Skip to content
Back to announcement

20240624_MUTU_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31674457_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review MUTU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 16

Page 1
                       PERBAIKAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI
              ATAS KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                     DALAM RANGKA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
                       PT MUTUAGUNG LESTARI TBK (“PERSEROAN”)


 KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DIBUAT DALAM RANGKA MEMENUHI
 KETENTUAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) SEBAGAIMANA DIATUR DI DALAM PERATURAN OJK
 NOMOR 17/POJK.4/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (POJK
 17/2020).

 DIREKSI PERSEROAN MENYAMPAIKAN INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM KETERBUKAAN
 INFORMASI INI DENGAN MAKSUD UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI MAUPUN GAMBARAN YANG LEBIH
 LENGKAP KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN MENGENAI RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN
 USAHA SEBAGAI BAGIAN DARI KEPATUHAN PERSEROAN ATAS POJK 17/2020.

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN SEHUBUNGAN DENGAN
RENCANA PERSEROAN MELAKSANAKAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA




                                       Kegiatan Usaha Utama:
          Bergerak dalam Bidang Jasa Pengujian Laboratorium, Jasa Inspeksi Periodik, Jasa
                              Sertifikasi dan Jasa Kalibrasi/Metrologi
                                     Berkedudukan di Kota Depok
                                            Alamat Kantor:
                      Jl. Raya Bogor No.19 KM 33,5 Cimanggis Depok – 16453
                                              INDONESIA
                                        Telepon: (62-21) 8740202
                                       Fax: (62-21) 87740745 – 46
                             Email:corpsec_mutu@mutucertification.com
                                 Website:www.mutucertification.com



DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI ATAU FAKTA
MATERIAL YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PEMERIKSAAN YANG WAJAR, MENEGASKAN
BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN MENURUT KEYAKINAN TERBAIK, INFORMASI YANG DIMUAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR SERTATIDAK TERDAPAT FAKTA-FAKTA DAN
INFORMASI MATERIAL DAN RELEVAN YANG JIKA TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI AKAN MENYEBABKAN INFORMASI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASEHAT HUKUM,
AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASEHAT PROFESIONAL LAINNYA.



             Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2024

                                                1
Page 2
DEFINISI

Hasil Studi Kelayakan     :   Hasil penilaian Studi Kelayakan atas Penambahan KBLI oleh Perseroan
                              yang dilakukan oleh KJPP Felix Sutandar dan Rekan dengan laporan
                              No.: 00709/2.0072-00/BS/05/0022/1/VI/2024 tertanggal 13 Juni 2024.

OJK                       :   Singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam
                              Undang- Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang
                              Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan badan pengganti Badan
                              Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang mulai berlaku
                              sejak tanggal 1 Januari 2013.

POJK 15/2020              :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
                              15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
                              Pemegang Saham Perusahaan Terbuka

POJK 17/2020              :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
                              17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
                              Usaha.

Perseroan                 :   adalah PT Mutuagung Lestari Tbk., berkedudukan di Kota Depok, suatu
                              perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan
                              undang-undang Negara Republik Indonesia.
Penambahan Kegiatan Usaha :   Berarti penambahan kegiatan usaha Perseroan berupa penambahan
atau Penambahan KBLI Baru     Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Baru, yaitu:
                              a. KBLI 35129 terkait aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya.
                              b. KBLI 09900 terkait aktivitas penunjang pertambangan dan
                                  penggalian lainnya.
                              c. KBLI 09100 terkait aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi
                                  dan gas alam.
                              d. KBLI 39000 terkait aktivitas remediasi dan pengelolaan limbah dan
                                  sampah lainnya.
                              e. KBLI 38211 terkait treatment dan pembuangan limbah dan sampah
                                  tidak berbahaya.
                              f. KBLI 38220 terkait treatment dan pembuangan limbah berbahaya.
                              g. KBLI 74909 terkait aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis lainnya.
                              h. KBLI 02402 terkait jasa perlindungan hutan dan konservasi alam.
                              i. KBLI 70209 terkait aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
                              j. KBLI 70202 terkait aktivitas konsultasi transportasi.




                                               2
Page 3
                                           PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan ini (“Keterbukaan Informasi”) dibuat
dalam rangka pemenuhan kewajiban Perseroan untuk menyampaikan keterbukaan informasi atas rencana
Penambahan Kegiatan Usaha berupa penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”)
Baru Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 yang diwajibkan untuk memperoleh
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang rencananya akan diselenggarakan pada
tanggal 26 Juni 2024 (“RUPSLB”).

Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia untuk
memberikan informasi yang lebih lengkap kepada para Pemegang Saham Perseroan mengenai rencana
Penambahan Kegiatan Usaha. Perseroan juga menyediakan data mengenai Penambahan Kegiatan Usaha
kepada pemegang saham sejak saat Pengumuman RUPS serta dokumen pendukung kepada OJK
sebagaimana dipersyaratkan dalam POJK 17/2020.

Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan untuk
memberikan persetujuan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang akan diusulkan oleh Perseroan
kepada RUPS.



