Skip to content
Back to announcement

20240621_WSKT_Informasi Transaksi Afiliasi_31663390_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review WSKT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
           Nomor : 752/WK/DIR/2024                                           Jakarta, 21 Juni 2024


                  Kepada Yth. :
                  Dewan Komisioner
                  Otoritas Jasa Keuangan
                  Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
                  Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
                  Gedung Sumitro Djojohadikusumo
                  Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 - 4
                  Jakarta
                                    Perihal : Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi
                                              Peningkatan   Modal    Dasar   dan    Modal
                                              Ditempatkan dan Disetor oleh PT Waskita Toll
                                              Road ("WTR) pada PT Waskita Bumi Wira
                                              ("WBW")

                  Dengan hormat,

                  Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                  (“POJK”) No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan
                  Kepentingan dan POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi
                  atau Fakta Material oleh Emiten, bersama ini kami sampaikan keterbukaan
                  informasi kepada pemegang saham beserta bukti pengumuman terkait dengan
                  transaksi afiliasi dan transaksi material terkait peningkatan modal dasar dan
                  modal ditempatkan dan disetor oleh PT Waskita Toll Road ("WTR") pada PT
                  Waskita Bumi Wira (”WBW”).

                  Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima
                  kasih.




                                                      [XXXX]




                  Lamp : 1 Berkas
                  Tembusan:




PB.04.00       Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
                   diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
              - Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Otoritas Jasa Keuangan
              - Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil Otoritas Jasa Keuangan
              - Board of Directors




PB.04.00   Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
               diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 3
                         PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK (“Perseroan”)
                                      KETERBUKAAN INFORMASI
                                   Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi
 DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
            NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI
                    BENTURAN KEPENTINGAN TERTANGGAL 2 JULI 2020


                                 PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
                                              (“Perseroan”)
                                          Berkedudukan di Jakarta
                                        Kegiatan Usaha Utama :
 Industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan
   terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan,
 layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan dan
                                                 pengembang.

                                              Kantor Pusat :
                                          Gedung Waskita Heritage
                                         Jl. MT Haryono Kav. No 10
                                    Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
                                      Phone (021) 8508510 / 8508520
                                             Fax. (021) 8508506

 DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
 BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
 INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
 DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
 SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
 TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
 MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
 DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU
 MENYESATKAN.

Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material ini
(“Keterbukaan Informasi”) memuat informasi mengenai transaksi antara PT Waskita Toll Road (“WTR”)
dengan PT Waskita Bumi Wira (“WBW”). WTR merupakan anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan
sebesar 92,53% (sembilan puluh dua koma lima tiga persen) dan WBW merupakan anak perusahaan WTR
dengan kepemilikan sebesar 99,94% (sembilan puluh sembilan koma sembilan empat persen). Berdasarkan
Akta No. 21 tanggal 10 Juni 2024 yang dibuat oleh Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-
0036080.AH.01.02 Tahun 2024 tanggal 19 Juni 2024, WBW telah melakukan peningkatan modal dasar dan
modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp1.728.620.000.000,- (satu triliun tujuh ratus dua puluh delapan
miliar enam ratus dua puluh juta Rupiah) atau sejumlah 1.728.620 (satu juta tujuh ratus dua puluh delapan
ribu enam ratus dua puluh) lembar saham yang seluruhnya diambil bagian oleh WTR dengan skema debt
to equity swap dalam rangka pelunasan pokok shareholder loan WBW kepada WTR.
Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020.

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2024.
Page 4
Definisi

 Afiliasi              :   Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Pasar
                           Modal.

 OJK                   :   Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
                           lain, yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan,
                           pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
                           dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November
                           2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang
                           pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
                           pasar modal beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke
                           OJK.

 Peraturan OJK No.     :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
 42/POJK.04/2020           Transaksi Benturan Kepentingan.

 Peraturan OJK No.     :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
 31/POJK.04/2015           Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
                           Perusahaan Publik.

 Perseroan             :   PT Waskita Karya (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang
                           didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
                           berkedudukan di Jakarta Timur.

