Skip to content
Back to announcement

20240626_PYFA_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31675635_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review PYFA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
             KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
  PT PYRIDAM FARMA TBK (“PERSEROAN”) DALAM RANGKA TRANSAKSI MATERIAL
            DAN TRANSAKSI AFILIASI (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN KEPADA
PEMEGANG SAHAM DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA,
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI
DAN BENTURAN KEPENTINGAN, DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR
31/POJK.04/2015 TENTANG KETERBUKAAN ATAS INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL OLEH
EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK.

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. JIKA ANDA MENGALAMI
KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT KEUANGAN, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT HUKUM,
ATAU PENASIHAT PROFESIONAL MAUPUN PIHAK YANG KOMPETEN LAINNYA.




                                    PT PYRIDAM FARMA Tbk
                                           Kegiatan usaha:
Industri Produk Farmasi Untuk Manusia, Industri Sabun dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga,
Jasa Pengujian Laboratorium, Industri Barang Plastik Lainnya Ytdl, Industri Produk Obat Tradisional untuk
  Manusia, Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi dan Alat Kedokteran untuk Manusia, dan
                             Perdagangan Besar Kosmetik untuk Manusia.

                              Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia

               Alamat Kantor Pusat:                                   Alamat Pabrik:
          Sinarmas MSIG Tower Lantai 12                            Jl. Hanjawar - Pacet
    Jl. Jend. Sudirman Kav. 21, RT 10/ RW 01,          Cibodas, Cianjur 43253, Jawa Barat, Indonesia
                  Kuningan, Karet                                 Telepon: (021) 580-833
          Jakarta Selatan 12920, Indonesia
             Telepon: (021) 509-91067
          Alamat e-mail: corsec@pyfa.co.id
             Situs web: www.pyfa.co.id

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
MATERIAL LAIN YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP, ATAU
MENYESATKAN.


               Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2024
Page 2
I.   PENDAHULUAN

     Dengan merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 17/POJK.04/2020
     tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (”POJK No. 17/2020”), Peraturan
     OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan (“POJK No.
     42/2020”), Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau
     Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan Ketentuan Lampiran Peraturan I-E
     Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek KEP-00066/BEI/09-2022 tentang Kewajiban
     Penyampaian Informasi, dan Lampiran Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.
     Kep-00066/BEI/09-2022 tentang Perubahan Peraturan No. I-E tentang Kewajiban
     Penyampaian Informasi, dengan ini kami, PT Pyridam Farma Tbk (“Perseroan”),
     menyampaikan Keterbukaan Informasi terkait dengan Transaksi Material (sebagaimana yang
     dimaksud dalam POJK No. 17/2020) dan Transaksi Afiliasi (sebagaimana yang dimaksud
     dalam POJK No. 42/2020) sehubungan dengan fasilitas pinjaman dan pemberian jaminan.

     Dalam hal ini, Perjanjian Fasilitas (Facility Agreement) tanggal 24 Juni 2024 (“Perjanjian
     Fasilitas”) telah ditandatangani di antara:
     a. Probiotec Limited (ACN 075 170 151), suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan
         hukum Negara Bagian Victoria, Australia (”Probiotec”) dan Probiotec Pharma Pty Ltd (ACN
         076 755 354), suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Bagian
         Victoria, Australia, yang dimiliki oleh Probiotec secara tidak langsung sebanyak 100%
         (seratus persen) (“Probiotec Pharma”), selaku debitur (Probiotec dan Probiotec Pharma
         selanjutnya disebut sebagai “Debitur”);
     b. Penjamin (Guarantor), yang mencakup Probiotec, Probiotec Pharma, serta sejumlah
         perusahaan terkendali Probiotec baik secara langsung maupun tidak langsung sebanyak
         100% (seratus persen), yaitu: Biotech Pharmaceuticals Australia Pty Ltd (ACN 096 309
         858), Probiotec Pharmaceuticals Pty Ltd (ACN 100 307 195), Biotech Pharmaceuticals Pty
         Ltd; (ACN 009 701 517), Probiotec (NSW) Pty Ltd (ACN 078 475 779), South Pack
         Laboratories (Aust) Pty Ltd (ACN 615 257 399), ABS (Aus) Pty Ltd (ACN 633 680 065), L.
         J. M. Marketing Services Pty Ltd (ACN 116 310 788), Milton Pharmaceuticals Pty Ltd (ACN
         010 904 560), Mutlipack-LJM Pty Limited (ACN 100 109 019), LJM (NSW) Pty Ltd (ACN
         150 642 872), dan HH Packaging Pty Ltd (ACN 650 632 250) (seluruhnya disebut sebagai
         “Penjamin”); dan
     c. The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Sydney, Australia
         (”Bank”).

