Back to announcement
20240624_BRPT_Laporan Informasi dan Fakta Material_31674085_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review BRPTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 15
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI PT BARITO PACIFIC TBK
SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI YANG DILAKUKAN ENTITAS ANAK /
DISCLOSURE OF INFORMATION OF
PT BARITO PACIFIC TBK
IN RELATION TO THE AFFILIATED TRANSACTIONS CONDUCTED BY ITS
SUBSIDIARIES
Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan yang diundangkan tanggal 2 Juli 2020 /
This Disclosure of Information is prepared and aimed to comply with the Regulation of the Financial Services Authority
Number 42/POJK.04/2020 which was promulgated on 2 July 2020 regarding Affiliated Transactions and Conflict of
Interest Transactions.
PT BARITO PACIFIC Tbk.
(“Perseroan”) / (the “Company”)
Kegiatan Usaha / Business Acitivities
Industri, Energi Terbarukan, Properti, Perdagangan, Pertambangan, Kehutanan, Perkebunan, Transportasi, dan
Aktivitas Perusahaan Holding/
Industry, Renewables Energy, Property, Trading, Mining, Forestry, Plantation, Transportation, and Activity of
Holding Company
Berkedudukan di / Domiciled in
Banjarmasin, Kalimantan Selatan/ South Kalimantan, Indonesia
Kantor / Office
Wisma Barito Pacific Tower B Lantai 8
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62 – 63 Jakarta 11410
Telepon : (021) 5306711 Faksimile : (021) 5306680 Website : www.barito-pacific.com
Email : corpsec@barito.co.id
Keterbukaan Informasi ini ditujukan kepada para Pemegang Saham Perseroan dalam rangka pelaksanaan Transaksi Afiliasi
yang melibatkan Entitas Anak Perseroan sebagaimana akan dijelaskan di dalam Keterbukaan Informasi ini /
This Disclosure of Information is provided to the Shareholders of the Company in relation to the Affiliated Transactions
which will be carried out by the Subsidiaries of the Company.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI,
DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG
PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA TIDAK ADA FAKTA PENTING YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN /
THE BOARD OF DIRECTORS AND THE BOARD OF COMMISSIONERS OF THE COMPANY, ARE FULLY
RESPONSIBLE FOR THE TRUENESS AND COMPLETENESS OF THE INFORMATION AS SET OUT IN THIS
DISCLOSURE, AND AFTER CAREFUL REVIEW, HEREBY CONFIRM THAT TO THE BEST OF THEIR KNOWLEDGE
AND BELIEF, THERE IS NO MATERIAL INFORMATION THAT IS NOT DISCLOSED IN OR OMITTED FROM THIS
DISCLOSURE WHICH MAY CAUSE THIS DISCLOSURE TO BE INCORRECT AND/OR MISLEADING.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 24 June 2024 /
This Disclosure of Information is issued in Jakarta on 24 June 2024
Page 2
DEFINISI/ DEFINITION
Afiliasi / Affiliate Hubungan antara satu pihak dengan pihak lain, sebagaimana
yang didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (1) UU Pasar Modal. /
Relationship between a party to another, as defined in Article 1
paragraph (1) of the Capital Market Law.
Entitas Anak/ Perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
Subsidiary (ies) laporan keuangan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi
keuangan yang berlaku di Indonesia. /
A company whose financial statements is consolidated with the
Company's financial statements in accordance with applicable
financial accounting standards in Indonesia. /
GI PT Griya Idola.
Kemenkumham / Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
MoLHR (dahulu dikenal dengan nama Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, Departemen Kehakiman Republik
Indonesia, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik
Indonesia atau nama lainnya). /
Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia
(formerly known as the Department of Law and Human Rights of the
Republic of Indonesia, Department of Justice of the Republic of
Indonesia, Department of Law and Legislation of the Republic of
Indonesia, or other names).
KJP PT Kreasi Jasa Persada.
KJPP Kantor Jasa Penilai Publik. /
Public Appraisal Services Office.
KR Kusnanto & rekan, suatu KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai
kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat
Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No.
STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis). /
Kusnanto & partners, an official KJPP based on the Decree of the
Minister of Finance No. 2.19.0162 dated 15 July 2019 and registered
as a capital market supporting professional service office at the OJK
with a Capital Market Supporting Professional Registration Certificate
from the OJK under No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (business
appraiser).
Laporan Pendapat Laporan pendapat kewajaran yang disusun dan disampaikan oleh
Kewajaran/ KJPP KR atas Transaksi yang akan dilakukan oleh Entitas Anak
Fairness Opinion Perseroan dan Afiliasinya. /
Report
A fairness opinion report prepared and submitted by KJPP KR on the
Transaction to be carried out by the Subsidiaries of the Company and
its Affiliate.
Menkumham / Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Minister of Law and (sebelumnya dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik
LGL127062024 2
Page 3
Human Rights Indonesia, Menteri Hukum dan Perundang-undangan dan/atau nama
lainnya). /
Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia
(formerly known as the Minister of Justice of the Republic of
Indonesia, Minister of Law and Legislation, and/or other names).
OJK Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. /
Financial Services Authority.
Penilai / Appraiser Penilai sebagaimana didefinisikan dalam POJK No. 17/2020. /
Appraiser as defined in POJK No. 17/2020.
Pengendali Pengendali Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud di dalam
peraturan OJK yang relevan. /
Controlling of the Issuer as defined in the relevant OJK regulations.
Perusahaan Terbuka / Emiten yang telah melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas
Public Company atau perusahaan publik. /
Issuers who have conducted a public offering of equity securities or
public companies.
Perusahaan Terkendali / Perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak
Controlled Company langsung oleh Perusahaan Terbuka. /
A company controlled either directly or indirectly by a Public Company.
POJK No. 17/2020 Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha yang diundangkan tanggal 21 April 2020.
