Back to announcement
20240625_MITI_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31675033_lamp1.pdf
Other Text extracted MITISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.948
I3karta Pi
Tlp: (6221) 29075
Fax
PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
MENGENAI
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
PT MITRA INVESTINDO TBK
Sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) PT Mitra Investindo
Tbk (“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada tanggal 21 Juni 2024, dengan salah satu isi
keputusan Mata Acara Kedua RUPST adalah menyetujui dan menetapkan pembagian dividen tunai
final untuk tahun buku 2023 yaitu sebesar Rp 3,00 (tiga Rupiah) per saham, maka bersama ini
diberitahukan kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa jadwal dan tata cara pelaksanaan
pembayaran dividen adalah sebagai berikut:
A. Jadwal Pembayaran Dividen Tunai:
1 Tanggal Pelaksanaan RUPS untuk persetujuan Dividen Tunai Final 21 Juni 2024
2 Laporan Hasil RUPS disertai Ringkasan Risalah RUPS yang 25 Juni 2024
diumumkan pada IDXNet
Is Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Pembagian Dividen Tunai Final 25 Juni 2024
|. | kepada Bursa Efek Indonesia melalui IDXNet
4 | Akhir periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen) 1 Juli 2024
di Pasar Negosiasi
Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 2 Juli 2024
& | Akhir periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen) 3 Juli 2024
di Pasar Tunai
7 | Ex Dividen di Pasar Tunai 4 Juli 2024
8 | Tanggal pencatatan (record date) yang berhak menerima Dividen Tunai 3 Juli 2024
9 Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 18 Juli 2024
B. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai
1. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak
mengeluarkan pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham.
2. Pembayaran dividen tunai diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 3 Juli 2024 pukul 16.00
WIB atau yang disebut sebagai Recording Date (Tanggal Pencatatan) Pemegang Saham
yang berhak atas dividen tunai.
3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen tunai sesuai dengan jadwal tersebut di
atas akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan
mendistribusikannya ke rekening Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat dimana
para Pemegang Saham membuka rekening.
4. Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak
dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran dividen tunai
dilakukan melalui transfer ke dalam rekening bank milik Pemegang Saham, dapat
memberitahukan nama dan alamat bank serta nomor rekening bank atas nama Pemegang
Saham selambat-lambatnya pada tanggal 3 Juli 2024 pukul 16.00 WIB secara tertulis
kepada:
Kantor Biro Administrasi Efek ("BAE")
PT Sinartama Gunita
Menara Tekno Lantai 7
Jl. Fachrudin No 19, Jakarta 10250
Tel: (62-21) 392 2332
Fax: (62-21) 392 3003
Page 2 OCR 0.947
Jl. Menteng Raya No.72 akarta Pusat 10: bb Mitra Investindo 5. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku ketentuan sebagai berikut: | Dividen tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut Il. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk investasi yang telah ditentukan dan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (3) huruf f angka 1. a) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 15 (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021. II. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. 6. Bagi pemegang saham selain yang disebutkan dalam angka 5 di atas, dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak pemegang saham Perseroan yang bersangkutan. 7. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan Form DGT yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 2044. w Jakarta, 25 Juni 2024 PT Mitra Investindo Tbk Direksi
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Sinartama Gunita Menara Tekno
p.1
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.