 WTR                   :   PT Waskita Toll Road merupakan suatu perseroan terbatas yang
                           didirikan di Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian
                           Perseroan Terbatas No. 62 tanggal 19 Juni 2014 yang dibuat di
                           hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

 WBW                   :   WBW didirikan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan
                           di Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 48
                           tanggal 20 Agustus 2014 dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
                           M.Kn., Notaris di Jakarta.
                           WBW telah melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor
 Transaksi             :
                           sebesar Rp1.728.620.000.000,- (satu triliun tujuh ratus dua puluh
                           delapan miliar enam ratus dua puluh juta Rupiah) atau sejumlah
                           1.728.620 (satu juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu enam ratus
                           dua puluh) lembar saham yang seluruhnya diambil bagian oleh WTR
                           dengan skema debt to equity swap dalam rangka pelunasan pokok
                           shareholder loan WBW kepada WTR.
 Transaksi Afiliasi    :   Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
                           42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat (1) huruf b.3 dan f.

 Undang-Undang Pasar   :   Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan
 Modal                     Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                           Penguatan Sektor Keuangan.

 Undang-Undang         :   Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
 Perseroan Terbatas        sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023
                           tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                           Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
                           Undang.
Page 5
                                         PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka mematuhi Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Pasal 6
ayat 1 huruf b.3 dan f jo. Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 yang mewajibkan Perseroan untuk
mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi.

Perseroan, WTR dan WBW merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Pasar Modal. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan, WTR dan WBW
dijelaskan dalam bagian II poin C dari Keterbukaan Informasi ini.

I.     URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

       A. Riwayat Singkat

           Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
           dengan Akta Pendirian Nomor 80 Tanggal 15 Maret 1973 dan Akta Nomor 50 Tanggal 8
           Agustus 1973 dibuat di hadapan Kartini Muljadi S.H. Notaris di Jakarta yang telah disetujui
           oleh Menteri Kehakiman melalui Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A 5/300/2 tertanggal
           20 Agustus 1973 dan telah didaftarkan dalam buku register di kantor Pengadilan Negeri
           Jakarta tanggal 27 Agustus 1973 di bawah No. 3062 serta telah diumumkan dalam Berita
           Negara Republik Indonesia No. 91 tertanggal 13 November 1973. Perseroan telah melakukan
           Penawaran Umum Perdana, mengubah status Perseroan menjadi Perseroan Terbatas
           Terbuka dan mengubah nama Perseroan menjadi PT Waskita Karya (Persero) Tbk
           berdasarkan Akta Pernyataan Persetujuan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat
           Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya No. 57
           tertanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi S.H, Notaris di Jakarta.
           Akta ini telah disetujui oleh Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No. AHU-54929.AH.01.02
           Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan
           Hak Asasi Manusia melalui Surat No. AHU-AH.01.10-39503 tertanggal 5 November 2012
           Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta telah didaftarkan
           dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093081.AH.01.09 Tahun 2012, dan telah diumumkan
           dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2013 Nomor 44 Tambahan Nomor
           61819, dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor : 11 tanggal 7
           Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister
           Kenotariatan, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran
           Dasar Perseroan No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan
           Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak
           Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021.
           (“Akta No. 11/2021”).

       B. Bidang Usaha

           Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak di bidang industri konstruksi, industri
           pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan terintegrasi
           (Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan,
           layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta
           kepariwisataan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk
           menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk
           mendapat/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan
           prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.

       C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

           Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta No. 06 tanggal 21
           Januari 2022 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta adalah
           sebagai berikut:

           Modal Dasar                         : Rp 5.429.580.400.000,-
           Modal Ditempatkan dan Disetor       : Rp 2.880.680.701.600,-
Page 6
           Modal dasar dibagi menjadi 54.295.804.000 saham, setiap saham dengan nilai nominal
           Rp 100,00 (seratus Rupiah).

           Susunan Pemegang Saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                               NILAI NOMINALRp
             PEMEGANG                                               100,00
                                     JUMLAH SAHAM              (SERATUS RUPIAH)                   %
               SAHAM
                                                                     PER SAHAM
             Negara                    21.705.633.362
             Republik
                                      (1 Saham Seri A
             Indonesia                                             Rp2.170.563.336 200,-      75,35%
                                        Dwiwarna &
                                   21.705.633.361 Saham
                                           Seri B)
             Masyarakat                7.101.173.654
                                                                    Rp710.117.365.400,-       24,65%
                                       (Saham Seri B)
             TOTAL                   28.806.807.016            Rp2.880.680.701.600,-           100%


      D.   Pengurus dan Pengawas Perseroan

           Berdasarkan Akta susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir dimuat dalam Akta
           Nomor 49 tanggal 22 Mei 2024, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum,
           Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan
           Perubahan Data Perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
           Indonesia Nomor: AHU-AH.01.09-0208440 tanggal 31 Mei 2024, susunan Dewan Komisaris
           dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

