Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT MNC TOURISM INDONESIA TBK
(“Perseroan”)
Dengan ini diberitahukan kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa Perseroan akan
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) di Jakarta, pada hari Jumat,
tanggal 26 Juni 2026.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
No.15/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara
Elektronik (“POJK No. 14/2025”) serta ketentuan Pasal 10 ayat (17) Anggaran Dasar Perseroan, dengan
ini kami sampaikan hal-hal berikut:
1. Rapat akan diselenggarakan secara hybrid, yaitu melalui:
- Kehadiran fisik oleh pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan, yaitu Notaris
Perseroan dan PT BSR Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, sebagai penerima
kuasa dari pemegang saham berdasarkan surat kuasa yang sah; dan
- Kehadiran secara elektronik oleh pemegang saham melalui Sistem Rapat Umum Pemegang
Saham Elektronik (e-RUPS) dengan tautan https://akses.ksei.co.id/egken/ (“eASY.KSEI”)
yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).
2. Pemegang saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah pemegang
saham Perseroan yang namanya tercatat secara sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan Rapat, yaitu pada hari Rabu, tanggal 3 Juni 2026
sampai dengan pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat atau pemilik saldo rekening efek di
Penitipan Kolektif KSEI pada penutupan perdagangan saham pada hari Rabu, tanggal 3 Juni
2026.
3. Setiap usulan dari pemegang saham Perseroan dapat dimasukkan dalam mata acara Rapat
apabila memenuhi persyaratan dalam Pasal 16 POJK No.15/POJK.04/2020 dan Pasal 10 ayat (6)
huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan harus sudah diterima oleh Direksi melalui surat tercatat
disertai alasan atas usulan yang disampaikan, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal
dilakukannya pemanggilan Rapat, atau pada hari Kamis, tanggal 28 Mei 2026.
Page 2
4. Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK No. 15/2020, pemanggilan untuk
Rapat tersebut kepada Pemegang Saham akan diumumkan melalui situs web Perseroan
(www.mnctourismindonesia.com), situs web Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id), dan situs
web eASY.KSEI pada hari Kamis, tanggal 4 Juni 2026.
5. Pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat diberikan kesempatan untuk memberikan
kuasa kehadiran dan suaranya secara elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting
System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara
elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat. Fasilitas e-Proxy ini tersedia bagi pemegang
saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai sehari
sebelum hari penyelenggaraan Rapat yaitu hari Kamis, tanggal 25 Juni 2026.
Jakarta, 20 Mei 2026
PT MNC Tourism Indonesia Tbk
Direksi
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT BSR Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
88 ms
12 Sep 2026 19:23
Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': True, 'meeting_type': 'AGM'}