Back to announcement
20240624_PTRO_Laporan Informasi dan Fakta Material_31674146_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review PTROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tanggal
16 Desember 2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan
Publik.
PT PETROSEA TBK
(“Perseroan” atau “PTRO”)
Bidang Usaha:
Konstruksi, Pertambangan dan Penggalian, Industri Pengolahan, Perdagangan, Pengangkutan dan
Pergudangan, Informasi dan Komunikasi, Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, Aktivitas
Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, serta Pendidikan
Berkedudukan di Tangerang Selatan, Indonesia
Indy Bintaro Office Park, Building B
Jl. Boulevard Bintaro Jaya Blok B7/A6, Sektor VII, CBD Bintaro Jaya
Tangerang Selatan 15224, Indonesia
Telp: (62 21) 29770999, Fax: (62 21) 29770988
corporate.secretary@petrosea.com
www.petrosea.com
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan diperhatikan
oleh Pemegang Saham Perseroan.
Jika anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan
Informasi ini sebaiknya anda berkonsultasi dengan penasehat hukum, akuntan publik, penasehat keuangan
atau profesional lainnya.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertanggung
jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan informasi sebagaimana diungkapkan di dalam
Keterbukaan Informasi ini, dan setelah melakukan penelitian secara seksama, menegaskan bahwa tidak ada
fakta penting material yang tidak diungkapkan atau dihilangkan dalam Keterbukaan Informasi ini sehingga
menyebabkan informasi yang diberikan dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau
menyesatkan.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Tangerang Selatan pada tanggal 24 Juni 2024
1
Page 2
I. DEFINISI
“Afiliasi” : Hubungan antara satu pihak dengan pihak lain, sebagaimana yang
didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (1) UU Pasar Modal.
“Benturan : Perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan
Kepentingan” kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali yang dapat
merugikan perusahaan terbuka dimaksud.
“Bursa Efek : Bursa Efek Indonesia.
Indonesia”
“GI” : PT Griya Idola, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan
berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di
Jakarta Barat.
“Menkumham” : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“KJP” : PT Kreasi Jasa Persada, suatu perseroan terbatas yang didirikan
menurut dan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Barat
“Otoritas Jasa : Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.
Keuangan” atau
“OJK”
“PJK” : PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang
didirikan menurut dan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Barat.
“Penilai : Kantor Jasa Penilai Publik Firman Suryantoro Sugeng Suzy Hartomo dan
Independen” atau Rekan.
“KJPP”
“Perjanjian Sewa : Perjanjian Sewa Menyewa Wisma Barito Pacific Jakarta tanggal 21 Juni
Menyewa” 2024, antara Perseroan dengan GI.
“POJK 17/2020” : Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.
“POJK 42/2020” : Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
2
Page 3
“Rp” : Rupiah Indonesia, yang merupakan mata uang sah Republik Indonesia.
“Transaksi” : Transaksi sewa menyewa ruang perkantoran yang dilakukan oleh
Perseroan berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa.
“Transaksi Afiliasi” : Transaksi sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42/2020.
“Transaksi Benturan : Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
Kepentingan” terkendali dengan setiap pihak, baik dengan afiliasi maupun pihak selain
afiliasi yang mengandung benturan kepentingan.
“UUPT” : Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas.
II. PENDAHULUAN
Dalam rangka memenuhi POJK 42/2020, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi
untuk memberikan informasi kepada para pemegang saham Perseroan bahwa pada tanggal
21 Juni 2024, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa.
Transaksi yang dilakukan merupakan suatu Transaksi Afiliasi di mana Perseroan menandatangani
Perjanjian Sewa Menyewa dengan GI, dengan rincian sebagaimana yang akan dijelaskan di dalam
Keterbukaan Informasi ini.
Perseroan dan GI merupakan pihak yang berafiliasi berdasarkan fakta bahwa terdapat kesamaan
pemilik manfaat (beneficial ownership) antara Perseroan dan GI baik langsung maupun tidak langsung,
yaitu Prajogo Pangestu.
Sehubungan dengan Transaksi, Perseroan senantiasa mematuhi setiap ketentuan dalam perjanjian
yang dibuat oleh Perseroan, peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk tapi tidak
terbatas pada peraturan di bidang pasar modal, UUPT dan peraturan perundang-undangan lainnya
yang mengikat terhadap Perseroan dan GI.
