Back to announcement
20240626_WIKA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31675738_lamp1.pdf
Other Text extracted WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Nomor : SE.01.01/A.CORSEC.00441/2024 26 Juni 2024
Kepada Yth.
Kepala Divisi Perusahaan Publik 2
PT. Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 lantai 6,
Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53
Jakarta Selatan 12190, Indonesia
Perihal : Tanggapan Permintaan Penjelasan Bursa
Dengan hormat,
Sehubungan dengan surat PT Bursa Efek Indonesia nomor S-06454/BEI.PP2/06-
2024 tanggal 25 Juni 2024 perihal Permintaan Penjelasan Bursa, dengan ini
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (”Perseroan”) selaku induk perusahaan dari
PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (”WIKAIKON”) menyampaikan penjelasan
dan klarifikasi sebagai berikut:
a. Informasi kontribusi pendapatan PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi
kepada Perseroan pada Laporan Keuangan per 31 Desember 2023 dan 31
Maret 2024.
31 Desember 2023 31 Maret 2024
Kontribusi pendapatan WIKA Rp204,42 Miliar Rp20,89 Miliar
IKON Kepada Perseroan
b. Nilai gugatan dan penilaian Perseroan atas materialitas gugatan tersebut.
Nilai gugatan sebesar Rp1.599.410.155,- (satu miliar lima ratus sembilan puluh
sembilan juta empat ratus sepuluh ribu seratus lima puluh lima Rupiah) dan
gugatan tersebut tidak material jika dibandingan dengan ekuitas WIKAIKON per
31 Desember 2023 yaitu sebesar Rp600 Miliar.
c. Penjelasan mengenai latar belakang gugatan dan pihak yang menggugat.
PT Delta Niaga Sinergi (“Pemohon”) adalah supplier ban dan sparepart alat
berat dari WIKAIKON, dimana pemohon memiliki tagihan atas material yang
telah di supply kepada WIKAIKON. Dimana hingga saat ini WIKAIKON tetap
melakukan pemenuhan pembayaran hutang secara bertahap dan berupaya
melakukan komunikasi dengan Pemohon.
Adapun sebelumnya pada tanggal 6 Mei 2024, PT Infinitie Berkah Energi telah
mengajukan permohonan PKPU kepada WIKAIKON dengan Nomor
130/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst, dan PT Delta Niaga Sinergi masuk
Page 2
Nomor : SE.01.01/A.CORSEC.00441/2024
sebagai Kreditur Lain dalam permohonan PKPU tersebut. Namun terhadap
permohonan PKPU 6 Mei 2024 tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Niaga
Jakarta Pusat telah memutuskan menolak gugatan tersebut dengan dasar
pertimbangan bahwa WIKAIKON berada dalam keadaan mampu bayar
(solven), mengingat WIKAIKON masih melakukan pembayaran utang kepada
PT Infinitie Berkah Energi dan Pemohon sebelum diajukan permohonan PKPU.
d. Dampak permohonan PKPU terhadap kinerja keuangan maupun
operasional Perseroan.
Tidak ada dampak kinerja keuangan maupun operasional Perseroan atas
Permohonan PKPU tersebut.
e. Perkembangan terkait gugatan PKPU tersebut sampai dengan saat ini.
Sidang pertama telah dilaksanakan pada tanggal 20 Juni 2024 namun ditunda
dikarenakan masih diperlukannya kecukupan waktu bagi WIKAIKON untuk
mempersiapkan legalitas yang diperlukan dalam persidangan. Sidang
selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2024 dengan agenda
pemeriksaan legalitas dari Para Pihak.
f. Upaya penyelesaian atas gugatan PKPU tersebut.
1. WIKAIKON menghormati dan akan menjalankan proses hukum sesuai
dengan alur persidangan yang berlaku;
2. WIKAIKON tetap membuka jalur komunikasi kepada PT Delta Niaga Sinergi
sebagai salah satu upaya dalam penyelesaian kewajiban.
Demikian surat informasi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang
diberikan kami ucapkan terima kasih
Corporate Secretariat
Signed by Mahendra Vijaya (AV4588)
Signed at Jun 26, 2024 21:45:57
Mahendra Vijaya
Corporate Secretary
Halaman 2 dari 2
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Wijaya Karya Industri
p.1 ×2
unresolved
org
PT Delta Niaga Sinergi
p.1 ×3
unresolved
org
PT Infinitie Berkah Energi
p.1 ×2
unresolved
org
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.