Skip to content
Back to announcement

20240625_MITI_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31675033_lamp1.pdf

Other Text extracted MITI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.948
I3karta Pi

Tlp: (6221) 29075

Fax

PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
MENGENAI
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
PT MITRA INVESTINDO TBK

Sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) PT Mitra Investindo
Tbk (“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada tanggal 21 Juni 2024, dengan salah satu isi
keputusan Mata Acara Kedua RUPST adalah menyetujui dan menetapkan pembagian dividen tunai
final untuk tahun buku 2023 yaitu sebesar Rp 3,00 (tiga Rupiah) per saham, maka bersama ini
diberitahukan kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa jadwal dan tata cara pelaksanaan
pembayaran dividen adalah sebagai berikut:

A. Jadwal Pembayaran Dividen Tunai:

1 Tanggal Pelaksanaan RUPS untuk persetujuan Dividen Tunai Final 21 Juni 2024
2 Laporan Hasil RUPS disertai Ringkasan Risalah RUPS yang 25 Juni 2024
diumumkan pada IDXNet
Is Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Pembagian Dividen Tunai Final 25 Juni 2024
|. | kepada Bursa Efek Indonesia melalui IDXNet
4 | Akhir periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen) 1 Juli 2024
di Pasar Negosiasi
Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 2 Juli 2024
& | Akhir periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen) 3 Juli 2024
di Pasar Tunai
7 | Ex Dividen di Pasar Tunai 4 Juli 2024
8 | Tanggal pencatatan (record date) yang berhak menerima Dividen Tunai 3 Juli 2024
9 Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 18 Juli 2024

B. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai

1. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak
mengeluarkan pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham.

2. Pembayaran dividen tunai diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 3 Juli 2024 pukul 16.00
WIB atau yang disebut sebagai Recording Date (Tanggal Pencatatan) Pemegang Saham
yang berhak atas dividen tunai.

3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen tunai sesuai dengan jadwal tersebut di
atas akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan
mendistribusikannya ke rekening Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat dimana
para Pemegang Saham membuka rekening.

4. Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak
dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran dividen tunai
dilakukan melalui transfer ke dalam rekening bank milik Pemegang Saham, dapat
memberitahukan nama dan alamat bank serta nomor rekening bank atas nama Pemegang
Saham selambat-lambatnya pada tanggal 3 Juli 2024 pukul 16.00 WIB secara tertulis
kepada:

Kantor Biro Administrasi Efek ("BAE")
PT Sinartama Gunita
Menara Tekno Lantai 7
Jl. Fachrudin No 19, Jakarta 10250
Tel: (62-21) 392 2332
Fax: (62-21) 392 3003
Page 2 OCR 0.947
Jl. Menteng Raya No.72

akarta Pusat 10:

bb

Mitra Investindo

5. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku ketentuan sebagai
berikut:
| Dividen tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh
pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan
tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan
kepada WP Badan DN tersebut

Il. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam
negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut
diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk
investasi yang telah ditentukan dan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 (3) huruf f angka 1. a) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 15 (1) Peraturan Menteri Keuangan
No. 18/PMK.03/2021.

II. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan
di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak
penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,
dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai
dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan
Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

6. Bagi pemegang saham selain yang disebutkan dalam angka 5 di atas, dividen tunai tersebut
akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham
Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak
pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.

7. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
(“P3B”) wajib memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018
tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta
menyampaikan Form DGT yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan
Masuk Bursa kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya
dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan pemotongan PPh Pasal

26 sebesar 2044. w

Jakarta, 25 Juni 2024
PT Mitra Investindo Tbk
Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.71 MB
Published25 Jun 2024
Pages2
Characters5,292
Text sourceOCR
OCR confidence0.947

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MITRA INVESTINDO TBK p.1 ×9
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Sinartama Gunita Menara Tekno p.1
unresolved org Menteri Keuangan p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result