Skip to content
Back to announcement

20260520_PYFA_Pemanggilan RUPS_32093131_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted PYFA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                  PANGGILAN
                     RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                            PT PYRIDAM FARMA TBK.

Direksi PT Pyridam Farma Tbk., (“Perseroan”) berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini
mengundang para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”)
Tahunan (“Rapat” atau “RUPS Tahunan”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal   :       Kamis, 11 Juni 2026
Waktu          :       14.00 WIB s/d selesai
Tempat         :       Financial Hall – GRAHA CIMB NIAGA
                       Lantai 2, Jl. Jenderal Sudirman Kaveling 58
                       Jakarta Selatan - 12190

Mata Acara Rapat:
1. Persetujuan Laporan Tahunan, Laporan Keberlanjutan dan Pengesahan Laporan Keuangan
   Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta pemberian
   pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada para
   anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang
   telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

    Dasar usulan mata acara Rapat tersebut adalah:
    (i)    Pasal 13 ayat (5) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, yang mengatur bahwa dalam RUPS
           Tahunan disampaikan Laporan Tahunan oleh Direksi.
    (ii)   Pasal 13 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan, yang mengatur bahwa persetujuan Laporan
           Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan dalam RUPS Tahunan memberikan
           pelunasan dan pembebasan tangung jawab kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris
           atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan.
    (iii)  Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
           Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
           tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
           tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UUPT”), yang mengatur persetujuan
           laporan tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan serta laporan tugas pengawasan
           Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS.

2. Penetapan penggunaan Laba bersih/Rugi bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
   tanggal 31 Desember 2025.

    Dasar usulan mata acara Rapat tersebut adalah:
    (i)    Pasal 13 ayat (5) huruf b Anggaran Dasar Perseroan, yang mengatur bahwa dalam RUPS
           Tahunan ditetapkan penggunaan laba, berdasarkan usul Direksi jika Perseroan mempunyai
           saldo laba yang positif.
    (ii)   Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT, yang mengatur bahwa penggunaan laba bersih diputuskan
           oleh RUPS.

3. Penetapan Remunerasi bagi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku
   2026.

    Dasar usulan mata acara Rapat tersebut adalah:
    (i)    Pasal 13 ayat (5) huruf e Anggaran Dasar Perseroan, yang mengatur bahwa dalam RUPS
           Tahunan apabila perlu dapat ditetapkan besarnya gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi
           dan gaji atau honorarium dan tunjangan Dewan Komisaris.
Page 2
   (ii)    Pasal 96 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 113 UUPT, yang menyatakan ketentuan tentang
           besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
           ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS (yang mana kewenangan tersebut dapat
           dilimpahkan kepada Dewan Komisaris).

4. Penetapan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian
   Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.

   Dasar usulan mata acara Rapat tersebut adalah:
   (i)    Pasal 13 ayat (5) huruf c juncto Pasal 13 ayat (8) huruf c Anggaran Dasar Perseroan, yang
          mengatur bahwa dalam RUPS Tahunan dilakukan pengangkatan akuntan publik terdaftar
          di Otoritas Jasa Keuangan serta menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lain
          pengangkatan akuntan publik tersebut (yang mana kewenangan tersebut dapat
          didelegasikan pada Dewan Komisaris dengan persyaratan tertentu).
   (ii)   Pasal 59 ayat (1) dan (2) POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
          Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK RUPS”),
          yang mengatur bahwa penunjukan dan pemberhentian akuntan publik dan/atau kantor
          akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan
          wajib diputuskan dalam RUPS (yang mana kewenangan tersebut dapat dilimpahkan
          kepada Dewan Komisaris) dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris dan
          memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit.

5. Pelaporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Pyridam
   Farma Tahap III Tahun 2024, Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Pyridam Farma Tahap
   I Tahun 2025, dan Penawaran Umum Terbatas Kepada Para Pemegang Saham Penambahan Modal
   Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I dan Penerbitan Waran Seri 1.