/
OJK Regulation No. 17/POJK.04/2020 regarding Material
Transactions and Changes in Business Activities promulgated on 21
April 2020.
POJK No. 35/2020 Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal yang diundangkan
tanggal 2 Juli 2020. /
OJK Regulation No. 35/POJK.04/2020 regarding Valuation and
Presentation of the Business Valuation Report in the Capital Market
promulgated on 2 July 2020.
POJK No. 42/2020 Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan yang diundangkan tanggal 2 Juli
2020. /
OJK Regulation No. 42/POJK.04/2020 regarding Affiliated
Transactions and Conflict of Interest Transactions promulgated on 2
July 2020.
PJK PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk.
PTRO PT Petrosea Tbk.
Rp / Mata uang Rupiah Indonesia. /
IDR
LGL127062024 3
Page 4
Indonesian Rupiah currency.
Transaksi/ Transaction Transaksi sebagaimana didefinisikan dalam Bab II Keterbukaan
Informasi ini. /
Transaction as defined in Chapter II of this Disclosure Information.
Transaksi Afiliasi / Transaksi sebagaimana didefinisikan dalam POJK No. 42/2020. /
Affiliated Transactions
Transaction as defined in POJK No. 42/2020.
Transaksi Transaksi sebagaimana didefinisikan dalam POJK No. 42/2020. /
Benturan Kepentingan/
Conflict of Interest Transaction as defined in POJK No. 42/2020.
Transactions
Transaksi Material / Transaksi sebagaimana didefinisikan dalam POJK No. 17/2020. /
Material Transactions
Transaction as defined in POJK No. 17/2020.
UU Pasar Modal / Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal,
Capital Market Law beserta peraturan pelaksanaannya. /
Law No. 8 of 1995 regarding Capital Market, together with its
implementing regulations.
UUPT / Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang
Company Law Perseroan Terbatas tanggal 16 Agustus 2007, sebagaimana diubah
berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja tanggal 2 November 2020, berikut peraturan pelaksanaannya. /
Law of the Republic of Indonesia No. 40 of 2007 regarding Limited
Liability Companies on 16 August 2007, as amended by Law No. 11 of
2020 regarding the Job Creation on 2 November 2020, together with
the implementing regulations.
WBP Wisma Barito Pacific milik GI yang berlokasi di Jl. Let. Jend. S.
Parman, Kav. 62 – 63, Jakarta 11410. /
Wisma Barito Pacific owned by GI located at Jl. Let. Jend. S. Parman,
Kav. 62 – 63, Jakarta 11410.
I. PENDAHULUAN / FOREWORD
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka This Disclosure of Information is prepared to
pemenuhan ketentuan yang diatur di dalam comply with POJK No.42/2020, which requires
POJK No. 42/2020, yang mewajibkan Perseroan the Company to make the disclosure of
untuk melakukan keterbukaan informasi information in relation to the Affiliated
sehubungan dengan Transaksi Afiliasi. Transactions.
Keterbukaan Informasi ini memuat informasi This Disclosure of Information is providing
mengenai Transaksi yang telah dilakukan oleh information about the Transaction that has been
GI yang merupakan Entitas Anak atau made between GI as the Company’s Subsidiary
Perusahaan Terkendali Perseroan dengan or Controlled Company with PTRO as the
PTRO yang merupakan Afiliasi Perseroan. Affiliate of the Company. Details of the
Transaksi sebagaimana dimaksud diuraikan Transaction will be explained in Part II of this
secara terperinci pada Bagian II Keterbukaan Disclosure of Information.
Informasi ini.
LGL127062024 4
Page 5
Transaksi ini merupakan suatu Transaksi Afiliasi This Transaction is an Affiliated Transactions as
sebagaimana dimaksudkan di dalam POJK No. stipulated in POJK No. 42/2020 due to the
42/2020 dikarenakan terdapatnya hubungan existence of an Affiliate relation among the
Afiliasi di antara pihak-pihak yang terlibat, involved parties, as will be explained in Part II
sebagaimana secara rinci akan dijelaskan pada letter C of this Disclosure of Information.
Bagian II huruf C dari Keterbukaan Informasi ini. Furthermore, although this Transaction is
Lebih lanjut, meskipun Transaksi ini merupakan classified as an Affiliated Transactions, this
Transaksi Afiliasi tetapi Transaksi ini bukan Transaction is not a Conflict of Interest
merupakan Transaksi Benturan Kepentingan Transaction as stipulated in POJK No. 42/2020.
sebagaimana diatur di dalam POJK No.
42/2020.
Selain itu, nilai Transaksi tidak mencapai In addition, the value of the Transaction does not
batasan nilai yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) reach the value limit set forth in Article 3
dan (2) POJK No. 17/2020. Dengan demikian, paragraphs (1) and (2) POJK No. 17/2020.
Transaksi ini tidak digolongkan sebagai Therefore, this Transaction is not classified as a
Transaksi Material sebagaimana dimaksud Material Transaction as stipulated under POJK
dalam POJK No. 17/2020. No.17/2020.
Adapun, mengingat Transaksi ini merupakan Considering this Transaction is an Affiliated
Transaksi Afiliasi, maka guna memenuhi Transaction, therefore in order to comply with the
Ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK No. 42/2020, provisions of Article 4 paragraph (1) POJK No.
Perseroan wajib: 42/2020, the Company shall:
a. menggunakan Penilai untuk menentukan a. use Appraiser to determine the fair value of
nilai wajar dari objek Transaksi dan/atau the object of the Transaction and/or the
kewajaran Transaksi dimaksud, dan untuk fairness of the Transaction, and for this
hal ini Perseroan telah menunjuk KJPP KR matter, the Company has appointed KJPP KR
sebagai penilai independen; as an independent appraiser;
b. mengumumkan Keterbukaan Informasi ini b. announce this Disclosure of Information to
kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) public at the latest 2 (two) business days after
hari kerja setelah tanggal Transaksi; dan the date of Transaction; and
c. menyampaikan Keterbukaan Informasi ini c. submit this Disclosure of Information and its
kepada OJK beserta dokumen supporting documents to OJK.
pendukungnya.
