Back to announcement
20240626_MSIN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31675248_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed MSINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT MNC DIGITAL ENTERTAINMENT Tbk
(”Perseroan”)
Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2023 (“Rapat”) pada:
Hari/Tanggal : Senin, 24 Juni 2024
Waktu : 09.51 WIB – 10.52 WIB
Tempat : MNC Conference Hall, iNews Tower Lantai 3
Jl. Kebon Sirih Kaveling 17-19, Jakarta Pusat 10340
Kehadiran : Dewan Komisaris :
1. Dini Aryanti Putri Komisaris
2. Andry Wisnu Triyudanto Komisaris Independen
Direksi :
1. Noersing Direktur Utama
2. Valencia Herliani Tanoesoedibjo Direktur
3. Dewi Tembaga Direktur
4. Tantan Sumartana Direktur
5. Lina Priscilla Tanaya Direktur
Undangan :
1. Helmi
Pemegang Saham : 11.686.539.916 saham (96,302538%) dari total
saham yang memiliki hak suara yang sah yaitu
sebanyak 12.135.235.641 saham.
I. MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan Laporan Tahunan Direksi Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
2. Persetujuan dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta memberikan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan
dan pengurusan yang mereka lakukan dalam Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 (acquit et de charge).
3. Persetujuan atas penggunaan keuntungan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.
4. Persetujuan atas perubahan susunan pengurus Perseroan.
5. Penunjukan Akuntan Publik Independen untuk mengaudit buku-buku Perseroan untuk
Tahun Buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan pemberian
wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik
Independen tersebut, serta persyaratan lain penunjukannya.
Page 2
6. Penegasan kembali pemberian wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan
persetujuan Dewan Komisaris tentang pelaksanaan penambahan modal Perseroan Tanpa
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan mengeluarkan sebanyak-banyaknya
1.144.440.000 (satu miliar seratus empat puluh empat juta empat ratus empat puluh ribu)
saham yang telah diputuskan dalam keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perseroan tanggal 14 November 2022, dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
1. menyampaikan pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan PT Bursa Efek
Indonesia (“Bursa”) dengan surat No. 010/MDE-Corsec/V/2024 tanggal 7 Mei 2024 berikut
perubahannya melalui surat No. 010/MDE-Corsec/V/2024 tanggal 16 Mei 2024; dan
2. melakukan pengumuman pada tanggal 16 Mei 2024 dan pemanggilan pada tanggal 31 Mei
2024, keduanya melalui situs web Bursa (https://www.idx.co.id), situs web resmi Perseroan
(https://www.mncdigital.com) serta pada sistem eASY.KSEI (https://www.easy.ksei.co.id).
III. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham
yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
Mata Acara Pertama Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat yang dilakukan
bersamaan dengan tanya-jawab untuk Mata Acara Kedua dan Ketiga Rapat, tidak ada
pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa
pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan
elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
100 saham atau merupakan 0,000001% dari total seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang hadir dalam Rapat;
b. tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak
setuju;
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
11.686.539.816 saham atau merupakan 99,999999% dari total seluruh saham dengan
hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat;
Sesuai dengan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”), suara abstain dianggap
memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
mengeluarkan suara untuk mata acara Rapat, dengan demikian jumlah suara setuju
adalah sebanyak 11.686.539.916 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan
keputusan Mata Acara Pertama Rapat dengan suara terbanyak.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut :
Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Direksi Perseroan termasuk di dalamnya
Laporan Berkelanjutan Perseroan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
mengenai jalannya Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023.