Transaksi ini bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan dan bukan
merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, sesuai dengan ketentuan POJK 42/2020,
Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini dengan maksud untuk memberikan
informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para pemegang saham Perseroan mengenai
Transaksi.
3
Page 4
III. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
1. Latar Belakang, Alasan dan Manfaat Dilakukannya Transaksi
Perseroan bermaksud untuk menyewa ruang perkantoran di Gedung Wisma Barito Pacific dari GI
dalam rangka meningkatkan efisiensi operasional melalui sinergi dan koordinasi dengan KJP (yang
merupakan pemegang saham secara langsung Perseroan) dan perusahaan lainnya yang termasuk
dalam struktur grup usaha KJP yang juga berkantor di Gedung Wisma Barito Pacific.
2. Objek Transaksi
Berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa antara Perseroan sebagai penyewa dengan GI sebagai
pemberi sewa, Perseroan bermaksud menyewa ruang perkantoran di Gedung Wisma Barito
Pacific Tower A lantai 2, 6, 8, 9, 10 dan Tower B lantai 2, 3, lantai 2 mezzanine dan basement dengan
total luas 6.477 m2 yang berlokasi di Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63, Slipi, Palmerah, kota Jakarta
Barat, Jakarta 11410.
Periode sewa setiap lantai adalah selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal berakhirnya periode
fitting out atau 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal ditandatangani Berita Acara Serah
Terima (“BAST”) oleh Perseroan dan GI dari waktu ke waktu, mana yang terjadi lebih dahulu
(“Periode Sewa”), dimana serah terima atas Objek Transaksi akan dilakukan secara parsial dan
bertahap yang dimulai pada bulan Juli 2024 sampai dengan bulan Desember 2025.
3. Nilai Transaksi
Sesuai dengan Perjanjian Sewa Menyewa, Biaya Sewa per meter persegi per bulan, adalah sebagai
berikut:
2024 : Rp 114.000,-
2025 : Rp 117.000,-
Dengan total maksimum Biaya Sewa sebesar Rp 18.187.416.000,- untuk seluruh Periode Sewa, atau
harga sewa tahunan untuk Objek Transaksi sebesar Rp 9.093.708.000,- per tahun. Biaya Sewa sudah
termasuk Pajak Penghasilan (PPh), namun belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai
dengan tarif yang diberlakukan oleh peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
GI dan Perseroan sepakat mengenai kenaikan biaya sewa yang akan ditinjau dan disepakati kedua
belah pihak sebelum berakhirnya Periode Sewa dengan kisaran maksimal nilai kenaikan sebesar 9%
untuk setiap 2 (dua) tahun, dengan ketentuan bahwa nilai kenaikan tersebut tidak bertentangan
dengan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan
tentang Transaksi Afiliasi berdasarkan peraturan pasar modal.
Nilai Transaksi ini kurang dari 20% ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian
Perseroan yang telah diaudit per tanggal 31 Desember 2023, sehingga Transaksi ini bukan
merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud di dalam POJK 17/2020.
4
Page 5
4. Pihak Yang Melakukan Transaksi
Pihak yang melakukan Transaksi adalah Perseroan dan GI.
Berikut adalah keterangan mengenai pihak-pihak yang melakukan Transaksi dengan Perseroan:
a. Keterangan Mengenai Perseroan
Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan Akta No. 75
tanggal 21 Februari 1972, dibuat di hadapan Djojo Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta. Akta
tersebut telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan surat
keputusan No. Y.A.5/51/17 tanggal 30 November 1972 dan didaftarkan dalam buku register
yang berada di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 3236 tanggal 7 Desember 1972
dan telah diumumkan dalam Berita Negara No. 12, tanggal 9 Februari 1973 dan Tambahan
Berita Negara No. 96.
Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan terakhir sebagaimana
termaktub dalam Akta No. 1 tanggal 2 Mei 2024, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris
di Jakarta Selatan (Akta Perseroan 1/2024) yang perubahannya telah memperoleh
penerimaan pemberitahuan dari Menkumham tanggal 14 Mei 2024 Nomor AHU-AH.01.09-
0202035 Tahun 2024 dengan Daftar Perseroan No. AHU-0092599.AH.01.11.Tahun 2024
tanggal 14 Mei 2024.
