Skip to content
Back to announcement

20240621_BMTR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31663563_lamp1.pdf

Other Text extracted BMTR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
                        PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS
                     KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                                   PT GLOBAL MEDIACOM TBK
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NO. 14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.
32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN
EFEK TERLEBIH DAHULU (“POJK NO. 14/2019”).
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN INFORMASI”) INI PENTING UNTUK
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT GLOBAL MEDIACOM TBK (“PERSEROAN”) UNTUK MENGAMBIL
KEPUTUSAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
DAHULU SESUAI POJK NO. 14/2019 (“PMTHMETD”).
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, DISARANKAN ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASEHAT HUKUM, AKUNTAN
PUBLIK ATAU PENASEHAT PROFESIONAL LAINNYA.




                                    PT GLOBAL MEDIACOM TBK
                                              (“Perseroan”)
                                       Berkedudukan di Jakarta Pusat
                                                Kegiatan Usaha
                             Bergerak di bidang Perdagangan, Jasa dan Investasi.
Kegiatan perdagangan dilakukan melalui entitas usaha anak, meliputi penjualan/monetisasi produksi konten
    seperti sinetron untuk ditayangkan pada siaran televisi (free to air) juga di berbagai platform lainya,
                termasuk penjualan film/sinetron juga tayangan animasi kepada pihak ketiga.
 Kegiatan jasa di bidang periklanan dilakukan melalui entitas anak, meliputi penerimaan order pemasangan
        iklan untuk ditayangkan pada berbagai platform media milik Perseroan melalui entitas anak.
           Kegiatan investasi dilakukan dalam bentuk penyertaan modal pada entitas usaha anak.
                                                 Kantor Pusat
                                             MNC Tower Lantai 27
                                          Jalan Kebon Sirih No.17-19
                                              Jakarta Pusat 10340
                                           Website: mediacom.co.id
                                  Email: corsec.mncmedia@mncgroup.com
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
MENYATAKAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN
SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN, SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”) PERSEROAN DENGAN MATA ACARA UNTUK
MENYETUJUI RENCANA PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN PMTHMETD SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI AKAN DISELENGGARAKAN PADA HARI SELASA, TANGGAL 25 JUNI 2024 SESUAI
DENGAN PENGUMUMAN RUPSLB DI SITUS WEB BURSA EFEK INDONESIA, SITUS WEB PERSEROAN DAN SITUS WEB
KSEI PADA TANGGAL 17 MEI 2024, SERTA PEMANGGILAN RUPSLB DI SITUS WEB BURSA EFEK INDONESIA, SITUS WEB
PERSEROAN DAN SITUS WEB KSEI PADA TANGGAL 3 JUNI 2024. SEDANGKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN
INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI TANGGAL 17 MEI 2024 INI DIUMUMKAN DALAM SITUS WEB BURSA
EFEK INDONESIA DAN SITUS WEB PERSEROAN PADA TANGGAL 21 JUNI 2024.
                      Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 21 Juni 2024.
                                                                                                       1
Page 2
I.    PENDAHULUAN

      Dengan mengacu kepada ketentuan yang diatur dalam Pasal 8C ayat (1) POJK No. 14/2019, dan
      mengingat tidak ada ketentuan peraturan lain yang harus dipenuhi, tidak ada persetujuan dari
      Pemerintah atau badan atau institusi lain atau kreditur, serta tidak ada keberatan dari pihak-
      pihak tertentu, bersama ini Direksi Perseroan berencana untuk melaksanakan PMTHMETD
      dengan menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya sebesar 1.658.399.758 lembar saham
      Perseroan atau sebanyak-banyaknya 10% dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan
      disetor penuh dalam Perseroan (sebanyak 16.583.997.586 saham) yang tercantum dalam
      Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dalam Akta No. 21 tanggal 9 Oktober 2020 dan menjadi
      dasar perhitungan PMTHMETD pada saat pengumuman RUPSLB Perseroan.