Page 3
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham
yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
Mata Acara Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat yang dilakukan
bersamaan dengan tanya-jawab untuk Mata Acara Pertama dan Ketiga Rapat, tidak ada
pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa
pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan
elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
100 saham atau merupakan 0,000001% dari total seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang hadir dalam Rapat;
b. tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak
setuju;
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
11.686.539.816 saham atau merupakan 99,999999% dari total seluruh saham dengan
hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat;
Sesuai dengan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK No. 15/2020,
suara abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang
saham yang mengeluarkan suara untuk mata acara Rapat, dengan demikian jumlah suara
setuju adalah sebanyak 11.686.539.916 saham atau sebesar 100% dari total seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui
usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat dengan suara terbanyak.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut :
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Kanaka Puradiredja, Suhartono, serta memberikan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, masing-masing atas tindakan
pengawasan dan tindakan pengurusan yang dilakukan dalam Tahun Buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 (acquit et de charge), sepanjang tindakan-tindakan
tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023, serta dengan mengingat Laporan Tahunan Direksi
Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham
yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
Mata Acara Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat yang dilakukan
bersamaan dengan tanya-jawab untuk Mata Acara Pertama dan Kedua Rapat, tidak ada
pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa
pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan
elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara abstain
sebanyak 100 saham atau merupakan 0,000001% dari total seluruh saham dengan hak
suara yang sah yang hadir dalam Rapat;
Page 4
b. tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak
setuju;
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
11.686.539.816 saham atau merupakan 99,999999% dari total seluruh saham dengan
hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat;
Sesuai dengan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK No. 15/2020,
suara abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang
saham yang mengeluarkan suara untuk mata acara Rapat, dengan demikian jumlah suara
setuju adalah sebanyak 11.686.539.916 saham atau sebesar 100% dari total seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui
usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat dengan suara terbanyak.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menetapkan penggunaan keuntungan bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebagai berikut:
(i) sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) akan dibukukan sebagai dana
cadangan guna memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-
undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
(ii) tidak ada pembagian dividen Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023; dan,
(iii) sisa keuntungan Perseroan akan dibukukan sebagai laba ditahan untuk
pengembangan teknologi, khususnya untuk peningkatan produk digital
Perseroan (super-app OTT dan portal online) & produksi konten, pemenuhan
kewajiban pinjaman, serta memperkuat struktur permodalan.
2. Menetapkan pembagian bonus yang telah dianggarkan, dimana kewenangan untuk
menentukan mengenai besarnya bonus tersebut serta pelaksanaan pembagiannya
diberikan kepada Direksi Perseroan.
3. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan penggunaan
keuntungan sebagaimana disebutkan di atas, satu dan lain hal tanpa ada yang
dikecualikan dengan tetap memperhatikan peraturan di bidang pasar modal.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham
yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
Mata Acara Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan
elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara abstain
sebanyak 100 saham atau merupakan 0,000001% dari total seluruh saham dengan hak
suara yang sah yang hadir dalam Rapat;
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
sebanyak 38.635.318 saham atau sebesar 0,330597% dari total seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat;
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
11.647.904.498 saham atau merupakan 99,669402% dari total seluruh saham dengan
hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat;
Sesuai dengan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK No. 15/2020,
suara abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang
Page 5
saham yang mengeluarkan suara untuk mata acara Rapat, dengan demikian jumlah suara
setuju adalah sebanyak 11.647.904.598 saham atau sebesar 99,669403% dari total
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat dengan suara terbanyak.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menerima pengunduran diri Ibu Ella Kartika selaku Direktur Perseroan dengan ucapan
terima kasih atas segala kerjasama dan dedikasinya kepada Perseroan, dengan
memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de
charge) atas tugas dan tindakan pengurusan dalam Perseroan, sepanjang tindakan-
tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan
Perseroan.
2. Menyetujui untuk mengangkat Bapak Helmi sebagai Direktur Perseroan, yang berlaku
efektif sejak ditutupnya Rapat untuk sisa masa jabatan anggota Direksi Perseroan yang
menjabat saat ini, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
memberhentikan sewaktu-waktu.
3. Menetapkan bahwa terhitung sejak ditutupnya Rapat, susunan Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Liliana Tanaja Tanoesoedibjo
Komisaris : Dini Aryanti Putri
Komisaris Independen : Andry Wisnu Triyudanto
Direksi
Direktur Utama : Noersing
Wakil Direktur Utama : Kanti Mirdiati Imansyah
Direktur : Valencia Herliani Tanoesoedibjo
Direktur : Titan Hermawan
Direktur : Dewi Tembaga
Direktur : Lina Priscilla Tanaya
Direktur : Tantan Sumartana
Direktur : Helmi
4. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi
untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan
susunan pengurus sebagaimana tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk
membuat atau meminta untuk dibuatkan, serta menandatangani segala akta yang
berkaitan dengan itu di hadapan Notaris dan memberitahukan keputusan tersebut
kepada pihak yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
5. Memberikan kewenangan dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan besaran remunerasi bagi para anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan
Remunerasi Perseroan.
MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham
yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
Mata Acara Kelima Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
Page 6
disampaikan oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan
elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara abstain
sebanyak 100 saham atau merupakan 0,000001% dari total seluruh saham dengan hak
suara yang sah yang hadir dalam Rapat;
b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak
setuju;
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
11.686.539.816 saham atau merupakan 99,999999% dari total seluruh saham dengan
hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat;
Sesuai dengan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK No. 15/2020,
suara abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang
saham yang mengeluarkan suara untuk mata acara Rapat, dengan demikian jumlah suara
setuju adalah sebanyak 11.686.539.916 saham atau sebesar 100% dari total seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui
usulan keputusan Mata Acara Kelima Rapat dengan suara terbanyak.