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana With regard to the foregoing, in accordance with
disebutkan di atas, maka sesuai dengan the provisions of POJK No. 42/2020, the Board of
ketentuan POJK No. 42/2020, Direksi Perseroan Directors of the Company announces this
mengumumkan Keterbukaan Informasi ini Disclosure of Information in order to provide
dengan maksud untuk memberikan informasi information and a complete overview to the
maupun gambaran yang lebih lengkap kepada shareholders of the Company regarding the
para pemegang saham Perseroan mengenai proposed Transaction.
rencana Transaksi.
II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI / DESCRIPTION OF THE TRANSACTION
A. LATAR BELAKANG, ALASAN, DAN MANFAAT DILAKUKANNYA TRANSAKSI/
BACKGROUND, REASONS, AND BENEFITS OF THE TRANSACTION
GI sebagai Entitas Anak yang merupakan GI as a Company’s Subsidiary and Controlled
Perusahaan Terkendali Perseroan merupakan Company is the owner of WBP which is a
pemilik WBP yang merupakan gedung commercial building leased for offices.
komersial yang disewakan untuk perkantoran.
LGL127062024 5
Page 6
PTRO merupakan Afiliasi Perseroan PTRO is an Affiliate of the Company due to the
dikarenakan adanya hubungan afiiliasi affiliation relationship as described in Section II
sebagaimana diuraikan pada Bagian II huruf C letter C of this Disclosure of Information.
dari Keterbukaan Informasi ini.
Untuk menjalankan kegiatan usahanya, PTRO To carry out its business activities, PTRO needs
membutuhkan ruang kantor dan telah office space and has agreed with GI to rent office
bersepakat dengan GI untuk menyewa ruang space located in WBP owned by GI.
kantor yang berlokasi di WBP milik GI.
Mengenai sewa menyewa ruang kantor ini, About the lease of this office space, on 21 June
pada tanggal 21 Juni 2024, GI sebagai Pemberi 2024, GI as the Lessor and PTRO as the Lessee
Sewa dan PTRO sebagai Penyewa telah have entered into the Lease Agreement of WBP
menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa ("Lease Agreement"), with details of the object,
WBP (“Perjanjian Sewa”) dengan rincian objek, value, and transaction date as described in sub-
nilai, dan tanggal transaksi sebagaimana chapter B below ("Transaction").
diuraikan pada sub-bab B di bawah ini
(“Transaksi”).
Transaksi ini dilakukan untuk kemanfaatan para This transaction is carried out for the benefit of
pihak, karena PTRO membutuhkan ruang the parties, by taking into account that PTRO
kantor yang akan dipakai untuk menunjang needs office space that will be utilized to support
pelaksanaan kegiatan operasionalnya dan GI its operational activities and GI is the owner of
merupakan pemilik WBP yang kegiatan WBP whose main activity is the leasing of office
utamanya adalah penyewaan ruang kantor space for commercial purposes.
secara komersial.
Dengan mempertimbangkan bahwa GI dan Considering that GI and PTRO are affiliated
PTRO merupakan pihak terafiliasi, maka parties, the implementation of this Transaction is
pelaksanaan Transaksi ini diharapkan dapat expected to make a positive contribution to the
memberikan kontribusi positif bagi kinerja financial performance of GI directly and to the
keuangan GI secara langsung dan kepada Company indirectly.
Perseroan secara tidak langsung.
Sementara itu dari sisi PTRO sendiri, Meanwhile, for PTRO itself, the implementation of
pelaksanaan Transaksi ini diharapkan dapat this Transaction is expected to support and to
menunjang terlaksananya kegiatan maximize the efficiency of its business and to
operasionalnya serta meningkatkan efisiensi make it easier to liaise with KJP as its direct
kegiatan operasionalnya dan memudahkan shareholder and PJK (which is indirectly its
untuk berkoordinasi dengan KJP sebagai Controlling Company) and to develop synergize
pemegang saham langsung dan PJK (yang among the other PJK subsidiaries which are also
secara tidak langsung merupakan Perusahaan having their office in WBP.
Pengendalinya) serta bersinergi dengan
sesama anak-anak perusahaan PJK yang juga
berkantor di WBP.
B. OBJEK, NILAI, DAN TANGGAL TRANSAKSI /
OBYEK, VALUE, AND DATE OF TRANSACTION
Objek Transaksi adalah Transaksi Afiliasi yang The object of the Transaction is an Affiliated
dilakukan oleh GI sebagai Pemberi Sewa dan Transactions carried out by GI as the Lessor and
PTRO sebagai Penyewa atas sewa menyewa PTRO as the Lessee for the lease of office space
nd th th th th
ruang kantor di WBP Tower A lantai 2, 6, 8, 9, in WBP Tower A 2 , 6 , 8 , 9 , 10 and Tower B
nd rd nd
10 dan Tower B lantai 2, 3, lantai 2 mezzanine 2 , 3 , 2 mezzanine dan basement with total
2
dan basement dengan luas keseluruhan 6.477 area of 6,477 m (the "Transaction Object").
2
m (“Objek Transaksi”).
Periode sewa setiap lantai adalah selama 2 The rental period for each floor is 2 (two) years
(dua) tahun terhitung sejak tanggal berakhirnya starting from the end date of the fitting out period
periode fitting out atau 90 (sembilan puluh) hari or 90 (ninety) calendar days from the date of
LGL127062024 6
Page 7
kalender sejak tanggal ditandatangani suatu signing of a minutes of handover (BAST) by the
berita acara serah terima (BAST) oleh Company and GI from time to time, whichever is
Perseroan dan GI dari waktu ke waktu, mana earlier (“Lease Period”), which handover of the
yang terjadi lebih dahulu (“Jangka Waktu Transaction Object will be conducted partially and
Sewa”), dimana serah terima atas Objek gradually starting from July 2024 to December
Transaksi akan dilakukan secara parsial dan 2025.
bertahap yang dimulai pada bulan Juli 2024
sampai dengan bulan Desember 2025.
