Back to announcement
20240625_JATI_Pemanggilan RUPS_31674750_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted JATISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT INFORMASI TEKNOLOGI INDONESIA Tbk.
Direksi PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang para pemegang
saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang akan
diselenggarakan secara hybrid, berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16/2020”), pada :
Hari, tanggal : Senin, 22 Juli 2024
Waktu 14.00 - selesai
:
Tempat : .Jl. Mampang Prpt. Raya Gg. H. Marzuki No.3, RT.6/RW.6, Mampang
Prpt., Kec. Mampang Prpt., Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota
Jakarta 12790
Mekanisme : RUPSLB diselenggarakan secara fisik dan elektronik dengan aplikasi
Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”).
RUPSLB Perseroan akan diselenggarakan dengan mata acara sebagai berikut:
1. Mata Acara Pertama RUPSLB Perseroan:
Persetujuan atas penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta
Kegiatan Usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020.
Penjelasan mengenai Agenda RUPSLB Perseroan:
Sehubungan dengan dikeluarkannya Peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan
Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 ,
Perseroan bermaksud untuk melakukan penyesuaian KBLI, yaitu penggantian KBLI 61922 menjadi
KBLI 82200 agar sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tersebut.
Mata acara ini dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b jo. Pasal 19
ayat (1) UUPT. Dan dengan penjelasan bahwa Agenda RUPSLB pertama merupakan hal yang sesuai dengan
ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang No.40 tahun 2007 (“UUPT”), dan Peraturan OJK.
Catatan perihal RUPS:
1. Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan. Direksi Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus
kepada para pemegang saham.
Page 2
2. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dengan surat kuasa dalam Rapat ini adalah pemegang
saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau atau pemegang
saldo saham Perseroan pada sub rekening efek dalam penitipan kolektif KSEI pada penutupan
perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek pada tanggal 25 Juni 2024.
3. Perseroan akan memfasilitasi penyelenggaraan Rapat sebagai berikut:
i) Mekanisme Pemberian Kuasa:
(a) Perseroan menghimbau kepada Para Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat
yang sahamnya dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI, untuk memberikan kuasa kepada
Biro Administasi Efek Perseroan (PT Raya Saham Registra) melalui fasilitas Electronic General
Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia sebagai mekanisme pemberian kuasa secara
elektronik/e-Proxy dalam proses penyelenggaraan Rapat;
(b) Selain pemberian kuasa secara elektronik/e-Proxy tersebut di atas, Pemegang Saham dapat
memberikan kuasa di luar mekanisme eASY.KSEI sehubungan dengan hal tersebut,
Pemegang Saham harus mengunduh format surat kuasa yang terdapat dalam situs web
Persero www.jatismobile.com, Copy surat kuasa dapat dikirimkan ke email:
corporatesecretary@jatis.com dan asli surat kuasa wajib dikirimkan beserta kelengkapannya
melalui Kantor Biro Administrasi Efek Perseroan: PT Bima Registra : Satrio Tower, Lantai 9 A2
Jalan Prof. DR. Satrio Blok C4 RT 07 RW 02 Kuningan, Setiabudi.
4. Perseroan akan menyediakan bahan-bahan acara Rapat melalui situs web Perseroan
www.jatismobile.com sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal Rapat diselenggarakan.
5. Notaris dibantu oleh Biro Administrasi Efek Perseroan, akan melakukan pengecekan dan perhitungan
suara setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata acara tersebut,
termasuk suara yang telah disampaikan oleh Pemegang saham melalui eASY KSEI maupun yang
disampaikan secara langsung dalam Rapat untuk pemegang saham yang tidak memberikan kuasa
melalui eASY KSEI.
6. Bilamana Pemegang Saham atau kuasanya akan menghadiri Rapat secara langsung maka wajib
menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya kepada Petugas
Rapat sebelum memasuki Ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum, harus
melampirkan fotokopi anggaran dasar dan akta perubahan susunan pengurusnya yang terakhir.
7. Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif yang akan menghadiri rapat secara langsung wajib
menyerahkan Konfirmasi Tertulis untuk Rapat (“KTUR”) yang dapat diperoleh di Perusahaan Efek atau
di Bank Kustodian di tempat Pemegang Saham membuka rekening efeknya.
8. Untuk ketertiban Rapat, Para Pemegang Saham atau kuasanya diminta dengan hormat sudah berada di
ruang Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Direksi
26 Juni 2024
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Marzuki
p.1
unresolved
org
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Bima Registra
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.