Back to announcement
20260520_ASHA_Pemanggilan RUPS_32093011_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted ASHASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PT CILACAP SAMUDERA FISHING INDUSTRY Tbk
(“Perseroan”)
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2025
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) yang disebut ”Rapat”, yang akan
diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 11 Juni 2026
Waktu : 10.00 WIB – Selesai
Tempat : Gedung PT Sutioso Bersaudara Lantai 3
JL. Tuna II Blok D 2, RT.20/RW.17, Penjaringan, Kec. Penjaringan, Jkt
Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14450
Mata Acara Rapat :
RUPST:
1. Laporan Direksi Perseroan mengenai kegiatan operasional dan tata usaha keuangan
Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta
pengesahan Neraca dan Laporan Laba/Rugi untuk tahun buku 2025 serta pembebasan
dan pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada seluruh anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah
dilakukan dalam tahun buku tersebut.
2. Penunjukan Akuntan Publik untuk tahun buku 2026 dan pemberian wewenang kepada
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan
lain dari penunjukan tersebut.
3. Penetapan honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan.
Penjelasan Mata Acara Rapat:
Mata Acara RUPST merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan
sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas dan POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham,
karena Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat
dilihat juga di laman situs Perseroan www.csfi.co.id dan aplikasi eASY.KSEI.
2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal
dilakukannya Pemanggilan pada hari Rabu, 20 Mei 2026 sampai dengan Rapat
diselenggarakan pada hari Kamis, 11 Juni 2026, sesuai informasi Perseroan di atas.
Page 2
3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang
saham yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
penutupan jam perdagangan Bursa Efek hari Rabu, tanggal 19 Mei 2026.
4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
sebagai berikut:
a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana
disebutkan pada butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang
sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat
mengakses menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada
fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan.
Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting
Info’ pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada
laman situs Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain
sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang
akan hadir dalam Rapat secara fisik.
8. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang
saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan
pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam
aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
Rapat.
10. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam
Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti
identitas diri yang asli.
11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Mekanisme Kehadiran Pemegang Saham via e-RUPS
i. Bagi Pemegang Saham yang akan mengikuti Rapat dengan
menggunakan modul e-RUPS dan e-Voting pada aplikasi eASY.KSEI,
wajib mendaftarkan diri pada H-1 Rapat melalui www.akses.ksei.co.id;
ii. Pemegang Saham dan Penerima Kuasa menerima e-mail pemberitahuan
1 hari sebelum pelaksanaan RUPS via webinar;
iii. Pemegang Saham dan Penerima Kuasa wajib memiliki akun dalam
AKSes untuk dapat mengakses tautan Rapat;
iv. Tautan webinar dapat dijangkau melalui AKSes Web dan AKSes Mobile;
v. Pada hari H, Pemegang Saham yang akan mengikuti Rapat dengan
menggunakan modul e-RUPS dan e-Voting harus melakukan self
registration secara elektronik di eASY.KSEI melalui www.akses.ksei.co.id
Page 3
b. Proses Registrasi
i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan.
ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan.
iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
yang disediakan oleh Perseroan ( Independent Representative
) atau Individual Representative tetapi pemegang saham belum
memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam
aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka penerima
kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi
kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan.
iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima
kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek)
dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
batas waktu pada butir 9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah
terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran
dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
Perseroan ( Independent Representative ) atau Individual
Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling
lambat hingga batas waktu pada butir 9, maka pemegang saham atau
penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara
elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat.
Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum
kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis
diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat
menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
c. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan
untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi
diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata
acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham
atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom
‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di
aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat
dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting
Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item no. [ ]”.
ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara
tertulis melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan
Page 4
kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
aplikasi eASY.KSEI.
iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya
selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan
untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar kepemilikan
sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
d. Proses Pemungutan Suara/Voting
i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di
aplikasi eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live
Broadcasting.
ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya
namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat
sebagaimana dimaksud pada butir 11 huruf a angka i – iii, maka pemegang
saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk
menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui
layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika
masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai,
sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting
time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit.
Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan
terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom
‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima
kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu
hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General
Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has
ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata
acara Rapat yang bersangkutan.
iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik
merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI.
Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara
langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu
maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan akan
dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
aplikasi eASY.KSEI.
e. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat
i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di
aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat
menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung
melalui webinar Zoom dengan mengakses
menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada
fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana
kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve
basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak
mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta
kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat,
sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v.
iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi
hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada
butir 11 huruf a angka i – v, maka kehadiran pemegang saham atau
Page 5
penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk
dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise
hand yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung. Apabila
Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka
pemegang saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan
pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan
mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan
fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan
kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
aplikasi eASY.KSEI.
v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan
aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau
penerima kuasanya disarankan menggunakan
peramban (browser) Mozilla Firefox.
Jakarta, 20 Mei 2026
PT Cilacap Samudera Fishing Industry Tbk
Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Sutioso Bersaudara
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.