Back to announcement
20240626_PMMP_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31675306_lamp1.pdf
Other Text extracted PMMPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT PANCA MITRA MULTIPERDANA TBK (“Perseroan”)
TENTANG PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN
HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“PMHMETD”)
Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan kepada Pemegang Saham Perseroan
sehubungan rencana Perseroan memohon persetujuan pemegang saham (meminta mandat)
berkaitan rencana Perseroan untuk melaksanakan Penambahan Modal Dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) dengan memperhatikan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini bersifat pendahuluan dan
Perseroan akan mengumumkan perubahan dan/atau tambahan atas informasi kepada
Pemegang Saham paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) Perseroan.
PT PANCA MITRA MULTIPERDANA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Industri Pengolahan Udang, Pembekuan Udang dan Perdagangan
Kantor Pusat dan Pabrik: Kantor Administrasi:
Jl. Raya Banyuwangi Km. 10 Jl. Bubutan 16-22 Kav-A No.1-2
Kabupaten Situbondo, Jawa Timur 68362 Surabaya, Jawa Timur 60174
Telepon : +62 (338) 672221 Telepon : +62 (31) 5462539
Email: corsec@pancamitra.com
Website: www.pancamitra.com
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda
berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum,
akuntan publik atau penasihat profesional lainnya.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau
fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa
informasi yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada
fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi material dalam
Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Surabaya pada tanggal 22 Mei 2024
1
Page 2
DEFINISI
“BAE” : Biro Administrasi Efek Perseroan, dalam hal ini PT Sinartama
Gunita.
“Bursa Efek Indonesia (BEI)” : Bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4
UUPM, dalam hal ini yang diselenggarakan oleh PT Bursa
Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta.
“Hari Bursa” : Hari di mana Bursa Efek atau badan hukum yang
menggantikannya menyelenggarakan kegiatan bursa efek
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
ketentuan-ketentuan bursa efek tersebut dan bank dapat
melakukan kliring.
“Hari Kalender” : Tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
Gregorius tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur
nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah
Republik Indonesia dan hari kerja biasa yang karena suatu
keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia sebagai bukan hari kerja biasa.
“KSEI” : Singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,
berkedudukan di Jakarta yang merupakan Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai dengan UUPM.
“Menkumham” : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“Otoritas Jasa Keuangan : Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia yang memiliki
(OJK)” fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana ditetapkan dalam
Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan.
“Pemegang Saham” : Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan
baik dalam bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif
yang disimpan dan diadministrasikan dalam rekening efek
pada KSEI, yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan yang diadministrasikan oleh BAE.
“Peraturan No. I-A” : Peraturan BEI No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek
Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan oleh
Perusahaan Tercatat, Lampiran dari Keputusan Direksi PT
Bursa Efek Indonesia No. Kep00101/BEI/12-202, tanggal 21
Desember 2021.
“POJK No. 15” : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
“POJK No. 14” : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019
tanggal 29 April 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“POJK No. 32” : Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan
2
Page 3
Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas
Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“PMHMETD” : Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu dengan menerbitkan Saham Baru
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 14.
“RUPSLB” : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan, yang
akan diselenggarakan pada tanggal 28 Juni 2024 sesuai
dengan ketentuan-ketentuan anggaran dasar Perseroan,
UUPT dan UUPM.
“Saham” : Seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh
dalam Perseroan.
“Saham Baru” : Sebanyak-banyaknya 905.905.000 (sembilan ratus lima juta
sembilan ratus lima ribu) lembar saham baru yang akan
diterbitkan dari saham portepel Perseroan dengan nilai
nominal Rp 100,- untuk setiap saham.
“UUPM” : Undang-Undang No.8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995
tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia
No.64 Tahun 1995, Tambahan No.3608.
