Skip to content
Back to announcement

20260520_BUKA_Pemanggilan RUPS_32092619_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted BUKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1
                               PEMANGGILAN                                                                INVITATION TO THE
                 RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN                                           ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS OF
                           PT BUKALAPAK.COM TBK                                                        PT BUKALAPAK.COM TBK
                (yang dilakukan secara elektronik atau e-RUPS)                                    (conducted electronically or e-GMS)
                   Nomor: 1035/BL/CORSEC/SURAT/V/2026                                           Nomor: 1035/BL/CORSEC/SURAT/V/2026

Direksi PT BUKALAPAK.COM Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), dengan ini     The Board of Directors of PT BUKALAPAK.COM Tbk (hereinafter referred to as the
mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum           “Company”), hereby invites all shareholders to attend the Annual General Meeting
Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) Perseroan yang akan       of Shareholders (hereinafter referred to as the “Meeting”) of the Company which
diselenggarakan pada:                                                          will be held on:

Hari, Tanggal      :   Kamis, 11 Juni 2026                                     Day, Date      : Thursday, 11 June 2026

Waktu              :   10.00 WIB - selesai                                     Time           : 10.00 AM Western Indonesia Time - end

Tempat Rapat       :   Kantor PT BUKALAPAK.COM Tbk                             Meeting        : Head Office of PT BUKALAPAK.COM Tbk
                       Jakarta Selatan                                         Venue            South Jakarta

Mekanisme          :   Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan       Mechanism      : In line with Financial Services Authority Regulation (“POJK”) No.
                       (“POJK”) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan                       15/POJK.04/2020 on Planning and Implementation of the
                       Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham                                General Meeting of Shareholders of Public Companies (“POJK
                       Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Peraturan OJK                    15/2020”) and OJK Regulation Number 14 of 2025 concerning
                       Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum                       the Implementation of General Meetings of Shareholders,
                       Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan                        General Meetings of Bondholders, and General Meetings of
                       Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik (“POJK                       Sukuk Holders by Electronic Means (“POJK 14/2025”), the
                       14/2025”), Rapat akan diselenggarakan secara hybrid,                     Meeting will be conducted in a hybrid format, through:
                       yaitu melalui:
                            -​ kehadiran fisik oleh pihak independen yang                            -​   physical attendance by an independent party
                               ditunjuk oleh Perseroan, yaitu PT Datindo                                  appointed by the Company, namely PT Datindo
                               Entrycom selaku Biro Administrasi Efek                                     Entrycom in its capacity as the Company’s Share
                               Perseroan, sebagai penerima kuasa dari                                     Registrar, acting as proxy for the shareholders based
                               pemegang saham berdasarkan surat kuasa yang                                on a valid power of attorney; and
                               sah; dan
                            -​ kehadiran secara elektronik oleh pemegang                             -​   electronic attendance by the shareholders through the
                               saham melalui Sistem Rapat Umum Pemegang                                   Electronic General Meeting of Shareholders System
Page 2
        Saham Elektronik (e-RUPS) dengan tautan                      accessible     via     https://akses.ksei.co.id/egken/
        https://akses.ksei.co.id/egken/ (“eASY.KSEI”),               (“eASY.KSEI”), operated by PT Kustodian Sentral Efek
        yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek               Indonesia (“KSEI”).
        Indonesia (“KSEI”)

Kehadiran fisik dibatasi untuk profesi penunjang pasar       Physical attendance is limited to the appointed capital market
modal yang ditunjuk, manajemen Perseroan, serta              supporting professions, the Company’s management, and
perangkat      rapat.     Dengan      mempertimbangkan       meeting officers. In view of the limited capacity of the Meeting
keterbatasan kapasitas ruang Rapat, para pemegang            venue, the Company’s shareholders are encouraged to attend
saham Perseroan diimbau untuk menghadiri Rapat secara        the Meeting electronically through the eASY.KSEI provided by
elektronik melalui sistem eASY.KSEI yang disediakan oleh     KSEI or to grant a proxy to the independent proxy appointed by
KSEI atau memberikan kuasa kepada kuasa independen           the Company, namely PT Datindo Entrycom, as the Company’s
yang ditunjuk oleh Perseroan, yaitu PT Datindo Entrycom      Share Registrar, through the Electronic Proxy (e-Proxy) facility
selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, melalui fasilitas   available in eASY.KSEI.
Electronic Proxy (e-Proxy) dalam eASY.KSEI.
Page 3
Mata Acara Rapat dan Penjelasan Mata Acara Rapat:                                  Meeting Agenda and Description:
   1.​ Persetujuan atas Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan               1.​ Approval of the Annual Report and Ratification of the Company's
       Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2025                                      Consolidated Financial Statements for the 2025 Financial Year