Nilai dari Transaksi adalah nilai yang setara The value of the Transaction is the value
dengan biaya sewa menyewa yang disepakati equivalent to the lease price agreed by the parties
oleh para pihak berdasarkan Perjanjian Sewa based on the Lease Agreement during the Lease
selama Jangka Waktu Sewa yaitu sebesar- Period which is in the maximum amount of Rp.
besarnya Rp. 18.187.416.000 (delapan belas 18,187,416,000 (eighteen billion one hundred
miliar seratus delapan puluh tujuh juta empat eighty-seven million four hundred sixteen
ratus enam belas ribu Rupiah) (“Nilai thousand Rupiah) (the “Transaction Value”). The
Transaksi”). Adapun Nilai Transaksi tersebut Transaction Value includes Income Tax (PPh),
sudah termasuk Pajak Penghasilan (PPh), but does not include Value Added Tax (VAT) in
namun belum termasuk Pajak Pertambahan accordance with the rates imposed by the laws
Nilai (PPN) sesuai dengan tarif yang and regulations in the field of taxation.
diberlakukan oleh peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
Biaya sewa yang disepakati per meter persegi The agreed lease price per square meter per
per bulan adalah sebagai berkut: month is as below:
2024 : Rp. 114.000 2024 : Rp. 114,000;
2025 : Rp. 117.000 2025 : Rp. 117,000.
GI dan PTRO sepakat mengenai kenaikan The Parties agree that the increase of the lease
biaya sewa yang akan ditinjau dan disepakati price will be reviewed and agreed upon by the
kedua belah pihak sebelum berakhirnya parties before the expiry of the Lease Period, with
Jangka Waktu Sewa dengan kisaran maksimal a maximum increase of 9% for every 2 (two)
nilai kenaikan sebesar 9% untuk setiap 2 (dua) years, provided that the increase does not conflict
tahun, dengan ketentuan bahwa nilai kenaikan with applicable laws and regulations, including but
tersebut tidak bertentangan dengan not limited to the provisions regarding Affiliate
perundang-undangan yang berlaku, termasuk Transactions based on capital market regulations.
namun tidak terbatas pada ketentuan tentang
Transaksi Afiliasi berdasarkan peraturan pasar
modal.
C. PIHAK TERKAIT DALAM TRANSAKSI /
RELEVANT PARTIES TO THE TRANSACTION
1. GI
Umum General
GI didirikan berdasarkan Akta GI was established based on the Deed of
Pendirian No. 21 tanggal 12 Juli 1989, Establishment No. 21 dated 12 July 1989, drawn
dibuat di hadapan Nelly Elsye up before Nelly Elsye Tahamata, S.H., Notary in
Tahamata, S.H., Notaris di Jakarta, Jakarta, as amended by Deed No. 40 dated 18
dengan perubahan Akta No. 40 September 2019, which has been legalized by the
tanggal 18 September 1989, yang MoLHR under Decree No. C2-9243.HT.01.01-
telah mendapat pengesahan dari TH89 dated 29 September 1989, registered in the
Menkumham dengan Surat Keputusan book register located at the Central Jakarta
No. C2-9243.HT.01.01-TH89 tanggal District Court Office under No. 2220/1989 dated
29 September 1989, dan telah 11 October 1989 and announced in State Gazette
didaftarkan dalam buku register yang No. 2881, dated 7 November 1989 and
berada di Kantor Pengadilan Negeri Supplement to State Gazette No. 89.
Jakarta Pusat di bawah No.
2220/1989 tanggal 11 Oktober 1989
LGL127062024 7
Page 8
dan telah diumumkan dalam Berita
Negara No. 2881, tanggal 7 November
1989 dan Tambahan Berita Negara
No. 89.
Anggaran Dasar terakhir GI adalah The latest articles of association of GI is the
anggaran dasar yang diubah article of association as stated in Deed No. 26
berdasarkan Akta No. 26 tanggal 18 dated 18 January 2024, drawn up before Wiwik
Januari 2024, yang dibuat di hadapan Condro, S.H., Notary in West Jakarta, approved
Wiwik Condro, S.H., Notaris di Jakarta by the MoLHR with Decree of Amendment to
Barat, yang telah disetujui oleh Article of Association No. AHU-
Menkumham berdasarkan Surat 0004627.AH.01.02.Tahun2024 dated 22 January
Persetujuan Perubahan Anggaran 2024, registered in the company register at the
Dasar No. AHU- MoLHR under No.AHU-
0004627.AH.01.02.Tahun2024 0015239.AH.01.11.Tahun2024 dated 22 January
tanggal 22 Januari 2024 yang telah 2024, also notified to MoLHR based on the
didaftarkan dalam daftar perseroan di Receipt of Notification of Amendments to the
Kemenkumham di bawah No. AHU- Article of Association No.AHU- AH.01.03-
0015239.AH.01.11.Tahun2024 0018972 dated 22 January 2024, and has been
tanggal 22 Januari 2024, serta telah registered in the company register at the MoLHR
diberitahukan kepada Menkumham under No.AHU-0015239.AH.01.11.Tahun2024
berdasarkan Penerimaan dated 22 January 2024.
Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0018972
tanggal 22 Januari 2024, yang telah
didaftarkan dalam daftar perseroan di
Kemenkumham di bawah No. AHU-
0015239.AH.01.11.Tahun2024
tanggal 22 Januari 2024.
