Skip to content
Back to announcement

20240624_PTRO_Laporan Informasi dan Fakta Material_31674146_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review PTRO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1
                     KETERBUKAAN INFORMASI
               SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tanggal
16 Desember 2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan
Publik.




                                         PT PETROSEA TBK
                                     (“Perseroan” atau “PTRO”)


                                            Bidang Usaha:

Konstruksi, Pertambangan dan Penggalian, Industri Pengolahan, Perdagangan, Pengangkutan dan
   Pergudangan, Informasi dan Komunikasi, Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, Aktivitas
     Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, serta Pendidikan

                           Berkedudukan di Tangerang Selatan, Indonesia

                                 Indy Bintaro Office Park, Building B
                 Jl. Boulevard Bintaro Jaya Blok B7/A6, Sektor VII, CBD Bintaro Jaya
                                Tangerang Selatan 15224, Indonesia
                           Telp: (62 21) 29770999, Fax: (62 21) 29770988
                                 corporate.secretary@petrosea.com
                                         www.petrosea.com

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan diperhatikan
oleh Pemegang Saham Perseroan.



Jika anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan
Informasi ini sebaiknya anda berkonsultasi dengan penasehat hukum, akuntan publik, penasehat keuangan
atau profesional lainnya.



Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertanggung
jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan informasi sebagaimana diungkapkan di dalam
Keterbukaan Informasi ini, dan setelah melakukan penelitian secara seksama, menegaskan bahwa tidak ada
fakta penting material yang tidak diungkapkan atau dihilangkan dalam Keterbukaan Informasi ini sehingga
menyebabkan informasi yang diberikan dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau
menyesatkan.



       Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Tangerang Selatan pada tanggal 24 Juni 2024




                                                  1
Page 2
                                    I.         DEFINISI



“Afiliasi”         :   Hubungan antara satu pihak dengan pihak lain, sebagaimana yang
                       didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (1) UU Pasar Modal.

“Benturan          :   Perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan
Kepentingan”           kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan
                       Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali yang dapat
                       merugikan perusahaan terbuka dimaksud.

“Bursa Efek        :   Bursa Efek Indonesia.
Indonesia”

“GI”               :   PT Griya Idola, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan
                       berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di
                       Jakarta Barat.

“Menkumham”        :   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.


“KJP”              :   PT Kreasi Jasa Persada, suatu perseroan terbatas yang didirikan
                       menurut dan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia,
                       berkedudukan di Jakarta Barat

“Otoritas Jasa     :   Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.
Keuangan” atau
“OJK”

“PJK”              :   PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang
                       didirikan menurut dan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia,
                       berkedudukan di Jakarta Barat.

“Penilai           :   Kantor Jasa Penilai Publik Firman Suryantoro Sugeng Suzy Hartomo dan
Independen” atau       Rekan.
“KJPP”

“Perjanjian Sewa   :   Perjanjian Sewa Menyewa Wisma Barito Pacific Jakarta tanggal 21 Juni
Menyewa”               2024, antara Perseroan dengan GI.

“POJK 17/2020”     :   Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang
                       Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.

“POJK 42/2020”     :   Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
                       Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.



                                           2
Page 3
 “Rp”                   :   Rupiah Indonesia, yang merupakan mata uang sah Republik Indonesia.

 “Transaksi”            :   Transaksi sewa menyewa ruang perkantoran yang dilakukan oleh
                            Perseroan berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa.

 “Transaksi Afiliasi”   :   Transaksi sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42/2020.


 “Transaksi Benturan :      Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
 Kepentingan”               terkendali dengan setiap pihak, baik dengan afiliasi maupun pihak selain
                            afiliasi yang mengandung benturan kepentingan.

 “UUPT”                 :   Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2007 tentang
                            Perseroan Terbatas.


                                      II.     PENDAHULUAN


Dalam rangka memenuhi POJK 42/2020, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi
untuk memberikan informasi kepada para pemegang saham Perseroan bahwa pada tanggal
21 Juni 2024, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa.

Transaksi yang dilakukan merupakan suatu Transaksi Afiliasi di mana Perseroan menandatangani
Perjanjian Sewa Menyewa dengan GI, dengan rincian sebagaimana yang akan dijelaskan di dalam
Keterbukaan Informasi ini.

Perseroan dan GI merupakan pihak yang berafiliasi berdasarkan fakta bahwa terdapat kesamaan
pemilik manfaat (beneficial ownership) antara Perseroan dan GI baik langsung maupun tidak langsung,
yaitu Prajogo Pangestu.

