Back to announcement
20240624_MUTU_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31674457_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review MUTUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 16
Page 1
PERBAIKAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI
ATAS KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
DALAM RANGKA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
PT MUTUAGUNG LESTARI TBK (“PERSEROAN”)
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DIBUAT DALAM RANGKA MEMENUHI
KETENTUAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) SEBAGAIMANA DIATUR DI DALAM PERATURAN OJK
NOMOR 17/POJK.4/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (POJK
17/2020).
DIREKSI PERSEROAN MENYAMPAIKAN INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM KETERBUKAAN
INFORMASI INI DENGAN MAKSUD UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI MAUPUN GAMBARAN YANG LEBIH
LENGKAP KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN MENGENAI RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN
USAHA SEBAGAI BAGIAN DARI KEPATUHAN PERSEROAN ATAS POJK 17/2020.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN SEHUBUNGAN DENGAN
RENCANA PERSEROAN MELAKSANAKAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam Bidang Jasa Pengujian Laboratorium, Jasa Inspeksi Periodik, Jasa
Sertifikasi dan Jasa Kalibrasi/Metrologi
Berkedudukan di Kota Depok
Alamat Kantor:
Jl. Raya Bogor No.19 KM 33,5 Cimanggis Depok – 16453
INDONESIA
Telepon: (62-21) 8740202
Fax: (62-21) 87740745 – 46
Email:corpsec_mutu@mutucertification.com
Website:www.mutucertification.com
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI ATAU FAKTA
MATERIAL YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PEMERIKSAAN YANG WAJAR, MENEGASKAN
BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN MENURUT KEYAKINAN TERBAIK, INFORMASI YANG DIMUAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR SERTATIDAK TERDAPAT FAKTA-FAKTA DAN
INFORMASI MATERIAL DAN RELEVAN YANG JIKA TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI AKAN MENYEBABKAN INFORMASI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASEHAT HUKUM,
AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASEHAT PROFESIONAL LAINNYA.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2024
1
Page 2
DEFINISI
Hasil Studi Kelayakan : Hasil penilaian Studi Kelayakan atas Penambahan KBLI oleh Perseroan
yang dilakukan oleh KJPP Felix Sutandar dan Rekan dengan laporan
No.: 00709/2.0072-00/BS/05/0022/1/VI/2024 tertanggal 13 Juni 2024.
OJK : Singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam
Undang- Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan badan pengganti Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang mulai berlaku
sejak tanggal 1 Januari 2013.
POJK 15/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
POJK 17/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha.
Perseroan : adalah PT Mutuagung Lestari Tbk., berkedudukan di Kota Depok, suatu
perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan
undang-undang Negara Republik Indonesia.
Penambahan Kegiatan Usaha : Berarti penambahan kegiatan usaha Perseroan berupa penambahan
atau Penambahan KBLI Baru Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Baru, yaitu:
a. KBLI 35129 terkait aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya.
b. KBLI 09900 terkait aktivitas penunjang pertambangan dan
penggalian lainnya.
c. KBLI 09100 terkait aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi
dan gas alam.
d. KBLI 39000 terkait aktivitas remediasi dan pengelolaan limbah dan
sampah lainnya.
e. KBLI 38211 terkait treatment dan pembuangan limbah dan sampah
tidak berbahaya.
f. KBLI 38220 terkait treatment dan pembuangan limbah berbahaya.
g. KBLI 74909 terkait aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis lainnya.
h. KBLI 02402 terkait jasa perlindungan hutan dan konservasi alam.
i. KBLI 70209 terkait aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
j. KBLI 70202 terkait aktivitas konsultasi transportasi.
2
Page 3
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan ini (“Keterbukaan Informasi”) dibuat
dalam rangka pemenuhan kewajiban Perseroan untuk menyampaikan keterbukaan informasi atas rencana
Penambahan Kegiatan Usaha berupa penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”)
Baru Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 yang diwajibkan untuk memperoleh
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang rencananya akan diselenggarakan pada
tanggal 26 Juni 2024 (“RUPSLB”).
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia untuk
memberikan informasi yang lebih lengkap kepada para Pemegang Saham Perseroan mengenai rencana
Penambahan Kegiatan Usaha. Perseroan juga menyediakan data mengenai Penambahan Kegiatan Usaha
kepada pemegang saham sejak saat Pengumuman RUPS serta dokumen pendukung kepada OJK
sebagaimana dipersyaratkan dalam POJK 17/2020.
Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan untuk
memberikan persetujuan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang akan diusulkan oleh Perseroan
kepada RUPS.
URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
Riwayat Singkat Perseroan
PT Mutuagung Lestari Tbk (“Perseroan”) adalah suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka
(public company) yang bergerak di bidang jasa pengujian laboratorium, jasa inspeksi periodik, jasa
sertifikasi dan jasa kalibrasi/metrologi. Perseroan berkantor pusat di Jl. Raya Bogor No.19 KM 33,5
Cimanggis Depok – 16453. Nomor Telp: +62 21 8740202, Fax: (62-21) 87740745 – 46, Email:
corpsec_mutu@mutucertification.com, dan website : www.mutucertification.com
Perseroan didirikan dengan nama PT Kiani Mutulestari sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian
Perseroan No. 6 tanggal 2 Maret 1990 yang dibuat di hadapan Jacinta Susanti, S.H., Notaris di Jakarta, yang
telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Kehakiman No. C2-3293.HT.01.01.th.90 tertanggal 5 Juni 1990 dan telah didaftarkan pada buku register
untuk maksud itu berada di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta dengan No.1233/1990 pada tanggal 19 Juni
1990 serta telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 2831 dari Berita
Negara Republik Indonesia No. 64 tanggal 10 Agustus 1990 yang mengatur mengenai pendirian Perseroan.
Sejak pendirian, Anggaran Dasar Perseroan mengalami beberapa kali perubahan dan dalam rangka
pelaksanaan Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan telah mengubah seluruh ketentuan Anggaran
Dasar sebagaimana dimuat dalam Akta No. 5 tanggal 21 Maret 2023, dibuat di hadapan Rahayu Ningsih,
S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Nomor 5 Tahun 2023”) mengenai perubahan seluruh ketentuan anggaran
dasar sehubungan dengan penawaran umum perdana Perseroan yang telah: (i) memperoleh persetujuan
dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.AHU- 0017836.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 24
Maret 2023; (ii) diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.AHU- AH.01.03-0043827 tanggal 24 Maret 2023; dan (iii)
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No.AHU-AH.01.09- 0103136 tanggal 24 Maret 2023, yang seluruhnya telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0058568.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 24 Maret 2023 dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No 039 Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
No. 014204 tanggal 14 Mei 2024.
Perubahan terakhir tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 7 tanggal 13 Oktober 2023 dari
Rahayu Ningsih S.H., Notaris di Jakarta, mengenai peningkatan modal ditempatkan dan disetor
Perusahaan. Perubahan ini telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Surat Keputusan No. AHU- AH.01.09-0174932 tanggal 18 Oktober 2023.
3
Page 4
Perseroan telah melaksanakan Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan sebanyak 942.857.200
(sembilan ratus empat puluh dua juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus) saham biasa atas nama,
atau sebanyak sebesar 30% (tiga puluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan setelah
Penawaran Umum Perdana Saham, dengan nilai nominal Rp25,- (dua puluh lima Rupiah) setiap saham
(“Saham Yang Ditawarkan”), yang seluruhnya terdiri dari Saham Baru, yang ditawarkan kepada Masyarakat
dengan harga penawaran sebesar Rp108,- (seratus delapan Rupiah) setiap saham. Seluruh Saham Yang
Ditawarkan telah disetor penuh oleh para pemegang saham dan diterbitkan oleh Perseroan, serta seluruh
saham-saham Perseroan telah tercatat (company listing) dan diperdagangkan pada Bursa Efek Indonesia
sejak tanggal 9 Agustus 2023.
Kegiatan Usaha Perseroan
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat dalam Akta Nomor 5 Tahun 2023, maksud
dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha di bidang Jasa atau Pelayanan. Untuk maksud dan tujuan
tersebut, Perseroan dapat kegiatan usaha utama Perseroan sebagai berikut:
- Jasa Sertifikasi (KBLI 71201),
- Jasa Pengujian Laboratorium (KBLI 71202),
- Jasa Inspeksi Periodik (KBLI 71203); dan
- Jasa Kalibrasi/Metrologi (KBLI 71205).
Selain itu kegiatan usaha penunjang Perseroan adalah kegiatan usaha Jasa Inspeksi Teknik Instalasi (KBLI
71204) dan Analisis Dan Uji Teknis Lainnya (KBLI 71209).
Perseroan telah menjalankan seluruh kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha penunjang sebagaimana
tersebut diatas.
Struktur Permodalan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 7 tanggal 13 Oktober 2023 dibuat dihadapan Rahayu
Ningsih S.H., Notaris di Jakarta, mengenai peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perusahaan.
Perubahan ini telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
Keputusan No. AHU- AH.01.09-0174932 tanggal 18 Oktober 2023 serta Daftar Pemegang Saham yang
dikelola PT Adi Mitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan berdasarkan surat No:LB-
01/MUTU/052024 tanggal 6 Mei 2024, komposisi modal dan susunan pemegang saham Perseroan per
tanggal 30 April 2024 adalah sebagai berikut:
JUMLAH NILAI
KETERANGAN JUMLAH SAHAM %
NOMINAL
Modal Dasar 8.800.000.000 220.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
1. PT Sentra Mutu Handal 990.000.000 24.750.000.000 31,50%
2. PT Baruna Bina Utama 880.000.000 22.000.000.000 28,00%
3. PT Afda Ekselensi Lintas Dunia 330.000.000 8.250.000.000 10,50%
4. Masyarakat 942.866.637 23.571.665.925 30,00%
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh 3.142.866.637 78.571.665.925 100,00%
Saham dan Portepel 5.657.133.363 141.428.334.075
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Berdasarkan Akta Nomor 5 Tahun 2023, pemberitahuan atas perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan surat dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia RI No. AHU-00105.AH.02.02 tanggal 21 Maret 2023. Susunan pengurus Perseroan pada
saat Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
4
Page 5
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Firdaus
Komisaris : M. Indra Permana
Komisaris Independen : Herliana Dewi
Direksi
Presiden Direktur : Arifin Lambaga
Direktur : Sumarna
Direktur : Irham Budiman
PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA UTAMA PERSEROAN
SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN KBLI
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat dalam Akta Nomor 5 Tahun 2023, kegiatan
usaha utama Perseroan adalah menjalankan Jasa Sertifikasi (KBLI 71201), Jasa Pengujian Laboraturium
(KBLI 71202), Jasa Inspeksi Periodik (KBLI 71203) dan Jasa Kalibrasi/Metrologi (KBLI 71205). Selain itu
kegiatan usaha penunjang Perseroan adalah kegiatan usaha Jasa Inspeksi Teknik Instalasi (KBLI 71204) dan
Jasa Analisis Dan Uji Teknis Lainnya (KBLI 71209).