Berdasarkan Pasal 3 anggaran Pursuant to Article 3 of its articles of association,
dasarnya, GI menjalankan kegiatan GI carries out business activities in the fields of
usaha di bidang real estate yang real estate owned or leased, head office activities,
dimiliki atau disewa, aktivitas kantor and other management consulting activities.
pusat, dan aktivitas konsultasi
manajemen lainnya.
Struktur Permodalan Capital Structure
Pada tanggal diterbitkannnya On the date of this Disclosure of Information, the
Keterbukaan Informasi ini, struktur capital structure of GI is as follows:
permodalan GI adalah sebagai
berikut:
Jumlah Saham / Nilai Nominal (Rp) /
Keterangan / Description %
Number of Share Nominal Value (IDR)
Struktur Permodalan / Capital Structure
Modal Dasar / 131.901.000/ 131.901.000.000/
Authorized Capital 131,901,000 131,901,000,000
Modal Ditempatkan dan Disetor / 131.901.000/ 131.901.000.000/ 100
Issued and Paid-up Capital 131,901,000 131,901,000,000
Nilai Nominal Per Saham/ 1.000/
Nominal Value Per Shares 1,000
Pemegang Saham/ Shareholders
1. Perseroan 131.900.000/ 131.900.000.000/ 99,999/
131,900,000 131,900,000,000 99.999
LGL127062024 8
Page 9
2. PT Binajaya Rodakarya 1.000/ 1.000.000/ 0,001/
1,000 1,000,000 0.001
Jumlah / Total 131.901.000/ 131.901.000.000/ 100,000/
131,901,000 131,901,000,000 100.000
Susunan Pengurus Management Composition
Direksi: Board of Directors
Nama / Name Jabatan / Title
Hengky Sidartawan Direktur Utama / President Director
Djuliawati Direktur / Director
Eddy Karli Direktur / Director
Dewan Komisaris Board of Commissioners
Nama / Name Jabatan / Title
Rudy Suparman Komisaris / Commissioner
2. PTRO
Umum General
PTRO didirikan berdasarkan Akta PTRO was established based on the Deed of
Pendirian No. 75 tanggal 21 Februari 1972, Establishment No. 75 dated 21 February
dibuat di hadapan Djojo Muljadi, S.H., 1972, drawn up before Djojo Muljadi, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapat Notary in Jakarta, which has been legalized
pengesahan dari pengesahan Menteri by MoLHR under Decree No. Y.A.5/51/17
Kehakiman Republik Indonesia dengan dated 30 November 1972, registered in the
surat keputusan No. Y.A.5/51/17 tanggal register book located at the Central Jakarta
30 November 1972 dan didaftarkan dalam District Court Office under No. 3236 dated 7
buku register yang berada di Kantor December 1972, and announced in State
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 3236 Gazette No. 12, dated 9 February 1973 and
tanggal 7 Desember 1972 dan telah Supplement to State Gazette No. 96.
diumumkan dalam Berita Negara No. 12,
tanggal 9 Februari 1973 dan Tambahan
Berita Negara No. 96.
Anggaran dasar terakhir PTRO adalah The latest articles of association of PTRO is
anggaran dasar yang diubah berdasarkan the article of association as stated in Deed
Akta No. 1 tanggal 2 Mei 2024, yang dibuat No. 1 dated 2 May 2024, drawn up before
di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Aulia Taufani, S.H., Notary in South Jakarta,
Jakarta Selatan, yang perubahannya telah approved by the MoLHR with Decree of
diberitahukan kepada Menkumham Amendment to Article of Association No.
berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan AHU-AH.01.09-0202035 of 2024 dated 14
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU- May 2024, which has been registered in the
.AH.01.09-0202035 Tahun 2024 tanggal 14 company's register at the Ministry of Law and
Mei 2024, yang telah didaftarkan dalam Human Rights under No. AHU-0092599.
daftar perseroan di Kemenkumham di bawah AH.01.11.Year 2024 dated 14 May 2024.
No. AHU-0092599.AH.01.11.Tahun 2024
tanggal14 Mei 2024.
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasarnya, According to Article 3 of its articles of
PTRO menjalankan kegiatan usaha di association, PTRO carries out business
bidang konstruksi, pertambangan dan activities in the fields of construction, mining
LGL127062024 9
Page 10
penggalian, industri pengolahan, and excavation, processing industry, trading,
perdagangan, pengangkutan dan transportation and warehousing, information
pergudangan, informasi dan komunikasi, and communication, professional, scientific
aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, and technical activities, leasing and lease
aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha activities without option rights, employment,
tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, serta and education
pendidikan.