                              URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN


Riwayat Singkat Perseroan

PT Mutuagung Lestari Tbk (“Perseroan”) adalah suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka
(public company) yang bergerak di bidang jasa pengujian laboratorium, jasa inspeksi periodik, jasa
sertifikasi dan jasa kalibrasi/metrologi. Perseroan berkantor pusat di Jl. Raya Bogor No.19 KM 33,5
Cimanggis Depok – 16453. Nomor Telp: +62 21 8740202, Fax: (62-21) 87740745 – 46, Email:
corpsec_mutu@mutucertification.com, dan website : www.mutucertification.com

Perseroan didirikan dengan nama PT Kiani Mutulestari sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian
Perseroan No. 6 tanggal 2 Maret 1990 yang dibuat di hadapan Jacinta Susanti, S.H., Notaris di Jakarta, yang
telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Kehakiman No. C2-3293.HT.01.01.th.90 tertanggal 5 Juni 1990 dan telah didaftarkan pada buku register
untuk maksud itu berada di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta dengan No.1233/1990 pada tanggal 19 Juni
1990 serta telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 2831 dari Berita
Negara Republik Indonesia No. 64 tanggal 10 Agustus 1990 yang mengatur mengenai pendirian Perseroan.

Sejak pendirian, Anggaran Dasar Perseroan mengalami beberapa kali perubahan dan dalam rangka
pelaksanaan Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan telah mengubah seluruh ketentuan Anggaran
Dasar sebagaimana dimuat dalam Akta No. 5 tanggal 21 Maret 2023, dibuat di hadapan Rahayu Ningsih,
S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Nomor 5 Tahun 2023”) mengenai perubahan seluruh ketentuan anggaran
dasar sehubungan dengan penawaran umum perdana Perseroan yang telah: (i) memperoleh persetujuan
dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.AHU- 0017836.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 24
Maret 2023; (ii) diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.AHU- AH.01.03-0043827 tanggal 24 Maret 2023; dan (iii)
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No.AHU-AH.01.09- 0103136 tanggal 24 Maret 2023, yang seluruhnya telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0058568.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 24 Maret 2023 dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No 039 Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
No. 014204 tanggal 14 Mei 2024.

Perubahan terakhir tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 7 tanggal 13 Oktober 2023 dari
Rahayu Ningsih S.H., Notaris di Jakarta, mengenai peningkatan modal ditempatkan dan disetor
Perusahaan. Perubahan ini telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Surat Keputusan No. AHU- AH.01.09-0174932 tanggal 18 Oktober 2023.


                                                    3
Page 4
Perseroan telah melaksanakan Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan sebanyak 942.857.200
(sembilan ratus empat puluh dua juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus) saham biasa atas nama,
atau sebanyak sebesar 30% (tiga puluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan setelah
Penawaran Umum Perdana Saham, dengan nilai nominal Rp25,- (dua puluh lima Rupiah) setiap saham
(“Saham Yang Ditawarkan”), yang seluruhnya terdiri dari Saham Baru, yang ditawarkan kepada Masyarakat
dengan harga penawaran sebesar Rp108,- (seratus delapan Rupiah) setiap saham. Seluruh Saham Yang
Ditawarkan telah disetor penuh oleh para pemegang saham dan diterbitkan oleh Perseroan, serta seluruh
saham-saham Perseroan telah tercatat (company listing) dan diperdagangkan pada Bursa Efek Indonesia
sejak tanggal 9 Agustus 2023.

Kegiatan Usaha Perseroan

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat dalam Akta Nomor 5 Tahun 2023, maksud
dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha di bidang Jasa atau Pelayanan. Untuk maksud dan tujuan
tersebut, Perseroan dapat kegiatan usaha utama Perseroan sebagai berikut:
-      Jasa Sertifikasi (KBLI 71201),
-      Jasa Pengujian Laboratorium (KBLI 71202),
-      Jasa Inspeksi Periodik (KBLI 71203); dan
-      Jasa Kalibrasi/Metrologi (KBLI 71205).
Selain itu kegiatan usaha penunjang Perseroan adalah kegiatan usaha Jasa Inspeksi Teknik Instalasi (KBLI
71204) dan Analisis Dan Uji Teknis Lainnya (KBLI 71209).

Perseroan telah menjalankan seluruh kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha penunjang sebagaimana
tersebut diatas.

Struktur Permodalan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 7 tanggal 13 Oktober 2023 dibuat dihadapan Rahayu
Ningsih S.H., Notaris di Jakarta, mengenai peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perusahaan.
Perubahan ini telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
Keputusan No. AHU- AH.01.09-0174932 tanggal 18 Oktober 2023 serta Daftar Pemegang Saham yang
dikelola PT Adi Mitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan berdasarkan surat No:LB-
01/MUTU/052024 tanggal 6 Mei 2024, komposisi modal dan susunan pemegang saham Perseroan per
tanggal 30 April 2024 adalah sebagai berikut:


                                                                           JUMLAH NILAI
               KETERANGAN                       JUMLAH SAHAM                                       %
                                                                             NOMINAL

     Modal Dasar                                        8.800.000.000       220.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor
     Penuh
     1. PT Sentra Mutu Handal                            990.000.000          24.750.000.000     31,50%
     2. PT Baruna Bina Utama                             880.000.000          22.000.000.000     28,00%
     3. PT Afda Ekselensi Lintas Dunia                   330.000.000           8.250.000.000     10,50%
     4. Masyarakat                                       942.866.637       23.571.665.925        30,00%
     Jumlah Modal Ditempatkan dan
     Disetor Penuh                                      3.142.866.637        78.571.665.925     100,00%
     Saham dan Portepel                                 5.657.133.363       141.428.334.075



Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

Berdasarkan Akta Nomor 5 Tahun 2023, pemberitahuan atas perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan surat dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia RI No. AHU-00105.AH.02.02 tanggal 21 Maret 2023. Susunan pengurus Perseroan pada
saat Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:




                                                    4
Page 5
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris                          :        Firdaus
Komisaris                                   :        M. Indra Permana
Komisaris Independen                        :        Herliana Dewi


Direksi
Presiden Direktur                            :        Arifin Lambaga
Direktur                                     :        Sumarna
Direktur                                     :        Irham Budiman



                         PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA UTAMA PERSEROAN
                                 SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN KBLI

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat dalam Akta Nomor 5 Tahun 2023, kegiatan
usaha utama Perseroan adalah menjalankan Jasa Sertifikasi (KBLI 71201), Jasa Pengujian Laboraturium
(KBLI 71202), Jasa Inspeksi Periodik (KBLI 71203) dan Jasa Kalibrasi/Metrologi (KBLI 71205). Selain itu
kegiatan usaha penunjang Perseroan adalah kegiatan usaha Jasa Inspeksi Teknik Instalasi (KBLI 71204) dan
Jasa Analisis Dan Uji Teknis Lainnya (KBLI 71209).

Perseroan telah menjalankan seluruh kegiatan usaha utama maupun kegiatan usaha penunjang
sebagaimana tersebut diatas.

Dalam rangka pengembangan usaha secara organik, Perseroan bermaksud menambah kegiatan usaha
utama melalui Penambahan KBLI. Dengan demikian akan merubah ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan untuk menambah dan menyesuaikan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
POJK 17/2020.

Penambahan KBLI dan Perizinan

Berikut tambahan Kegiatan Usaha Utama Perseroan dan Penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia (KBLI) 2020 yang diusulkan dan perizinan terkait :

    NO.                  KEGIATAN                                                    PERIZINAN
    KBLI                  USAHA
    35129     Aktivitas penunjang tenaga listrik    NIB
              lainnya, antara lain meliputi sub
              bidang:                               Sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.5 Tahun
                                                    2021 (“Permen ESDM No.5/2021”), serta pemenuhan self-declare terhadap
              (i). pengelolaan lingkungan           standar kegiatan usaha jasa penunjang ketenagalistrikan dan pemenuhan
                    ketenagalistrikan;
                                                    Persyaratan Khusus Usaha, antara lain
              (ii). pengendalian emisi gas
                    rumah kaca ketenagalistrikan;   (i).     memiliki penanggung jawab teknik dan tenaga teknik yang memiliki
                                                             sertifikat kompetensi untuk setiap bidang usaha yang
                                                    (ii).    sistem manajemen mutu/manual mutu sesuai dengan standar
                                                             nasional Indonesia ISO 9001 series; dan
                                                    (iii).   persetujuan usaha lainnya yang diterbitkan oleh Menteri melalui
                                                             Direktur Jenderal;


    09900      Aktivitas penunjang                  NIB dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) Permen ESDM No.5/2021.
               pertambangan dan penggalian
               lainnya, antara lain meliputi:
                (i). Usaha jasa studi kelayakan
                      (penyusunan dokumen
                      lingkungan (AMDAL
                      dan/atau UKL-UPL; dan
                      penyusunan Studi
                      Kelayakan);
                (ii). Usaha Jasa uji lingkungan
                      pertambangan, meliputi
                      subbidang : pemantauan
                      lingkungan, survei
                      RKL/RPL, pengelolaan air
                      asam tambang, audit

                                                               5
Page 6
             lingkungan pertambangan;
             dan pengendalian erosi).



09100   Aktivitas penunjang              NIB dan Standar Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Jasa Dan
        pertambangan minyak bumi dan     Industri Minyak Dan Gas Bumi sesuai Permen ESDM No.5 Tahun 2021
        gas alam

39000   Aktivitas remediasi dan          NIB. Tidak memerlukan perizinan usaha, karena dilakukan secara mandiri
        pengelolaan limbah dan sampah    oleh pelaku usaha yang menyebabkan pencemaran lingkungan
        lainnya

38211   Treatment dan pembuangan         NIB dan Persetujuan Lingkungan
        limbah dan sampah tidak
        berbahaya
38220   Treatment dan pembuangan         NIB, Pesetujuan Lingkungan dan perizinan teknis, antara lain
        limbah berbahaya                 Perizinan Berusaha Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 berdasarkan
        .                                Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia
                                         Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha dan Persetujuan
                                         Pemerintah di bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun
74909   Aktivitas profesional, ilmiah,   NIB
        dan teknis lainnya
02402   Jasa perlindungan hutan          NIB
        dan konservasi alam
70209   Aktivitas konsultasi manajemen   NIB
        lainnya
70202   Aktivitas konsultasi             NIB dan Sertifikat Standar sesuai moda jasa Transportasi
        transportasi




                                                 6
Page 7
                            RINGKASAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN
                           RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

KJPP Felix Sutandar dan Rekan, yang memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan No. 1314/KM.1/2009
tertanggal 23 November 2009 dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa
Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal STTD PPB-31/PJ-1/PM.02/2023
(Penilai Bisnis), telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai penilai independen sebagaimana tertera dalam Surat
Kesepakatan Penugasan No. 0197/FSR/Spn/FS/0304/2024 tertanggal 3 April 2024 untuk melakukan Studi
Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal
22 ayat (1) huruf b POJK 17/2020.

Selanjutnya Perseroan telah menerima Laporan yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Penilai Felix
Sutandar, MSc dari KJPP Felix Sutandar dan Rekan, dengan laporannya No.: 00709/2.0072-
00/BS/05/0022/1/VI/2024 tertanggal 13 Juni 2024 yang menyatakan bahwa Rencana Transaksi berupa
penambahan KBLI yang akan dilakukan oleh Perseroan adalah “LAYAK”.


