Skip to content
Back to announcement

20240621_NELY_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31663881_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed NELY

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                             RINGKASAN RISALAH
                   RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                      PT PELAYARAN NELLY DWI PUTRI Tbk

Direksi PT Pelayaran Nelly Dwi Putri Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan bahwa
Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”)
selanjutnya disebut “Rapat” dengan keterangan sebagai berikut:

A. Hari/Tanggal, Waktu, Tempat dan Mata Acara Rapat
  Hari/Tanggal            : Rabu, 19 Juni 2024
  Waktu                   : 10.19 WIB – 11.09 WIB
  Tempat                  : Meeting Room Yuan Garden Hotel
                            Jl. Pintu Air V No.53, RT.5/RW.8, Ps. Baru, Kecamatan Sawah
                            Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
                            10710

  Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
       1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan mengenai keadaan dan jalannya
          Perseroan selama Tahun Buku 2023 termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas
          Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2023 dan Pengesahan
          Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2023 sekaligus
          pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
          (volledig acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris
          Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama
          Tahun Buku 2023;
       2. Persetujuan Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun
          Buku 2023;
       3. Persetujuan penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan
          Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024 dan pemberian wewenang kepada
          Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dan menunjuk
          Akuntan pengganti serta persyaratan lain dari penunjukan tersebut;
       4. Persetujuan pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris
          Perseroan untuk menetapkan gaji atau honorarium anggota Direksi dan
          Dewan Komisaris Tahun Buku 2024;
       5. Penetapan susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Page 2
B. Dewan Komisaris dan anggota Direksi yang hadir pada Rapat:
  Dewan Komisaris
  -Komisaris Utama                  : Bapak Koh Tji Beng
  -Komisaris                        : Bapak Alias Bin Jumaat
  -Komisaris Independen             : Bapak Djoko Soemarjanto

  Direksi
  -Direktur Utama                   : Ibu Cynthia Sunarko
  -Direktur                         : Bapak Fredyanto Parlindungan
  -Direktur                         : Bapak Eugene Sunarko
  -Direktur                         : Ibu Cindy Sunarko
  -Direktur                         : Ibu Tjauw Yani


C. Rapat telah dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
  sah
  Sebanyak 2.013.337.600 saham yang memiliki suara yang sah atau setara dengan 85,67%
  dari 2.350.000.000 saham yang merupakan seluruh jumlah saham dengan hak suara yang
  sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.


D. Pemberian kesempatan kepada pemegang saham mengajukan pertanyaan dan/atau
  memberikan pendapat terkait mata acara Rapat
  Pada setiap akhir pembahasan masing-masing mata acara Rapat, Pimpinan Rapat
  memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
  hadir pada Rapat untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
  mata acara Rapat yang disampaikan.


E. Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
  pendapat terkait mata acara Rapat
  Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham tidak ada yang mengajukan pertanyaan
  dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat.


F. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat adalah sebagai berikut:
  Pengambilan keputusan seluruh mata acara Rapat dilakukan dengan cara musyawarah
  untuk mufakat, dalam hal      musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan
  keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.
Page 3
G. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara/voting,
  jumlah suara dan persentase keputusan Rapat dari seluruh saham dengan hak suara
  yang hadir dalam Rapat yaitu:
                                                                 Jumlah Suara
               Mata Acara Rapat
                                                  Setuju      Tidak Setuju       Abstain
   Pertama                                     100% Suara           0            22.400
   Kedua                                       100% Suara           0            22.700
   Ketiga                                      100% Suara           0            22.700
   Keempat                                     100% Suara           0            22.700
   Kelima                                      100% Suara           0            22.700


H. Keputusan Rapat adalah sebagai berikut:
     Mata Acara Pertama
     1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan mengenai keadaan dan jalannya
         Perseroan selama Tahun Buku 2023 termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas
         Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2023;


     2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk
         Tahun Buku 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf,
         Aryanto, Mawar & Rekan dengan pendapat wajar tanpa modifikasian sebagaimana
         dinyatakan dalam Laporan Auditor Independen Nomor 00216/2.1030/AU.1/10/
         1115-1/1/III/2024 tanggal 25 Maret 2024;


     3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya ( volledig
         acquit et de charge) kepada segenap anggota Direksi dan Dewan Komisaris
         Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan
         selama Tahun Buku 2023, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan
         Tahunan     2023 Perseroan, yang di dalamnya termasuk           Laporan Keuangan
         Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun Buku 2023.


