Skip to content
Back to announcement

20260520_RUNS_Laporan Informasi dan Fakta Material_32092953_lamp1.pdf

Other Text extracted RUNS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
  KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT GLOBAL SUKSES SOLUSI TBK (“PERSEROAN”)
  DALAM RANGKA RENCANA PELAKSANAAN PENGALIHAN SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK)
 SAHAM KEPADA ANGGOTA DIREKSI, DEWAN KOMISARIS PERSEROAN (DI LUAR KOMISARIS INDEPENDEN)
                                    DAN KARYAWAN

KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN KEPADA PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN
INFORMASI”) SEHUBUNGAN DENGAN PENGALIHAN SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI (“TRANSAKSI”) DALAM
RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“POJK”) NOMOR 29 TAHUN 2023
TENTANG PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA (“POJK 29/2023”)




                                   PT GLOBAL SUKSES SOLUSI Tbk.
                   Berkedudukan di Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta Indonesia

                                         Kegiatan Usaha Utama:
                             Bergerak di bidang Jasa Informasi dan Komunikasi
                     serta Perdagangan Piranti Lunak, Komputer dan Perlengkapannya

                                       ALAMAT KANTOR PUSAT:
                                        RUN System Head Quarter
                        Jl. Wahid Hasyim No. 06, Condongcatur, Kec. Depok, Kab.
                               Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55283
                                    Nomor Telp.: (62 274) 530 6454
                                 Email: corporate.secretary@runsystem.id
                                     Situs web: www.runsystem.id




INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN ATAU PENASIHAT PROFESIONAL.

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA
SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH
BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

              Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Yogyakarta pada tanggal 20 Mei 2026



                                                   1
Page 2
                                  Definisi

“Direktur”                :   berarti anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada
                              tanggal Keterbukaan Informasi ini.
“Hari Kerja”              :   berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari-hari libur
                              nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah atau hari kerja biasa yang
                              ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hari libur nasional.
“Keterbukaan Informasi”   :   berarti Keterbukaan Informasi yang disampaikan kepada Pemegang
                              Saham Perseroan dalam rangka pemenuhan ketentuan POJK No.
                              29/2023 ini.
“Komisaris”               :   berarti anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat
                              pada tanggal Keterbukaan Informasi ini.
“Masyarakat”              :   berarti perorangan maupun badan hukum, baik warga negara
                              Indonesia maupun warga negara asing dan badan hukum Indonesia
                              maupun badan hukum asing, baik yang bertempat tinggal atau
                              berkedudukan hukum di Indonesia maupun bertempat tinggal atau
                              berkedudukan di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
“OJK”                     :   berarti Otoritas Jasa Keuangan yaitu lembaga yang independen,
                              yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan,
                              pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan kegiatan jasa keuangan
                              di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga
                              Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya sebagaimana
                              dimaksud dalam Undang-undang Nomor: 21 tahun 2011 tanggal 22
                              November 2012 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Sejak tanggal 31
                              Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan
                              pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal beralih
                              dari Menteri Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK.
“Pemegang Saham”          :   berarti pihak yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham
                              yang dikeluarkan oleh BAE dan sebagai pemilik Rekening Efek di
                              KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek
                              dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan
                              peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan
                              Peraturan KSEI.
“Perseroan”               :   berarti PT Global Sukses Solusi Tbk., berkedudukan di Kabupaten
                              Sleman, Provinsi Daerah Istimeww Yogyakarta.
“POJK No. 15/2020”        :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 15/POJK.04/2020
                              tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
                              Saham Perusahaan Terbuka.
“POJK No. 29/2023”        :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 29 Tahun 2023
                              tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh
                              Perusahaan Terbuka.
“Rp atau Rupiah”          :   berarti Rupiah Indonesia yang merupakan mata uang yang sah dari
                              negara Republik Indonesia.
“RUPS”                    :   berarti Rapat Umum Pemegang Saham PT Global Sukses Solusi
                              Tbk
“SEOJK No. 3/2020”        :   berarti Surat Edaran Otoritas Jasa keuangan Nomor:
                              3/SEOJK.04/2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang
                              Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian
                              Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan
                              Publik.


