Back to announcement
20240626_WSKT_Informasi Transaksi Afiliasi_31675360_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review WSKTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
Nomor : 778/WK/DIR/2024 Jakarta, 26 Juni 2024
Kepada Yth. :
Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan
Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 - 4
Jakarta
Perihal : Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Material terkait Peningkatan Modal
Ditempatkan dan Disetor oleh PT Waskita Toll
Road (“WTR”) pada PT Waskita Sriwijaya Tol
("WST")
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(“POJK”) No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan
Kepentingan, POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha serta POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang
Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten, bersama ini kami
sampaikan keterbukaan informasi kepada pemegang saham beserta bukti
pengumuman terkait dengan transaksi afiliasi atas peningkatan modal
ditempatkan dan disetor oleh PT Waskita Toll Road ("WTR") pada PT Waskita
Sriwijaya Tol (”WST”).
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima
kasih.
[XXXX]
Lamp : 1 Berkas
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
Tembusan:
- Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Otoritas Jasa Keuangan
- Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil Otoritas Jasa Keuangan
- Board of Directors
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 3
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK (“Perseroan”)
KETERBUKAAN INFORMASI
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI
BENTURAN KEPENTINGAN TERTANGGAL 2 JULI 2020 DAN/ATAU PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA TERTANGGAL 20 APRIL 2020
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta
Kegiatan Usaha Utama :
Industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan
terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan,
layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan dan
pengembang.
Kantor Pusat :
Gedung Waskita Heritage
Jl. MT Haryono Kav. No 10
Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
Phone (021) 8508510 / 8508520
Fax. (021) 8508506
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU
MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material ini (“Keterbukaan
Informasi”) memuat informasi mengenai transaksi antara PT Waskita Toll Road (“WTR”) dengan PT Waskita
Sriwijaya Tol (“WST”). WTR merupakan anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan sebesar 92,53%
(sembilan puluh dua koma lima tiga persen) dan WST merupakan anak perusahaan WTR dengan kepemilikan
sebesar 99,78% (sembilan puluh sembilan koma tujuh delapan persen). Berdasarkan bukti setor Pembayaran
Setoran Modal tanggal 24 Juni 2024, disampaikan sebagai berikut :
- WTR melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor kepada WST sebanyak
Rp 9.873.000.000,- (sembilan miliar delapan ratus tujuh puluh tiga juta Rupiah) atau sejumlah 9.873
(sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh tiga) saham yang seluruhnya diambil bagian oleh WTR.
Dapat kami sampaikan bahwa akta atas transaksi tersebut masih dalam proses di Notaris. Transaksi ini
merupakan Transaksi Afiliasi dan Transaksi Material sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020 dan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2024.
Page 4
Definisi
Afiliasi : Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Pasar
Modal.
OJK : Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
lain, yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November
2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
pasar modal beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke
OJK.
Peraturan OJK No. : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
17/POJK.04/2020 Perubahan Kegiatan Usaha.
Peraturan OJK No. : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
42/POJK.04/2020 Transaksi Benturan Kepentingan.
Peraturan OJK No. : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
31/POJK.04/2015 Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik.
Perseroan : PT Waskita Karya (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
berkedudukan di Jakarta Timur.
WTR : PT Waskita Toll Road merupakan suatu perseroan terbatas yang
didirikan di Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian
Perseroan Terbatas No. 62 tanggal 19 Juni 2014 yang dibuat
dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
WST : PT Waskita Sriwijaya Tol didirikan dengan nama PT Sriwijaya
Markmore Persada berdasarkan Akta Pendirian No. 51 tanggal 18
November 2011 yang dibuat di hadapan Ilmiawan Dekrit Supatmo,
SH, M.H., Notaris di Jakarta.
WTR melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor
Transaksi :
kepada WST sebanyak Rp 9.873.000.000,- (sembilan miliar delapan
ratus tujuh puluh tiga juta Rupiah) atau sejumlah 9.873 (sembilan
ribu delapan ratus tujuh puluh tiga) saham yang seluruhnya diambil
bagian oleh WTR.
Transaksi Afiliasi : Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020
Transaksi Material : Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
17/POJK.04/2020
Undang-Undang Pasar Modal : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan.
Undang-Undang Perseroan : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang.
Page 5
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka mematuhi Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat
1 huruf h jo. Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 Pasal 11 huruf j jo. Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015
yang mewajibkan Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi
dan/atau Transaksi Material kepada masyarakat. Transaksi ini merupakan bagian dari restrukturisasi yang
telah disetujui oleh Pemerintah berdasarkan :
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk.