Ringkasan Pendapat Pihak Independen

Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan dari Studi Kelayakan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan adalah untuk
melakukan analisa dan pengkajian mengenai kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan dalam
rangka memenuhi Peraturan POJK 17/ POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha.

Obyek Studi Kelayakan

Obyek Studi Kelayakan adalah kelayakan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha berupa Penambahan
KBLI Baru yang ditinjau dari berbagai aspek, meliputi:

•   Aspek kelayakan pasar;
•   Aspek kelayakan teknis;
•   Aspek kelayakan pola bisnis;
•   Aspek kelayakan model manajemen; dan
•   Aspek Kelayakan Keuangan

Tanggal Studi Kelayakan

Tanggal (cut-off date) dari laporan Studi Kelayakan ini adalah 31 Desember 2023. Pemilihan tanggal Studi
Kelayakan didasarkan atas tujuan Studi Kelayakan, aturan yang ada dan ketersediaan data

Pendekatan dan Metodologi

Pendekatan yang digunakan dalam menganalisa kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan adalah
dengan melakukan analisis atas kelayakan pasar, kelayakan teknis, kelayakan pola bisnis, kelayakan model
manajemen dan kelayakan keuangan.

Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

Studi Kelayakan ini dibatasi oleh asumsi dan kondisi pembatas sebagai berikut:
1. Studi Kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
2. Penilai Bisnis telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
   penilaian.
3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
4. Proyeksi keuangan yang digunakan telah disesuaikan dan mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan
   yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya.
5. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan Studi Kelayakan dan kewajaran proyeksi keuangan.
6. Laporan Studi Kelayakan ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
   dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
                                                   7
Page 8
7. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas Laporan Studi Kelayakan dan Kesimpulan Akhir.
8. Penilai Bisnis telah memperoleh informasi atas status hukum Obyek Studi Kelayakan dari Pemberi Tugas

Kesimpulan

Dari kajian kelayakan pasar, penambahan KBLI Perseroan dinilai Layak karena adanya kebutuhan pasar yang
memerlukan KBLI yang sesuai dengan sektor industri terkait, antara lain mengenai jasa pengujian lingkungan,
verifikasi/validasi nilai ekonomi karbon, dan lainnya. Hal ini menyebabkan Perseroan perlu untuk menyesuaikan
klasifikasi KBLI yang dimilikinya saat ini, agar dapat menyediakan jasa-jasa tersebut pada sektor industri
ketenagalistrikan, pertambangan, minyak dan gas, kehutanan, dan transportasi. Jika Perseroan tidak melakukan
penambahan KBLI, Perseroan tidak dapat memenuhi kebutuhan pasar sehingga tidak kompetitif dengan pesaing.

Dari kajian kelayakan teknis, penambahan KBLI Perseroan dinilai Layak karena penambahan KBLI hanya
bersifat untuk memperluas klasifikasi KBLI yang dimiliki Perseroan saat ini, sehingga tenaga ahli yang Perseroan
miliki saat ini sudah mencakup sebagian besar tenaga ahli yang dibutuhkan untuk penambahan KBLI. Dengan
penambahan KBLI, Perseroan hanya perlu menambahkan 4 orang tenaga ahli baru yang kompeten sesuai
dengan spesifikasi atau sertifikasi personel yang disyaratkan oleh industri terkait.

Dari kajian kelayakan pola bisnis, penambahan KBLI Perseroan dinilai Layak karena dengan penambahan
KBLI, tidak mengubah pola Bisnis Perseroan namun dengan penambahan KBLI akan membuka peluang
kerjasama strategis dan pengembangan usaha dengan mitra atau investor baru melalui pemberdayaan yang lebih
maksimal atas kantor-kantor cabang Perseroan yang berada di berbagai wilayah kerja sektor industri terkait,
sehingga akan meningkatkan daya saing.

Dari kajian kelayakan model manajemen, penambahan KBLI Perseroan dinilai Layak karena atas penambahan
KBLI Perseroan telah memiliki tenaga kerja yang memadai dan hanya perlu menambah 4 orang tenaga ahli yang
baru. Dari aspek manajemen risiko, Perseroan telah memahami risiko yang ada dan cara memitigasinya. Selain
itu penambahan KBLI tidak merubah struktur organisasi Perseroan karena rencana penambahan KBLI
terintegrasi pada beberapa Strategic Business Unit (SBU) yang telah ada, sehingga tidak terdapat penambahan
SBU atau divisi yang baru.

Pada kajian kelayakan keuangan, penambahan KBLI Perseroan dinilai Layak karena memberikan manfaat
secara kuantitatif yaitu peningkatan perolehan laba bersih sebesar Rp1,7 miliar pada tahun 2025 hingga sebesar
Rp14,5 miliar pada tahun 2028 dibandingkan Tanpa Penambahan KBLI.

Berdasarkan hal-hal sebagaimana diungkapkan di atas maka kami berpendapat bahwa Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha PT Mutuagung Lestari Tbk dimaksud adalah “LAYAK”.




