Back to announcement
20240621_WSKT_Informasi Transaksi Afiliasi_31663390_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review WSKTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
Nomor : 752/WK/DIR/2024 Jakarta, 21 Juni 2024
Kepada Yth. :
Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan
Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 - 4
Jakarta
Perihal : Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi
Peningkatan Modal Dasar dan Modal
Ditempatkan dan Disetor oleh PT Waskita Toll
Road ("WTR) pada PT Waskita Bumi Wira
("WBW")
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(“POJK”) No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan
Kepentingan dan POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi
atau Fakta Material oleh Emiten, bersama ini kami sampaikan keterbukaan
informasi kepada pemegang saham beserta bukti pengumuman terkait dengan
transaksi afiliasi dan transaksi material terkait peningkatan modal dasar dan
modal ditempatkan dan disetor oleh PT Waskita Toll Road ("WTR") pada PT
Waskita Bumi Wira (”WBW”).
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima
kasih.
[XXXX]
Lamp : 1 Berkas
Tembusan:
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
- Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Otoritas Jasa Keuangan
- Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil Otoritas Jasa Keuangan
- Board of Directors
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 3
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK (“Perseroan”)
KETERBUKAAN INFORMASI
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI
BENTURAN KEPENTINGAN TERTANGGAL 2 JULI 2020
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta
Kegiatan Usaha Utama :
Industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan
terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan,
layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan dan
pengembang.
Kantor Pusat :
Gedung Waskita Heritage
Jl. MT Haryono Kav. No 10
Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
Phone (021) 8508510 / 8508520
Fax. (021) 8508506
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU
MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material ini
(“Keterbukaan Informasi”) memuat informasi mengenai transaksi antara PT Waskita Toll Road (“WTR”)
dengan PT Waskita Bumi Wira (“WBW”). WTR merupakan anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan
sebesar 92,53% (sembilan puluh dua koma lima tiga persen) dan WBW merupakan anak perusahaan WTR
dengan kepemilikan sebesar 99,94% (sembilan puluh sembilan koma sembilan empat persen). Berdasarkan
Akta No. 21 tanggal 10 Juni 2024 yang dibuat oleh Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-
0036080.AH.01.02 Tahun 2024 tanggal 19 Juni 2024, WBW telah melakukan peningkatan modal dasar dan
modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp1.728.620.000.000,- (satu triliun tujuh ratus dua puluh delapan
miliar enam ratus dua puluh juta Rupiah) atau sejumlah 1.728.620 (satu juta tujuh ratus dua puluh delapan
ribu enam ratus dua puluh) lembar saham yang seluruhnya diambil bagian oleh WTR dengan skema debt
to equity swap dalam rangka pelunasan pokok shareholder loan WBW kepada WTR.
Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2024.
Page 4
Definisi
Afiliasi : Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Pasar
Modal.
OJK : Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
lain, yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November
2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
pasar modal beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke
OJK.
Peraturan OJK No. : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
42/POJK.04/2020 Transaksi Benturan Kepentingan.
Peraturan OJK No. : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
31/POJK.04/2015 Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik.
Perseroan : PT Waskita Karya (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
berkedudukan di Jakarta Timur.
WTR : PT Waskita Toll Road merupakan suatu perseroan terbatas yang
didirikan di Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian
Perseroan Terbatas No. 62 tanggal 19 Juni 2014 yang dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
WBW : WBW didirikan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan
di Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 48
tanggal 20 Agustus 2014 dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta.
WBW telah melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor
Transaksi :
sebesar Rp1.728.620.000.000,- (satu triliun tujuh ratus dua puluh
delapan miliar enam ratus dua puluh juta Rupiah) atau sejumlah
1.728.620 (satu juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu enam ratus
dua puluh) lembar saham yang seluruhnya diambil bagian oleh WTR
dengan skema debt to equity swap dalam rangka pelunasan pokok
shareholder loan WBW kepada WTR.
Transaksi Afiliasi : Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat (1) huruf b.3 dan f.
Undang-Undang Pasar : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan
Modal Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan.
Undang-Undang : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang.
Page 5
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka mematuhi Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Pasal 6
ayat 1 huruf b.3 dan f jo. Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 yang mewajibkan Perseroan untuk
mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi.
Perseroan, WTR dan WBW merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Pasar Modal. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan, WTR dan WBW
dijelaskan dalam bagian II poin C dari Keterbukaan Informasi ini.
I. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
A. Riwayat Singkat
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
dengan Akta Pendirian Nomor 80 Tanggal 15 Maret 1973 dan Akta Nomor 50 Tanggal 8
Agustus 1973 dibuat di hadapan Kartini Muljadi S.H. Notaris di Jakarta yang telah disetujui
oleh Menteri Kehakiman melalui Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A 5/300/2 tertanggal
20 Agustus 1973 dan telah didaftarkan dalam buku register di kantor Pengadilan Negeri
Jakarta tanggal 27 Agustus 1973 di bawah No. 3062 serta telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 91 tertanggal 13 November 1973. Perseroan telah melakukan
Penawaran Umum Perdana, mengubah status Perseroan menjadi Perseroan Terbatas
Terbuka dan mengubah nama Perseroan menjadi PT Waskita Karya (Persero) Tbk
berdasarkan Akta Pernyataan Persetujuan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya No. 57
tertanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi S.H, Notaris di Jakarta.
Akta ini telah disetujui oleh Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No. AHU-54929.AH.01.02
Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia melalui Surat No. AHU-AH.01.10-39503 tertanggal 5 November 2012
Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093081.AH.01.09 Tahun 2012, dan telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2013 Nomor 44 Tambahan Nomor
61819, dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor : 11 tanggal 7
Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021.
(“Akta No. 11/2021”).
B. Bidang Usaha
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak di bidang industri konstruksi, industri
pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan terintegrasi
(Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan,
layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta
kepariwisataan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk
menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk
mendapat/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan
prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta No. 06 tanggal 21
Januari 2022 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta adalah
sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 5.429.580.400.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp 2.880.680.701.600,-
Page 6
Modal dasar dibagi menjadi 54.295.804.000 saham, setiap saham dengan nilai nominal
Rp 100,00 (seratus Rupiah).
Susunan Pemegang Saham Perseroan adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINALRp
PEMEGANG 100,00
JUMLAH SAHAM (SERATUS RUPIAH) %
SAHAM
PER SAHAM
Negara 21.705.633.362
Republik
(1 Saham Seri A
Indonesia Rp2.170.563.336 200,- 75,35%
Dwiwarna &
21.705.633.361 Saham
Seri B)
Masyarakat 7.101.173.654
Rp710.117.365.400,- 24,65%
(Saham Seri B)
TOTAL 28.806.807.016 Rp2.880.680.701.600,- 100%
D. Pengurus dan Pengawas Perseroan
Berdasarkan Akta susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir dimuat dalam Akta
Nomor 49 tanggal 22 Mei 2024, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum,
Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor: AHU-AH.01.09-0208440 tanggal 31 Mei 2024, susunan Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Muhammad Hanugroho
Direktur Keuangan : Wiwi Suprihatno
Direktur Risk Management, Legal & : Anton Rijanto
QSHE
Direktur Business Strategic, Portfolio, : Rudi Purnomo
dan Human Capital
Direktur Operasi I : Ari Asmoko
Direktur Operasi II : Dhetik Ariyanto
Komisaris
Komisaris Utama merangkap Komisaris : Heru Winarko
Independen
Komisaris Independen : Muhammad Salim
Komisaris Independen : Muradi
Komisaris Independen : Addin Jauharudin
Komisaris : T. Iskandar
Komisaris : Dedi Syarif Usman
II. INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI DAN MATERIAL
A. Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi
1. Obyek Transaksi
WBW telah melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor sebesar
Rp1.728.620.000.000,- (satu triliun tujuh ratus dua puluh delapan miliar enam ratus dua
puluh juta Rupiah) atau sejumlah 1.728.620 (satu juta tujuh ratus dua puluh delapan
Page 7
ribu enam ratus dua puluh) lembar saham yang seluruhnya diambil bagian oleh WTR
dengan skema debt to equity swap dalam rangka pelunasan pokok shareholder loan
WBW kepada WTR.
Dengan adanya peningkatan modal tersebut, maka susunan kepemilikan WBW adalah
sebagai berikut :
Struktur Kepemilkan Modal Sebelum Peningkatan Modal
Modal dasar : Rp 4.046.371.000.000,- (empat triliun empat puluh enam miliar tiga ratus
tujuh puluh satu juta Rupiah) yang terbagi atas 4.046.371 (empat juta empat puluh enam
ribu tiga ratus tujuh puluh satu) lembar saham dengan nilai nominal masing-masing
saham sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah Rupiah).
