Skip to content
Back to announcement

20240624_SMRA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31674474_lamp1.pdf

Other Text extracted SMRA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                PENGUMUMAN
         JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2023
                   PT SUMMARECON AGUNG Tbk. (“PERSEROAN”)
Sehubungan dengan keputusan mata acara kedua Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang
telah diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 20 Juni 2024, antara lain menyetujui pembagian dividen tunai
kepada pemegang saham Perseroan, yaitu sebesar Rp148.577.115.222,00 (seratus empat puluh delapan miliar
lima ratus tujuh puluh tujuh juta seratus lima belas ribu dua ratus dua puluh dua rupiah) atau sebesar Rp9,00
(sembilan rupiah) setiap saham dan sesuai dengan ketentuan Pasal 22 dari Anggaran Dasar Perseroan, maka
Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan mengenai jadwal
pembagian dan tata cara pembayaran dividen tunai yang akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan
yang berlaku di Bursa Efek Indonesia, sebagai berikut:

A. Jadwal Pelaksanaan Pembayaran Dividen Tunai Untuk Saham Perseroan Yang Berada Dalam Penitipan
   Kolektif:

                                 Kegiatan                                        Tanggal
     Cum dividen tunai pada Pasar Reguler dan Negosiasi                        28 Juni 2024
     Ex dividen tunai pada Pasar Reguler dan Negosiasi                         01 Juli 2024
     Cum dividen tunai pada Pasar Tunai                                        02 Juli 2024
     Ex dividen tunai pada Pasar Tunai                                         03 Juli 2024
     Tanggal Pembayaran                                                        19 Juli 2024

B. Tata Cara Pembayaran:
   1. Pemberitahuan jadwal pembayaran dividen ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan
        Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada pemegang saham
        Perseroan;
   2. Dividen akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
        Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 02 Juli 2024 pukul 16.00 WIB (“Pemegang Saham Yang
        Berhak”);
   3. Pembayaran dividen:
        a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya masih menggunakan warkat (fisik),
            pembayaran dividen akan dilakukan dengan pemindahbukuan (transfer bank) ke rekening
            Pemegang Saham Yang Berhak yang telah memberitahukan nama bank serta nomor rekening
            atas nama Pemegang Saham Yang Berhak kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Raya
            Saham Registra (“Registra”), Gedung Plaza Sentral, Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman
            Kavling 47-48, Jakarta 12930 atau kepada Corporate Secretary Perseroan, Jalan Perintis
            Kemerdekaan No. 42 Jakarta 13210, paling lambat tanggal 02 Juli 2024 pukul 16.00 WIB
            dengan disertai fotokopi KTP atau paspor sesuai alamat dalam Daftar Pemegang Saham melalui
            surat bermeterai Rp10.000,00;
Page 2
    b.   Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tercatat di penitipan kolektif Kustodian
         Sentral Efek Indonesia (KSEI), pembayaran akan dilakukan melalui KSEI dan Pemegang
         Saham Yang Berhak akan menerima pembayaran dari Pemegang Rekening KSEI yang
         bersangkutan.
4. Dividen yang akan dibagikan dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5.   Dividen tunai yang akan dibagikan tersebut akan dipotong langsung dengan Pajak Penghasilan
    (PPh):
    a.    PPh Pasal 26 sebesar 20% untuk Wajib Pajak Luar Negeri; dan
    b.    Atas dividen tunai yang akan dibagikan ke Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan
          Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, Perseroan tidak memotong langsung Pajak Penghasilan
          (PPh) sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU-11”) dan
          Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang tentang Perlakuan Perpajakan Untuk
          Mendukung Kemudahan Berusaha dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
          Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
          Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
          Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
6. Khusus bagi:
   Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan warga negara asing dan merupakan Wajib Pajak
       Luar Negeri (WPLN) yang negaranya mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
       (P3B) dengan Negara Republik Indonesia dan bermaksud untuk meminta agar pemotongan
       pajaknya disesuaikan dengan tarif yang tercantum dalam P3B tersebut wajib memenuhi
       persyaratan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara
       Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“PER-25”), yaitu dengan
       menyerahkan/mengirimkan:
       1. Dokumen Surat Keterangan Domisili (“SKD”) yang memenuhi persyaratan sesuai yang telah
          ditetapkan dalam Lampiran E PER-25 (Form-DGT), atau
       2. Tanda Terima SKD WPLN, apabila SKD WPLN telah disampaikan secara elektronik.
   Dokumen tersebut cukup diserahkan satu kali dalam periode yang dicakup dalam SKD dan dimohon
   agar dikirimkan/diserahkan kepada KSEI atau BAE paling lambat tanggal 02 Juli 2024 pukul
   16.00 WIB atau sesuai ketentuan KSEI. Jika sampai dengan tanggal tersebut KSEI atau BAE belum
   menerima dokumen tersebut di atas, maka dividen tunai tersebut akan dikenakan PPh Pasal 26
   sebesar 20%.



                                    Jakarta, 24 Juni 2024
                                     Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.55 MB
Published24 Jun 2024
Pages2
Characters5,541
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SUMMARECON AGUNG Tbk. p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
possible org Negara Republik Indonesia p.2
unresolved org PT Raya Saham Registra p.1
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Negeri p.2
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result