Back to announcement
20260520_PYFA_Pemanggilan RUPS_32093131_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted PYFASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT PYRIDAM FARMA TBK.
Direksi PT Pyridam Farma Tbk., (“Perseroan”) berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini
mengundang para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”)
Tahunan (“Rapat” atau “RUPS Tahunan”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 11 Juni 2026
Waktu : 14.00 WIB s/d selesai
Tempat : Financial Hall – GRAHA CIMB NIAGA
Lantai 2, Jl. Jenderal Sudirman Kaveling 58
Jakarta Selatan - 12190
Mata Acara Rapat:
1. Persetujuan Laporan Tahunan, Laporan Keberlanjutan dan Pengesahan Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta pemberian
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada para
anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang
telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Dasar usulan mata acara Rapat tersebut adalah:
(i) Pasal 13 ayat (5) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, yang mengatur bahwa dalam RUPS
Tahunan disampaikan Laporan Tahunan oleh Direksi.
(ii) Pasal 13 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan, yang mengatur bahwa persetujuan Laporan
Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan dalam RUPS Tahunan memberikan
pelunasan dan pembebasan tangung jawab kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris
atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan.
(iii) Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UUPT”), yang mengatur persetujuan
laporan tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan serta laporan tugas pengawasan
Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS.
2. Penetapan penggunaan Laba bersih/Rugi bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025.
Dasar usulan mata acara Rapat tersebut adalah:
(i) Pasal 13 ayat (5) huruf b Anggaran Dasar Perseroan, yang mengatur bahwa dalam RUPS
Tahunan ditetapkan penggunaan laba, berdasarkan usul Direksi jika Perseroan mempunyai
saldo laba yang positif.
(ii) Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT, yang mengatur bahwa penggunaan laba bersih diputuskan
oleh RUPS.
3. Penetapan Remunerasi bagi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku
2026.
Dasar usulan mata acara Rapat tersebut adalah:
(i) Pasal 13 ayat (5) huruf e Anggaran Dasar Perseroan, yang mengatur bahwa dalam RUPS
Tahunan apabila perlu dapat ditetapkan besarnya gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi
dan gaji atau honorarium dan tunjangan Dewan Komisaris.
Page 2
(ii) Pasal 96 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 113 UUPT, yang menyatakan ketentuan tentang
besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS (yang mana kewenangan tersebut dapat
dilimpahkan kepada Dewan Komisaris).
4. Penetapan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
Dasar usulan mata acara Rapat tersebut adalah:
(i) Pasal 13 ayat (5) huruf c juncto Pasal 13 ayat (8) huruf c Anggaran Dasar Perseroan, yang
mengatur bahwa dalam RUPS Tahunan dilakukan pengangkatan akuntan publik terdaftar
di Otoritas Jasa Keuangan serta menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lain
pengangkatan akuntan publik tersebut (yang mana kewenangan tersebut dapat
didelegasikan pada Dewan Komisaris dengan persyaratan tertentu).
(ii) Pasal 59 ayat (1) dan (2) POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK RUPS”),
yang mengatur bahwa penunjukan dan pemberhentian akuntan publik dan/atau kantor
akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan
wajib diputuskan dalam RUPS (yang mana kewenangan tersebut dapat dilimpahkan
kepada Dewan Komisaris) dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris dan
memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit.
5. Pelaporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Pyridam
Farma Tahap III Tahun 2024, Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Pyridam Farma Tahap
I Tahun 2025, dan Penawaran Umum Terbatas Kepada Para Pemegang Saham Penambahan Modal
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I dan Penerbitan Waran Seri 1.
Dasar usulan mata acara Rapat tersebut adalah:
(i) Pasal 13 ayat (5) huruf f Anggaran Dasar Perseroan, yang mengatur bahwa dalam RUPS
Tahunan dapat diputuskan hal lain yang diajukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran
Dasar, UUPT, dan peraturan perundang-undangan lainnya di bidang Pasar Modal.
(ii) Pasal 13 ayat (1), (2), dan (3) POJK Nomor 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana
Hasil Penawaran Umum yang mengatur bahwa Perusahaan Terbuka wajib
mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam
setiap RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah
direalisasikan.
6. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, yaitu penyesuaian rumusan terkait Kegiatan
Usaha Perseroan sebagaimana termaktub dalam ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan terhadap Peraturan Badan Pusat
Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2025).
Dasar usulan mata acara Rapat tersebut adalah:
(i) Pasal 13 ayat (5) huruf (f) Anggaran Dasar Perseroan, yang mengatur bahwa dalam RUPS
Tahunan dapat diputuskan hal lain yang diajukan sesuai dengan ketentuan dalam
Anggaran Dasar, UUPT, dan peraturan perundang-undangan lainnya di bidang Pasar
Modal.
(ii) Pasal 88 ayat (1) UUPT, Pasal 42 huruf a dan huruf b POJK RUPS, dan Pasal 26 ayat (4)
huruf (a) dan (b) Anggaran Dasar Perseroan yang mengatur bahwa RUPS untuk mata acara
perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang memerlukan persetujuan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dapat
dilangsungkan jika paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
Page 3
hadir atau diwakili dan keputusan yang diambil adalah sah jika disetujui oleh lebih dari
2/3 bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS tersebut.
(iii) Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia.
7. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Dasar usulan mata acara Rapat tersebut adalah:
(i) Pasal 13 ayat (5) huruf d Anggaran Dasar Perseroan, yang mengatur bahwa RUPS Tahunan
dapat memutuskan perubahan susunan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
(ii) Pasal 111 ayat (1) UUPT yang mengatur bahwa Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh
RUPS.
(iii) Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 23 POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik yang mengatur bahwa Anggota Direksi dan
Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
Catatan:
1. Rapat diselenggarakan dengan mengacu pada POJK RUPS, Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat
Umum Pemegang Sukuk secara Elektronik (“POJK e-RUPS”), dan Anggaran Dasar Perseroan.
2. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham karena
Pemanggilan ini dianggap sebagai undangan.
3. Pemegang Saham yang berhak menghadiri/mewakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan, atau pemilik saldo rekening efek di
Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada hari Selasa, 19 Mei 2026
sampai dengan pukul 16.00 WIB.
4. Para Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta untuk menyerahkan
fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau bukti identitas diri yang sah lainnya sebelum
memasuki ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum diminta untuk
membawa fotokopi Anggaran Dasar Perusahaan yang terakhir serta dokumen yang membuktikan
susunan pengurus (Direksi dan Dewan Komisaris) yang terakhir.
5. Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum diminta untuk membawa salinan Anggaran Dasar
terakhir serta dokumen yang membuktikan susunan pengurus terakhir (Direksi dan Dewan
Komisaris).
6. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI yang
bermaksud untuk menghadiri Rapat, diwajibkan membawa Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat
(“KTUR”) yang dapat diperoleh di Perusahaan Efek atau di Bank Kustodian di mana Pemegang
Saham membuka rekening efeknya.
7. Pemegang Saham yang tidak hadir dalam Rapat dapat diwakili oleh kuasanya dengan ketentuan
bahwa para anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan tidak dapat
bertindak sebagai kuasa Pemegang Saham dalam Rapat ini.
8. Pemegang Saham dapat hadir dalam pelaksanaan Rapat secara elektronik melalui fasilitas
Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh KSEI.
9. Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham untuk memberikan kuasa dengan
mekanisme sebagai berikut:
a. Bagi para Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya berada
dalam penitipan kolektif KSEI, dapat memberikan kuasa kepada Biro Administrasi Efek
(“BAE”) yaitu PT Sinartama Gunita melalui fasilitas eASY.KSEI dalam tautan
http://easy.ksei.co.id/egken yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa
secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat, panduan registrasi, penggunaan, dan
penjelasan lebih lanjut terkait eASY.KSEI dapat diakses pada Aplikasi eASY.KSEI.
Page 4
b. Bagi para Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya berada di
luar penitipan kolektif KSEI, dapat memberikan kuasa kepada BAE, yaitu PT Sinartama
Gunita dengan mengisi Formulir Surat Kuasa yang dapat diunduh pada
https://www.pyfa.co.id dan Surat Kuasa asli bermaterai harus sudah diterima kembali oleh
Perseroan melalui BAE yang beralamat di Sinar Mas Land Plaza, Menara 1 Lantai 9, Jl. MH
Thamrin No. 51, Jakarta 10350, Telp 021-3922332, Fax. 021-3923003, serta scan Surat
Kuasa tersebut diterima melalui surat elektronik: helpdesk1@sinartama.co.id, selambat-
lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan, dengan dilampirkan salinan
KTP atau bagi pemegang saham yang berbentuk badan hukum disertai bukti kewenangan
mewakili badan hukum.
10. Bahan-bahan Rapat telah tersedia sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal Rapat
dan dapat diunduh pada website Perseroan https://www.pyfa.co.id.
11. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir secara fisik dalam Rapat, wajib mengikuti
kebijakan yang ditetapkan oleh Perseroan serta yang berlaku di tempat Rapat sebagai berikut:
a. Peserta yang sedang mengalami gejala penyakit menular seperti batuk atau bersin tidak
diperkenankan masuk ke dalam ruang acara.
b. Wajib menjaga kebersihan dan mengikuti prosedur pemeriksaan kesehatan (pemeriksaan suhu
tubuh dan prosedur lain yang dianggap perlu oleh Perseroan) baik yang akan dilakukan oleh
Perseroan maupun manajemen gedung tempat penyelenggaraan Rapat.
12. Pelanggaran atas kebijakan yang ditetapkan oleh Perseroan dapat berakibat pada pemegang saham
dan kuasanya tidak diperkenankan untuk memasuki ruangan acara dan mengikuti Rapat secara fisik.
Dalam hal demikian, yang bersangkutan dapat memberikan surat kuasanya kepada BAE sebelum
acara Rapat dimulai. Demi alasan kesehatan maka kehadiran fisik peserta Rapat akan menyesuaikan
dengan kapasitas ruangan, karena itu Pemegang Saham atau kuasanya dimohon untuk hadir dan
mendaftar di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai dengan memprioritaskan
peserta Rapat yang hadir lebih awal dan yang memenuhi persyaratan kebijakan yang telah
ditentukan.
13. Perseroan tidak menyediakan Laporan Tahunan, dan materi Rapat lainnya dalam bentuk salinan
cetak kepada Pemegang Saham dan Kuasanya yang hadir dalam Rapat.
14. Perseroan akan mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan
informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat.
Jakarta, 20 Mei 2026
PT Pyridam Farma Tbk.
Direksi
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pusat Statistik
p.2 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.