Struktur Permodalan Capital Structure
Pada tanggal diterbitkannnya Keterbukaan On the date of this Disclosure of Information,
Informasi ini, struktur permodalan PTRO the capital structure of PTRO based on the
berdasarkan Daftar Pemegang Saham Register of Shareholders prepared by PT
yang disusun oleh PT Datindo Entrycom, Datindo Entrycom, the composition of the
komposisi pemegang saham Perseroan Company's shareholders as of 19 June 2024
per tanggal 19 Juni 2024 adalah sebagai is as follows:
berikut:
Jumlah Saham / Nilai Nominal (Rp) /
Keterangan / Description %
Number of Share Nominal Value (IDR)
Struktur Permodalan / Capital Structure
Modal Dasar / 4.034.420.000/ 201.721.000.000/
Authorized Capital 4,034,420,000 201,721,000,000
Modal Ditempatkan dan Disetor / 1.008.605.000/ 50.430.250.000/ 25
Issued and Paid-up Capital 1,008,605,000 50,430,250,000
Nilai Nominal Per Saham/ 50
Nominal Value Per Shares
Pemegang Saham/ Shareholders
1. KJP 418.762.400/ 20.938.120.000/ 41,519/
418,762,400 20,938,120,000 41.519
2. PT Caraka Reksa Optima 180.575.598/ 9.028.779.900/ 17,904/
180,575,598 9,028,779,900 17.904
3. PT Sentosa Bersama Mitra 190.149.759/ 9.507.487.950/ 18,853/
190,149,759 9,507,487,950 18.853
4. Masyarakat 219.117.243/ 10.955.862.150/ 21,725/
219,117,243 10,955,862,150 21,725
Jumlah / Total 1.008.605.000/ 50.430.250.000/ 100.000/
1,008,605,000 50,430,250,000 100,000
Susunan Pengurus Management Composition
Direksi: Board of Directors
Nama / Name Jabatan / Title
Michael Presiden Direktur / President Director
Kartika Hendrawan Direktur / Director
Ruddy Santoso Direktur / Director
Meinar Kusumastuti Direktur / Director
Iman Darus Hikhman Direktur / Director
LGL127062024 10
Page 11
Dewan Komisaris Board of Commissioners
Nama / Name Jabatan / Title
Osman Sitorus Presiden Komisaris merangkap
Komisaris Independen /
President Commissioner concurrently
as Independent Commissioner
Erwin Ciputra Komisaris / Commissioner
Djauhar Maulidi, S.E., MBA Komisaris / Commissioner
Prof. Ginandjar Kartasasmita Komisaris / Commissioner
Jend. Pol (Purn.) Drs. Sutanto Komisaris / Commissioner
Setia Untung Arimuladi S.H., Komisaris Independen / Independent
M.Hum Commissioner
D. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK YANG BERTRANSAKSI /
CHARACTERISTICS OF THE AFFILIATE RELATIONSHIP BETWEEN THE PARTIES
CONDUCTING THE TRANSACTION
Transaksi ini termasuk dalam kriteria Transaksi This Transaction meets the criteria for
Afiliasi berdasarkan POJK No. 42/2020, dimana Affiliated Party Transactions based on POJK
hubungan Afiliasi di antara Perseroan, GI dan No. 42/2020, where the Affiliate relationship
PTRO timbul karena adanya kesamaan pemilik between the Company, GI, and PTRO arises
manfaat yaitu melalui Bapak Prajogo Pangestu. because of the common beneficial owner,
which is through Mr. Prajogo Pangestu.
Untuk kemudahan, per tanggal diterbitkannya For easy reference, as of the date of
Keterbukaan Informasi ini, hubungan afiliasi issuance of this Disclosure of Information,
tersebut dapat dilihat dari diagram berikut ini: the affiliated relationship can be seen from
the following diagram:
III. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN /
SUMMARY OF THE THE FAIRNESS OPINION REPORT
Mengingat Transaksi ini memenuhi kualifikasi Considering that this Transaction meets the
sebagai Transaksi Afiliasi yang bukan tergolong qualifications as an Affiliated Transactions which
Transaksi Benturan Kepentingan ataupun is not classified as a Conflict of Interest
Transaksi Material, maka guna memenuhi Transactions or Material Transaction, in order to
ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK No. 42/2020, comply with the provisions of Article 4 paragraph
LGL127062024 11
Page 12
Perseroan telah menunjuk KJPP KR berdasarkan (1) POJK No. 42/2020, the Company has
surat penugasan No. KR/240502-003 tanggal 2 appointed KJPP KR based on assignment letter
Mei 2024, untuk menyusun pendapat kewajaran No. KR/240502-003 dated 2 May 2024, to
atas Transaksi. prepare fairness opinion on the Transaction.
Mengenai Transaksi ini KJPP KR telah Regarding the Transaction, KJPP KR has
menerbitkan Laporan Pendapat Kewajaran No. issued the Fairness Opinion Report No.
00081/2.0162-00/BS/01/0153/1/VI/2024, tanggal 00081/2.0162-00/BS/01/0153/1/VI/2024, dated
21 Juni 2024, dengan ringkasan sebagai berikut: 21 June 2024, with the following summary:
A. IDENTITAS PIHAK YANG BERTRANSAKSI / IDENTITY OF THE INVOLVED PARTY
Pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi The parties involved in the Transaction are GI
adalah GI dan PTRO. and PTRO.
B. OBJEK TRANSAKSI PENDAPAT KEWAJARAN / TRANSACTION OBJECT OF THE
FAIRNESS OPINION
Objek Transaksi dalam Laporan Pendapat The transaction object in the Fairness
Kewajaran ini adalah Transaksi antara GI dan Opinion Report is the Transaction entered by
PTRO sebagaimana diuraikan di dalam BAB II and between GI and PTRO as explained in
Keterbukaan Informasi ini. CHAPTER II of this Disclosure of
Information.
C. MAKSUD DAN TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN / PURPOSE AND OBJECTIVE OF THE
FAIRNESS OPINION
Maksud dan tujuan penyusunan Laporan The purpose and objective of the preparation
Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah, of the Fairness Opinion Report on the
untuk memberikan gambaran kepada Direksi Transaction is, to provide the Company’s
Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari Board of Director with an overview on the
aspek keuangan dan untuk memenuhi fairness of the Transaction from financial
ketentuan yang berlaku, yaitu POJK No. aspects and to comply with the applicable
42/2020. regulations, i.e. POJK No. 42/2020.
Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun This Fairness Opinion Report was prepared
dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam in compliance with the provisions of POJK
POJK No. 35/2020 serta Standar Penilaian No. 35/2020 as well as Indonesian Valuation
Indonesia 2018. Standards 2018.
D. ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS / ASSUMPTIONS AND LIMITATION CONDITIONS
Analisis pendapat kewajaran atas Transaksi The fairness opinion analysis on the
dipersiapkan menggunakan data dan informasi Transaction was prepared using the data and
sebagaimana diungkapkan di atas, data dan information as disclosed above, whereby such
informasi mana telah KR telaah. Dalam data and information have been reviewed by
melaksanakan analisis, KR bergantung pada KR. In performing the analysis, KR relied on the
keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari accuracy, reliability, and completeness of all
semua informasi keuangan, informasi atas financial information, information on the legal
status hukum Perseroan dan informasi-informasi status of the Company, and other information
lain yang diberikan kepada KR oleh Perseroan provided to us by the Company or publicly
atau yang tersedia secara umum dan KR tidak available, and KR is not responsible for the
bertanggung jawab atas kebenaran informasi- accuracy of such information. Any changes to
informasi tersebut. Segala perubahan atas data the data and information may materially
dan informasi tersebut dapat mempengaruhi influence the outcome of KR opinion. KR also
hasil akhir pendapat KR secara material. KR relied on assurances from the management of
juga bergantung kepada jaminan dari the Company that they did not know the facts
manajemen Perseroan bahwa mereka tidak which led to the information given to us being
mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan incomplete or misleading. Therefore, KR is not
informasi-informasi yang diberikan kepada KR responsible for the changes in the conclusions
LGL127062024 12
Page 13
menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh of KR’s fairness opinion caused by changes in karenanya, KR tidak bertanggung jawab atas those data and information. perubahan kesimpulan atas pendapat kewajaran KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut. KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap KR did not perform an inspection of the atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KR juga tidak Company's fixed assets or facilities. In addition, memberikan pendapat atas dampak perpajakan KR also did not give an opinion on the tax dari Transaksi. Jasa-jasa yang KR berikan impact of the Transaction. The service KR kepada Perseroan dalam kaitan dengan provided to the Company in connection with the Transaksi hanya merupakan pemberian Transaction merely was the provision of the pendapat kewajaran atas Transaksi dan bukan fairness opinion on the Transaction, not jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KR accounting services, auditing, or taxation. KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan did not perform observation on the validity of the Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek Transaction from legal aspects and implication perpajakan. Pendapat kewajaran atas Transaksi of taxation aspects. The fairness opinion on the hanya ditinjau dari segi ekonomis dan Transaction was only performed from economic keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas and financial aspects. The Fairness Opinion Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan Report on the Transaction represented a non- merupakan laporan yang terbuka untuk publik disclaimer opinion and was an open-for-public kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, report unless there was confidential information yang dapat mempengaruhi operasional on such report, which might affect the Perseroan. Selanjutnya, KR juga telah Company's operations. Furthermore, KR has memperoleh informasi atas status hukum also obtained information on the legal status of Perseroan, dan GI berdasarkan anggaran the Company, and GI based on their articles of dasarnya. association. Pekerjaan KR yang berkaitan dengan Transaksi KR works related to the Transaction was not tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan and could not be interpreted in any form, a merupakan dalam bentuk apapun, suatu review or an audit, or implementation of certain penelaahan atau audit, atau pelaksanaan procedures of financial information. The work prosedur-prosedur tertentu atas informasi was also not intended to reveal weaknesses in keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat internal control, errors or irregularities in the dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan financial statements, or violation of law. In dalam pengendalian internal, kesalahan atau addition, KR did not have the authority and was penyimpangan dalam laporan keuangan, atau not in a position to obtain and analyze a form of pelanggaran hukum. Selain itu, KR tidak other transactions that existed and might be mempunyai kewenangan dan tidak berada available to the Company other than the dalam posisi untuk mendapatkan dan Transaction and the effect of these transactions menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi to the Transaction. lainnya di luar Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi. Laporan Pendapat Kewajaran disusun The Fairness Opinion Report was prepared berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, based on the market and economic conditions, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta general business and financial conditions as peraturan-peraturan pemerintah terkait dengan well as government regulations related to the Transaksi pada tanggal diterbitkannya Laporan Transaction on the issuance date of the Pendapat Kewajaran. Fairness Opinion Report. Dalam penyusunan Laporan Pendapat In preparing the Fairness Opinion Report, KR Kewajaran, KR menggunakan beberapa asumsi, applied several assumptions, such as the seperti terpenuhinya semua kondisi dan fulfillment of all conditions and obligations of the kewajiban Perseroan serta semua pihak yang Company as well as all parties involved in the terlibat dalam Transaksi. Transaksi akan Transaction. Transaction would be executed as dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan described accordingly to a predetermined time sesuai dengan jangka waktu yang telah period and the accuracy of the information ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai regarding the Transaction which was disclosed Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen by the Company's management. LGL127062024 13
Page 14
Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang The Fairness Opinion should be viewed as a
sebagai satu kesatuan dan penggunaan whole and the use of partial analysis and
sebagian dari analisis dan informasi tanpa information without considering other
mempertimbangkan informasi dan analisis information and analysis as a whole may cause
lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan a misleading view and conclusion on the
dapat menyebabkan pandangan dan process underlying the fairness opinion. The
kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang preparation of the Fairness Opinion was a
mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan complicated process and might not be possible
Laporan Pendapat Kewajaran ini merupakan to perform through incomplete analysis.
suatu proses yang rumit dan mungkin tidak
dapat dilakukan melalui analisis yang tidak
lengkap.
KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal KR also assumed that from the issuance date of
penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran the Fairness Opinion Report until the execution
sampai dengan tanggal terjadinya Transaksi ini date of the Transaction, there were no changes
tidak terjadi perubahan apapun yang that could materially affect the assumptions
berpengaruh secara material terhadap asumsi- used in the preparation of the Fairness Opinion.
asumsi yang digunakan dalam penyusunan KR is not responsible to reaffirm or to
Pendapat Kewajaran ini. KR tidak bertanggung supplement or to update KR opinion due to the
jawab untuk menegaskan kembali atau changes in the assumptions and conditions as
melengkapi, memutakhirkan pendapat KR well as events occurring after the letter date.
karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, The calculation and analysis in the fairness
serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah opinion have been performed properly and KR
tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis are responsible for the fairness opinion report.
dalam rangka pemberian pendapat kewajaran
telah dilakukan dengan benar dan KR
bertanggung jawab atas Laporan Pendapat
Kewajaran.
