Back to announcement
20240625_SRAJ_Penyampaian Bukti Iklan_31675153_lamp3.pdf
Other Text extracted SRAJSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
TAHUN BUKU 2023
PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA TBK (“PERSEROAN”)
Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan kepada Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan telah
meyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”), dengan ringkasan risalah sebagai berikut:
1. Rapat telah diselenggarakan pada:
Hari/ Tanggal : Jumat, 21 Juni 2024
Jam : 10.13 – 11.26 WIB
Tempat : Auditorium lt 9, Mayapada Tower 2,
Jl. Jend. Sudirman Kav 27, Karet, Setia Budi – Jakarta Selatan
2. Mata acara Rapat:
1) Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Mengenai Keadaan dan Jalannya Perseroan untuk Tahun Buku yang
Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2023 termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris,
Laporan Pelaksanaan Fungsi Sekretaris Perusahaan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku
yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023, sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab
Sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Atas Pengurusan dan Pengawasan
yang Telah Dijalankan Untuk Tahun Buku yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2023.
2) Persetujuan Penetapan Penggunaan Laba/Rugi Bersih Perseroan untuk tahun Buku 2023.
3) Penunjukkan Kantor Akuntan Publik Independen Perseroan Untuk Mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun
Buku yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan Pemberian Wewenang Kepada Direksi Perseroan Untuk
Menetapkan Honorarium Akuntan Publik Independen Tersebut Serta Persyaratan Lain Mengenai Penunjukannya.
4) Perubahan dan/atau Pengangkatan Kembali Susunan Pengurus Perseroan.
5) Persetujuan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Penawaran Umum Obligasi I Sejahteraraya Anugrahjaya Tahun
2022.
6) Persetujuan Pengubahan Pasal 34 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Rapat Dewan Komisaris.
3. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat adalah :
DEWAN KOMISARIS DIREKSI
Komisaris dr. Daniel Tjen, Sp.S Direktur -
4. Pemenuhan prosedur hukum untuk penyelenggaraan Rapat :
1. Memberitahukan rencana pelaksanaan Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), pada tanggal 6 Mei 2024
dengan surat No : 004/PT-SRAJ/V/2024.
2. Melakukan Pengumuman Rapat dan Keterbukaan Informasi kepada Para Pemegang Saham pada situs web KSEI,
situs web IDX dan situs web Perseroan yaitu www.mayapadahospital.com, pada tanggal 15 Mei 2024 dan
memberitahukan kepada OJK sesuai dengan surat No : 005/PT-SRAJ/V/2024.
3. Melakukan Pemanggilan Rapat dan Keterbukaan Informasi kepada para pemegang saham Perseroan pada situs web
KSEI, situs web IDX dan situs web Perseroan yaitu www.mayapadahospital.com, pada tanggal 30 Mei 2024 dan
memberitahukan kepada OJK sesuai dengan surat No : 010/PT-SRAJ/V/2024.
5. Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang pemegang/pemiliknya hadir atau diwakili oleh kuasanya, baik secara fisik
maupun secara virtual melalui fasilitas KSEI pada saat Rapat dan persentasenya dari jumlah semua saham yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan yang mempunyai hak suara yang sah, yakni sebesar 12.000.705.445 (dua belas miliar tujuh
ratus lima ribu empat ratus empat puluh lima) saham adalah sebagai berikut :
Jumlah Saham Persentase
Rapat 8.474.881.097 70,619%
7) Dalam Rapat tersebut pemegang saham/kuasanya diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat terkait setiap mata acara rapat.
8) Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
Untuk setiap acara Rapat, setelah dilakukan uraian dan penjelasan, Para Pemegang Saham diberikan kesempatan untuk
mengajukan pertanyaan atau memberikan tanggapan pendapat. Setelah tidak ada lagi pertanyaan, tanggapan/pendapat
Page 2
dari Para Pemegang Saham, maka dapat dilanjutkan dengan pengambilan keputusan yang dilakukan berdasarkan
pemungutan suara dalam Rapat.
