Skip to content
Back to announcement

20240625_SRAJ_Penyampaian Bukti Iklan_31675153_lamp3.pdf

Other Text extracted SRAJ

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                            PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                         RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                   TAHUN BUKU 2023
                   PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA TBK (“PERSEROAN”)

Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan kepada Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan telah
meyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”), dengan ringkasan risalah sebagai berikut:

1.    Rapat telah diselenggarakan pada:
      Hari/ Tanggal : Jumat, 21 Juni 2024
      Jam           : 10.13 – 11.26 WIB
      Tempat        : Auditorium lt 9, Mayapada Tower 2,
                      Jl. Jend. Sudirman Kav 27, Karet, Setia Budi – Jakarta Selatan

 2.    Mata acara Rapat:

      1)   Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Mengenai Keadaan dan Jalannya Perseroan untuk Tahun Buku yang
           Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2023 termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris,
           Laporan Pelaksanaan Fungsi Sekretaris Perusahaan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku
           yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023, sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab
           Sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Atas Pengurusan dan Pengawasan
           yang Telah Dijalankan Untuk Tahun Buku yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2023.
      2)   Persetujuan Penetapan Penggunaan Laba/Rugi Bersih Perseroan untuk tahun Buku 2023.
      3)   Penunjukkan Kantor Akuntan Publik Independen Perseroan Untuk Mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun
           Buku yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan Pemberian Wewenang Kepada Direksi Perseroan Untuk
           Menetapkan Honorarium Akuntan Publik Independen Tersebut Serta Persyaratan Lain Mengenai Penunjukannya.
      4)   Perubahan dan/atau Pengangkatan Kembali Susunan Pengurus Perseroan.
      5)   Persetujuan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Penawaran Umum Obligasi I Sejahteraraya Anugrahjaya Tahun
           2022.
      6)   Persetujuan Pengubahan Pasal 34 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Rapat Dewan Komisaris.

3.    Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat adalah :

                       DEWAN KOMISARIS                                                 DIREKSI

           Komisaris           dr. Daniel Tjen, Sp.S          Direktur                   -



4.    Pemenuhan prosedur hukum untuk penyelenggaraan Rapat :
      1. Memberitahukan rencana pelaksanaan Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), pada tanggal 6 Mei 2024
          dengan surat No : 004/PT-SRAJ/V/2024.
      2. Melakukan Pengumuman Rapat dan Keterbukaan Informasi kepada Para Pemegang Saham pada situs web KSEI,
          situs web IDX dan situs web Perseroan yaitu www.mayapadahospital.com, pada tanggal 15 Mei 2024 dan
          memberitahukan kepada OJK sesuai dengan surat No : 005/PT-SRAJ/V/2024.
      3. Melakukan Pemanggilan Rapat dan Keterbukaan Informasi kepada para pemegang saham Perseroan pada situs web
          KSEI, situs web IDX dan situs web Perseroan yaitu www.mayapadahospital.com, pada tanggal 30 Mei 2024 dan
          memberitahukan kepada OJK sesuai dengan surat No : 010/PT-SRAJ/V/2024.

5.    Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang pemegang/pemiliknya hadir atau diwakili oleh kuasanya, baik secara fisik
      maupun secara virtual melalui fasilitas KSEI pada saat Rapat dan persentasenya dari jumlah semua saham yang telah
      dikeluarkan oleh Perseroan yang mempunyai hak suara yang sah, yakni sebesar 12.000.705.445 (dua belas miliar tujuh
      ratus lima ribu empat ratus empat puluh lima) saham adalah sebagai berikut :

                                         Jumlah Saham             Persentase

           Rapat                         8.474.881.097              70,619%



 7)   Dalam Rapat tersebut pemegang saham/kuasanya diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
      memberikan pendapat terkait setiap mata acara rapat.

 8)   Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
      Untuk setiap acara Rapat, setelah dilakukan uraian dan penjelasan, Para Pemegang Saham diberikan kesempatan untuk
      mengajukan pertanyaan atau memberikan tanggapan pendapat. Setelah tidak ada lagi pertanyaan, tanggapan/pendapat
Page 2
       dari Para Pemegang Saham, maka dapat dilanjutkan dengan pengambilan keputusan yang dilakukan berdasarkan
       pemungutan suara dalam Rapat.

