Back to announcement
20240621_TRGU_Perubahan Pengurus_31663765_lamp1.pdf
Board change Text extracted TRGUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Jakarta, 21 Juni 2024
No. : PRRRUPST/CI/002/VI/2024
Kepada Yth.
Ketua Komisioner
OTORITAS JASA KEUANGAN
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710
Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Perihal : Pemberitahuan Ringkasan Risalah RUPS Tahunan PT Cerestar Indonesia Tbk.
Dengan hormat,
Dengan ini diberitahukan bahwa PT Cerestar Indonesia Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”),
berkedudukan di Jakarta, dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024
di Jakarta, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.
A. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (RUPST)
RUPST dibuka pada pukul 14.20 WIB
Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Yang Hadir Dalam RUPST:
Dewan Komisaris :
Komisaris Utama : Hondro Widjaja
Komisaris : Kadir Widjaja
Komisaris : Agus Soetopo
Komisaris Independen : Harris Thany
Komisaris Independen : Antonius
Direksi :
Direktur Utama : Indra Irawan
Direktur : Kevin Surya Widjaja
Direktur : Ooi Eng Hooi
Direktur : Thong Kok Mun
Direktur : Low Chee Yin
1
Page 2
Korum Kehadiran :
RUPST dihadiri dan terwakili sebanyak 6.445.461.200 (enam miliar empat ratus empat puluh lima
juta empat ratus enam puluh satu ribu dua ratus) saham atau mewakili 81,12% (delapan puluh satu
koma dua belas persen) dari 7.945.412.700 (tujuh miliar sembilan ratus empat puluh lima juta
empat ratus dua belas ribu tujuh ratus) saham, yang merupakan seluruh saham dengan hak suara
yang sah.
Pertanyaan Dan Jawaban :
1. Untuk setiap mata acara Rapat diberikan kesempatan untuk tanya jawab sesuai dengan mata
acara rapat RUPST.
2. Jumlah pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan :
a. Mata Acara Ke-1 Rapat : nihil
b. Mata Acara Ke-2 Rapat : nihil
c. Mata Acara Ke-3 Rapat : nihil
d. Mata Acara Ke-4 Rapat : nihil
e. Mata Acara Ke-5 Rapat : nihil
Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPST :
Semua keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat. Dalam hal keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil dengan cara
pemungutan suara.
Hasil Pemungutan Suara Keputusan RUPST :
Mata Acara Abstain Tidak Setuju Setuju Total Setuju %
Ke-1 nihil nihil 6.445.461.200 6.445.461.200 100
Ke-2 nihil nihil 6.445.461.200 6.445.461.200 100
Ke-3 nihil nihil 6.445.461.200 6.445.461.200 100
Ke-4 nihil nihil 6.445.461.200 6.445.461.200 100
Ke-5 nihil nihil 6.445.461.200 6.445.461.200 100
Hasil Keputusan RUPST :
Mata Acara Ke-1 Rapat
1. Menyetujui menerima dengan baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku
yang berakhir pada 31 Desember 2023.
2. Mengesahkan :
a. Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2023
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan
Rekan sesuai dengan Laporan No. 00028/3.0424/AU.1/05/1853-1/1/III/2024 tanggal
27 Maret 2024;
b. Laporan Tugas Pengawasan dari Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada
31 Desember 2023;
2
Page 3
3. Menyetujui memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya (acquit et de charge)
kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari segala tanggung jawab atas
tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama Tahun Buku yang
berakhir pada 31 Desember 2023, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercantum dalam
catatan dan pembukuan Perseroan serta tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan
Keuangan Perseroan Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2023.
Mata Acara Ke-2 Rapat
1. Sebesar Rp 311.263.925 (tiga ratus sebelas juta dua ratus enam puluh tiga ribu sembilan
ratus dua puluh lima rupiah) dari laba bersih yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk
tahun buku 2023, ditetapkan sebagai cadangan wajib untuk memenuhi ketentuan pasal 70
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Mata Acara Ke-3 Rapat
1. Menyetujui Penunjukan Akuntan Publik sdr. Eko Indriyanto, S.E., Ak., CA., CPA dari Kantor
Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan untuk melakukan audit
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024 atau Kantor Akuntan Publik lainnya
yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang ditunjuk, yang memenuhi kriteria Akuntan
Publik sebagaimana telah dijelaskan pada Rapat, apabila Kantor Akuntan Publik Tanubrata
Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan tidak dapat melaksanakan tugasnya, dalam melakukan
audit untuk tahun buku 2024;
2. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menunjuk dan menetapkan Kantor Akuntan Publik Independen lain yang terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan periode
tahun buku yang berakhir 31 Desember 2024 yang memenuhi kriteria Akuntan Publik
sebagaimana telah dijelaskan pada Rapat, untuk tujuan kepentingan perseroan bilamana
dengan sebab apapun Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan
tidak dapat melaksanakan tugasnya;
3. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan
honorarium atau besaran jasa audit dan persyaratan lain bagi Kantor Akuntan Publik
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan tersebut atau Kantor Akuntan Publik
Independen lain yang ditunjuk tersebut.
