Back to announcement
20260520_ELPI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32092672_lamp1.pdf
Other Needs review ELPISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Surabaya, 19 Mei 2026 Nomor : 215/COR-CEO/V/2026 Lampiran : 1 (satu) berkas Kepada Yth, Bapak Hendra A. Hidayat P.H Kepala Divisi PP2 PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 Perihal : Penjelasan atas Surat Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek Dengan hormat, Menindaklanjuti surat nomor S-05851/BEI.PP2/05-2026 perihal Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek yang kami terima di sistem SPE OJK-IDX pada tanggal 19 Mei 2026, kami menghaturkan terima kasih atas arahan, masukan, dan bimbingan yang diberikan. Menindaklanjuti hal tersebut, bersama ini kami sampaikan penjelasan atas volatilitas transaksi efek. Demikian kami sampaikan, atas perkenannya kami mengucapkan terima kasih. Hormat kami, PT PELAYARAN NASIONAL EKALYA PURNAMASARI Tbk WAWAN HERI PURNOMO Corporate Secretary Tembusan Yth: 1. Direksi & Dewan Komisaris Perseroan 2. Pertinggal
Page 2
Lampiran Surat Nomor: 215/COR-CEO/V/2026
Tanggal : 19 Mei 2026
Penjelasan lebih lanjut:
Pada tanggal 13 Mei 2026 telah terjadi peningkatan aktivitas dan harga saham PT Pelayaran
Nasional Ekalya Purnamasari Tbk (ELPI) sebagai berikut:
a. Aktivitas meningkat menjadi sebanyak 26.148.800 saham dengan frekuensi 12.824 kali
dibandingkan hari bursa sebelumnya sebanyak 843.000 saham dengan frekuensi 293
kali.
b. Harga ditutup meningkat sebesar Rp370 atau 22,70% dari harga penutupan hari bursa
sebelumnya pada Rp1.630 menjadi Rp2.000.
Atas dasar hal tersebut, kami mohon penjelasan tertulis dari Perseroan untuk diumumkan
kepada publik mengenai hal-hal sebagai berikut:
1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang
Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik?
Jawaban:
Perseroan telah menyampaikan seluruh informasi dan/atau fakta material
sebagaimana diwajibkan dalam POJK 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan
Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik melalui
penyampaian informasi pada SPE-OJK IDX dan website Perseroan. Sampai dengan
tanggal surat ini, tidak terdapat informasi atau kejadian material lain yang belum
disampaikan kepada publik yang dapat mempengaruhi harga efek Perseroan maupun
pertimbangan investor dalam mengambil keputusan investasi. Keterbukaan informasi
terakhir yang disampaikan Perseroan yaitu melalui surat Nomor 204/COR-CEO/V/2026
tanggal 11 Mei 2026 terkait Keterbukaan Informasi atau Fakta Material
Pengambilalihan Saham PT ELPI Trans Cargo.
2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir
point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-
00015/BEI/01-2021
Jawaban:
Berdasarkan ketentuan Peraturan Nomor I-E mengenai Kewajiban Penyampaian
Informasi, Perseroan telah melaksanakan seluruh kewajiban pelaporan dan
keterbukaan informasi kepada regulator maupun publik. Hingga saat ini, Perseroan
tidak mengetahui adanya informasi penting atau fakta material yang belum
dipublikasikan yang berpotensi mempengaruhi perdagangan saham Perseroan ataupun
keputusan investasi pemegang saham dan investor.
Page 3
3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik Jawaban: Hingga tanggal surat ini, tidak terdapat kejadian, informasi, ataupun kondisi material lainnya yang belum diumumkan kepada publik yang dapat berdampak terhadap pergerakan harga saham maupun kelangsungan kegiatan usaha Perseroan. Seluruh informasi material yang relevan telah diungkapkan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku, dan tidak terdapat tambahan informasi lain yang perlu disampaikan 4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. Jawaban: Selain penyampaian laporan rutin mengenai perubahan kepemilikan saham yang telah dilakukan melalui SPE-OJK IDXnet, Perseroan tidak memperoleh informasi mengenai adanya aktivitas tertentu dari pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. 5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)? Jawaban: Sampai dengan saat ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk melaksanakan aksi korporasi yang dapat berdampak terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa, setidaknya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan ke depan selain aksi korporasi Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD I”) yang telah dilakukan Keterbukaan Informasi secara beturut-turut pada tanggal 30 Januari 2026, 05 Maret 2026, dan 11 Maret 2026. Dalam hal terdapat rencana tindakan korporasi di kemudian hari, Perseroan akan memenuhi seluruh kewajiban keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 6. Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut. Jawaban: Perseroan telah melakukan konfirmasi kepada Pemegang Saham Utama dan memperoleh informasi bahwa hingga tanggal surat ini tidak terdapat rencana perubahan maupun transaksi terkait kepemilikan saham Pemegang Saham Utama, selain yang telah disampaikan sebelumnya dalam Keterbukaan Informasi Nomor 131/COR-CEO/III/2026 tanggal 11 Maret 2026, yaitu bahwa Para Pemegang Saham Pendiri tidak akan melaksanakan haknya dalam aksi korporasi Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD I”).
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Hendra A. Hidayat P.
p.1
unresolved
org
PELAYARAN NASIONAL EKALYA PURNAMASARI Tbk
p.1 ×4
unresolved
person
WAWAN HERI PURNOMO
· Corporate Secretary
p.1
unresolved
org
PT ELPI Trans Cargo.
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.059
404 ms
12 Sep 2026 19:23
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': None,
'report_number': '215/COR-CEO/V/2026',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': '',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}