Back to announcement
20240626_PYFA_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31675635_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review PYFASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT PYRIDAM FARMA TBK (“PERSEROAN”) DALAM RANGKA TRANSAKSI MATERIAL
DAN TRANSAKSI AFILIASI (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN KEPADA
PEMEGANG SAHAM DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA,
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI
DAN BENTURAN KEPENTINGAN, DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR
31/POJK.04/2015 TENTANG KETERBUKAAN ATAS INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL OLEH
EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. JIKA ANDA MENGALAMI
KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT KEUANGAN, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT HUKUM,
ATAU PENASIHAT PROFESIONAL MAUPUN PIHAK YANG KOMPETEN LAINNYA.
PT PYRIDAM FARMA Tbk
Kegiatan usaha:
Industri Produk Farmasi Untuk Manusia, Industri Sabun dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga,
Jasa Pengujian Laboratorium, Industri Barang Plastik Lainnya Ytdl, Industri Produk Obat Tradisional untuk
Manusia, Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi dan Alat Kedokteran untuk Manusia, dan
Perdagangan Besar Kosmetik untuk Manusia.
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Alamat Kantor Pusat: Alamat Pabrik:
Sinarmas MSIG Tower Lantai 12 Jl. Hanjawar - Pacet
Jl. Jend. Sudirman Kav. 21, RT 10/ RW 01, Cibodas, Cianjur 43253, Jawa Barat, Indonesia
Kuningan, Karet Telepon: (021) 580-833
Jakarta Selatan 12920, Indonesia
Telepon: (021) 509-91067
Alamat e-mail: corsec@pyfa.co.id
Situs web: www.pyfa.co.id
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
MATERIAL LAIN YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP, ATAU
MENYESATKAN.
Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2024
Page 2
I. PENDAHULUAN
Dengan merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (”POJK No. 17/2020”), Peraturan
OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan (“POJK No.
42/2020”), Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau
Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan Ketentuan Lampiran Peraturan I-E
Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek KEP-00066/BEI/09-2022 tentang Kewajiban
Penyampaian Informasi, dan Lampiran Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.
Kep-00066/BEI/09-2022 tentang Perubahan Peraturan No. I-E tentang Kewajiban
Penyampaian Informasi, dengan ini kami, PT Pyridam Farma Tbk (“Perseroan”),
menyampaikan Keterbukaan Informasi terkait dengan Transaksi Material (sebagaimana yang
dimaksud dalam POJK No. 17/2020) dan Transaksi Afiliasi (sebagaimana yang dimaksud
dalam POJK No. 42/2020) sehubungan dengan fasilitas pinjaman dan pemberian jaminan.
Dalam hal ini, Perjanjian Fasilitas (Facility Agreement) tanggal 24 Juni 2024 (“Perjanjian
Fasilitas”) telah ditandatangani di antara:
a. Probiotec Limited (ACN 075 170 151), suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan
hukum Negara Bagian Victoria, Australia (”Probiotec”) dan Probiotec Pharma Pty Ltd (ACN
076 755 354), suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Bagian
Victoria, Australia, yang dimiliki oleh Probiotec secara tidak langsung sebanyak 100%
(seratus persen) (“Probiotec Pharma”), selaku debitur (Probiotec dan Probiotec Pharma
selanjutnya disebut sebagai “Debitur”);
b. Penjamin (Guarantor), yang mencakup Probiotec, Probiotec Pharma, serta sejumlah
perusahaan terkendali Probiotec baik secara langsung maupun tidak langsung sebanyak
100% (seratus persen), yaitu: Biotech Pharmaceuticals Australia Pty Ltd (ACN 096 309
858), Probiotec Pharmaceuticals Pty Ltd (ACN 100 307 195), Biotech Pharmaceuticals Pty
Ltd; (ACN 009 701 517), Probiotec (NSW) Pty Ltd (ACN 078 475 779), South Pack
Laboratories (Aust) Pty Ltd (ACN 615 257 399), ABS (Aus) Pty Ltd (ACN 633 680 065), L.
J. M. Marketing Services Pty Ltd (ACN 116 310 788), Milton Pharmaceuticals Pty Ltd (ACN
010 904 560), Mutlipack-LJM Pty Limited (ACN 100 109 019), LJM (NSW) Pty Ltd (ACN
150 642 872), dan HH Packaging Pty Ltd (ACN 650 632 250) (seluruhnya disebut sebagai
“Penjamin”); dan
c. The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Sydney, Australia
(”Bank”).
dimana Debitur akan menerima fasilitas-fasilitas pinjaman (berupa pinjaman berjangka (term
loan facility), fasilitas revolving letter of credit, dan pembiayaan komersial debitur (commercial
debtor finance facility) dengan total jumlah fasilitas senilai AUD75.500.000 (tujuh puluh lima juta
lima ratus ribu Dolar Australia) (”Fasilitas Pinjaman”) (seluruhnya, ”Transaksi Fasilitas
Pinjaman”). Adapun atas Transaksi Fasilitas Pinjaman, berdasarkan Perjanjian Fasilitas dan
General Security Deed tertanggal 25 Juni 2024, yang dibuat antara Bank dan Penjamin
(“Perjanjian Jaminan”), Penjamin akan menjamin/memberikan jaminan atas kewajiban
pembayaran Debitur berdasarkan Perjanjian Fasilitas untuk kepentingan Bank (“Transaksi
Pemberian Jaminan”), yang bersama dengan Transaksi Fasilitas Pinjaman akan disebut
sebagai “Transaksi”).
