Skip to content
Back to announcement

20240626_PMMP_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31675306_lamp1.pdf

Other Text extracted PMMP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
 KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
   PT PANCA MITRA MULTIPERDANA TBK (“Perseroan”)
 TENTANG PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN
  HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“PMHMETD”)

Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan kepada Pemegang Saham Perseroan
sehubungan rencana Perseroan memohon persetujuan pemegang saham (meminta mandat)
berkaitan rencana Perseroan untuk melaksanakan Penambahan Modal Dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) dengan memperhatikan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini bersifat pendahuluan dan
Perseroan akan mengumumkan perubahan dan/atau tambahan atas informasi kepada
Pemegang Saham paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) Perseroan.




                      PT PANCA MITRA MULTIPERDANA TBK

                                 Kegiatan Usaha Utama:
             Industri Pengolahan Udang, Pembekuan Udang dan Perdagangan

        Kantor Pusat dan Pabrik:                        Kantor Administrasi:
       Jl. Raya Banyuwangi Km. 10                  Jl. Bubutan 16-22 Kav-A No.1-2
  Kabupaten Situbondo, Jawa Timur 68362             Surabaya, Jawa Timur 60174
       Telepon : +62 (338) 672221                     Telepon : +62 (31) 5462539
      Email: corsec@pancamitra.com
      Website: www.pancamitra.com

 Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
 Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda
 berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum,
 akuntan publik atau penasihat profesional lainnya.
 Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
 bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau
 fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa
 informasi yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada
 fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi material dalam
 Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.

      Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Surabaya pada tanggal 22 Mei 2024




                                            1
Page 2
                                       DEFINISI

“BAE”                          :   Biro Administrasi Efek Perseroan, dalam hal ini PT Sinartama
                                   Gunita.

“Bursa Efek Indonesia (BEI)”   :   Bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4
                                   UUPM, dalam hal ini yang diselenggarakan oleh PT Bursa
                                   Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta.

“Hari Bursa”                   :   Hari di mana Bursa Efek atau badan hukum yang
                                   menggantikannya menyelenggarakan kegiatan bursa efek
                                   menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
                                   ketentuan-ketentuan bursa efek tersebut dan bank dapat
                                   melakukan kliring.

“Hari Kalender”                :   Tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
                                   Gregorius tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur
                                   nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah
                                   Republik Indonesia dan hari kerja biasa yang karena suatu
                                   keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
                                   Indonesia sebagai bukan hari kerja biasa.

“KSEI”                         :   Singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,
                                   berkedudukan di Jakarta yang merupakan Lembaga
                                   Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai dengan UUPM.

“Menkumham”                    :   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

“Otoritas Jasa Keuangan        :   Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia yang memiliki
(OJK)”                             fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan,
                                   pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana ditetapkan dalam
                                   Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
                                   Keuangan.

“Pemegang Saham”               :   Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan
                                   baik dalam bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif
                                   yang disimpan dan diadministrasikan dalam rekening efek
                                   pada KSEI, yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
                                   Perseroan yang diadministrasikan oleh BAE.

“Peraturan No. I-A”            :   Peraturan BEI No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek
                                   Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan oleh
                                   Perusahaan Tercatat, Lampiran dari Keputusan Direksi PT
                                   Bursa Efek Indonesia No. Kep00101/BEI/12-202, tanggal 21
                                   Desember 2021.

“POJK No. 15”                  :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020
                                   tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
                                   Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

“POJK No. 14”                  :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019
                                   tanggal 29 April 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
                                   Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang
                                   Penambahan Modal Perusahaan Terbuka            Dengan
                                   Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

“POJK No. 32”                  :   Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
                                   Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
                                   Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan


                                             2
Page 3
                                      Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas
                                      Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
                                      Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
                                      Memesan Efek Terlebih Dahulu.

 “PMHMETD”                        :   Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
                                      Terlebih Dahulu dengan menerbitkan Saham Baru
                                      sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 14.

 “RUPSLB”                         :   Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan, yang
                                      akan diselenggarakan pada tanggal 28 Juni 2024 sesuai
                                      dengan ketentuan-ketentuan anggaran dasar Perseroan,
                                      UUPT dan UUPM.

 “Saham”                          :   Seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh
                                      dalam Perseroan.

 “Saham Baru”                     :   Sebanyak-banyaknya 905.905.000 (sembilan ratus lima juta
                                      sembilan ratus lima ribu) lembar saham baru yang akan
                                      diterbitkan dari saham portepel Perseroan dengan nilai
                                      nominal Rp 100,- untuk setiap saham.