   Dasar usulan mata acara Rapat tersebut adalah:
   (i)    Pasal 13 ayat (5) huruf f Anggaran Dasar Perseroan, yang mengatur bahwa dalam RUPS
          Tahunan dapat diputuskan hal lain yang diajukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran
          Dasar, UUPT, dan peraturan perundang-undangan lainnya di bidang Pasar Modal.
   (ii)   Pasal 13 ayat (1), (2), dan (3) POJK Nomor 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana
          Hasil Penawaran Umum yang mengatur bahwa Perusahaan Terbuka wajib
          mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam
          setiap RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah
          direalisasikan.

6. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, yaitu penyesuaian rumusan terkait Kegiatan
   Usaha Perseroan sebagaimana termaktub dalam ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
   tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan terhadap Peraturan Badan Pusat
   Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2025).

    Dasar usulan mata acara Rapat tersebut adalah:
   (i)      Pasal 13 ayat (5) huruf (f) Anggaran Dasar Perseroan, yang mengatur bahwa dalam RUPS
            Tahunan dapat diputuskan hal lain yang diajukan sesuai dengan ketentuan dalam
            Anggaran Dasar, UUPT, dan peraturan perundang-undangan lainnya di bidang Pasar
            Modal.
   (ii)     Pasal 88 ayat (1) UUPT, Pasal 42 huruf a dan huruf b POJK RUPS, dan Pasal 26 ayat (4)
            huruf (a) dan (b) Anggaran Dasar Perseroan yang mengatur bahwa RUPS untuk mata acara
            perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang memerlukan persetujuan menteri yang
            menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dapat
            dilangsungkan jika paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
Page 3
            hadir atau diwakili dan keputusan yang diambil adalah sah jika disetujui oleh lebih dari
            2/3 bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS tersebut.
   (iii)    Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan
            Usaha Indonesia.

7. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

   Dasar usulan mata acara Rapat tersebut adalah:
    (i)     Pasal 13 ayat (5) huruf d Anggaran Dasar Perseroan, yang mengatur bahwa RUPS Tahunan
            dapat memutuskan perubahan susunan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
    (ii)    Pasal 111 ayat (1) UUPT yang mengatur bahwa Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh
            RUPS.
    (iii)   Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 23 POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
            Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik yang mengatur bahwa Anggota Direksi dan
            Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.