Sehubungan dengan Transaksi, Perseroan senantiasa mematuhi setiap ketentuan dalam perjanjian
yang dibuat oleh Perseroan, peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk tapi tidak
terbatas pada peraturan di bidang pasar modal, UUPT dan peraturan perundang-undangan lainnya
yang mengikat terhadap Perseroan dan GI.

Transaksi ini bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan dan bukan
merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.

Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, sesuai dengan ketentuan POJK 42/2020,
Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini dengan maksud untuk memberikan
informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para pemegang saham Perseroan mengenai
Transaksi.




                                                 3
Page 4
                            III.    KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI


1. Latar Belakang, Alasan dan Manfaat Dilakukannya Transaksi

   Perseroan bermaksud untuk menyewa ruang perkantoran di Gedung Wisma Barito Pacific dari GI
   dalam rangka meningkatkan efisiensi operasional melalui sinergi dan koordinasi dengan KJP (yang
   merupakan pemegang saham secara langsung Perseroan) dan perusahaan lainnya yang termasuk
   dalam struktur grup usaha KJP yang juga berkantor di Gedung Wisma Barito Pacific.

2. Objek Transaksi

   Berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa antara Perseroan sebagai penyewa dengan GI sebagai
   pemberi sewa, Perseroan bermaksud menyewa ruang perkantoran di Gedung Wisma Barito
   Pacific Tower A lantai 2, 6, 8, 9, 10 dan Tower B lantai 2, 3, lantai 2 mezzanine dan basement dengan
   total luas 6.477 m2 yang berlokasi di Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63, Slipi, Palmerah, kota Jakarta
   Barat, Jakarta 11410.

   Periode sewa setiap lantai adalah selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal berakhirnya periode
   fitting out atau 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal ditandatangani Berita Acara Serah
   Terima (“BAST”) oleh Perseroan dan GI dari waktu ke waktu, mana yang terjadi lebih dahulu
   (“Periode Sewa”), dimana serah terima atas Objek Transaksi akan dilakukan secara parsial dan
   bertahap yang dimulai pada bulan Juli 2024 sampai dengan bulan Desember 2025.

3. Nilai Transaksi

   Sesuai dengan Perjanjian Sewa Menyewa, Biaya Sewa per meter persegi per bulan, adalah sebagai
   berikut:
   2024 : Rp 114.000,-
   2025 : Rp 117.000,-

   Dengan total maksimum Biaya Sewa sebesar Rp 18.187.416.000,- untuk seluruh Periode Sewa, atau
   harga sewa tahunan untuk Objek Transaksi sebesar Rp 9.093.708.000,- per tahun. Biaya Sewa sudah
   termasuk Pajak Penghasilan (PPh), namun belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai
   dengan tarif yang diberlakukan oleh peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

   GI dan Perseroan sepakat mengenai kenaikan biaya sewa yang akan ditinjau dan disepakati kedua
   belah pihak sebelum berakhirnya Periode Sewa dengan kisaran maksimal nilai kenaikan sebesar 9%
   untuk setiap 2 (dua) tahun, dengan ketentuan bahwa nilai kenaikan tersebut tidak bertentangan
   dengan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan
   tentang Transaksi Afiliasi berdasarkan peraturan pasar modal.

   Nilai Transaksi ini kurang dari 20% ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian
   Perseroan yang telah diaudit per tanggal 31 Desember 2023, sehingga Transaksi ini bukan
   merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud di dalam POJK 17/2020.



                                                    4
Page 5
4. Pihak Yang Melakukan Transaksi

   Pihak yang melakukan Transaksi adalah Perseroan dan GI.

   Berikut adalah keterangan mengenai pihak-pihak yang melakukan Transaksi dengan Perseroan:

   a.    Keterangan Mengenai Perseroan

         Riwayat Singkat Perseroan
         Perseroan adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan Akta No. 75
         tanggal 21 Februari 1972, dibuat di hadapan Djojo Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta. Akta
         tersebut telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan surat
         keputusan No. Y.A.5/51/17 tanggal 30 November 1972 dan didaftarkan dalam buku register
         yang berada di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 3236 tanggal 7 Desember 1972
         dan telah diumumkan dalam Berita Negara No. 12, tanggal 9 Februari 1973 dan Tambahan
         Berita Negara No. 96.

         Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan terakhir sebagaimana
         termaktub dalam Akta No. 1 tanggal 2 Mei 2024, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris
         di Jakarta Selatan (Akta Perseroan 1/2024) yang perubahannya telah memperoleh
         penerimaan pemberitahuan dari Menkumham tanggal 14 Mei 2024 Nomor AHU-AH.01.09-
         0202035 Tahun 2024 dengan Daftar Perseroan No. AHU-0092599.AH.01.11.Tahun 2024
         tanggal 14 Mei 2024.