Modal ditempatkan dan disetor : Rp3.811.995.000.000,- (tiga triliun delapan ratus
sebelas miliar sembilan ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) atau sejumlah 3.811.995
(tiga juta delapan ratus sebelas ribu sembilan ratus sembilan puluh lima) lembar saham
dengan rincian sebagai berikut:
Pemegang Jumlah Nilai Nominal Persentase
Saham Saham (Rp 1.000.000,00 (%)
persaham)
PT Waskita Toll
3.808.870 Rp 3.808.870.000.000,- 99,92%
Road
PT Panca Wira
3.125 Rp3.125.000.000,- 0,08%
Usaha Jawa Timur
Jumlah 3.811.995 Rp 3.811.995.000.000,- 100%
Struktur Kepemilkan Modal Setelah Peningkatan Modal
Modal dasar : Rp5.542.033.000.000,- (lima triliun lima ratus empat puluh dua miliar tiga
puluh tiga juta Rupiah) atau sejumlah 5.542.033 (lima juta lima ratus empat puluh dua
ribu tiga puluh tiga) lembar saham.
Modal ditempatkan dan disetor : Rp5.540.615.000.000,- (lima triliun lima ratus empat
puluh miliar enam ratus lima belas juta Rupiah) atau sejumlah 5.540.615 lembar saham.
Pemegang Jumlah Nilai Nominal Persentase
Saham Saham (Rp 1.000.000,00 (%)
persaham)
PT Waskita Toll
5.537.490 Rp5.537.490.000.000,- 99,94%
Road
PT Panca Wira
3.125 Rp3.125.000.000,- 0,06%
Usaha Jawa Timur
Jumlah 5.540.615 Rp5.540.615.000.000,- 100%
2. Nilai Transaksi
Nilai Transaksi ini adalah 14,90% (empat belas koma nol sembilan persen) dari ekuitas
Perseroan sebesar Rp11.601.511.551.159,- (sebelas triliun enam ratus satu miliar lima
ratus sebelas juta lima ratus lima puluh satu ribu seratus lima puluh sembilan Rupiah)
berdasarkan laporan Keuangan Konsolidasian Audited Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada 2023, dan nilai transaksi ini adalah 7,12% (tujuh koma satu dua persen)
dari ekuitas WTR sebesar Rp24.262.022.034.349,- (dua puluh empat triliun dua ratus
enam puluh dua miliar dua puluh dua juta tiga puluh empat ribu tiga ratus empat puluh
sembilan Rupiah) sebagaimana terlihat dari Laporan konsolidasi WTR untuk tahun yang
berakhir pada 2023.
Page 8
Transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi karena WTR sebagai anak
perusahaan Perseroan, dimana Perseroan memiliki 92,53% (sembilan puluh dua koma
lima tiga persen) dan WBW merupakan anak perusahaan WTR dengan kepemilikan
sebesar 99,94% (sembilan puluh sembilan koma sembilan empat persen). Transaksi
tersebut juga bukan merupakan Transaksi Material karena nilai transaksi kurang dari 20%
(dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan;
Demikian pula transaksi ini tidak menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari
objek Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, karena transaksi yang
dilakukan oleh WTR dan WBW dilakukan oleh Perusahaan terkendali dengan Perusahaan
yang dimiliki oleh Perusahaan terkendali paling sedikit 99% dan transaksi penambahan
atau pengurangan modal untuk mempertahankan kepemilikannya setelah penyertaan
dimaksud dilakukan selama paling singkat 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud
Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat 1 huruf b.3 dan f.
B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Dengan Perseroan
1. WTR
WTR merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 62 tanggal 19 Juni 2014 (“Akta
Pendirian WTR No. 62/2014”), yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor AHU-14734.40.102014 tanggal 25 Juni 2014.
Maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha di bidang pembangunan,
pengusahaan, pengoperasian dan pengelolaan jalan tol dan infrastruktur lainnya di
Indonesia baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui anak perusahaan
Perseroan. WTR berkedudukan di Gedung Waskita Rajawali Tower Lantai 7, Jalan Mas
Tirtodarmo Haryono Kav. 12-13, Jakarta Timur.
