Skip to content
Back to announcement

20240625_ARKA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31674928_lamp4.pdf

RUPS minutes Parsed ARKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                               KANTOR NOTARIS
                             NITRA REZA, S.H., M.Kn
                          Jalan Raya Pajajaran 99 D Bogor
                               Telp/Fax. 0251 8394656


Nomor : 10/Not-NR/VI/2024
Hal   : Resume Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
        PT ARKHAJAYANTI PERSADA Tbk.

Kepada Yth :
PT ARKHAJAYANTI PERSADA Tbk.
Jl. Lanbau No. 8, Cibinong
Kab. Bogor, Jawa Barat, 16151.

Dengan Hormat,
Bersama ini, kami sampaikan Resume Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
disingkat ”Rapat”) dari PT ARKHAJAYANTI PERSADA Tbk., berkedudukan di Kabupaten Bogor
(selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

A.   Hari/Tanggal            : Jumat, 21 Juni 2024
     Pukul                   : 13.00 WIBB s/d 14.02 WIBB
     Tempat                  : PT Arkhajayanti Persada Tbk.
                                Jl. Lanbau No. 8, Cibinong, Kab. Bogor
                                Jawa Barat, 16180
     Mekanisme               : Secara Fisik dan Elektronik menggunakan aplikasi eASY.KSEI
     Konferensi Media        : AKSes.KSEI dalam format webinar Zoom

B.   Agenda Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan sebagai berikut :
     1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada
        tanggal 31 Desember 2023, yang didalamnya terdiri dari:
        a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan jalannya pengawasan
           Perseroan oleh Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
           Desember 2023;
        b. Laporan Keuangan dan pengesahan neraca serta perhitungan laba rugi untuk tahun buku
           yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta pemberian dan pembebasan serta
           pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan
           Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka
           lakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.




                                                                                            1
Page 2
     2. Penetapan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
        2023
     3. Penetapan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan anggota Dewan
        Komisaris Perseroan.
     4. Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan perseroan untuk tahun
        buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
     5. Perubahan susunan Dewan Komisaris.
        Pengunduran diri Bpk Wawan Setyawan selaku Komisaris Independen terhitung sejak
        tanggal 30 April 2024 berdasarkan surat pengunduran diri. Beserta dengan pengangkatan
        dan pengesahan pergantian posisi Komisaris Independen 2024.

C.   Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat:
     DEWAN KOMISARIS:
     Komisaris Utama              : Bapak TATIT JATMIKO
     DIREKSI:
     Direktur Utama               : Bapak DWI HARTANTO
     Direktur                     : Bapak BAHARAJA SIANIPAR

D.   Guna memenuhi ketentuan di anggaran dasar Perseroan dan ketentuan Pasal Pasal 52 ayat 1
     POJK 15, Direksi Perseroan telah melakukan hal-hal sebagai berikut:
     1.    Memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (dahulu Bapepam-LK) dan Bursa Efek
           Indonesia (BEI) mengenai rencana penyelenggaraan Rapat, melalui surat tertanggal 06
           Mei 2024 No. 018/AJP-CS/OJK/V/24
     2.    Mengiklankan Pengumuman Rapat pada tanggal 13 Mei 2024 melalui:
           (i) situs web penyedia e-RUPS;
           (ii) situs web Bursa Efek; dan
           (iii) situs web Perseroan, dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
     3.    Mengiklankan Pemanggilan Rapat pada tanggal 27 Mei 2024 melalui:
           (i) situs web penyedia e-RUPS;
           (ii) situs web Bursa Efek; dan
           (iii) situs web Perseroan, dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.