     dimana Debitur akan menerima fasilitas-fasilitas pinjaman (berupa pinjaman berjangka (term
     loan facility), fasilitas revolving letter of credit, dan pembiayaan komersial debitur (commercial
     debtor finance facility) dengan total jumlah fasilitas senilai AUD75.500.000 (tujuh puluh lima juta
     lima ratus ribu Dolar Australia) (”Fasilitas Pinjaman”) (seluruhnya, ”Transaksi Fasilitas
     Pinjaman”). Adapun atas Transaksi Fasilitas Pinjaman, berdasarkan Perjanjian Fasilitas dan
     General Security Deed tertanggal 25 Juni 2024, yang dibuat antara Bank dan Penjamin
     (“Perjanjian Jaminan”), Penjamin akan menjamin/memberikan jaminan atas kewajiban
     pembayaran Debitur berdasarkan Perjanjian Fasilitas untuk kepentingan Bank (“Transaksi
     Pemberian Jaminan”), yang bersama dengan Transaksi Fasilitas Pinjaman akan disebut
     sebagai “Transaksi”).

     Transaksi merupakan transaksi material karena pelaksanaan transaksi di atas memiliki nilai
     lebih dari 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
     Konsolidasian dari Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang
     telah diaudit, yaitu sebesar 231,46% (dua ratus tiga puluh satu koma empat enam persen).

     Selanjutnya, Transaksi Pemberian Pinjaman merupakan transaksi afiliasi karena dilakukan
     antara Penjamin untuk menjamin kewajiban pembayaran Debitur yang seluruhnya merupakan
     Perusahaan Terkendali (sebagaimana yang dimaksud dalam POJK 42/2020) dari Perseroan
     yang dimiliki paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari masing-masing modal
     disetor perusahaan tersebut. Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Probiotec adalah




                                                                                                           2
Page 3
       perusahaan terkendali dari Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Pyfa Australia Pty
       Ltd1.

       Berdasarkan ketentuan Pasal 11 huruf a, b, dan c POJK No. 17/2020 serta Pasal 6 ayat (1) huruf
       b.2 dan e POJK No. 42/2020, Transaksi tidak diwajibkan untuk mendapatkan pendapat
       kewajaran dari penilai dan terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang
       Saham dikarenakan Transaksi merupakan transaksi pinjaman diterima secara langsung dari
       bank, transaksi pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman yang diterima oleh Perusahaan
       Terkendali, dan transaksi yang dilakukan antara sesama Perusahaan Terkendali (terutama
       dalam rangka Transaksi Pemberian Jaminan). Perseroan cukup mengumumkan keterbukaan
       informasi kepada masyarakat dan melaporkan kepada OJK dalam waktu paling lambat 2 (dua)
       hari kerja setelah tanggal transaksi yang dimaksud.

II.    URAIAN TRANSAKSI

       A. Objek Transaksi

            Perjanjian Fasilitas (Facility Agreement) telah ditandatangani pada tanggal 24 Juni 2024,
            antara Probiotec, Probiotec Pharma, Penjamin, dan Bank. Selain itu, Penjamin dan Bank
            juga telah menandatangani General Security Deed pada tanggal 25 Juni 2024.

            Objek transaksi ini adalah perolehan Fasilitas Pinjaman dari Bank oleh Probiotec dan
            Probiotec Pharma berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Fasilitas berikut
            dengan pemberian jaminan oleh Penjamin berdasarkan Perjanjian Fasilitas dan Perjanjian
            Jaminan sebagaimana dijelaskan di bawah ini.