     Mata Acara Kedua
     Menyetujui menetapkan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023, adalah
     Rp. 228.985.269.425,- (dua ratus dua puluh delapan miliar sembilan ratus delapan puluh
     lima juta dua ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh lima rupiah).
Page 4
Berdasarkan Rapat Direksi dan Dewan Komisaris tanggal 12 Juni 2024, dengan ini Direksi
mengusulkan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023, sebagai
berikut:
1. Sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sebagai cadangan umum dalam
    rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas;
2. Sebesar Rp. 70.500.000.000,- (tujuh puluh miliar lima ratus juta rupiah) atau sebesar
    30,79% (tiga puluh koma tujuh puluh sembilan persen) dari laba bersih dibagikan
    sebagai dividen kepada para Pemegang Saham atau sebesar Rp. 30,- (tiga puluh
    rupiah) per saham untuk tahun buku 2023, dengan perincian sebagai berikut:
     a. Sebesar Rp. 35.250.000.000,- (tiga puluh lima milar dua ratus lima puluh juta
           rupiah) sebagai dividen interim kepada para Pemegang Saham atau sebesar
           Rp 15,- (lima belas rupiah)     per saham yang telah dibagikan pada tanggal
           21 Desember 2023;
     b. Sebesar Rp. 35.250.000.000,- (tiga puluh lima milar dua ratus lima puluh juta
           rupiah) sebagai dividen interim kepada para Pemegang Saham atau sebesar
           Rp 15,- (lima belas rupiah) per saham yang akan dibagikan sesuai jadwal yang
           akan disampaikan selanjutnya;
3. Sisanya sebesar Rp. 158.460.269.425,- (seratus lima puluh delapan miliar empat ratus
    enam puluh juta dua ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh lima
    rupiah) atau sebesar 69,20% (enam puluh sembilan koma dua persen) dari laba bersih
    dicatat sebagai saldo laba ditahan.

Mata Acara Ketiga
1. Menyetujui menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto,
    Mawar & Rekan untuk melaksanakan Audit atas Laporan Keuangan Perseroan
    Tahun Buku 2024.
2. Menyetujui memberi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk:
    a. Menunjuk        KAP   pengganti     dan   menetapkan   kondisi   dan   persyaratan
           penunjukannya jika KAP yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat melaksanakan
           atau melanjutkan tugasnya karena sebab apapun, termasuk alasan hukum dan
           peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal atau tidak tercapai kata
           sepakat mengenai besaran imbalan jasa audit.
    b. Menetapkan honorarium atau besaran imbalan jasa audit dan persyaratan
           penunjukan lainnya yang wajar bagi KAP tersebut.
Page 5
     Mata Acara Keempat
     1. Menyetujui menetapkan gaji atau honorarium anggota Dewan Komisaris
           Perseroan untuk tahun 2024 adalah sama dengan yang telah diterima pada tahun
           2023 atau apabila ada kenaikan dibatasi tidak melebihi dari 10%.
     2. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
           untuk menetapkan gaji atau honorarium anggota Direksi Perseroan.