                                     2
Page 3
           LATAR BELAKANG PENGALIHAN SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) SAHAM

1. Latar Belakang

     1.1    Tanggal Persertujuan RUPS Perseroan atas Pembelian Kembali Saham (Buyback) oleh Perseroan

            Perseroan melakukan Pembelian Kembali Saham Perseroan (Buyback) pada periode tanggal 5 Oktober 2022
            sampai dengan 16 November 2022 dengan merujuk pada dengan Surat Edaran Otoritas Jasa keuangan
            Nomor: 3/SEOJK.04/2020 Tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan
            Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik
            dengan Memperhatikan Peraturan OJK No. 2/POJK.04/2013 tentang Tentang Pembelian Kembali Saham
            Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara
            Signifikan, sehingga Perseroan tidak diwajibkan untuk mendapatkan persetujuan RUPS dalam melakukan
            transaksi pembelian kembali saham tersebut.


     1.2    Periode dan Realisasi Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham (Buyback) oleh Perseroan

            Perseroan telah melaksanakan pembelian kembali saham Perseroan (buyback) pada periode sejak tanggal 5
            Oktober 2022 sampai dengan 16 November 2022 dengan jumlah pembelian kembali saham sebesar 4.474.900
            (empat juta empat ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus) lembar saham, atau sebesar 0.45% dari jumlah
            saham yang disetor dan ditempatkan dengan dana sebesar Rp785.433.900,00 (tujuh ratus delapan puluh lima
            juta empat ratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah) dengan harga rata-rata sebesar Rp175,52 (seratus
            tujuh puluh lima koma lima dua rupiah) dengan sumber dana yang berasal dari kas internal Perseroan,
            sehubungan dengan ketentuan SEOJK No. 3/2020 dan dengan memperhatikan ketentuan POJK No. 29/2023.


               RENCANA PENGALIHAN SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) SAHAM

2.   Rencana Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali (Buyback) Saham

     2.1    Tujuan dan Cara Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali (Buyback) Saham

            Perseroan akan mengalihkan saham hasil pembelian kembali (buyback) dengan cara pelaksanaan program
            kepemilikan saham oleh Direksi, Dewan Komisaris Perseroan (di luar Komisaris Independen Perseroan) dan
            Karyawan. Hal tersebut dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 21 huruf c POJK No. 29/2023.

            Pelaksanaan program kepemilikan saham kepada Direksi, Dewan Komisaris (di luar Komisaris Independen
            Perseroan) dan Karyawan yang telah memberikan tenaga dan jasanya kepada Perseroan ini diharapkan
            dapat meningkatkan rasa kepemilikan terhadap Perseroan (sense of belonging) yang diharapkan dapat
            berdampak pula pada meningkatnya kinerja korporasi secara keseluruhan sehingga terdapat
            peningkatan nilai perusahaan yang dapat dinikmati oleh stakeholders Perseroan.

            Rencana pengalihan saham hasil pembelian kembali (buyback) oleh Perseroan tersebut akan dimintakan
            persetujuan dari para pemegang saham Perseroan terlebih dahulu dalam RUPS Perseroan yang akan
            diselenggarakan pada tanggal 24 Juni 2026, dengan memperhatikan ketentuan POJK 15/2020 dan anggaran
            dasar Perseroan.

            Rencana pengalihan saham hasil pembelian kembali (buyback) saham Perseroan tersebut
            sebelumnya telah memperoleh persetujuan pemegang saham Perseroan dalam Rapat Umum
            Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal 26 Juni
            2025, dengan periode pelaksanaan pengalihan saham hasil pembelian kembali (buyback) saham
            terhitung sejak tanggal 27 Juni 2025 sampai dengan tanggal 26 Desember 2025.


                                                           3
Page 4
      Namun demikian, sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan sebagaimana telah
      disetujui dalam RUPSLB tersebut, Perseroan belum melaksanakan pengalihan saham hasil
      pembelian kembali (buyback) saham dimaksud. Oleh karena itu, dengan memperhatikan ketentuan
      Pasal 21 huruf c POJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan
      oleh Perusahaan Terbuka serta ketentuan POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
      Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Perseroan bermaksud
      untuk kembali meminta persetujuan pemegang saham Perseroan atas rencana pengalihan saham
      hasil pembelian kembali (buyback) saham tersebut dengan periode pelaksanaan yang baru melalui
      RUPS Perseroan.