Transaksi merupakan transaksi material karena pelaksanaan transaksi di atas memiliki nilai
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
Konsolidasian dari Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang
telah diaudit, yaitu sebesar 231,46% (dua ratus tiga puluh satu koma empat enam persen).
Selanjutnya, Transaksi Pemberian Pinjaman merupakan transaksi afiliasi karena dilakukan
antara Penjamin untuk menjamin kewajiban pembayaran Debitur yang seluruhnya merupakan
Perusahaan Terkendali (sebagaimana yang dimaksud dalam POJK 42/2020) dari Perseroan
yang dimiliki paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari masing-masing modal
disetor perusahaan tersebut. Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Probiotec adalah
2
Page 3
perusahaan terkendali dari Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Pyfa Australia Pty
Ltd1.
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 huruf a, b, dan c POJK No. 17/2020 serta Pasal 6 ayat (1) huruf
b.2 dan e POJK No. 42/2020, Transaksi tidak diwajibkan untuk mendapatkan pendapat
kewajaran dari penilai dan terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang
Saham dikarenakan Transaksi merupakan transaksi pinjaman diterima secara langsung dari
bank, transaksi pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman yang diterima oleh Perusahaan
Terkendali, dan transaksi yang dilakukan antara sesama Perusahaan Terkendali (terutama
dalam rangka Transaksi Pemberian Jaminan). Perseroan cukup mengumumkan keterbukaan
informasi kepada masyarakat dan melaporkan kepada OJK dalam waktu paling lambat 2 (dua)
hari kerja setelah tanggal transaksi yang dimaksud.
II. URAIAN TRANSAKSI
A. Objek Transaksi
Perjanjian Fasilitas (Facility Agreement) telah ditandatangani pada tanggal 24 Juni 2024,
antara Probiotec, Probiotec Pharma, Penjamin, dan Bank. Selain itu, Penjamin dan Bank
juga telah menandatangani General Security Deed pada tanggal 25 Juni 2024.
Objek transaksi ini adalah perolehan Fasilitas Pinjaman dari Bank oleh Probiotec dan
Probiotec Pharma berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Fasilitas berikut
dengan pemberian jaminan oleh Penjamin berdasarkan Perjanjian Fasilitas dan Perjanjian
Jaminan sebagaimana dijelaskan di bawah ini.
B. Nilai Transaksi
Jumlah Fasilitas Pinjaman yang diberikan oleh Bank kepada Probiotec adalah sebesar
AUD75.500.000 (tujuh puluh lima juta lima ratus ribu Dolar Australia) atau setara dengan
Rp. 826.440.365.000. (delapan ratus dua puluh enam miliar empat ratus empat puluh juta
tiga ratus enam puluh lima ribu Rupiah) dengan asumsi kurs tengah Bank Indonesia pada
tanggal 24 Juni 2024 sebesar Rp. 10.946,23 per AUD 1).
C. Pihak Yang Melakukan Transaksi
a. Probiotec dan Probiotec Pharma sebagai penerima pinjaman/debitur;
b. Bank sebagai pemberi pinjaman/kreditur; dan
c. Pemberi jaminan, yaitu:
(i) Probiotec;
(ii) Probiotec Pharma;
(iii) Biotech Pharmaceuticals Australia Pty Ltd;
(iv) Probiotec Pharmaceuticals Pty Ltd;
(v) Biotech Pharmaceuticals Pty Ltd;
(vi) Probiotec (NSW) Pty Ltd;
(vii) South Pack Laboratories (Aust) Pty Ltd;
(viii) ABS (Aus) Pty Ltd;
(ix) L. J. M. Marketing Services Pty Ltd;
(x) Milton Pharmaceuticals Pty ltd;
(xi) Mutlipack-LJM Pty Limited;
(xii) LJM (NSW) Pty Ltd; dan
(xiii) HH Packaging Pty Ltd.
1
Seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam Pyfa Australia Pty Ltd dimiliki oleh Pyfa Health Singapore Pte. Ltd., yang
merupakan entitas anak Perseroan.
3
Page 4
D. Hubungan Para Pihak yang Melakukan Transaksi
Bank merupakan pihak ketiga bagi Perseroan yang tidak memiliki hubungan afiliasi.
Debitur dan Penjamin merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan, dimana Perseroan
memiliki pengendalian secara tidak langsung sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan
persen).