                                                    8
Page 9
                        KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN
                            RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

Terkait sumber daya manusia, seluruh karyawan Perseroan telah diberikan pelatihan menyeluruh berupa
pelatihan terkait kepemimpinan, integritas dan anti penyuapan serta pelatihan terkait kompetensi uji
laboratorium, teknis inspeksi dan sistem sertifikasi, terutama yang terkait dengan standar sukarela berbasis
SNI/ISO ataupun berbasis regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Pelanggan. Perseroan menyadari
bahwa sumber daya manusia (SDM) sangat penting bagi perkembangan dan keberhasilan Perseroan. Guna
mempertahankan tim kerja yang baik, Perseroan selalu memilih, melatih, memotivasi serta memberikan
penghargaan kepada karyawan yang memiliki potensi cukup baik di Perseroan. Pengembangan SDM
diarahkan juga untuk membantu karyawan dalam membangun pribadi mereka masing-masing dan
meningkatkan keahlian berorganisasi, pengetahuan, dan kemampuan bekerja. Untuk itu, Perseroan selalu
memberikan kesempatan kepada para karyawannya untuk mengembangkan karir mereka dengan mengikuti
berbagai seminar, praktik kerja, serta program pelatihan khusus. Program Pendidikan dan pelatihan seperti
ini sengaja dirancang untuk membantu terciptanya lingkungan kerja yang didasari rasa saling menghargai
serta memupuk semangat kerjasama dan kekompakan antar karyawan.

Terkait ketersediaan tenaga ahli profesional, tenaga ahli yang Perseroan miliki saat ini sudah mencakup
tenaga ahli yang dibutuhkan untuk penambahan KBLI, karena penambahan KBLI adalah perluasan jasa atau
layanan yang telah dijalankan Perseroan selama ini ke sektor industri yang baru. Sehingga dengan
penambahan KBLI, Perseroan hanya perlu menambahkan beberapa tenaga kerja baru dan memberikan
pelatihan berupa pelatihan terkait integritas dan antipenyuapan serta pelatihan teknis lainnya sesuai
Peraturan yang berlaku. Rekrutmen Tenaga Ahli baru untuk kebutuhan penambahan KBLI merupakan
Tenaga Ahli yang telah memiliki sertipikat kompetensi sesuai dengan masing-masing KBLI baru, sehingga
tidak diperlukan adanya pelatihan atau sertifikasi khusus.




                                                   9
Page 10
Berikut ini daftar perencanaan penambahan tenaga ahli sehubungan dengan penambahan KBLI :

                                                                                                                  Jumlah
                                                                                                                                Rencana            Persyaratan
                                                                                                                Tenaga Ahli
 No KBLI          Keterangan               Sbu Terkait                   Kompetensi Tenaga Ahli                               Penambahan     Sertifikasi/Standarisasi    Keterangan
                                                                                                                Yang Sudah
                                                                                                                              Tenaga Ahli      Untuk Perseroan
                                                                                                                   Ada
                                                           a.   memiliki sertifikat sesuai dengan standar
                                                                kompetensi kerja nasional Indonesia di bidang
                                                                Validasi dan Verifikasi pengurangan Emisi
                                                                GRK;
                                                           b.   memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua)                                  Sertifikat akreditasi KAN
             Aktivitas tenaga listrk       SBU Green            tahun dalam menangani isu Perubahan Iklim                                   untuk melakukan Validasi
  35129                                                                                                             4              1
                     lainnya                Economy             dan mekanisme penyelenggaraan NEK;                                          dalam penyelenggaraan
                                                           c.   memiliki bukti pendidikan formal di bidang                                  NEK
                                                                Perubahan Iklim dan/atau pendidikan formal
                                                                terkait dengan Perubahan Iklim; dan/atau
                                                           d.   memiliki sertifikat pelatihan di bidang
                                                                Perubahan Iklim (permenlhk no 21 tahun 2022)
             Aktivitas penunjang
   9900      pertambangan dan               1. SBU
                                                                                                                                                                        Perseroan telah
             penggalian lainnya                                                                                                                                         memiliki tenaga
                                           Laboratorium    Tenaga Ahli dengan sertifikat kompetensi dan                                       SIUJP dan Sertifikasi
                                                                                                                    0             1                                     ahli lingkungan
             Aktivitas penunjang                           sertifikat pelatihan terkait pertambangan minerba                                   Sistem Manajemen
                                         2. SBU Green                                                                                                                     kecuali ahli
   9100     pertambangan minyak
                                                                                                                                                                        pertambangan
             bumi dan gas alam
                                             Economy
                                                           Tenaga Ahli Remediasi dan Pengelolaan Limbah
           Aktivitas remediasi dan
                                                           B3 dengan sertifikat kompetensi di bidang
   3900    pengelolaan limbah dan                                                                                   0              1
                                                           Pengelolaan Limbah B3 (PermenLHK No 6 Tahun
               sampah lainnya
                                                           2021)
               Treatment dan               SBU Green       Tenaga Ahli pengelolaan Limbah Domestik/Non B3
  38211    pembuangan limbah dan            Economy        dengan sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan       0              1
           sampah tidak berbahaya                          Limbah B3
               Treatment dan
             pembuangan limbah
  38220                                                    Tenaga Ahli Penyusun Amdal                               1              0
                 berbahaya

                                                           - Ketua Tim

                                                           Pendiikan minimal Sarjana S-1, mempunyai
                                                           pengalaman minimal 3 (tiga) tahun dalam
                                                           penyusunan Laporan Pelaksanaan Pengelolaan
                                                           dan Pemantauan Lingkungan Hidup dan atau                                           Sertifikat Contractor
              Aktivitas profesional,
  74909                                 SBU Laboratorium   Penyusunan dokumen AMDAL/UKL-UPL dan                     2              0          Safety Management
           ilmiah, dan teknis lainnya
                                                           Pernah terlibat sebagai Ketua Tim/sejenis dalam                                           System
                                                           penyusunan Laporan Pelaksanaan Pengelolaan
                                                           dan Pemantauan Lingkungan Hidup dan atau
                                                           Penyusunan dokumen AMDAL/UKL-UPL minimal 5
                                                           (lima) kali.
Page 11
                                                                                                            Jumlah
                                                                                                                          Rencana           Persyaratan
                                                                                                          Tenaga Ahli
No KBLI         Keterangan             Sbu Terkait                  Kompetensi Tenaga Ahli                              Penambahan    Sertifikasi/Standarisasi   Keterangan
                                                                                                          Yang Sudah
                                                                                                                        Tenaga Ahli     Untuk Perseroan
                                                                                                             Ada
                                                       - Ahli Lingkungan minimal 1 (satu) Personil