Susunan pemegang saham terakhir Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta Perseroan
1/2024.
Adapun susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terakhir adalah
sebagaimana termaktub dalam Akta No. 3 tanggal 4 Desember 2023, dibuat dihadapan Shanti
Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang (Akta Perseroan 3/2023) yang
pemberitahuannya telah diterima oleh Menkumham sebagaimana dinyatakan dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0197858
tanggal 19 Desember 2023.
Pada tahun 1990, Perseroan melakukan penawaran umum saham perdana kepada publik dan
mencatatkan sahamnya pada Bursa Efek Indonesia.
Kepemilikan Saham Perseroan
Struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar 4.034.420.000 201.721.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Disetor 1.008.605.000 50.430.250.000,00
Catatan: dengan nilai nominal Rp 50,00 per saham.
5
Page 6
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang disusun oleh PT Datindo Entrycom,
komposisi pemegang saham Perseroan per tanggal 19 Juni 2024 adalah sebagai berikut:
No. Pemegang Saham Jumlah Saham Total Nilai Nominal (Rp) %
1. PT Kreasi Jasa Persada 418.762.400 20.938.120.000 41,519
2. PT Caraka Reksa Optima 180.575.598 9.028.779.900 17,904
PT Sentosa Bersama 190.149.759 9.507.487.950 18,853
3.
Mitra
4. Masyarakat 219.117.243 10.955.862.150 21,725
Total 1.008.605.000 50.430.250.000 100,000
Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Akta Perseroan 3/2023
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris merangkap Komisaris Independen: Osman Sitorus
Komisaris : Erwin Ciputra
Komisaris : Djauhar Maulidi S.E., M.B.A.
Komisaris : Prof. Ginandjar Kartasasmita
Komisaris : Jenderal Pol (Purn.) Drs. Sutanto
Komisaris Independen : Setia Untung Arimuladi S.H., M.Hum.
Direksi
Presiden Direktur : Michael
Direktur : Kartika Hendrawan
Direktur : Ruddy Santoso
Direktur : Meinar Kusumastuti
Direktur : Iman Darus Hikhman
Kegiatan Usaha Perseroan
Perseroan adalah perusahaan yang kegiatan usahanya bergerak dalam bidang konstruksi,
pertambangan dan penggalian, industri pengolahan, perdagangan, pengangkutan dan
pergudangan, informasi dan komunikasi, aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, aktivitas
penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, serta pendidikan. D
b. Keterangan Mengenai GI
Riwayat Singkat GI
GI didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 21 tanggal 12 Juli 1989, dibuat di hadapan Nelly
Elsye Tahamata, S.H., Notaris di Jakarta, dengan perubahan Akta No. 40 tanggal 18 September
1989, yang telah mendapat pengesahan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. C2-
6
Page 7
9243.HT.01.01-TH89 tanggal 29 September 1989, dan telah didaftarkan dalam buku register
yang berada di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 2220/1989 tanggal 11
Oktober 1989 dan telah diumumkan dalam Berita Negara No. 2881, tanggal 7 November 1989
dan Tambahan Berita Negara No. 89.
Anggaran Dasar GI telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir sebagaimana
termaktub dalam Akta No. 26 tanggal 18 Januari 2024 dibuat di hadapan Wiwik Condro, S.H.,
Notaris di Kota Jakarta Barat (“Akta GI 18/2024”) akta mana telah memperoleh persetujuan
Menkumham No. AHU-0004627.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 22 Januari 2024 dengan Daftar
Perseroan No. AHU-0015239.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 22 Januari 2024 dan penerimaan
pemberitahuan Menkumham No. AHU-AH.01.03-0018972 tanggal 22 Januari 2024 dengan
Daftar Perseroan No. AHU-0015239.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 22 Januari 2024.
Susunan pemegang saham terakhir GI adalah sebagaimana termaktub dalam Akta GI
18/2024.
