Back to announcement
20260520_IFSH_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32093032_lamp1.pdf
Other Text extracted IFSHSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.939
il 2 PT IFISHDECO Tbk Jakarta, 19 Mei/ May 2026 No. : 199/TBK/SKU-111/V/2026 Lampiran/ : Pengumuman Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai/ Attachment Announcement of Schedule and Procedure for Distribution of Cash Dividends Kepada Yth./To: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Lantai 2, Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta 10710 Up./Attention: Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil Perihal/ Subject Financial Year 2025 Dengan Hormat, Sehubungan dengan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang telah dilaksanakan pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026, bersama ini kami sampaikan Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai PT Ifishdeco Tbk untuk tahun buku 2025 sebagaimana terlampir. Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Pengumuman Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai Tahun Buku 2025/ Announcement of the Schedule and Procedure for Cash Dividends Distribution for Dear Sirs, Pursuant to convene Annual General Meeting of Shareholders was held on Monday, May 18, 2026, we hereby announce the Schedule and Procedure for Cash Dividends Distribution of PT ifishdeco Tbk for Financial Year 2025 as attached. Thus, we convey the information. Thank you for your attention. Hormat Kami/Sincerely, Muhammad Ishag Iwan Luison Presiden Direktur/ President Director Tembusan Yth: Direktur/ Director Kepala Divisi Penilaian Perusahaan — PT Bursa Efek Indonesia Sahid Sudirman Center, 42" Floor-F, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta 10220 Telp: t62-21 5704988 | www.ifishdeco.com
Page 2 OCR 0.955
Tni!
Il)
PT IFISHDECO Tbk
PENGUMUMAN JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN
DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2025
PT IFISHDECO Tbk
Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Ifishdeco Tbk (“Perseroan”) pada
tanggal 18 Mei 2026, dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa
Perseroan akan membagikan dividen tunai untuk tahun buku 2025 sebesar Rp 26,00 (dua puluh enam
Rupiah) per saham.
Adapun jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2025 adalah sebagai berikut:
A. JADWAL PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
No. Kegiatan Tanggal
1 | Tanggal Pelaksanaan RUPS Tahunan 18 Mei 2026
2 | Laporan Ringkasan Risalah RUPS Tahunan 20 Mei 2026
3 | Pengumuman Jadwal Pembagian Dividen 20 Mei 2026
4 | Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (“Cum Dividen”) di 26 Mei 2026
Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi
5 | Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (“Ex Dividen”) di Pasar 29 Mei 2026
Reguler dan Pasar Negosiasi
6 | Cum Dividen di Pasar Tunai 2 Juni 2026
| | Ex Dividen di Pasar Tunai 3 Juni 2026
| 8 | Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak atas dividen tunai 2 Juni 2026
| 9 | Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 17 Juni 2026
B. TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
1. Dividen tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham (DPS) Perseroan tanggal 2 Juni 2026 pukul 16.00 WIB (Recording Date)
dan/atau pemilik saham perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal 2 Juni 2026.
Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI,
pembayaran dividen tunai dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 17
Juni 2026 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada perusahaan Efek dan/atau Bank
Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi pemegang
saham yang sahamnya tidak disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, maka pembayaran
dividen tunai akan langsung ditransfer ke rekening pemegang saham yang bersangkutan.
Atas pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham Wajib Pajak Dalam Negeri ("WPDN")
tidak akan dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan, sedangkan atas pembayaran dividen
tunai kepada pemegang saham Wajib Pajak Luar Negeri (“WPLN”) akan dilakukan
pemotongan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku pada saat
Page 3 OCR 0.953
a
PT IFISHDECO Tbk
Record Date. Pelaksanaan kewajiban Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima oleh
pemegang saham WPDN adalah menjadi kewajiban pemegang saham WPDN yang
bersangkutan dan dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham WPDN.
Bagi pemegang saham yang merupakan WPDN berbentuk badan hukum, yang belum
menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank
Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek, diharuskan menyampaikan
NPWP kepada KSEI melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang
saham membuka rekening efek, paling lambat tanggal 2 Juni 2026 pukul 16.00 WIB.
