Skip to content
Back to announcement

20240626_GMTD_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31675626_lamp2.pdf

Other Text extracted GMTD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
                   JADWAL DAN TATA CARA PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI
                     PT. GOWA MAKASSAR TOURISM DEVELOPMENT, TBK

Direksi PT. Gowa Makassar Tourism Development, Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada para
Pemegang Saham Perseroan bahwa berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang telah
diselenggarakan pada tanggal 14 Juni 2024, Perseroan akan membagikan dividen tunai sebesar Rp 2.335.374.000,-
(dua milyar tiga ratus tiga puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu Rupiah) (“Dividen”), yang akan
dibayarkan kepada Pemegang Saham Perseroan yang berhak dengan jadwal dan tata cara pembayaran dividen
tunai sebagai berikut:


A. JADWAL PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI

 No.    Keterangan                                                                              Tanggal
  1.    Cum Dividen di Pasar Regular dan Pasar Negosiasi                                         26 Juni 2024
  2.    Ex Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                                          27 Juni 2024
  3.    Cum Dividen di Pasar Tunai                                                               28 Juni 2024
  4.    Ex Dividen di Pasar Tunai                                                                  1 juli 2024
  5.    Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen                                   28 Juni 2024
  6.    Tanggal Pembayaran Dividen                                                                17 Juli 2024


B. TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI

1.   Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak mengeluarkan surat
     pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham Perseroan.
2.   Dividen Tunai akan dibagikan kepada para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
     Pemegang Saham Perseroan (recording date) pada tanggal 28 Juni 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB atau
     pukul 17.00 WITA. (“Pemegang Saham Yang Berhak”)
3.   Pembayaran Dividen Tunai:
     a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya masih dalam bentuk warkat ( script) dapat meminta
         secara tertulis pemindahbukuan (bank transfer) pembayaran dividen dengan terlebih dahulu mengajukan
         permohonan pembayaran disertai dengan nama bank beserta nomor rekening, bukti identitas individu
         atau badan hukum yang masih berlaku yaitu (KTP/SIM/Passport), Fotokopi kartu salinan Nomor Induk
         Wajib Pajak (“NPWP”) bagi Wajib Pajak Dalam Negeri (“WPDN”) atau asli Surat Keterangan Domisili
         berupa DGT Form (“SKT”) bagi Wajib Pajak Luar Negeri (“WPLN”) kepada Biro Administrasi Efek Perseroan
         (“PT Sharestar Indonesia”) di SOPO DEL Office Tower & Lifestyle Tower B Lantai 18 Jl. Mega Kuningan
         Barat III, Lot 10.1-6 Kawasan Mega Kuningan Jakarta Selatan 12950, Telepon: +6221 50815211 paling
         lambat tanggal 27 Juni 2024 pukul 15.00 WIB atau pukul 16.00 WITA.
     b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya telah tercatat dalam penitipan kolektif PT Kustodian
         Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran Dividen Tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan
         didistribusikan ke dalam rekening Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham
         Yang Berhak membuka rekening efek.
4.   Pajak atas Dividen Tunai diperhitungkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
5.   Bagi para Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan WPDN baik Orang Pribadi maupun Badan Hukum
     pengenaan pajak dilakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia dan wajib
     menyampaikan NPWP kepada KSEI atau Sharestar Indonesia paling lambat pada tanggal 28 Juni 2024 pukul
     16.00 WIB atau pukul 17.00 WITA.
6.   Bagi pemegang saham yang merupakan WPLN yang negaranya memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak
     Berganda (‘P3B’) dengan Indonesia, wajib memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Pajak yang berlaku dan
     menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Competent Authority atau wakilnya yang
     sah di negara treaty partner (‘SKT) untuk mendapatkan pembebasan atau pengurangan tarif PPh pasal 26
     selambat-lambatnya tanggal 28 Juni 2024 pukul 16.00 WIB atau pukul 17.00 WITA kepada PT Sharestar
     Indonesia, bagi para pemegang saham dalam bentuk Warkat atau kepada KSEI bagi para pemegang saham
     dalam Penitipan Kolektif KSEI. Tanpa Surat Keterangan Domisili, Dividen Tunai yang dibayarkan kepada WPLN
     tersebut akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen).

                                         Makassar, 26 Juni 2024
                                                Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.08 MB
Published26 Jun 2024
Pages1
Characters4,677
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

unresolved org PT Sharestar Indonesia p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result