2. Surat Menteri Badan Usaha milik Negara Republik Indonesia Nomor S-153/MBU/Wk2/06/2021 Tanggal
16 Juni 2021 Perihal : Penyampaian Ringkasan Program Penyehatan Keuangan PT Waskita Karya
(Persero) Tbk.
3. Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor EK.5-239/M.EKON/09/2021
Tanggal 22 September 2021, Perihal : Persetujuan Komite Privatisasi Atas Rencana Rights Issue
PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
4. Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor 50
tanggal 21 September 2021 yang dibuat diahadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.
Perseroan, WTR dan WST merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar
Modal. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan,WTR dan WST dijelaskan dalam
bagian II poin C dari Keterbukaan Informasi ini.
I. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
A. Riwayat Singkat
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
dengan Akta Pendirian Nomor 80 Tanggal 15 Maret 1973 dan Akta Nomor 50 Tanggal 8 Agustus
1973 dibuat di hadapan Kartini Muljadi S.H. Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri
Kehakiman melalui Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A 5/300/2 tertanggal 20 Agustus 1973
dan telah didaftarkan dalam buku register di kantor Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 27 Agustus
1973 di bawah No. 3062 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91
tertanggal 13 November 1973. Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana,
mengubah status Perseroan menjadi Perseroan Terbatas Terbuka dan mengubah nama
Perseroan menjadi PT Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Persetujuan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Waskita Karya No. 57 tertanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat di hadapan Fathiah
Helmi S.H, Notaris di Jakarta. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No.
AHU-54929.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat No. AHU-AH.01.10-39503 tertanggal 5
November 2012 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093081.AH.01.09 Tahun 2012, dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2013 Nomor 44 Tambahan
Nomor 61819, dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor : 11 tanggal
7 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021. (“Akta No.
11/2021”).
B. Bidang Usaha
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak di bidang industri konstruksi, industri pabrikasi,
jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan terintegrasi ( Engineering,
Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan, layanan jasa
peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan serta
optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang
dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar
Page 6
keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan
Terbatas.
C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta No. 06 tanggal 21
Januari 2022 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta adalah
sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 5.429.580.400.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp 2.880.680.701.600,-
Modal dasar dibagi menjadi 54.295.804.000 saham, setiap saham dengan nilai nominal
Rp 100,00 (seratus Rupiah).
Susunan Pemegang Saham Waskita adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL
PEMEGANG Rp 100,00
JUMLAH SAHAM %
SAHAM (SERATUS RUPIAH)
PER SAHAM
Negara 21.705.633.362
Republik 2.170.563.336 200,- 75,35%
(1 Saham Seri A Dwiwarna &
Indonesia
21.705.633.361 Saham Seri B)
Masyarakat 7.101.173.654
710.117.365.400,- 24,65%
(Saham Seri B)
TOTAL 28.806.807.016 2.880.680.701.600,- 100%
D. Pengurus dan Pengawas Perseroan
Berdasarkan Akta susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir dimuat dalam Akta Nomor:
49 tanggal 22 Mei 2024, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, Notaris di Jakarta, mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-
AH.01.09-0208440 tanggal 31 Mei 2024, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah
sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Muhammad Hanugroho
Direktur Keuangan : Wiwi Suprihatno
Direktur Risk Management, Legal & QSHE : Anton Rijanto
Direktur Business Strategic, Portofolio, dan Human : Rudi Purnomo
Capital
Direktur Operasi I : Ari Asmoko
Direktur Operasi II : Dhetik Ariyanto
Komisaris
Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen : Heru Winarko
Komisaris Independen : Muhammad Salim
Komisaris Independen : Muradi
Komisaris Independen : Addin Jauharudin
Komisaris : T. Iskandar
Komisaris : Dedi Syarif Usman
Page 7
II. INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI DAN MATERIAL
A. Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi
1. Obyek Transaksi
Berdasarkan bukti setor pembayaran setoran modal tanggal 24 Juni 2024, disampaikan
sebagai berikut :
- WTR melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor kepada WST sebanyak
Rp 9.873.000.000,- (sembilan miliar delapan ratus tujuh puluh tiga juta Rupiah) atau
sejumlah 9.873 (sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh tiga) saham yang seluruhnya
diambil bagian oleh WTR.
Dapat kami sampaikan bahwa akta atas transaksi tersebut masih dalam proses di Notaris.
Dengan adanya peningkatan modal tersebut, maka susunan kepemilikan WTR adalah
sebagai berikut :
Struktur Kepemilkan Modal Sebelum Peningkatan Modal
Modal dasar : Rp.6.000.000.000.000,- (enam triliun Rupiah) yang terbagi atas 6.000.000
(enam juta) saham dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar Rp.1.000.000,- (satu
juta Rupiah).
