Back to announcement
20240626_MORA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31675599_lamp1.pdf
Other Text extracted MORASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1 OCR 0.924
Nomor/ Number
Lampiran/
Attachment
Kepada Yth/To:
055/MTI/CORSEC/EXT/VI/2024
oratelindo
broodbend company
Jakarta, 26 Juni 2024/
June 26, 2024
1 (satu) dokumen / 1 (one) document
1. Otoritas Jasa Keuangan/Financial Services Authority
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur 24, Sawah Besar, Jakarta Pusat 10710
U.P :Bapak/Mr. Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan
Derivatif, dan Bursa Karbon/Chief Executive of Capital Markets, Financial
Derivatives, and CarbonExchange Supervision
2. PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 5253, Jakarta 12190
U.P : Bapak//Vr. I Gede Nyoman Yetna Direktur Penilaian Perusahaan/Djrector of Listing
: Keterbukaan Informasi terkait
Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar
PT Mora Telematika Indonesia Tbk
Perihal
Surat ini kami sampaikan sebagai bentuk tindak
lanjut Perseroan berdasarkan informasi yang telah
Perseroan sampaikan melalui Surat Perseroan Nomor
052/MTI/CORSEC/EXT/VI/2024 perihal Penyampaian
Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Mora
Telematika Indonesia Tbk 13 Juni 2024 (“Surat
Perseroan”), dan merujuk pada Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
Keterbukaan Informasi atas Fakta Material oleh
Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 31/2015”)
serta Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Kep00066/BEI/092022 tanggal 30 September
2022tentang Perubahan Peraturan Bursa Efek
Indonesia ' Nomor ILE tentang Kewajiban
Penyampaian Informasi (“Peraturan IE”).
Dengan hormat,
Berdasarkan Surat Perseroan, POJK 31/2015
danPeraturan IE dengan ini kami PT Mora Telematika
Indonesia Tbk, menyampaikan — keterbukaan
informasi sebagai berikut:
PT Mora Telematika Indonesia Tbk
Grha 9, Jalan Penataran No.9 Proklamasi
Jakarta Pusat 10320 - Indonesia
@ 021)3199 8600
@ muwmoratelindo.co.id @ @moratelindo
Subject: Disclosure of Information related to
Amendment of Article 3 of the Articles of
Association of PT Mora Telematika
Indonesia Tbk
We are conveying this letter as a followup to the
Company based on the information that the Company
has conveyed through the Company Letter Number
052/MTI/CORSEC/EXT/VI/2024 regarding Submission
of Minutes of the Annual General Meeting of
Shareholders and Extraordinary General Meeting of
Shareholders of PT Mora Telematika Indonesia Tbk on
June 13, 2024 (“Company's Letter"), and accordance
with the Financial Services Authority Regulation
Number 31/POJK.04/2015 regarding Information
Disclosure on Material Facts by Issuers or Public
Companies ("POJK 31/2015") and also Decree of the
Board of Directors of PT Bursa Efek Indonesia
Kep00066/BE1/092022 dated September 30, 2022
regarding Amendments to the Indonesia Stock
Exchange Regulation Number IE regarding
Obligation to Submit Information ("IE Regulation").
Dear Sirs/Madam,
Based on Company's Letter, POIK 31/2015 and
Regulation IE, we, PT Mora Telematika Indonesia Tbk,
hereby submit the following information disclosure:
@ moratelindo
Page 2 OCR 0.940
Nama Emiten atau Perusahaan Publik/
Name of the Issuer or Public Company
Bidang Usaha/ Business activities
Telepon / Telephone
Faksimili / Facsimile
Alamat Surat Elektronik (email)
PT Mora Telematika Indonesia Tbk (“Perseroan” / “Company”)
Bidang aktivitas telekomunikasi dengan kabel, internet service
provider, jasa interkoneksi internet (NAP), data center.
Telecommunications activities by cable, internet service provider,
internet interconnection services (NAP), data center.
