Back to announcement
20240624_SNLK_Laporan Informasi dan Fakta Material_31674159_lamp1.pdf
Other Text extracted SNLKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.914
PT SUNTER LAKESIDE HOTEL Tbk
No. 039/CRS-EKS/VI/2024
Kepada Yth (To:
DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
Gedung Sumitro Djojohadikusumo Lt. 3-8
Jl. Lapangan Banteng Timur 1-4
Departemen Keuangan R.I
Jakarta Pusat
Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
DIREKSI PT BURSA EFEK INDONESIA
Gedung Bursa Efek Indonesia - Tower 1, Lantai 4
Jl. Jend, Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190, Indonesia
Up: Direktur Penilaian Perusahaan
Perihal : Pengangkatan Kembali Anggota Komite
Nominasi dan Remunerasi PT Sunter
Lakeside Hotel Tbk (“Perseroan”)
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa — Keuangan (“POJK”) — Nomor
35/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan
Remunerasi Emiten dan Perusahaan Publik, bersama
unbu kami sampaikan Keputusan Dewan Komisaris
Perseroan — No. 04/DK-SNLK/VI/2024 tentang
Pengangkatan Kembali Anggota Komite Nominasi dan
Remunerasi.
Demikian informasi ini kami sampaikan, atas
perhatiannya kami ucapkan terima kasih
Hormat kami,
PT Sunter Lakeside
Direktur Utama
Jakarta, 24 Juni 2024
Subject: Reappointment of Nomination and
Remuneration Committee Members of
PT Sunter Lakeside Hotel Tbk ("Company")
With respect,
To fulfill the provisions of the Financial Services
Authority Regulation ("POJK") Number
35/POJK.04/2014 concerning the Nomination and
Remuneration Committee of Issuers and Public
Companies, we at this moment submit the Decision of
the Company's Board of Commissioners No. 04/DK-
SNLK/VI/2024 concerning the Reappointment of
Nomination and Remuneration Committee Members,
Thus we convey this information, thank you for your
attention
Jl. Danau Permai Raya Blok C1 Sunter Jakarta Utara 14350 Indonesia
Tel : (62:21) 680 9969 / 650 1010 / 311 92 888 Fax : (62-21) 650 9970 / 650 9889 / 650 2255
Email : corporate@isunlakehotel.com Homepage : www.hotelsunlake.com
Page 2 OCR 0.937
PT SUNTER LAKESIDE HOTEL Tbk Menimbang Mengingat Menetapkan KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT SUNTER LAKESIDE HOTEL Tbk Tentang PENGANGKATAN KEMBALI KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI NO. 04/DK-SNLKIVI/2024 bahwa dalam rangka membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Komisaris terkait Nominasi dan Remunerasi terhadap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris maka setiap Perusahaan Publik wajib membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi yang dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya bertindak secara independen. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dian Remunerasi Emiten atau Perusahaan berikut segala perubahannya dari waktu ke waktu MEMUTUSKAN 1. Mengangkat kembali nama-nama berikut ini sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT SUNTER LAKESIDE HOTEL Tbk, yaitu sebagai berikut a) Surjo Luhur Hidajat : Anggota b) Ririn Setiawan : Anggota Selanjutnya susunan keanggotaan Komite Komite Nominasi dan Remunerasi menjadi sebagai berikut: Santoso Widjojo 1 Ketua Surjo Luhur Hidajat Anggota Ririn Setiawan 1 Anggota 2. Lingkup tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut: a. Terkait dengan fungsi Nominasi: 1) memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai: a) komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris: b) kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi: dan C) kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris: 2) membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi, 3) memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris: dan 4) memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS
Page 3 OCR 0.943
PT SUNTER LAKESIDE HOTEL Tbk b. Terkait dengan fungsi Remunerasi: 1) memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai: a) struktur Remunerasi: b) kebijakan atas Remunerasi: dan C) besaran atas Remunerasi, 2) membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja an kesesuaian Remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris 3) bertanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris. 4) Surat Keputusan ini dibuat dan berlaku sejak tanggal ditetapkannya sampai ada peninjauan kembali oleh Dewan Komisaris. Demikian keputusan Dewan Komisaris Perseroan ini dibuat dan ditandatangani Jakarta, 20 Juni 2024 PT Sunter Lakeside Hotel Tbk Dewan Komisaris Surjo Luhur Hidajat Komsaris Utama Santoso Widjojo Komisaris Independen
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Departemen Keuangan R.
p.1
unresolved
org
PT Sunter Lakeside
p.1
unresolved
org
Financial Services Authority
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.