9) Jumlah Pemegang Saham/ Kuasanya yang mengajukan pertanyaan dan Hasil Pemungutan Suara pada setiap mata acara
Rapat adalah sebagai berikut:
Mata Jumlah Hasil Pemungutan Suara
Acara Pertanyaan Setuju Tidak Setuju Abstain/ Blanko
1 0 8.474.880.697saham 0 400 saham
(99,999% dari total seluruh (0,001% dari total seluruh
saham yang sah yang hadir saham yang sah yang
dalam rapat) hadir dalam rapat)
2 0 8.474.880.697saham 0 400 saham
(99,999% dari total seluruh (0,001% dari total seluruh
saham yang sah yang hadir saham yang sah yang
dalam rapat) hadir dalam rapat)
3 0 8.474.881.097 saham 0 0
(100% dari total seluruh
saham yang sah yang hadir
dalam rapat)
4 0 8.474.880.697saham 400 saham 0
(99,999% dari total seluruh (0,001% dari total seluruh
saham yang sah yang hadir saham yang sah yang
dalam rapat) hadir dalam rapat)
5 0 8.474.881.097 saham 0 0
(100% dari total seluruh
saham yang sah yang hadir
dalam rapat)
6 0 8.474.881.097 saham 0 0
(100% dari total seluruh
saham yang sah yang hadir
dalam rapat)
10) Hasil keputusan dalam Rapat telah diambil keputusan dengan perincian sebagai berikut
1. Acara Rapat Pertama
Rapat dengan suara terbanyak :
Menyetujui dan Mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan mengenai keadaan dan jalannya Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris, Laporan Pelaksanaan Fungsi Sekretaris Perusahaan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan
Tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan
tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan
dan pengawasan yang telah dijalankan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
2. Acara Rapat Kedua
Rapat dengan suara terbanyak :
Menyetujui penetapan rugi bersih Perseroan untuk tahun Buku 2023 tersebut sebesar Rp38.311.928.925,- (tiga puluh
delapan miliar tiga ratus sebelas juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh lima Rupiah)
yang akan dibukukan kedalam ekuitas Perseroan
3. Acara Rapat Ketiga
Rapat dengan suara bulat :
Menyetujui Penunjukkan Kantor Akuntan Publik Independen Perseroan untuk mengaudit Laporan Keuangan
Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sekaligus memberikan wewenang kepada
Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik sebagai auditor Perseroan yang akan memeriksa
pembukuan Perseroan untuk tahun Buku 2024. Selanjutnya, mengingat masih diperlukannya waktu untuk memonitor
dan menilai kinerja serta mempertimbangkan calon Kantor Akuntan Publik yang akan ditunjuk, untuk memberi
wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan persyaratan-persyaratan penunjukan Kantor
Akuntan Publik tersebut dan menetapkan jumlah honorariumnya berdasarkan masukan dari Direksi Perseroan dan
Komite Audit Perseroan.
Page 3
4. Acara Rapat Keempat
Rapat dengan suara terbanyak :
i. Menyetujui pengunduran diri dari Dato Sri’ Prof. DR. Tahir MBA selaku Wakil Komisaris Utama Perseroan,
yang disampaikan melalui pemberitahuan verbal dan disusul dengan surat resmi tertanggal 21 Juni 2024
serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab/acquit et de charge kepada Dato Sri’ Prof.