Pemegang Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
Saham (Rp 1.000.000,00 (%)
persaham)
PT Waskita Toll Road 4.983.051 4.983.051.000.000 99,78 %
Perusahaan Daerah Prodexim 5.000 5.000.000.000 0,10%
Perusahaan Daerah Bende
6.150 6.150.000.000 0,12 %
Seguguk
Total 4.994.201 4.994.201.000.000 100%
Struktur Kepemilkan Modal Setelah Peningkatan Modal
Modal dasar : Rp.6.000.000.000.000,- (enam triliun Rupiah) yang terbagi atas 6.000.000
(enam juta) saham dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar Rp.1.000.000,- (satu
juta Rupiah).
Pemegang Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
Saham (Rp 1.000.000,00 (%)
persaham)
PT Waskita Toll Road 4.992.924 4.992.924.000.000 99,78 %
Perusahaan Daerah Prodexim 5.000 5.000.000.000 0,10 %
Perusahaan Daerah Bende
6.150 6.150.000.000 0,12 %
Seguguk
Total 5.004.074 5.004.074.000.000 100%
2. Nilai Transaksi
Nilai transaksi ini adalah sebesar Rp 9.873.000.000,- (sembilan miliar delapan ratus tujuh
puluh tiga Rupiah) atau sebesar 0,085% (nol koma nol delapan lima persen) dari ekuitas
Perseroan sebesar Rp Rp 11.601.511.551.159,- (sebelas triliun enam ratus satu miliar lima
ratus sebelas juta lima ratus lima puluh satu ribu seratus lima puluh sembilan Rupiah)
sebagaimana Laporan Keuangan Konsolidasian audited Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada 31 Desember 2023 atau sebesar 0,04% (nol koma nol empat persen) dari ekuitas WTR
sebesar Rp 24.262.022.034.349,- (dua puluh empat triliun dua ratus enam puluh dua miliar
Page 8
dua puluh dua juta tiga puluh empat ribu tiga ratus empat puluh sembilan Rupiah)
sebagaimana terlihat dari Laporan Konsolidasi audited WTR untuk tahun yang berakhir pada
31 Desember 2023.
Transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi karena WTR sebagai anak perusahaan
Perseroan, dimana Perseroan memiliki 92,53% (sembilan puluh dua koma lima tiga persen)
saham pada WTR yang melakukan transaksi dengan WST yang merupakan anak perusahaan
WTR dengan kepemilikan saham 99,78% (sembilan puluh sembilan koma tujuh delapan
persen). Selain itu Transaksi ini juga merupakan Transaksi Material karena nilai rangkaian
transaksi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan.
Demikian pula transaksi ini tidak menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari
objek Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, karena transaksi oleh WTR
dan WST ini dilakukan dalam rangka restrukturisasi yang dilakukan oleh Perseroan yang
dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pemerintah sebagaimana dimaksud
POJK No. 42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat 1 huruf h jo. POJK No. 17/POJK.04/2020 Pasal 11
huruf j.
B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Dengan Perseroan
1. WTR
WTR merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 62 tanggal 19 Juni 2014 (“Akta
Pendirian WTR No. 62/2014”), yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
AHU-14734.40.102014 tanggal 25 Juni 2014.
Maksud dan tujuan WTR adalah melakukan usaha di bidang pembangunan, pengusahaan,
pengoperasian dan pengelolaan jalan tol dan infrastruktur lainnya di Indonesia baik yang
dilakukan secara langsung maupun melalui anak perusahaan Perseroan. WTR berkedudukan
di Gedung Waskita Rajawali Tower Lantai 7, Jalan Mas Tirtodarmo Haryono Kav. 12-13,
Jakarta Timur.