       Penjelasan:                                                                        Description:

       Berdasarkan Pasal 66, 67, 68, dan 69 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007             Pursuant to Article 66, 67, 68, and 69 of Law Number 40 of 2007 on Limited
       tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang                 Liability Company, as amended by Law No. 6 of 2023 on Ratification of
       Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti                Government Regulation in Lieu of Law No. 2 of 2022 on Job Creation into Law
       Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi                       ("Company Law") and Article 9 paragraphs (4) and (5) of the Articles of
       Undang-Undang (“UUPT”), serta Pasal 9 ayat (4) dan (5) Anggaran Dasar              Association of the Company, the Company proposed to the Meeting to:
       Perseroan, Perseroan mengusulkan kepada Rapat untuk:
           (1)​ Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang                    (1)​ Approve the Company’s Annual Report for the financial year ended
                berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 termasuk laporan                            on 31 December 2025 which includes the social and environmental
                pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dimuat                       responsibility report as presented in the 2025 Sustainability Report;
                dalam Laporan Keberlanjutan 2025;
           (2)​ Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk                    (2)​ Ratify the Company’s Consolidated Financial Statements for the
                tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan telah                   financial year ended on 31 December 2025 as audited by the Kantor
                diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto, Susanti dan Surja                     Akuntan Publik Purwanto, Susanti dan Surja (member of Ernst &
                (anggota dari Ernst & Young Global Limited) (“Laporan Keuangan                     Young Global Limited) (“Consolidated Financial Statement”);
                Konsolidasian”);
           (3)​ Mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, untuk                   (3)​ Ratify the Supervisory Duties Report of the Board of Commissioners
                tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025; dan                        of the Company for the financial year ended on 31 December 2025;
                                                                                                   and
           (4)​ Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab                            (4)​ Grant the acquit and discharge (volledig acquit et décharge) to the
                sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada anggota Direksi                   members of and the Board of Directors and the Board of
                dan Dewan Komisaris Perseroan, atas pengawasan dan pengurusan                      Commissioners of the Company for the supervision and
                yang dilakukan dalam tahun buku 2025, sepanjang tindakan                           management performed in the financial year 2025 provided the
                kepengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan                       management and supervision actions are reflected in the Company’s
                Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31                        Annual Report for the Financial Year ended on 31 December 2025
                Desember 2025 dan bukan merupakan tindak pidana atau                               and not constitute as criminal offence or a breach of prevailing laws
                pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku.                        and regulations.

   2.​ Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang             2.​ Approval of the Use of the Company's Net Profit for the Financial Year
       berakhir pada 31 Desember 2025                                                     Ended on 31 December 2025

       Penjelasan:                                                                        Description:

       Mata acara ini diusulkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 70 dan 71 UUPT             This agenda is proposed to comply with the Articles 70 and Article 71 of the
       serta Pasal 21 Anggaran Dasar Perseroan, di mana penggunaan hasil usaha            Company Law, and Article 21 of the Articles of Association of the Company,
       Perseroan untuk tahun buku yang telah berjalan berupa laba bersih                  where the use of the Company's revenue for the current financial year in the
Page 4
   Perseroan sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Konsolidasian             form of the Company's net profit as stated in the Company's Consolidated
   Perseroan dan penyisihan untuk dana cadangan, termasuk pembayaran                Financial Statement and provisions for reserve funds, including dividend
   dividen apabila keadaan Perseroan memungkinkan, harus terlebih dahulu            payments if the Company's financial condition makes possible, must first
   memperoleh persetujuan para pemegang saham Perseroan.                            obtain approval from the shareholders of the Company.

3.​ Persetujuan Penunjukkan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang       3.​ Approval of Appointment of a Public Accountant and a Public Accounting
    akan Mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang                 Firm to Audit the Financial Statement of the Company for the Financial Year
    Berakhir pada 31 Desember 2026                                                  ended on 31 December 2026

   Penjelasan:                                                                      Description:

   Sehubungan dengan proses penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan            In connection with the ongoing internal process for the appointment of the
   Publik yang masih berlangsung secara internal, Perseroan akan mengusulkan        Public Accountant and Public Accounting Firm, the Company will propose to
   kepada Rapat untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris,                 the Meeting to authorize the Board of Commissioners, based on the
   berdasarkan rekomendasi Komite Audit, untuk menunjuk Akuntan Publik dan          recommendation of the Audit Committee, to appoint the Public Accountant
   Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas laporan keuangan            and Public Accounting Firm that will audit the Company’s financial
   Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026,          statements for the financial year ending 31 December 2026, including the
   termasuk penetapan honorarium dan persyaratan penunjukan lainnya.                determination of the honorarium and other terms of appointment. This
   Usulan tersebut disampaikan untuk memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1)            proposal is submitted in compliance with Article 3 paragraph (1) of OJK
   POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan               Regulation No. 9 of 2023 concerning the Engagement of Public Accountants
   Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan, Pasal 59 ayat (1) POJK       and Public Accounting Firms in Financial Services Activities, Article 59
   15/2020, dan Pasal 9 ayat (4) huruf f Anggaran Dasar Perseroan.                  paragraph (1) of OJK Regulation No. 15/2020, and Article 9 paragraph (4)
                                                                                    letter f of the Company’s Articles of Association.