           Direksi

            Direktur Utama                               :       Muhammad Hanugroho
            Direktur Keuangan                            :       Wiwi Suprihatno
            Direktur Risk Management, Legal &            :       Anton Rijanto
            QSHE
            Direktur Business Strategic, Portfolio,      :       Rudi Purnomo
            dan Human Capital
            Direktur Operasi I                           :       Ari Asmoko
            Direktur Operasi II                          :       Dhetik Ariyanto


           Komisaris

            Komisaris Utama merangkap Komisaris          :       Heru Winarko
            Independen
            Komisaris Independen                         :       Muhammad Salim
            Komisaris Independen                         :       Muradi
            Komisaris Independen                         :       Addin Jauharudin
            Komisaris                                    :       T. Iskandar
            Komisaris                                    :       Dedi Syarif Usman


II.   INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI DAN MATERIAL
      A. Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi
           1. Obyek Transaksi
              WBW telah melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor sebesar
              Rp1.728.620.000.000,- (satu triliun tujuh ratus dua puluh delapan miliar enam ratus dua
              puluh juta Rupiah) atau sejumlah 1.728.620 (satu juta tujuh ratus dua puluh delapan
Page 7
   ribu enam ratus dua puluh) lembar saham yang seluruhnya diambil bagian oleh WTR
   dengan skema debt to equity swap dalam rangka pelunasan pokok shareholder loan
   WBW kepada WTR.

   Dengan adanya peningkatan modal tersebut, maka susunan kepemilikan WBW adalah
   sebagai berikut :
   Struktur Kepemilkan Modal Sebelum Peningkatan Modal
   Modal dasar : Rp 4.046.371.000.000,- (empat triliun empat puluh enam miliar tiga ratus
   tujuh puluh satu juta Rupiah) yang terbagi atas 4.046.371 (empat juta empat puluh enam
   ribu tiga ratus tujuh puluh satu) lembar saham dengan nilai nominal masing-masing
   saham sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah Rupiah).

   Modal ditempatkan dan disetor : Rp3.811.995.000.000,- (tiga triliun delapan ratus
   sebelas miliar sembilan ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) atau sejumlah 3.811.995
   (tiga juta delapan ratus sebelas ribu sembilan ratus sembilan puluh lima) lembar saham
   dengan rincian sebagai berikut:


         Pemegang                 Jumlah               Nilai Nominal              Persentase
          Saham                   Saham              (Rp 1.000.000,00                (%)
                                                        persaham)

     PT Waskita Toll
                                    3.808.870         Rp 3.808.870.000.000,-          99,92%
     Road
     PT Panca Wira
                                        3.125               Rp3.125.000.000,-          0,08%
     Usaha Jawa Timur
     Jumlah                       3.811.995        Rp 3.811.995.000.000,-              100%


   Struktur Kepemilkan Modal Setelah Peningkatan Modal
   Modal dasar : Rp5.542.033.000.000,- (lima triliun lima ratus empat puluh dua miliar tiga
   puluh tiga juta Rupiah) atau sejumlah 5.542.033 (lima juta lima ratus empat puluh dua
   ribu tiga puluh tiga) lembar saham.


   Modal ditempatkan dan disetor : Rp5.540.615.000.000,- (lima triliun lima ratus empat
   puluh miliar enam ratus lima belas juta Rupiah) atau sejumlah 5.540.615 lembar saham.


         Pemegang                 Jumlah               Nilai Nominal             Persentase
          Saham                   Saham              (Rp 1.000.000,00               (%)
                                                        persaham)

     PT Waskita Toll
                                    5.537.490          Rp5.537.490.000.000,-          99,94%
     Road
     PT Panca Wira
                                        3.125               Rp3.125.000.000,-          0,06%
     Usaha Jawa Timur
     Jumlah                       5.540.615         Rp5.540.615.000.000,-              100%