         Susunan pemegang saham terakhir Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta Perseroan
         1/2024.

         Adapun susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terakhir adalah
         sebagaimana termaktub dalam Akta No. 3 tanggal 4 Desember 2023, dibuat dihadapan Shanti
         Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang (Akta Perseroan 3/2023) yang
         pemberitahuannya telah diterima oleh Menkumham sebagaimana dinyatakan dalam Surat
         Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0197858
         tanggal 19 Desember 2023.

         Pada tahun 1990, Perseroan melakukan penawaran umum saham perdana kepada publik dan
         mencatatkan sahamnya pada Bursa Efek Indonesia.

         Kepemilikan Saham Perseroan
         Struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:
                        Keterangan                              Jumlah Saham        Jumlah Nominal (Rp)

           Modal Dasar                                              4.034.420.000     201.721.000.000,00

           Modal Ditempatkan dan Disetor                            1.008.605.000      50.430.250.000,00
            Catatan: dengan nilai nominal Rp 50,00 per saham.




                                                            5
Page 6
     Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang disusun oleh PT Datindo Entrycom,
     komposisi pemegang saham Perseroan per tanggal 19 Juni 2024 adalah sebagai berikut:


        No.        Pemegang Saham        Jumlah Saham     Total Nilai Nominal (Rp)       %

        1.      PT Kreasi Jasa Persada     418.762.400              20.938.120.000      41,519

        2.      PT Caraka Reksa Optima     180.575.598               9.028.779.900      17,904

                PT Sentosa Bersama         190.149.759               9.507.487.950      18,853
        3.
                Mitra

        4.      Masyarakat                 219.117.243              10.955.862.150      21,725

        Total                            1.008.605.000              50.430.250.000    100,000


     Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
     Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Akta Perseroan 3/2023
     adalah sebagai berikut:
     Dewan Komisaris
     Presiden Komisaris merangkap Komisaris Independen: Osman Sitorus
     Komisaris                                          : Erwin Ciputra
     Komisaris                                          : Djauhar Maulidi S.E., M.B.A.
     Komisaris                                          : Prof. Ginandjar Kartasasmita
     Komisaris                                          : Jenderal Pol (Purn.) Drs. Sutanto
     Komisaris Independen                              : Setia Untung Arimuladi S.H., M.Hum.

     Direksi
     Presiden Direktur                                    : Michael
     Direktur                                             : Kartika Hendrawan
     Direktur                                             : Ruddy Santoso
     Direktur                                             : Meinar Kusumastuti
     Direktur                                             : Iman Darus Hikhman

     Kegiatan Usaha Perseroan
     Perseroan adalah perusahaan yang kegiatan usahanya bergerak dalam bidang konstruksi,
     pertambangan dan penggalian, industri pengolahan, perdagangan, pengangkutan dan
     pergudangan, informasi dan komunikasi, aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, aktivitas
     penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, serta pendidikan. D

b.   Keterangan Mengenai GI

     Riwayat Singkat GI
     GI didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 21 tanggal 12 Juli 1989, dibuat di hadapan Nelly
     Elsye Tahamata, S.H., Notaris di Jakarta, dengan perubahan Akta No. 40 tanggal 18 September
     1989, yang telah mendapat pengesahan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. C2-



                                             6
Page 7
9243.HT.01.01-TH89 tanggal 29 September 1989, dan telah didaftarkan dalam buku register
yang berada di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 2220/1989 tanggal 11
Oktober 1989 dan telah diumumkan dalam Berita Negara No. 2881, tanggal 7 November 1989
dan Tambahan Berita Negara No. 89.

Anggaran Dasar GI telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir sebagaimana
termaktub dalam Akta No. 26 tanggal 18 Januari 2024 dibuat di hadapan Wiwik Condro, S.H.,
Notaris di Kota Jakarta Barat (“Akta GI 18/2024”) akta mana telah memperoleh persetujuan
Menkumham No. AHU-0004627.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 22 Januari 2024 dengan Daftar
Perseroan No. AHU-0015239.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 22 Januari 2024 dan penerimaan
pemberitahuan Menkumham No. AHU-AH.01.03-0018972 tanggal 22 Januari 2024 dengan
Daftar Perseroan No. AHU-0015239.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 22 Januari 2024.

Susunan pemegang saham terakhir GI adalah sebagaimana termaktub dalam Akta GI
18/2024.

Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi terakhir GI adalah sebagaimana termaktub
dalam Akta No. 7 tanggal 3 Agustus 2022 dibuat di hadapan Wiwik Condro, S.H., Notaris di
Kota Jakarta Barat (“Akta GI 7/2022”) akta mana telah memperoleh penerimaan
pemberitahuan dari Menkumham No. AHU-AH.01.09-0042563 tanggal 10 Agustus 2022
dengan Daftar Perseroan No. AHU-0156039.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 10 Agustus 2022.

Kepemilikan Saham GI
Struktur permodalan GI adalah sebagai berikut:
               Keterangan                              Jumlah Saham           Jumlah Nominal (Rp)

  Modal Dasar                                                131.901.000            131.901.000.000

  Modal Ditempatkan & Disetor                                131.901.000            131.901.000.000
   Catatan: dengan nilai nominal Rp 1.000,00 per saham.


Komposisi pemegang saham GI terakhir berdasarkan Akta GI 18/2024 adalah sebagai berikut:

   No.          Pemegang Saham                  Jumlah Saham      Total Nilai Nominal (Rp)    %

  1.      PT Barito Pacific Tbk                    131.900.000             131.900.000.000    99,99

  2.      PT Binajaya Rodakarya                           1.000                  1.000.000     0,01

  Total                                            131.901.000             131.901.000.000   100,00


Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Akta GI 7/2022 adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris                                   : Rudy Suparman




                                                   7
Page 8
           Direksi
           Direktur Utama                                : Hengky Sidartawan
           Direktur                                      : Eddy Karli
           Direktur                                      : Djuliawati

           Kegiatan Usaha GI
           GI adalah perseroan terbatas yang kegiatan usahanya bergerak pada bidang real estat yang
           dimiliki sendiri atau disewa, aktivitas kantor pusat dan aktivitas konsultasi manajemen
           lainnya.

5.   Sifat Hubungan Afiliasi Pihak-Pihak Yang Melakukan Transaksi

     Hubungan antara pihak-pihak yang melakukan Transaksi adalah hubungan afiliasi dikarenakan
     adanya kesamaan pemilik manfaat (beneficial ownership) antara Perseroan dan GI baik langsung
     maupun tidak langsung, yaitu melalui Prajogo Pangestu.

     Pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, hubungan afiliasi sebagaimana dimaksud
     di atas adalah sebagaimana disajikan dalam bagan sebagai berikut:




                  IV.       PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK DALAM TRANSAKSI


 Sehubungan dengan Transaksi di atas, Perseroan telah menunjuk pihak independen sebagai berikut:

 KJPP Firman Suryantoro Sugeng Suzy Hartomo dan Rekan (KJPP FAST), penilai publik independen yang
 melakukan penilaian atas kewajaran Transaksi, menyiapkan ringkasan laporan yang mengikhtisarkan
 analisa dan hasil penilaian indikatif, serta memberikan pendapat atas kewajaran nilai Transaksi.

 Alamat:    Graha Surveyor Indonesia 18th Floor, Suite 1802 B
            Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 56 Jakarta 12950 Indonesia
 Telepon: +62 (21) +62 21 5265513, +62 21 5265514
 Faksimili: +62 (21) +62 21 5265514




                                                   8
Page 9
       V.     RINGKASAN LAPORAN PENILAI DAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI
                                     DARI PENILAI INDEPENDEN


Perseroan menunjuk KJPP FAST sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.
2.09.0074 tanggal 8 Desember 2009, serta telah terdaftar di OJK, No. S-865/BL/2010, tanggal 29 Januari
2010, untuk memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi.

Berikut adalah ringkasan dari pendapat kewajaran atas Transaksi yang dinilai oleh KJPP FAST
berdasarkan laporan No. 00019/2.0074-00/BS/02/0537/1/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024 (“Pendapat
Kewajaran”):

1. Pihak-Pihak dalam Transaksi
   Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah Perseroan dan GI.

2. Objek Penilaian
   Objek Transaksi dalam Pendapat Kewajaran ini adalah penyusunan Pendapat Kewajaran (fairness
   opinion) atas Transaksi.

3. Tujuan Penugasan
   Dalam rangka pelaksanaan Transaksi serta untuk memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana
   diatur dalam POJK 42/2020, Perseroan telah menunjuk KJPP FAST sebagai penilai independen
   untuk memberikan pendapat atas kewajaran (fairness opinion) (“Pendapat Kewajaran”) dari
   Transaksi tersebut.

