Skip to content
Back to announcement

20240626_WSKT_Informasi Transaksi Afiliasi_31675360_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review WSKT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
           Nomor : 778/WK/DIR/2024                                           Jakarta, 26 Juni 2024


                  Kepada Yth. :
                  Dewan Komisioner
                  Otoritas Jasa Keuangan
                  Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
                  Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
                  Gedung Sumitro Djojohadikusumo
                  Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 - 4
                  Jakarta
                                    Perihal : Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi dan
                                              Transaksi Material terkait Peningkatan Modal
                                              Ditempatkan dan Disetor oleh PT Waskita Toll
                                              Road (“WTR”) pada PT Waskita Sriwijaya Tol
                                              ("WST")

                  Dengan hormat,

                  Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                  (“POJK”) No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan
                  Kepentingan, POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
                  Perubahan Kegiatan Usaha serta POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang
                  Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten, bersama ini kami
                  sampaikan keterbukaan informasi kepada pemegang saham beserta bukti
                  pengumuman terkait dengan transaksi afiliasi atas peningkatan modal
                  ditempatkan dan disetor oleh PT Waskita Toll Road ("WTR") pada PT Waskita
                  Sriwijaya Tol (”WST”).

                  Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima
                  kasih.



                                                      [XXXX]




                  Lamp : 1 Berkas




PB.04.00       Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
                   diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
              Tembusan:
              - Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Otoritas Jasa Keuangan
              - Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil Otoritas Jasa Keuangan
              - Board of Directors




PB.04.00   Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
               diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 3
                         PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK (“Perseroan”)
                                      KETERBUKAAN INFORMASI
                                   Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
             NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI
BENTURAN KEPENTINGAN TERTANGGAL 2 JULI 2020 DAN/ATAU PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
  REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN
                       KEGIATAN USAHA TERTANGGAL 20 APRIL 2020


                                 PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
                                              (“Perseroan”)
                                          Berkedudukan di Jakarta
                                        Kegiatan Usaha Utama :
 Industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan
   terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan,
 layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan dan
                                                 pengembang.

                                              Kantor Pusat :
                                          Gedung Waskita Heritage
                                         Jl. MT Haryono Kav. No 10
                                    Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
                                      Phone (021) 8508510 / 8508520
                                             Fax. (021) 8508506

 DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
 BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
 INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
 DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
 SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
 TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
 MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
 DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU
 MENYESATKAN.

Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material ini (“Keterbukaan
Informasi”) memuat informasi mengenai transaksi antara PT Waskita Toll Road (“WTR”) dengan PT Waskita
Sriwijaya Tol (“WST”). WTR merupakan anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan sebesar 92,53%
(sembilan puluh dua koma lima tiga persen) dan WST merupakan anak perusahaan WTR dengan kepemilikan
sebesar 99,78% (sembilan puluh sembilan koma tujuh delapan persen). Berdasarkan bukti setor Pembayaran
Setoran Modal tanggal 24 Juni 2024, disampaikan sebagai berikut :
-    WTR melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor kepada WST sebanyak
     Rp 9.873.000.000,- (sembilan miliar delapan ratus tujuh puluh tiga juta Rupiah) atau sejumlah 9.873
     (sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh tiga) saham yang seluruhnya diambil bagian oleh WTR.

Dapat kami sampaikan bahwa akta atas transaksi tersebut masih dalam proses di Notaris. Transaksi ini
merupakan Transaksi Afiliasi dan Transaksi Material sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020 dan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020.

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2024.
Page 4
Definisi

 Afiliasi                    :   Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Pasar
                                 Modal.

 OJK                         :   Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
                                 lain, yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan,
                                 pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
                                 dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November
                                 2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang
                                 pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
                                 pasar modal beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke
                                 OJK.

 Peraturan OJK No.           :   Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
 17/POJK.04/2020                 Perubahan Kegiatan Usaha.

 Peraturan OJK No.           :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
 42/POJK.04/2020                 Transaksi Benturan Kepentingan.

 Peraturan OJK No.           :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
 31/POJK.04/2015                 Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
                                 Perusahaan Publik.

 Perseroan                   :   PT Waskita Karya (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang
                                 didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
                                 berkedudukan di Jakarta Timur.