Bagi pemegang saham yang merupakan WPLN yang negaranya mempunyai Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda ("P3B") atau Tax Treaty dengan Republik Indonesia, dapat
memanfaatkan tarif pemotongan pajak yang lebih rendah (tarif sesuai P3B) dari tarif normal
pemotongan PPh sebesar 205 jika dapat memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 112 Tahun 2025 tanggal 30 Desember 2025 tentang
Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, termasuk namun tidak
terbatas dengan menyampaikan Surat Keterangan Domisili (“SKD”) WPLN berupa Form DGT
asli yang diisi dengan benar, lengkap, jelas, ditandatangani, dan telah mendapatkan
pengesahan dari pejabat berwenang negara mitra (jika tidak ada, dapat digantikan dengan asli
Certificate of Residence (“CoR”) dalam bahasa Inggris) kepada KSEI, sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan oleh KSEI. Namun, apabila selama tahun berjalan WPLN sudah pernah
bertransaksi dan sudah memberikan Form DGT asli yang dilengkapi dengan CoR kepada Wajib
Pajak di Indonesia, maka SKD DGT dapat digantikan dengan softcopy Tanda Terima SKD yang
sudah terdaftar pada website resmi eSKD. Apabila sampai dengan batas waktu yang
ditetapkan oleh KSEI pemegang saham tersebut belum menyerahkan dokumen dimaksud,
maka atas pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham WPLN tersebut akan
dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif tertinggi yaitu sebesar 2096.
Menurut ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, dividen yang diterima Wajib Pajak
Orang Pribadi Dalam Negeri (“WPOPDN”) tidak lagi dipotong PPh dan dapat diperlakukan
sebagai penghasilan bukan obyek PPh sepanjang diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 dan
perubahannya (“PP9”), Peraturan Menteri Keuangan No. 18 Tahun 2021 dan perubahannya
(PMK18) serta aturan perpajakan pelaksanaannya, atau WPOPDN juga dapat memilih dikenai
PPh bersifat final sebesar 10X berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah beberapa kali diubah terakhir diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021 (UU PPh) Pasal 17 ayat (2c)" tanpa
perlu untuk melakukan investasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apabila WPOPDN yang memilih memperlakukan dividen yang diterima sebagai penghasilan
bukan obyek PPh, namun pelaksanaan investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan dan tata
cara sebagaimana yang diatur dalam PP9 dan PMK18, maka atas dividen terkait juga
dikenakan PPh bersifat final sebesar 1096 berdasarkan UU PPh Pasal 17 ayat (2c)".
Page 4 OCR 0.960
10. 11. a PT IFISHDECO Tbk “)Penyetoran PPh bersifat final atas dividen tersebut, harus disetor sendiri oleh WPOPDN paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan dari tanggal pencatatan (Record Date). Pemotongan PPh dilaksanakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku pada Record Date. Jika terdapat peraturan perpajakan yang baru terbit setelah dilaksanakan pemotongan PPh tetapi berlaku surut ke Record Date dan dapat saja menyebabkan kelebihan pemotongan PPh, maka penyelesaian pengembalian pajak dilakukan melalui mekanisme pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku (sampai dengan pengumuman ini terbit yaitu: Peraturan Menteri Keuangan No.81 Tahun 2024) yang dilakukan oleh masing-masing pemegang saham yang terdampak peraturan tersebut. Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak dividen tunai dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek. Bagi pemegang saham warkat/scrip, bukti pemotongan pajak dividen tunai diambil di Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT BIMA REGISTRA, Satrio Tower, 9th Floor, Zone A, Jl. Prof Dr Satrio Kav C4, Jakarta Selatan, Telp. (021) 25984818. Bagi Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian yang memiliki catatan elektronik untuk saham Perseroan dalam penitipan kolektif KSEI, diminta untuk menyerahkan data pemegang saham dan dokumen status pajaknya kepada KSEI dalam jangka waktu 1 (satu) hari bursa setelah tanggal pencatatan Daftar Pemegang Saham atau sesuai dengan ketentuan KSEI. Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen tunai yang telah dibayarkan kepada dan diterima oleh pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI selain kondisi pada butir-butir di atas, diminta untuk menyelesaikannya dengan Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek dengan merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku. Pemberitahuan ini juga telah tersedia pada situs web Perseroan. Jakarta, 20 Mei 2026 PT IFISHDECO Tbk Direksi
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Sahid Sudirman Center
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.3 ×2
unresolved
org
PT BIMA REGISTRA
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.