Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PENGUMUMAN
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT HOTEL FITRA INTERNASIONAL Tbk
Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Ayat 4 jo. Pasal 17 Ayat 12a butir i Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 17
Ayat (1) jo. Pasal 52 Ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) serta
Pasal 3 Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16/2020”), dengan ini Direksi Perseroan mengumumkan kepada
para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (“RUPS Tahunan”), Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) dan Rapat Umum Pemegang
Saham Independen (“RUPS Independen”) (RUPS Tahunan, RUPSLB, dan RUPS Independen selanjutnya secara
Bersama-sama disebut “Rapat”) secara fisik maupun elektronik di Jakarta pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2026.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Ayat 4 jo. Pasal 17 Ayat 12a butir i Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 17
Ayat (1) jo. Pasal 52 Ayat (1) POJK 15/2020, pemanggilan Rapat yang memuat, antara lain, mata acara Rapat,
akan diumumkan dalam situs web penyedia e-RUPS (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)), situs web
Bursa Efek Indonesia (“BEI”), dan situs web Perseroan pada hari Kamis, tanggal 4 Juni 2026 (“Pemanggilan
Rapat”).
Pemegang saham yang berhak untuk hadir atau diwakili dan memberikan suara dalam Rapat adalah pemegang
saham Perseroan, termasuk pemegang saham independen untuk RUPS Independen, yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemegang saham yang tercatat pada sub rekening efek KSEI
pada penutupan perdagangan saham di BEI pada hari Rabu, tanggal 3 Juni 2026 pukul 16.00 WIB.
Berdasarkan Pasal 17 Ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 16 POJK 15/2020, pemegang saham yang
dapat mengusulkan mata acara Rapat adalah 1 (satu) pemegang saham atau lebih, termasuk pemegang saham
independen untuk mata acara yang memerlukan persetujuan RUPS Independen, yang mewakili 1/20 (satu per
dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah,
dengan ketentuan bahwa usulan tersebut diajukan secara tertulis dan telah diterima oleh Direksi Perseroan
paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Pemanggilan Rapat, atau selambat-lambatnya hari Kamis, tanggal 28 Mei
2026.
Informasi Tambahan Bagi Pemegang Saham
Para pemegang saham Perseroan juga dapat hadir secara elektronik dan memberikan suaranya dalam Rapat
melalui Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh KSEI atau memberikan
kuasa secara elektronik ("e-Proxy") melalui fasilitas eASY.KSEI atau memberikan kuasa secara konvensional
kepada perwakilan independen yang akan ditunjuk oleh Perseroan dengan menggunakan formulir yang
disediakan Perseroan dan dapat diunduh di situs web Perseroan.
Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian kuasa dan prosedur lainnya terkait penyelenggaraan
Rapat akan disampaikan oleh Perseroan dalam pemanggilan Rapat.
Majalengka, 20 Mei 2026
PT Hotel Fitra Internasional Tbk
Direksi
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
HOTEL FITRA INTERNASIONAL Tbk
p.1 ×4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
563 ms
12 Sep 2026 19:24
Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': True, 'meeting_type': 'EGM'}