 WTR                         :   PT Waskita Toll Road merupakan suatu perseroan terbatas yang
                                 didirikan di Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian
                                 Perseroan Terbatas No. 62 tanggal 19 Juni 2014 yang dibuat
                                 dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

 WST                         :   PT Waskita Sriwijaya Tol didirikan dengan nama PT Sriwijaya
                                 Markmore Persada berdasarkan Akta Pendirian No. 51 tanggal 18
                                 November 2011 yang dibuat di hadapan Ilmiawan Dekrit Supatmo,
                                 SH, M.H., Notaris di Jakarta.
                                 WTR melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor
 Transaksi                   :
                                 kepada WST sebanyak Rp 9.873.000.000,- (sembilan miliar delapan
                                 ratus tujuh puluh tiga juta Rupiah) atau sejumlah 9.873 (sembilan
                                 ribu delapan ratus tujuh puluh tiga) saham yang seluruhnya diambil
                                 bagian oleh WTR.
 Transaksi Afiliasi          :   Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
                                 42/POJK.04/2020

 Transaksi Material          :   Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
                                 17/POJK.04/2020

 Undang-Undang Pasar Modal   :   Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan
                                 Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                                 Penguatan Sektor Keuangan.

 Undang-Undang Perseroan     :   Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
 Terbatas                        sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023
                                 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                                 Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
                                 Undang.
Page 5
                                            PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka mematuhi Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat
1 huruf h jo. Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 Pasal 11 huruf j jo. Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015
yang mewajibkan Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi
dan/atau Transaksi Material kepada masyarakat. Transaksi ini merupakan bagian dari restrukturisasi yang
telah disetujui oleh Pemerintah berdasarkan :
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Negara
     Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk.
2. Surat Menteri Badan Usaha milik Negara Republik Indonesia Nomor S-153/MBU/Wk2/06/2021 Tanggal
     16 Juni 2021 Perihal : Penyampaian Ringkasan Program Penyehatan Keuangan PT Waskita Karya
     (Persero) Tbk.
3. Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor EK.5-239/M.EKON/09/2021
     Tanggal 22 September 2021, Perihal : Persetujuan Komite Privatisasi Atas Rencana Rights Issue
     PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
4. Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor 50
     tanggal 21 September 2021 yang dibuat diahadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.

Perseroan, WTR dan WST merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar
Modal. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan,WTR dan WST dijelaskan dalam
bagian II poin C dari Keterbukaan Informasi ini.

I.     URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

       A. Riwayat Singkat

           Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
           dengan Akta Pendirian Nomor 80 Tanggal 15 Maret 1973 dan Akta Nomor 50 Tanggal 8 Agustus
           1973 dibuat di hadapan Kartini Muljadi S.H. Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri
           Kehakiman melalui Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A 5/300/2 tertanggal 20 Agustus 1973
           dan telah didaftarkan dalam buku register di kantor Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 27 Agustus
           1973 di bawah No. 3062 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91
           tertanggal 13 November 1973. Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana,
           mengubah status Perseroan menjadi Perseroan Terbatas Terbuka dan mengubah nama
           Perseroan menjadi PT Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Persetujuan
           Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
           (Persero) PT Waskita Karya No. 57 tertanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat di hadapan Fathiah
           Helmi S.H, Notaris di Jakarta. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No.
           AHU-54929.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan telah diberitahukan kepada
           Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat No. AHU-AH.01.10-39503 tertanggal 5
           November 2012 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta telah
           didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093081.AH.01.09 Tahun 2012, dan telah
           diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2013 Nomor 44 Tambahan
           Nomor 61819, dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor : 11 tanggal
           7 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
           Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
           No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan Penerimaan
           Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
           Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021. (“Akta No.
           11/2021”).

       B. Bidang Usaha

           Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak di bidang industri konstruksi, industri pabrikasi,
           jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan terintegrasi ( Engineering,
           Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan, layanan jasa
           peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan serta
           optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang
           dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar
Page 6
     keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan
     Terbatas.

C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

     Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta No. 06 tanggal 21
     Januari 2022 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta adalah
     sebagai berikut:

     Modal Dasar                          : Rp 5.429.580.400.000,-
     Modal Ditempatkan dan Disetor        : Rp 2.880.680.701.600,-

     Modal dasar dibagi menjadi 54.295.804.000 saham, setiap saham dengan nilai nominal
     Rp 100,00 (seratus Rupiah).