- Keputusan Mata Acara Kelima Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik Independen dan/atau Kantor Akuntan
Publik Independen untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk Tahun Buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, serta persyaratan lain penunjukannya,
dengan memperhatikan usulan dan rekomendasi Komite Audit Perseroan;
2. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk
menetapkan honorarium Akuntan Publik Independen dan/atau Kantor Akuntan Publik
Independen.
MATA ACARA KEENAM RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham
yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
Mata Acara Keenam Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan
elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara abstain
sebanyak 100 saham atau merupakan 0,000001% dari total seluruh saham dengan hak
suara yang sah yang hadir dalam Rapat;
b. tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak
setuju;
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
11.686.539.816 saham atau merupakan 99,999999% dari total seluruh saham dengan
hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat;
Sesuai dengan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK No. 15/2020,
suara abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang
saham yang mengeluarkan suara untuk mata acara Rapat, dengan demikian jumlah suara
setuju adalah sebanyak 11.686.539.916 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan
keputusan Mata Acara Keenam Rapat dengan suara terbanyak.
Page 7
- Keputusan Mata Acara Keenam Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui untuk menegaskan kembali pemberian wewenang dan kuasa kepada
Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan, untuk
melaksanakan penambahan modal Perseroan melalui mekanisme Penambahan Modal
Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”) dengan cara mengeluarkan
sebanyak-banyaknya 1.144.440.000 (satu miliar seratus empat puluh empat juta
empat ratus empat puluh ribu) saham dengan nominal masing-masing saham sebesar
Rp50,00 (lima puluh Rupiah), yang oleh karenanya mengubah Pasal 4 ayat 2 Anggaran
Dasar sebagaimana telah diputuskan dalam keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa Perseroan pada tanggal 14 November 2022 dengan memperhatikan syarat
dan harga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan
yang berlaku di bidang pasar modal khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019.
2. Menyetujui penegasan kembali pemberian wewenang dan kuasa kepada Direksi
Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan segala
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan penambahan modal Perseroan melalui
mekanisme PMTHMETD sebagaimana tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas
untuk meminta dibuatkan segala dokumen, perjanjian, akta yang diperlukan berkaitan
dengan peningkatan modal tersebut di hadapan Notaris serta meminta persetujuan
dan/atau memberitahukan serta melakukan pendaftaran yang diperlukan kepada
pihak atau pejabat yang berwenang termasuk Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,
seluruhnya tanpa ada yang dikecualikan, dengan tetap mengingat ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan di bidang pasar
modal.
Jakarta, 26 Juni 2024
PT MNC Digital Entertainment Tbk
Direksi Perseroan
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 24 Jun 2024 · 09:51–10:52 |
| Present | 11,686,539,916 (96.30%) |
| Chair | — |
Agenda 1
For
11,686,539,816
100.00%
Against
—
—
Abstain
100
0.00%
Agenda 3
approved
For
11,647,904,498
99.67%
Against
38,635,318
0.33%
Abstain
100
0.00%
Agenda 4
For
11,686,539,816
100.00%
Against
—
—
Abstain
100
0.00%
Agenda 5
For
11,686,539,816
100.00%
Against
—
—
Abstain
100
0.00%
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja
p.3
unresolved
person
Ella Kartika
· Direktur
p.5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen. MATA ACARA KEENAM
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
774 ms
12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'agenda': [{'pct_abstain': '0.000001',
'pct_for': '99.999999',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'an cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan suara abstain '
'sebanyak 100 saham atau merupakan 0,000001% '
'dari total seluruh saham dengan hak suara '
'yang sah yang hadir dalam Rapat; b. tidak ada '
'pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju; c. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 11.686.539.816 saham atau '
'merupakan 99,999999% dari total seluruh saham '
'dengan hak suara yang sah yang hadir dalam '
'Rapat; Sesuai dengan Pasal 11 ayat 17 '
'Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK '
'No. 15/2020, suara abstain dianggap '
'memberikan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
'suara untuk mata acara Rapat, dengan demikian '
'jumlah suara setuju adalah sebanyak '
'11.686.539.916 saham atau sebesar 100% dari '
'total seluruh saham dengan hak suara yang sah '
'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat '
'dengan suara terbanyak. - Keputusan',
'seq': 1,
'votes_abstain': '100',
'votes_for': '11686539816',