                                                       Pendidikan minimal Sarjana S-1 Teknik Kimia/MIPA
                                                       Kimia/Teknik Lingkungan, Mempunyai pengalaman
                                                       minimal 3 (tiga) tahun dalam penyusunan Laporan
                                                       Pelaksanaan Pengelolaan dan Pemantauan
                                                       Lingkungan Hidup dan atau Penyusnan dokumen
                                                       AMDAL/UKL-UPL, dan Pernah terlibat sebagai Ahli
                                                       Lingkungan/Fisika-Kimia/sejenis dalam
                                                       penyusunan Laporan
                                                       Pelaksanaan Pengelolaan dan Pemantauan
                                                       Lingkungan Hidup atau AMDAL/UKL-UPL minimal
                                                       4 (empat) kali.
                                    SBU Laboratorium
          Jasa perlindungan hutan
 2402                                dan SBU Green     Perseroan sudah memiliki Tenaga Ahli sesuai KBLI       1              0
            dan konservasi alam
                                        Economy
                                                       Kerjasama dengan pihak ketiga terkait penyediaan
                                                       Tenaga Ahli
                                                       Kompetensi Tenaga Ahli:
                                                       - Ketua Tim

                                                       Pendiikan minimal Sarjana S-1, mempunyai
                                                       pengalaman minimal 3 (tiga) tahun dalam
                                                       penyusunan Laporan Pelaksanaan Pengelolaan
                                                       dan Pemantauan Lingkungan Hidup dan atau
                                                       Penyusunan dokumen AMDAL/UKL-UPL dan
                                                       Pernah terlibat sebagai Ketua Tim/sejenis dalam
                                                       penyusunan Laporan Pelaksanaan Pengelolaan
                                                       dan Pemantauan Lingkungan Hidup dan atau
                                                       Penyusunan dokumen AMDAL/UKL-UPL minimal 5                                      Sertifikat Contractor
            Aktivitas konsultasi
70209                               SBU Laboratorium   (lima) kali.                                           2              0         Safety Management
            manajemen lainnya
                                                                                                                                              System
                                                       - Ahli Lingkungan minimal 1 (satu) Personil

                                                       Pendidikan minimal Sarjana S-1 Teknik Kimia/MIPA
                                                       Kimia/Teknik Lingkungan, Mempunyai pengalaman
                                                       minimal 3 (tiga) tahun dalam penyusunan Laporan
                                                       Pelaksanaan Pengelolaan dan Pemantauan
                                                       Lingkungan Hidup dan atau Penyusnan dokumen
                                                       AMDAL/UKL-UPL, dan Pernah terlibat sebagai Ahli
                                                       Lingkungan/Fisika-Kimia/sejenis dalam
                                                       penyusunan Laporan
                                                       Pelaksanaan Pengelolaan dan Pemantauan
                                                       Lingkungan Hidup atau AMDAL/UKL-UPL minimal
                                                       4 (empat) kali.
            Aktivitas konsultasi       SBU Green
70202                                                  Perseroan sudah memiliki Tenaga Ahli sesuai KBLI       1              0
                transportasi            Economy
Page 12
                        PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA
                                 PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA


PT Mutuagung Lestari Tbk (“MUTU” atau disebut juga “Perseroan”) adalah perusahaan yang melakukan
kegiatan usaha di bidang jasa sertifikasi, pengujian laboratorium, inspeksi, dan kalibrasi yang melayani
perusahaan di sektor minyak dan gas, manufaktur, mineral, kargo umum, pertanian, kelautan, kehutanan,
serta pengembangan Green Economy, Syariah Economy, Digital Economy dan lain-lain. Saat ini Perseroan
ingin meningkatkan pangsa pasarnya dengan memperluas sektor industri yang dapat dilayani yaitu di bidang
energi, pertambangan, dan lingkungan hidup, dimana sektor-sektor ini sedang berkembang karena adanya
kebijakan pemerintah yang mendukung pengembangan sektor-sektor tersebut dan kemajuan teknologi.
Dengan bertambahnya sektor industri yang dapat dilayani, maka Perseroan dapat menawarkan solusi
terintegrasi yang lebih lengkap kepada pelanggan, memperkuat posisi perusahaan sebagai penyedia layanan
terdepan di bidangnya, dan meningkatkan nilai tambah bagi para pemegang saham.

Untuk dapat melakukan kegiatan usaha bidang jasa sertifikasi, pengujian laboratorium, inspeksi, dan kalibrasi
dalam bidang energi, pertambangan, dan lingkungan hidup, maka Perseroan wajib menambah KBLI agar
sesuai dengan kegiatan usaha yang akan dilakukan, yaitu:

•     KBLI 35129 terkait aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya.
•     KBLI 09900 terkait aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya.
•     KBLI 09100 terkait aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas alam.
•     KBLI 39000 terkait aktivitas remediasi dan pengelolaan limbah dan sampah lainnya.
•     KBLI 38211 terkait treatment dan pembuangan limbah dan sampah tidak berbahaya.
•     KBLI 38220 terkait treatment dan pembuangan limbah berbahaya.
•     KBLI 74909 terkait aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis lainnya.
•     KBLI 02402 terkait jasa perlindungan hutan dan konservasi alam.
•     KBLI 70209 terkait aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
•     KBLI 70202 terkait aktivitas konsultasi transportasi.