4.​ Persetujuan Pengangkatan Kembali dan/atau Perubahan Susunan Direksi         4.​ Approval of Reappointment and/or Changes to the Composition of the
    Perseroan                                                                       Company’s Board of Directors

   Penjelasan:                                                                      Description:

   Mata acara ini diusulkan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 14                 This meeting agenda is tabled by considering Article 14 of the Company’s
   Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 3 POJK Nomor 33/POJK.04/2014                Articles of Association and Articles 3 of POJK Number 33/POJK.04/2014 on
   tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.               the Board of Directors and the Board of Commissioners of Issuers or Public
                                                                                    Companies.

   Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan yang berlaku sejak tanggal           Members of the Board of Directors are appointed for a term commencing
   pengangkatannya sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham                from the date of their appointment until the closing of the fifth Annual
   Tahunan yang kelima setelah tanggal pengangkatannya. Anggota Direksi yang        General Meeting of Shareholders following the date of their appointment.
   masa jabatannya telah berakhir dapat diangkat kembali.                           Members of the Board of Directors whose term of office has expired may be
                                                                                    reappointed.

   Sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan anggota Direksi                  In connection with the expiry of the term of office of the members of the
Page 5
   Perseroan, Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk mengangkat              Company’s Board of Directors, the Company will propose to the Meeting the
   kembali anggota Direksi Perseroan.                                               reappointment of the members of the Company’s Board of Directors.

5.​ Persetujuan Perubahan Susunan Dewan Komisaris Perseroan                      5.​ Approval of Changes to the Composition of the Company’s Board of
                                                                                     Commissioners

   Penjelasan:                                                                      Description:

   Mata acara ini diusulkan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 17                 This meeting agenda is tabled by considering Article 17 of the Company’s
   Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 26 POJK Nomor 33/POJK.04/2014               Articles of Association and Articles 26 of POJK Number 33/POJK.04/2014 on
   tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.               the Board of Directors and the Board of Commissioners of Issuers or Public
                                                                                    Companies.

   Anggota Dewan Komisaris diangkat untuk masa jabatan yang berlaku sejak           Members of the Board of Commissioners are appointed for a term
   tanggal pengangkatannya sampai dengan penutupan Rapat Umum                       commencing from the date of their appointment until the closing of the fifth
   Pemegang Saham Tahunan yang kelima setelah tanggal pengangkatannya.              Annual General Meeting of Shareholders following the date of their
                                                                                    appointment.

   Selanjutnya, Perseroan mengusulkan pengangkatan Bapak Sutarman sebagai           Furthermore, the Company proposes the appointment of Mr. Sutarman as
   Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen Perseroan. Profil lengkap         President Commissioner and Independent Commissioner of the Company. Mr.
   Bapak Sutarman disampaikan bersamaan dengan pemanggilan Rapat dan                Sutarman’s complete profile will be made available together with the notice
   dapat      diakses      melalui     situs    web      Perseroan        di        of the Meeting and may be accessed through the Company’s website at
   https://about.bukalapak.com/en/governance/gms/#rapat-umum-pemegang-              https://about.bukalapak.com/en/governance/gms/#rapat-umum-pemegang-
   saham-2026                                                                       saham-2026.


6.​ Penetapan Remunerasi bagi Anggota Dewan Komisaris dan Direksi                6.​ Determination of Remuneration for Members of the Board of
    Perseroan untuk Tahun Buku 2026                                                  Commissioners and the Board of Directors of the Company for the 2026
                                                                                     Fiscal Year

   Penjelasan:                                                                      Description:

   Sesuai dengan ketentuan Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT, serta Pasal 9 ayat (4)      In accordance with Articles 96 and 113 of the Company Law, as well as Article
   huruf e Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan mengusulkan kepada Rapat             9 paragraph (4) letter e of the Company’s Articles of Association, the
   untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan              Company proposes to the Meeting to grant authority to the Board of
   besaran remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan            Commissioners to determine the amount of remuneration for the members of
   untuk tahun buku 2026, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari                  the Board of Commissioners and the Board of Directors of the Company for
   Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan serta dengan tetap                      the financial year 2026, taking into consideration the recommendation of the
   memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.               Company’s Nomination and Remuneration Committee and with due regard
                                                                                    to the prevailing laws and regulations.
Page 6
7.​ Persetujuan Penegasan Kembali Pelimpahan Kewenangan kepada Dewan        7.​ Approval of the Reaffirmation of the Delegation of Authority to the
    Komisaris Perseroan untuk Melaksanakan Penambahan Modal                     Company's Board of Commissioners to Carry out Additional Issued and
    Ditempatkan dan Disetor Perseroan dalam Rangka Management and               Paid-Up Capital of the Company in the Context of the Management and
    Employee Stock Ownership Program (“MESOP”) II                               Employee Stock Ownership Program ("MESOP") II

   Penjelasan:                                                                  Description:

   Mata acara ini disampaikan sehubungan dengan Pasal 41 UUPT, yang             This agenda item was presented in connection with Article 41 of the
   menyebutkan bahwa:                                                           Company Law, which states that:
      (1)​ Penambahan modal Perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan             (1)​ The increase in the Company's capital is carried out based on the
           Rapat Umum Pemegang Saham                                                     approval of the General Meeting of Shareholders
      (2)​ Rapat Umum Pemegang Saham dapat menyerahkan kewenangan                   (2)​ The General Meeting of Shareholders may delegate authority to the
           kepada Dewan Komisaris guna menyetujui pelaksanaan keputusan                  Board of Commissioners to approve the implementation of the
           Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud pada ayat                      General Meeting of Shareholders' resolution as referred to in
           (1) untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.                            paragraph (1) for a maximum period of 1 (one) year.

           Perseroan memiliki hak opsi yang masih berlaku berdasarkan                   The Company holds valid stock options under MESOP II, the
           MESOP II yang telah disetujui pelaksanaannya oleh pemegang                   implementation of which was approved by the shareholders at the
           saham pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal 25                      Annual General Meeting of Shareholders on May 25, 2023; and
           Mei 2023, dan selama periode pelaksanaan MESOP II tersebut                   during the MESOP II exercise period, the Company’s issued and
           dimungkinkan terdapat penambahan modal ditempatkan dan                       paid-in capital may increase in accordance with the number of stock
           disetor Perseroan sesuai jumlah hak opsi yang digunakan oleh                 options exercised by the Company’s employees and management.
           karyawan dan manajemen Perseroan.

8.​ Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Tahun 2025       8.​ Report on the Realization of the Use of Proceeds from the Initial Public
                                                                                Offering (IPO) Year 2025

   Penjelasan:                                                                  Description:

   Mata acara ini diadakan berdasarkan ketentuan Pasal 6 dan 7 POJK Nomor       This agenda is tabled based on the provisions of Article 6 and 7 of the POJK
   30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil              Number 30/POJK.04/2015 on Report on the Realization of the Use of
   Penawaran Umum yang mensyaratkan bahwa realisasi penggunaan dana             Proceeds from the Public Offering which requires that the realization of the
   hasil penawaran umum harus dilaporkan dalam setiap Rapat Umum                use of proceeds from the public offering must be reported at each Annual
   Pemegang Saham Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil penawaran            General Meeting of Shareholders until all the proceeds from the public
   umum telah direalisasikan. Perseroan bermaksud untuk menyampaikan            offering have been realized. The Company intends to submit the report on the
   laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham         realization of the use of proceeds from the Company’s IPO in 2021, whereby
   Perseroan tahun 2021, dimana mata acara ini hanya merupakan laporan,         this agenda item is for reporting purposes only and therefore does not
   sehingga tidak memerlukan persetujuan para pemegang saham.                   require approval from the shareholders.
Page 7
Pengaturan Terkait Rapat                                                             Meeting Arrangement
  I.​   Ketentuan Umum                                                                 I.​  General Provision
            1)​ Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para                      1)​ The Company will not send separate invitation letters to
                pemegang saham dikarenakan publikasi pemanggilan Rapat sudah                         shareholders since the publication of this Meeting invitation is made
                sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan                     in compliance with Article 10 Paragraph 7 of the Company’s Articles
                dan Pasal 52 ayat (1) POJK 15/2020, sehingga pemanggilan ini                         of Association and Article 52 paragraph (1) of POJK 15/2020,
                merupakan undangan resmi bagi para pemegang saham.                                   therefore this invitation will be deemed as a formal invitation to
                                                                                                     shareholders.
            2)​ Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat dan                   2)​ Shareholders who are entitled to attend/be represented at the
                mengeluarkan suara dalam Rapat tersebut di atas adalah:                              Meeting are:
                     a.​ untuk saham-saham Perseroan dalam bentuk warkat, para                            a.​ shareholders with scripted shares who are registered in the
                         pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar                                    Company’s Register of Shareholders as of 4.15 PM Western
                         Pemegang Saham Perseroan pada hari Selasa, tanggal 19                                Indonesia Time on Tuesday, 19 May 2026; and
                         Mei 2026 sampai dengan pukul 16.15 WIB; dan
                     b.​ untuk saham-saham yang dititipkan pada Penitipan Kolektif                         b.​ shareholders with shares currently under deposit in the
                         KSEI, adalah pemegang saham yang terdaftar dalam Daftar                               Collective Depository of KSEI, who are registered in the
                         Pemegang Saham yang diterbitkan oleh KSEI pada                                        Register of Shareholders issued by KSEI at the market
                         penutupan perdagangan saham pada tanggal 19 Mei 2026.                                 closing on May 19th, 2026. Account holders of KSEI that
                         Pemegang rekening KSEI berupa perusahaan efek dan bank                                are securities companies and custodian banks must submit
                         kustodian wajib menyerahkan data investor yang menjadi                                data concerning the beneficial owners for whom they are
                         nasabahnya kepada KSEI untuk keperluan penerbitan                                     acting to KSEI for the purpose of issuance of the written
                         konfirmasi tertulis untuk Rapat.                                                      confirmation for the Meeting.
            3)​ Dengan mengacu pada POJK No. 14 tahun 2025 tentang                                3)​ Referring to POJK 14 of 2025 on Implementation of Electronic
                Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum                                     General Meetings of Shareholders, General Meetings of
                Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara                                Bondholders, and General Meetings of Sukuk Holders, the Meeting
                Elektronik, Rapat akan diselenggarakan secara elektronik. Oleh                        will be held electronically. Therefore, the shareholders to:
                karena itu, pemegang saham agar:
                     a.​ menghadiri dan memberikan suaranya dalam Rapat secara                            a.​ attend and vote in the Meeting electronically through
                         elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana                                    eASY.KSEI application as further elaborated in item 5)
                         dijelaskan lebih lanjut pada Ketentuan Umum angka 5) di                              below, or
                         bawah ini, atau
                     b.​ memberikan kuasa secara elektronik (e-proxy) melalui                             b.​ authorize the independent party appointed by the Company
                         aplikasi eASY.KSEI atau memberikan kuasa secara                                      to attend and vote in the meeting on their behalf, whether
                         konvensional kepada pihak independen yang ditunjuk                                   electronically through eASY.KSEI application (e-proxy) or
                         Perseroan sebagaimana dijelaskan lebih lanjut pada                                   conventionally as further elaborated in item 4) below.
                         Ketentuan Umum angka 4) di bawah ini.
            4)​ Kuasa Kehadiran                                                                   4)​ Proxies:
                Para pemegang saham yang berhalangan hadir atau memilih untuk                         Shareholders who are unable to attend the Meeting in person or
