Skip to content
Back to announcement

20260520_IRSX_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32092902_lamp1.pdf

Other Text extracted IRSX

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                     PEMBERITAHUAN KEPADA PEMEGANG SAHAM
  TENTANG JADWAL DAN TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
                             PT Folago Global Nusantara Tbk


Sesuai dengan keputusan Mata Acara kedua Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)
PT Folago Global Nusantara Tbk untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025
yang   telah   memutuskan      untuk   melakukan     pembayaran     dividen   tunai   sebesar
Rp1.053.158.055,- (satu miliar lima puluh tiga juta seratus lima puluh delapan ribu lima puluh
lima Rupiah) dari laba bersih atau sebesar Rp 0.17,- (nol koma satu tujuh Rupiah) per saham
yang akan dibagikan kepada 6.195.047.377 saham Perseroan, maka dengan ini diberitahukan
jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai tahun buku 2025 sebagai berikut :

   A. Jadwal Pelaksanaan Pembagian Dividen Tunai:
         1. Cum Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi               : 26 Mei 2026
         2. Ex Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi                : 29 Mei 2026
         3. Cum Dividen Tunai di Pasar Tunai                               : 2 Juni 2026
         4. Ex Dividen Tunai di Pasar Tunai                                : 3 Juni 2026
         5. Pembayaran Dividen Tunai                                       : 10 Juni 2026

   B. Tata Cara Pembagian Dividen:
      1. Pemberitahuan jadwal pembayaran dividen ini merupakan pemberitahuan resmi
          dari Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara
          khusus kepada pemegang saham Perseroan;
      2. Dividen akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya
          tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 2 Juni 2026 pukul
          16.00 WIB (“Pemegang Saham Yang Berhak”);
      3. Pembayaran dividen:
          a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya masih menggunakan
              warkat (fisik), pembayaran dividen akan dilakukan dengan pemindahbukuan
              (transfer bank) ke rekening Pemegang Saham Yang Berhak yang telah
              memberitahukan nama bank serta nomor rekening atas nama Pemegang
              Saham Yang Berhak kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Ficomindo
              Buana Registra, Wisma BumiPutera Lt.6 Jl. Jendral Sudirman Kav.75,RT3/RW3
              KelurahanKuningan,Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan,12910 , paling lambat
              tanggal 2 Juni 2026 pukul 16.00 WIB dengan disertai fotokopi KTP atau paspor
              sesuai alamat dalam Daftar Pemegang Saham melalui surat bermeterai
              Rp10.000,00;
          b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tercatat di penitipan
              kolektif Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), pembayaran akan dilakukan
Page 2
         melalui KSEI dan Pemegang Saham Yang Berhak akan menerima pembayaran
         dari Pemegang Rekening KSEI yang bersangkutan.
4.   Dividen yang akan dibagikan dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-
     undangan yang berlaku;
5.   Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Badan Dalam
     Negeri (“WP Badan DN”) yang belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak
     (NPWP), diminta menyampaikan fotokopi NPWP kepada KSEI atau Registra paling
     lambat tanggal 2 Juni 2026 pukul 16.00 WIB. Tanpa pencantuman NPWP, dividen
     tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut, akan dikenakan Pajak
     Penghasilan (PPh) sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
     berlaku;
6.   Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen
     tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang
     saham WP Badan DN dan Perseroan tidak melakukan pemotongan PPh atas
     dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang
     diterima oleh pemegang saham Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (“WPOP
     DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan
     di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Bagi
     WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana dimaksud di
     atas, maka dividen tunai yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan
     PPh sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku, dan PPh
     tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan
     ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan
     Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
7.   Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri dan
     yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan
     Penghindaran Pajak Berganda (P3B), wajib memenuhi persyaratan Peraturan
     Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
     Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti
     rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat
     Jenderal Pajak kepada KSEI atau Registra dengan tenggat waktu sesuai peraturan
     dan ketentuan KSEI. Tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang
     dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.

                                Jakarta, 20 Mei 2026
                                  Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.19 MB
Published20 May 2026
Pages2
Characters5,277
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Folago Global Nusantara Tbk p.1 ×5
unresolved org PT Ficomindo Buana Registra p.1
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org Negeri p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result