Kesimpulan pendapat kewajaran berlaku The conclusion of the fairness opinion is
bilamana tidak terdapat perubahan yang applicable if there are no changes that might
memiliki dampak material terhadap Transaksi. materially impact on the Transaction. Such
Perubahan tersebut termasuk, namun tidak changes include, but are not limited to, the
terbatas pada, perubahan kondisi baik secara changes in conditions both internally on the
internal pada Perseroan maupun secara Company and externally on the market and
eksternal, yaitu kondisi pasar dan economic conditions, general conditions of
perekonomian, kondisi umum bisnis, business, trading and financial as well as
perdagangan dan keuangan, serta peraturan- government regulations of Indonesia and other
peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan relevant regulations after the issuance date of
terkait lainnya setelah tanggal Laporan the fairness opinion report. Whenever after the
Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana issuance date of the Fairness Opinion Report
setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini such changes occur, the fairness opinion on the
dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan Transaction might be different.
tersebut di atas, maka pendapat kewajaran atas
Transaksi mungkin berbeda.
E. PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI /
APPROACH AND METHOD OF FAIRNESS OPINION ON TRANSACTIONS
Dalam evaluasi pendapat kewajaran atas In evaluating the fairness opinion on the
Transaksi ini, KR telah melakukan analisis melalui Transaction, KR has conducted an analysis
pendekatan dan prosedur pendapat kewajaran through the approaches and procedures of the
atas Transaksi dari hal-hal sebagai berikut: fairness opinion on the Transaction from the
following matters:
1. Analisis atas Transaksi; 1. Analysis of the Transaction;
LGL127062024 14
Page 15
2. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas 2. Qualitative and quantitative analysis of the
Transaksi; dan Transaction; and
3. Analisis atas kewajaran Transaksi. 3. Analysis of the fairness on the Transaction.
F. KESIMPULAN NILAI / CONCLUSION ON THE VALUE
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi- Based on the scope of works, assumptions,
asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari data, and information acquired from the
manajemen Perseroan yang digunakan dalam Company's management which was used in the
penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak preparation of this fairness opinion report, a
keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan review of the financial impact on the Transaction
dalam Laporan Pendapat Kewajaran, KR as disclosed in the Fairness Opinion Report,
berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar. therefore in KR’s opinion, the Transaction is
fair.
uran Kepentingan ataupun Transaksi Material atau, maka guna memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat at
IV. PERNYATAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS /
STATEMENT OF THE BOARD OF DIRECTORS AND BOARD OF COMMISSIONERRS
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan The Board of Directors and Board of
menyatakan bahwa: Commissioners state that:
1. Transaksi ini adalah Transaksi Afiliasi yang 1. This Transaction is not classified as an
bukan merupakan Transaksi Benturan Affiliated Transaction or a Conflict of
Kepentingan sebagaimana dimaksud Interest Transaction as referred to in POJK
dalam POJK No. 42/2020 serta bukan No. 42/2020 and also is not a Material
Transaksi Material sebagaimana dimaksud Transactions as referred to in POJK No.
di dalam POJK No. 17/2020. 17/2020.
2. Fakta material dan relevan sehubungan 2. Material and relevant facts related to the
dengan Transaksi ini telah diungkapkan Transaction have been disclosed in this
dalam Keterbukaan Informasi ini sehingga Disclosure of Information so that there is no
tidak terdapat informasi yang menyesatkan. misleading information.
lakukan penilaian dan penyusunan pendapat
V. INFORMASI TAMBAHAN /
ADDITIONAL INFORMATION
Kepada para pemegang saham Perseroan yang Any shareholders of the Company who require
memerlukan informasi secara lebih rinci mengenai any additional information on this Disclosure of
Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi Information may contact us, on any day during
kami, pada setiap hari kerja selama jam kerja the Company's business hours at:
Perseroan di:
PT BARITO PACIFIC TBK.
Wisma Barito Pacific, Tower B, Lantai 8
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63
Jakarta 11410, Indonesia
Telephone: +62-21-530 6711, Fax: +62-21-530 6680
Website: www.barito-pacific.com
Email: corpsec@barito.co.id
LGL127062024 15
Names mentioned 52 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Financial Services Authority
p.1 ×2
unresolved
org
PT Griya Idola. Kemenkumham
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia MoLHR
p.2
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Departemen Kehakiman Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Ministry of Law and Human Rights
p.2
unresolved
org
PT Kreasi Jasa Persada. KJPP
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
Minister of Finance
p.2
unresolved
org
KJPP KR
p.2 ×8
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Minister of Law
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik LGL
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan
p.3
unresolved
org
Minister of Law and Human Rights
p.3
unresolved
org
Minister of Justice
p.3
unresolved
org
Minister of Law and Legislation
p.3
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
Nelly Elsye Tahamata
· Notaris
p.7
unresolved
person
Tahamata
p.7
unresolved
person
Condro
p.8
unresolved
person
Wiwik Condro
p.8
unresolved
org
PT Binajaya Rodakarya
p.9
unresolved
person
Hengky Sidartawan
· Direktur Utama
p.9
unresolved
person
Djuliawati
· Direktur
p.9
unresolved
person
Eddy Karli
· Direktur
p.9
unresolved
person
Djojo Muljadi
· Notaris
p.9 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.9
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.9 ×2
unresolved
org
Ministry of Law
p.9
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.10
unresolved
person
Prof. Ginandjar Kartasasmita
· Komisaris
p.11
unresolved
person
PERNYATAN
· KOMISARIS
p.15
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
2928 ms
12 Sep 2026 23:02
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'the object of the Transaction and/or the '
'dan/atau'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'the object of the Transaction and/or the dan/atau',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}