E. Ketentuan Perjanjian Fasilitas
a. Bunga pinjaman
Tingkat suku bunga per tahun atas setiap pinjaman yang dibuat berdasarkan Fasilitas
Pinjaman untuk setiap periode bunga adalah sebesar nilai agregat dari marjin dan nilai
dasar (base rate) Bank yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
Fasilitas.
b. Jangka waktu
Tanggal yang jatuh 3 (tiga) tahun sejak tanggal pertama kali penggunaan Fasilitas
Pinjaman diberikan kepada Debitur.
c. Jaminan
Jaminan atas pemenuhan kewajiban-kewajiban Debitur berdasarkan Perjanjian
Fasilitas yang diatur dalam Perjanjian Jaminan, mencakup sebagai berikut:
(i) semua aset masing-masing Penjamin (sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
Jaminan) saat ini dan di masa depan dalam bentuk apa pun sesuai dengan yang
dimaksud dalam Perjanjian Jaminan; dan
(ii) semua aset Probiotec Pharma saat ini dan di masa depan dalam bentuk apa pun
selain piutang (book debts) sesuai dengan yang dimaksud dalam Perjanjian
Jaminan.
d. Hal yang dilarang dilakukan oleh Debitur dan Penjamin berdasarkan Perjanjian Fasilitas
Debitur dan Penjamin dilarang melaksanakan hal-hal di bawah ini sepanjang masih ada
jumlah yang terutang berdasarkan Penjaminan Fasilitas, yaitu antara lain:
(i) Debitur dan Penjamin dilarang membebankan atau mengizinkan adanya
jaminan apa pun atas asetnya kecuali sebagaimana yang diperkenankan
berdasarkan Perjanjian Fasilitas;
(ii) Debitur dan Penjamin dilarang memiliki utang atau memperoleh pinjaman
selain dari yang diperkenankan berdasarkan Perjanjian Fasilitas (termasuk di
antaranya utang di antara Penjamin);
(iii) Debitur dan Penjamin dilarang memberikan pinjaman pada pihak lain selain
dari yang diperkenankan berdasarkan Perjanjian Fasilitas (termasuk di
antaranya pemberian pinjaman kepada Penjamin lainnya dan pembayaran di
muka terkait capital expenditure dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari);
(iv) Debitur dan Penjamin dilarang melakukan peleburan, pemisahan,
penggabungan atau rekonstruksi perusahaan;
(v) Debitur dan Penjamin dilarang mengadakan transaksi (baik sendiri-sendiri
maupun beberapa transaksi yang terkait atau tidak), baik sukarela maupun
wajib, untuk menjual, menyewakan,atau mengalihkan aset manapun selain
dari yang diperkenankan berdasarkan Perjanjian Fasilitas; dan
(vi) Debitur dilarang untuk memiliki (i) Fixed Charge Cover Ratio melebihi 1.50x
dan (ii) Net Leverage Ratio melebihi 2.50x.
4
Page 5
F. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Transaksi serta Pengaruh Transaksi
pada Kondisi Keuangan Perseroan
a. Pemberian Fasilitas Pinjaman oleh Bank kepada Debitur dimaksudkan untuk (i)
membiayai kembali pembayaran hutang finansial Probiotec (ii) untuk membiayai
kembali rental bonds yang masih berjalan yang diterbitkan oleh Probiotec atau untuk
rental bonds yang akan diterbitkan di masa depan oleh Probiotec dan penerbitan
Performance Bonds untuk tujuan operasional dan perdagangan, dan (iii) untuk tujuan
umum dan modal kerja grup Probiotec dan anak usahanya; dan
b. Tidak terdapat dampak material dari kejadian, informasi, atau fakta material terhadap
kondisi keuangan Perseroan, kecuali adanya kewajiban pembayaran bunga dan pokok
pinjaman berdasarkan Perjanjian Fasilitas.
III. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa:
- Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 42/2020 dan Perseroan memiliki prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa
Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku; dan
- Sepanjang pengetahuan kami, semua informasi material mengenai Transaksi
sebagaimana dilaporkan dalam Keterbukaan Informasi ini telah diungkapkan dan informasi
tersebut tidak menyesatkan.
IV. INFORMASI TAMBAHAN
Setiap pemegang saham yang memerlukan informasi lebih lanjut terkait dengan Transaksi
Fasilitas Pinjaman dapat menghubungi Corporate Secretary Perseroan selama hari kerja dan
jam kerja di alamat berikut:
PT Pyridam Farma Tbk
Sinarmas MSIG Tower, Lantai 12
Jl. Jend. Sudirman No. Kav. 21, RT10/RW01
Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi
Jakarta 12920 – Indonesia
Tel: +62 (21) 5099 1067
Email: corsec@pyfa.co.id
5
Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
—
Penjamin
· Guarantor
p.2
unresolved
org
Pty Ltd
p.2 ×8
unresolved
org
South Pack
Laboratories (Aust
p.2 ×2
unresolved
org
ABS (Aus
p.2 ×2
unresolved
org
Shanghai Banking Corporation Limited
p.2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
1372 ms
12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}