                tidak hadir, dapat diwakili oleh kuasanya untuk hadir dan                             choose not to attend the Meeting, may be represented by their
                memberikan suara dalam Rapat, dengan ketentuan sebagai berikut:                       proxies and cast votes in the Meeting, on the following terms:
                     a.​ Para pemegang saham yang berhak untuk hadir dalam                                a.​ The shareholders with scripted shares who are entitled to
Page 8
Rapat dan sahamnya berada dalam bentuk warkat, dapat               attend the Meeting, may grant their proxies to an
memberikan kuasa kepada pihak independen dengan                    independent party by completing the proxy form which can
mengisi formulir surat kuasa yang dapat diunduh melalui            be downloaded via the Company’s website at
situs                       web                      Perseroan     https://about.bukalapak.com/id/governance/gms/#rapat-u
di:https://about.bukalapak.com/id/governance/gms/#rapa             mum-pemegang-saham-2026, on the following terms:
t-umum-pemegang-saham-2026, dengan ketentuan:
    (i)   Pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan               (i)    The independent party appointed by the Company
          adalah staf dari PT Datindo Entrycom, Biro                         are staffs of PT Datindo Entrycom, the Securities
          Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan                     Administration Bureau appointed by the Company
          dalam pelaksanaan Rapat (”Pihak Independen”);                      for the Meeting (“Independent Party”);
    (ii) Pemegang saham tidak berhak memberikan suara                 (ii)   The shareholders are not allowed to split their
          kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian                     authority of some shares to more than one proxy
          dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara                    with different vote;
          yang berbeda;
    (iii) Surat kuasa dari pemegang saham yang                        (iii) Proxy forms of shareholders which are executed
          ditandatangani di luar negeri harus melalui proses                overseas must go through the apostille
          legalisasi apostille atau dengan cara dilegalisir oleh            legalization process or legalized by local public
          notaris publik setempat dan Kedutaan/Kantor                       notaries     and the official representative
          Konsulat       Republik      Indonesia     setempat               Embassy/Consulate Offices of the Government of
          (sebagaimana berlaku);                                            the Republic of Indonesia (as applicable);
    (iv) Surat kuasa yang sudah dilengkapi dan                        (iv) The completed and executed proxy form, as well as
          ditandatangani, disertai fotokopi identitas diri atau             the copy of valid ID or proof of valid personal
          bukti jati diri yang sah dari pemberi kuasa, wajib                identity document of the authorizer/grantor must
          disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 10                    be submitted at the latest by 10 June 2026 at 12
          Juni 2026 pukul 12.00 WIB atau 1 hari kerja                       PM Western Indonesian Time or 1 business day
          sebelum       tanggal     Rapat    melalui      email             prior to the date of the Meeting via email to
          corsec@bukalapak.com atau PT Datindo Entrycom                     corsec@bukalapak.com or to PT Datindo
          yang beralamat di Jl. Hayam Wuruk No.28, Lantai                   Entrycom, having its registered address at Jl.
          2, Jakarta 10120, Indonesia Up.: Data                             Hayam Wuruk No.28, Lantai 2, Jakarta 10120,
          Management               Department,           email:             Indonesia        Up.:      Data       Management
          dm@datindo.com;                                                   Department,email: dm@datindo.com;
    (v) Kuasa dari pemegang saham yang berbentuk badan                (v) Proxies from institutional shareholders such as
          hukum seperti perseroan terbatas, koperasi atau                   limited liability companies, cooperatives or
          yayasan wajib menyerahkan fotokopi anggaran                       foundations will be required to submit a copy of
          dasar perseroan dan perubahannya yang terakhir                    their articles of association along with the latest
          serta akta pengangkatan Direksi dan Dewan                         changes thereto, and a copy of the latest deed of
          Komisaris terakhir beserta dengan salinan                         appointments of the Board of Directors and the
          persetujuan/pemberitahuan/pengesahan                              Board of Commissioners including the copy of
          (sebagaimana berlaku) dari pejabat atau instansi                  approval/notification/ratification (as relevant)
          yang berwenang;                                                   from the authorized officials or agencies;
Page 9
         b.​ Para pemegang saham yang berhak untuk hadir dalam                    b.​ The shareholders with shares currently under deposit in the
             Rapat dan sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif KSEI                  Collective Depository of KSEI or scripless and entitled to
             atau dalam bentuk non-warkat, dapat memberikan kuasa                     attend the Meeting, may grant their proxies electronically
             secara elektronik (e-proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI.                  (e-proxy) via eASY.KSEI application. Eproxy menu option is
             Pilihan menu e-proxy tersedia dan dapat diakses melalui                  available and accessible via ksei.co.id by using Acuan
             ksei.co.id dengan menggunakan Acuan Kepemilikan                          Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”) of the
             Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”) pemegang saham selaku                      shareholder as securities subaccount in the Collective
             pemegang sub-rekening efek dalam Penitipan Kolektif KSEI,                Depository of KSEI, at the latest 10 June 2026 at 12 PM
             selambat-lambatnya pada tanggal 10 Juni 2026 pukul 12.00                 Western Indonesia Time or 1 business day prior to the date
             WIB atau 1 hari kerja sebelum tanggal Rapat. Penerima                    of the Meeting. Proxy available in e-proxy is the