(021) 3199 8600
(021) 314 2382
corsec@ moratelindo.co.id
oratelindo
brosdband company
1 Tanggal kejadian/Date of occurrence
25 Juni 2024/June 25, 2024
Jenis Informasi atau Fakta Material/
Types of Material Information or
Facts
Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan/ Amendment
to article 3 of the Company's articles of association
Uraian Informasi atau Fakta Material/
Description of Material Information
or Facts
Sebagai tindak lanjut dari keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
diselenggarakan pada tanggal 13 Juni 2024 terkait
perubahan perubahan pasal 3 anggaran dasar Perseroan,
bersama ini Perseroan menyampaikan bahwa telah
dilakukanperubahan pasal 3 anggaran dasar Perseroan,
sebagimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Perseroan No. 37 tertanggal 13 Juni 2024 yang
dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta
(“Akta”) dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Nomor
AHUO0O037345.AH.01.02. TAHUN 2024 tertanggal 25 Juni
2024 (“Surat Keputusan Menteri”). Bunyi perubahan Pasal
3 Anggaran Dasar Perseroan menjadi lampiran dalam surat
ini,
As an implementation of resolution of the Extraordinary
General Meeting of Shareholders of the Company held on
13 June 2024 related to the amendment of article 3 of the
Company's articles of association, the Company at this
moment submits that there has been an amendment to
article 3 of the Company's articles of association, as stated
in the Deed of Statement of the Company's Meeting
Resolution No. 37 dated 13 June 2024 made before Aulia
Taufani, S.H., Notary in Jakarta ("Deed") and has obtained
approval from the Minister of Law and Human Rights ofthe
Republic of Indonesia as evident in Decree No.
AHUO0037345.AH.01.02. TAHUN 2024 dated 25 June 2024
(“Ministerial Decree"). The amendment to Article 3 of the
Company's Articles of Association is an attachment to this
letter.
Dampak kejadian, informasi atau
fakta material tersebut terhadap
kegiatan operasional, hukum, kondisi
keuangan, atau kelangsungan usaha
Emiten atau Perusahaan Publik/ The
impact of such events, information or
material facts on the operational
activities, legal, financial condition, or
Tidak terdapat dampak negatif material terhadap kegiatan
operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan
usaha Perseroan.
There is no negative material impact on the operational
activities, legal, financial condition, or business continuity of
the Company.
PT Mora Telematika Indonesia Tbk
Grha 9, Jalan Penataran No.9 Proklamasi
Jakarta Pusat 10320 - Indonesia
@ (021)3199 8e00 @ moratelindo
@ www.moratelindo.co.id @ @moratelindo
Page 3 OCR 0.898
oratelindo broedband company business continuity of the Issuer or Public Company. 5 Informasi Lain Other Information N/A aa Apabila memerlukan informasi lebih lanjut mengenai hal ini, mohon dapat menghubungi Bapak Henry Rizard Rumopa (081310278078 — henry.rumopa@moratelindo.co.id atau corsec@moratelindo.co.id). Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Hormat Kami/Sincerely Yours, PT Mora Telematika Indonesia Tbk Henry Rizard Rumopa Sekretaris Perusahaan/ Corporate Secretary Tembusan/C Ifyou need further information regarding this matter, please contact Mr. Henry Rizard Rumopa (081310278078 — henry.rumopa@moratelindo.co.id Or corsec@moratelindo.co.id). Thus we convey this letter, thank you for your attention and cooperation. 1. Yth, PT Bank KB Bukopin Tbk selaku Wali Amanat Sukuk ljarah Berkelanjutan | Tahap 1, Tahap II, Tahap III, Tahap IV dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap | dan Tahap Il: 2. Arsip PT Mora Telematika Indonesia Tbk Grha 9, Jalan Penataran No.9 Proklamasi Jakarta Pusat 10320 - Indonesia. @ (021)3199 8500 @ wwwmoratelindo.co.id @ @moratelindo @ moratelindo
Page 4 OCR 0.945