DR. Tahir MBA atas tindakan-tindakan pengurusan Perseroan yang telah dilaksanakan, maka susunan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku menjadi sebagai berikut :
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Bapak Jonathan Tahir
Komisaris : Bapak H.R. Agung Laksono
Komisaris : Bapak Mayor Jenderal TNI (Purn) dr. Daniel Tjen, Sp.S
Komisaris Independen : Ibu Prof. DR. Drg. Melanie Hendriaty Sadono Djamil, M Biomed, FICD, Ph.D
Komisaris Independen : Bapak dr. Antonius Indrajana Soediono, Sp.S
DIREKSI
Direktur Utama : Ibu Grace Dewi Riady
Direktur : Ibu Jane Dewi Tahir
Direktur : Bapak Jon Lie Sarpin
ii. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang
diperlukan berkaitan dengan perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan,
termasuk akan tetapi tidak terbatas untuk membuat, menandatangani dan menyerahkan segala dokumen,
serta untuk menyatakan keputusan Rapat dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris dan mengurus
pemberitahuan serta pendaftarannya kepada instansi yang berwenang
5. Acara Rapat Kelima
Rapat dengan suara bulat :
Menyetujui Laporan Realisasi Penggunaan Dana Penawaran Umum Obligasi I Sejahteraraya Anugrahjaya Tahun
2022 untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah disampaikan oleh Direksi Perseroan
kepada Otoritas jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia sebagaimana tercantum dalam Surat Perseroan nomor
012/PT-SRAJ/I/2024 tertanggal 15 Januari 2024.
6. Acara Rapat Keenam
Rapat dengan suara bulat :
i. Menyetujui perubahan Ketentuan Pasal 34 Anggaran Dasar Perseroan tentang Rapat Dewan Komisaris
Perseroan dengan menambahkan ayat (9) dalam keseluruhan Pasal 34, sehingga untuk selanjutnya, Pasal 34
Anggaran Dasar Perseroan akan ditulis dan berbunyi sebagai berikut :
RAPAT DEWAN KOMISARIS
PASAL 34
a. Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan.
b. Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilangsungkan apabila dihadiri
mayoritas dari seluruh anggota Dewan Komisaris.
c. Dewan Komisaris mengadakan rapat bersama Direksi secara berkala 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.
d. Kehadiran anggota Dewan Komisaris dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) wajib
diungkapkan dalam laporan tahunan Perseroan.
e. Ketentuan mengenai penjadwalan rapat dan penyampaian bahan rapat Direksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (12) sampai dengan ayat (14) mutatis mutandis berlaku bagi rapat Dewan Komisaris.
f. Pengambilan keputusan rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan musyawarah mufakat.
g. Dalam hal tidak tercapai keputusan musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
h. Ketentuan mengenai hasil rapat dan risalah rapat Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (19)
sampai dengan ayat (22) mutatis mutandis berlaku bagi rapat Dewan Komisaris.
i. Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Dewan Komisaris,
dengan ketentuan semua anggota Dewan Komisaris telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota
Dewan Komisaris memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis dengan
menandatangani persetujuan tersebut.
-Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang
diambil dengan sah dalam Rapat Dewan Komisaris.
ii. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang
diperlukan berkaitan dengan perubahan anggaran dasar Perseroan, termasuk akan tetapi tidak terbatas untuk
membuat, menandatangani dan menyerahkan segala dokumen, serta untuk menyatakan keputusan Rapat dalam
suatu akta tersendiri di hadapan Notaris dan mengurus permohonan, pemberitahuan serta pendaftarannya kepada
instansi yang berwenang
Page 4
Tangerang, 25 Juni 2024
PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA Tbk
Direksi Perseroan
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen Perseroan Untuk Mengaudit
p.1
unresolved
person
dr. Daniel Tjen
· Komisaris
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen
p.2
unresolved
person
Dato Sri’ Prof. DR. Tahir MBA
· Wakil Komisaris Utama
p.3 ×3
unresolved
person
H.R. Agung Laksono
p.3
unresolved
person
Prof. DR. Drg. Melanie Hendriaty Sadono Djamil
p.3
unresolved
person
FICD
p.3
unresolved
person
dr. Antonius Indrajana Soediono
p.3
unresolved
person
Jon Lie Sarpin
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.