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi terakhir GI adalah sebagaimana termaktub
dalam Akta No. 7 tanggal 3 Agustus 2022 dibuat di hadapan Wiwik Condro, S.H., Notaris di
Kota Jakarta Barat (“Akta GI 7/2022”) akta mana telah memperoleh penerimaan
pemberitahuan dari Menkumham No. AHU-AH.01.09-0042563 tanggal 10 Agustus 2022
dengan Daftar Perseroan No. AHU-0156039.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 10 Agustus 2022.
Kepemilikan Saham GI
Struktur permodalan GI adalah sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar 131.901.000 131.901.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor 131.901.000 131.901.000.000
Catatan: dengan nilai nominal Rp 1.000,00 per saham.
Komposisi pemegang saham GI terakhir berdasarkan Akta GI 18/2024 adalah sebagai berikut:
No. Pemegang Saham Jumlah Saham Total Nilai Nominal (Rp) %
1. PT Barito Pacific Tbk 131.900.000 131.900.000.000 99,99
2. PT Binajaya Rodakarya 1.000 1.000.000 0,01
Total 131.901.000 131.901.000.000 100,00
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Akta GI 7/2022 adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Rudy Suparman
7
Page 8
Direksi
Direktur Utama : Hengky Sidartawan
Direktur : Eddy Karli
Direktur : Djuliawati
Kegiatan Usaha GI
GI adalah perseroan terbatas yang kegiatan usahanya bergerak pada bidang real estat yang
dimiliki sendiri atau disewa, aktivitas kantor pusat dan aktivitas konsultasi manajemen
lainnya.
5. Sifat Hubungan Afiliasi Pihak-Pihak Yang Melakukan Transaksi
Hubungan antara pihak-pihak yang melakukan Transaksi adalah hubungan afiliasi dikarenakan
adanya kesamaan pemilik manfaat (beneficial ownership) antara Perseroan dan GI baik langsung
maupun tidak langsung, yaitu melalui Prajogo Pangestu.
Pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, hubungan afiliasi sebagaimana dimaksud
di atas adalah sebagaimana disajikan dalam bagan sebagai berikut:
IV. PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK DALAM TRANSAKSI
Sehubungan dengan Transaksi di atas, Perseroan telah menunjuk pihak independen sebagai berikut:
KJPP Firman Suryantoro Sugeng Suzy Hartomo dan Rekan (KJPP FAST), penilai publik independen yang
melakukan penilaian atas kewajaran Transaksi, menyiapkan ringkasan laporan yang mengikhtisarkan
analisa dan hasil penilaian indikatif, serta memberikan pendapat atas kewajaran nilai Transaksi.
Alamat: Graha Surveyor Indonesia 18th Floor, Suite 1802 B
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 56 Jakarta 12950 Indonesia
Telepon: +62 (21) +62 21 5265513, +62 21 5265514
Faksimili: +62 (21) +62 21 5265514
8
Page 9
V. RINGKASAN LAPORAN PENILAI DAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI
DARI PENILAI INDEPENDEN
Perseroan menunjuk KJPP FAST sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.
2.09.0074 tanggal 8 Desember 2009, serta telah terdaftar di OJK, No. S-865/BL/2010, tanggal 29 Januari
2010, untuk memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi.
Berikut adalah ringkasan dari pendapat kewajaran atas Transaksi yang dinilai oleh KJPP FAST
berdasarkan laporan No. 00019/2.0074-00/BS/02/0537/1/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024 (“Pendapat
Kewajaran”):
1. Pihak-Pihak dalam Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah Perseroan dan GI.
2. Objek Penilaian
Objek Transaksi dalam Pendapat Kewajaran ini adalah penyusunan Pendapat Kewajaran (fairness
opinion) atas Transaksi.
3. Tujuan Penugasan
Dalam rangka pelaksanaan Transaksi serta untuk memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana
diatur dalam POJK 42/2020, Perseroan telah menunjuk KJPP FAST sebagai penilai independen
untuk memberikan pendapat atas kewajaran (fairness opinion) (“Pendapat Kewajaran”) dari
Transaksi tersebut.