Catatan:
1. Rapat diselenggarakan dengan mengacu pada POJK RUPS, Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025
   tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat
   Umum Pemegang Sukuk secara Elektronik (“POJK e-RUPS”), dan Anggaran Dasar Perseroan.
2. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham karena
   Pemanggilan ini dianggap sebagai undangan.
3. Pemegang Saham yang berhak menghadiri/mewakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang
   namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan, atau pemilik saldo rekening efek di
   Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada hari Selasa, 19 Mei 2026
   sampai dengan pukul 16.00 WIB.
4. Para Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta untuk menyerahkan
   fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau bukti identitas diri yang sah lainnya sebelum
   memasuki ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum diminta untuk
   membawa fotokopi Anggaran Dasar Perusahaan yang terakhir serta dokumen yang membuktikan
   susunan pengurus (Direksi dan Dewan Komisaris) yang terakhir.
5. Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum diminta untuk membawa salinan Anggaran Dasar
   terakhir serta dokumen yang membuktikan susunan pengurus terakhir (Direksi dan Dewan
   Komisaris).
6. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI yang
   bermaksud untuk menghadiri Rapat, diwajibkan membawa Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat
   (“KTUR”) yang dapat diperoleh di Perusahaan Efek atau di Bank Kustodian di mana Pemegang
   Saham membuka rekening efeknya.
7. Pemegang Saham yang tidak hadir dalam Rapat dapat diwakili oleh kuasanya dengan ketentuan
   bahwa para anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan tidak dapat
   bertindak sebagai kuasa Pemegang Saham dalam Rapat ini.
8. Pemegang Saham dapat hadir dalam pelaksanaan Rapat secara elektronik melalui fasilitas
   Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh KSEI.
9. Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham untuk memberikan kuasa dengan
   mekanisme sebagai berikut:
     a. Bagi para Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya berada
         dalam penitipan kolektif KSEI, dapat memberikan kuasa kepada Biro Administrasi Efek
         (“BAE”) yaitu PT Sinartama Gunita melalui fasilitas eASY.KSEI dalam tautan
         http://easy.ksei.co.id/egken yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa
         secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat, panduan registrasi, penggunaan, dan
         penjelasan lebih lanjut terkait eASY.KSEI dapat diakses pada Aplikasi eASY.KSEI.
Page 4
       b. Bagi para Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya berada di
           luar penitipan kolektif KSEI, dapat memberikan kuasa kepada BAE, yaitu PT Sinartama
           Gunita dengan mengisi Formulir Surat Kuasa yang dapat diunduh pada
           https://www.pyfa.co.id dan Surat Kuasa asli bermaterai harus sudah diterima kembali oleh
           Perseroan melalui BAE yang beralamat di Sinar Mas Land Plaza, Menara 1 Lantai 9, Jl. MH
           Thamrin No. 51, Jakarta 10350, Telp 021-3922332, Fax. 021-3923003, serta scan Surat
           Kuasa tersebut diterima melalui surat elektronik: helpdesk1@sinartama.co.id, selambat-
           lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan, dengan dilampirkan salinan
           KTP atau bagi pemegang saham yang berbentuk badan hukum disertai bukti kewenangan
           mewakili badan hukum.
10. Bahan-bahan Rapat telah tersedia sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal Rapat
    dan dapat diunduh pada website Perseroan https://www.pyfa.co.id.
11. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir secara fisik dalam Rapat, wajib mengikuti
    kebijakan yang ditetapkan oleh Perseroan serta yang berlaku di tempat Rapat sebagai berikut:
      a. Peserta yang sedang mengalami gejala penyakit menular seperti batuk atau bersin tidak
          diperkenankan masuk ke dalam ruang acara.
      b. Wajib menjaga kebersihan dan mengikuti prosedur pemeriksaan kesehatan (pemeriksaan suhu
          tubuh dan prosedur lain yang dianggap perlu oleh Perseroan) baik yang akan dilakukan oleh
          Perseroan maupun manajemen gedung tempat penyelenggaraan Rapat.
12. Pelanggaran atas kebijakan yang ditetapkan oleh Perseroan dapat berakibat pada pemegang saham
    dan kuasanya tidak diperkenankan untuk memasuki ruangan acara dan mengikuti Rapat secara fisik.
    Dalam hal demikian, yang bersangkutan dapat memberikan surat kuasanya kepada BAE sebelum
    acara Rapat dimulai. Demi alasan kesehatan maka kehadiran fisik peserta Rapat akan menyesuaikan
    dengan kapasitas ruangan, karena itu Pemegang Saham atau kuasanya dimohon untuk hadir dan
    mendaftar di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai dengan memprioritaskan
    peserta Rapat yang hadir lebih awal dan yang memenuhi persyaratan kebijakan yang telah
    ditentukan.
13. Perseroan tidak menyediakan Laporan Tahunan, dan materi Rapat lainnya dalam bentuk salinan
    cetak kepada Pemegang Saham dan Kuasanya yang hadir dalam Rapat.
14. Perseroan akan mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan
    informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat.


                                      Jakarta, 20 Mei 2026
                                    PT Pyridam Farma Tbk.
                                             Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.23 MB
Published20 May 2026
Pages4
Characters13,450
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PYRIDAM FARMA TBK. p.1 ×10
linked org Sinar Mas p.4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved org Pusat Statistik p.2 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result