9)     Jumlah Pemegang Saham/ Kuasanya yang mengajukan pertanyaan dan Hasil Pemungutan Suara pada setiap mata acara
       Rapat adalah sebagai berikut:

           Mata        Jumlah                                       Hasil Pemungutan Suara
           Acara     Pertanyaan                Setuju                      Tidak Setuju                Abstain/ Blanko
             1            0             8.474.880.697saham                      0                        400 saham
                                     (99,999% dari total seluruh                                  (0,001% dari total seluruh
                                     saham yang sah yang hadir                                      saham yang sah yang
                                            dalam rapat)                                              hadir dalam rapat)

             2            0             8.474.880.697saham                       0                       400 saham
                                     (99,999% dari total seluruh                                  (0,001% dari total seluruh
                                     saham yang sah yang hadir                                      saham yang sah yang
                                            dalam rapat)                                              hadir dalam rapat)

             3            0             8.474.881.097 saham                      0                            0
                                       (100% dari total seluruh
                                     saham yang sah yang hadir
                                            dalam rapat)

             4            0             8.474.880.697saham                  400 saham                         0
                                     (99,999% dari total seluruh     (0,001% dari total seluruh
                                     saham yang sah yang hadir         saham yang sah yang
                                            dalam rapat)                 hadir dalam rapat)

             5            0             8.474.881.097 saham                      0                            0
                                       (100% dari total seluruh
                                     saham yang sah yang hadir
                                            dalam rapat)

             6            0             8.474.881.097 saham                      0                            0
                                       (100% dari total seluruh
                                     saham yang sah yang hadir
                                            dalam rapat)



10)    Hasil keputusan dalam Rapat telah diambil keputusan dengan perincian sebagai berikut

      1.   Acara Rapat Pertama
           Rapat dengan suara terbanyak :
           Menyetujui dan Mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan mengenai keadaan dan jalannya Perseroan untuk tahun
           buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan
           Komisaris, Laporan Pelaksanaan Fungsi Sekretaris Perusahaan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan
           Tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan
           tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan
           dan pengawasan yang telah dijalankan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

      2.   Acara Rapat Kedua
           Rapat dengan suara terbanyak :
           Menyetujui penetapan rugi bersih Perseroan untuk tahun Buku 2023 tersebut sebesar Rp38.311.928.925,- (tiga puluh
           delapan miliar tiga ratus sebelas juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh lima Rupiah)
           yang akan dibukukan kedalam ekuitas Perseroan

      3.   Acara Rapat Ketiga
           Rapat dengan suara bulat :
           Menyetujui Penunjukkan Kantor Akuntan Publik Independen Perseroan untuk mengaudit Laporan Keuangan
           Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sekaligus memberikan wewenang kepada
           Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik sebagai auditor Perseroan yang akan memeriksa
           pembukuan Perseroan untuk tahun Buku 2024. Selanjutnya, mengingat masih diperlukannya waktu untuk memonitor
           dan menilai kinerja serta mempertimbangkan calon Kantor Akuntan Publik yang akan ditunjuk, untuk memberi
           wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan persyaratan-persyaratan penunjukan Kantor
           Akuntan Publik tersebut dan menetapkan jumlah honorariumnya berdasarkan masukan dari Direksi Perseroan dan
           Komite Audit Perseroan.
Page 3
4.    Acara Rapat Keempat
      Rapat dengan suara terbanyak :

            i.    Menyetujui pengunduran diri dari Dato Sri’ Prof. DR. Tahir MBA selaku Wakil Komisaris Utama Perseroan,
                  yang disampaikan melalui pemberitahuan verbal dan disusul dengan surat resmi tertanggal 21 Juni 2024
                  serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab/acquit et de charge kepada Dato Sri’ Prof.
                  DR. Tahir MBA atas tindakan-tindakan pengurusan Perseroan yang telah dilaksanakan, maka susunan
                  anggota Direksi dan Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
                  perundang-undangan yang berlaku menjadi sebagai berikut :

                  DEWAN KOMISARIS
                  Komisaris Utama              : Bapak Jonathan Tahir
                  Komisaris                    : Bapak H.R. Agung Laksono
                  Komisaris                    : Bapak Mayor Jenderal TNI (Purn) dr. Daniel Tjen, Sp.S
                  Komisaris Independen         : Ibu Prof. DR. Drg. Melanie Hendriaty Sadono Djamil, M Biomed, FICD, Ph.D
                  Komisaris Independen         : Bapak dr. Antonius Indrajana Soediono, Sp.S