Perseroan telah menjalankan seluruh kegiatan usaha utama maupun kegiatan usaha penunjang
sebagaimana tersebut diatas.
Dalam rangka pengembangan usaha secara organik, Perseroan bermaksud menambah kegiatan usaha
utama melalui Penambahan KBLI. Dengan demikian akan merubah ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan untuk menambah dan menyesuaikan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
POJK 17/2020.
Penambahan KBLI dan Perizinan
Berikut tambahan Kegiatan Usaha Utama Perseroan dan Penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia (KBLI) 2020 yang diusulkan dan perizinan terkait :
NO. KEGIATAN PERIZINAN
KBLI USAHA
35129 Aktivitas penunjang tenaga listrik NIB
lainnya, antara lain meliputi sub
bidang: Sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.5 Tahun
2021 (“Permen ESDM No.5/2021”), serta pemenuhan self-declare terhadap
(i). pengelolaan lingkungan standar kegiatan usaha jasa penunjang ketenagalistrikan dan pemenuhan
ketenagalistrikan;
Persyaratan Khusus Usaha, antara lain
(ii). pengendalian emisi gas
rumah kaca ketenagalistrikan; (i). memiliki penanggung jawab teknik dan tenaga teknik yang memiliki
sertifikat kompetensi untuk setiap bidang usaha yang
(ii). sistem manajemen mutu/manual mutu sesuai dengan standar
nasional Indonesia ISO 9001 series; dan
(iii). persetujuan usaha lainnya yang diterbitkan oleh Menteri melalui
Direktur Jenderal;
09900 Aktivitas penunjang NIB dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) Permen ESDM No.5/2021.
pertambangan dan penggalian
lainnya, antara lain meliputi:
(i). Usaha jasa studi kelayakan
(penyusunan dokumen
lingkungan (AMDAL
dan/atau UKL-UPL; dan
penyusunan Studi
Kelayakan);
(ii). Usaha Jasa uji lingkungan
pertambangan, meliputi
subbidang : pemantauan
lingkungan, survei
RKL/RPL, pengelolaan air
asam tambang, audit
5
Page 6
lingkungan pertambangan;
dan pengendalian erosi).
09100 Aktivitas penunjang NIB dan Standar Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Jasa Dan
pertambangan minyak bumi dan Industri Minyak Dan Gas Bumi sesuai Permen ESDM No.5 Tahun 2021
gas alam
39000 Aktivitas remediasi dan NIB. Tidak memerlukan perizinan usaha, karena dilakukan secara mandiri
pengelolaan limbah dan sampah oleh pelaku usaha yang menyebabkan pencemaran lingkungan
lainnya
38211 Treatment dan pembuangan NIB dan Persetujuan Lingkungan
limbah dan sampah tidak
berbahaya
38220 Treatment dan pembuangan NIB, Pesetujuan Lingkungan dan perizinan teknis, antara lain
limbah berbahaya Perizinan Berusaha Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 berdasarkan
. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha dan Persetujuan
Pemerintah di bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun
74909 Aktivitas profesional, ilmiah, NIB
dan teknis lainnya
02402 Jasa perlindungan hutan NIB
dan konservasi alam
70209 Aktivitas konsultasi manajemen NIB
lainnya
70202 Aktivitas konsultasi NIB dan Sertifikat Standar sesuai moda jasa Transportasi
transportasi
6
Page 7
RINGKASAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN
RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
KJPP Felix Sutandar dan Rekan, yang memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan No. 1314/KM.1/2009
tertanggal 23 November 2009 dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa
Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal STTD PPB-31/PJ-1/PM.02/2023
(Penilai Bisnis), telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai penilai independen sebagaimana tertera dalam Surat
Kesepakatan Penugasan No. 0197/FSR/Spn/FS/0304/2024 tertanggal 3 April 2024 untuk melakukan Studi
Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal
22 ayat (1) huruf b POJK 17/2020.