             kuasa yang tersedia di e-proxy adalah Pihak Independen                   Independent Party or Custodian Bank of the shareholders. A
             atau merupakan Bank Kustodian dari pemegang saham.                       party who can be a recipient of e-Proxy must be legally
             Pihak yang dapat menjadi penerima e-proxy wajib cakap                    competent and not a member of the Board of Directors,
             menurut hukum dan bukan merupakan anggota Direksi,                       Board of Commissioners, and employees of the Company,
             Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan, serta mengikuti                  and observe other provisions as stipulated in POJK 15/2020.
             ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK
             15/2020.
5)​ Sehubungan dengan Surat Edaran Direksi KSEI Nomor                    5)​ In connection with the issuance of KSEI's Director Circular Letter No.
    KSEI-4012/DIR/0521 tanggal 31 Mei 2021 perihal Penerapan Modul           KSEI-4012/DIR/0521 dated May 31st, 2021 regarding the
    e-Proxy dan Modul e-Voting pada Aplikasi eASY.KSEI beserta               Implementation of the e-Proxy Module and eVoting Module on the
    Tayangan Rapat Umum Pemegang Saham, KSEI telah menyediakan               Application of eASY.KSEI along with the General Meeting of
    platform e-RUPS untuk pelaksanaan RUPS secara elektronik. Oleh           Shareholders, KSEI provided e-GMS Platform to convene an
    karenanya Perseroan memutuskan untuk menyelenggarakan Rapat              electronic GMS. Therefore, the Company decides to hold the GMS
    secara elektronik dimana pemegang saham Perseroan dapat hadir            electronically whereby shareholders of the Company can attend and
    dan memberikan suara dalam Rapat secara elektronik melalui               vote in the Meeting electronically through eASY.KSEI.
    eASY.KSEI.
6)​ Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir dalam Rapat             6)​ Shareholders or their proxies who will attend the Meeting
    secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud        electronically through the eASY.KSEI application as referred to in
    pada angka 5), harap memperhatikan hal-hal sebagai berikut:              item 5), should observe the following provisions:
         a.​ Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kehadirannya                    a.​ The Company’s Shareholders can declare their electronic
             secara elektronik sampai dengan tanggal 10 Juni 2026                      attendance until 10 June 2026 at 12.00 p.m. Western
             pukul 12:00 WIB (“Batas Waktu Deklarasi Kehadiran”), dan                  Indonesian Time (“Deadline for Attendance Declaration”),
             memberikan pilihan suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI                    and cast their vote through the eASY.KSEI application from
             sejak tanggal Pemanggilan sampai dengan Batas Waktu                       the Invitation date until the Deadline for Attendance
             Deklarasi Kehadiran;                                                      Declaration;
         b.​ Untuk:                                                               b.​ For:
                  (i) Pemegang Saham yang belum melakukan deklarasi                        (i) The Shareholders who have not declared their
                       kehadiran secara elektronik sampai dengan Batas                          electronic attendance until the Deadline for
                       Waktu Deklarasi Kehadiran;                                               Attendance Declaration;
                  (ii) Pemegang Saham yang telah melakukan deklarasi                       (ii) The Shareholders who have declared their
                       kehadiran secara elektronik, tetapi belum                                electronic attendance but have not cast their vote
Page 10
                        memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)                           for at least 1 (one) Meeting’ Agenda until the
                        mata acara Rapat sampai dengan Batas Waktu                                Deadline for Attendance Declaration;
                        Deklarasi Kehadiran;
                  (iii) Individual Representative dan Pihak Independen                       (iii) Individual Representative, and Independent Party
                        yang telah menerima kuasa dari Pemegang                                    who have received their proxies from the
                        Saham,     tetapi    Pemegang     Saham     yang                           Company’s Shareholders, but such Shareholders
                        bersangkutan belum menetapkan pilihan suara                                have not cast a vote for at least 1 (one) Meeting’
                        minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat sampai                             Agenda until the Deadline for Attendance
                        dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;                                    Declaration;
                  (iv) Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau                     (iv) The KSEI Participants/Intermediary (Custodian
                        Perusahaan Efek) yang telah menerima kuasa dari                            Banks or Securities Companies) that have received
                        Pemegang Saham yang telah menetapkan pilihan                               its proxies from the Company’s Shareholders that
                        suara dalam aplikasi eASY.KSEI;                                            have their vote through eASY.KSEI application;
             wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada                  must register through eASY.KSEI Application on the Meeting
             tanggal pelaksanaan Rapat paling lambat sampai dengan                       date at the latest at 09.00 a.m. Western Indonesian Time.
             pukul 09:00 WIB.
         c.​ Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi                    c.​ Any delay or failure in the process of electronic registration
             secara elektronik dengan alasan apapun akan                                 for any reason will result that the Shareholders or their
             mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak                            proxies will not be permitted to electronically attend the
             dapat menghadiri Rapat secara elektronik serta                              Meeting and their share ownership will not be being taken
             kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan dalam kuorum                      into account in the attendance quorum.