oratelindo brosdband company Lampiran Surat PT Mora Telematika Indonesia Tbk Nomor 055/MTI/CORSEC/EXT/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024 Sebelum Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan berbunyi dan tertulis sebagai berikut: Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha Pasal 3 Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang: Konstruksi Bangunan Sipil (Kode KBLI 42): Kontruksi Khusus (Kode KBLI 43): Perdagangan Besar, Bukan Mobil dan Sepeda Motor (Kode KBLI 46): Telekomunikasi (Kode KBLI 61): Aktivitas Jasa Informasi (Kode KBLI 63): Real Estat (Kode KBLI 68), Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen (Kode KBLI 70), Aktivitas Administrasi Kantor, Aktivitas Penunjang Kantor dan Aktivitas Penunjang Usaha Lainnya (Kode KBLI 82), Fa moon Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha utama antara lain: a. Konstruksi Sentral Telekomunikasi mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/ telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di dalam air. (Kode KBLI 42206): b. Instalasi Komunikasi kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/ telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di dalam air. (Kode KBLI 43212): Cc. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi mencakup usaha perdagangan besar peralatan telekomunikasi, seperti perlengkapan telepon dan komunikasi. Termasuk peralatan penyiaran radio dan televisi. (Kode KBLI 46523): d. Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel mencakup kegiatan pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video dengan menggunakan infrastruktur kabel telekomunikasi, seperti pengoperasian dan perawatan fasilitas pengubahan dan pengiriman untuk menyediakan komunikasi titik ke titik melalui saluran darat, gelombang mikro atau perhubungan saluran data dan satelit, pengoperasian sistem pendistribusian kabel (yaitu untuk pendistribusian data dan sinyal televisi) dan pelengkapan telegrap dan komunikasi non vocal lainnya yang menggunakan fasilitas sendiri. Dimana fasilitas transmisi yang melakukan kegiatan ini, bisa berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Termasuk pembelian akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari jaringan dan menyediakan jasa telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur dengan kabel. Kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkuit sewa. Termasuk kegiatan sambungan PT Mora Telematika Indonesia Tbk Grha 9, Jalan Penataran No.9 Proklamasi @ (021)3199 8600 @ moratelindo Jakarta Pusat 10320 - Indonesia @ www.moratelindo.co.id @ @moratelindo
Page 5 OCR 0.946
oratelindo brosdband company komunikasi data yang pengirimannya dilakukan secara paket, melalui suatu sentral atau melalui jaringan lain, seperti Public Switched Telephone Network (PSTN). Termasuk juga kegiatan penyelenggaraan jaringan teristerial yang melayani pelanggan bergerak tertentu antara lain jasa radio trunking dan jasa radio panggil untuk umum. (Kode KBLI 61100): e. Internet Service Provider mencakup usaha jasa pelayanan yang ditawarkan suatu perusahaan kepada pelanggannya untuk mengakses internet, atau bisa disebut sebagai pintu gerbang ke internet. (Kode KBLI 61921), f. Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan publik (ITKP) mencakup usaha jasa untuk mentransmisi panggilan melalui jaringan Internet Protocol (IP). Kegiatan ini menyelenggarakan internet teleponi yang bersifat komersial, dihubungkan ke jaringan telekomunikasi. (Kode KBLI 61923), g. Jasa Interkoneksi Internet (NAP) mencakup kegiatan menyelenggarakan akses dan atau ruting bagi penyelenggara jasa akses internet. Dalam menyelenggarakan akses penyelenggara jasa interkoneksi internet dapat menyediakan jaringen untuk transmisi internet. Penyelenggara jasa interkoneksi internet wajib saling terhubung melalui interkoneksi. Penyelenggara jasa interkoneksi melakukan pengaturan trafik penyelenggaraan jasa akses internet. (Kode KBLI 61924), h. Jasa Multimedia Lainnya mencakup kegiatan jasa multimedia lainnya. (Kode KBLI 61929): i. Aktivitas Pengolahan Data mencakup kegiatan pengolahan dan tabulasi semua jenis data. Kegiatan ini bisa meliputi keseluruhan tahap pengolahan dan penulisan laporan dari data yang disediakan pelanggan, atau hanya sebagian dari tahapan pengolahan. Termasuk pembagian fasilitas mainframe ke klien dan penyediaan entri data dan kegiatan pengelolaan data besar (big data). (Kode KBLI 63111) j. Aktivitas Hosting dan YBDI mencakup usaha jasa pelayanan yang berkaitan dengan penyediaan infrastruktur hosting, layanan pemrosesan data dan kegiatan ybdi dan spesialisasi dari hosting, seperti web hosting, jasa streaming dan aplikasi hosting. Termasuk di sini penyimpanan komputasi awan (cloud computing). (Kode KBLI 63112): k. Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial mencakup pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari, pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan tujuan komersial, pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit) yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan transaksi elektronik, yaitu pemesanan, pembayaran, pengiriman atas kegiatan tersebut. Termasuk dalam kelompok ini adalah situs/portal web dan/atau platform digitai yang bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi elektronik, seperti pengumpul pedagang (marketplace), digital advertising, dan on demand online services. Kelompok ini tidak mencakup financial technology (Fintech). Fintech Peer to Peer (P2P) Lending dan Fintech jasa pembayaran. (Kode KBLI 63122): |. Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real PT Mora Telematika Indonesia Tbk Grha 9, Jalan Penataran No.9 Proklamasi @ (021) 3199 8600 @ moratelindo Jakarta Pusat 10320 - Indonesia. @ www.moratelindo.coid @ @moratelindo
Page 6 OCR 0.949
oratelindo brosdband company estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian Untuk rumah yang bisa dipindah-pindah. (Kode KBLI 68111), 3. Untuk mencapai maksud dan tujuan serta untuk menunjang kegiatan usaha utama Perseroan tersebut di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut: a. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi: keputusan berkaitan dengan keuangan: tujuan dan kebijakan pemasaransperencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia: perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur. (Kode KBLI 70209) Aktivitas Call Centre mencakup usaha jasa call center, seperti inbound call centre (panggilan ke dalam), menjawab panggilan dari pelanggan oleh operator manusia, distribusi panggilan otomatis, integrasi telepon dan komputer, sistem respon suara interaktif atau metode yang sejenis untuk menerima permintaan, menyediakan produk informasi yang berkaitan dengan permintaan bantuan pelanggan atau menyalurkan keluhan atau komplain dari pelanggan: outbond call centre (panggilan ke luar), menggunakan metode yang sejenis untuk menjual atau memasarkan barang atau jasa kepada pelanggan potensial, melakukan penelitian pasar atau jajak pendapat masyarakat dan kegiatan yang sejenis kepada pelanggan. (Kode KBLI 82200). PT Mora Telematika Indonesia Tbk . Grha 9, Jalan Penataran No.9 Proklamasi @ (021731998600 @ moratelindo Jakarta Pusat 10320 - Indonesia @ www.moratelindo.co.id @ @moratelindo
Page 7 OCR 0.941
oratelindo brosdband company Setelah Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan berbunyi dan tertulis sebagai berikut : Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha Pasal 3 1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang: Konstruksi Bangunan Sipil, Kontruksi Khusus: Perdagangan Besar, Bukan Mobil dan Sepeda Motor, Telekomunikasi: Aktivitas pemrograman, konsultasi computer dan kegiatan YBDI: Aktivitas Jasa Informasi, Real Estat: Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen, i. Aktivitas Administrasi Kantor, Aktivitas Penunjang Kantor dan Aktivitas Penunjang Usaha Lainnya, PA mp Anp 2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha Utama antara lain: a. Konstruksi Sentral Telekomunikasi mencakup kegiatan pembangunan pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/ telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di dalam air.: b. Instalasi Telekomunikasi mencakupkegiatan pemasangan instalasi telekomunikasi pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian, seperti pemasangan antena. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi telekomunikasi pada sentral telepon/telegraf, stasiun pemancar radar gelombang mikro, stasiun bumi kecil/stasiun satelit dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pemasangan transmisi dan jaringan telekomunikasi dan Instalasi telekomunikasi di bangunan gedung dan bangunan sipil. c. Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer mencakup usaha perdagangan besar komputer dan pelengkapan komputer.: d. Perdagangan Besar Piranti Lunak mencakupusaha perdagangan besar piranti lunak., e. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi mencakup usaha perdagangan besar peralatan telekomunikasi, seperti perlengkapan telepon dan komunikasi. Termasuk peralatan penyiaran radio dan televisi., f. Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel mencakup kegiatan pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video dengan menggunakan infrastruktur kabel telekomunikasi, seperti pengoperasian dan perawatan fasilitas pengubahan dan pengiriman untuk menyediakan komunikasi titik ke titik melalui saluran darat, gelombang mikro atau perhubungan saluran data dan satelit, pengoperasian sistem pendistribusian kabel (yaitu untuk pendistribusian data dan sinyal televisi) dan pelengkapan telegrap dan komunikasi non vocal lainnya yang menggunakan fasilitas sendiri. Dimana fasilitas transmisi yang melakukan kegiatan ini, bisa berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Termasuk pembelian akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari jaringan dan menyediakan jasa PT Mora Telematika Indonesia Tbk Grha 9, Jalan Penataran No.9 Proklamasi @ (021)3199 8so0 @ moratelindo Jakarta Pusat 10320 - Indonesia. @ www.moratelindo.co.id @ @moratelindo
Page 8 OCR 0.933
(Derareiinco broadband company telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur dengan kabel. Kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkuit sewa. Termasuk kegiatan sambungan komunikasi data yang pengirimannya dilakukan secara paket, melalui suatu sentral atau melalui jaringan lain, seperti Public Switched Telephone Network (PSTN). Termasuk juga kegiatan penyelenggaraan jaringan teristerial yang melayani pelanggan bergerak tertentu antara lain jasa radio trunking dan jasa radio panggil untuk umum., 8. Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel mencakup kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan teknologi seluler di permukaan bumi. Kegiatannya mencakup pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk mentranmisikan suara, data, teks, bunyi dan video menggunakan infrastruktur komunikasi tanpa kabel dan pemeliharaan dan pengoperasian nomor panggil (paging), seperti halnya jaringan telekomunikasi selular dan telekomunikasi tanpa kabellainnya. Fasilitas transmisi menyediakan transmisi omnidirectional melalui gelombang udara yang dapat berdasarkanteknologi tunggal atau kombinasi beberapa teknologi. Termasuk pembelian akses dankapasitas jaringan dari pemilik dan operator jaringan serta menyediakan jasa jaringan tanpa kabel (kecuali satelit)untuk kegiatan bisnis dan rumah tanggadan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur jaringan tanpa kabel.: h. Aktivitas Telekomunikasi Satelit mencakup kegiatan penyelenggaraan jaringan yangmelayani telekomunikasi bergerak melalui satelit Stasiun bumi, Sentral gerbang dan Jaringan penghubung. Kegiatan pada kelompok ini mencakup pengoperasian, perawatan atau penyediaan akses terhadap fasilitas untuk mentransmisikan suara,data, teks dan video menggunakan infrastruktur telekomunikasi satelit, pengiriman audio visual atau program teks yang diterima dari jaringan kabel, stasiun televisi lokal atau jaringan radio ke konsumen melalui sistem satelit yang langsung terhubung ke rumah (unityang diklasifikasikan di sini umumnya tidak berasal dari materi pemrograman).Termasuk kegiatan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktursatelit.: i. Jasa Nilai Tambah Teleponi Lainnya mencakup kegiatan lainnya jasa nilai tambah teleponi dan termasuk jasa penunjang telekomunikasi lainnya.: j- Internet Service Provider mencakup usaha jasa pelayanan yang ditawarkan suatu perusahaan kepada pelanggannya untuk mengakses internet, atau bisa disebut sebagai pintu gerbang ke internet., k. Jasa Sistem Komunikasi Data mencakup kegiatan jasa sistem komunikasi data yang dapat digunakan untuk pengiriman suara,gambar, data, informasi dan paket. Layanan ini disediakan dengan jaminan ketersambungan, kualitas dan keamanan.: Il. Jasa Televisi Protokol Internet (IPTV) mencakup usaha jasa untuk menyediakan layanan konvergen radio dan televisi, video, audio, teks, grafik dan data yang disalurkan melalui jaringan protokol internet yang dijamin kualitas layanannya, keamanannya, kehandalannya,dan mampu memberikan layanan komunikasidengan pelanggan secara dua arah (interaktif). m. Jasa Interkoneksi Internet (NAP) mencakup kegiatan menyelenggarakan akses dan atau ruting bagi penyelenggara jasa akses internet. Dalam menyelenggarakan aksesbagi penyelenggara jasa akses internet,penyelenggara jasa interkoneksi internet dapat menyediakan jaringan Untuk transmisi internet. Penyelenggara jasainterkoneksi internet wajib saling terhubung melalui interkoneksi. Penyelenggara jasa interkoneksi melakukan pengaturan trafik penyelenggaraan jasaakses internet.: n. Jasa Multimedia Lainnya mencakup kegiatan jasa multimedia lainnya.: PT Mora Telematika Indonesia Tbk Grha 9, Jalan Penataran No.9 Proklamasi @ (021) 3199 8600 @ moratelindo Jakarta Pusat 10320 - Indonesia. @ www.moratelindo.co.id @ @moratelindo