4. Kondisi Pembatas dan Asumsi Pokok
Kondisi Pembatas
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran, kami mendasarkan analisis kami terhadap proyeksi
keuangan yang disusun oleh manajemen Perseroan. Dalam penyusunan proyeksi keuangan,
berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja Perseroan pada tahun-tahun sebelumnya dan
berdasarkan rencana manajemen Perseroan di masa yang akan datang. Di samping itu, berbagai
informasi dan saran yang relevan diberikan oleh manajemen Perseroan sehubungan dengan
perubahan-perubahan pada setiap faktor dalam jangka waktu yang telah ditetapkan juga turut
menjadi bahan pertimbangan.
Berikut adalah pokok-pokok syarat pembatas yang kami asumsikan dalam proyeksi keuangan yang
digunakan dalam penelaahan atas Pendapat Kewajaran:
1. Tidak ada perubahan yang material mengenai kondisi politik, ekonomi, hukum atau undang-
undang yang akan mempengaruhi aktivitas Perseroan, industri atau negara atau wilayah di
mana Perseroan beroperasi.
2. Tidak ada perubahan yang material mengenai tarif pajak, bea cukai, nilai tukar mata uang, dan
suku bunga yang dipergunakan dalam asumsi proyeksi yang dapat mempengaruhi secara
material kinerja Perseroan selain yang telah diproyeksikan.
3. Tidak ada perubahan yang material pada struktur dan aktivitas utama Perseroan atau pada
sumber utama penghasilan Perseroan selain yang telah diproyeksikan.
4. Tidak ada perubahan yang material pada manajemen Perseroan, kecuali yang telah
diungkapkan.
5. Tidak ada hambatan-hambatan yang berarti yang berasal dari perselisihan industri, atau
pengadaan tenaga kerja atau hal-hal lain yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan.
6. Tidak terdapat perubahan-perubahan yang signifikan atas kondisi pasar dan harga dari produk-
9
Page 10
produk serta jasa-jasa yang saat ini dihasilkan Perseroan, kecuali yang telah diproyeksikan.
7. Tidak ada perubahan yang material terhadap struktur biaya maupun beban-beban lain atas
Perseroan, kecuali yang telah diproyeksikan.
8. Tidak ada pembelian aset tetap yang material selain yang diproyeksikan.
9. Tidak ada pengecualian atas pencadangan yang harus dibuat, kecuali yang telah diproyeksikan,
atas kewajiban kontinjen atau arbitrase litigasi terhadap ancaman atau sebaliknya, piutang tak
tertagih yang luar biasa, kontrak atau aset lain yang belum dipenuhi.
10. Tidak ada perubahan yang material terhadap perjanjian-perjanjian dan ketentuan-ketentuan
yang ada.
11. Pencapaian kinerja keuangan Perseroan selama periode proyeksi akan digunakan seluruhnya
untuk pengembangan Perseroan sebagaimana telah diproyeksikan selama periode proyeksi
dan tidak digunakan untuk kepentingan-kepentingan lainnya.
12. Tidak terdapat penggunaan dana atau transaksi afiliasi yang secara signifikan dapat
mempengaruhi operasi Perseroan.
13. Rencana bisnis Perseroan berjalan sesuai yang telah direncanakan dan diproyeksikan.
14. Pendapat Kewajaran ditujukan untuk kepentingan manajemen Perseroan, dan pihak lain yang
terkait secara langsung, dalam kaitannya dengan Transaksi, dimana Pendapat Kewajaran
tersebut akan digunakan untuk membantu manajemen dalam proses keterbukaan informasi
yang terkait dengan Transaksi, dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain, untuk kepentingan
lain atau dicetak ulang, disebarluaskan, dikutip, atau dirujuk pada setiap saat, dengan cara atau
untuk tujuan apapun tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari kami. Pendapat Kewajaran bukan
merupakan rekomendasi kepada pemegang saham untuk melakukan tindakan lainnya dalam
kaitan dengan Transaksi, dan tidak dapat digunakan secara demikian oleh pemegang saham.
15. Kejadian-kejadian yang terjadi setelah tanggal Pendapat Kewajaran mungkin mempunyai
pengaruh signifikan terhadap penilaian kinerja Perseroan selama periode proyeksi. Kami tidak
berkewajiban untuk memperbarui laporan ini atau untuk merevisi analisis dikarenakan
kejadian dan Transaksi yang terjadi setelah tanggal efektif analisis yang digunakan, yaitu
tanggal 31 Desember 2023.