Penambahan KBLI dilakukan untuk menyesuaikan legalitas Perseroan guna memenuhi persyaratan untuk
memasuki perluasan pasar atau layanan pada sektor-sektor industri pertambangan, minyak dan gas bumi,
ketenagalistrikan dan lainnya.

Dengan adanya penambahan KBLI tersebut, maka tidak ada dampak atau perubahan atas kegiatan
operasional karena kegiatan usaha Perseroan tetap di bidang jasa sertifikasi, pengujian laboratorium,
inspeksi, dan kalibrasi. Penambahan KBLI adalah untuk memperluas sektor industri yang dapat dilayani oleh
Perseroan terkait kegiatan usaha Perseroan tersebut. Setelah KBLI ditambahkan, maka Perseroan dapat
melakukan sertifikasi, pengujian laboratorium, inspeksi dan kalibrasi untuk sektor industri yang memerlukan
KBLI yang ditambahkan tersebut, yang diperkirakan akan mulai berjalan di tahun 2025.

Melalui penambahan KBLI ini, Perseroan bertujuan untuk tidak hanya memperluas cakupan usaha tetapi juga
memperkuat posisi sebagai lembaga sertifikasi yang terdepan. Dengan mengandalkan SDM yang kompeten
dan rekam jejak yang solid, Perseroan optimis dapat mengatasi tantangan baru dan mencapai pertumbuhan
yang berkelanjutan.

Risiko Penambahan KBLI

Perseroan telah mengidentifikasi risiko-risiko sehubungan dengan penambahan KBLI yang dikelompokan
dalam 3 (tiga) risiko utama yakni sebagai berikut :
1. Risiko Strategis:
   •    Kegagalan dalam memasuki pasar baru: Kemungkinan kegagalan pasar dapat terjadi yang
        disebabkan oleh berbagai faktor, seperti persaingan yang ketat atau kurangnya pemahaman pasar.
   •    Ketidakmampuan untuk mencapai skala ekonomis: Usaha baru dapat tidak mencapai skala ekonomis
        yang memadai, sehingga tidak menguntungkan.
   •    Hambatan Regulasi : Adanya perubahan atau ketentuan baru dalam regulasi yang dapat
        mempengaruhi kinerja usaha baru.




                                                    12
Page 13
2. Risiko Keuangan:
   •    Peningkatan biaya modal: Penambahan KBLI baru dapat meningkatkan kebutuhan modal, sehingga
        dapat dimungkinkan Perseroan memerlukan tambahan modal baik yang berasal dari Pihak Ketiga
        atau penerbitan saham baru.
   •    Penurunan profitabilitas: Jika Perseroan gagal untuk mencapai keuntungan dari KBLI barunya,
        profitabilitas perusahaan secara keseluruhan dapat menurun. Hal ini dapat berdampak negatif pada
        harga saham dan dividen.

3, Risiko Operasional:
   •     Kesulitan dalam mengelola operasi yang beragam: Menambahkan KBLI baru dapat membuat operasi
         Perseroan lebih kompleks untuk dikelola. Hal ini dapat menyebabkan inefisiensi, penundaan, dan
         peningkatan biaya.
   •     Ketidakmampuan untuk mempertahankan kualitas dan kredibilitas: Jika Perseroan memasuki pasar
         baru atau menawarkan produk dan layanan baru, terdapat risiko Perseroan tidak dapat
         mempertahankan kualitas produk dan layanannya, antara lain disebabkan volume pekerjaan yang
         berlebih dan kekurangan Sumber Daya Manusia. Hal ini berpengaruh terhadap reputasi Perseroan
         dan menyebabkan hilangnya pelanggan.

Mitigasi Risiko:

Perseroan telah mempertimbangkan dengan cermat risiko-risiko dan mengambil langkah-langkah untuk
melakukan mitigasi risiko atas penambahan KBLI dan pengembangannya ke depan, seperti :
• Melakukan riset pasar yang ekstensif sebelum memasuki pasar baru.
• Mengembangkan rencana bisnis yang matang untuk setiap KBLI baru.
• Memastikan pendanaan yang memadai untuk KBLI baru.
• Mengelola risiko kredit dengan cermat.
• Membangun sistem kontrol internal yang kuat.
• Memastikan kepatuhan terhadap semua peraturan yang berlaku.
• Memiliki sumber daya manusia yang memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan yang ada.