E.   Kuorum kehadiran dan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
      Kuorum Kehadiran Mata Acara Rapat Pertama sampai dengan Kelima:
      Sesuai dengan Pasal 23 ayat 1 butir huruf a Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 41 ayat (1)
      huruf a POJK 15/2020, mensyaratkan kehadiran Pemegang Saham atau Kuasanya yang sah
      yang mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
      yang sah;
      Kuorum Keputusan Mata Acara Rapat Pertama sampai dengan Kelima:
      Sesuai dengan Pasal 23 ayat 1 butir huruf a Anggaran Dasar Perseroan, keputusan harus
      disetujui oleh Pemegang Saham atau Kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari ½ (satu per
      dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat.

F.   Dalam Rapat dihadiri dan/atau diwakili Pemegang Saham Perseroan sebanyak 1.095.458.000
     saham atau merupakan 54,77 % dari jumlah keseluruhan saham dengan hak suara yang sah dan
     berhak hadir dalam Rapat yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan hari Rapat,
     yaitu berjumlah 2.000.000.000 saham; dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham per
     tanggal 31 Mei 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Dengan demikian kuorum yang
     disyaratkan dalam Pasal 23 ayat 1 butir huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 41 ayat (1)

                                                                                                 2
Page 3
     huruf a POJK 15/2020 telah terpenuhi dan Rapat ini adalah sah dan berhak untuk mengambil
     keputusan yang sah dan mengikat mengenai hal-hal yang dibicarakan sesuai dengan mata acara
     rapat.

G.   Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 37 ayat (1) POJK
     15, Rapat dipimpin oleh Bapak TATIT JATMIKO selaku Komisaris Utama Perseroan berdasarkan
     Surat Penunjukan Ketua RUPST PT. Arkhajayanti Persada, Tbk tertanggal 19 Juni 2024.

H.   Dalam mata acara Rapat telah diberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan/atau Kuasa
     Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Namun tidak ada
     pertanyaan dan atau pendapat dari Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham atas
     mata acara Rapat.

I.   Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
     •    Keputusan atas keseluruhan mata acara Rapat diambil secara musyawarah untuk
          mufakat, namun dengan memperhatikan Pasal 28 POJK 15/2020, Pemegang Saham dapat
          mencantumkan pilihan suara dalam pemberian kuasa secara elektronik melalui
          eASY.KSEI, dengan demikian pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara
          pemungutan suara (voting).
     •     Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15, perhitungan Pemegang Saham atau Kuasanya yang tidak
           menggunakan hak suaranya atau suara abstain dianggap sah menghadiri Rapat, dan
           dianggap memberikan yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham.

J.   Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan, yaitu sebagaimana termuat dalam akta “Berita
     Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Arkhajayanti Persada Tbk, tertanggal 21 Juni
     2024 Nomor 36 yang dibuat oleh saya, Notaris (untuk selanjutnya disebut “Risalah Rapat”), yang
     pada pokoknya adalah sebagai berikut:
     Dalam Mata Acara Rapat Pertama:
     Dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat sebesar 1.095.458.000 saham
     telah diadakan perhitungan dan pemegang saham menyatakan :
     1. Tidak setuju sebanyak 0 suara.
     2. Abstain sebanyak 800 suara.
     3. Setuju sebanyak 1.095.457.200 suara.
     Berdasarkan Pasal 47 POJK 15, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan
     mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, maka pemegang saham yang setuju
     adalah sebanyak 1.095.458.000 suara, yang merupakan 100 % dari jumlah seluruh suara yang
     dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
     Dengan demikian Rapat memutuskan:
     Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada
     tanggal 31 Desember 2023, yang di dalamnya terdiri dari:
     a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan Jalannya pengawasan
         Perseroan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku 2023;
     b. Laporan Keuangan dan Neraca serta perhitungan laba rugi untuk tahun buku yang berakhir
         pada tanggal 31 Desember 2023;
     sehingga dengan demikian menyetujui untuk memberikan pembebasan dan pelunasan
     (acquit et decharge) sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
     Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka lakukan selama
     tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sepanjang tindakan-tindakan
     tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan yang