       B. Nilai Transaksi

            Jumlah Fasilitas Pinjaman yang diberikan oleh Bank kepada Probiotec adalah sebesar
            AUD75.500.000 (tujuh puluh lima juta lima ratus ribu Dolar Australia) atau setara dengan
            Rp. 826.440.365.000. (delapan ratus dua puluh enam miliar empat ratus empat puluh juta
            tiga ratus enam puluh lima ribu Rupiah) dengan asumsi kurs tengah Bank Indonesia pada
            tanggal 24 Juni 2024 sebesar Rp. 10.946,23 per AUD 1).

       C. Pihak Yang Melakukan Transaksi

            a. Probiotec dan Probiotec Pharma sebagai penerima pinjaman/debitur;
            b. Bank sebagai pemberi pinjaman/kreditur; dan
            c. Pemberi jaminan, yaitu:
                  (i)    Probiotec;
                  (ii) Probiotec Pharma;
                  (iii) Biotech Pharmaceuticals Australia Pty Ltd;
                  (iv) Probiotec Pharmaceuticals Pty Ltd;
                  (v) Biotech Pharmaceuticals Pty Ltd;
                  (vi) Probiotec (NSW) Pty Ltd;
                  (vii) South Pack Laboratories (Aust) Pty Ltd;
                  (viii) ABS (Aus) Pty Ltd;
                  (ix) L. J. M. Marketing Services Pty Ltd;
                  (x) Milton Pharmaceuticals Pty ltd;
                  (xi) Mutlipack-LJM Pty Limited;
                  (xii) LJM (NSW) Pty Ltd; dan
                  (xiii) HH Packaging Pty Ltd.




1
 Seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam Pyfa Australia Pty Ltd dimiliki oleh Pyfa Health Singapore Pte. Ltd., yang
merupakan entitas anak Perseroan.



                                                                                                                           3
Page 4
D. Hubungan Para Pihak yang Melakukan Transaksi

   Bank merupakan pihak ketiga bagi Perseroan yang tidak memiliki hubungan afiliasi.

   Debitur dan Penjamin merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan, dimana Perseroan
   memiliki pengendalian secara tidak langsung sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan
   persen).

E. Ketentuan Perjanjian Fasilitas

   a. Bunga pinjaman

        Tingkat suku bunga per tahun atas setiap pinjaman yang dibuat berdasarkan Fasilitas
        Pinjaman untuk setiap periode bunga adalah sebesar nilai agregat dari marjin dan nilai
        dasar (base rate) Bank yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
        Fasilitas.

   b. Jangka waktu

        Tanggal yang jatuh 3 (tiga) tahun sejak tanggal pertama kali penggunaan Fasilitas
        Pinjaman diberikan kepada Debitur.

   c.   Jaminan

        Jaminan atas pemenuhan kewajiban-kewajiban Debitur berdasarkan Perjanjian
        Fasilitas yang diatur dalam Perjanjian Jaminan, mencakup sebagai berikut:

        (i)     semua aset masing-masing Penjamin (sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
                Jaminan) saat ini dan di masa depan dalam bentuk apa pun sesuai dengan yang
                dimaksud dalam Perjanjian Jaminan; dan

        (ii)    semua aset Probiotec Pharma saat ini dan di masa depan dalam bentuk apa pun
                selain piutang (book debts) sesuai dengan yang dimaksud dalam Perjanjian
                Jaminan.


   d. Hal yang dilarang dilakukan oleh Debitur dan Penjamin berdasarkan Perjanjian Fasilitas

        Debitur dan Penjamin dilarang melaksanakan hal-hal di bawah ini sepanjang masih ada
        jumlah yang terutang berdasarkan Penjaminan Fasilitas, yaitu antara lain:

