Back to announcement
20240621_ARGO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31663571_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review ARGOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.913
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : AHU-0426.AH.02.01. Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010 JI. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560 Telp: 082213339892, Hp : 081808391586 E-mail: shantiindahlestari02@gmail.com Tangerang, 20 Juni 2024 Nomor : 9/NOT/2024 Kepada Yth: Hal — : Resume Rapat Umur PT Argo Pantes Tbk Pemegang Saham Tahunan Wisma Argo Manunggal Lantai 2, PT Argo Pantes Tbk Jl. Jend. Gatot Subroto No. 95 Kav 22, Jakarta Selatan Dengan hormat, Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari “PT Argo Pantes Tbk”, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Kamis, 20 Juni 2024 Waktu 110.37 WIB — 11.17 WIB Tempat : Ruang Training Perseroan Jl. M.H, Thamrin Km. 4 Cikokol, Tangerang 15117 Kehadiran 1 Direksi Direktur Utama : Surjanto Purnadi Direktur : Widarsono Direktur : Djoenaedy Widjaja Dewan Komisaris Komisaris Utama : The Nicholas Komisaris : Jantini Pemegang Saham 1 2.928.020.390 saham (92,24Y2) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan, yaitu sebanyak 3.174.339.029 saham. I. MATA ACARA RAPAT : 1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Mengenai Keadaan Dan Jalannya Perseroan Selama Tahun: Buku 2023 Termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2023 dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, dan memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris sepanjang tindakan mereka tercantum dalam Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2023. 2. Persetujuan atas penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan pada Tahun Buku yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024.
Page 2 OCR 0.941
Ki SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn. NOTARIS Di KABUPATEN TANGERANG Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010 Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560 Telp: 082213339892, Hp : 081808391586 E-mail: shantiindahlestari02@gmail.com 3. 4. Penetapan Gaji dan tunjangan lainnya bagi Anggota Direksi dan Honorarium bagi Anggota Dewan Komisaris Perseroan. Persetujuan perubahan Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. 1I. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT : 1. Menyampaikan Pemberitahuan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat Perseroan Nomor 113/0JK-BEI/RUPST/LGL/V/2024-88 tertanggal 6 Mei 2024 perihal Pemberitahuan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Argo Pantes Tbk. » Menyampaikan Pengumuman kepada Para Pemegang Saham Perseroan mengenai maksud Direksi Perseroan untuk menyelenggarakan Rapat melalui sistem eASY.KSEI, website Bursa Efek Indonesia (BEI) serta melalui website Perseroan yaitu www. argopantes.com pada tanggal 14 Mei 2024. Menyampaikan Pemanggilan kepada Para Pemegang Saham Perseroan melalui sistem @ASY.KSEI, website Bursa Efek Indonesia (BEI) serta melalui website Perseroan yaitu www. argopantes.com pada tanggal 29 Mei 2024. HI. KEPUTUSAN RAPAT: MATA ACARA PERTAMA RAPAT Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat. . Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir. Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju dan/atau blanko/abstain atas usulan Mata Acara Pertama Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 2.928.020.390 saham dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Pertama Rapat tersebut. Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut : 1. Menerima dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan Mengenai Keadaan dan Jalannya Perseroan Selama Tahun Buku 2023 Termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Selama Tahun Buku 2023 dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. 2. Memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan sepanjang tindakan mereka tercantum dalam Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2023. 7
Page 3 OCR 0.951
NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010 Jl. Mahakam Biok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560 Telp: 082213339892, Hp : 081808291586 E-mail: shantiindahlestari02@gmail.com MATA ACARA KEDUA RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat. - Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. - Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju dan/atau blanko/abstain atas usulan Mata Acara Kedua Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 2.928.020.390 saham dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Kedua Rapat tersebut. - Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut : Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik Independen yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah imbalan dan persyaratan lainnya dalam penunjukan Kantor Akuntan Publik Independen tersebut. MATA ACARA KETIGA RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat. - Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. - Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju dan/atau blanko/abstain atas usulan Mata Acara Ketiga Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 2.928.020.390 saham dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Ketiga Rapat tersebut. - Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut : Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Rapat Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan Gaji dan Tunjangan Lainnya Bagi Anggota Direksi dan Honorarium Bagi Anggota Dewan Komisaris Perseroan dengan batasan kenaikan Honorarium tidak Jebih dari 1545 dari tahun sebelumnya. MATA ACARA KEEMPAT RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat Rapat. 4
Page 4 OCR 0.927
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010 Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15550 Telp: 082213339892, Hp : 081808391586 E-mail: shantiindablestari02@gmail.com - Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. » Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju dan/atau blanko/abstain atas usulan Mata Acara Keempat Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 2.928.020.390 saham dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Keempat Rapat tersebut. - Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut : L Menyetujui dan menetapkan pengakhiran masa jabatan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris sebagai berikut: - Menyetujui pengunduran diri dan menetapkan berakhirnya masa jabatan Bapak James Gunawan sebagai Direktur Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat. -. Menyetujui pengunduran diri dan menetapkan berakhirnya masa jabatan Bapak Ir. Doddy Soepardi Haroen Al Rasjid sebagai Komisaris Independen Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat. Menyetujui untuk penetapan dan pengangkatan Bapak Ricardo Maria Pandey dan Bapak Bergibb Nelson Halim sebagai Komisaris Independen Perseroan berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat, sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang kedua sejak ditutupnya Rapat, dengan tidak mengurangi hak dari Rapat umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu. Untuk selanjutnya susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama 2 The Nicholas Komisaris 1 Leo Yulianto Sutedja Komisaris 1 Jantini Komisaris Independen — : Ricardo Maria Pandey Komisaris Independen — : Bergibb Nelson Halim Direksi Direktur Utama 1 Surjanto Purnadi Direktur 1 Widarsono Direktur 1 Djoenaedy Widjaja Masing-masing untuk masa jabatan sebagaimana yang diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham setelah pengangkatannya dan/atau yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Perseroan. Memberi wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan- keputusan perubahan anggota Dewan Komisaris dan Direksi tersebut di atas termasuk 7
Page 5 OCR 0.939
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010 Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560 Telp: 082213339892, Hp : 081808391586 E-mail: shantiindahlestari02@gmail.com tetapi tidak terbatas pada untuk membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta sehubungan dengan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dan untuk memberitahukan kepada pihak yang berwenang serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 20 Juni 2024 Nomor 8, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami. Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera Saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×5
unresolved
—
Nichol
· Komisaris
p.1 ×2
unresolved
person
Nicholas
· Komisaris Utama
p.1
unresolved
person
Ki SHANTI INDAH LESTARI
p.2 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen
p.3
unresolved
person
Ir. Doddy Soepardi Haroen Al Rasjid
· Komisaris Independen
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.444
171 ms
13 Sep 2026 16:22
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-06-20',
'meeting_type': 'AGM',
'venue': 'Ruang Training Perseroan Jl. M.H, Thamrin Km. 4 Cikokol, Tangerang '
'15117'}