                                                                                                 3
Page 4
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku serta bukan merupakan tindakan pidana.

Dalam Mata Acara Rapat Kedua:
Dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat sebesar 1.095.458.000 saham
telah diadakan perhitungan dan pemegang saham menyatakan :
1. Tidak setuju sebanyak 0 suara.
2. Abstain sebanyak 800 suara.
3. Setuju sebanyak 1.095.457.200 suara.
Berdasarkan Pasal 47 POJK 15, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, maka pemegang saham yang setuju
adalah sebanyak 1.095.458.000 suara, yang merupakan 100 % dari jumlah seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
Dengan demikian Rapat memutuskan:
Menyetujui Menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022, yaitu sebesar Rp 10.159.997.069,- (Sepuluh Miliar Seratus
Lima Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Ribu Enam Puluh Sembilan Rupiah)
untuk pengembangan usaha Perseroan dan memperkuat struktur permodalan sehingga
dengan demikian tidak ada dividen yang dibagikan kepada para pemegang saham.

Dalam Mata Acara Rapat Ketiga:
Dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat sebesar 1.095.458.000 saham
telah diadakan perhitungan dan pemegang saham menyatakan :
1. Tidak setuju sebanyak 0 suara.
2. Abstain sebanyak 800 suara.
3. Setuju sebanyak 1.095.457.200 suara.
Berdasarkan Pasal 47 POJK 15, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, maka pemegang saham yang setuju
adalah sebanyak 1.095.458.000 suara, yang merupakan 100 % dari jumlah seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
Dengan demikian Rapat memutuskan:
Menyetujui untuk melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan gaji/honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024. Yang pelaksanaan disesuaikan dengan
ketentuan yang berlaku (pasal 26 ayat 3 Undang-undang Perseron Terbatas Nomor 40 tahun
2007).

Dalam Mata Acara Rapat Keempat:
Dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat sebesar 1.095.458.000 saham
telah diadakan perhitungan dan pemegang saham menyatakan :
1. Tidak setuju sebanyak 0 suara.
2. Abstain sebanyak 800 suara.
3. Setuju sebanyak 1.095.457.200 suara.
Berdasarkan Pasal 47 POJK 15, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, maka pemegang saham yang setuju
adalah sebanyak 1.095.458.000 suara, yang merupakan 100 % dari jumlah seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
Dengan demikian Rapat memutuskan :
1. Menyetujui untuk mendelegasikan wewenang penunjukan Akuntan Publik yang akan
    mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
    Desember 2024, kepada Dewan Komisaris Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan
                                                                                      4
Page 5
   yang berlaku dan memperoleh Akuntan Publik yang sesuai, dengan ketentuan kriteria
   Akuntan Publik yang dapat ditunjuk adalah Akuntan Publik yang memiliki pengalaman
   audit di bidang kegiatan usaha Perseroan, memiliki sumber daya manusia yang memadai
   dan memiliki independensi.
2. Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
   honorarium dan persyaratan lainnya yang wajar bagi Akuntan Publik tersebut.

Dalam Mata Acara Rapat Kelima:
Dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat sebesar 1.095.458.000 saham
telah diadakan perhitungan dan pemegang saham menyatakan :
1. Tidak setuju sebanyak 0 suara.
2. Abstain sebanyak 800 suara.
3. Setuju sebanyak 1.095.457.200 suara.
Berdasarkan Pasal 47 POJK 15, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, maka pemegang saham yang setuju
adalah sebanyak 1.095.458.000 suara, yang merupakan 100 % dari jumlah seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
Dengan demikian Rapat memutuskan :
I. Menyetujui pengunduran diri Bapak Wawan Setyawan dari jabatannya selaku Komisaris
    Independen Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat, dengan memberikan
    pembebasan, pemberesan dan pelepasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de
    charge) atas tindakan pengawasan yang telah dilakukan sepanjang tindakan-tindakannya
    tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan selama
    masa jabatan Bapak Wawan Setyawan, tersebut.