      Sampai diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini tidak terdapat keberatan dari pihak-pihak
      tertentu terkait dengan rencana PMTHMETD oleh Perseroan, termasuk namun tidak terbatas
      pada kreditur Perseroan.

      Saham baru yang akan diterbitkan oleh Perseroan dalam rangka PMTHMETD ini adalah saham
      atas nama dengan nilai nominal yang sama dengan nilai nominal saham yang telah diterbitkan
      oleh Perseroan, yaitu Rp100 per saham. Penerbitan saham Perseroan melalui PMTHMETD ini
      akan dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat dan harga pelaksanaan sesuai ketentuan
      peraturan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal.

      PMTHMETD ini memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari RUPSLB Perseroan yang akan
      diselenggarakan sebagaimana diuraikan dalam Bab IV di bawah ini.

      Persetujuan RUPS untuk PMTHMETD sebelumnya tercantum dalam Berita Acara Rapat Umum
      Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 54 tanggal 11 Agustus 2020, dibuat di hadapan Aulia Taufani,
      S.H., Notaris di Jakarta Selatan (“Persetujuan RUPS 11 Agustus 2020”) dan pelaksanaan dari
      PMTHMETD tersebut telah dilakukan pada tanggal 24 Agustus 2020 dan 17 September 2020.
      Dengan demikian, mengacu kepada ketentuan dalam Pasal 8C ayat (1) huruf a POJK No. 14/2019,
      maka tanggal berakhir periode 2 tahun sejak Persetujuan RUPS 11 Agustus 2020 adalah tanggal
      10 Agustus 2022. Sedangkan persetujuan RUPS untuk penambahan modal dalam rangka Program
      Kepemilikan Saham sebelumnya adalah sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Rapat Umum
      Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 7 tanggal 2 Mei 2016, dibuat di hadapan Aryanti Artisari,
      Notaris di Jakarta Selatan (“Persetujuan RUPS 2 Mei 2016”). Dengan demikian, mengacu kepada
      ketentuan dalam Pasal 8C ayat (1) huruf b POJK No. 14/2019, maka tanggal berakhir periode 5
      tahun sejak Persetujuan RUPS 2 Mei 2016 adalah tanggal 1 Mei 2021.

      Dalam pelaksanaan PMHMETD ini, tidak terdapat ketentuan peraturan yang harus dipenuhi
      selain dari Peraturan OJK. Perseroan tidak memerlukan persetujuan dari pemerintah atau badan
      atau institusi lain serta tidak mempunyai kewajiban untuk melakukan pemberitahuan kepada
      pihak ketiga sehubungan dengan rencana PMTHMETD ini.


II.   INFORMASI MENGENAI PMTHMETD

      1.   Latar Belakang, Alasan dan Tujuan

           Sebagai salah satu perusahaan media yang terintegrasi dan terkemuka di Indonesia,
           Perseroan memegang portofolio media terbesar. Perseroan memiliki dan mengoperasikan 4


                                                                                                  2
Page 3
     stasiun televisi FTA, sejumlah unit usaha produksi dan distribusi konten terkemuka, media
     online, superapp AVOD & SVOD, manajemen artis, media sosial, dan media berbasis
     pelanggan.

     Dalam rangka memberikan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan Perseroan,
     Perseroan senantiasa berusaha untuk mengantisipasi seluruh kesempatan dan peluang
     usaha yang ada serta yang akan ada di masa depan. Perseroan fokus pada pengembangan
     dan perluasan bisnis media berbasis iklan dan konten, serta bisnis media berbasis langganan.
     Perseroan berupaya untuk mempertahankan posisinya sebagai pemimpin dalam industri
     media dengan memberikan nilai terbaik bagi seluruh mitra bisnis dan pelanggan. Perseroan
     telah mengembangkan strategi dengan memanfaatkan aset sekaligus menciptakan usaha
     baru yang menguntungkan.