2.2   Sumber Saham Dalam Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali (Buyback)

      Sumber saham yang akan dialihkan merupakan saham hasil pembelian kembali (buyback)
      sahamsebagaimana tercantum pada nomor 1.2 Keterbukaan Informasi ini, yang pada awalnya berasal dari saham
      publik yang dicatatkan sebagai treasury stock.

2.3   Jumlah Saham Yang Akan Dialihkan Dalam Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali (Buyback )

      Sebelumnya Perseroan telah melakukan pengalihan saham atas saham hasil pembelian kembali
      sebesar 40% dari jumlah saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan sebagaimana tercantum pada
      nomor 1.2 Keterbukaan Informasi ini yang dicatatkan sebagai treasury stock atau sebanyak 1.786.400 lembar
      saham pada tanggal 26 September 2024.

      Saham yang akan dialihkan sebesar-besarnya 60% dari jumlah saham yang telah dibeli kembali oleh
      Perseroan atau sebesar 100% dari sisa saham yang telah dibeli kembali Perseroan sebagaimana tercantum
      pada nomor 1.2 Keterbukaan Informasi ini yang saat ini dicatatkan sebagai treasury stock atau sebanyak
      2.688.500 lembar saham


2.4   Pihak Yang Akan Menerima Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali (Buyback) Saham

      Pihak yang akan menerima pengalihan saham hasil pembelian kembali (buyback) saham tersebut adalah
      anggota Direksi, Dewan Komisaris Perseroan (di luar Komisaris Independen Perseroan), dan Karyawan sudah
      bekerja di Perseroan setidak-tidaknya dalam kurun waktu 1 tahun dan memiliki penilaian baik dengan kriteria
      yang ditetapkan oleh manajemen Perseroan.

2.5   Rencana Periode dan Batas Waktu Pelaksanaan Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali
      (Buyback) Saham

      Pelaksanaan pengalihan saham hasil pembelian kembali (buyback) saham akan dilaksanakan dalam kurun
      waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah rencana pengalihan saham hasil pembelian kembali (buyback) ini
      disetujui oleh RUPS Perseroan dengan rincian sebagai berikut:

        No                                   Keterangan                                        Tanggal
       1.     Penyampaian Pemberitahuan Mata Acara RUPS dengan Mata Acara                  11 Mei 2026
              Persetujuan Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali (Buyback) Saham
              kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia.

       2.     Pengumuman RUPS dan Penyampaian Keterbukaan Informasi atas                   20 Mei 2026
              Rencana Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali (Buyback) Saham
              melalui situs web Bursa Efek Indonesia serta situs web Perseroan.
       3.     Rencana Pemanggilan RUPS dengam mata acara Persetujuan Pengalihan            3 Juni 2026
              Saham Hasil Pembelian Kembali (Buyback) Saham

                                                    4
Page 5
            4.       Rencana Pelaksanaan RUPS dengam mata acara Persetujuan Pengalihan                                   24 Juni 2026
                     Saham Hasil Pembelian Kembali (Buyback) Saham


            5.        Periode Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali (Buyback) Saham                                   27 Juni 2026 sampai
                                                                                                                         dengan
                                                                                                                         26 Desember 2026



    2.6    Harga Pelaksanaan atau Metode Perhitungan Harga Pelaksanaan Pengalihan Saham

           Transaksi pengalihan saham kepada Anggota Direksi, Dewan Komisaris (di luar Komisaris Independen
           Perseroan) dan Karyawan akan ditransaksikan kepada penerima saham dengan harga Rp175,52 (seratus
           tujuh puluh lima koma lima dua rupiah) atau sesuai dengan harga rata-rata pembelian kembali saham.


    2.7    Jumlah atau Besaran Pembayaran oleh Anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris (Di Luar Komisaris
           Independen Perseroan) dan Karyawan

           Biaya atau Beban atas Pengalihan saham kepada Anggota Direksi, Dewan Komisaris (di luar Komisaris
           Independen Perseroan) dan Karyawan yang timbul dari transaksi ini menjadi tanggung jawab Perseroan yang
           diambil dari pos beban gaji pada periode pengalihan saham.