“UUPT” : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, sebagaimana diubah sebagian berdasarkan
Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 mengenai Penetapan
Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
UMUM
Perseroan didirikan dengan nama PT Panca Mitra Multiperdana sesuai dengan Akta Pendirian No. 52
tanggal 8 Agustus 1997 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan No. 328, keduanya dibuat di
hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., Candidat Notaris, pengganti dari Rachmat Santoso,
S.H. Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia (sekarang Menkumham) berdasarkan Surat Keputusan No. C2-
1183.HT.01.01.TH.98 tertanggal 24 Februari 1998, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan
sesuai dengan UUWDP dengan No. TDP 09051336698 di kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya
Jakarta Pusat dengan No. 2629/BH.09.05/VIII/98 tertanggal 21 Agustus 1998, serta telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 12, Tambahan No. 1136 tanggal 11 Februari 2003. (“Akta
Pendirian”).
Sejak pendirian, Anggaran Dasar Perseroan mengalami beberapa perubahan dan perubahan
terakhirnya dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 117 tertanggal 28
September 2020 yang dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah (i) mendapatkan
persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-00674338.AH.01.02.TAHUN 2020
tertanggal 30 September 2020, (ii) telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHUAH.01.03-0392825 tertanggal 30
September 2020 dan (iii) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0392826 tertanggal 30 September 2020 yang ketiganya telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0164386.AH.01.11.TAHUN 2020 tertanggal 30 September 2020.
Kegiatan Usaha Utama
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan atau KBLI adalah industri pembekuan
biota air lainnya, mencakup usaha pengawetan Crustacea, Mollusca dan biota perairan lainnya melalui
proses pembekuan, seperti udang beku, paha kodok beku, Cephalopoda (cumi/sotong/gurita) beku,
3
Page 4
kepiting/rajungan beku, dan kerang beku. Kegiatan usaha yang telah benar benar dijalankan saat ini
adalah Industri Pengolahan Udang, Pembekuan Udang dan Perdagangan.
Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang disusun oleh Biro Administrasi Efek PT
Sinartama Gunita, struktur kepemilikan saham Perseroan per tanggal 30 April 2024 adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan Jumlah Saham Nilai Nominal
%
(lembar) (Rp)
Modal Dasar 8.000.000.000 800.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
PT Tiga Makin Jaya 1.011.760.000 101.176.000.000 39,09
Soesilo Soebardjo 580.000.000 58.000.000.000 22,41
Martinus Soesilo 200.000.000 20.000.000.000 7,73
PT Harapan Bangsa Kita 188.240.000 18.824.000.000 7,27
Hirawan Tedjokoesoemo 20.000.000 2.000.000.000 0,77
Kepemilikan Masyarakat dibawah 5% 588.300.000 58.830.000.000 22,73
Jumlah Modal Ditempatkan dan 2.588.300.000 258.830.000.000 100,00
Disetor Penuh
Jumlah Saham Dalam Portepel 5.411.700.000 541.170.000.000
Struktur Kepemilikan Perseroan
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Pengendali Perseroan adalah Bapak Soesilo
Soebardjo.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 7 tanggal 11 Oktober 2023,
dibuat di hadapan Amriyati A. Supriyadi, S.H., M.H. Notaris di Jakarta dan telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0182536 tanggal 7 November 2023 didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0223869.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 7 November 2023, susunan Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
4
Page 5
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Soesilo Soebardjo
Komisaris : Salis Teguh Hartono
Komisaris Independen : Suwarli, S.E., Ak.