     Susunan Pemegang Saham Waskita adalah sebagai berikut:

                                                                 NILAI NOMINAL
       PEMEGANG                                                     Rp 100,00
                                JUMLAH SAHAM                                                %
         SAHAM                                                  (SERATUS RUPIAH)
                                                                     PER SAHAM
      Negara                     21.705.633.362
      Republik                                                       2.170.563.336 200,-   75,35%
                            (1 Saham Seri A Dwiwarna &
      Indonesia
                           21.705.633.361 Saham Seri B)
      Masyarakat                  7.101.173.654
                                                                       710.117.365.400,-   24,65%
                                  (Saham Seri B)
      TOTAL                     28.806.807.016                   2.880.680.701.600,-       100%


D.   Pengurus dan Pengawas Perseroan

     Berdasarkan Akta susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir dimuat dalam Akta Nomor:
     49 tanggal 22 Mei 2024, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister
     Kenotariatan, Notaris di Jakarta, mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
     Perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-
     AH.01.09-0208440 tanggal 31 Mei 2024, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah
     sebagai berikut:

     Direksi
     Direktur Utama                                         :    Muhammad Hanugroho
     Direktur Keuangan                                      :    Wiwi Suprihatno
     Direktur Risk Management, Legal & QSHE                 :    Anton Rijanto
     Direktur Business Strategic, Portofolio, dan Human     :    Rudi Purnomo
     Capital
     Direktur Operasi I                                     :    Ari Asmoko
     Direktur Operasi II                                    :    Dhetik Ariyanto
     Komisaris
     Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen         :     Heru Winarko
     Komisaris Independen                                   :     Muhammad Salim
     Komisaris Independen                                   :     Muradi
     Komisaris Independen                                   :     Addin Jauharudin
     Komisaris                                              :     T. Iskandar
     Komisaris                                              :     Dedi Syarif Usman
Page 7
II.   INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI DAN MATERIAL
      A. Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi
         1. Obyek Transaksi
            Berdasarkan bukti setor pembayaran setoran modal tanggal 24 Juni 2024, disampaikan
            sebagai berikut :
             -     WTR melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor kepada WST sebanyak
                   Rp 9.873.000.000,- (sembilan miliar delapan ratus tujuh puluh tiga juta Rupiah) atau
                   sejumlah 9.873 (sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh tiga) saham yang seluruhnya
                   diambil bagian oleh WTR.


            Dapat kami sampaikan bahwa akta atas transaksi tersebut masih dalam proses di Notaris.


            Dengan adanya peningkatan modal tersebut, maka susunan kepemilikan WTR adalah
            sebagai berikut :
            Struktur Kepemilkan Modal Sebelum Peningkatan Modal
            Modal dasar : Rp.6.000.000.000.000,- (enam triliun Rupiah) yang terbagi atas 6.000.000
            (enam juta) saham dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar Rp.1.000.000,- (satu
            juta Rupiah).

                      Pemegang Saham                Jumlah          Nilai Nominal         Persentase
                                                    Saham         (Rp 1.000.000,00           (%)
                                                                     persaham)

                 PT Waskita Toll Road               4.983.051        4.983.051.000.000      99,78 %
                 Perusahaan Daerah Prodexim             5.000            5.000.000.000       0,10%
                 Perusahaan Daerah Bende
                                                         6.150           6.150.000.000      0,12 %
                 Seguguk
                 Total                             4.994.201      4.994.201.000.000         100%

            Struktur Kepemilkan Modal Setelah Peningkatan Modal
            Modal dasar : Rp.6.000.000.000.000,- (enam triliun Rupiah) yang terbagi atas 6.000.000
            (enam juta) saham dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar Rp.1.000.000,- (satu
            juta Rupiah).

                      Pemegang Saham                Jumlah          Nilai Nominal         Persentase
                                                    Saham         (Rp 1.000.000,00           (%)
                                                                     persaham)

                 PT Waskita Toll Road               4.992.924        4.992.924.000.000      99,78 %
                 Perusahaan Daerah Prodexim             5.000            5.000.000.000       0,10 %
                 Perusahaan Daerah Bende
                                                         6.150           6.150.000.000      0,12 %
                 Seguguk
                 Total                             5.004.074      5.004.074.000.000         100%


         2. Nilai Transaksi


            Nilai transaksi ini adalah sebesar Rp 9.873.000.000,- (sembilan miliar delapan ratus tujuh
            puluh tiga Rupiah) atau sebesar 0,085% (nol koma nol delapan lima persen) dari ekuitas
            Perseroan sebesar Rp Rp 11.601.511.551.159,- (sebelas triliun enam ratus satu miliar lima
            ratus sebelas juta lima ratus lima puluh satu ribu seratus lima puluh sembilan Rupiah)
            sebagaimana Laporan Keuangan Konsolidasian audited Perseroan untuk tahun yang berakhir
            pada 31 Desember 2023 atau sebesar 0,04% (nol koma nol empat persen) dari ekuitas WTR
            sebesar Rp 24.262.022.034.349,- (dua puluh empat triliun dua ratus enam puluh dua miliar
Page 8
      dua puluh dua juta tiga puluh empat ribu tiga ratus empat puluh sembilan Rupiah)
      sebagaimana terlihat dari Laporan Konsolidasi audited WTR untuk tahun yang berakhir pada
      31 Desember 2023.

      Transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi karena WTR sebagai anak perusahaan
      Perseroan, dimana Perseroan memiliki 92,53% (sembilan puluh dua koma lima tiga persen)
      saham pada WTR yang melakukan transaksi dengan WST yang merupakan anak perusahaan
      WTR dengan kepemilikan saham 99,78% (sembilan puluh sembilan koma tujuh delapan
      persen). Selain itu Transaksi ini juga merupakan Transaksi Material karena nilai rangkaian
      transaksi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan.


      Demikian pula transaksi ini tidak menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari
      objek Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, karena transaksi oleh WTR
      dan WST ini dilakukan dalam rangka restrukturisasi yang dilakukan oleh Perseroan yang
      dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pemerintah sebagaimana dimaksud
      POJK No. 42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat 1 huruf h jo. POJK No. 17/POJK.04/2020 Pasal 11
      huruf j.


B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Dengan Perseroan

   1. WTR

      WTR merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
      berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 62 tanggal 19 Juni 2014 (“Akta
      Pendirian WTR No. 62/2014”), yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
      Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
      AHU-14734.40.102014 tanggal 25 Juni 2014.

      Maksud dan tujuan WTR adalah melakukan usaha di bidang pembangunan, pengusahaan,
      pengoperasian dan pengelolaan jalan tol dan infrastruktur lainnya di Indonesia baik yang
      dilakukan secara langsung maupun melalui anak perusahaan Perseroan. WTR berkedudukan
      di Gedung Waskita Rajawali Tower Lantai 7, Jalan Mas Tirtodarmo Haryono Kav. 12-13,
      Jakarta Timur.

      Susunan pemegang saham WTR sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
      PT Waskita Toll Road Nomor 64 tanggal 30 Juni 2022 yang dibuat dihadapan Liestiani Wang,
      S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut:

                                                     NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
                PERMODALAN                           (satu juta Rupiah) PER SAHAM
                                                  SAHAM                        Rupiah
        Modal Dasar                              31.818.824              31.818.824.000.000,-
        Modal Disetor dan Ditempatkan            16.717.998               16.717.998.000.000

             Pemegang Saham                 Jumlah            Nilai Nominal         Persentase
                                            Saham                                      (%)

       PT Waskita Karya (Persero) Tbk      16.374.113         16.374.113.000.000      92,53%
       PT Dana Tabungan dan Asuransi   1.321.391               1.321.391.000.000       7,47%
       Pegawai Negeri (Persero)
       TOTAL                         17.695.504          17.695.504.000.000            100%
       Bahwa susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 23 tanggal
       31 Agustus 2023 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
       Notaris di Jakarta adalah sebagai berikut:
Page 9
             Komisaris
             Komisaris Utama            :       Septiawan Andri Purwanto
             Komisaris                  :       Rifki Isnaini Hassan
             Komisaris                  :       Maria Enny Adriana
             Komisaris                  :       Purnomo Sucipto
             Komisaris                  :       Nani Hendiarti

             Direksi
             Direktur Utama             :       Daniel Fitzgerald Liman
             Direktur                   :       Mokh. Sadali
             Direktur                   :       Edie Rizliyanto


2. WST
   WST merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan berdasarkan Akta
   Pendirian No. 51 tanggal 18 November 2011 yang dibuat dihadapan Ilman Dekrit Supatmo ,
   S.H., M.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan
   Hak Asasi Manusia dengan Surat Keputusannya No. AHU-56876.AH.01.01.Tahun 2011
   tanggal 21 November 2011.

   Maksud dan tujuan WST ialah berusaha dalam bidang pembangunan dan pengelolaan jalan
   tol.

