Back to announcement
20240624_ALDO_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31673978_lamp1.pdf
Other Text extracted ALDOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PEMBERITAHUAN KEPADA PEMEGANG SAHAM
TENTANG JADWAL DAN TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
PT ALKINDO NARATAMA Tbk
Jadwal Pembagian Dividen Tunai:
No. Keterangan Tanggal
1. Periode perdagangan saham yang mengandung hak dividen tunai (Cum Dividend)
- Pasar Reguler dan Negosiasi 3 Juli 2023
- Pasar Tunai 5 Juli 2023
2. Periode perdagangan saham yang tidak mengandung hak dividen tunai (Ex Dividend)
- Pasar Reguler dan Negosiasi 4 Juli 2023
- Pasar Tunai 6 Juli 2023
3. Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak Dividen (Recording Date) 5 Juli 2023
4. Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 21 Juli 2023
Tata Cara Pembagian Dividen Tunai:
1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada tanggal 5 Juli
2023 (recording date) sampai dengan pukul 16.00 WIB dan/atau Pemegang Saham pada Sub Rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan pada tanggal 5 Juli 2023.
2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat di penitipan kolektif Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), pembayaran Dividen Tunai
dilakukan melalui KSEI ke Rekening Dana Nasabah (RDN) milik Pemegang Saham pada Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian.
3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI , Dividen Tunai akan ditransfer ke rekening
Pemegang Saham. Untuk itu, Pemegang Saham wajib menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Biro Administrasi Efek
(BAE) PT Sinartama Gunita dengan alamat Gedung Menara Tekno Lantai 7. Jl. H. Fachrudin No. 19. Kebun Sirih - Tanah Abang, Jakarta
Pusat, paling lambat pada tanggal 5 Juli 2023 pada pukul 16.00 WIB.
4. Dividen tunai yang akan dibayarkan tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, antara
lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.
5. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri, baik orang pribadi maupun badan, yang sahamnya telah tercatat dalam
Penitipan Kolektif KSEI wajib memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI Bagi pemegang saham selain yang disebutkan di atas,
Dividen Tunai akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Pemegang Saham akan
menerima Dividen Tunai yang telah dipotong pajak yang berlaku.
6. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang negaranya memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
dengan Indonesia dan ingin pemotongan pajaknya disesuaikan dengan peraturan tersebut agar menyerahkan dokumen sebagaimana diatur
dalam peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia (Dokumen Status Pajak). Ketentuan penyerahan Dokumen Status Pajak adalah
sebagai berikut:
- Bagi pemegang saham yang sahamnya telah tercatat dalam Penitipan Kolektif KSEI, Dokumen Status Pajak harus diserahkan ke
KSEI melalui Pemegang Rekening sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI Pengumuman ini merupakan pemberitahuan
resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan pemberitahuan khusus kepada Pemegang Saham.
- Bagi pemegang saham yang sahamnya masih berupa warkat, Dokumen Status Pajak harus diserahkan ke BAE selambat-lambatnya
5 Juli 2023 pukul 16.00 WIB
Bandung, 26 Juni 2023
Direksi
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
person
H. Fachrudin
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.