Skip to content
Back to announcement

20260520_ASHA_Pemanggilan RUPS_32093011_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted ASHA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                     PT CILACAP SAMUDERA FISHING INDUSTRY Tbk
                                   (“Perseroan”)

                                 PEMANGGILAN
               RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2025


Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) yang disebut ”Rapat”, yang akan
diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal          : Kamis, 11 Juni 2026
Waktu                 : 10.00 WIB – Selesai
Tempat                : Gedung PT Sutioso Bersaudara Lantai 3
                        JL. Tuna II Blok D 2, RT.20/RW.17, Penjaringan, Kec. Penjaringan, Jkt
                        Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14450

Mata Acara Rapat :
RUPST:
   1. Laporan Direksi Perseroan mengenai kegiatan operasional dan tata usaha keuangan
       Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta
       pengesahan Neraca dan Laporan Laba/Rugi untuk tahun buku 2025 serta pembebasan
       dan pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada seluruh anggota Direksi dan
       Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah
       dilakukan dalam tahun buku tersebut.

   2. Penunjukan Akuntan Publik untuk tahun buku 2026 dan pemberian wewenang kepada
      Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan
      lain dari penunjukan tersebut.

   3. Penetapan honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi Dewan Komisaris dan Direksi
      Perseroan.

Penjelasan Mata Acara Rapat:
Mata Acara RUPST merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan
sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas dan POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

Catatan:

     1.    Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham,
           karena Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat
           dilihat juga di laman situs Perseroan www.csfi.co.id dan aplikasi eASY.KSEI.

     2.    Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal
           dilakukannya Pemanggilan pada hari Rabu, 20 Mei 2026 sampai dengan Rapat
           diselenggarakan pada hari Kamis, 11 Juni 2026, sesuai informasi Perseroan di atas.
Page 2
3.    Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang
      saham yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
      penutupan jam perdagangan Bursa Efek hari Rabu, tanggal 19 Mei 2026.

4.    Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
      sebagai berikut:
                 a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
                 b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.

5.    Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana
      disebutkan pada butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang
      sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.

6.    Untuk      menggunakan       aplikasi eASY.KSEI, pemegang          saham      dapat
      mengakses menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang              berada     pada
      fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).

7.    Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
      ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
      pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan.
      Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting
      Info’ pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada
      laman situs Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain
      sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang
      akan hadir dalam Rapat secara fisik.

8.    Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang
      saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
      menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan
      pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.

9.    Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam
      aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
      Rapat.

10.   Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam
      Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti
      identitas diri yang asli.

11.   Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
      dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:

      a. Mekanisme Kehadiran Pemegang Saham via e-RUPS
              i. Bagi Pemegang Saham yang akan mengikuti Rapat dengan
                 menggunakan modul e-RUPS dan e-Voting pada aplikasi eASY.KSEI,
                 wajib mendaftarkan diri pada H-1 Rapat melalui www.akses.ksei.co.id;
             ii. Pemegang Saham dan Penerima Kuasa menerima e-mail pemberitahuan
                 1 hari sebelum pelaksanaan RUPS via webinar;
            iii. Pemegang Saham dan Penerima Kuasa wajib memiliki akun dalam
                 AKSes untuk dapat mengakses tautan Rapat;
            iv. Tautan webinar dapat dijangkau melalui AKSes Web dan AKSes Mobile;
             v. Pada hari H, Pemegang Saham yang akan mengikuti Rapat dengan
                 menggunakan modul e-RUPS dan e-Voting harus melakukan self
                 registration secara elektronik di eASY.KSEI melalui www.akses.ksei.co.id
Page 3
b. Proses Registrasi
        i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
           kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
           pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
           melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
           pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
           elektronik ditutup oleh Perseroan.
       ii.  Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
           kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
           mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
           butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
           melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
           pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
           elektronik ditutup oleh Perseroan.
      iii.  Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
           yang disediakan oleh Perseroan ( Independent Representative
           ) atau Individual Representative tetapi pemegang saham belum
           memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam
           aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka penerima
           kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi
           kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
           sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
           Perseroan.
      iv.   Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima
           kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek)
           dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
           batas waktu pada butir 9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah
           terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran
           dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
           dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
       v.   Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
           memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
           Perseroan (        Independent     Representative        ) atau Individual
           Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
           atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling
           lambat hingga batas waktu pada butir 9, maka pemegang saham atau
           penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara
           elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat.
           Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum
           kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis
           diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
    vi.     Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
           sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
           mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat
           menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
           diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.

c.   Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
      i.    Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan
            untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi
            diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata
            acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham
            atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom
            ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di
            aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat
            dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting
            Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item no. [ ]”.
      ii.   Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara
            tertulis melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan
Page 4
            kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
            Perseroan dalam        Tata   Tertib   Pelaksanaan Rapat       melalui
            aplikasi eASY.KSEI.
     iii.   Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan
            menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya
            selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan
            untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar kepemilikan
            sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.

d. Proses Pemungutan Suara/Voting
      i.  Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di
          aplikasi eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live
          Broadcasting.
     ii.   Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya
          namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat
          sebagaimana dimaksud pada butir 11 huruf a angka i – iii, maka pemegang
          saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk
          menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui
          layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika
          masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai,
          sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting
          time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit.
          Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan
          terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom
          ‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima
          kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu
          hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General
          Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has
          ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata
          acara Rapat yang bersangkutan.
    iii.   Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik
          merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI.
          Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara
          langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu
          maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan akan
          dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
          aplikasi eASY.KSEI.

e. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat
    i.   Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di
         aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat
         menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung
         melalui webinar Zoom                    dengan              mengakses
         menu       eASY.KSEI,      submenu Tayangan RUPS yang berada pada
         fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
    ii.  Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana
         kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve
         basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak
         mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
         Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta
         kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat,
         sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
         ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v.
    iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
         pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi
         hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada
         butir 11 huruf a angka i – v, maka kehadiran pemegang saham atau
Page 5
      penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk
      dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
iv.   Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan
      pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise
      hand yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
      pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung. Apabila
      Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka
      pemegang saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan
      pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan
      mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan
      fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan
      kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
      Perseroan dalam         Tata   Tertib   Pelaksanaan Rapat      melalui
      aplikasi eASY.KSEI.
 v.   Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan
      aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau
      penerima            kuasanya          disarankan        menggunakan
      peramban (browser) Mozilla Firefox.


                  Jakarta, 20 Mei 2026
       PT Cilacap Samudera Fishing Industry Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.19 MB
Published20 May 2026
Pages5
Characters15,096
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

unresolved org PT Sutioso Bersaudara p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result