   Berdasarkan bukti setor pembayaran setoran modal tanggal 24 Juni 2024, struktur modal
   WST adalah sebagai berikut :

                                            NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
        PERMODALAN                          (satu juta Rupiah) PER SAHAM
                                       SAHAM                              Rupiah

      Modal Dasar                                6.000.000                 6.000.000.000.000

      Modal Disetor dan                                                    5.004.074.000.000
                                                 5.004.074
      Ditempatkan




          Pemegang Saham                Jumlah             Nilai Nominal        Persentase
                                        Saham            (Rp 1.000.000,00          (%)
                                                            persaham)

     PT Waskita Toll Road                4.992.924         4.992.924.000.000       99,78 %
     Perusahaan Daerah Prodexim              5.000             5.000.000.000        0,10 %
     Perusahaan     Daerah   Bende
                                              6.150           6.150.000.000        0,12 %
     Seguguk
     Total                             5.004.074         5.004.074.000.000         100%


   Bahwa susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris WST berdasarkan Akta No. 18 tanggal
   23 Oktober 2023, yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
   Notaris di Jakarta, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris WST adalah sebagai
   berikut:

   DIREKSI

   Direktur Utama         :       Ir. Herwidiakto, M.T
   Direktur               :       Arvey Fahliyfi
Page 10
              Direktur                :       Sudirman
              Direktur                :       Achmad Jofimar Ali

              DEWAN KOMISARIS

              Komisaris Utama         :       Mas’Udi Jauhari
              Komisaris               :       Arie Setiadi Moerwanto



       C. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi

          Perseroan, WTR, dan WST, merupakan pihak terafiliasi karena WTR merupakan anak perusahaan
          Perseroan yang dikendalikan secara langsung oleh Perseroan dengan kepemilikan saham,
          sebagai berikut :

                                                       Perseroan
                                                           P
                                                                   92,53%

                                                          WTR

                                                                   99,78%

                                                          WST




III.   LATAR BELAKANG DAN ALASAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI

       Latar belakang dilakukan Transaksi WTR dengan WST adalah untuk memenuhi kebutuhan
       pendanaan pada WST. Dengan adanya peningkatan modal dari WTR kepada WST diharapkan dapat
       memaksimalkan kinerja usahanya dan diharapkan akan memberikan nilai tambah bagi Perseroan
       sebagai pemegang saham WTR.

IV.    PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

       Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material ini, Dewan Komisaris dan Direksi
       Perseroan menyatakan bahwa, setelah melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang
       pengetahuan serta keyakinan mereka, memuat informasi material telah diungkapkan dalam
       keterbukaan informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan
       Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

V.     INFORMASI TAMBAHAN

       Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan
       dengan keterbukaan informasi ini dapat menghubungi:


                                PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
                                        Gedung Waskita Heritage
                                       Jl. MT Haryono Kav. No 10
                                  Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
                                    Phone (021) 8508510 / 8508520
                                           Fax. (021) 8508506

                                        Jakarta, 26 Juni 2024
                                       Up. Senior Vice President
                                         Corporate Secretary

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.39 MB
Published26 Jun 2024
Pages10
Characters29,974
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 41 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Waskita Toll Road p.1 ×17
linked org PT Waskita Sriwijaya Tol p.1 ×7
linked person Muhammad Hanugroho p.6
linked person Wiwi Suprihatno p.6
linked person Anton Rijanto p.6
linked person Rudi Purnomo p.6
linked person Ari Asmoko p.6
linked person Dhetik Ariyanto p.6
linked person Heru Winarko p.6
linked person Muhammad Salim p.6
linked person Addin Jauharudin p.6
linked person Dedi Syarif Usman p.6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×6
possible org WASKITA KARYA (PERSERO) TBK p.3 ×31
possible org Negara Republik Indonesia p.4 ×8
possible person Daniel Fitzgerald p.9
unresolved org Siber dan Sandi Negara p.1 ×2
unresolved org OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA p.3 ×2
unresolved org Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK p.4
unresolved org Bapepam p.4 ×2
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.4 ×3
unresolved org PT Sriwijaya Markmore Persada p.4
unresolved person Ilmiawan Dekrit Supatmo · Notaris p.4
unresolved org Menteri p.5 ×2
unresolved org Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor EK. p.5
unresolved person Ashoya Ratam · Notaris p.5 ×2
unresolved person Kartini Muljadi S.H. · Notaris p.5
unresolved org Menteri Kehakiman p.5
unresolved org Menteri Kehakiman No. Y. p.5
unresolved org Pengadilan Negeri p.5
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan p.5
unresolved org Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No. AHU- p.5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.5
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5 ×2
unresolved — Daerah Prodexim p.7 ×3
unresolved person Liestiani Wang · Notaris p.8
unresolved org PT Dana Tabungan dan Asuransi p.8
unresolved org PT Dana Tabungan p.8
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.8 ×5
unresolved person Ir. Herwidiakto p.9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 2355 ms 12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, '
                            'karena transaksi oleh WTR'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, karena '
                'transaksi oleh WTR',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result