Direksi
Direktur Utama : Martinus Soesilo
Wakil Direktur Utama : Hirawan Tedjokoesoemo
Direktur : Alin Rostanti
Direktur : Patrick Djuanda
INFORMASI TENTANG RENCANA PENAMBAHAN MODAL
DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
DAHULU (PMHMETD)
Saham Baru dan Harga Saham Baru
Perseroan bermaksud untuk meminta mandat dari para pemegang saham untuk melaksanakan
PMHMETD, dengan menerbitkan saham baru dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham
dalam jumlah sebanyak-banyaknya 905.905.000 (sembilan ratus lima juta sembilan ratus lima ribu)
lembar saham baru (“Saham Baru”). Jumlah maksimal lembar saham ini merupakan perkiraan dan
penetapannya akan diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Harga pelaksanaan rencana PMHMETD akan ditetapkan dan diumumkan kemudian di dalam
Prospektus rencana PMHMETD. Hal ini dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, termasuk ketentuan di bidang pasar modal, yaitu Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan
Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, Lampiran
II Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00183/BEI/12-2018 tanggal 26 Desember 2018,
Ketentuan V.3.2. Selanjutnya, Pencatatan Saham Tambahan yang berasal dari rencana PMHMETD,
harga pelaksanaannya paling sedikit sama dengan batasan harga terendah saham yang
diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sebagaimana diatur Peraturan Nomor II-A tentang
Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Saham baru yang ditawarkan dalam rencana PMHMETD ini mempunyai hak yang sama dan sederajat
dalam segala hal dengan seluruh saham lama Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Sebelum dan Sesudah Dilakukannya Rencana
PMHMETD
Sehubungan dengan PMHMETD, Perseroan dapat menerbitkan sebanyak-banyaknya 905.905.000
(sembilan ratus lima juta sembilan ratus lima ribu) lembar saham baru. Saham Baru tersebut akan
diterbitkan dari saham dalam portepel Perseroan dengan nilai nominal Rp. 100,- per saham, dengan
asumsi seluruh HMETD diambil oleh seluruh pemegang saham, baik dari pelaksanaan HMETD
maupun pemesanan saham tambahan:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Sebelum PMHMETD Setelah PMHMETD
Keterangan Jumlah Jumlah
Nilai Nominal Nilai Nominal
Saham % Saham %
(lembar) (Rp) (lembar) (Rp)
Modal Dasar 8.000.000.000 800.000.000.000 8.000.000.000 800.000.000.000
Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh
PT Tiga Makin Jaya 1.011.760.000 101.176.000.000 39,09 1.365.876.000 136.587.600.000 39,09
Soesilo Soebardjo 580.000.000 58.000.000.000 22,41 783.000.000 78.300.000.000 22,41
Martinus Soesilo 200.000.000 20.000.000.000 7,73 270.000.000 27.000.000.000 7,73
PT Harapan Bangsa Kita 188.240.000 18.824.000.000 7,27 254.124.000 25.412.400.000 7,27
Hirawan Tedjokoesoemo 20.000.000 2.000.000.000 0,77 27.000.000 2.700.000.000 0,77
Masyarakat 588.300.000 58.830.000.000 22,73 794.205.000 79.420.500.000 22,73
5
Page 6
Jumlah Modal
Ditempatkan dan 2.588.300.000 258.830.000.000 100 3.494.205.000 349.420.500.000 100
Disetor Penuh
Jumlah Saham Dalam 5.411.700.000 541.170.000.000 4.505.795.000 450.579.500.000
Portepel
Persyaratan Penerbitan Saham Baru melalui PMHMETD
Sebagaimana diatur dalam POJK No. 32, Pasal 8 ayat 1, persyaratan utama untuk melakukan
PMHMETD adalah sebagai berikut:
1. Perseroan memperoleh persetujuan para pemegang saham dalam RUPSLB;
2. telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dan dokumen pendukungnya kepada Otoritas
Jasa Keuangan;
3. Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada nomor 2 sudah menjadi efektif.
Penggunaan Dana PMHMETD
Seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari hasil pelaksanaan PMHMETD, setelah dikurangi biaya-
biaya emisi, akan dipergunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan yang seluruhnya akan
digunakan untuk pembelian bahan baku udang.