'votes_in_favor_total': '11686539916'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.000001',
'pct_against': '0.330597',
'pct_for': '99.669402',
'pct_in_favor_total': '99.669403',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'an cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan suara abstain '
'sebanyak 100 saham atau merupakan 0,000001% '
'dari total seluruh saham dengan hak suara '
'yang sah yang hadir dalam Rapat; b. Pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju sebanyak 38.635.318 '
'saham atau sebesar 0,330597% dari total '
'seluruh saham dengan hak suara yang sah yang '
'hadir dalam Rapat; c. Pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 11.647.904.498 saham atau merupakan '
'99,669402% dari total seluruh saham dengan '
'hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat; '
'Sesuai dengan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar '
'Perseroan dan Pasal 47 POJK No. 15/2020, '
'suara abstain dianggap memberikan suara yang '
'sama dengan suara mayoritas pemegang saham '
'yang mengeluarkan suara untuk mata acara '
'Rapat, dengan demikian jumlah suara setuju '
'adalah sebanyak 11.647.904.598 saham atau '
'sebesar 99,669403% dari total seluruh saham '
'dengan hak suara yang sah yang hadir dalam '
'Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan '
'Mata Acara Keempat Rapat dengan suara '
'terbanyak. - Keputusan',
'seq': 3,
'votes_abstain': '100',
'votes_against': '38635318',
'votes_for': '11647904498',
'votes_in_favor_total': '11647904598'},
{'pct_abstain': '0.000001',
'pct_for': '99.999999',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'kepada pihak yang berwenang sesuai dengan '
'peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5. '
'Memberikan kewenangan dan kuasa kepada Dewan '
'Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran '
'remunerasi bagi para anggota Dewan Komisaris '
'dan Direksi Perseroan dengan memperhatikan '
'usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan '
'Remunerasi Perseroan. MATA ACARA KELIMA RAPAT '
'- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang '
'saham dan kuasa pemegang saham yang hadir '
'untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
'Kelima Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
'tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat '
'yang disampaikan oleh pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir. - '
'Pengambilan keputusan dilakukan melalui '
'pemungutan suara dengan cara lisan dan '
'elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut adalah sebagai berikut : a. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan suara abstain sebanyak 100 saham '
'atau merupakan 0,000001% dari total seluruh '
'saham dengan hak suara yang sah yang hadir '
'dalam Rapat; b. Tidak ada pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak '
'setuju; c. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan setuju sebanyak '
'11.686.539.816 saham atau merupakan '
'99,999999% dari total seluruh saham dengan '
'hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat; '
'Sesuai dengan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar '
'Perseroan dan Pasal 47 POJK No. 15/2020, '
'suara abstain dianggap memberikan suara yang '
'sama dengan suara mayoritas pemegang saham '
'yang mengeluarkan suara untuk mata acara '
'Rapat, dengan demikian jumlah suara setuju '
'adalah sebanyak 11.686.539.916 saham atau '
'sebesar 100% dari total seluruh saham dengan '
'hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat '
'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
'Acara Kelima Rapat dengan suara terbanyak. - '
'Keputusan',
'seq': 4,
'votes_abstain': '100',
'votes_for': '11686539816',
'votes_in_favor_total': '11686539916'},
{'pct_abstain': '0.000001',
'pct_for': '99.999999',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'an cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan suara abstain '
'sebanyak 100 saham atau merupakan 0,000001% '
'dari total seluruh saham dengan hak suara '
'yang sah yang hadir dalam Rapat; b. tidak ada '
'pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju; c. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 11.686.539.816 saham atau '
'merupakan 99,999999% dari total seluruh saham '
'dengan hak suara yang sah yang hadir dalam '
'Rapat; Sesuai dengan Pasal 11 ayat 17 '
'Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK '
'No. 15/2020, suara abstain dianggap '
'memberikan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
'suara untuk mata acara Rapat, dengan demikian '
'jumlah suara setuju adalah sebanyak '
'11.686.539.916 saham atau sebesar 100% dari '
'total seluruh saham dengan hak suara yang sah '
'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Keenam Rapat '
'dengan suara terbanyak. - Keputusan',
'seq': 5,
'votes_abstain': '100',
'votes_for': '11686539816',
'votes_in_favor_total': '11686539916'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-06-24',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '96.302538',
'shares_present': '11686539916',
'shares_total_voting': '12135235641',
'time_end': '10:52:00',
'time_start': '09:51:00',
'venue': 'MNC Conference Hall, iNews Tower Lantai 3 Jl. Kebon Sirih Kaveling '
'17-19, Jakarta Pusat 10340'}