                  DIREKSI
                  Direktur Utama               : Ibu Grace Dewi Riady
                  Direktur                     : Ibu Jane Dewi Tahir
                  Direktur                     : Bapak Jon Lie Sarpin

            ii.   Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang
                  diperlukan berkaitan dengan perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan,
                  termasuk akan tetapi tidak terbatas untuk membuat, menandatangani dan menyerahkan segala dokumen,
                  serta untuk menyatakan keputusan Rapat dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris dan mengurus
                  pemberitahuan serta pendaftarannya kepada instansi yang berwenang

5.    Acara Rapat Kelima
      Rapat dengan suara bulat :
      Menyetujui Laporan Realisasi Penggunaan Dana Penawaran Umum Obligasi I Sejahteraraya Anugrahjaya Tahun
      2022 untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah disampaikan oleh Direksi Perseroan
      kepada Otoritas jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia sebagaimana tercantum dalam Surat Perseroan nomor
      012/PT-SRAJ/I/2024 tertanggal 15 Januari 2024.

6.    Acara Rapat Keenam
      Rapat dengan suara bulat :

     i.       Menyetujui perubahan Ketentuan Pasal 34 Anggaran Dasar Perseroan tentang Rapat Dewan Komisaris
              Perseroan dengan menambahkan ayat (9) dalam keseluruhan Pasal 34, sehingga untuk selanjutnya, Pasal 34
              Anggaran Dasar Perseroan akan ditulis dan berbunyi sebagai berikut :
                                                     RAPAT DEWAN KOMISARIS
                                                             PASAL 34
              a. Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan.
              b. Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilangsungkan apabila dihadiri
                   mayoritas dari seluruh anggota Dewan Komisaris.
              c. Dewan Komisaris mengadakan rapat bersama Direksi secara berkala 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.
              d. Kehadiran anggota Dewan Komisaris dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) wajib
                   diungkapkan dalam laporan tahunan Perseroan.
              e. Ketentuan mengenai penjadwalan rapat dan penyampaian bahan rapat Direksi sebagaimana dimaksud
                   dalam Pasal 31 ayat (12) sampai dengan ayat (14) mutatis mutandis berlaku bagi rapat Dewan Komisaris.
              f.   Pengambilan keputusan rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
                   berdasarkan musyawarah mufakat.
              g. Dalam hal tidak tercapai keputusan musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
                   pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
              h. Ketentuan mengenai hasil rapat dan risalah rapat Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (19)
                   sampai dengan ayat (22) mutatis mutandis berlaku bagi rapat Dewan Komisaris.
              i.   Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Dewan Komisaris,
                   dengan ketentuan semua anggota Dewan Komisaris telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota
                   Dewan Komisaris memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis dengan
                   menandatangani persetujuan tersebut.
                   -Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang
                   diambil dengan sah dalam Rapat Dewan Komisaris.
      ii.   Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang
            diperlukan berkaitan dengan perubahan anggaran dasar Perseroan, termasuk akan tetapi tidak terbatas untuk
            membuat, menandatangani dan menyerahkan segala dokumen, serta untuk menyatakan keputusan Rapat dalam
            suatu akta tersendiri di hadapan Notaris dan mengurus permohonan, pemberitahuan serta pendaftarannya kepada
            instansi yang berwenang
Page 4
        Tangerang, 25 Juni 2024
PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA Tbk
           Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.17 MB
Published25 Jun 2024
Pages4
Characters14,762
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA TBK p.1 ×7
linked person Jonathan Tahir p.3
linked person Grace Dewi Riady p.3
linked person Jane Dewi Tahir p.3
possible person Setia Budi p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible person Prof. DR. Tahir MBA p.3 ×2
possible person R. Agung Laksono p.3
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Independen Perseroan Untuk Mengaudit p.1
unresolved person dr. Daniel Tjen · Komisaris p.1 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Independen p.2
unresolved person Dato Sri’ Prof. DR. Tahir MBA · Wakil Komisaris Utama p.3 ×3
unresolved person H.R. Agung Laksono p.3
unresolved person Prof. DR. Drg. Melanie Hendriaty Sadono Djamil p.3
unresolved person FICD p.3
unresolved person dr. Antonius Indrajana Soediono p.3
unresolved person Jon Lie Sarpin p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result