Skip to content
Back to announcement

20240624_TAYS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31674436_lamp1.pdf

Other Text extracted TAYS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                                                   Tangerang, 24 Juni 2024
No.    : 028/TAYS-JSA/CORSEC/VI/2024

Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Jakarta 12190

Up : Yth. Ibu Lidia M.Panjaitan
     Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3

Perihal : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan volatilitas transaksi efek PT Jaya Swarasa
          Agung Tbk

Dengan Hormat,

Sehubungan dengan surat nomor S-06330/BEI.PP3/06-2024 Tanggal 21 Juni 2024 atas saham
PT Jaya Swarasa Agung Tbk :

  1.   Tanggal Kejadian           20 Juni 2024
  2.   Jenis Informasi atau Fakta Volatilitas Transaksi Efek :
       Material                   Pada tanggal 20 Juni 2024 telah terjadi peningkatan
                                  aktivitas dan harga saham PT Jaya Swarasa Agung
                                  Tbk. (TAYS) sebagai berikut:
                                  1. Aktivitas     meningkat    menjadi     sebanyak
                                     14.954.000 saham dengan frekuensi 2.893 kali
                                     dibandingkan hari bursa sebelumnya sebanyak
                                     4.380.600 saham dengan frekuensi 99 kali.
                                  2. Harga ditutup menurun sebesar Rp-8 atau -
                                     9,88% dari harga penutupan hari bursa
                                     sebelumnya pada Rp81 menjadi Rp73.

Maka bersama dengan surat ini kami sampaikan dalam menindaklanjuti permintaan
penjelasan terkait volatilitas transaksi efek atas saham Perseroan (“TAYS”) tersebut, bahwa
sampai dengan saat ini :

  1.   Apakah Perseroan mengetahui adanya         Perseroan tidak mengetahui adanya
       informasi atau fakta material yang dapat   informasi atau fakta material yang dapat
       mempengaruhi nilai efek perusahaan         mempengaruhi nilai efek Perseroan atau
       atau keputusan investasi pemodal           keputusan        investasi      pemodal
Page 2
     sebagaimana diatur dalam Peraturan         sebagaimana diatur dalam Peraturan
     Otoritas Jasa Keuangan Nomor               Otoritas     Jasa   Keuangan      Nomor
     31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan        31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan
     Informasi Atau Fakta Material Oleh         Informasi Atau Fakta Material Oleh
     Emiten Atau Perusahaan Publik?             Emiten Atau Perusahaan Publik.
2.   Apakah Perseroan mengetahui adanya         Perseroan tidak mengetahui adanya
     informasi atau fakta material yang dapat   informasi atau fakta material yang dapat
     mempengaruhi nilai efek perusahaan         mempengaruhi nilai efek perusahaan
     atau keputusan investasi pemodal           atau keputusan investasi pemodal
     sebagaimana diatur dalam Peraturan         sebagaimana diatur dalam Peraturan
     Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian           Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian
     Informasi ketentuan butir point III.2.1.   Informasi ketentuan butir point III.2.1.
     dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi     dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi
     PT Bursa Efek Indonesia Kep-               PT Bursa Efek Indonesia Kep-
     00015/BEI/01-2021                          00015/BEI/01-2021.
3.   Informasi/fakta/kejadian penting           Perseroan menyampaikan bahwa tidak
     lainnya yang material dan dapat            ada informasi/fakta/kejadian penting
     mempengaruhi harga efek Perseroan          lainnya yang material dan dapat
     serta kelangsungan hidup Perseroan         mempengaruhi harga efek Perseroan
     yang belum diungkapkan kepada publik       serta kelangsungan hidup Perseroan yang
                                                belum diungkapkan kepada publik.
4.   Apakah Perseroan mengetahui adanya         Perseroan tidak mengetahui adanya
     aktivitas dari pemegang saham tertentu     aktivitas dari pemegang saham tertentu
     sebagaimana diatur dalam Peraturan         sebagaimana diatur dalam Peraturan
     Otoritas Jasa Keuangan Nomor               Otoritas     Jasa   Keuangan      Nomor
     11/POJK.04/2017 Tentang Laporan            11/POJK.04/2017      Tentang     Laporan
     Kepemilikan atau Setiap Perubahan          Kepemilikan atau Setiap Perubahan
     Kepemilikan Saham Perusahaan               Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
     Terbuka.
5.   Apakah Perseroan memiliki rencana          Perseroan tidak memiliki rencana untuk
     untuk melakukan tindakan korporasi         melakukan tindakan korporasi dalam
     dalam waktu dekat, termasuk rencana        waktu dekat, termasuk rencana
     korporasi yang akan berakibat terhadap     korporasi yang akan berakibat terhadap
     pencatatan saham Perseroan di Bursa        pencatatan saham Perseroan di Bursa
     (paling tidak dalam 3 bulan                (paling tidak dalam 3 bulan mendatang).
     mendatang)?
Page 3
  6.   Rencana pemegang saham utama              Perseroan    sudah     mengkonfirmasi
       terkait dengan kepemilikan sahamnya di    kepada pemegang saham utama bahwa
       Perseroan. Dalam hal ini, mohon kiranya   tidak ada rencana pemegang saham
       Corporate Secretary menanyakan            utama terkait dengan kepemilikan
       terlebih dahulu kepada pemegang           sahamnya di Perseroan.
       saham utama dalam menjawab
       konfirmasi tersebut.


Perseroan menyampaikan keterangan tambahan sebagai berikut:
1. Tidak ada informasi material yang belum disampaikan Perseroan kepada publik;
2. Tidak ada informasi yang menyangkut Perseroan yang beredar sebagai rumor atau beredar
   di media massa;
3. Sebagai perusahaan publik, Perseroan selalu berkomitmen untuk menyampaikan
   keterbukaan informasi sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
   31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
   Perusahaan Publik dan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
   Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan
   Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.


Demikian tanggapan ini kami sampaikan dan Perseroan akan selalu berupaya memenuhi
ketentuan peraturan yang berlaku di pasar modal sesuai peraturan yang berlaku, atas
perhatiannya kami ucapkan terima kasih.



Hormat kami,
PT Jaya Swarasa Agung Tbk




Dinna Afrianti
Corporate Secretary

Tembusan :
• Direksi PT Jaya Swarasa Agung Tbk.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.38 MB
Published24 Jun 2024
Pages3
Characters6,394
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Jaya Swarasa Agung Tbk p.1 ×14
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×3
unresolved person Lidia M. p.1
unresolved person Dinna Afrianti · Corporate Secretary p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result