II. Mengangkat Bapak Eman Suryaman sebagai Komisaris Independen melanjutkan sisa masa
    jabatan Komisaris Independen sebelumnya, yang terhitung sejak ditutupnya RUPS ini,
    dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan tanpa
    mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu waktu.

III. Sehubungan dengan pemberhentian dan pengangkatan pengurus Perseroan tersebut
     diatas, maka menetapkan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terhitung sejak
     ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ke-
     5 terhitung sejak pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang masih
     menjabat, yaitu sampai dengan RUPS Tahunan pada tahun 2026, dengan tidak mengurangi
     hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu, adalah sebagai berikut:
     DEWAN KOMISARIS:
     Komisaris Utama             : Bapak TATIT JATMIKO
     Komisaris Independen        : Bapak EMAN SURYAMAN
     DIREKSI:
     Direktur Utama              : Bapak DWI HARTANTO
     Direktur                    : Bapak BAHARAJA SIANIPAR

IV.Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau pihak lain yang ditunjuk, baik
   bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak substitusi, untuk menyatakan
   keputusan Rapat mengenai perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
   tersebut, dalam akta tersendiri di hadapan Notaris, termasuk memberitahukan kepada
   instansi yang berwenang dan mendaftarkan serta melakukan tindakan yang diperlukan
   sehubungan dengan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan tersebut.



                                                                                        5
Page 6
Demikianlah Resume Risalah Rapat ini disampaikan. Dan untuk salinan Akta Berita Acara Rapat
Perseroan masih dalam proses penyelesaian.

Bogor, 21 Juni 2024
Notaris di Bogor




NITRA REZA, S.H., M.Kn.




                                                                                         6

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.35 MB
Published25 Jun 2024
Pages6
Characters15,466
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held21 Jun 2024 · –
Present1,095,458,000 (54.77%)
ChairTATIT JATMIKO
Agenda 1 approved
For
1,095,457,200
—
Against
0
—
Abstain
800
—
Agenda 2 approved
For
1,095,457,200
—
Against
0
—
Abstain
800
—
Agenda 3 approved
For
1,095,457,200
—
Against
0
—
Abstain
800
—
Agenda 4 approved
For
1,095,457,200
—
Against
0
—
Abstain
800
—
Agenda 5 approved
For
1,095,457,200
—
Against
0
—
Abstain
800
—
RUPS detail

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person TATIT JATMIKO · Komisaris Utama p.2 ×5
linked person DWI HARTANTO p.2 ×3
possible person BAHARAJA SIANIPAR D. p.2 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved person KANTOR NOTARIS NITRA REZA p.1
unresolved org ARKHAJAYANTI PERSADA Tbk. p.1 ×11
unresolved person Wawan Setyawan · Komisaris Independen p.2 ×3
unresolved org Bapepam-LK p.2 ×2
unresolved — II. Mengangkat Bapak Eman Suryaman · Komisaris Independen p.5 ×3
unresolved person BAHARAJA SIANIPAR IV. p.5
unresolved person Bogor NITRA REZA p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.778 761 ms 12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '800',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '1095457200'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '800',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '1095457200'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '800',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '1095457200'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '800',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '1095457200'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'i dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut, '
                                'dalam akta tersendiri di hadapan Notaris, '
                                'termasuk memberitahukan kepada instansi yang '
                                'berwenang dan mendaftarkan serta melakukan '
                                'tindakan yang diperlukan sehubungan dengan '
                                'perubahan susunan anggota Dewan Komisaris '
                                'Perseroan tersebut. 5 Demikianlah Resume '
                                'Risalah Rapat ini disampaikan. Dan untuk '
                                'salinan Akta Berita Acara Rapat Perseroan '
                                'masih dalam proses penyelesaian. Bogor, 21 '
                                'Juni 2024 Notaris di Bogor NITRA REZA, S.H., '
                                'M.Kn. 6',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '800',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '1095457200'}],
 'chair_name': 'TATIT JATMIKO',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-06-21',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '54.77',
 'shares_present': '1095458000'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result