4. Kondisi Pembatas dan Asumsi Pokok
    Kondisi Pembatas
    Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran, kami mendasarkan analisis kami terhadap proyeksi
    keuangan yang disusun oleh manajemen Perseroan. Dalam penyusunan proyeksi keuangan,
    berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja Perseroan pada tahun-tahun sebelumnya dan
    berdasarkan rencana manajemen Perseroan di masa yang akan datang. Di samping itu, berbagai
    informasi dan saran yang relevan diberikan oleh manajemen Perseroan sehubungan dengan
    perubahan-perubahan pada setiap faktor dalam jangka waktu yang telah ditetapkan juga turut
    menjadi bahan pertimbangan.
    Berikut adalah pokok-pokok syarat pembatas yang kami asumsikan dalam proyeksi keuangan yang
    digunakan dalam penelaahan atas Pendapat Kewajaran:

    1. Tidak ada perubahan yang material mengenai kondisi politik, ekonomi, hukum atau undang-
       undang yang akan mempengaruhi aktivitas Perseroan, industri atau negara atau wilayah di
       mana Perseroan beroperasi.
    2. Tidak ada perubahan yang material mengenai tarif pajak, bea cukai, nilai tukar mata uang, dan
       suku bunga yang dipergunakan dalam asumsi proyeksi yang dapat mempengaruhi secara
       material kinerja Perseroan selain yang telah diproyeksikan.
    3. Tidak ada perubahan yang material pada struktur dan aktivitas utama Perseroan atau pada
       sumber utama penghasilan Perseroan selain yang telah diproyeksikan.
    4. Tidak ada perubahan yang material pada manajemen Perseroan, kecuali yang telah
       diungkapkan.
    5. Tidak ada hambatan-hambatan yang berarti yang berasal dari perselisihan industri, atau
       pengadaan tenaga kerja atau hal-hal lain yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan.
    6. Tidak terdapat perubahan-perubahan yang signifikan atas kondisi pasar dan harga dari produk-


                                                  9
Page 10
    produk serta jasa-jasa yang saat ini dihasilkan Perseroan, kecuali yang telah diproyeksikan.
7. Tidak ada perubahan yang material terhadap struktur biaya maupun beban-beban lain atas
    Perseroan, kecuali yang telah diproyeksikan.
8. Tidak ada pembelian aset tetap yang material selain yang diproyeksikan.
9. Tidak ada pengecualian atas pencadangan yang harus dibuat, kecuali yang telah diproyeksikan,
    atas kewajiban kontinjen atau arbitrase litigasi terhadap ancaman atau sebaliknya, piutang tak
    tertagih yang luar biasa, kontrak atau aset lain yang belum dipenuhi.
10. Tidak ada perubahan yang material terhadap perjanjian-perjanjian dan ketentuan-ketentuan
    yang ada.
11. Pencapaian kinerja keuangan Perseroan selama periode proyeksi akan digunakan seluruhnya
    untuk pengembangan Perseroan sebagaimana telah diproyeksikan selama periode proyeksi
    dan tidak digunakan untuk kepentingan-kepentingan lainnya.
12. Tidak terdapat penggunaan dana atau transaksi afiliasi yang secara signifikan dapat
    mempengaruhi operasi Perseroan.
13. Rencana bisnis Perseroan berjalan sesuai yang telah direncanakan dan diproyeksikan.
14. Pendapat Kewajaran ditujukan untuk kepentingan manajemen Perseroan, dan pihak lain yang
    terkait secara langsung, dalam kaitannya dengan Transaksi, dimana Pendapat Kewajaran
    tersebut akan digunakan untuk membantu manajemen dalam proses keterbukaan informasi
    yang terkait dengan Transaksi, dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain, untuk kepentingan
    lain atau dicetak ulang, disebarluaskan, dikutip, atau dirujuk pada setiap saat, dengan cara atau
    untuk tujuan apapun tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari kami. Pendapat Kewajaran bukan
    merupakan rekomendasi kepada pemegang saham untuk melakukan tindakan lainnya dalam
    kaitan dengan Transaksi, dan tidak dapat digunakan secara demikian oleh pemegang saham.
15. Kejadian-kejadian yang terjadi setelah tanggal Pendapat Kewajaran mungkin mempunyai
    pengaruh signifikan terhadap penilaian kinerja Perseroan selama periode proyeksi. Kami tidak
    berkewajiban untuk memperbarui laporan ini atau untuk merevisi analisis dikarenakan
    kejadian dan Transaksi yang terjadi setelah tanggal efektif analisis yang digunakan, yaitu
    tanggal 31 Desember 2023.
Asumsi-Asumsi Pokok
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada
kami oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum, dan kami tidak melakukan dan karenanya
tidak bertanggung jawab atas pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut.
Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak
mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada kami
menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Kami tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, kami juga tidak
memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang kami berikan kepada
Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan evaluasi keuangan dan penilaian atas
kewajaran (arms-length) dari Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
dalam bentuk apapun, sebagai suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur
tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam
laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan
tidak mencoba mendapatkan bentuk transaksi-transaksi lainnya yang ada untuk Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar, kondisi perekonomian, kondisi umum
bisnis dan kondisi keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah pada tanggal laporan ini
diterbitkan. Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, kami juga menggunakan beberapa asumsi
lainnya, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang


                                               10
Page 11
   terlibat dalam Transaksi. Transaksi dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka
   waktu yang telah ditetapkan, serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang diungkapkan
   oleh manajemen Perseroan.