        (i)        Debitur dan Penjamin dilarang membebankan atau mengizinkan adanya
                   jaminan apa pun atas asetnya kecuali sebagaimana yang diperkenankan
                   berdasarkan Perjanjian Fasilitas;
        (ii)       Debitur dan Penjamin dilarang memiliki utang atau memperoleh pinjaman
                   selain dari yang diperkenankan berdasarkan Perjanjian Fasilitas (termasuk di
                   antaranya utang di antara Penjamin);
        (iii)      Debitur dan Penjamin dilarang memberikan pinjaman pada pihak lain selain
                   dari yang diperkenankan berdasarkan Perjanjian Fasilitas (termasuk di
                   antaranya pemberian pinjaman kepada Penjamin lainnya dan pembayaran di
                   muka terkait capital expenditure dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari);
        (iv)       Debitur dan Penjamin dilarang melakukan peleburan, pemisahan,
                   penggabungan atau rekonstruksi perusahaan;
        (v)        Debitur dan Penjamin dilarang mengadakan transaksi (baik sendiri-sendiri
                   maupun beberapa transaksi yang terkait atau tidak), baik sukarela maupun
                   wajib, untuk menjual, menyewakan,atau mengalihkan aset manapun selain
                   dari yang diperkenankan berdasarkan Perjanjian Fasilitas; dan
        (vi)       Debitur dilarang untuk memiliki (i) Fixed Charge Cover Ratio melebihi 1.50x
                   dan (ii) Net Leverage Ratio melebihi 2.50x.




                                                                                                  4
Page 5
       F. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Transaksi serta Pengaruh Transaksi
          pada Kondisi Keuangan Perseroan

           a. Pemberian Fasilitas Pinjaman oleh Bank kepada Debitur dimaksudkan untuk (i)
              membiayai kembali pembayaran hutang finansial Probiotec (ii) untuk membiayai
              kembali rental bonds yang masih berjalan yang diterbitkan oleh Probiotec atau untuk
              rental bonds yang akan diterbitkan di masa depan oleh Probiotec dan penerbitan
              Performance Bonds untuk tujuan operasional dan perdagangan, dan (iii) untuk tujuan
              umum dan modal kerja grup Probiotec dan anak usahanya; dan

           b. Tidak terdapat dampak material dari kejadian, informasi, atau fakta material terhadap
              kondisi keuangan Perseroan, kecuali adanya kewajiban pembayaran bunga dan pokok
              pinjaman berdasarkan Perjanjian Fasilitas.

III.   PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

       Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa:

       -   Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
           No. 42/2020 dan Perseroan memiliki prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa
           Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku; dan

       -   Sepanjang pengetahuan kami, semua informasi material mengenai Transaksi
           sebagaimana dilaporkan dalam Keterbukaan Informasi ini telah diungkapkan dan informasi
           tersebut tidak menyesatkan.

IV.    INFORMASI TAMBAHAN

       Setiap pemegang saham yang memerlukan informasi lebih lanjut terkait dengan Transaksi
       Fasilitas Pinjaman dapat menghubungi Corporate Secretary Perseroan selama hari kerja dan
       jam kerja di alamat berikut:

       PT Pyridam Farma Tbk
       Sinarmas MSIG Tower, Lantai 12
       Jl. Jend. Sudirman No. Kav. 21, RT10/RW01
       Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi
       Jakarta 12920 – Indonesia
       Tel: +62 (21) 5099 1067
       Email: corsec@pyfa.co.id




                                                                                                      5

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.2 MB
Published26 Jun 2024
Pages5
Characters16,174
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PYRIDAM FARMA TBK p.1 ×11
linked org Probiotec Pharma Pty Ltd p.2 ×9
linked org Biotech Pharmaceuticals Pty Ltd p.2 ×3
linked org Milton Pharmaceuticals Pty Ltd p.2 ×2
linked org Mutlipack-LJM Pty Limited p.2 ×2
linked org HH Packaging Pty Ltd p.2 ×3
linked org Pyfa Australia Pty Ltd p.3 ×3
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
possible org Probiotec Limited p.2
unresolved — Penjamin · Guarantor p.2
unresolved org Pty Ltd p.2 ×8
unresolved org South Pack Laboratories (Aust p.2 ×2
unresolved org ABS (Aus p.2 ×2
unresolved org Shanghai Banking Corporation Limited p.2
unresolved org Bank Indonesia p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 1372 ms 12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result