             kehadiran.
7)​ Keterangan lengkap mengenai bahan mata acara dan termasuk               7)​ Details of the agenda and the materials for the Meeting are
    informasi lainnya terkait Rapat dapat diunduh melalui situs web             available for download in the Company’s website at
    Perseroan                                                          di       https://about.bukalapak.com/id/governance/gms/#rapat-umum-pe
    https://about.bukalapak.com/id/governance/gms/#rapat-umum-pe                megang-saham-2026, or via QR Code in this invitation, and in KSEI’s
    megang-saham-2026, atau melalui QR Code yang ada pada                       website/eASY.KSEI application since the date of this invitation to the
    pemanggilan ini dan melalui situs web KSEI/aplikasi eASY.KSEI sejak         date of the Meeting.
    tanggal pemanggilan ini sampai dengan tanggal Rapat
    diselenggarakan.
8)​ Pemegang saham Perseroan diharapkan untuk terlebih dahulu               8)​ Shareholders of the Company are expected to carefully read the
    membaca Tata Tertib Rapat, termasuk panduan pelaksanaan Rapat               Meeting’s Rule of Conduct, including the electronic Meeting
    secara elektronik yang tersedia di situs web KSEI                           guideline        available          at        KSEI’s      website
    (https://www.ksei.co.id/data/download-data-anduser-guide).                  (https://www.ksei.co.id/data/download-data-and-userguide).
9)​ Setiap perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara        9)​ Any changes and/or additional information related to the
    pelaksanaan Rapat sehubungan dengan adanya kondisi dan                      implementation procedures of the Meeting which has not
    perkembangan terkini yang belum disampaikan melalui                         incorporated under this Invitation will be further updated on
    Pemanggilan ini, selanjutnya akan diumumkan dalam situs web                 KSEI/eASY.KSEI application’s website and the Company's website.
    KSEI/aplikasi eASY.KSEI dan situs web Perseroan.
Page 11
II. Menyaksikan Pelaksanaan Rapat pada Tayangan RUPS                                     II. Watching the Meeting through Tayangan RUPS
     1)​ Pemegang saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas AKSes KSEI.           1)​ Shareholders must first be registered in the AKSes KSEI facility. For
         Bagi pemegang saham yang belum terdaftar pada AKSes KSEI, mohon untuk                    shareholders who have not registered with AKSes KSEI, please register first
         melakukan       registrasi  terlebih     dahulu      melalui    situs    web             via the website https://akses.ksei.co.id/.
         https://akses.ksei.co.id/.
     2)​ Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi              2)​ The shareholders or their proxies registered in eASY.KSEI application at the
         eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada Ketentuan Umum angka 2)                 latest on the cut-off date set forth in item 2) of the General Provision above
         di atas dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung                     can watch the ongoing Meeting through Zoom webinar by accessing
         melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, sub menu                          eASY.KSEI menu, Tayangan RUPS sub menu available in AKSes facility
         Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes (http://akses.ksei.co.id/).              (http://akses.ksei.co.id/).
     3)​ Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 (lima ratus) peserta dengan             3)​ Tayangan RUPS has maximum capacity of up to 500 (five hundred)
         kehadiran ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Pemegang                 participants on first come first serve basis. Shareholders who could not watch
         Saham yang tidak mendapatkan kesempatan menyaksikan Rapat melalui sub                   the Meeting through Tayangan RUPS sub menu shall be considered to
         menu Tayangan RUPS dianggap sah hadir secara elektronik, serta kepemilikan              lawfully attend the Meeting electronically, its share ownership and vote are
         saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang                        also calculated in the Meeting, to the extent their attendance and votes are
         kehadiran dan suaranya telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI.                     registered in eASY.KSEI Application.
     4)​ Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi                     4)​ For the best experience in using eASY.KSEI application and/or Tayangan RUPS
         eASY.KSEI dan/atau sub menu Tayangan RUPS, pemegang saham atau                          sub menu, the shareholders or their proxies are advised to use the Mozilla
         penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla                     Firefox browser.
         Firefox.
     5)​ Sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui                   5)​ Since the Meeting is convened electronically via eASY.KSEI, the Company does
         eASY.KSEI, maka Perseroan tidak menyediakan makanan, souvenir, dan/atau                 not provide food, souvenirs and/or Meeting materials in physical form at the
         materi Rapat dalam bentuk fisik pada tempat Rapat.                                      Meeting venue.

Informasi lebih lanjut terkait Rapat ini juga dapat diakses dengan melakukan scan atas   Further information related to this Meeting can also be accessed by scanning the QR
QR Code sebagai berikut:                                                                 Code as follows:




                          Jakarta, 20 Mei 2026                                                                                Jakarta, 20 May 2026
                        PT BUKALAPAK.COM Tbk                                                                                 PT BUKALAPAK.COM Tbk
                                 Direksi                                                                                        Board of Directors

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.36 MB
Published20 May 2026
Pages11
Characters49,372
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org PT BUKALAPAK. p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible person Sutarman · Komisaris Utama p.5 ×3
unresolved org COM TBK p.1 ×8
unresolved org Financial Services Authority p.1
unresolved org PT Datindo Entrycom p.1 ×6
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek p.2 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwanto p.3
unresolved org Young Global Limited p.3 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result