Back to announcement
20240626_OMRE_Penyampaian Bukti Iklan_31675459_lamp1.pdf
Other Text extracted OMRESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PT INDONESIA PRIMA PROPERTY Tbk
BERKEDUDUKAN DI JAKARTA PUSAT
(“Perseroan”)
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 20 ayat 3, 4 dan 5 anggaran dasar Perseroan, Direksi
Perseroan dengan ini memberitahukan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (“Rapat”) sebagai berikut :
A. Penyelenggaraan Rapat :
Hari/Tanggal : Senin, 24 Juni 2024
Waktu : pukul 13.43 - 14.29 WIB
Tempat : Ruang Rapat Sakura
Grand Tropic Suites’ Hotel
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 3,
Slipi - Jakarta
Acara Rapat :
1. a. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan
Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
b. Penetapan hasil bersih Perseroan tahun buku 2023.
2. Penunjukan Akuntan Publik Independen untuk mengaudit Laporan Keuangan Tahunan
Perseroan tahun buku 2024.
3. a. Pengangkatan para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
b. Penetapan tugas, wewenang, besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi para
anggota Direksi Perseroan serta penetapan honorarium dan tunjangan lainnya bagi
para anggota Dewan Komisaris Perseroan.
B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat :
Presiden Direktur : Bapak Husni Ali
Wakil Presiden Direktur : Bapak Dr. Syahrul Effendi, SH, MM.
Direktur : Ibu Marisa Kolonas
Direktur : Bapak Ir. Njudarsono Yusetijo
Direktur : Bapak Agus Gozali
Direktur : Bapak Hartono
Direktur : Bapak Chandraja Harita
Page 2
Presiden Komisaris : Bapak Dr. Ferry Siswojo Djongianto, SH, LLM
Wakil Presiden Komisaris Independen : Bapak Drs. H. Lutfi Dahlan
Komisaris : Bapak Sriyanto
Komisaris Independen : Bapak Drs. Ris Sutarto
Komisaris Independen : Bapak Gatot Subroto
Komisaris Independen : Bapak Drs. Syamsuddin Lologau
C. Rapat dihadiri dan terwakili sebanyak 2.879.881.322 saham dengan hak suara yang sah
atau 97,78% dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
D. Rapat telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan
pertanyaan dan atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat, akan tetapi dalam
Rapat tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan
dan atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat.
E. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat :
Keputusan Rapat dilakukan secara terbuka dan dilaksanakan dengan cara musyawarah
untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan
dilakukan dengan cara pemungutan suara.
F. Hasil pemungutan suara untuk setiap mata acara Rapat :
Mata Acara Setuju Tidak Setuju Abstain
1 2.879.881.322 0 0
100%
2 2.879.881.322 0 0
100%
3 2.879.881.322 0 0
100%
G Keputusan Rapat
Acara Rapat 1 :
Rapat dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat memutuskan :
Untuk butir a mata acara Rapat Pertama :
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2023.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2023, yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik “Imelda & Rekan”, dimana Ibu Anna Karina
Wijaya sebagai Rekan telah ditunjuk sebagai Akuntan Publik Independen Perseroan,
sebagaimana ternyata dalam Laporannya Nomor 00117/2.1265/AU.1/03/1766-1/1/III/2024,
tanggal 28 Maret 2024 dengan pendapat “Wajar Tanpa Modifikasian”.
3. Menyetujui Laporan Direksi dan mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2023 sebagaimana termaktub dalam Laporan
Tahunan Perseroan.
4. Memberikan pembebasan tanggung-jawab sepenuhnya kepada para anggota Direksi
Perseroan atas tindakan pengurusan dan kepada para anggota Dewan Komisaris
Perseroan atas tindakan pengawasan, yang telah mereka jalankan selama tahun buku
2023, sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan
Keuangan Tahunan Perseroan dalam tahun buku 2023, kecuali perbuatan penipuan,
penggelapan dan tindakan pidana lainnya.
Page 3
Untuk butir b mata acara Rapat Pertama : Menyetujui untuk tidak membagikan dividen kepada para pemegang saham Perseroan, mengingat untuk tahun buku 2023 Perseroan mengalami kerugian. Acara Rapat 2 : Rapat dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat, memutuskan : Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk : 1. Berdasarkan rekomendasi Komite Audit Perseroan, menunjuk Akuntan Publik Independen yang akan mengaudit Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian, Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian serta bagian lainnya dari Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024; dan 2. Menetapkan besarnya honorarium bagi Akuntan Publik Independen serta persyaratan lainnya berkenaan dengan penunjukan tersebut. Acara Rapat 3 : Rapat dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat, memutuskan : Untuk butir a mata acara Rapat Ketiga : 1. Mengangkat para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, dengan masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2026, dengan susunan sebagai berikut : Direksi : Presiden Direktur : Bapak Husni Ali Wakil Presiden Direktur : Bapak Dr. Syahrul Effendi, SH, MM. Direktur : Ibu Marisa Kolonas Direktur : Bapak Ir. Njudarsono Yusetijo Direktur : Bapak Agus Gozali Direktur : Bapak Hartono Direktur : Bapak Chandraja Harita Dewan Komisaris : Presiden Komisaris : Bapak Dr. Ferry Siswojo Djongianto, SH, LLM Wakil Presiden Komisaris Independen : Bapak Drs. H. Lutfi Dahlan Komisaris : Bapak Sriyanto Komisaris Independen : Bapak Drs. Ris Sutarto Komisaris Independen : Bapak Gatot Subroto Komisaris Independen : Bapak Drs. Syamsuddin Lologau 2. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk menyatakan kembali keputusan yang telah diambil dalam mata acara Rapat Ketiga butir (a) dalam suatu akta Notaris dan selanjutnya memberitahukan pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan mendaftarkan pada Daftar Perusahaan serta untuk maksud tersebut melakukan segala tindakan yang disyaratkan oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku. Untuk butir b mata acara Rapat Ketiga : 1. Melimpahkan kewenangan kepada Direksi Perseroan melalui Rapat Direksi, untuk atas nama Rapat Umum Pemegang Saham menetapkan pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi Perseroan.
Page 4
2. Menyetujui :
a. melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan
besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan.
b. menetapkan honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris
Perseroan yang secara keseluruhan disesuaikan sebesar maksimal 10% (sepuluh
persen) di atas jumlah honorarium dan tunjangan lainnya yang diterima oleh
masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku sebelumnya.
c. melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan
pembagian honorarium dan tunjangan lainnya diantara masing-masing anggota
Dewan Komisaris Perseroan.
Jakarta, 26 Juni 2024
Direksi Perseroan
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
—
Marisa Kolon
· Direktur
p.1 ×2
unresolved
org
Imelda & Rekan
p.2
unresolved
person
Anna Karina Wijaya
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.