Skip to content
Back to announcement

20240621_ARGO_Perubahan Pengurus_31663756_lamp1.pdf

Board change Needs review ARGO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.913
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-0426.AH.02.01. Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010
JI. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560
Telp: 082213339892, Hp : 081808391586
E-mail: shantiindahlestari02@gmail.com

Tangerang, 20 Juni 2024
Nomor : 9/NOT/2024 Kepada Yth:
Hal — : Resume Rapat Umur PT Argo Pantes Tbk
Pemegang Saham Tahunan Wisma Argo Manunggal Lantai 2,
PT Argo Pantes Tbk Jl. Jend. Gatot Subroto No. 95 Kav 22,
Jakarta Selatan

Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT Argo Pantes Tbk”, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat
“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Kamis, 20 Juni 2024

Waktu 110.37 WIB — 11.17 WIB

Tempat : Ruang Training Perseroan
Jl. M.H, Thamrin Km. 4
Cikokol, Tangerang 15117

Kehadiran 1 Direksi Direktur Utama : Surjanto Purnadi
Direktur : Widarsono
Direktur : Djoenaedy Widjaja
Dewan Komisaris Komisaris Utama : The Nicholas
Komisaris : Jantini
Pemegang Saham 1 2.928.020.390 saham (92,24Y2) dari seluruh saham yang

telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan,
yaitu sebanyak 3.174.339.029 saham.

I. MATA ACARA RAPAT :

1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Mengenai Keadaan Dan Jalannya Perseroan Selama
Tahun: Buku 2023 Termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
selama Tahun Buku 2023 dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, dan memberikan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya (acguit et de charge) kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
sepanjang tindakan mereka tercantum dalam Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2023.

2. Persetujuan atas penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan
Perseroan pada Tahun Buku yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024.
Page 2 OCR 0.941
Ki

SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS Di KABUPATEN TANGERANG

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010
Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560
Telp: 082213339892, Hp : 081808391586
E-mail: shantiindahlestari02@gmail.com

3.

4.

Penetapan Gaji dan tunjangan lainnya bagi Anggota Direksi dan Honorarium bagi Anggota
Dewan Komisaris Perseroan.
Persetujuan perubahan Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

1I. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :

1.

Menyampaikan Pemberitahuan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan kepada Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) melalui surat Perseroan Nomor 113/0JK-BEI/RUPST/LGL/V/2024-88
tertanggal 6 Mei 2024 perihal Pemberitahuan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT Argo Pantes Tbk. »

Menyampaikan Pengumuman kepada Para Pemegang Saham Perseroan mengenai maksud
Direksi Perseroan untuk menyelenggarakan Rapat melalui sistem eASY.KSEI, website Bursa
Efek Indonesia (BEI) serta melalui website Perseroan yaitu www. argopantes.com pada
tanggal 14 Mei 2024.

Menyampaikan Pemanggilan kepada Para Pemegang Saham Perseroan melalui sistem
@ASY.KSEI, website Bursa Efek Indonesia (BEI) serta melalui website Perseroan yaitu www.
argopantes.com pada tanggal 29 Mei 2024.

HI. KEPUTUSAN RAPAT:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT

Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
Acara Pertama Rapat. .

Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham

dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.

Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.

Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju

dan/atau blanko/abstain atas usulan Mata Acara Pertama Rapat, sehingga keputusan diambil

berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau
sejumlah 2.928.020.390 saham dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Pertama Rapat
tersebut.

Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :

1. Menerima dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan Mengenai Keadaan dan Jalannya
Perseroan Selama Tahun Buku 2023 Termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris Selama Tahun Buku 2023 dan Pengesahan Laporan Keuangan
Perseroan Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

2. Memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada

anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan sepanjang tindakan mereka
tercantum dalam Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2023.

7
Page 3 OCR 0.951
NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010
Jl. Mahakam Biok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560
Telp: 082213339892, Hp : 081808291586
E-mail: shantiindahlestari02@gmail.com

MATA ACARA KEDUA RAPAT

- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
Acara Kedua Rapat.

- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham
dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.

- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.

- Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju
dan/atau blanko/abstain atas usulan Mata Acara Kedua Rapat, sehingga keputusan diambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau
sejumlah 2.928.020.390 saham dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Kedua Rapat
tersebut.

- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut :
Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor
Akuntan Publik Independen yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan memberikan wewenang kepada
Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah imbalan dan persyaratan lainnya dalam
penunjukan Kantor Akuntan Publik Independen tersebut.

MATA ACARA KETIGA RAPAT

- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
Acara Ketiga Rapat.

- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham
dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.

- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.

- Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju
dan/atau blanko/abstain atas usulan Mata Acara Ketiga Rapat, sehingga keputusan diambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau
sejumlah 2.928.020.390 saham dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Ketiga Rapat
tersebut.

- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut :
Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Rapat Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan Gaji dan Tunjangan Lainnya Bagi Anggota Direksi dan Honorarium Bagi Anggota
Dewan Komisaris Perseroan dengan batasan kenaikan Honorarium tidak Jebih dari 1545 dari
tahun sebelumnya.

MATA ACARA KEEMPAT RAPAT

- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
Acara Keempat Rapat. 4
Page 4 OCR 0.927
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010
Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15550
Telp: 082213339892, Hp : 081808391586
E-mail: shantiindablestari02@gmail.com

- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham
dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.

- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.

» Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju
dan/atau blanko/abstain atas usulan Mata Acara Keempat Rapat, sehingga keputusan diambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau
sejumlah 2.928.020.390 saham dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Keempat
Rapat tersebut.

- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut :

L

Menyetujui dan menetapkan pengakhiran masa jabatan Anggota Direksi dan Dewan

Komisaris sebagai berikut:

- Menyetujui pengunduran diri dan menetapkan berakhirnya masa jabatan Bapak James
Gunawan sebagai Direktur Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat.

-. Menyetujui pengunduran diri dan menetapkan berakhirnya masa jabatan Bapak Ir.
Doddy Soepardi Haroen Al Rasjid sebagai Komisaris Independen Perseroan terhitung
sejak ditutupnya Rapat.

Menyetujui untuk penetapan dan pengangkatan Bapak Ricardo Maria Pandey dan Bapak

Bergibb Nelson Halim sebagai Komisaris Independen Perseroan berlaku efektif sejak

ditutupnya Rapat, sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

yang kedua sejak ditutupnya Rapat, dengan tidak mengurangi hak dari Rapat umum

Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

Untuk selanjutnya susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi

sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama 2 The Nicholas
Komisaris 1 Leo Yulianto Sutedja
Komisaris 1 Jantini

Komisaris Independen — : Ricardo Maria Pandey
Komisaris Independen — : Bergibb Nelson Halim
Direksi

Direktur Utama 1  Surjanto Purnadi
Direktur 1 Widarsono

Direktur 1 Djoenaedy Widjaja

Masing-masing untuk masa jabatan sebagaimana yang diputuskan dalam Rapat Umum
Pemegang Saham setelah pengangkatannya dan/atau yang ditentukan dalam Anggaran
Dasar Perseroan.

Memberi wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan
untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan-
keputusan perubahan anggota Dewan Komisaris dan Direksi tersebut di atas termasuk

7
Page 5 OCR 0.939
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010
Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560
Telp: 082213339892, Hp : 081808391586
E-mail: shantiindahlestari02@gmail.com

tetapi tidak terbatas pada untuk membuat atau meminta untuk dibuatkan serta
menandatangani segala akta sehubungan dengan perubahan susunan anggota Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan dan untuk memberitahukan kepada pihak yang
berwenang serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan
dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 20 Juni 2024
Nomor 8, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam
proses penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera Saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.25 MB
Published21 Jun 2024
Pages5
Characters11,409
Text sourceOCR
OCR confidence0.934

Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Argo Pantes Tbk p.1 ×11
linked person Surjanto Purnadi · Direktur Utama p.1 ×2
linked person Djoenaedy Widjaja · Direktur p.1 ×2
linked person The Nicholas p.1 ×2
linked person James Gunawan · Direktur p.4
linked person Ricardo Maria Pandey p.4 ×2
linked person Bergibb Nelson Halim · Komisaris Independen p.4 ×2
linked person Leo Yulianto Sutedja p.4
possible person Gatot Subroto p.1
possible person Widarsono · Direktur p.1
possible person Jantini · Komisaris p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×5
unresolved — Nichol · Komisaris p.1 ×2
unresolved person Nicholas · Komisaris Utama p.1
unresolved person Ki SHANTI INDAH LESTARI p.2 ×4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Independen p.3
unresolved person Ir. Doddy Soepardi Haroen Al Rasjid · Komisaris Independen p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.550 169 ms 13 Sep 2026 16:22

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': '2024-06-20',
 'changes': [{'change_type': 'IN',
              'effective_date': '2024-06-20',
              'name': 'Ricardo Maria Pandey',
              'position_after': 'INDEPENDENT_COMMISSIONER',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Komisaris Independen',
              'reason_text': 't. -. Menyetujui pengunduran diri dan menetapkan '
                             'berakhirnya masa jabatan Bapak Ir. Doddy '
                             'Soepardi Haroen Al Rasjid sebagai Komisaris '
                             'Independen Perseroan terhitung sejak ditutupnya '
                             'Rapat. Menyetujui untuk penetapan dan '
                             'pengangkatan Bapak Ricardo Maria Pandey dan '
                             'Bapak Bergibb Nelson Halim sebagai Komisaris '
                             'Independen Perseroan berlaku efektif sejak '
                             'ditutupnya Rapat, sampai dengan penutupan Rapat '
                             'Umum Pemegang Saham Tahunan yang kedua sejak '
                             'ditutupnya Rapat, dengan tidak mengurangi hak '
                             'dari Rapa'},
             {'change_type': 'IN',
              'effective_date': '2024-06-20',
              'name': 'Bergibb Nelson Halim',
              'position_after': 'INDEPENDENT_COMMISSIONER',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Komisaris Independen',
              'reason_text': 't. -. Menyetujui pengunduran diri dan menetapkan '
                             'berakhirnya masa jabatan Bapak Ir. Doddy '
                             'Soepardi Haroen Al Rasjid sebagai Komisaris '
                             'Independen Perseroan terhitung sejak ditutupnya '
                             'Rapat. Menyetujui untuk penetapan dan '
                             'pengangkatan Bapak Ricardo Maria Pandey dan '
                             'Bapak Bergibb Nelson Halim sebagai Komisaris '
                             'Independen Perseroan berlaku efektif sejak '
                             'ditutupnya Rapat, sampai dengan penutupan Rapat '
                             'Umum Pemegang Saham Tahunan yang kedua sejak '
                             'ditutupnya Rapat, dengan tidak mengurangi hak '
                             'dari Rapa'}],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT Argo Pantes Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': 'Pemberitahuan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result