Selanjutnya Perseroan telah menerima Laporan yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Penilai Felix
Sutandar, MSc dari KJPP Felix Sutandar dan Rekan, dengan laporannya No.: 00709/2.0072-
00/BS/05/0022/1/VI/2024 tertanggal 13 Juni 2024 yang menyatakan bahwa Rencana Transaksi berupa
penambahan KBLI yang akan dilakukan oleh Perseroan adalah “LAYAK”.
Ringkasan Pendapat Pihak Independen
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari Studi Kelayakan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan adalah untuk
melakukan analisa dan pengkajian mengenai kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan dalam
rangka memenuhi Peraturan POJK 17/ POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha.
Obyek Studi Kelayakan
Obyek Studi Kelayakan adalah kelayakan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha berupa Penambahan
KBLI Baru yang ditinjau dari berbagai aspek, meliputi:
• Aspek kelayakan pasar;
• Aspek kelayakan teknis;
• Aspek kelayakan pola bisnis;
• Aspek kelayakan model manajemen; dan
• Aspek Kelayakan Keuangan
Tanggal Studi Kelayakan
Tanggal (cut-off date) dari laporan Studi Kelayakan ini adalah 31 Desember 2023. Pemilihan tanggal Studi
Kelayakan didasarkan atas tujuan Studi Kelayakan, aturan yang ada dan ketersediaan data
Pendekatan dan Metodologi
Pendekatan yang digunakan dalam menganalisa kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan adalah
dengan melakukan analisis atas kelayakan pasar, kelayakan teknis, kelayakan pola bisnis, kelayakan model
manajemen dan kelayakan keuangan.
Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Studi Kelayakan ini dibatasi oleh asumsi dan kondisi pembatas sebagai berikut:
1. Studi Kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
2. Penilai Bisnis telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
penilaian.
3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
4. Proyeksi keuangan yang digunakan telah disesuaikan dan mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan
yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya.
5. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan Studi Kelayakan dan kewajaran proyeksi keuangan.
6. Laporan Studi Kelayakan ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
7
Page 8
7. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas Laporan Studi Kelayakan dan Kesimpulan Akhir.
8. Penilai Bisnis telah memperoleh informasi atas status hukum Obyek Studi Kelayakan dari Pemberi Tugas
Kesimpulan
Dari kajian kelayakan pasar, penambahan KBLI Perseroan dinilai Layak karena adanya kebutuhan pasar yang
memerlukan KBLI yang sesuai dengan sektor industri terkait, antara lain mengenai jasa pengujian lingkungan,
verifikasi/validasi nilai ekonomi karbon, dan lainnya. Hal ini menyebabkan Perseroan perlu untuk menyesuaikan
klasifikasi KBLI yang dimilikinya saat ini, agar dapat menyediakan jasa-jasa tersebut pada sektor industri
ketenagalistrikan, pertambangan, minyak dan gas, kehutanan, dan transportasi. Jika Perseroan tidak melakukan
penambahan KBLI, Perseroan tidak dapat memenuhi kebutuhan pasar sehingga tidak kompetitif dengan pesaing.
Dari kajian kelayakan teknis, penambahan KBLI Perseroan dinilai Layak karena penambahan KBLI hanya
bersifat untuk memperluas klasifikasi KBLI yang dimiliki Perseroan saat ini, sehingga tenaga ahli yang Perseroan
miliki saat ini sudah mencakup sebagian besar tenaga ahli yang dibutuhkan untuk penambahan KBLI. Dengan
penambahan KBLI, Perseroan hanya perlu menambahkan 4 orang tenaga ahli baru yang kompeten sesuai
dengan spesifikasi atau sertifikasi personel yang disyaratkan oleh industri terkait.
Dari kajian kelayakan pola bisnis, penambahan KBLI Perseroan dinilai Layak karena dengan penambahan
KBLI, tidak mengubah pola Bisnis Perseroan namun dengan penambahan KBLI akan membuka peluang
kerjasama strategis dan pengembangan usaha dengan mitra atau investor baru melalui pemberdayaan yang lebih
maksimal atas kantor-kantor cabang Perseroan yang berada di berbagai wilayah kerja sektor industri terkait,
sehingga akan meningkatkan daya saing.
Dari kajian kelayakan model manajemen, penambahan KBLI Perseroan dinilai Layak karena atas penambahan
KBLI Perseroan telah memiliki tenaga kerja yang memadai dan hanya perlu menambah 4 orang tenaga ahli yang
baru. Dari aspek manajemen risiko, Perseroan telah memahami risiko yang ada dan cara memitigasinya. Selain
itu penambahan KBLI tidak merubah struktur organisasi Perseroan karena rencana penambahan KBLI
terintegrasi pada beberapa Strategic Business Unit (SBU) yang telah ada, sehingga tidak terdapat penambahan
SBU atau divisi yang baru.
Pada kajian kelayakan keuangan, penambahan KBLI Perseroan dinilai Layak karena memberikan manfaat
secara kuantitatif yaitu peningkatan perolehan laba bersih sebesar Rp1,7 miliar pada tahun 2025 hingga sebesar
Rp14,5 miliar pada tahun 2028 dibandingkan Tanpa Penambahan KBLI.