Dalam hal rencana penggunaan dana yang diperoleh dari PMHMETD merupakan transaksi material
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha Utama (“Peraturan OJK No. 17/2020”) dan/atau transaksi yang
mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“Peraturan OJK No. 42/2020”),
Perseroan wajib menaati Peraturan OJK No. 17/2020 dan/atau Peraturan OJK No. 42/2020
(sebagaimana relevan) dalam menjalankan transaksi tersebut antara lain pemenuhan kewajiban untuk
memperoleh pendapat kewajaran dari penilai independen untuk menentukan nilai wajar dari objek
transaksi material dan/atau kewajaran transaksi tersebut, mengumumkan keterbukaan informasi
kepada masyarakat, menyampaikan keterbukaan informasi tersebut kepada OJK, serta terlebih dahulu
memperoleh persetujuan RUPS (jika transaksi melampaui batasan nilai tertentu) atau persetujuan dari
pemegang saham independen dalam RUPS (sebagaimana relevan).
Calon Pemodal atau Pembeli Siaga, Sifat dan Hubungan Afiliasi, dan Perubahan Pengendali
Hingga Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan belum memiliki Calon Pemodal atau Pemebli
Siaga terkait dengan rencana PMHMETD Perseroan. Perseroan akan melaporkan ada atau tidaknya
hubungan afiliasi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1a) huruf g POJK No. 14/2019.
Tidak ada Perubahan Pengendali Perseroan setelah pelaksanaan PMHMETD.
ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini disusun berdasarkan, serta harus dibaca
bersama-sama dengan dan mengacu pada laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(“KAP”) Mirawati, Sensi, Idris, dengan opini wajar dalam semua hal yang material oleh Akuntan Publik
(“AP”) Suhartanto, tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik (“KAP”) Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi Tjahjo & Rekan (member of Crowe
International), dengan opini wajar dalam semua hal yang material oleh Akuntan Publik (“AP”) Fendri
Sutejo, dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik (“KAP”) Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, dengan opini wajar dalam semua hal yang
material oleh Akuntan Publik (“AP”) Suhartanto.
6
Page 7
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam dolar Amerika Serikat)
31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Total Aset Lancar 245.125.382 247.718.078 229.006.842
Total Aset Tidak Lancar 54.599.320 49.789.975 39.570.596
Total Aset 299.724.702 297.508.053 268.577.438
Total Liabilitas Jangka Pendek 209.005.691 209.325.960 189.166.183
Total Liabilitas Jangka Panjang 9.393.681 6.899.673 5.742.367
Total Liabilitas 218.399.372 216.225.633 194.908.550
Total Ekuitas Neto 81.325.330 81.282.420 73.668.888
Total Liabilitas dan Ekuitas 299.724.702 297.508.053 268.577.438
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam dolar Amerika Serikat)
31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Penjualan Bersih 187.877.008 190.671.111 175.769.252
Beban Pokok Penjualan (157.733.849) (155.746.420) (134.899.939)
Laba (Rugi) Kotor 30.143.159 34.924.691 40.869.313
Laba (Rugi) Usaha 12.594.822 12.930.547 19.382.185
Laba (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan 1.705.788 7.167.850 12.050.043
Laba (Rugi) Tahun Berjalan 81.247 7.543.323 9.294.368
Penghasilan (Beban) Komprehensif Lain (38.337) 70.209 81.649
Total Pendapatan Komprehensif Tahun Berjalan 42.910 7.613.532 9.376.017
Laba (Rugi) Per Saham 0,00003 0,0032 0,0040
Analisa dan Pembahasan Manajemen Mengenai Proforma Keuangan Perseroan
PMHMETD akan memberikan dampak positif bagi kondisi keuangan dan struktur permodalan
Perseroan. PMHMETD nantinya akan meningkatkan Total Ekuitas, Kas dan setara Kas serta Total Aset
Perseroan.
Asumsi yang digunakan untuk mensimulasikan proforma konsolidasi keuangan sebelum dan sesudah
pelaksanaan PMHMETD, adalah sebagai berikut:
1. PMHMETD telah disetujui melalui RUPSLB Perseroan;
2. Jumlah saham baru Perseroan yang diterbitkan sebanyak-banyaknya sebesar 905.905.000
(sembilan ratus lima juta sembilan ratus lima ribu) lembar saham;
3. Harga Saham Baru akan menggunakan nilai nominal saham, yakni Rp 100,-;
4. Jumlah modal ditempatkan dan disetor Perseroan sebelum pelaksanaan PMHMETD adalah
sebesar 2.588.300.000 saham;
5. Jumlah modal ditempatkan dan disetor Perseroan setelah pelaksanaan PMHMETD meningkat
menjadi sebanyak-banyaknya sebesar 3.494.205.000 saham.