     Mata Acara Kelima
     1. Menyetujui pengunduran diri Ibu Cindy Sunarko selaku Direktur sehingga susunan
           Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini
           sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan
           diselenggarakan pada tahun 2027, menjadi sebagai berikut

           Dewan Komisaris:
            1. Komisaris Utama               : Bapak Koh Tji Beng
            2. Komisaris                     : Bapak Alias Bin Jumaat
            3. Komisaris Independen          : Bapak Djoko Soemarjanto


           Direksi:
            1. Direktur Utama                : Ibu Cynthia Sunarko
            2. Direktur                      : Bapak Fredyanto Parlindungan
            3. Direktur                      : Bapak Eugene Sunarko
            4. Direktur                      : Ibu Tjauw Yani


   2. Menyetujui memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan
         yang diperlukan atas perubahan susunan pengurus Perseroan sesuai dengan peraturan
         perundangan yang berlaku.


c. Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen :
   Jadwal Pembagian Dividen Tunai :
    NO.                           KETERANGAN                                  TANGGAL
     1        Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi                        27 Juni 2024
     2        Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi                         28 Juni 2024
     3        Cum Dividen di Pasar Tunai                                        01 Juli 2024
     4        Ex Dividen di Pasar Tunai                                         02 Juli 2024
     5        Recording Date Dividen Tunai                                      01 Juli 2024
     6        Pembayaran Dividen Tunai                                          19 Juli 2024
Page 6
Tata Cara Pembagian Dividen :
1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam
  Daftar Pemegang Saham Perseroan (recording date) pada tanggal 01 Juli 2024
  dan/atau Pemegang Saham pada Sub Rekening Efek di PT Kustodian Sentral Efek
  Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan tanggal 01 Juli 2024.
2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI,
  pembayaran Dividen Tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan
  pada tanggal 19 Juli 2024 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan
  Efek dan atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka sub rekening efek.
  Sedangkan bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan
  kolektif KSEI, maka pembayaran Dividen Tunai akan ditransfer ke rekening Pemegang
  Saham.
3. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-
  undangan perpajakan yang berlaku.
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai
  tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib
  pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan
  pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan
  DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang
  pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang
  dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi
  WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas,
  maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak
  penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan
  PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan
  ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan
  Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
5. Pemegang saham dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui
  perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham membuka
  rekening efek, selanjutnya pemegang saham wajib bertanggung jawab melakukan
  pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak
  yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
6. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
  pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
  Berganda (P3B) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.
  PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
Page 7
Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD
yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE dengan
batas waktu penyampaian sesuai dengan peraturan dan ketentuan KSEI. Tanpa adanya
dokumen dimaksud, Dividen Tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26
sebesar 20% atau jumlah lainnya sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku.

                           Jakarta, 21 Juni 2024
                   PT PELAYARAN NELLY DWI PUTRI Tbk.
                                  Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.16 MB
Published21 Jun 2024
Pages7
Characters13,946
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held19 Jun 2024 · 10:19–11:09
Present2,013,337,600 (85.67%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PELAYARAN NELLY DWI PUTRI Tbk p.1 ×8
linked person Koh Tji Beng p.2 ×3
linked person Alias Bin Jumaat p.2 ×3
linked person Djoko Soemarjanto p.2 ×3
linked person Cynthia Sunarko p.2 ×3
linked person Fredyanto Parlindungan p.2 ×3
linked person Eugene Sunarko p.2 ×3
linked person Cindy Sunarko · Direktur p.2 ×3
linked person Amir Abadi Jusuf p.3 ×2
possible person Tjauw Yani C. p.2 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.3
unresolved org Mawar & Rekan p.3 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.6
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 435 ms 12 Sep 2026 23:02

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2024-06-19',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '85.67',
 'record_date': '2024-07-01',
 'shares_present': '2013337600',
 'shares_total_voting': '2350000000',
 'time_end': '11:09:00',
 'time_start': '10:19:00',
 'venue': 'Meeting Room Yuan Garden Hotel Jl. Pintu Air V No.53, RT.5/RW.8, '
          'Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus '
          'Ibukota Jakarta 10710'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result