Berdasarkan hal-hal sebagaimana diungkapkan di atas maka kami berpendapat bahwa Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha PT Mutuagung Lestari Tbk dimaksud adalah “LAYAK”.
8
Page 9
KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN
RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Terkait sumber daya manusia, seluruh karyawan Perseroan telah diberikan pelatihan menyeluruh berupa
pelatihan terkait kepemimpinan, integritas dan anti penyuapan serta pelatihan terkait kompetensi uji
laboratorium, teknis inspeksi dan sistem sertifikasi, terutama yang terkait dengan standar sukarela berbasis
SNI/ISO ataupun berbasis regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Pelanggan. Perseroan menyadari
bahwa sumber daya manusia (SDM) sangat penting bagi perkembangan dan keberhasilan Perseroan. Guna
mempertahankan tim kerja yang baik, Perseroan selalu memilih, melatih, memotivasi serta memberikan
penghargaan kepada karyawan yang memiliki potensi cukup baik di Perseroan. Pengembangan SDM
diarahkan juga untuk membantu karyawan dalam membangun pribadi mereka masing-masing dan
meningkatkan keahlian berorganisasi, pengetahuan, dan kemampuan bekerja. Untuk itu, Perseroan selalu
memberikan kesempatan kepada para karyawannya untuk mengembangkan karir mereka dengan mengikuti
berbagai seminar, praktik kerja, serta program pelatihan khusus. Program Pendidikan dan pelatihan seperti
ini sengaja dirancang untuk membantu terciptanya lingkungan kerja yang didasari rasa saling menghargai
serta memupuk semangat kerjasama dan kekompakan antar karyawan.
Terkait ketersediaan tenaga ahli profesional, tenaga ahli yang Perseroan miliki saat ini sudah mencakup
tenaga ahli yang dibutuhkan untuk penambahan KBLI, karena penambahan KBLI adalah perluasan jasa atau
layanan yang telah dijalankan Perseroan selama ini ke sektor industri yang baru. Sehingga dengan
penambahan KBLI, Perseroan hanya perlu menambahkan beberapa tenaga kerja baru dan memberikan
pelatihan berupa pelatihan terkait integritas dan antipenyuapan serta pelatihan teknis lainnya sesuai
Peraturan yang berlaku. Rekrutmen Tenaga Ahli baru untuk kebutuhan penambahan KBLI merupakan
Tenaga Ahli yang telah memiliki sertipikat kompetensi sesuai dengan masing-masing KBLI baru, sehingga
tidak diperlukan adanya pelatihan atau sertifikasi khusus.
9
Page 10
Berikut ini daftar perencanaan penambahan tenaga ahli sehubungan dengan penambahan KBLI :
Jumlah
Rencana Persyaratan
Tenaga Ahli
No KBLI Keterangan Sbu Terkait Kompetensi Tenaga Ahli Penambahan Sertifikasi/Standarisasi Keterangan
Yang Sudah
Tenaga Ahli Untuk Perseroan
Ada
a. memiliki sertifikat sesuai dengan standar
kompetensi kerja nasional Indonesia di bidang
Validasi dan Verifikasi pengurangan Emisi
GRK;
b. memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) Sertifikat akreditasi KAN
Aktivitas tenaga listrk SBU Green tahun dalam menangani isu Perubahan Iklim untuk melakukan Validasi
35129 4 1
lainnya Economy dan mekanisme penyelenggaraan NEK; dalam penyelenggaraan
c. memiliki bukti pendidikan formal di bidang NEK
Perubahan Iklim dan/atau pendidikan formal
terkait dengan Perubahan Iklim; dan/atau
d. memiliki sertifikat pelatihan di bidang
Perubahan Iklim (permenlhk no 21 tahun 2022)
Aktivitas penunjang
9900 pertambangan dan 1. SBU
Perseroan telah
penggalian lainnya memiliki tenaga
Laboratorium Tenaga Ahli dengan sertifikat kompetensi dan SIUJP dan Sertifikasi
0 1 ahli lingkungan
Aktivitas penunjang sertifikat pelatihan terkait pertambangan minerba Sistem Manajemen
2. SBU Green kecuali ahli
9100 pertambangan minyak
pertambangan
bumi dan gas alam
Economy
Tenaga Ahli Remediasi dan Pengelolaan Limbah
Aktivitas remediasi dan
B3 dengan sertifikat kompetensi di bidang
3900 pengelolaan limbah dan 0 1
Pengelolaan Limbah B3 (PermenLHK No 6 Tahun
sampah lainnya
2021)
Treatment dan SBU Green Tenaga Ahli pengelolaan Limbah Domestik/Non B3
38211 pembuangan limbah dan Economy dengan sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan 0 1
sampah tidak berbahaya Limbah B3
Treatment dan
pembuangan limbah
38220 Tenaga Ahli Penyusun Amdal 1 0
berbahaya
- Ketua Tim
Pendiikan minimal Sarjana S-1, mempunyai
pengalaman minimal 3 (tiga) tahun dalam
penyusunan Laporan Pelaksanaan Pengelolaan
dan Pemantauan Lingkungan Hidup dan atau Sertifikat Contractor
Aktivitas profesional,
74909 SBU Laboratorium Penyusunan dokumen AMDAL/UKL-UPL dan 2 0 Safety Management
ilmiah, dan teknis lainnya
Pernah terlibat sebagai Ketua Tim/sejenis dalam System
penyusunan Laporan Pelaksanaan Pengelolaan
dan Pemantauan Lingkungan Hidup dan atau
Penyusunan dokumen AMDAL/UKL-UPL minimal 5
(lima) kali.
