Skip to content
Back to announcement

20240624_SSIA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31674516_lamp2.pdf

Other Text extracted SSIA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                PENGUMUMAN
       JADWAL DAN TATA CARA PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2023
                PT SURYA SEMESTA INTERNUSA Tbk (“PERSEROAN”)


Dalam rangka melaksanakan Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
yang telah diselenggarakan pada tanggal 21 Juni 2024 tentang pembagian dividen tunai tahun
buku 2023 sejumlah Rp 56.462.993.280,- (lima puluh enam miliar empat ratus enam puluh dua
juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh Rupiah) dibagikan sebagai
dividen tunai atau sebesar Rp12,- (dua belas Rupiah) per saham, maka bersama ini diberitahukan
kepada seluruh pemegang saham Perseroan bahwa jadwal dan tata cara pelaksanaannya adalah
sebagai berikut:

A.     Jadwal Pembayaran Dividen Tunai :

  No                            KETERANGAN                                    TANGGAL
 1.      Akhir Periode Perdagangan Saham dengan Hak Dividen
         (Cum Dividen)
             • Pasar Reguler dan Negosiasi                               01 Juli 2024
             • Pasar Tunai                                               03 Juli 2024
 2.      Awal Periode Perdagangan Saham tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
             • Pasar Reguler dan Negosiasi                               02 Juli 2024
             • Pasar Tunai                                               04 Juli 2024
 3.      Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak Dividen               03 Juli 2024
          (Recording Date)
 4.      Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2023                24 Juli 2024


B.     Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai

1.     Dividen Final Tahun Buku 2023 akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya
       tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (Recording Date) yaitu pada tanggal
       03 Juli 2024 selambat-lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB dan/atau pemilik saham
       Perseroan pada Sub Rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada
       penutupan perdagangan pada tanggal 03 Juli 2024 dan besarnya dividen yang akan diterima
       per lembar saham akan diinformasikan setelah tanggal Recording Date.

2.     Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI,
       pembayaran Dividen Final akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan ke
       dalam rekening Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian pada tanggal 24 Juli 2024. Bukti
       pembayaran Dividen Final Tahun Buku 2023 akan disampaikan oleh KSEI kepada
       pemegang saham melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang saham
       membuka rekeningnya.
Page 2
3.   Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI
     dan/atau pemegang saham dalam bentuk Warkat (Sertifikat Kolektif Saham), wajib
     menyampaikan NPWP kepada Biro Administrasi Efek (”BAE”) PT Sinartama Gunita dengan
     alamat Gedung Menara Tekno Lantai 7, Jln. H. Fachrudin No.19 Jakarta 10250, paling lambat
     pada tanggal 03 Juli 2024 pada pukul 16.00 WIB.

4.   Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai
     tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak
     badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak
     Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen
     tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP
     DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di
     wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk investasi yang telah ditentukan
     dan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (3) huruf f angka 1. a)
     UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
     terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 15 (1) Peraturan
     Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan
     investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang
     bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan
     perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN
     yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021
     tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

5.   Bagi pemegang saham selain yang disebutkan dalam angka 4 di atas, Dividen Final tersebut
     akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
     berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham yang
     bersangkutan serta dipotong dari jumlah Dividen Final Tahun Buku 2023 yang menjadi hak
     pemegang saham yang bersangkutan.

6.   Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk badan
     hukum yang belum menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) diminta
     menyampaikan NPWP kepada KSEI atau BAE PT Sinartama Gunita dengan alamat Gedung
     Menara Tekno Lantai 7, Jln. H. Fachrudin No.19 Jakarta 10250, paling lambat pada tanggal
     03 Juli 2024 pada pukul 16.00 WIB. Tanpa pencantuman NPWP, Dividen Final yang
     dibayarkan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri tersebut akan dikenakan PPh sebesar 30%
     (tiga puluh persen).

7.   Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
     pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
     (P3B) wajib memenuhi persyaratan pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan No.36
     Tahun 2008 serta menyampaikan Surat Keterangan Domisili (“SKD”) dan Form DGT yang
     telah dilegalisir Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa kepada KSEI dan/atau
     BAE dalam jangka waktu yang mengikuti ketentuan KSEI, tanpa adanya SKD dimaksud,
     Dividen Final Tahun Buku 2023 yang dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar
     20% (dua puluh persen).

8.   Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
     mengeluarkan pemberitahuan khusus kepada Pemegang Saham.


                                  Jakarta, 24 Juni 2024
                            PT Surya Semesta Internusa Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.21 MB
Published25 Jun 2024
Pages2
Characters6,255
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SURYA SEMESTA INTERNUSA Tbk p.1 ×5
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved person H. Fachrudin p.2 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result