Skip to content
Back to announcement

20260520_ELPI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32092672_lamp1.pdf

Other Needs review ELPI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
Surabaya, 19 Mei 2026

Nomor           : 215/COR-CEO/V/2026
Lampiran        : 1 (satu) berkas

Kepada Yth,
Bapak Hendra A. Hidayat
P.H Kepala Divisi PP2
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta
12190

Perihal : Penjelasan atas Surat Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek


Dengan hormat,
Menindaklanjuti surat nomor S-05851/BEI.PP2/05-2026 perihal Permintaan Penjelasan atas
Volatilitas Transaksi Efek yang kami terima di sistem SPE OJK-IDX pada tanggal 19 Mei 2026,
kami menghaturkan terima kasih atas arahan, masukan, dan bimbingan yang diberikan.

Menindaklanjuti hal tersebut, bersama ini kami sampaikan penjelasan atas volatilitas
transaksi efek. Demikian kami sampaikan, atas perkenannya kami mengucapkan terima kasih.


Hormat kami,
PT PELAYARAN NASIONAL EKALYA PURNAMASARI Tbk




WAWAN HERI PURNOMO
Corporate Secretary

Tembusan Yth:
 1. Direksi & Dewan Komisaris Perseroan
 2. Pertinggal
Page 2
Lampiran Surat Nomor: 215/COR-CEO/V/2026
Tanggal : 19 Mei 2026

Penjelasan lebih lanjut:
Pada tanggal 13 Mei 2026 telah terjadi peningkatan aktivitas dan harga saham PT Pelayaran
Nasional Ekalya Purnamasari Tbk (ELPI) sebagai berikut:
   a. Aktivitas meningkat menjadi sebanyak 26.148.800 saham dengan frekuensi 12.824 kali
      dibandingkan hari bursa sebelumnya sebanyak 843.000 saham dengan frekuensi 293
      kali.
   b. Harga ditutup meningkat sebesar Rp370 atau 22,70% dari harga penutupan hari bursa
      sebelumnya pada Rp1.630 menjadi Rp2.000.
Atas dasar hal tersebut, kami mohon penjelasan tertulis dari Perseroan untuk diumumkan
kepada publik mengenai hal-hal sebagai berikut:
   1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
      mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
      diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang
      Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik?
      Jawaban:
      Perseroan telah menyampaikan seluruh informasi dan/atau fakta material
      sebagaimana diwajibkan dalam POJK 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan
      Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik melalui
      penyampaian informasi pada SPE-OJK IDX dan website Perseroan. Sampai dengan
      tanggal surat ini, tidak terdapat informasi atau kejadian material lain yang belum
      disampaikan kepada publik yang dapat mempengaruhi harga efek Perseroan maupun
      pertimbangan investor dalam mengambil keputusan investasi. Keterbukaan informasi
      terakhir yang disampaikan Perseroan yaitu melalui surat Nomor 204/COR-CEO/V/2026
      tanggal 11 Mei 2026 terkait Keterbukaan Informasi atau Fakta Material
      Pengambilalihan Saham PT ELPI Trans Cargo.

   2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
      mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
      diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir
      point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-
      00015/BEI/01-2021
       Jawaban:
       Berdasarkan ketentuan Peraturan Nomor I-E mengenai Kewajiban Penyampaian
       Informasi, Perseroan telah melaksanakan seluruh kewajiban pelaporan dan
       keterbukaan informasi kepada regulator maupun publik. Hingga saat ini, Perseroan
       tidak mengetahui adanya informasi penting atau fakta material yang belum
       dipublikasikan yang berpotensi mempengaruhi perdagangan saham Perseroan ataupun
       keputusan investasi pemegang saham dan investor.
Page 3
3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
   harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
   kepada publik
   Jawaban:
   Hingga tanggal surat ini, tidak terdapat kejadian, informasi, ataupun kondisi material
   lainnya yang belum diumumkan kepada publik yang dapat berdampak terhadap
   pergerakan harga saham maupun kelangsungan kegiatan usaha Perseroan. Seluruh
   informasi material yang relevan telah diungkapkan kepada publik sesuai ketentuan
   yang berlaku, dan tidak terdapat tambahan informasi lain yang perlu disampaikan

4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
   sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017
   Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan
   Terbuka.
   Jawaban:
   Selain penyampaian laporan rutin mengenai perubahan kepemilikan saham yang telah
   dilakukan melalui SPE-OJK IDXnet, Perseroan tidak memperoleh informasi mengenai
   adanya aktivitas tertentu dari pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam POJK
   No. 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan
   Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.

5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu
   dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham
   Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?
   Jawaban:
   Sampai dengan saat ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk melaksanakan aksi
   korporasi yang dapat berdampak terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa,
   setidaknya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan ke depan selain aksi korporasi
   Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
   (“PMHMETD I”) yang telah dilakukan Keterbukaan Informasi secara beturut-turut pada
   tanggal 30 Januari 2026, 05 Maret 2026, dan 11 Maret 2026. Dalam hal terdapat
   rencana tindakan korporasi di kemudian hari, Perseroan akan memenuhi seluruh
   kewajiban keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6. Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
   Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu
   kepada pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
   Jawaban:
   Perseroan telah melakukan konfirmasi kepada Pemegang Saham Utama dan
   memperoleh informasi bahwa hingga tanggal surat ini tidak terdapat rencana
   perubahan maupun transaksi terkait kepemilikan saham Pemegang Saham Utama,
   selain yang telah disampaikan sebelumnya dalam Keterbukaan Informasi Nomor
   131/COR-CEO/III/2026 tanggal 11 Maret 2026, yaitu bahwa Para Pemegang Saham
   Pendiri tidak akan melaksanakan haknya dalam aksi korporasi Penambahan Modal
   dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD I”).

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.33 MB
Published20 May 2026
Pages3
Characters6,534
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PELAYARAN NASIONAL EKALYA p.1 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
unresolved person Hendra A. Hidayat P. p.1
unresolved org PELAYARAN NASIONAL EKALYA PURNAMASARI Tbk p.1 ×4
unresolved person WAWAN HERI PURNOMO · Corporate Secretary p.1
unresolved org PT ELPI Trans Cargo. p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.059 404 ms 12 Sep 2026 19:23
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': '215/COR-CEO/V/2026',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': '',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result