Susunan pemegang saham WTR sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
PT Waskita Toll Road Nomor 64 tanggal 30 Juni 2022 yang dibuat dihadapan Liestiani Wang,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
PERMODALAN (satu juta Rupiah) PER SAHAM
SAHAM Rupiah
Modal Dasar 31.818.824 31.818.824.000.000,-
Modal Disetor dan Ditempatkan 16.717.998 16.717.998.000.000
Pemegang Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
Saham (%)
PT Waskita Karya (Persero) Tbk 16.374.113 16.374.113.000.000 92,53%
PT Dana Tabungan dan Asuransi 1.321.391 1.321.391.000.000 7,47%
Pegawai Negeri (Persero)
TOTAL 17.695.504 17.695.504.000.000 100%
Bahwa susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 23 tanggal
31 Agustus 2023 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta adalah sebagai berikut:
Page 9
Komisaris
Komisaris Utama : Septiawan Andri Purwanto
Komisaris : Rifki Isnaini Hassan
Komisaris : Maria Enny Adriana
Komisaris : Purnomo Sucipto
Komisaris : Nani Hendiarti
Direksi
Direktur Utama : Daniel Fitzgerald Liman
Direktur : Mokh. Sadali
Direktur : Edie Rizliyanto
2. WST
WST merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan berdasarkan Akta
Pendirian No. 51 tanggal 18 November 2011 yang dibuat dihadapan Ilman Dekrit Supatmo ,
S.H., M.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia dengan Surat Keputusannya No. AHU-56876.AH.01.01.Tahun 2011
tanggal 21 November 2011.
Maksud dan tujuan WST ialah berusaha dalam bidang pembangunan dan pengelolaan jalan
tol.
Berdasarkan bukti setor pembayaran setoran modal tanggal 24 Juni 2024, struktur modal
WST adalah sebagai berikut :
NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
PERMODALAN (satu juta Rupiah) PER SAHAM
SAHAM Rupiah
Modal Dasar 6.000.000 6.000.000.000.000
Modal Disetor dan 5.004.074.000.000
5.004.074
Ditempatkan
Pemegang Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
Saham (Rp 1.000.000,00 (%)
persaham)
PT Waskita Toll Road 4.992.924 4.992.924.000.000 99,78 %
Perusahaan Daerah Prodexim 5.000 5.000.000.000 0,10 %
Perusahaan Daerah Bende
6.150 6.150.000.000 0,12 %
Seguguk
Total 5.004.074 5.004.074.000.000 100%
Bahwa susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris WST berdasarkan Akta No. 18 tanggal
23 Oktober 2023, yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris WST adalah sebagai
berikut:
DIREKSI
Direktur Utama : Ir. Herwidiakto, M.T
Direktur : Arvey Fahliyfi
Page 10
Direktur : Sudirman
Direktur : Achmad Jofimar Ali
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Mas’Udi Jauhari
Komisaris : Arie Setiadi Moerwanto
C. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi
Perseroan, WTR, dan WST, merupakan pihak terafiliasi karena WTR merupakan anak perusahaan
Perseroan yang dikendalikan secara langsung oleh Perseroan dengan kepemilikan saham,
sebagai berikut :
Perseroan
P
92,53%
WTR
99,78%
WST
III. LATAR BELAKANG DAN ALASAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI
Latar belakang dilakukan Transaksi WTR dengan WST adalah untuk memenuhi kebutuhan
pendanaan pada WST. Dengan adanya peningkatan modal dari WTR kepada WST diharapkan dapat
memaksimalkan kinerja usahanya dan diharapkan akan memberikan nilai tambah bagi Perseroan
sebagai pemegang saham WTR.
IV. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material ini, Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan menyatakan bahwa, setelah melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang
pengetahuan serta keyakinan mereka, memuat informasi material telah diungkapkan dalam
keterbukaan informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan
Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
V. INFORMASI TAMBAHAN
Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan
dengan keterbukaan informasi ini dapat menghubungi:
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
Gedung Waskita Heritage
Jl. MT Haryono Kav. No 10
Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
Phone (021) 8508510 / 8508520
Fax. (021) 8508506
Jakarta, 26 Juni 2024
Up. Senior Vice President
Corporate Secretary
Names mentioned 41 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Siber dan Sandi Negara
p.1 ×2
unresolved
org
OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK
p.4
unresolved
org
Bapepam
p.4 ×2
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.4 ×3
unresolved
org
PT Sriwijaya Markmore Persada
p.4
unresolved
person
Ilmiawan Dekrit Supatmo
· Notaris
p.4
unresolved
org
Menteri
p.5 ×2
unresolved
org
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor EK.
p.5
unresolved
person
Ashoya Ratam
· Notaris
p.5 ×2
unresolved
person
Kartini Muljadi S.H.
· Notaris
p.5
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.5
unresolved
org
Menteri Kehakiman No. Y.
p.5
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.5
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No. AHU-
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5 ×2
unresolved
—
Daerah Prodexim
p.7 ×3
unresolved
person
Liestiani Wang
· Notaris
p.8
unresolved
org
PT Dana Tabungan dan Asuransi
p.8
unresolved
org
PT Dana Tabungan
p.8
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.8 ×5
unresolved
person
Ir. Herwidiakto
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
2355 ms
12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, '
'karena transaksi oleh WTR'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, karena '
'transaksi oleh WTR',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}