Page 11
Jumlah
Rencana Persyaratan
Tenaga Ahli
No KBLI Keterangan Sbu Terkait Kompetensi Tenaga Ahli Penambahan Sertifikasi/Standarisasi Keterangan
Yang Sudah
Tenaga Ahli Untuk Perseroan
Ada
- Ahli Lingkungan minimal 1 (satu) Personil
Pendidikan minimal Sarjana S-1 Teknik Kimia/MIPA
Kimia/Teknik Lingkungan, Mempunyai pengalaman
minimal 3 (tiga) tahun dalam penyusunan Laporan
Pelaksanaan Pengelolaan dan Pemantauan
Lingkungan Hidup dan atau Penyusnan dokumen
AMDAL/UKL-UPL, dan Pernah terlibat sebagai Ahli
Lingkungan/Fisika-Kimia/sejenis dalam
penyusunan Laporan
Pelaksanaan Pengelolaan dan Pemantauan
Lingkungan Hidup atau AMDAL/UKL-UPL minimal
4 (empat) kali.
SBU Laboratorium
Jasa perlindungan hutan
2402 dan SBU Green Perseroan sudah memiliki Tenaga Ahli sesuai KBLI 1 0
dan konservasi alam
Economy
Kerjasama dengan pihak ketiga terkait penyediaan
Tenaga Ahli
Kompetensi Tenaga Ahli:
- Ketua Tim
Pendiikan minimal Sarjana S-1, mempunyai
pengalaman minimal 3 (tiga) tahun dalam
penyusunan Laporan Pelaksanaan Pengelolaan
dan Pemantauan Lingkungan Hidup dan atau
Penyusunan dokumen AMDAL/UKL-UPL dan
Pernah terlibat sebagai Ketua Tim/sejenis dalam
penyusunan Laporan Pelaksanaan Pengelolaan
dan Pemantauan Lingkungan Hidup dan atau
Penyusunan dokumen AMDAL/UKL-UPL minimal 5 Sertifikat Contractor
Aktivitas konsultasi
70209 SBU Laboratorium (lima) kali. 2 0 Safety Management
manajemen lainnya
System
- Ahli Lingkungan minimal 1 (satu) Personil
Pendidikan minimal Sarjana S-1 Teknik Kimia/MIPA
Kimia/Teknik Lingkungan, Mempunyai pengalaman
minimal 3 (tiga) tahun dalam penyusunan Laporan
Pelaksanaan Pengelolaan dan Pemantauan
Lingkungan Hidup dan atau Penyusnan dokumen
AMDAL/UKL-UPL, dan Pernah terlibat sebagai Ahli
Lingkungan/Fisika-Kimia/sejenis dalam
penyusunan Laporan
Pelaksanaan Pengelolaan dan Pemantauan
Lingkungan Hidup atau AMDAL/UKL-UPL minimal
4 (empat) kali.
Aktivitas konsultasi SBU Green
70202 Perseroan sudah memiliki Tenaga Ahli sesuai KBLI 1 0
transportasi Economy
Page 12
PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA
PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
PT Mutuagung Lestari Tbk (“MUTU” atau disebut juga “Perseroan”) adalah perusahaan yang melakukan
kegiatan usaha di bidang jasa sertifikasi, pengujian laboratorium, inspeksi, dan kalibrasi yang melayani
perusahaan di sektor minyak dan gas, manufaktur, mineral, kargo umum, pertanian, kelautan, kehutanan,
serta pengembangan Green Economy, Syariah Economy, Digital Economy dan lain-lain. Saat ini Perseroan
ingin meningkatkan pangsa pasarnya dengan memperluas sektor industri yang dapat dilayani yaitu di bidang
energi, pertambangan, dan lingkungan hidup, dimana sektor-sektor ini sedang berkembang karena adanya
kebijakan pemerintah yang mendukung pengembangan sektor-sektor tersebut dan kemajuan teknologi.
Dengan bertambahnya sektor industri yang dapat dilayani, maka Perseroan dapat menawarkan solusi
terintegrasi yang lebih lengkap kepada pelanggan, memperkuat posisi perusahaan sebagai penyedia layanan
terdepan di bidangnya, dan meningkatkan nilai tambah bagi para pemegang saham.
Untuk dapat melakukan kegiatan usaha bidang jasa sertifikasi, pengujian laboratorium, inspeksi, dan kalibrasi
dalam bidang energi, pertambangan, dan lingkungan hidup, maka Perseroan wajib menambah KBLI agar
sesuai dengan kegiatan usaha yang akan dilakukan, yaitu:
• KBLI 35129 terkait aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya.
