Skip to content
Back to announcement

20260520_HMSP_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32092979_lamp5.pdf

Other Needs review HMSP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                                                       PT HANJAYA MANDALA SAMPOERNA Tbk.
                                                 Jl. Rungkut Industri Raya No. 18, Surabaya, Telp. (031) 8431699, Faks. (031) 8430986


                                  PENGUMUMAN JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
                                           PT HANJAYA MANDALA SAMPOERNA TBK.


Berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk. (“Perseroan”) tanggal 18 Mei 2026 (“Rapat”),
bersama ini kami bermaksud untuk memberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan akan membagikan sejumlah
Rp6.548.707.729.470 (enam triliun lima ratus empat puluh delapan miliar tujuh ratus tujuh juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu empat ratus
tujuh puluh Rupiah) atau Rp56,3 (lima puluh enam koma tiga Rupiah) per saham dari saldo laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 kepada pemegang saham Perseroan sebagai dividen tunai dengan jadwal sebagai berikut:


                                              Kegiatan                                                                  Tanggal
        Pengumuman Hasil Rapat di situs Bursa Efek Indonesia                                                          20 Mei 2026
        Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen)
                • Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                                                                   26 Mei 2026
                • Pasar Tunai                                                                                         2 Juni 2026
        Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex-Dividend)
                • Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                                                                   29 Mei 2026
                • Pasar Tunai                                                                                         3 Juni 2026
        Tanggal Daftar Pemegang Saham Yang Berhak atas (Recording Date)                                               2 Juni 2026
        Tanggal Pembayaran Dividen Tunai                                                                              19 Juni 2026

      Ketentuan tentang pembayaran Dividen Tunai adalah sebagai berikut:
      1. Pemegang Saham yang berhak atas pembayaran Dividen Tunai adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham
         Perseroan pada hari Selasa, tanggal 2 Juni 2026, pukul 16:00 WIB. Pembayaran Dividen Tunai dilakukan melalui transfer bank.
      2. Pembayaran Dividen Tunai:
                a.   Bagi Pemegang Saham yang berhak yang sahamnya masih menggunakan warkat (fisik), pembayaran Dividen Tunai akan dilakukan
                     dengan pemindahbukuan (transfer bank) ke rekening Pemegang Saham yang berhak yang telah memberitahukan nama Bank serta
                     nomor rekening atas nama Pemegang Saham yang berhak kepada Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Raya Saham Registra
                     (”BAE”), beralamat di Plaza Sentral, Lantai 2, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 47-48, Jakarta Selatan, telepon +62 21 252 5666, fax. +62
                     21 252 5028 paling lambat tanggal 2 Juni 2026, pukul 16:00 WIB dengan disertai fotokopi KTP atau Paspor sesuai alamat dalam
                     Daftar Pemegang Saham melalui surat bermaterai Rp10.000.
                b.   Bagi Pemegang Saham yang berhak yang sahamnya tercatat di penitipan kolektif Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI),
                     pembayaran akan dilakukan melalui KSEI dan Pemegang Saham yang berhak akan menerima pembayaran dari pemegang rekening
                     KSEI yang bersangkutan.
      3. Dividen Tunai yang akan dibagikan dikenakan pajak sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku. Oleh karenanya, para Pemegang
         Saham yang berhak diminta untuk memperhatikan hal hal sebagai berikut:
                a.   Bagi Pemegang Saham yang berhak yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib
                     Pajak (NPWP), diminta menyampaikan salinan NPWP kepada KSEI atau BAE paling lambat tanggal 2 Juni 2026, pukul 16.00 WIB
                     Sesuai dengan peraturan pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha
                     dan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta
                     Kerja Dibidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Ketentuan Umum
                     dan Tata Cara Perpajakan, dan Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka
                     Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi perpajakan, maka Dividen Tunai tidak dipotong Pajak Penghasilan (PPh) untuk:
                             i. Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dengan syarat Dividen Tunai tersebut harus diinvestasikan di wilayah Negara
                                 Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
                                  Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi tidak memenuhi syarat tersebut, maka Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang atas
                                  Dividen Tunai wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 373
                                  Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tersebut.
                            ii.   Wajb Pajak Badan dalam negeri.
                     Bagi Pemegang Saham yang berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang sahamnya :
                            i. dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI, atau
Page 2
           ii.   tidak dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI (memegang saham dalam bentuk warkat).
                dan yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
                (PB3), wajib memenuhi persyaratan Pasal 26 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan serta
                menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) kepada KSEI (untuk yang sahamnya dalam penitipan kolektif) atau BAE
                (untuk yang sahamnya tidak dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI atau memegang saham dalam bentuk warkat,
                paling lambat tanggal 2 Juni 2026 pukul 16:00 WIB, dengan menggunakan format dan tata cara sebagaimana
                disyaratkan dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan
                Penghindaran Pajak Berganda Tanpa adanya SKD dengan format dimaksud. Dividen Tunai yang dibayarkan akan
                dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
b.   Bagi Pemegang Saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”),
     pembagian Dividen Tunai akan didistribusikan oleh KSEI melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang
     Saham membuka rekening efek. Konfirmasi hasil pendistribusian Dividen Tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Perusahaan
     Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek. Selanjutnya Pemegang Saham akan menerima
     informasi mengenai pembayaran Dividen Tunai dari Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham
     membuka rekening efek. Sedangkan bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak disimpan dalam penitipan kolektif pada KSEI,
     pembayaran Dividen Tunai akan ditransfer langsung ke rekening Bank milik Pemegang Saham yang bersangkutan.


                                            Jakarta, 20 Mei 2026
                                    PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk.
                                                   Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.29 MB
Published20 May 2026
Pages2
Characters7,868
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org HANJAYA MANDALA SAMPOERNA Tbk. p.1 ×11
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Raya Saham Registra p.1
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org Menteri Keuangan p.1 ×3
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak No. PER- p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.111 199 ms 12 Sep 2026 19:23
Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': False, 'meeting_type': 'AGM'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result