Back to announcement
20240625_PANS_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31675096_lamp3.pdf
Other Text extracted PANSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
JADWAL DAN TATA CARA
PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
PT PANIN SEKURITAS TBK
Berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Panin Sekuritas Tbk (“Perseroan”) yang telah
dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 21 Juni 2024, telah disetujui bahwa Perseroan akan membagikan dividen
tunai sebesar Rp.180,- (seratus delapan puluh Rupiah) per saham.
Pembayaran deviden tunai akan dilakukan dengan jadwal dan tata cara sebagai berikut:
1. Jadwal Pembayaran Dividen Tunai (“Dividen”):
(i) Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi : 1 Juli 2024
(ii) Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi : 2 Juli 2024
(iii) Cum Dividen di Pasar Tunai : 3 Juli 2024
(iv) Ex Dividen di Pasar Tunai : 4 Juli 2024
(v) Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen (Recording Date) : 3 Juli 2024
(vi) Pembayaran Dividen Tunai : 18 Juli 2024
2. Tatacara Pembayaran Dividen:
(i) Mekanisme pembayaran:
- Bagi Pemegang Saham yang sahamnya telah tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia ("KSEI"), dividen akan diterima melalui Pemegang Rekening di KSEI.
- Bagi Pemegang Saham yang sahamnya masih berupa warkat, dividen akan ditransfer ke rekening
bank Pemegang Saham. Surat permohonan transfer yang dilengkapi dengan nomor rekening
bank dan salinan identitas pemegang saham wajib diserahkan paling lambat tanggal 3 Juli 2024
kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Sinartama Gunita, beralamat di Gedung Menara
Tekno Lt.7, Jl. H. Fachrudin No.19, Kebun Sirih, Tanah Abang, Jakarta Pusat (“BAE”).
(ii) Dividen yang akan dibayarkan tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan
yang berlaku di Indonesia.
(iii) Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri, baik orang pribadi maupun badan,
yang sahamnya telah tercatat dalam Penitipan Kolektif KSEI wajib memenuhi ketentuan yang
ditetapkan oleh KSEI.
(iv) Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang negaranya memiliki Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda dengan Indonesia dan ingin pemotongan pajaknya disesuaikan dengan
peraturan tersebut agar menyerahkan dokumen sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan
yang berlaku di Indonesia ("Dokumen Status Pajak").
Ketentuan penyerahan Dokumen Status Pajak adalah sebagai berikut:
- Bagi Pemegang Saham yang sahamnya telah tercatat dalam Penitipan Kolektif KSEI, Dokumen
Status Pajak harus diserahkan ke KSEI melalui Pemegang Rekening sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan oleh KSEI.
- Bagi Pemegang Saham yang sahamnya masih berupa warkat, Dokumen Status Pajak harus
diserahkan ke BAE selambat-lambatnya 3 Juli 2024 pukul 16.00 WIB.
Tanpa adanya Dokumen Status Pajak, dividen tunai yang dibayarkan kepada Pemegang Saham yang
merupakan Wajib Pajak Luar Negeri akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 yaitu sebesar 20%.
(v) Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada pada Pemegang Saham.
Demikianlah pemberitahuan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 25 Juni 2024
PT Panin Sekuritas Tbk
Direksi
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
person
H. Fachrudin
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.