Asumsi-Asumsi Pokok
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada
kami oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum, dan kami tidak melakukan dan karenanya
tidak bertanggung jawab atas pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut.
Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak
mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada kami
menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Kami tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, kami juga tidak
memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang kami berikan kepada
Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan evaluasi keuangan dan penilaian atas
kewajaran (arms-length) dari Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
dalam bentuk apapun, sebagai suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur
tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam
laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan
tidak mencoba mendapatkan bentuk transaksi-transaksi lainnya yang ada untuk Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar, kondisi perekonomian, kondisi umum
bisnis dan kondisi keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah pada tanggal laporan ini
diterbitkan. Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, kami juga menggunakan beberapa asumsi
lainnya, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang
10
Page 11
terlibat dalam Transaksi. Transaksi dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka
waktu yang telah ditetapkan, serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang diungkapkan
oleh manajemen Perseroan.
5. Pendekatan dan Prosedur Analisis Kewajaran
Dalam menyusun Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, kami telah melakukan analisis melalui
pendekatan dan prosedur penilaian Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:
A. Analisis Transaksi;
B. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Transaksi;
C. Analisis atas kewajaran nilai Transaksi; dan
D. Analisis atas faktor lain yang relevan.
6. Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi
• Berdasarkan analisis manfaat dan risiko, manfaat dari Transaksi bagi Perseroan yaitu
(i) mendapatkan lokasi strategis sebagai kantor pusat Perseroan yang berdekatan dengan
pihak terafiliasi Perseroan, khususnya pemegang saham Perseroan sehingga memudahkan
proses dan aktivitas organisasi manajemen dalam mengambil keputusan, serta Perseroan
dapat fokus untuk melakukan efisiensi biaya sewa ruangan kantor sehingga berpotensi untuk
mendorong kinerja Perseroan dan pada akhirnya akan meningkatkan imbal hasil (return) bagi
semua pemegang saham Perseroan; (ii) Transaksi merupakan salah satu upaya Perseroan
dalam megoptimalisasikan kinerja operasional perkantoran dengan kualitas lingkungan yang
nyaman dan fasilitas lengkap, guna memenuhi kebutuhan kenyamanan karyawan-karyawan
Perseroan dalam menjalankan operasional perusahaan sehari-hari; dan (iii) dengan
dilakukannya Transaksi, Perseroan dapat melakukan penghematan biaya operasional setiap
tahunnya dengan biaya sewa ruangan kantor yang lebih rendah dibandingkan dengan biaya
sewa ruangan kantor saat ini, sehingga dapat meningkatkan laba bersih tahun Perseroan di
masa yang akan datang. Risiko dari Transaksi bagi Perseroan yaitu bahwa terdapat proses
adaptasi bagi seluruh karyawan Perseroan untuk menempati Bangunan yang baru bagi
Perseroan sehingga dapat mempengaruhi aktivitas kegiatan sehari-hari yang berpotensi
memberikan dampak bagi kinerja operasional Perseroan secara keseluruhan.
• Berdasarkan analisis keuntungan dan kerugian, keuntungan dari Transaksi bagi Perseroan yaitu
(i) Perseroan akan berada dalam satu kantor yang sama dengan PJK sehingga dapat terciptanya
sinergi dengan koordinasi kerja sama yang lebih efektif dan efisien; dan (ii) dengan
berpindahnya kantor, pemasaran Perseroan akan menjadi lebih mudah dan memudahkan
akses bagi tenaga kerja maupun operasional Perseroan. Kerugian dari Transaksi bagi Perseroan
yaitu (i) dengan berpindahnya ruangan kantor, Perseroan perlu mengeluarkan biaya renovasi
ruangan kantor lama sebelum dikembalikan kepada pemilik dan biaya meliputi pengangkutan,
instalasi dan renovasi kantor baru Perseroan di Bangunan sesuai dengan struktur kinerja yang
di rencanakan oleh manajemen Perseroan yang berpotensi membebani laporan keuangan
Perseroan pada tahun tersebut; dan (ii) Perseroan mungkin membutuhkan biaya yang besar
sehubungan dengan transisi atas seluruh perlengkapan perkantoran yang berpotensi
memberikan dampak negatif pada laporan keuangan konsolidasian Perseroan.