2.   Manfaat Pelaksanaan PMTHMETD

     Manajemen Perseroan menyimpulkan bahwa PMTHMETD yang diungkapkan dalam
     Keterbukaan Informasi ini akan memberikan manfaat untuk memperkuat struktur
     permodalan dan keuangan Perseroan, sehingga Perseroan memiliki kemampuan untuk lebih
     meningkatkan kinerja Perseroan yang pada akhirnya akan memberi nilai tambah kepada
     seluruh pemangku kepentingan Perseroan.

     Sehubungan dengan rencana pelaksanaan PMTHMETD ini, belum terdapat calon pemodal
     yang akan melaksanakan PMTHMETD. Seluruh saham baru Perseroan akan ditawarkan
     kepada semua pemegang saham dan masyarakat.

3.   Penerbitan Saham Baru

     Sehubungan dengan PMTHMETD dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan bermaksud
     untuk menerbitkan saham baru dengan nilai nominal Rp100 per saham sebanyak-banyaknya
     1.658.399.758 saham atau sebanyak-banyaknya 10% dari jumlah seluruh saham yang telah
     ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan (sebanyak 16.583.997.586 saham) yang
     tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dalam Akta No. 21 tanggal 9
     Oktober 2020.

     Dalam pelaksanaan PMTHMETD ini, Perseroan mengikuti ketentuan peraturan perundang-
     undangan di bidang pasar modal, khususnya POJK No. 14/2019. Harga pelaksanaan saham
     baru untuk PMTHMETD adalah sesuai dengan Perubahan Peraturan No. I-A tentang
     Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan
     Tercatat (Lampiran II dari Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-
     00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021) (“Peraturan BEI No. I-A”), yaitu paling
     sedikit 90% dari rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama kurun waktu 25 hari
     bursa berturut-turut di pasar reguler sebelum tanggal permohonan pencatatan saham
     tambahan hasil penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu.

4.   Periode Pelaksanaan

     PMTHMETD akan dilaksanakan dalam waktu 2 tahun sejak tanggal RUPSLB yang menyetujui
     PMTHMETD ini. Perseroan akan melaksanakan PMTHMETD sesuai Anggaran Dasar
     Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk POJK No. 14/2019
     dan Peraturan BEI No. I-A.


                                                                                               3
Page 4
5.   Rencana Penggunaan Dana

     Seluruh dana yang diperoleh dari PMTHMETD akan digunakan Perseroan untuk memperkuat
     struktur permodalan Perseroan dan membiayai modal kerja seperti biaya operasional
     berbagai kegiatan dalam pengembangan dan perluasan bisnis media berbasis iklan dan
     konten, serta bisnis media berbasis langganan, yang saat ini menjadi fokus Perseroan.

     Penggunaan dana dapat berubah dan disesuaikan dengan kebutuhan dana Perseroan pada
     saat pelaksanaan PMTHMETD, dengan cara Direksi akan mengusulkan kepada Dewan
     Komisaris, untuk mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris. Perseroan akan meminta
     persetujuan dalam RUPSLB yang akan dilaksanakan tanggal 25 Juni 2024 agar Pemegang
     Saham memberi kewenangan kepada Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris.

     Dalam hal rencana penggunaan dana hasil PMTHMETD terkualifikasi sebagai Transaksi
     Afiliasi, Transaksi Benturan Kepentingan dan/atau Transaksi Material, maka Perseroan akan
     memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/POJK.04/2020
     tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan POJK No.
     17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

6.   Struktur Permodalan Perseroan Sebelum dan Setelah Pelaksanaan PMTHMETD

     Diagram di bawah menunjukkan struktur kepemilikan Perseroan sampai dengan tingkat
     kepemilikan individu dari Pemegang Saham Utama Perseroan, berdasarkan Daftar Pemegang
     Saham Perseroan per tanggal 31 Maret 2024:




     Tabel di bawah ini menunjukkan struktur permodalan Perseroan sebelum dan setelah
     dilakukannya PMTHMETD, dengan asumsi saham-saham baru yang dikeluarkan Perseroan
     berjumlah sebanyak-banyaknya 1.658.399.758 saham atau sebanyak-banyaknya 10%
     (sepuluh persen) dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh
     dalam Perseroan yang tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dalam Akta
     No. 21 tanggal 9 Oktober 2020, dengan nilai nominal Rp100 per saham.