5. Pendekatan dan Prosedur Analisis Kewajaran
   Dalam menyusun Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, kami telah melakukan analisis melalui
   pendekatan dan prosedur penilaian Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:
   A. Analisis Transaksi;
   B. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Transaksi;
   C. Analisis atas kewajaran nilai Transaksi; dan
   D. Analisis atas faktor lain yang relevan.

6. Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi
   • Berdasarkan analisis manfaat dan risiko, manfaat dari Transaksi bagi Perseroan yaitu
      (i) mendapatkan lokasi strategis sebagai kantor pusat Perseroan yang berdekatan dengan
      pihak terafiliasi Perseroan, khususnya pemegang saham Perseroan sehingga memudahkan
      proses dan aktivitas organisasi manajemen dalam mengambil keputusan, serta Perseroan
      dapat fokus untuk melakukan efisiensi biaya sewa ruangan kantor sehingga berpotensi untuk
      mendorong kinerja Perseroan dan pada akhirnya akan meningkatkan imbal hasil (return) bagi
      semua pemegang saham Perseroan; (ii) Transaksi merupakan salah satu upaya Perseroan
      dalam megoptimalisasikan kinerja operasional perkantoran dengan kualitas lingkungan yang
      nyaman dan fasilitas lengkap, guna memenuhi kebutuhan kenyamanan karyawan-karyawan
      Perseroan dalam menjalankan operasional perusahaan sehari-hari; dan (iii) dengan
      dilakukannya Transaksi, Perseroan dapat melakukan penghematan biaya operasional setiap
      tahunnya dengan biaya sewa ruangan kantor yang lebih rendah dibandingkan dengan biaya
      sewa ruangan kantor saat ini, sehingga dapat meningkatkan laba bersih tahun Perseroan di
      masa yang akan datang. Risiko dari Transaksi bagi Perseroan yaitu bahwa terdapat proses
      adaptasi bagi seluruh karyawan Perseroan untuk menempati Bangunan yang baru bagi
      Perseroan sehingga dapat mempengaruhi aktivitas kegiatan sehari-hari yang berpotensi
      memberikan dampak bagi kinerja operasional Perseroan secara keseluruhan.

   •   Berdasarkan analisis keuntungan dan kerugian, keuntungan dari Transaksi bagi Perseroan yaitu
       (i) Perseroan akan berada dalam satu kantor yang sama dengan PJK sehingga dapat terciptanya
       sinergi dengan koordinasi kerja sama yang lebih efektif dan efisien; dan (ii) dengan
       berpindahnya kantor, pemasaran Perseroan akan menjadi lebih mudah dan memudahkan
       akses bagi tenaga kerja maupun operasional Perseroan. Kerugian dari Transaksi bagi Perseroan
       yaitu (i) dengan berpindahnya ruangan kantor, Perseroan perlu mengeluarkan biaya renovasi
       ruangan kantor lama sebelum dikembalikan kepada pemilik dan biaya meliputi pengangkutan,
       instalasi dan renovasi kantor baru Perseroan di Bangunan sesuai dengan struktur kinerja yang
       di rencanakan oleh manajemen Perseroan yang berpotensi membebani laporan keuangan
       Perseroan pada tahun tersebut; dan (ii) Perseroan mungkin membutuhkan biaya yang besar
       sehubungan dengan transisi atas seluruh perlengkapan perkantoran yang berpotensi
       memberikan dampak negatif pada laporan keuangan konsolidasian Perseroan.