2. Nilai Transaksi
   Nilai Transaksi ini adalah 14,90% (empat belas koma nol sembilan persen) dari ekuitas
   Perseroan sebesar Rp11.601.511.551.159,- (sebelas triliun enam ratus satu miliar lima
   ratus sebelas juta lima ratus lima puluh satu ribu seratus lima puluh sembilan Rupiah)
   berdasarkan laporan Keuangan Konsolidasian Audited Perseroan untuk tahun yang
   berakhir pada 2023, dan nilai transaksi ini adalah 7,12% (tujuh koma satu dua persen)
   dari ekuitas WTR sebesar Rp24.262.022.034.349,- (dua puluh empat triliun dua ratus
   enam puluh dua miliar dua puluh dua juta tiga puluh empat ribu tiga ratus empat puluh
   sembilan Rupiah) sebagaimana terlihat dari Laporan konsolidasi WTR untuk tahun yang
   berakhir pada 2023.
Page 8
      Transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi karena WTR sebagai anak
      perusahaan Perseroan, dimana Perseroan memiliki 92,53% (sembilan puluh dua koma
      lima tiga persen) dan WBW merupakan anak perusahaan WTR dengan kepemilikan
      sebesar 99,94% (sembilan puluh sembilan koma sembilan empat persen). Transaksi
      tersebut juga bukan merupakan Transaksi Material karena nilai transaksi kurang dari 20%
      (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan;
      Demikian pula transaksi ini tidak menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari
      objek Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, karena transaksi yang
      dilakukan oleh WTR dan WBW dilakukan oleh Perusahaan terkendali dengan Perusahaan
      yang dimiliki oleh Perusahaan terkendali paling sedikit 99% dan transaksi penambahan
      atau pengurangan modal untuk mempertahankan kepemilikannya setelah penyertaan
      dimaksud dilakukan selama paling singkat 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud
      Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat 1 huruf b.3 dan f.


B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Dengan Perseroan

   1. WTR

      WTR merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
      berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 62 tanggal 19 Juni 2014 (“Akta
      Pendirian WTR No. 62/2014”), yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
      di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
      Nomor AHU-14734.40.102014 tanggal 25 Juni 2014.

      Maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha di bidang pembangunan,
      pengusahaan, pengoperasian dan pengelolaan jalan tol dan infrastruktur lainnya di
      Indonesia baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui anak perusahaan
      Perseroan. WTR berkedudukan di Gedung Waskita Rajawali Tower Lantai 7, Jalan Mas
      Tirtodarmo Haryono Kav. 12-13, Jakarta Timur.

      Susunan pemegang saham WTR sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
      PT Waskita Toll Road Nomor 12 tanggal 27 Januari 2023 yang dibuat dihadapan Zulkifli
      Harahap, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, berkedudukan di Jakarta Selatan adalah sebagai
      berikut:


                                               NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
             PERMODALAN                        (satu juta Rupiah) PER SAHAM
                                               SAHAM                      Rupiah
       Modal Dasar                               31.818.824           31.818.824.000.000,-
       Modal Disetor dan                         17.695.504           17.695.504.000.000,-
       Ditempatkan

        Pemegang Saham                 Jumlah             Nilai Nominal          Persentase
                                       Saham                                        (%)

       PT    Waskita    Karya          16.374.113    Rp16.374.113.000.000,-        92,53%
       (Persero) Tbk
       PT Dana Tabungan dan             1.321.391      Rp1.321.391.000.000,-        7,47%
       Asuransi       Pegawai
       Negeri (Persero)
       TOTAL                         17.695.504      17.695.504.000.000,-          100%



      Bahwa susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 23
      tanggal 31 Agustus 2023 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
      Warsito, S.H., Notaris di Jakarta adalah sebagai berikut:
Page 9
   Komisaris
   Komisaris Utama       :       Septiawan Andri Purwanto
   Komisaris             :       Rifki Isnaini Hassan
   Komisaris             :       Maria Enny Adriana
   Komisaris             :       Purnomo Sucipto
   Komisaris             :       Nani Hendiarti


   Direksi
   Direktur Utama        :       Daniel Fitzgerald Liman
   Direktur              :       Mokh. Sadali
   Direktur              :       Edie Rizliyanto
   Direktur              :       Anak Agung Gede Sumadi


2. WBW

  WBW didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 48 tanggal 20 Agustus 2014 dibuat di
  hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapatkan
  pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-
  22261.40.10.2014 tanggal 28 Agustus 2014. Maksud dan tujuan WBW ialah Aktivitas
  Jalan Tol. WBW berkedudukan di Jawa Timur.

  Struktur Kepemilkan Modal Setelah Peningkatan Modal
  Modal dasar : Rp5.542.033.000.000,- (lima triliun lima ratus empat puluh dua miliar tiga
  puluh tiga juta Rupiah) atau sejumlah 5.542.033 (lima juta lima ratus empat puluh dua
  ribu tiga puluh tiga) lembar saham.