• KBLI 09900 terkait aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya.
• KBLI 09100 terkait aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas alam.
• KBLI 39000 terkait aktivitas remediasi dan pengelolaan limbah dan sampah lainnya.
• KBLI 38211 terkait treatment dan pembuangan limbah dan sampah tidak berbahaya.
• KBLI 38220 terkait treatment dan pembuangan limbah berbahaya.
• KBLI 74909 terkait aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis lainnya.
• KBLI 02402 terkait jasa perlindungan hutan dan konservasi alam.
• KBLI 70209 terkait aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
• KBLI 70202 terkait aktivitas konsultasi transportasi.
Penambahan KBLI dilakukan untuk menyesuaikan legalitas Perseroan guna memenuhi persyaratan untuk
memasuki perluasan pasar atau layanan pada sektor-sektor industri pertambangan, minyak dan gas bumi,
ketenagalistrikan dan lainnya.
Dengan adanya penambahan KBLI tersebut, maka tidak ada dampak atau perubahan atas kegiatan
operasional karena kegiatan usaha Perseroan tetap di bidang jasa sertifikasi, pengujian laboratorium,
inspeksi, dan kalibrasi. Penambahan KBLI adalah untuk memperluas sektor industri yang dapat dilayani oleh
Perseroan terkait kegiatan usaha Perseroan tersebut. Setelah KBLI ditambahkan, maka Perseroan dapat
melakukan sertifikasi, pengujian laboratorium, inspeksi dan kalibrasi untuk sektor industri yang memerlukan
KBLI yang ditambahkan tersebut, yang diperkirakan akan mulai berjalan di tahun 2025.
Melalui penambahan KBLI ini, Perseroan bertujuan untuk tidak hanya memperluas cakupan usaha tetapi juga
memperkuat posisi sebagai lembaga sertifikasi yang terdepan. Dengan mengandalkan SDM yang kompeten
dan rekam jejak yang solid, Perseroan optimis dapat mengatasi tantangan baru dan mencapai pertumbuhan
yang berkelanjutan.
Risiko Penambahan KBLI
Perseroan telah mengidentifikasi risiko-risiko sehubungan dengan penambahan KBLI yang dikelompokan
dalam 3 (tiga) risiko utama yakni sebagai berikut :
1. Risiko Strategis:
• Kegagalan dalam memasuki pasar baru: Kemungkinan kegagalan pasar dapat terjadi yang
disebabkan oleh berbagai faktor, seperti persaingan yang ketat atau kurangnya pemahaman pasar.
• Ketidakmampuan untuk mencapai skala ekonomis: Usaha baru dapat tidak mencapai skala ekonomis
yang memadai, sehingga tidak menguntungkan.
• Hambatan Regulasi : Adanya perubahan atau ketentuan baru dalam regulasi yang dapat
mempengaruhi kinerja usaha baru.
12
Page 13
2. Risiko Keuangan:
• Peningkatan biaya modal: Penambahan KBLI baru dapat meningkatkan kebutuhan modal, sehingga
dapat dimungkinkan Perseroan memerlukan tambahan modal baik yang berasal dari Pihak Ketiga
atau penerbitan saham baru.
• Penurunan profitabilitas: Jika Perseroan gagal untuk mencapai keuntungan dari KBLI barunya,
profitabilitas perusahaan secara keseluruhan dapat menurun. Hal ini dapat berdampak negatif pada
harga saham dan dividen.
3, Risiko Operasional:
• Kesulitan dalam mengelola operasi yang beragam: Menambahkan KBLI baru dapat membuat operasi
Perseroan lebih kompleks untuk dikelola. Hal ini dapat menyebabkan inefisiensi, penundaan, dan
peningkatan biaya.
• Ketidakmampuan untuk mempertahankan kualitas dan kredibilitas: Jika Perseroan memasuki pasar
baru atau menawarkan produk dan layanan baru, terdapat risiko Perseroan tidak dapat
mempertahankan kualitas produk dan layanannya, antara lain disebabkan volume pekerjaan yang
berlebih dan kekurangan Sumber Daya Manusia. Hal ini berpengaruh terhadap reputasi Perseroan
dan menyebabkan hilangnya pelanggan.
Mitigasi Risiko:
Perseroan telah mempertimbangkan dengan cermat risiko-risiko dan mengambil langkah-langkah untuk
melakukan mitigasi risiko atas penambahan KBLI dan pengembangannya ke depan, seperti :
• Melakukan riset pasar yang ekstensif sebelum memasuki pasar baru.
• Mengembangkan rencana bisnis yang matang untuk setiap KBLI baru.
• Memastikan pendanaan yang memadai untuk KBLI baru.
• Mengelola risiko kredit dengan cermat.
• Membangun sistem kontrol internal yang kuat.
• Memastikan kepatuhan terhadap semua peraturan yang berlaku.
• Memiliki sumber daya manusia yang memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan yang ada.