                                                 13
Page 14
                      PENJELASAN TENTANG MANFAAT DAN PENGARUH RENCANA
                 PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

Dengan adanya penambahan kegiatan usaha, maka dampak terhadap keuangan Perseroan ke depannya
adalah berupa penambahan pendapatan, beban pokok pendapatan dan beban usaha atas kegiatan usaha
yang baru, yang mengakibatkan penambahan atas laba bersih Perseroan yang baru, yakni sebagai berikut :

(dalam Rupiah)
                     2024               2025              2026               2027                2028
Dengan
penambahan         40.756.725.494   46.121.441.481 52.751.019.233         60.650.977.521      70.194.932.974
KBLI
Tanpa
penambahan         40.756.725.494   44.429.502.461 47.844.333.883         51.585.333.555      55.725.216.123
KBLI


Perbedaan
                                -    1.691.939.021     4.906.685.350        9.065.643.965     14.469.716.851
(Rp)


Perbedaan (%)                 0%                4%               10%                 18%                26%




Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan ini akan memberikan manfaat kepada Perseroan maupun Pemegang
Saham Perseroan, antara lain:

       • Dengan Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan laba bersih Perseroan untuk tahun 2025–2028
         diproyeksikan bertambah berturut-turut sebesar Rp1,7 miliar, Rp4,9 miliar, Rp9,1 miliar dan Rp14,5
         miliar
       • Dengan Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan ekuitas Perseroan untuk tahun 2025–2028
         diproyeksikan bertambah berturut-turut sebesar Rp1,7 miliar, Rp6,1 miliar, Rp13,7 miliar dan Rp25,
         miliar dibandingkan Tanpa Penambahan KBLI.




                                                  14
Page 15
                          INFORMASI RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Perseroan telah mengumumkan pemberitahuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”)
melalui situs web Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id, platform eASY.KSEI dan situs web Perseroan
www.mutucertification.com pada tanggal 20 Mei 2024. Pemanggilan RUSPLB akan diumumkan melalui media
yang sama pada tanggal 4 Juni 2024.
Persetujuan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha, akan dimohonkan persetujuan pada Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang akan diselenggarakan oleh Perseroan pada:

     Hari/Tanggal    : Rabu, 26 Juni 2024
     Tempat          : Raffless Hotel
                       Ciputra World, Jl.Prof.Dr.Satrio Kav 3, Karet Kuningan.Kecamatan Setiabudi, Kota
                       Jakarta Selatan
     Pukul           : 09.00 WIB - Selesai

Daftar Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPSLB adalah pemegang saham yang tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan dan atau pemegang sub rekening efek pada penutupan perdagangan
saham di Bursa Efek pada tanggal 3 Juni 2024 atau wakilnya dengan surat kuasa yang sah.

Mata Acara RUPSLB
Mata acara RUPSLB yang akan dimohonkan sehubungan dengan Penambahan KBLI adalah sebagai berikut:

1.     Persetujuan atas Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan
       Perseroan sehubungan dengan penambahan kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan Klasifikasi
       Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020


Korum Kehadiran dan Keputusan RUPSLB

Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan Pasal 42 POJK 15/2020, pelaksanaan
RUPSLB, persyaratan kehadiran dan pengambilan keputusan dalam RUPSLB adalah sebagai berikut:

     a. RUPS Pertama Perseroan dapat diselenggarakan apabila RUPS tersebut dihadiri oleh pemegang
        saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
        suara yang sah, dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua pertiga) bagian dari
        jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS;

     b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan
        dengan ketentuan RUPS kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan jika RUPS dihadiri oleh
        pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga perlima) bagian dari jumlah seluruh saham
        dengan hak suara yang sah dan keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2
        (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS; dan

     c. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak tercapai,
        RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga adalah sah dan berhak mengambil
        keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dengan hak suara yang sah dimana kuorum kehadiran
        dan kuorum pengambilan keputusan telah ditetapkan oleh OJK atas permintaan Perseroan.




                                                    15
Page 16
Keterbukaan Informasi ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, serta telah diumumkan
melalui situs web Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id, platform eASY.KSEI dan situs web Perseroan
www.mutucertification.com.


Jika rencana Penambahan Kegiatan Usaha sebagaimana disebutkan di atas tidak memperoleh persetujuan
dari RUPSLB, maka rencana tersebut baru dapat diajukan kembali 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan
RUPSLB tersebut.




                                        INFORMASI TAMBAHAN


Apabila Para Pemegang Saham memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan pada
hari dan jam kerja (Senin-Jumat pukul 08.30-17.00), dengan alamat:

                                      PT Mutuagung Lestari Tbk
                        Jl. Raya Bogor No. 19, KM 33,5 Kec. Cimanggis, Kota
                                       Depok, Jawa Barat 16453
                                       No Telp : +62 21 8740202
                                       Fax: (62-21) 87740745 – 46
                              Email : corpsec_mutu@mutucertification.com
                                  Website:www.mutucertification.com




                                                 16

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.49 MB
Published24 Jun 2024
Pages16
Characters51,026
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 28 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MUTUAGUNG LESTARI TBK p.1 ×17
linked org PT Sentra Mutu Handal p.4
linked org PT Baruna Bina Utama p.4
linked org Afda Ekselensi p.4
linked person Herliana Dewi p.5
linked person Arifin Lambaga p.5
linked person Irham Budiman p.5
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.3 ×4
unresolved org KJPP Felix Sutandar dan Rekan p.2 ×2
unresolved org KJPP Felix Sutandar p.2 ×3
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org PT Kiani Mutulestari p.3
unresolved person Jacinta Susanti · Notaris p.3
unresolved org Menteri Kehakiman p.3
unresolved org Menteri Kehakiman No. C p.3
unresolved org Pengadilan Negeri p.3
unresolved person Rahayu Ningsih · Notaris p.3 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved org PT Adi Mitra Jasa Korpora p.4
unresolved org PT Afda Ekselensi Lintas Dunia p.4
unresolved org Menteri p.4
unresolved org Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral p.5
unresolved org Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia p.6
unresolved org RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA KJPP Felix Sutandar dan Rekan p.7
unresolved org Kementerian Keuangan p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 3219 ms 12 Sep 2026 23:02
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result