Back to announcement
20240624_SMRA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31674474_lamp1.pdf
Other Text extracted SMRASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PENGUMUMAN
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2023
PT SUMMARECON AGUNG Tbk. (“PERSEROAN”)
Sehubungan dengan keputusan mata acara kedua Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang
telah diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 20 Juni 2024, antara lain menyetujui pembagian dividen tunai
kepada pemegang saham Perseroan, yaitu sebesar Rp148.577.115.222,00 (seratus empat puluh delapan miliar
lima ratus tujuh puluh tujuh juta seratus lima belas ribu dua ratus dua puluh dua rupiah) atau sebesar Rp9,00
(sembilan rupiah) setiap saham dan sesuai dengan ketentuan Pasal 22 dari Anggaran Dasar Perseroan, maka
Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan mengenai jadwal
pembagian dan tata cara pembayaran dividen tunai yang akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan
yang berlaku di Bursa Efek Indonesia, sebagai berikut:
A. Jadwal Pelaksanaan Pembayaran Dividen Tunai Untuk Saham Perseroan Yang Berada Dalam Penitipan
Kolektif:
Kegiatan Tanggal
Cum dividen tunai pada Pasar Reguler dan Negosiasi 28 Juni 2024
Ex dividen tunai pada Pasar Reguler dan Negosiasi 01 Juli 2024
Cum dividen tunai pada Pasar Tunai 02 Juli 2024
Ex dividen tunai pada Pasar Tunai 03 Juli 2024
Tanggal Pembayaran 19 Juli 2024
B. Tata Cara Pembayaran:
1. Pemberitahuan jadwal pembayaran dividen ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan
Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada pemegang saham
Perseroan;
2. Dividen akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 02 Juli 2024 pukul 16.00 WIB (“Pemegang Saham Yang
Berhak”);
3. Pembayaran dividen:
a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya masih menggunakan warkat (fisik),
pembayaran dividen akan dilakukan dengan pemindahbukuan (transfer bank) ke rekening
Pemegang Saham Yang Berhak yang telah memberitahukan nama bank serta nomor rekening
atas nama Pemegang Saham Yang Berhak kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Raya
Saham Registra (“Registra”), Gedung Plaza Sentral, Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman
Kavling 47-48, Jakarta 12930 atau kepada Corporate Secretary Perseroan, Jalan Perintis
Kemerdekaan No. 42 Jakarta 13210, paling lambat tanggal 02 Juli 2024 pukul 16.00 WIB
dengan disertai fotokopi KTP atau paspor sesuai alamat dalam Daftar Pemegang Saham melalui
surat bermeterai Rp10.000,00;
Page 2
b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tercatat di penitipan kolektif Kustodian
Sentral Efek Indonesia (KSEI), pembayaran akan dilakukan melalui KSEI dan Pemegang
Saham Yang Berhak akan menerima pembayaran dari Pemegang Rekening KSEI yang
bersangkutan.
4. Dividen yang akan dibagikan dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Dividen tunai yang akan dibagikan tersebut akan dipotong langsung dengan Pajak Penghasilan
(PPh):
a. PPh Pasal 26 sebesar 20% untuk Wajib Pajak Luar Negeri; dan
b. Atas dividen tunai yang akan dibagikan ke Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan
Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, Perseroan tidak memotong langsung Pajak Penghasilan
(PPh) sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU-11”) dan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang tentang Perlakuan Perpajakan Untuk
Mendukung Kemudahan Berusaha dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
6. Khusus bagi:
Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan warga negara asing dan merupakan Wajib Pajak
Luar Negeri (WPLN) yang negaranya mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
(P3B) dengan Negara Republik Indonesia dan bermaksud untuk meminta agar pemotongan
pajaknya disesuaikan dengan tarif yang tercantum dalam P3B tersebut wajib memenuhi
persyaratan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara
Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“PER-25”), yaitu dengan
menyerahkan/mengirimkan:
1. Dokumen Surat Keterangan Domisili (“SKD”) yang memenuhi persyaratan sesuai yang telah
ditetapkan dalam Lampiran E PER-25 (Form-DGT), atau
2. Tanda Terima SKD WPLN, apabila SKD WPLN telah disampaikan secara elektronik.
Dokumen tersebut cukup diserahkan satu kali dalam periode yang dicakup dalam SKD dan dimohon
agar dikirimkan/diserahkan kepada KSEI atau BAE paling lambat tanggal 02 Juli 2024 pukul
16.00 WIB atau sesuai ketentuan KSEI. Jika sampai dengan tanggal tersebut KSEI atau BAE belum
menerima dokumen tersebut di atas, maka dividen tunai tersebut akan dikenakan PPh Pasal 26
sebesar 20%.
Jakarta, 24 Juni 2024
Direksi Perseroan
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.1
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Negeri
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.