 “UUPM”                           :   Undang-Undang No.8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995
                                      tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia
                                      No.64 Tahun 1995, Tambahan No.3608.

 “UUPT”                           :   Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
                                      Terbatas, sebagaimana diubah sebagian berdasarkan
                                      Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 mengenai Penetapan
                                      Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.


                                            UMUM
Perseroan didirikan dengan nama PT Panca Mitra Multiperdana sesuai dengan Akta Pendirian No. 52
tanggal 8 Agustus 1997 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan No. 328, keduanya dibuat di
hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., Candidat Notaris, pengganti dari Rachmat Santoso,
S.H. Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia (sekarang Menkumham) berdasarkan Surat Keputusan No. C2-
1183.HT.01.01.TH.98 tertanggal 24 Februari 1998, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan
sesuai dengan UUWDP dengan No. TDP 09051336698 di kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya
Jakarta Pusat dengan No. 2629/BH.09.05/VIII/98 tertanggal 21 Agustus 1998, serta telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 12, Tambahan No. 1136 tanggal 11 Februari 2003. (“Akta
Pendirian”).

Sejak pendirian, Anggaran Dasar Perseroan mengalami beberapa perubahan dan perubahan
terakhirnya dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 117 tertanggal 28
September 2020 yang dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah (i) mendapatkan
persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-00674338.AH.01.02.TAHUN 2020
tertanggal 30 September 2020, (ii) telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHUAH.01.03-0392825 tertanggal 30
September 2020 dan (iii) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0392826 tertanggal 30 September 2020 yang ketiganya telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0164386.AH.01.11.TAHUN 2020 tertanggal 30 September 2020.

Kegiatan Usaha Utama

Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan atau KBLI adalah industri pembekuan
biota air lainnya, mencakup usaha pengawetan Crustacea, Mollusca dan biota perairan lainnya melalui
proses pembekuan, seperti udang beku, paha kodok beku, Cephalopoda (cumi/sotong/gurita) beku,


                                                 3
Page 4
kepiting/rajungan beku, dan kerang beku. Kegiatan usaha yang telah benar benar dijalankan saat ini
adalah Industri Pengolahan Udang, Pembekuan Udang dan Perdagangan.

Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan

Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang disusun oleh Biro Administrasi Efek PT
Sinartama Gunita, struktur kepemilikan saham Perseroan per tanggal 30 April 2024 adalah sebagai
berikut:

                                                       Nilai Nominal Rp100,- per saham
 Keterangan                              Jumlah Saham           Nilai Nominal
                                                                                               %
                                            (lembar)                 (Rp)
 Modal Dasar                             8.000.000.000           800.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor
 Penuh
 PT Tiga Makin Jaya                      1.011.760.000           101.176.000.000               39,09
 Soesilo Soebardjo                         580.000.000            58.000.000.000               22,41
 Martinus Soesilo                          200.000.000            20.000.000.000                7,73
 PT Harapan Bangsa Kita                    188.240.000            18.824.000.000                7,27
 Hirawan Tedjokoesoemo                      20.000.000             2.000.000.000                0,77
 Kepemilikan Masyarakat dibawah 5%         588.300.000            58.830.000.000               22,73
 Jumlah Modal Ditempatkan dan            2.588.300.000           258.830.000.000              100,00
 Disetor Penuh
 Jumlah Saham Dalam Portepel             5.411.700.000           541.170.000.000

Struktur Kepemilikan Perseroan




Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Pengendali Perseroan adalah Bapak Soesilo
Soebardjo.

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

Berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 7 tanggal 11 Oktober 2023,
dibuat di hadapan Amriyati A. Supriyadi, S.H., M.H. Notaris di Jakarta dan telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0182536 tanggal 7 November 2023 didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0223869.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 7 November 2023, susunan Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:




                                                  4
Page 5
  Dewan Komisaris
  Komisaris Utama                 : Soesilo Soebardjo
  Komisaris                       : Salis Teguh Hartono
  Komisaris Independen            : Suwarli, S.E., Ak.