    2.8    Proforma Struktur Permodalan Sebelum Dan Setelah Periode Pelaksanaan (Exercise)

                                                                       SEBELUM                                             SESUDAH
                      KETERANGAN
                                               Jumlah Lembar Saham          Nilai Nominal         %    Jumlah Lembar Saham Nilai Nominal         %
           Modal Dasar                                 2.500.000.000           10.000.000.000    100%          2.500.000.000 10.000.000.000      100%
           Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh           983.557.875            3.934.231.500   39,34%           983.557.875   3.934.231.500    39,34%
                    PEMEGANG SAHAM
           Sony Rachmadi Purnomo                         285.605.625           1.142.422.500 29,04%             285.605.625    1.142.422.500    29,04%
           Tan Kian Gee                                  273.743.575           1.094.974.300 27,83%             273.743.575    1.094.974.300    27,83%
           Dwie Kristianto                                12.530.800              50.123.200   1,27%             12.530.800       50.123.200     1,27%
           Suhartono                                      12.530.800              50.123.200   1,27%             12.530.800       50.123.200     1,27%
           Muhammad Aqfian Muntaha Adiantho               12.503.300              50.013.200   1,27%             12.503.300       50.013.200     1,27%
           PT Metra-Net                                   85.227.275             340.909.100   8,67%             85.227.275      340.909.100     8,67%
           PT Metra Digital Investama                     28.197.000             112.788.000   2,87%             28.197.000      112.788.000     2,87%
           KB-MDI Centauri Master Fund Pte Ltd            76.530.600             306.122.400   7,78%             76.530.600      306.122.400     7,78%
           Publik                                        194.000.400             776.001.600 19,72%             196.688.900      797.509.600    20,00%
           Saham Treasury                                  2.688.500              10.754.000   0,27%                      -                -     0,00%
           Total                                         983.557.875           3.934.231.500 100,00%            983.557.875    3.944.985.500   100,00%


    2.9    Ketentuan Lock Up

           Tidak terdapat ketentuan Lock Up atas saham sehubungan dengan transaksi pengalihan saham hasil
           pembelian kembali (buyback) ini, sehingga hak atas saham yang dialihkan tersebut, baik terkait dividen, hak
           suara pada RUPS, hak untuk mengalihkan saham dan hak lain yang melekat pada kepemilikan saham
           tersebut, diperoleh pihak penerima setelah diterimanya pengalihan atas saham, sebagaimana dijelaskan
           pada Keterbukaan Informasi ini.

          DAMPAK RENCANA PENGALIHAN SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) SAHAM

Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan 31 Desember 2025, terdapat perubahan pada jumlah treasury stock yang
dicatatkan dan perubahan pada struktur pemegang saham dimana terdapat penambahan porsi kepemilikan saham
yang menjabat sebagai Direksi dan Dewan Komisaris serta bertambahnya pemegang saham publik.

Tidak terdapat dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan dan kelangsungan usaha
Perseroan atas kejadian di atas.

                                                                       5
Page 6
                                            INFORMASI TAMBAHAN

Apabila Para Pemegang Saham memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan alamat:


                                       PT GLOBAL SUKSES SOLUSI Tbk.,
                                            U.P.: Sekretaris Perusahaan
                                            RUN System Head Quarter
                                  Jl. Jalan Wahid Hasyim No. 06, Condongcatur,
                           Kec. Depok, Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55283
                                         Nomor Telp.: (62 274) 530 6454
                                      Email: corporate.secretary@runsystem.id
                                           Situs web: www.runsystem.id


                                           Yogyakarta, 20 Mei 2026
                                                Hormat Kami,
                                              Direksi Perseroan




                                                       6

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.49 MB
Published20 May 2026
Pages6
Characters20,222
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org GLOBAL SUKSES SOLUSI TBK p.1 ×14
linked org Dana Pensiun p.2
linked person Sony Rachmadi Purnomo p.5
linked person Tan Kian Gee p.5
linked person Dwie Kristianto p.5
linked person Muhammad Aqfian p.5
linked org PT Metra-Net p.5
linked org Metra Digital p.5
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×8
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.4 ×2
unresolved org Menteri Keuangan dan Bapepam-LK p.2
unresolved org Bapepam-LK p.2 ×2
unresolved org PT Metra Digital Investama p.5
unresolved org KB-MDI Centauri Master Fund Pte Ltd p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result