Susunan pemegang saham WTR sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
PT Waskita Toll Road Nomor 12 tanggal 27 Januari 2023 yang dibuat dihadapan Zulkifli
Harahap, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, berkedudukan di Jakarta Selatan adalah sebagai
berikut:
NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
PERMODALAN (satu juta Rupiah) PER SAHAM
SAHAM Rupiah
Modal Dasar 31.818.824 31.818.824.000.000,-
Modal Disetor dan 17.695.504 17.695.504.000.000,-
Ditempatkan
Pemegang Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
Saham (%)
PT Waskita Karya 16.374.113 Rp16.374.113.000.000,- 92,53%
(Persero) Tbk
PT Dana Tabungan dan 1.321.391 Rp1.321.391.000.000,- 7,47%
Asuransi Pegawai
Negeri (Persero)
TOTAL 17.695.504 17.695.504.000.000,- 100%
Bahwa susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 23
tanggal 31 Agustus 2023 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta adalah sebagai berikut:
Page 9
Komisaris
Komisaris Utama : Septiawan Andri Purwanto
Komisaris : Rifki Isnaini Hassan
Komisaris : Maria Enny Adriana
Komisaris : Purnomo Sucipto
Komisaris : Nani Hendiarti
Direksi
Direktur Utama : Daniel Fitzgerald Liman
Direktur : Mokh. Sadali
Direktur : Edie Rizliyanto
Direktur : Anak Agung Gede Sumadi
2. WBW
WBW didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 48 tanggal 20 Agustus 2014 dibuat di
hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-
22261.40.10.2014 tanggal 28 Agustus 2014. Maksud dan tujuan WBW ialah Aktivitas
Jalan Tol. WBW berkedudukan di Jawa Timur.
Struktur Kepemilkan Modal Setelah Peningkatan Modal
Modal dasar : Rp5.542.033.000.000,- (lima triliun lima ratus empat puluh dua miliar tiga
puluh tiga juta Rupiah) atau sejumlah 5.542.033 (lima juta lima ratus empat puluh dua
ribu tiga puluh tiga) lembar saham.
Modal ditempatkan dan disetor : Rp5.540.615.000.000,- (lima triliun lima ratus empat
puluh miliar enam ratus lima belas juta Rupiah) atau sejumlah 5.540.615 lembar saham.
Pemegang Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
Saham (Rp 1.000.000,00 per (%)
saham)
PT Waskita Toll Road 5.537.490 Rp5.537.490.000.000,- 99,94%
PT Panca Wira Usaha Jawa
3.125 Rp3.125.000.000,- 0,06%
Timur
Susunan pengurus WBW sesuai dengan dengan Akta Nomor 16 tanggal 21 Agustus 2023
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Kota
Jakarta Timur, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0155231 tanggal 24 Agustus 2023 adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Farida Astuti
Komisaris : Atyanto Busono
DIREKSI
Direktur Utama : Norman Hidayat
Direktur : Alwi Latief
Page 10
C. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi
Perseroan, WTR, dan WBW, merupakan pihak terafiliasi karena WTR merupakan anak
perusahaan Perseroan yang dikendalikan secara langsung oleh Perseroan dengan
kepemilikan saham, sebagai berikut :
Perseroan
P
92,53%
WTR
99,94%
WBW
III. LATAR BELAKANG DAN ALASAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI
Latar belakang dilakukan Transaksi WTR dengan WBW adalah dalam rangka pelunasan pokok
shareholder loan WBW kepada WTR dilakukan dengan skema debt to equity swap. Diharapkan
dengan adanya Transaksi dapat memperbaiki struktur permodalan WBW dan mempercepat
proses asset recycling.
IV. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan
bahwa, setelah melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang pengetahuan serta keyakinan
mereka, memuat informasi material telah diungkapkan dalam keterbukaan informasi ini dan
informasi tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan
Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
V. INFORMASI TAMBAHAN
Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan
dengan keterbukaan informasi ini dapat menghubungi:
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
Gedung Waskita Heritage
Jl. MT Haryono Kav. No 10
Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
Phone (021) 8508510 / 8508520
Fax. (021) 8508506
Jakarta, 21 Juni 2024
Up. Senior Vice President
Corporate Secretary
Names mentioned 40 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Siber dan Sandi Negara
p.1 ×2
unresolved
org
OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
p.3
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.3 ×8
unresolved
org
Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK
p.4
unresolved
org
Bapepam
p.4 ×2
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.4 ×3
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.4 ×3
unresolved
person
Kartini Muljadi S.H.
· Notaris
p.5
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.5
unresolved
org
Menteri Kehakiman No. Y.
p.5
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.5
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No. AHU-
p.5
unresolved
org
Menteri
p.5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5 ×2
unresolved
person
Ashoya Ratam S.H.
· Notaris
p.5
unresolved
org
PT Waskita Toll
p.7 ×2
unresolved
org
PT Panca Wira
p.7 ×2
unresolved
person
Zulkifli Harahap
· Notaris
p.8
unresolved
org
PT Dana Tabungan
p.8
unresolved
org
Menteri Hukum dan HAM
p.9
unresolved
org
PT Panca Wira Usaha Jawa
p.9
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
2072 ms
12 Sep 2026 23:02
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, '
'karena transaksi yang'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, karena '
'transaksi yang',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '20'}