  Direksi
  Direktur Utama                  : Martinus Soesilo
  Wakil Direktur Utama            : Hirawan Tedjokoesoemo
  Direktur                        : Alin Rostanti
  Direktur                        : Patrick Djuanda

          INFORMASI TENTANG RENCANA PENAMBAHAN MODAL
          DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
                        DAHULU (PMHMETD)
  Saham Baru dan Harga Saham Baru

  Perseroan bermaksud untuk meminta mandat dari para pemegang saham untuk melaksanakan
  PMHMETD, dengan menerbitkan saham baru dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham
  dalam jumlah sebanyak-banyaknya 905.905.000 (sembilan ratus lima juta sembilan ratus lima ribu)
  lembar saham baru (“Saham Baru”). Jumlah maksimal lembar saham ini merupakan perkiraan dan
  penetapannya akan diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  Harga pelaksanaan rencana PMHMETD akan ditetapkan dan diumumkan kemudian di dalam
  Prospektus rencana PMHMETD. Hal ini dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
  berlaku, termasuk ketentuan di bidang pasar modal, yaitu Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan
  Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, Lampiran
  II Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00183/BEI/12-2018 tanggal 26 Desember 2018,
  Ketentuan V.3.2. Selanjutnya, Pencatatan Saham Tambahan yang berasal dari rencana PMHMETD,
  harga pelaksanaannya paling sedikit sama dengan batasan harga terendah saham yang
  diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sebagaimana diatur Peraturan Nomor II-A tentang
  Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

  Saham baru yang ditawarkan dalam rencana PMHMETD ini mempunyai hak yang sama dan sederajat
  dalam segala hal dengan seluruh saham lama Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh.

  Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Sebelum dan Sesudah Dilakukannya Rencana
  PMHMETD

  Sehubungan dengan PMHMETD, Perseroan dapat menerbitkan sebanyak-banyaknya 905.905.000
  (sembilan ratus lima juta sembilan ratus lima ribu) lembar saham baru. Saham Baru tersebut akan
  diterbitkan dari saham dalam portepel Perseroan dengan nilai nominal Rp. 100,- per saham, dengan
  asumsi seluruh HMETD diambil oleh seluruh pemegang saham, baik dari pelaksanaan HMETD
  maupun pemesanan saham tambahan:

                                                 Nilai Nominal Rp100,- per saham
                                   Sebelum PMHMETD                           Setelah PMHMETD
Keterangan                  Jumlah                                   Jumlah
                                         Nilai Nominal                             Nilai Nominal
                            Saham                           %        Saham                            %
                           (lembar)           (Rp)                  (lembar)            (Rp)
Modal Dasar              8.000.000.000 800.000.000.000            8.000.000.000 800.000.000.000
Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh
PT Tiga Makin Jaya       1.011.760.000   101.176.000.000   39,09   1.365.876.000   136.587.600.000   39,09
Soesilo Soebardjo          580.000.000    58.000.000.000   22,41     783.000.000    78.300.000.000   22,41
Martinus Soesilo           200.000.000    20.000.000.000    7,73     270.000.000    27.000.000.000    7,73
PT Harapan Bangsa Kita     188.240.000    18.824.000.000    7,27     254.124.000    25.412.400.000    7,27
Hirawan Tedjokoesoemo       20.000.000     2.000.000.000    0,77      27.000.000     2.700.000.000    0,77
Masyarakat                 588.300.000    58.830.000.000   22,73     794.205.000    79.420.500.000   22,73



                                                    5
Page 6
Jumlah Modal
Ditempatkan dan         2.588.300.000   258.830.000.000   100     3.494.205.000   349.420.500.000   100
Disetor Penuh
Jumlah Saham Dalam      5.411.700.000   541.170.000.000           4.505.795.000   450.579.500.000
Portepel

  Persyaratan Penerbitan Saham Baru melalui PMHMETD

  Sebagaimana diatur dalam POJK No. 32, Pasal 8 ayat 1, persyaratan utama untuk melakukan
  PMHMETD adalah sebagai berikut:
     1. Perseroan memperoleh persetujuan para pemegang saham dalam RUPSLB;
     2. telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dan dokumen pendukungnya kepada Otoritas
         Jasa Keuangan;
     3. Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada nomor 2 sudah menjadi efektif.

  Penggunaan Dana PMHMETD

  Seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari hasil pelaksanaan PMHMETD, setelah dikurangi biaya-
  biaya emisi, akan dipergunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan yang seluruhnya akan
  digunakan untuk pembelian bahan baku udang.