Page 9 OCR 0.941
oratelindo broadband company Oo. Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi mencakup usaha penyelenggaraan jasa jual kembali jasa telekomunikasi, seperti warung telepon (wartel) yang menyediakan jasa telepon, faksimili, teleks, dan telegraf, jasa jual kembali akses internet seperti Warung Internet/Internet Caf dan jasa jual kembali jasa telekomunikasi lainnya. Pp. Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (ECommerce) mencakup kegiatan pengembangan aplikasiperdagangan melalui internet (ecommerce). Kegiatan meliputi konsultasi, analisi dan pemograman aplikasi untuk kegiatan perdagangan melalui internet., @. Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya mencakup konsultasi yang berkaitan dengan analisis, desain dan pemrograman dari sistem yang siap pakai lainnya (selainyang sudah dicakup di kelompok 62011 dan 62015). Kegiatan ini biasanya menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan permasalahannya, pemecahan permasalahan, dan membuat perangkat lunak berkaitan dengan pemecahan masalah tersebut. Termasuk pula penulisan program sederhana sesuai kebutuhan pengguna komputer. Perancangan struktur dan isi dari, dan/atau penulisan kode komputer yang diperlukan — untuk — membuat danmengimplementasikan, seperti piranti lunak sistem (pemutakhiran dan perbaikan), piranti lunak aplikasi (pemutakhiran dan perbaikan), basis data dan laman web. Termasuk penyesuaian perangkat lunak, misalnya modifikasi dan penyesuaian konfigurasi aplikasi yang sudah ada sehingga berfungsi dalam lingkungan sistem informasi klien. Kegiatan penyesuaian perangkat lunak sejenis yang dilaksanakan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari penjualan perangkat lunak dimasukkan dalam subgolongan 47413.: Tr. Aktivitas Konsultasi dan Perancangan Internet of Things (IoT) mencakup kegiatan layanan konsultasi, perancangan dan pembuatan solusi sistem terintegrasi berdasarkan pesanan (bukan siap pakai)dengan cara memodifikasi perangkat keras (hardware) yang sudah ada, seperti sensor, microcontroller, dan perangkatkeras (hardware) lainnya. Modifikasi tersebut dilakukan pada perangkat keras(hardware) IoT dan/atau perangkat lunak(software) yang tertanam didalamnya. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas manufaktur chip (26120) dan aktivitas penerbitan/pengembangan perangkat lunakloT (58200 dan 62019).: s. Aktivitas Teknologi Informasi Dan Jasa Komputer Lainnya mencakup kegiatanteknologi informasi dan jasa komputer lainnya yang terkait dengan kegiatan yang belum diklasifikasikan di tempat lain,seperti pemulihan kerusakan komputer, instalasi (setting up) personal komputer dan instalasi perangkat lunak. Termasukjuga kegiatan manajemen insiden dan digital forensik. Kelompok ini mencakupberbagai usaha yang berkaitan dengan komputer yang belum tercakup dalam golongan 62016202.: t. Aktivitas Pengolahan Data mencakup kegiatan pengolahan dan tabulasi semuajenis data. Kegiatan ini bisa meliputikeseluruhan tahap pengolahan dan penulisan laporan dari data yang disediakan pelanggan, atau hanya sebagian dari tahapan pengolahan. Termasuk pembagian fasilitas mainframe ke kliendan penyediaan entri data dan kegiatanpengelolaan data besar (big data)., U. Aktivitas Hosting dan YBDI mencakup usaha jasa pelayanan yang berkaitan dengan penyediaan infrastruktur hosting, layanan pemrosesan data dan kegiatan ybdi dan spesialisasi dari hosting, seperti webhosting, jasa streaming dan aplikasi hosting. Termasuk di sini penyimpanan komputasi awan (cloud computing).: V. Portal Web Dan/Atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial mencakup pengoperasian situs web tanpa tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basisdata (database) besar dari alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari, pengoperasian situs web yang bertindaksebagai portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala tanpa tujuankomersial, pengoperasian PT Mora Telematika Indonesia Tbk Grha 9, Jalan Penataran No.9 Proklamasi @ (021)3199 8600 @ moratelindo Jakarta Pusat 10320 - Indonesia. @ vww.moratelindo.co.id @ @moratelindo
