Back to announcement
20240626_TARA_Penyampaian Bukti Iklan_31675256_lamp1.pdf
Other Text extracted TARASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT AGUNG SEMESTA SEJAHTERA TBK
Dengan ini diberitahukan bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan nomor 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, dengan ini kami
sampaikan ringkasan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan Terbatas PT AGUNG SEMESTA
SEJAHTERA Tbk, berkedudukan di Jakarta Barat, telah mengadakan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan dan Luar Biasa (“Rapat”) pada:
Hari/Tanggal : Senin, 28 Juni 2024
Pukul : Pkl 14.00 WIB s/d selesai
Tempat : Narcissus Room - Lt. Mezzanine
Hotel Mulia Jakarta
Jalan Asia Afrika - Senayan
A. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (RUPST)
RUPST dibuka pada pukul 14.14 WIB
Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Yang Hadir Dalam RUPST:
Direksi :
Direktur : Tuan Dhaniel;
Direktur : Tuan Bitra Wijaya
Dewan Komisaris :
Komisaris Utama : Tuan Ir. Bihar Abdi Solonggahon Tobing;
Komisaris Independen : Nyonya Yuristy Febriany
Korum Kehadiran :
RUPST dihadiri dan terwakili sebanyak 7.834.329.600 (tujuh miliar delapan ratus tiga puluh
empat juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus) saham atau mewakili 77,80% (tujuh
puluh tujuh koma delapan puluh persen) dari 10.069.645.750 (sepuluh miliar enam puluh
sembilan juta enam ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh) saham, yang
merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah.
Pertanyaan dan Jawaban :
1. Untuk setiap mata acara Rapat diberikan kesempatan untuk tanya jawab sesuai dengan
mata acara rapat RUPST.
2. Jumlah pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan :
a. Mata Acara Kesatu Rapat : nihil
b. Mata Acara Kedua Rapat : nihil
c. Mata Acara Ketiga Rapat : nihil
d. Mata Acara Keempat Rapat : nihil
Page 2
Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPST :
Semua keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat. Dalam hal keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil dengan cara
pemungutan suara.
Hasil Pemungutan Suara Keputusan RUPST :
Mata Acara Abstain Tidak Setuju Setuju Total Setuju
Kesatu 148.282.000 100 7.686.047.500 7.834.329.500
(99,99999%)
Kedua 148.282.000 100 7.686.047.500 7.834.329.500
(99,99999%)
Ketiga 148.282.000 475.400 7.685.572.100 7.833.854.100
(99,993931%)
Keempat 148.282.000 100 7.686.047.500 7.834.329.500
(99,99999%)
Hasil Keputusan RUPST :
Mata Acara Kesatu Rapat
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan, Laporan Keuangan, dan pengesahan laporan
tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 (tiga puluh satu) Desember 2023 (dua ribu dua puluh tiga) serta memberikan pembebasan
tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2023 (dua ribu dua puluh tiga).
Mata Acara Kedua Rapat
Tidak membagikan dividen maupun dana cadangan.
Mata Acara Ketiga Rapat
1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Y. Santosa dan Rekan, yang akan melakukan audit atas
buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh
satu) Desember 2024 (dua ribu dua puluh empat).
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk:
a. Menetapkan honorarium dan persyaratan persyaratan lain penunjukan Akuntan Publik
tersebut.
b. Menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti bilamana Kantor Akuntan Publik tersebut
tidak dapat melaksanakan tugas auditnya sesuai dengan standar akuntansi dan
ketentuan perundangan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang pasar modal dan
peraturan Bapepam dan LK dan/atau Peraturan OJK.
Mata Acara Keempat Rapat
Memberikan kuasa delegasi kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan paket remunerasi berikut tunjangan, bonus dan fasilitas yang diberikan kepada
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 (tiga
puluh satu) Desember 2024 (dua ribu dua puluh empat).
RUPST Perseroan ditutup pada pukul 14.59 WIB.
Page 3
B. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RUPSLB)
RUPSLB dibuka pada pukul 15.13 WIB
Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Yang Hadir Dalam RUPSLB:
Direksi:
Direktur Utama : Tuan Dhaniel;
Direktur : Tuan Bitra Wijaya;
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Tuan Ir. Bihar Abdi Solonggahon Tobing;
Komisaris Independen : Nyonya Yuristy Febriany;
Korum Kehadiran :
RUPSLB dihadiri dan terwakili sebanyak 7.754.162.700 (tujuh miliar tujuh ratus lima puluh
empat juta seratus enam puluh dua ribu tujuh ratus) saham atau mewakili 77,01% (tujuh puluh
tujuh koma nol satu persen) dari 10.069.645.750 (sepuluh miliar enam puluh sembilan juta
enam ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh) saham, yang merupakan seluruh
saham dengan hak suara yang sah.