   •   Berdasarkan laporan kajian kewajaran harga sewa ruang kantor yang dilakukan oleh KJPP FAST
       terhadap Bangunan seluas 6.477 m2 terletak di Wisma Barito Pacific, Jl. Letjen S. Parman Kav
       62-63, Jakarta Barat yang dimiliki oleh Pemilik Bangunan sebagaimana termuat dalam laporan
       KJPP FAST No. 00018/2.0074-00/PI/02/0616/1/VI/2024 tanggal 20 Juni 2024, harga sewa pasar


                                                 11
Page 12
    per tanggal penilaian 31 Desember 2023 adalah Rp 119.000/m2/bulan dengan tingkat
    pertumbuhan harga sewa pasar sebesar 9% per dua tahun. Sementara nilai Transaksi selama
    dua tahun yang dilakukan Perseroan untuk tahun pertama adalah Rp 114.000/m2/bulan dan
    untuk tahun kedua adalah Rp 117.000/m2/bulan. Selanjutnya, apabila nilai Transaksi untuk
    tahun pertama sebesar Rp 114.000/m2/bulan dibandingkan dengan harga sewa pasar sebesar
    Rp 119.000/m2/bulan maka terdapat simpangan sebesar 4,20% dari harga sewa pasarnya, dan
    apabila nilai Transaksi untuk tahun kedua sebesar Rp 117.000/m2/bulan dibandingkan dengan
    harga sewa pasar pada tahun kedua sebesar Rp 119.000/m2/bulan maka terdapat simpangan
    sebesar 1,68% dari harga sewa pasarnya. Berdasarkan POJK 35/2020, nilai Transaksi tidak
    boleh melebihi batas atas dan batas bawah sebesar 7,5% dari nilai pasarnya. Mengingat nilai
    Transaksi untuk tahun pertama dan tahun kedua terdapat simpangan sebesar 4,20% dan
    1,68%, berturut-turut, dari nilai pasarnya, maka Transaksi masih dapat dikatakan wajar karena
    simpangannya tidak lebih dari 7,5%.

•   Berdasarkan proyeksi laporan keuangan Perseroan, dari perbandingan rasio tingkat
    profitabilitas, terlihat bahwa rata-rata proyeksi rasio tingkat profitabilitas sebelum dan setelah
    Transaksi mengalami penurunan. Proyeksi ROA dan ROIC sebelum dan sesudah Transaksi lebih
    rendah dibandingkan dengan rata-rata rasio historisnya, kecuali proyeksi ROE sebelum dan
    sesudah Transaksi lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata rasio historisnya. Proyeksi marjin
    laba kotor, marjin laba sebelum pajak dan marjin laba bersih sebelum dan sesudah Transaksi
    lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata rasio historisnya. Tidak ada indikasi outlier antara
    proyeksi sebelum dan setelah Transaksi dengan historis atas rasio tingkat likuiditas Perseroan.
    Untuk perbandingan rasio tingkat likuiditas, terlihat bahwa rata-rata proyeksi rasio tingkat
    likuiditas sebelum dan setelah Transaksi lebih tinggi dari rata-rata rasio aktivitas historisnya.
    Proyeksi rasio kas dan rasio lancar dibandingkan dengan rata-rata rasio likuiditas sebelum dan
    sesudah Transaksi lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata rasio historisnya. Tidak ada
    indikasi outlier antara proyeksi sebelum dan setelah Transaksi dengan historis atas rasio
    tingkat likuiditas Perseroan. Perbandingan rasio tingkat solvabilitas, terlihat bahwa rata-rata
    proyeksi rasio tingkat solvabilitas sebelum dan setelah Transaksi lebih tinggi dari rata-rata rasio
    aktivitas historisnya. Proyeksi DAR dan DER dibandingkan dengan rata-rata rasio solvabilitas,
    sebelum dan sesudah Transaksi lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata rasio historisnya.
    Akan tetapi tidak ada indikasi outlier antara proyeksi sebelum dan setelah Transaksi dengan
    historis atas rasio tingkat solvabilitas Perseroan. Berdasarkan analisis outlier tersebut
    sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa proyeksi keuangan yang ada adalah masih dalam
    kewajaran.

•   Berdasarkan proforma laporan keuangan, pengukuran tingkat likuiditas Perseroan tidak
    berubah sebagaimana diindikasikan dari rasio cepat dan rasio lancar apabila Transaksi
    dilakukan tidak mengalami perubahan dibandingkan apabila Transaksi tidak dilakukan. Selain
    itu tingkat likuiditas Perseroan ini masih relatif baik mengingat rasio cepat dan rasio lancar
    apabila Transaksi dilakukan masih berada pada 100%. Hal yang sama juga terjadi pada tingkat
    solvabilitas Perseroan apabila Transaksi dilakukan tidak mengalami perubahahan sebagaimana
    diindikasikan dari DAR dan DER apabila Transaksi dilakukan. Selanjutnya pengukuran tingkat
    profitabilitas Perseroan juga tidak berubah sebagaimana diindikasikan dari ROA, ROE, marjin
    laba kotor, marjin sebelum pajak, dan marjin laba bersih apabila Transaksi dilakukan tidak
    mengalami perubahan dibandingkan apabila Transaksi tidak dilakukan. Sehingga secara umum



                                               12
Page 13
       dapat diindikasikan bahwa posisi keuangan Perseroan apabila Transaksi dilakukan masih relatif
       baik.