Page 10 OCR 0.946
oratelindo broadband company platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/ataujasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronikdan/atau cara dengan sistem elektroniklainnya tanpa tujuan komersial.: Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial mencakup pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basisdata (database) besar dari alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari, pengoperasian situs web yang bertindaksebagai portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala, baik secaralangsung ataupun tidak langsung dengantujuan komersial, pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yangmelakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnyamelalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit) yang mencakupaktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan transaksi elektronik, yaitu pemesanan, pembayaran, pengirimanatas kegiatan tersebut. Termasuk dalamkelompok ini adalah situs/portal web dan/atau platform digital yang bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi layananlayanan transaksi elektronik, seperti pengumpul pedagang(marketplace), digital advertising, danon demand online services. Kelompok initidak mencakup financial technology (Fintech). Fintech Peer to Peer (P2P) Lending dan Fintech jasa pembayaran. Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasianreal estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunannon hunian (seperti fasilitaspenyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatanpenjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruangruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjaditanah kapling tanpa pengembangan lahandan pengoperasian kawasan hunian untukrumah yang bisa dipindahpindah.: 3. Untuk mencapai maksud dan tujuan serta untuk menunjang kegiatan usaha utama Perseroan tersebut di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut: a. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi: keputusan berkaitan dengankeuanganj, tujuan dan kebijakan pemasaran: perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia: perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasausaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen danlainlain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.: Aktivitas Call Centre mencakup usaha jasa call center, seperti inbound call centre (panggilan ke dalam), menjawab panggilan dari pelanggan oleh operator manusia, distribusi panggilan otomatis, integrasi telepon dan komputer, sistem respon suara interaktif atau metode yang sejenis untuk menerima permintaan, menyediakan produkinformasi yang berkaitan dengan permintaan bantuan pelanggan atau menyalurkan keluhan atau komplain daripelanggan: PT Mora Telematika Indonesia Tbk Grha 9, Jalan Penataran No.9 Proklamasi @ (021731998600 @ moratelindo Jakarta Pusat 10320 - Indonesia @ ww.moratelindo.co.id @ @moratelindo
Page 11 OCR 0.921
oratelindo brosdband company outbond call centre (panggilan ke luar), menggunakan metode yang sejenis untuk menjual atau memasarkan barang atau jasa kepada pelanggan potensial, melakukan penelitian pasar atau jajak pendapat masyarakat dan kegiatan yang sejenis kepada pelanggan. PT Mora Telematika Indonesia Tbk Grha 9, Jalan Penataran No.9 Proklamasi @ (02173199 800 @ moratelindo Jakarta Pusat 10320 - Indonesia @ www.moratelindo.co.id @ @moratelindo
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Financial Services Authority
p.1 ×2
unresolved
person
Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas
p.1
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.2 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Minister of Law and Human Rights
p.2
unresolved
person
Henry Rizard Rumopa
· Sekretaris Perusahaan/ Corporate Secretary
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.