Skip to content
Back to announcement

20240626_SOFA_Perubahan Pengurus_31675670_lamp1.pdf

Board change Text extracted SOFA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
             RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
              PT BOSTON FURNITURE INDUSTRIES Tbk

Guna memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“POJK 15/2020”), Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Ringkasan
Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”)
sebagai berikut:

A.   Rapat Perseroan telah diselenggarakan pada:
     Hari/tanggal : Jumat, 14 Juni 2024;
     Waktu        : 14.33’ BBWI s/d 15.02’ BBWI;
     Tempat       : Grand Soll Marina Hotel
                    Jl. Gatot Subroto Km No. 5,3, RT.001/RW.003, Kel.
                    Gandasari, Kec. Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten
                    15137.

B.   Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
     1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan untuk tahun buku
         yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, yang didalamnya
         terdiri dari:
         a.    Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan
               Laporan    jalannya pengawasan Perseroan oleh Dewan
               Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
               31 Desember 2023;
         b. Laporan Keuangan dan pengesahan neraca serta
               perhitungan laba rugi untuk tahun buku yang berakhir pada
               tanggal 31 Desember 2023 serta pemberian dan
               pembebasan serta pelunasan (acquit et de charge)
               sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan
               Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
               pengawasan yang telah mereka lakukan untuk tahun buku
               yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
     2.   Penetapan laba rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
          pada tanggal 31 Desember 2023.
     3.   Penetapan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota
          Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
     4.   Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan
          keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
          31 Desember 2024.
     5. Perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris
         Perseroan.

C.   Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat ini
     adalah sebagai berikut:



                                   1
Page 2
     DEWAN KOMISARIS:
     Komisaris Utama : Bapak YOHAN SATYA.

     DIREKSI:
     Direktur Utama      : Bapak HARDY SATYA;
     Direktur            : Bapak DIMAS ADIYASA WIRYAATMAJA.

D.   Berdasarkan daftar hadir para pemegang saham Rapat, tercatat jumlah
     saham yang hadir atau diwakili dalam Rapat adalah sebanyak
     1.173.500.300 saham, yang merupakan 70,9675% dari seluruh saham
     yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, yang mempunyai hak suara
     yang sah sebagaimana dipersyaratkan Anggaran Dasar Perseroan dan
     POJK 15/2020.
E.   Perseroan telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham
     dan kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
     memberikan pendapat sebelum dilaksanakannya pengambilan
     keputusan untuk setiap mata acara Rapat.
F.   Dalam Rapat, tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
     saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
     terkait setiap mata acara Rapat.
G.   Mekanisme pengambilan keputusan Rapat:
     1.  Mekanisme pengambilan keputusan Rapat dilakukan secara
         musyawarah untuk mufakat. Namun apabila musyawarah untuk
         mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dalam
         Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting) secara
         terbuka.
     2.  Pemegang Saham diperkenankan memberikan suara melalui
         Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang
         disediakan oleh PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
         (“KSEI”).
     3.  Berdasarkan Pasal 11 ayat 49 Anggaran Dasar Perseroan dan
         Pasal 47 POJK 15/2020, pemegang saham dengan hak suara
         yang sah dan telah hadir, baik secara fisik maupun secara
         elektronik dalam Rapat, namun tidak menggunakan hak suaranya
         atau abstain, dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan
         suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
         memberikan suara dengan menambahkan suara dimaksud pada
         suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
H.   Hasil pemungutan suara:
     Pada saat pengambilan keputusan untuk setiap usulan keputusan yang
     diajukan, tidak terdapat pemegang saham dan kuasa pemegang saham
     yang mengajukan keberatan (tidak setuju) atau memberikan suara
     abstain, sehingga keputusan seluruh mata acara Rapat diambil
     berdasarkan suara bulat.

I.   Hasil keputusan Rapat:

     MATA ACARA PERTAMA RAPAT:
     Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang
     berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, yang di dalamnya terdiri dari:
     a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan

                                    2
Page 3
    Jalannya pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris selama
    tahun buku 2023;
 b. Laporan Keuangan dan Neraca serta perhitungan laba rugi untuk
    tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
sehingga dengan demikian menyetujui untuk memberikan pembebasan
dan pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengurusan dan pengawasan yang telah mereka lakukan selama tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sepanjang
tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan
Laporan Keuangan Tahunan Perseroan yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023.

MATA ACARA KEDUA RAPAT:
Menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, yaitu sebesar Rp 527,23 juta,
dipergunakan untuk pengembangan usaha Perseroan dan memperkuat
struktur permodalan, sehingga dengan demikian tidak ada dividen yang
dibagikan kepada para pemegang saham.

MATA ACARA KETIGA RAPAT:
Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menetapkan gaji dan/atau honorarium dan/atau tunjangan lainnya
bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk
tahun buku 2024, yang pelaksanaannya akan disesuaikan dengan
ketentuan yang berlaku.