13
Page 14
PENJELASAN TENTANG MANFAAT DAN PENGARUH RENCANA
PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Dengan adanya penambahan kegiatan usaha, maka dampak terhadap keuangan Perseroan ke depannya
adalah berupa penambahan pendapatan, beban pokok pendapatan dan beban usaha atas kegiatan usaha
yang baru, yang mengakibatkan penambahan atas laba bersih Perseroan yang baru, yakni sebagai berikut :
(dalam Rupiah)
2024 2025 2026 2027 2028
Dengan
penambahan 40.756.725.494 46.121.441.481 52.751.019.233 60.650.977.521 70.194.932.974
KBLI
Tanpa
penambahan 40.756.725.494 44.429.502.461 47.844.333.883 51.585.333.555 55.725.216.123
KBLI
Perbedaan
- 1.691.939.021 4.906.685.350 9.065.643.965 14.469.716.851
(Rp)
Perbedaan (%) 0% 4% 10% 18% 26%
Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan ini akan memberikan manfaat kepada Perseroan maupun Pemegang
Saham Perseroan, antara lain:
• Dengan Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan laba bersih Perseroan untuk tahun 2025–2028
diproyeksikan bertambah berturut-turut sebesar Rp1,7 miliar, Rp4,9 miliar, Rp9,1 miliar dan Rp14,5
miliar
• Dengan Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan ekuitas Perseroan untuk tahun 2025–2028
diproyeksikan bertambah berturut-turut sebesar Rp1,7 miliar, Rp6,1 miliar, Rp13,7 miliar dan Rp25,
miliar dibandingkan Tanpa Penambahan KBLI.
14
Page 15
INFORMASI RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Perseroan telah mengumumkan pemberitahuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”)
melalui situs web Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id, platform eASY.KSEI dan situs web Perseroan
www.mutucertification.com pada tanggal 20 Mei 2024. Pemanggilan RUSPLB akan diumumkan melalui media
yang sama pada tanggal 4 Juni 2024.
Persetujuan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha, akan dimohonkan persetujuan pada Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang akan diselenggarakan oleh Perseroan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 26 Juni 2024
Tempat : Raffless Hotel
Ciputra World, Jl.Prof.Dr.Satrio Kav 3, Karet Kuningan.Kecamatan Setiabudi, Kota
Jakarta Selatan
Pukul : 09.00 WIB - Selesai
Daftar Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPSLB adalah pemegang saham yang tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan dan atau pemegang sub rekening efek pada penutupan perdagangan
saham di Bursa Efek pada tanggal 3 Juni 2024 atau wakilnya dengan surat kuasa yang sah.
Mata Acara RUPSLB
Mata acara RUPSLB yang akan dimohonkan sehubungan dengan Penambahan KBLI adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan atas Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan
Perseroan sehubungan dengan penambahan kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020
Korum Kehadiran dan Keputusan RUPSLB
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan Pasal 42 POJK 15/2020, pelaksanaan
RUPSLB, persyaratan kehadiran dan pengambilan keputusan dalam RUPSLB adalah sebagai berikut:
a. RUPS Pertama Perseroan dapat diselenggarakan apabila RUPS tersebut dihadiri oleh pemegang
saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah, dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua pertiga) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS;
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan
dengan ketentuan RUPS kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan jika RUPS dihadiri oleh
pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga perlima) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah dan keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS; dan
c. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak tercapai,
RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga adalah sah dan berhak mengambil
keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dengan hak suara yang sah dimana kuorum kehadiran
dan kuorum pengambilan keputusan telah ditetapkan oleh OJK atas permintaan Perseroan.
15
Page 16
Keterbukaan Informasi ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, serta telah diumumkan
melalui situs web Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id, platform eASY.KSEI dan situs web Perseroan
www.mutucertification.com.
Jika rencana Penambahan Kegiatan Usaha sebagaimana disebutkan di atas tidak memperoleh persetujuan
dari RUPSLB, maka rencana tersebut baru dapat diajukan kembali 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan
RUPSLB tersebut.
INFORMASI TAMBAHAN
Apabila Para Pemegang Saham memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan pada
hari dan jam kerja (Senin-Jumat pukul 08.30-17.00), dengan alamat:
PT Mutuagung Lestari Tbk
Jl. Raya Bogor No. 19, KM 33,5 Kec. Cimanggis, Kota
Depok, Jawa Barat 16453
No Telp : +62 21 8740202
Fax: (62-21) 87740745 – 46
Email : corpsec_mutu@mutucertification.com
Website:www.mutucertification.com
16
Names mentioned 28 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP Felix Sutandar dan Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
KJPP Felix Sutandar
p.2 ×3
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
PT Kiani Mutulestari
p.3
unresolved
person
Jacinta Susanti
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman No. C
p.3
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.3
unresolved
person
Rahayu Ningsih
· Notaris
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
PT Adi Mitra Jasa Korpora
p.4
unresolved
org
PT Afda Ekselensi Lintas Dunia
p.4
unresolved
org
Menteri
p.4
unresolved
org
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
p.5
unresolved
org
Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA KJPP Felix Sutandar dan Rekan
p.7
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
3219 ms
12 Sep 2026 23:02
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}