  Modal ditempatkan dan disetor : Rp5.540.615.000.000,- (lima triliun lima ratus empat
  puluh miliar enam ratus lima belas juta Rupiah) atau sejumlah 5.540.615 lembar saham.


       Pemegang Saham              Jumlah            Nilai Nominal        Persentase
                                   Saham          (Rp 1.000.000,00 per       (%)
                                                         saham)

    PT Waskita Toll Road         5.537.490        Rp5.537.490.000.000,-         99,94%
    PT Panca Wira Usaha Jawa
                                     3.125            Rp3.125.000.000,-           0,06%
    Timur

  Susunan pengurus WBW sesuai dengan dengan Akta Nomor 16 tanggal 21 Agustus 2023
  yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Kota
  Jakarta Timur, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
  AH.01.09-0155231 tanggal 24 Agustus 2023 adalah sebagai berikut:

   DEWAN KOMISARIS

   Komisaris Utama           :    Farida Astuti
   Komisaris                 :    Atyanto Busono

   DIREKSI

   Direktur Utama            :    Norman Hidayat
   Direktur                  :    Alwi Latief
Page 10
       C. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi

          Perseroan, WTR, dan WBW, merupakan pihak terafiliasi karena WTR merupakan anak
          perusahaan Perseroan yang dikendalikan secara langsung oleh Perseroan dengan
          kepemilikan saham, sebagai berikut :

                                          Perseroan
                                               P
                                                        92,53%

                                             WTR

                                                        99,94%

                                             WBW




III.   LATAR BELAKANG DAN ALASAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI

       Latar belakang dilakukan Transaksi WTR dengan WBW adalah dalam rangka pelunasan pokok
       shareholder loan WBW kepada WTR dilakukan dengan skema debt to equity swap. Diharapkan
       dengan adanya Transaksi dapat memperbaiki struktur permodalan WBW dan mempercepat
       proses asset recycling.

IV.    PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

       Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan
       bahwa, setelah melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang pengetahuan serta keyakinan
       mereka, memuat informasi material telah diungkapkan dalam keterbukaan informasi ini dan
       informasi tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan
       Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.


V.     INFORMASI TAMBAHAN

       Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan
       dengan keterbukaan informasi ini dapat menghubungi:


                            PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
                                     Gedung Waskita Heritage
                                    Jl. MT Haryono Kav. No 10
                               Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
                                 Phone (021) 8508510 / 8508520
                                        Fax. (021) 8508506

                                     Jakarta, 21 Juni 2024
                                    Up. Senior Vice President
                                      Corporate Secretary

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.39 MB
Published21 Jun 2024
Pages10
Characters28,190
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 40 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Waskita Toll Road p.1 ×11
linked org PT Waskita Bumi Wira p.1 ×5
linked person Muhammad Hanugroho p.6
linked person Wiwi Suprihatno p.6
linked person Anton Rijanto p.6
linked person Rudi Purnomo p.6
linked person Ari Asmoko p.6
linked person Dhetik Ariyanto p.6
linked person Heru Winarko p.6
linked person Muhammad Salim p.6
linked person Addin Jauharudin p.6
linked person Dedi Syarif Usman p.6
linked person Anak Agung Gede Sumadi p.9
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×6
possible org WASKITA KARYA (PERSERO) TBK p.3 ×17
possible org Negara Republik Indonesia p.4 ×7
possible person Daniel Fitzgerald p.9
unresolved org Siber dan Sandi Negara p.1 ×2
unresolved org OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA p.3
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.3 ×8
unresolved org Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK p.4
unresolved org Bapepam p.4 ×2
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.4 ×3
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.4 ×3
unresolved person Kartini Muljadi S.H. · Notaris p.5
unresolved org Menteri Kehakiman p.5
unresolved org Menteri Kehakiman No. Y. p.5
unresolved org Pengadilan Negeri p.5
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan p.5
unresolved org Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No. AHU- p.5
unresolved org Menteri p.5
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5 ×2
unresolved person Ashoya Ratam S.H. · Notaris p.5
unresolved org PT Waskita Toll p.7 ×2
unresolved org PT Panca Wira p.7 ×2
unresolved person Zulkifli Harahap · Notaris p.8
unresolved org PT Dana Tabungan p.8
unresolved org Menteri Hukum dan HAM p.9
unresolved org PT Panca Wira Usaha Jawa p.9
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.455 2072 ms 12 Sep 2026 23:02
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, '
                            'karena transaksi yang'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, karena '
                'transaksi yang',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '20'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result