Skip to content
Back to announcement

20240624_ALDO_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31673978_lamp1.pdf

Other Text extracted ALDO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
                                    PEMBERITAHUAN KEPADA PEMEGANG SAHAM
                        TENTANG JADWAL DAN TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
                                                 PT ALKINDO NARATAMA Tbk
                                                  Jadwal Pembagian Dividen Tunai:

             No.                                         Keterangan                                            Tanggal
              1.    Periode perdagangan saham yang mengandung hak dividen tunai (Cum Dividend)
                    - Pasar Reguler dan Negosiasi                                                             3 Juli 2023
                    - Pasar Tunai                                                                             5 Juli 2023
              2.    Periode perdagangan saham yang tidak mengandung hak dividen tunai (Ex Dividend)
                    - Pasar Reguler dan Negosiasi                                                             4 Juli 2023
                    - Pasar Tunai                                                                             6 Juli 2023
              3.    Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak Dividen (Recording Date)                        5 Juli 2023
              4.    Tanggal Pembayaran Dividen Tunai                                                         21 Juli 2023

                                                 Tata Cara Pembagian Dividen Tunai:

1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada tanggal 5 Juli
   2023 (recording date) sampai dengan pukul 16.00 WIB dan/atau Pemegang Saham pada Sub Rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek
   Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan pada tanggal 5 Juli 2023.
2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat di penitipan kolektif Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), pembayaran Dividen Tunai
   dilakukan melalui KSEI ke Rekening Dana Nasabah (RDN) milik Pemegang Saham pada Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian.
3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI , Dividen Tunai akan ditransfer ke rekening
   Pemegang Saham. Untuk itu, Pemegang Saham wajib menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Biro Administrasi Efek
   (BAE) PT Sinartama Gunita dengan alamat Gedung Menara Tekno Lantai 7. Jl. H. Fachrudin No. 19. Kebun Sirih - Tanah Abang, Jakarta
   Pusat, paling lambat pada tanggal 5 Juli 2023 pada pukul 16.00 WIB.
4. Dividen tunai yang akan dibayarkan tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, antara
   lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.
5. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri, baik orang pribadi maupun badan, yang sahamnya telah tercatat dalam
   Penitipan Kolektif KSEI wajib memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI Bagi pemegang saham selain yang disebutkan di atas,
   Dividen Tunai akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Pemegang Saham akan
   menerima Dividen Tunai yang telah dipotong pajak yang berlaku.
6. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang negaranya memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
   dengan Indonesia dan ingin pemotongan pajaknya disesuaikan dengan peraturan tersebut agar menyerahkan dokumen sebagaimana diatur
   dalam peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia (Dokumen Status Pajak). Ketentuan penyerahan Dokumen Status Pajak adalah
   sebagai berikut:
    -    Bagi pemegang saham yang sahamnya telah tercatat dalam Penitipan Kolektif KSEI, Dokumen Status Pajak harus diserahkan ke
         KSEI melalui Pemegang Rekening sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI Pengumuman ini merupakan pemberitahuan
         resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan pemberitahuan khusus kepada Pemegang Saham.
    -    Bagi pemegang saham yang sahamnya masih berupa warkat, Dokumen Status Pajak harus diserahkan ke BAE selambat-lambatnya
         5 Juli 2023 pukul 16.00 WIB



                                                        Bandung, 26 Juni 2023
                                                              Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.13 MB
Published24 Jun 2024
Pages1
Characters4,270
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ALKINDO NARATAMA Tbk p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved person H. Fachrudin p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result