Tahun 2021 tanggal 16 Februari 2024, menjadi beban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten.
Jakarta, 26 Februari 2024
Tahap II Tahun 2021 tanggal 16 Februari 2024, menjadi beban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten.
Jakarta, 27 Juni 2024
Jakarta, 26 Februari 2024
ah fas tas pendukung a nnya secara EMITEN WALI AMANAT EMITEN WALI AMANAT
umum sudah ba k dan menun ukkan
perkembangan yang s gn f kan PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK PT BANK MEGA TBK PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK PT BANK MEGA TBK
“J ka d band ngkan dengan kond s
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bank Tanah
p.2 ×2
unresolved
org
Kota Nusantara
p.2 ×2
unresolved
org
Bank Tan-
p.2
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.2 ×25
unresolved
person
DRAF
p.2 ×2
unresolved
org
Indones
p.2
unresolved
org
Kota Ne-
p.2
unresolved
person
DRAF Bahwa
p.2
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Ir. Nanette Cahyanie
p.2
unresolved
person
Warsito
p.2
unresolved
person
Ir. Nanette CahyanieRUPSU
p.2
unresolved
person
Ir. Nanette
p.2
unresolved
person
Amanat
· Notaris
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.