• Berdasarkan laporan kajian kewajaran harga sewa ruang kantor yang dilakukan oleh KJPP FAST
terhadap Bangunan seluas 6.477 m2 terletak di Wisma Barito Pacific, Jl. Letjen S. Parman Kav
62-63, Jakarta Barat yang dimiliki oleh Pemilik Bangunan sebagaimana termuat dalam laporan
KJPP FAST No. 00018/2.0074-00/PI/02/0616/1/VI/2024 tanggal 20 Juni 2024, harga sewa pasar
11
Page 12
per tanggal penilaian 31 Desember 2023 adalah Rp 119.000/m2/bulan dengan tingkat
pertumbuhan harga sewa pasar sebesar 9% per dua tahun. Sementara nilai Transaksi selama
dua tahun yang dilakukan Perseroan untuk tahun pertama adalah Rp 114.000/m2/bulan dan
untuk tahun kedua adalah Rp 117.000/m2/bulan. Selanjutnya, apabila nilai Transaksi untuk
tahun pertama sebesar Rp 114.000/m2/bulan dibandingkan dengan harga sewa pasar sebesar
Rp 119.000/m2/bulan maka terdapat simpangan sebesar 4,20% dari harga sewa pasarnya, dan
apabila nilai Transaksi untuk tahun kedua sebesar Rp 117.000/m2/bulan dibandingkan dengan
harga sewa pasar pada tahun kedua sebesar Rp 119.000/m2/bulan maka terdapat simpangan
sebesar 1,68% dari harga sewa pasarnya. Berdasarkan POJK 35/2020, nilai Transaksi tidak
boleh melebihi batas atas dan batas bawah sebesar 7,5% dari nilai pasarnya. Mengingat nilai
Transaksi untuk tahun pertama dan tahun kedua terdapat simpangan sebesar 4,20% dan
1,68%, berturut-turut, dari nilai pasarnya, maka Transaksi masih dapat dikatakan wajar karena
simpangannya tidak lebih dari 7,5%.
• Berdasarkan proyeksi laporan keuangan Perseroan, dari perbandingan rasio tingkat
profitabilitas, terlihat bahwa rata-rata proyeksi rasio tingkat profitabilitas sebelum dan setelah
Transaksi mengalami penurunan. Proyeksi ROA dan ROIC sebelum dan sesudah Transaksi lebih
rendah dibandingkan dengan rata-rata rasio historisnya, kecuali proyeksi ROE sebelum dan
sesudah Transaksi lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata rasio historisnya. Proyeksi marjin
laba kotor, marjin laba sebelum pajak dan marjin laba bersih sebelum dan sesudah Transaksi
lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata rasio historisnya. Tidak ada indikasi outlier antara
proyeksi sebelum dan setelah Transaksi dengan historis atas rasio tingkat likuiditas Perseroan.
Untuk perbandingan rasio tingkat likuiditas, terlihat bahwa rata-rata proyeksi rasio tingkat
likuiditas sebelum dan setelah Transaksi lebih tinggi dari rata-rata rasio aktivitas historisnya.
Proyeksi rasio kas dan rasio lancar dibandingkan dengan rata-rata rasio likuiditas sebelum dan
sesudah Transaksi lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata rasio historisnya. Tidak ada
indikasi outlier antara proyeksi sebelum dan setelah Transaksi dengan historis atas rasio
tingkat likuiditas Perseroan. Perbandingan rasio tingkat solvabilitas, terlihat bahwa rata-rata
proyeksi rasio tingkat solvabilitas sebelum dan setelah Transaksi lebih tinggi dari rata-rata rasio
aktivitas historisnya. Proyeksi DAR dan DER dibandingkan dengan rata-rata rasio solvabilitas,
sebelum dan sesudah Transaksi lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata rasio historisnya.
Akan tetapi tidak ada indikasi outlier antara proyeksi sebelum dan setelah Transaksi dengan
historis atas rasio tingkat solvabilitas Perseroan. Berdasarkan analisis outlier tersebut
sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa proyeksi keuangan yang ada adalah masih dalam
kewajaran.