  Dalam hal rencana penggunaan dana yang diperoleh dari PMHMETD merupakan transaksi material
  sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
  Perubahan Kegiatan Usaha Utama (“Peraturan OJK No. 17/2020”) dan/atau transaksi yang
  mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020
  tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“Peraturan OJK No. 42/2020”),
  Perseroan wajib menaati Peraturan OJK No. 17/2020 dan/atau Peraturan OJK No. 42/2020
  (sebagaimana relevan) dalam menjalankan transaksi tersebut antara lain pemenuhan kewajiban untuk
  memperoleh pendapat kewajaran dari penilai independen untuk menentukan nilai wajar dari objek
  transaksi material dan/atau kewajaran transaksi tersebut, mengumumkan keterbukaan informasi
  kepada masyarakat, menyampaikan keterbukaan informasi tersebut kepada OJK, serta terlebih dahulu
  memperoleh persetujuan RUPS (jika transaksi melampaui batasan nilai tertentu) atau persetujuan dari
  pemegang saham independen dalam RUPS (sebagaimana relevan).

  Calon Pemodal atau Pembeli Siaga, Sifat dan Hubungan Afiliasi, dan Perubahan Pengendali

  Hingga Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan belum memiliki Calon Pemodal atau Pemebli
  Siaga terkait dengan rencana PMHMETD Perseroan. Perseroan akan melaporkan ada atau tidaknya
  hubungan afiliasi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1a) huruf g POJK No. 14/2019.

  Tidak ada Perubahan Pengendali Perseroan setelah pelaksanaan PMHMETD.

                   ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN
  Ikhtisar Data Keuangan Penting

  Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini disusun berdasarkan, serta harus dibaca
  bersama-sama dengan dan mengacu pada laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode
  tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
  (“KAP”) Mirawati, Sensi, Idris, dengan opini wajar dalam semua hal yang material oleh Akuntan Publik
  (“AP”) Suhartanto, tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor
  Akuntan Publik (“KAP”) Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi Tjahjo & Rekan (member of Crowe
  International), dengan opini wajar dalam semua hal yang material oleh Akuntan Publik (“AP”) Fendri
  Sutejo, dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Kantor
  Akuntan Publik (“KAP”) Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, dengan opini wajar dalam semua hal yang
  material oleh Akuntan Publik (“AP”) Suhartanto.




                                                   6
Page 7
 Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                              (dalam dolar Amerika Serikat)
                                                                        31 Desember
  Keterangan
                                                            2023              2022                   2021
  Total Aset Lancar                                    245.125.382       247.718.078             229.006.842
  Total Aset Tidak Lancar                               54.599.320        49.789.975              39.570.596
  Total Aset                                           299.724.702       297.508.053             268.577.438
  Total Liabilitas Jangka Pendek                       209.005.691       209.325.960             189.166.183
  Total Liabilitas Jangka Panjang                        9.393.681         6.899.673              5.742.367
  Total Liabilitas                                     218.399.372       216.225.633             194.908.550
  Total Ekuitas Neto                                    81.325.330        81.282.420              73.668.888
  Total Liabilitas dan Ekuitas                         299.724.702       297.508.053             268.577.438

 Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                              (dalam dolar Amerika Serikat)
                                                                     31 Desember
                     Keterangan
                                                          2023            2022                2021
Penjualan Bersih                                     187.877.008      190.671.111         175.769.252
Beban Pokok Penjualan                               (157.733.849)    (155.746.420)       (134.899.939)
Laba (Rugi) Kotor                                     30.143.159       34.924.691          40.869.313
Laba (Rugi) Usaha                                     12.594.822       12.930.547          19.382.185
Laba (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan                  1.705.788       7.167.850           12.050.043
Laba (Rugi) Tahun Berjalan                               81.247        7.543.323           9.294.368
Penghasilan (Beban) Komprehensif Lain                   (38.337)         70.209              81.649
Total Pendapatan Komprehensif Tahun Berjalan             42.910        7.613.532           9.376.017
Laba (Rugi) Per Saham                                   0,00003          0,0032              0,0040

 Analisa dan Pembahasan Manajemen Mengenai Proforma Keuangan Perseroan

 PMHMETD akan memberikan dampak positif bagi kondisi keuangan dan struktur permodalan
 Perseroan. PMHMETD nantinya akan meningkatkan Total Ekuitas, Kas dan setara Kas serta Total Aset
 Perseroan.

 Asumsi yang digunakan untuk mensimulasikan proforma konsolidasi keuangan sebelum dan sesudah
 pelaksanaan PMHMETD, adalah sebagai berikut:

 1. PMHMETD telah disetujui melalui RUPSLB Perseroan;
 2. Jumlah saham baru Perseroan yang diterbitkan sebanyak-banyaknya sebesar 905.905.000
    (sembilan ratus lima juta sembilan ratus lima ribu) lembar saham;
 3. Harga Saham Baru akan menggunakan nilai nominal saham, yakni Rp 100,-;
 4. Jumlah modal ditempatkan dan disetor Perseroan sebelum pelaksanaan PMHMETD adalah
    sebesar 2.588.300.000 saham;
 5. Jumlah modal ditempatkan dan disetor Perseroan setelah pelaksanaan PMHMETD meningkat
    menjadi sebanyak-banyaknya sebesar 3.494.205.000 saham.

