Skip to content
Back to announcement

20240624_AMAR_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31674505_lamp1.pdf

Other Text extracted AMAR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                                                      PT. Bank Amar Indonesia Tbk
                                                                      Kantor Pusat RDTX Square
                                                                      RDTX Square Lt.11, Jl. Prof. DR.
                                                                      Satrio No.164, RT.4/RW.4, Karet
                                                                      Semanggi, Setiabudi, Kota Jakarta
                                                                      Selatan 12930
                                                                      Telp: (021) 3021-0700

Nomor: 57/SRT-CS/VI/2024                                                     Jakarta, 24 Juni 2024

Kepada Yth.
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1, Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta Selatan 12190

Perihal : Perubahan Dividen Per Saham pada Pelaksanaan pembagian Dividen Tunai Tahun Buku
          2023

Dengan hormat,

Merujuk kepada surat PT Bank Amar Indonesia Tbk “Perseroan” No. 44/SRT-CS/V/2024 tanggal 31 Mei
2024 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Pembagian Dividen Tunai Tahun Buku 2023, surat Perseroan
No.52/SRT-CS/VI/2024 tanggal 5 Juni 2024 perihal Tambahan Informasi dalam Pelaksanaan
Pembagian Dividen Tunai Tahun Buku 2023 dan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan 2024 (RUPS), sebagaimana yang telah disampaikan bahwa PT Bank Amar Indonesia
akan melaksanakan pembagian dividen tunai Tahun Buku 2023 sebesar Rp 55.000.000.000, melalui
surat ini kami menyampaikan untuk merubah dividen per saham yang semula Rp 3,03 menjadi Rp
3,039141338070 agar jumlah yang dibayarkan sesuai dengan Keterbukaan informasi yang
disampaikan yaitu sebesar Rp 55.000.000.000 (tanpa adanya selisih).
Pembagian dividen kepada para pemegang saham yang memiliki hak untuk menerima dividen tunai
akan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terutama ketentuan Pasal 40
ayat 2 UUPT, yang mengatur bahwa saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan (treasury stock)
tidak berhak mendapat pembagian dividen.

Atas perubahan tersebut diatas dapat kami sampaikan bahwa tidak terdapat perubahan Jadwal dan
Tata Cara Pembagian Dividen Tunai Tahun Buku 2023, sebagaimana disampaikan berikut ini:

Jadwal Pembagian Dividen Tunai Tahun Buku 2023
 RUPS 2024                                                     29 Mei 2024
 Penyampaian Ringkasan Risalah RUPS 2024                       31 Mei 2024
 Penyampaian Jadwal Pembagian Dividen                          31 Mei 2024
 Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi                    6 Juni 2024
 Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi                     7 Juni 2024
 Cum Dividen di Pasar Tunai                                    10 Juni 2024
 Ex Dividen di Pasar Tunai                                     11 Juni 2024
 Recording Date Daftar Pemegang Saham yang                     10 Juni 2024
 Berhak atas Dividen Tunai
 Pembagian Dividen Tunai                                       28 Juni 2024


Tata Cara Pembagian Dividen Tunai Tahun Buku 2023
Page 2
                                                                       PT. Bank Amar Indonesia Tbk
                                                                       Kantor Pusat RDTX Square
                                                                       RDTX Square Lt.11, Jl. Prof. DR.
                                                                       Satrio No.164, RT.4/RW.4, Karet
                                                                       Semanggi, Setiabudi, Kota Jakarta
                                                                       Selatan 12930
                                                                       Telp: (021) 3021-0700

1. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak
   mengeluarkan pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham.
2. Pembayaran dividen tunai diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam
   Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan atau Recording Date Pemegang Saham yang
   berhak atas dividen tunai pada tanggal 10 Juni 2024 pukul 16.00 WIB
3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral
   Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen tunai sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan
   dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan
   mendistribusikannya ke Rekening Dana Nasabah (RDN) di Perusahaan Efek atau Bank
   Kustodian tempat dimana para Pemegang Saham membuka rekening efek.
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut
   akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan
   dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak
   Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai
   yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”)
   akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah
   Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk investasi yang telah ditentukan dan dalam
   jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (3) huruf f angka 1 UU No. 7 Tahun
   1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
   Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang
   telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023
   tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
   tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 15 (1) Peraturan Menteri Keuangan
   No. 18/PMK.03/2021. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana
   disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak
   penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku, dan PPh
   tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
   Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung
   Kemudahan Berusaha.
5. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya
   akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib
   memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER25/PJ/2018 tentang Tata Cara
   Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan Form DGT dan
   SKD yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa kepada KSEI
   atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen
   tunai yang dibayarkan akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
6. Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen tunai yang
   telah dibayarkan kepada dan diterima oleh pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam
   penitipan kolektif KSEI selain kondisi pada butir-butir di atas, diminta untuk menyelesaikannya
   dengan Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka
   rekening efek dengan merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku.
Page 3
                                                                         PT. Bank Amar Indonesia Tbk
                                                                         Kantor Pusat RDTX Square
                                                                         RDTX Square Lt.11, Jl. Prof. DR.
                                                                         Satrio No.164, RT.4/RW.4, Karet
                                                                         Semanggi, Setiabudi, Kota Jakarta
                                                                         Selatan 12930
                                                                         Telp: (021) 3021-0700

Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT. Bank Amar Indonesia Tbk




Elsa Enda Dwita Purba
Sekretaris Perusahaan

Tembusan:
 - Otoritas Jasa Keuangan, Kepala Eksekutif Pasar Modal
 - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
 - PT Datindo Entrycom

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.2 MB
Published24 Jun 2024
Pages3
Characters8,320
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Amar Indonesia Tbk p.1 ×16
possible person Prof. DR. Satrio p.1 ×3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved org Menteri Keuangan p.2
unresolved person Elsa Enda Dwita Purba · Sekretaris Perusahaan p.3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result