• Berdasarkan proforma laporan keuangan, pengukuran tingkat likuiditas Perseroan tidak
berubah sebagaimana diindikasikan dari rasio cepat dan rasio lancar apabila Transaksi
dilakukan tidak mengalami perubahan dibandingkan apabila Transaksi tidak dilakukan. Selain
itu tingkat likuiditas Perseroan ini masih relatif baik mengingat rasio cepat dan rasio lancar
apabila Transaksi dilakukan masih berada pada 100%. Hal yang sama juga terjadi pada tingkat
solvabilitas Perseroan apabila Transaksi dilakukan tidak mengalami perubahahan sebagaimana
diindikasikan dari DAR dan DER apabila Transaksi dilakukan. Selanjutnya pengukuran tingkat
profitabilitas Perseroan juga tidak berubah sebagaimana diindikasikan dari ROA, ROE, marjin
laba kotor, marjin sebelum pajak, dan marjin laba bersih apabila Transaksi dilakukan tidak
mengalami perubahan dibandingkan apabila Transaksi tidak dilakukan. Sehingga secara umum
12
Page 13
dapat diindikasikan bahwa posisi keuangan Perseroan apabila Transaksi dilakukan masih relatif
baik.
▪ Berdasarkan analisis inkremental yang dilakukan dengan membandingkan kemampuan
Perseroan menghasilkan laba bersih antara apabila Transaksi tidak dilakukan dengan apabila
Transaksi dilakukan, serta tingkat diskonto biaya modal rata-rata tertimbang sebesar 12,45%,
nilai kini laba bersih inkremental menunjukkan nilai yang positif. Sehingga dapat diindikasikan
bahwa Transaksi tidak berpotensi memberikan dampak negatif bagi Perseroan.
7. Kesimpulan Pendapat Kewajaran
Berdasarkan tujuan penugasan, ruang lingkup, data dan informasi yang digunakan, asumsi-asumsi
pokok, kondisi pembatas, pendekatan dan prosedur analisis kewajaran, analisis kewajaran
Transaksi sebagaimana diuraikan dalam analisis pendapat kewajaran di atas, KJPP FAST
berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.
VI. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi sehubungan dengan
Transaksi telah diungkapkan, dimana (i) Transaksi tidak mengandung Benturan Kepentingan
sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020; (ii) Transaksi bukan merupakan Transaksi Material
sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020; dan (iii) semua informasi material telah diungkapkan dalam
Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi telah melalui prosedur yang dimiliki Perseroan
sebagaimana diwajibkan dalam POJK 42/2020 guna memastikan bahwa Transaksi telah dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan praktik bisnis yang berlaku umum.
VII. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut terkait Transaksi, maka dapat
menghubungi Perseroan di:
PT PETROSEA TBK
Indy Bintaro Office Park, Building B
Jl. Boulevard Bintaro Jaya Blok B7/A6, Sektor VII, CBD Bintaro Jaya
Tangerang Selatan 15224, Indonesia
Telp: (62 21) 29770999, Fax: (62 21) 29770988
corporate.secretary@petrosea.com
www.petrosea.com
u.p.: Sekretaris Perusahaan
24 Juni 2024
Direksi Perseroan
13
Names mentioned 38 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Griya Idola
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
person
Djojo Muljadi
· Notaris
p.5
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.5 ×2
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.5
unresolved
person
Shanti Indah Lestari
· Notaris
p.5
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.6
unresolved
person
Prof. Ginandjar Kartasasmita
p.6
unresolved
person
Nelly Elsye Tahamata
· Notaris
p.6
unresolved
person
Wiwik Condro
· Notaris
p.7 ×3
unresolved
org
PT Binajaya Rodakarya
p.7
unresolved
org
KJPP Firman Suryantoro Sugeng Suzy Hartomo dan Rekan
p.8
unresolved
org
KJPP Firman Suryantoro Sugeng Suzy Hartomo
p.8
unresolved
org
KJPP FAST
p.8 ×7
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
2161 ms
12 Sep 2026 23:02
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'dalam Pendapat Kewajaran ini adalah penyusunan '
'Pendapat Kewajaran (fairness'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dalam Pendapat Kewajaran ini adalah penyusunan Pendapat '
'Kewajaran (fairness',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': '2023-12-31',
'value': None}