 Tabel Proforma Keuangan Perseroan
                                                                              (dalam dolar Amerika Serikat)

  Keterangan
                                           Sebelum PMHMETD               Setelah PMHMETD
  Total Aset Lancar                           245.125.382                   257.845.450
  Total Aset Tidak Lancar                      54.599.320                    55.252.291
  Total Aset                                  299.724.702                   313.097.741
  Total Liabilitas Jangka Pendek              209.005.691                   206.553.438
  Total Liabilitas Jangka Panjang              9.393.681                      8.791.608
  Total Liabilitas                            218.399.372                   215.345.046
  Total Ekuitas Neto                           81.325.330                    97.752.695
  Total Liabilitas dan Ekuitas                299.724.702                   313.097.741




                                                7
Page 8
              PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab atas keabsahan informasi dalam
Keterbukaan Informasi ini dan menyatakan bahwa semua informasi material dan pendapat yang
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan
tidak ada informasi lain yang belum diungkapkan yang dapat menyebabkan informasi material dalam
Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan; dan

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah meninjau rencana Penambahan Modal termasuk menilai
serta memitigasi risiko dan manfaat Penambahan Modal bagi Perseroan dan seluruh Pemegang
Saham, dan percaya bahwa Penambahan Modal merupakan pilihan terbaik bagi Perseroan dan seluruh
Pemegang Saham.

Oleh karena itu, berdasarkan kepercayaan dan keyakinan bahwa PMHMETD memang pilihan terbaik
untuk mencapai manfaat yang disebutkan di atas, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
merekomendasikan kepada seluruh pemegang saham Perseroan untuk menyetujui PMHMETD
sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini.

              RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, POJK No. 32, POJK No. 14, POJK No.
15 dan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), Keterbukaan
Informasi ini diumumkan pada tanggal 22 Mei 2024. RUPSLB akan dilaksanakan pada tanggal 28 Juni
2024 sesuai jadwal.

Kuorum Kehadiran dan Keputusan RUPSLB

Berdasarkan Pasal 42 POJK No. 15/2020, Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS untuk mata
acara perubahan anggaran dasar Perusahaan Terbuka yang memerlukan persetujuan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, kecuali perubahan
anggaran dasar Perusahaan Terbuka dalam rangka memperpanjang jangka waktu berdirinya
Perusahaan Terbuka dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3
(dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. Keputusan RUPS adalah
sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang
hadir dalam RUPS.

Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dengan
ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS dihadiri oleh
pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah. Keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per
dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.

Dalam hal kuorum pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan
RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham
dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan.




                                                  8
Page 9
                               INFORMASI TAMBAHAN
Perseroan akan mengumumkan kepada para Pemegang Saham Perseroan terkait keterangan waktu
pasti terkait informasi mengenai rencana PMHMETD ini selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah
informasi tersebut.

Untuk memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan Penambahan Modal ini, Pemegang
Saham Perseroan dapat menyampaikannya kepada Corporate Secretary dan Investor Relations
Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini:

                                         Kantor Pusat:
                                  Jl. Raya Banyuwangi Km. 10
                             Kabupaten Situbondo, Jawa Timur 68362
                                  Telepon : +62 (338) 672221
                                 Email: corsec@pancamitra.com
                                 Website: www.pancamitra.com




                                                9

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.27 MB
Published26 Jun 2024
Pages9
Characters29,037
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PANCA MITRA MULTIPERDANA TBK p.1 ×7
linked org PT Tiga Makin Jaya p.4 ×3
linked person Martinus Soesilo p.4 ×3
linked org PT Harapan Bangsa Kita p.4 ×3
linked person Hirawan Tedjokoesoemo p.4 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×9
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×4
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.2 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved person Buntario Tigris Darmawa Ng p.3
unresolved person Rachmat Santoso p.3
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved person Yulia · Notaris p.3
unresolved person Soesilo Soebardjo. Susunan p.4 ×5
unresolved person Amriyati A. Supriyadi · Notaris p.4
unresolved person Suwarli p.5
unresolved org Mulyadi Tjahjo & Rekan p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result