MATA ACARA KEEMPAT RAPAT:
1. Mendelegasikan wewenang penunjukan Akuntan Publik yang akan
   mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
   berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, kepada Dewan
   Komisaris Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan yang
   berlaku dan memperoleh Akuntan Publik yang sesuai, dengan
   ketentuan kriteria Akuntan Publik yang dapat ditunjuk adalah
   Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, memiliki
   pengalaman audit di bidang kegiatan usaha Perseroan, memiliki
   Sumber Daya Manusia yang memadai dan memiliki independensi.
2. Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk
   menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya yang wajar bagi
   Akuntan Publik tersebut.

MATA ACARA KELIMA RAPAT:
1. Menyetujui memberhentikan dengan hormat seluruh anggota
   Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang masih menjabat,
   terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, dengan memberikan
   pembebasan, pemberesan dan pelepasan tanggung jawab
   sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi
   dan anggota Dewan Komisaris yang telah diberhentikan dengan
   hormat, atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah
   dilakukan oleh mereka, sepanjang tindakan-tindakan mereka
   tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan
   Tahunan Perseroan selama masa jabatannya masing-masing.
2. Menyetujui pengangkatan Bapak YOHAN SATYA selaku Direktur
   Utama, Bapak DIMAS ADIYASA WIRYAATMAJA selaku Direktur,
                               3
Page 4
     Bapak HARDY SATYA selaku Komisaris Utama, dan Bapak ERIC
     EFFENDY selaku Komisaris Independen Perseroan, terhitung
     sejak ditutupnya Rapat ini.
3.   Menetapkan susunan anggota Direksi dan anggota Dewan
     Komisaris Perseroan untuk masa jabatan yang baru, yaitu selama
     5 (lima) tahun terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, dengan tidak
     mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
     Perseroan untuk memberhentikan sewaktu-waktu, adalah sebagai
     berikut:
     DIREKSI:
     Direktur Utama          : Bapak YOHAN SATYA;
     Direktur                : Bapak DIMAS ADIYASA WIRYAATMAJA.
     DEWAN KOMISARIS:
     Komisaris Utama         : Bapak HARDY SATYA;
     Komisaris Independen : Bapak ERIC EFFENDY.
4.   Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau pihak lain
     yang ditunjuk, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan
     hak substitusi, untuk menyatakan keputusan mata acara kelima
     Rapat ini, dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris, termasuk
     memberitahukan kepada instansi yang berwenang dan
     mendaftarkan serta melakukan tindakan yang diperlukan
     sehubungan dengan pengangkatan seluruh anggota Direksi dan
     Dewan Komisaris Perseroan tersebut.


                 Kabupaten Tangerang, 19 Juni 2024
             PT BOSTON FURNITURE INDUSTRIES Tbk
                        Direksi Perseroan




                                4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.12 MB
Published26 Jun 2024
Pages4
Characters9,356
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person YOHAN SATYA. · Komisaris Utama p.2 ×6
linked person HARDY SATYA · Komisaris Utama p.2 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved org BOSTON FURNITURE INDUSTRIES Tbk p.1 ×4
unresolved person DIMAS ADIYASA WIRYAATMAJA. D. · Direktur p.2 ×6
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.2
unresolved person ERIC EFFENDY · Komisaris Independen p.4 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Partial confidence 0.550 481 ms 12 Sep 2026 20:51

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': '2024-06-14',
 'changes': [{'change_type': 'IN',
              'effective_date': '2024-06-14',
              'name': 'YOHAN SATYA',
              'position_after': 'PRESIDENT_DIRECTOR',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Direktur Utama',
              'reason_text': 'n pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan '
                             'oleh mereka, sepanjang tindakan-tindakan mereka '
                             'tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan '
                             'Keuangan Tahunan Perseroan selama masa '
                             'jabatannya masing-masing. 2. Menyetujui '
                             'pengangkatan Bapak YOHAN SATYA selaku Direktur '
                             'Utama, Bapak DIMAS ADIYASA WIRYAATMAJA selaku '
                             'Direktur, 3 Bapak HARDY SATYA selaku Komisaris '
                             'Utama, dan Bapak ERIC EFFENDY selaku Komisaris '
                             'Independen Perseroan, terhitung sejak ditutupnya '
                             'Rapat ini. 3. Menetapk'},
             {'change_type': 'RESIGNATION',
              'effective_date': '2024-06-14',
              'name': 'DIMAS ADIYASA WIRYAATMAJA. DEWAN KOMISARIS',
              'position_after': '',
              'position_before': 'PRESIDENT_COMMISSIONER',
              'position_raw': 'Komisaris Utama',
              'reason_text': 'ung sejak ditutupnya Rapat ini, dengan tidak '
                             'mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan '
                             'Perseroan untuk memberhentikan sewaktu-waktu, '
                             'adalah sebagai berikut: DIREKSI: Direktur Utama '
                             ': Bapak YOHAN SATYA; Direktur : Bapak DIMAS '
                             'ADIYASA WIRYAATMAJA. DEWAN KOMISARIS: Komisaris '
                             'Utama : Bapak HARDY SATYA; Komisaris Independen '
                             ': Bapak ERIC EFFENDY. 4. Memberikan kuasa kepada '
                             'Direksi Perseroan dan/atau pihak lain yang '
                             'ditunjuk, baik bersama-sama maupun '
                             'sendiri-sendiri dengan hak substitu'}],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT BOSTON FURNITURE INDUSTRIES Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result