Tabel Proforma Keuangan Perseroan
(dalam dolar Amerika Serikat)
Keterangan
Sebelum PMHMETD Setelah PMHMETD
Total Aset Lancar 245.125.382 257.845.450
Total Aset Tidak Lancar 54.599.320 55.252.291
Total Aset 299.724.702 313.097.741
Total Liabilitas Jangka Pendek 209.005.691 206.553.438
Total Liabilitas Jangka Panjang 9.393.681 8.791.608
Total Liabilitas 218.399.372 215.345.046
Total Ekuitas Neto 81.325.330 97.752.695
Total Liabilitas dan Ekuitas 299.724.702 313.097.741
7
Page 8
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab atas keabsahan informasi dalam
Keterbukaan Informasi ini dan menyatakan bahwa semua informasi material dan pendapat yang
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan
tidak ada informasi lain yang belum diungkapkan yang dapat menyebabkan informasi material dalam
Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan; dan
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah meninjau rencana Penambahan Modal termasuk menilai
serta memitigasi risiko dan manfaat Penambahan Modal bagi Perseroan dan seluruh Pemegang
Saham, dan percaya bahwa Penambahan Modal merupakan pilihan terbaik bagi Perseroan dan seluruh
Pemegang Saham.
Oleh karena itu, berdasarkan kepercayaan dan keyakinan bahwa PMHMETD memang pilihan terbaik
untuk mencapai manfaat yang disebutkan di atas, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
merekomendasikan kepada seluruh pemegang saham Perseroan untuk menyetujui PMHMETD
sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, POJK No. 32, POJK No. 14, POJK No.
15 dan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), Keterbukaan
Informasi ini diumumkan pada tanggal 22 Mei 2024. RUPSLB akan dilaksanakan pada tanggal 28 Juni
2024 sesuai jadwal.
Kuorum Kehadiran dan Keputusan RUPSLB
Berdasarkan Pasal 42 POJK No. 15/2020, Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS untuk mata
acara perubahan anggaran dasar Perusahaan Terbuka yang memerlukan persetujuan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, kecuali perubahan
anggaran dasar Perusahaan Terbuka dalam rangka memperpanjang jangka waktu berdirinya
Perusahaan Terbuka dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3
(dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. Keputusan RUPS adalah
sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang
hadir dalam RUPS.
Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dengan
ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS dihadiri oleh
pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah. Keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per
dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
Dalam hal kuorum pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan
RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham
dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan.
8
Page 9
INFORMASI TAMBAHAN
Perseroan akan mengumumkan kepada para Pemegang Saham Perseroan terkait keterangan waktu
pasti terkait informasi mengenai rencana PMHMETD ini selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah
informasi tersebut.
Untuk memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan Penambahan Modal ini, Pemegang
Saham Perseroan dapat menyampaikannya kepada Corporate Secretary dan Investor Relations
Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini:
Kantor Pusat:
Jl. Raya Banyuwangi Km. 10
Kabupaten Situbondo, Jawa Timur 68362
Telepon : +62 (338) 672221
Email: corsec@pancamitra.com
Website: www.pancamitra.com
9
Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
person
Buntario Tigris Darmawa Ng
p.3
unresolved
person
Rachmat Santoso
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
Yulia
· Notaris
p.3
unresolved
person
Soesilo Soebardjo. Susunan
p.4 ×5
unresolved
person
Amriyati A. Supriyadi
· Notaris
p.4
unresolved
person
Suwarli
p.5
unresolved
org
Mulyadi Tjahjo & Rekan
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.