                                                    Sebelum PMTHMETD                       Proforma Setelah PMTHMETD
                  Keterangan                 (Nilai Nominal Rp100,- per saham)           (Nilai Nominal Rp100,- per saham)
                                           Jumlah Saham         Nilai Nominal (Rp)     Jumlah Saham         Nilai Nominal (Rp)
     Modal Dasar                              55.750.000.000       5.575.000.000.000      55.750.000.000       5.575.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh      16.583.997.586       1.658.399.758.600      18.242.397.344       1.824.239.734.400
     Sisa saham dalam portepel                39.166.002.414       3.916.600.241.400      37.507.602.656       3.750.760.265.600



                                                                                                                               4
Page 5
     Tabel berikut ini dibuat dengan asumsi jumlah saham baru yang akan diterbitkan Perseroan
     sebanyak-banyaknya 1.658.399.758 saham atau sebanyak-banyaknya 10% dari jumlah
     seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan (16.583.997.586
     saham) dengan nilai nominal Rp100 per saham, yang tercantum dalam Anggaran Dasar
     Perseroan sebagaimana dalam Akta No. 21 tanggal 9 Oktober 2020.

                                                           Sebelum PMTHMED                               Proforma Setelah PMTHMED
                    Keterangan                     (Nilai Nominal Rp100,- per saham)                  (Nilai Nominal Rp100,- per saham)
                                             Jumlah Saham        Nilai Nominal (Rp)      %       Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp)        %
      Modal Dasar                              55,750,000,000      5,575,000,000,000             55,750,000,000 5,575,000,000,000
      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
      PT MNC Asia Holding Tbk                   7,480,817,500      748,081,750,000      45.75%    7,480,817,500    748,081,750,000    41.53%
      Hary Tanoesoedibjo (Direktur Utama)          31,226,040        3,122,604,000       0.19%       31,226,040      3,122,604,000     0.17%
      Ruby Panjaitan (Direktur)                       150,000           15,000,000       0.00%          150,000         15,000,000     0.00%
      Indra Pudjiastuti (Direktur)                 20,000,000        2,000,000,000       0.12%       20,000,000      2,000,000,000     0.11%
      Rosano Barack (Komisaris Utama)              31,038,500        3,103,850,000       0.19%       31,038,500      3,103,850,000     0.17%
      Drs. Lo Kheng Hong                        1,067,633,500      106,763,350,000       6.53%    1,067,633,500    106,763,350,000     5.93%
      Masyarakat
                                                7,721,646,546      772,164,654,600      47.22%    7,721,646,546    772,164,654,600    42.87%
      (kepemilikan dibawah 5%)
      Penambahan Modal                                      -                     -          -  1,658,399,758       165,839,975,800     9.21%
      Jumlah saham yang beredar                16,352,512,086     1,635,251,208,600    100.00% 18,010,911,844     1,801,091,184,400   100.00%
      Saham diperoleh kembali *)                  231,485,500        23,148,550,000               231,485,500        23,148,550,000
      Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
                                               16,583,997,586     1,658,399,758,600              18,242,397,344   1,824,239,734,400
      Penuh
      Sisa Saham dalam Portepel                39,166,002,414     3,916,600,241,400              37,507,602,656   3,750,760,265,600
           *) Pelaksanaan pembelian kembali saham dilakukan pada bulan April 2020 berdasarkan
              Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham
              yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar yang
              Berfluktuasi Secara Signifikan (POJK No. 2/2013) jo Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
              No. 3/SEOJK.04/2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara
              Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten
              atau Perusahaan Publik dan berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) POJK No. 2/2013,
              Perseroan memiliki tenggat waktu pengalihan saham dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun
              sejak selesainya pembelian kembali, dalam hal masih terdapat saham hasil pembelian
              kembali yang dikuasai oleh Perseroan setelah jangka waktu 3 (tiga) tahun tersebut, maka
              Perseroan diwajibkan untuk mulai mengalihkan saham hasil pembelian kembali dalam
              jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun, yang mana apabila kewajiban tersebut tidak
              dapat atau belum dapat diselesaikan oleh Perseroan, maka pengalihan saham wajib
              diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 1 tahun setelah terlampauinya jangka waktu
              2 (dua) tahun tersebut, yaitu pada tahun 2026.



     Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 4 POJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan
     Perusahaan Terbuka, maka pihak Pengendali Perseroan saat ini adalah PT MNC Asia Holding
     Tbk, sedangkan individu yang menjadi pengendali Perseroan adalah Bapak Hary
     Tanoesoedibjo.
     Bahwa setelah rencana PMTHMETD terealisasi, tidak akan menyebabkan perubahan pihak
     yang menjadi Pengendali Perseroan.


7.   Ikhtisar Keuangan Penting

     Penyajian ikhtisar Laporan Keuangan Perseroan berikut ini bersumber dari Laporan
     Keuangan Konsolidasian Perseroan pada dan untuk Tahun Buku yang berakhir 31 Desember
     2022 dan 31 Desember 2023, yang keduanya telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
     Kanaka Puradireja, Suhartono, Akuntan Publik Florus Daeli, SE., Ak., MM., CA., CPA., CRA.,
     CPI., CACP., ASEAN CPA, dan disajikan dengan opini wajar dalam semua hal yang material.

                                                                                                                                            5
Page 6
                                               31 Desember 2023 (Diaudit)     31 Desember 2022 (Diaudit)
                       Keterangan
                                                  Dalam Jutaan Rupiah            Dalam Jutaan Rupiah
       Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
       Jumlah Aset                                               35.268.302                   35.912.189
       Jumlah Liabilitas                                          7.618.296                    9.263.272
       Jumlah Ekuitas                                            27.650.006                   26.648.917
       Laba Rugi Komprehensif Konsolidasian
       Pendapatan                                                10.163.157                   12.233.495
       Laba (Rugi) sebelum pajak                                  1.086.680                    2.559.024
       Laba (Rugi) bersih                                         1.067.742                    2.060.856


       Rasio lancar (%)                                               269%                         220%
       Rasio liabilitas terhadap aset (%)                              22%                          26%
       Rasio liabilitas terhadap ekuitas (%)                           28%                          35%



8.   Analisa dan Pembahasan Manajemen

     Proforma konsolidasi keuangan sebelum dan sesudah pelaksanaan PMTHMETD dibuat
     berdasarkan beberapa asumsi sebagai berikut:
     a. Jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh Perseroan sebelum dilakukan PMTHMETD
        adalah 16.583.997.586 saham.
     b. Jumlah saham baru Perseroan yang akan diterbitkan dalam rangka PMTHMETD sebanyak-
        banyaknya 1.658.399.758 saham.
     c. Jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah dilakukan PMTHMETD
        meningkat menjadi sebanyak-banyaknya 18.242.397.344 saham.
     d. Proforma keuangan disusun dengan menggunakan asumsi PMTHMETD dilaksanakan
        dengan harga Rp 100,- per saham

     Bedasarkan asumsi-asumsi yang disebutkan di atas, berikut ini adalah proforma konsolidasi
     keuangan sebelum dan sesudah pelaksanaan PMTHMETD dengan menggunakan data
     Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan pada dan untuk tahun yang berakhir tanggal 31
     Desember 2023:

                                               Sebelum PMTHMETD                 Sesudah PMTHMETD
                  Keterangan
                                               Dalam Jutaan Rupiah              Dalam Jutaan Rupiah
      Jumlah Aset                                             35.268.302                       35.434.142
      Jumlah Liabilitas                                        7.618.296                         7.618.296
      Jumlah Ekuitas                                         27.650.006                         27.815.846