Mata Acara Ke-4 Rapat
1. Menyetujui pelimpahan kuasa & wewenang RUPS kepada Dewan Komisaris untuk
menetapkan besarnya remunerasi, termasuk gaji, tunjangan, bonus dan fasilitas lainnya bagi
para anggota Direksi untuk tahun buku 2024;
2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang RUPS kepada Komisaris Utama untuk
menetapkan pembagian besaran honorarium, termasuk gaji, tunjangan, bonus dan fasilitas
lainnya bagi anggota Dewan Komisaris untuk tahun buku 2024.
3
Page 4
Mata Acara Ke-5 Rapat
1. Menyetujui dan menerima dengan baik permohonan pengunduran diri Bapak Ooi Eng Hooi
dari Jabatannya sebagai Direktur Perseroan dengan suratnya tertanggal 30 April 2024 dan
telah kami laporkan pengunduran diri tersebut kepada OJK dan BEI tanggal 2 Mei 2024
dengan Nomor Surat : SPDD/CI/001/V/2024;
2. Menyetujui dan memutuskan untuk mengangkat Bapak Chua Kiat Hwa Sebagai Direktur
Perseroan dengan masa jabatan mengikuti masa jabatan anggota Direksi, terhitung sejak
tanggal keputusan ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
untuk tahun buku 2027 (dua ribu dua puluh tujuh) yang diselenggarakan pada tahun 2028
(dua ribu dua puluh delapan) kecuali dalam Rapat Umum Pemegang Saham Menghendaki
lain;
Sehingga untuk selanjutnya susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai
berikut :
Direksi
Direktur Utama : Indra Irawan
Direktur : Kevin Surya Widjaja
Direktur : Chua Kiat Hwa
Direktur : Thong Kok Mun
Direktur : Low Chee Yin
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Hondro Widjaja
Komisaris : Kadir Widjaja
Komisaris : Agus Soetopo
Komisaris Independen : Harris Thany
Komisaris Independen : Antonius
3. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi
Perseroan, untuk melakukan segala hal dan tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
pelaksanaan keputusan-keputusan dalam suatu akta Notaris dengan perubahan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris tersebut diatas termasuk tetapi tidak terbatas untuk
pemberitahuan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan
mendaftarkan kepada instansi berwenang lainnya.
Salinan akta sedang dibuat di kantor Notaris Arief Yulianto, S.H., M.kn.
4
Page 5
Demikian ringkasan risalah rapat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami
mengucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Cerestar Indonesia Tbk
Indra Irawan
Direktur Utama
5
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan
p.2 ×5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
p.2 ×4
unresolved
person
Eko Indriyanto
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen
p.3 ×2
unresolved
person
Ooi Eng Hooi
p.4
unresolved
person
Chua Kiat Hwa Sebagai
p.4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
person
Arief Yulianto
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Partial
confidence 0.550
170 ms
12 Sep 2026 20:52
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '2024-06-21',
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': '2024-06-21',
'name': 'Chua Kiat Hwa',
'position_after': 'DIRECTOR',
'position_before': '',
'position_raw': 'Direktur',
'reason_text': 'ktur Perseroan dengan suratnya tertanggal 30 '
'April 2024 dan telah kami laporkan pengunduran '
'diri tersebut kepada OJK dan BEI tanggal 2 Mei '
'2024 dengan Nomor Surat : SPDD/CI/001/V/2024; 2. '
'Menyetujui dan memutuskan untuk mengangkat Bapak '
'Chua Kiat Hwa Sebagai Direktur Perseroan dengan '
'masa jabatan mengikuti masa jabatan anggota '
'Direksi, terhitung sejak tanggal keputusan ini '
'sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang '
'Saham Tahunan untuk tahun buku 2027 (dua ribu '
'dua puluh tu'},
{'change_type': 'RESIGNATION',
'effective_date': '2024-06-21',
'name': 'Ooi Eng Hooi',
'position_after': '',
'position_before': 'DIRECTOR',
'position_raw': 'Direktur',
'reason_text': 'enetapkan pembagian besaran honorarium, termasuk '
'gaji, tunjangan, bonus dan fasilitas lainnya '
'bagi anggota Dewan Komisaris untuk tahun buku '
'2024. 3 Mata Acara Ke-5 Rapat 1. Menyetujui dan '
'menerima dengan baik permohonan pengunduran diri '
'Bapak Ooi Eng Hooi dari Jabatannya sebagai '
'Direktur Perseroan dengan suratnya tertanggal 30 '
'April 2024 dan telah kami laporkan pengunduran '
'diri tersebut kepada OJK dan BEI tanggal 2 Mei '
'2024 dengan Nomor Surat : SPDD/CI/001/V/2024; 2. '
'Menyetujui dan memutuskan un'}],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Cerestar Indonesia Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': 'Pemberitahuan Ringkasan Risalah RUPS Tahunan PT Cerestar '
'Indonesia Tbk.'}