   ▪   Berdasarkan analisis inkremental yang dilakukan dengan membandingkan kemampuan
       Perseroan menghasilkan laba bersih antara apabila Transaksi tidak dilakukan dengan apabila
       Transaksi dilakukan, serta tingkat diskonto biaya modal rata-rata tertimbang sebesar 12,45%,
       nilai kini laba bersih inkremental menunjukkan nilai yang positif. Sehingga dapat diindikasikan
       bahwa Transaksi tidak berpotensi memberikan dampak negatif bagi Perseroan.

7. Kesimpulan Pendapat Kewajaran
   Berdasarkan tujuan penugasan, ruang lingkup, data dan informasi yang digunakan, asumsi-asumsi
   pokok, kondisi pembatas, pendekatan dan prosedur analisis kewajaran, analisis kewajaran
   Transaksi sebagaimana diuraikan dalam analisis pendapat kewajaran di atas, KJPP FAST
   berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.


               VI.     PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN


Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi sehubungan dengan
Transaksi telah diungkapkan, dimana (i) Transaksi tidak mengandung Benturan Kepentingan
sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020; (ii) Transaksi bukan merupakan Transaksi Material
sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020; dan (iii) semua informasi material telah diungkapkan dalam
Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan.

Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi telah melalui prosedur yang dimiliki Perseroan
sebagaimana diwajibkan dalam POJK 42/2020 guna memastikan bahwa Transaksi telah dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan praktik bisnis yang berlaku umum.


                                 VII.    INFORMASI TAMBAHAN


Apabila pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut terkait Transaksi, maka dapat
menghubungi Perseroan di:
                                          PT PETROSEA TBK
                                 Indy Bintaro Office Park, Building B
                 Jl. Boulevard Bintaro Jaya Blok B7/A6, Sektor VII, CBD Bintaro Jaya
                                Tangerang Selatan 15224, Indonesia
                           Telp: (62 21) 29770999, Fax: (62 21) 29770988
                                 corporate.secretary@petrosea.com
                                         www.petrosea.com
                                     u.p.: Sekretaris Perusahaan

                                            24 Juni 2024

                                         Direksi Perseroan




                                                 13

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.45 MB
Published24 Jun 2024
Pages13
Characters36,959
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 38 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Kreasi Jasa Persada p.2 ×3
linked org Petrindo Jaya Kreasi Tbk p.2 ×2
linked org PT Caraka Reksa Optima p.6
linked org PT Sentosa Bersama p.6
linked person Osman Sitorus · Komisaris Independen p.6
linked person Erwin Ciputra p.6
linked person Kartika Hendrawan p.6
linked person Ruddy Santoso p.6
linked person Meinar Kusumastuti p.6
linked person Iman Darus Hikhman p.6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org PETROSEA TBK p.1 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
possible org negara Republik Indonesia p.2 ×3
possible person Prajogo Pangestu. p.3 ×2
possible person Djauhar Maulidi p.6
possible person Jenderal Pol (Purn.) Drs. Sutanto p.6
possible person Setia Untung Arimuladi S.H. p.6
possible org Barito Pacific Tbk p.7 ×2
possible person Rudy Suparman p.7
possible person Gatot Subroto p.8
unresolved org PT Griya Idola p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved person Djojo Muljadi · Notaris p.5
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.5
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.5 ×2
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.5
unresolved person Shanti Indah Lestari · Notaris p.5
unresolved org PT Datindo Entrycom p.6
unresolved person Prof. Ginandjar Kartasasmita p.6
unresolved person Nelly Elsye Tahamata · Notaris p.6
unresolved person Wiwik Condro · Notaris p.7 ×3
unresolved org PT Binajaya Rodakarya p.7
unresolved org KJPP Firman Suryantoro Sugeng Suzy Hartomo dan Rekan p.8
unresolved org KJPP Firman Suryantoro Sugeng Suzy Hartomo p.8
unresolved org KJPP FAST p.8 ×7
unresolved org Menteri Keuangan p.9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.455 2161 ms 12 Sep 2026 23:02
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'dalam Pendapat Kewajaran ini adalah penyusunan '
                            'Pendapat Kewajaran (fairness'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'dalam Pendapat Kewajaran ini adalah penyusunan Pendapat '
                'Kewajaran (fairness',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': '2023-12-31',
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result