Pertanyaan Dan Jawaban:
1. Untuk setiap mata acara Rapat diberikan kesempatan untuk tanya jawab sesuai dengan
mata acara rapat RUPSLB.
2. Jumlah pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan :
a. Mata Acara Kesatu Rapat : nihil
b. Mata Acara Kedua Rapat : nihil
Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPSLB :
Semua keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat. Dalam hal keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil dengan cara
pemungutan suara.
Hasil Pemungutan Suara Keputusan RUPSLB :
Mata Acara Abstain Tidak Setuju Setuju Total Setuju
Kesatu 68.282.100 40.897.300 7.644.983.300 7.713.265.400
(99,4726%)
Kedua 68.282.100 100 7.685.880.500 7.754.162.600
(99,99999%)
Hasil Keputusan RUPSLB:
Mata Acara Kesatu Rapat
1.A. Memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak
atau menjadikan jaminan utang atas kekayaan Perseroan baik sebagian maupun atau
seluruhnya dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang
berkaitan satu sama lain, untuk jangka waktu 1 (satu) tahun buku, dalam rangka fasilitas
keuangan (termasuk penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk baik melalui
penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum) yang diterima oleh Perseroan
dan/atau Entitas anak, ataupun perpanjangan maupun refinancing (berikut seluruh
penambahan dan/atau perubahannya) terkait transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang
berkaitan satu sama lain, yang merupakan transaksi yang dikecualikan dari POJK 42/2022
dan POJK 17/2020.
B. Memberikan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan, sehubungan dengan keputusan
tersebut diatas, untuk menandatangani setiap dan semua perjanjian dan dokumen,
Page 4
termasuk namun tidak terbatas pada perjanjian pengalihan dan dokumen terkait lainnya
seperti, surat kuasa, surat pernyataan, dokumen yang mungkin diperlukan untuk
pengalihan kekayaan berdasarkan persyaratan dan ketentuan sebagaimana dianggap perlu
dan sesuai oleh Direksi Perseroan, tanpa pengecualian; dan
C. Mengkonfirmasikan dan mengesahkan segala tindakan yang diambil oleh Direksi Perseroan
sehubungan dengan pelaksanaan keputusan-keputusan tersebut diatas, tanpa
pengecualian.
2. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu
akta Notaris. Untuk itu menghadap dimana perlu, memberikan keterangan dan laporan,
membuat atau suruh buatkan serta menandatangani semua surat atau akta yang
diperlukan dan selanjutnya melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna
untuk melaksanakan hal tersebut di aatas, tanpa ada yang dikecualikan.
Mata Acara Kedua Rapat
1. Merubah alamat Perseroan yang sebelumnya beralamat lengkap di Wisma 77, 19th Floor, Jl
Letjend S. Parman Kav.77, Jakarta Barat menjadi beralamat lengkap di Soho Podomoro
City, Unit 37.08 Jl. Letjend S. Parman Blok Tanjung Duren Selatan Jakarta Barat, 11410
Telp. (+6221) 50127862.
2. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri,
yaitu untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu akta Notaris. Untuk itu menghadap
dimana perlu, memberikan keterangan dan laporan, membuat atau suruh buatkan serta
menandatangani semua surat atau akta yang diperlukan dan selanjutnya melakukan segala
sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk melaksanakan hal tersebut di atas, tanpa
ada yang dikecualikan.
RUPSLB Perseroan ditutup pada pukul 15.37 WIB.
Demikian ringkasan risalah rapat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami
mengucapkan terima kasih.
Jakarta, 26 Juni 2024
PT AGUNG SEMESTA SEJAHTERA TBK
Direksi
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Dhaniel
p.1 ×2
unresolved
person
Bitra Wijaya
p.1 ×2
unresolved
person
Ir. Bihar Abdi Solonggahon Tobing
p.1 ×3
unresolved
person
Yuristy Febriany Korum Kehadiran
· Komisaris Independen
p.1 ×3
unresolved
org
Menunjuk Kantor Akuntan Publik Y. Santosa dan Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Y. Santosa
p.2
unresolved
org
Bapepam
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.