      Pendapatan                                             10.163.157                         10.163.157
      Laba (Rugi) sebelum pajak                                1.086.680                         1.086.680
      Laba (Rugi) bersih                                       1.067.742                         1.067.742


      Rasio lancar (%)                                             269%                              273%
      Rasio liabilitas terhadap aset (%)                            22%                               21%
      Rasio liabilitas terhadap ekuitas (%)                         28%                               27%




                                                                                                           6
Page 7
            Rasio-rasio yang terkait dengan struktur permodalan semkin membaik, yaitu rasio lancar
            dari 269% menjadi 273%, rasio liabilitas terhadap aset dari 22% menjadi 21% serta rasio
            liabilitas terhadap ekuitas dari 28% menjadi 27%.

       9.   Risiko atau Dampak PMTHMETD

            Dengan adanya penerbitan saham baru sebanyak-banyaknya 1.658.399.758 saham dalam
            rangka pelaksanaan PMTHMETD, para pemegang saham Perseroan akan mengalami
            penurunan (dilusi) kepemilikan saham secara proporsional sesuai dengan jumlah saham baru
            yang akan diterbitkan yaitu sebanyak-banyak 9,09%.


III.   RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

       PT Global Mediacom Tbk (“Perseroan”) adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut
       dan berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Perseroan didirikan di Jakarta
       berdasarkan Akta No. 60 tanggal 30 Juni 1981 sebagaimana diubah dengan Akta No. 81 tanggal
       29 Januari 1982, keduanya dibuat di hadapan Lukman Kirana, S.H., Notaris di Jakarta. Akta
       pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri K ehakiman Republik Indonesia
       berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A.5/84/22 tanggal 22 Mei 1982, telah didaftarkan di dalam
       buku register pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta, masing-masing di bawah No. 1883 dan
       1884, keduanya tertanggal 28 Mei 1982, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
       Indonesia No. 54 tanggal 5 Juli 1985, Tambahan No. 912.

       Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan. Anggaran Dasar
       Perseroan telah diubah seluruhnya untuk disesuaikan dengan Undang-undang No. 40 Tahun
       2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana tercantum dalam Akta No. 58 tanggal 21 Mei
       2008, dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
       persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
       Keputusan No. AHU-46924.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 1 Agustus 2008 serta telah didaftarkan
       dalam Daftar Perseroan sesuai UUPT di bawah No. AHU-0065930.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal
       1 Agustus 2008, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 54 tanggal
       7 Juli 2009, Tambahan No. 17797.

       Anggaran Dasar Perseroan terakhir telah mengalami perubahan untuk disesuaikan dengan PP
       No. 5/2021 sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan
       Anggaran Dasar No. 120 tanggal 28 Juli 2022 (“Akta No. 120 Tanggal 28 Juli 2022”), dibuat di
       hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari
       Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Surat
       Keputusan No. AHU-0054141.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 2 Agustus 2022; didaftarkan dalam
       Daftar Perseroan No. AHU-0149266.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 2 Agustus 2022; diberitahukan
       kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana termaktub
       dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
       0273800 tanggal 2 Agustus 2022; dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
       0149293.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 2 Agustus 2022.

       Sesuai dengan Anggaran Dasar dan atau KBLI, yang tercantum dalam Pasal 3 Akta No. 120
       Tanggal 28 Juli 2022, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan antara lain meliputi
       bidang perdagangan, jasa dan investasi. Kegiatan perdagangan dilakukan melalui entitas usaha
       anak, meliputi penjualan/monetisasi produksi konten seperti sinetron untuk ditayangkan pada


                                                                                                  7
Page 8
      siaran televisi (free to air) juga di berbagai platform lainya, termasuk penjualan film/sinetron
      juga tayangan animasi kepada pihak ketiga. Kegiatan jasa di bidang periklanan dilakukan melalui
      entitas anak, meliputi penerimaan order pemasangan iklan untuk ditayangkan pada berbagai
      platform media milik Perseroan melalui entitas anak. Kegiatan investasi dilakukan dalam bentuk
      penyertaan modal pada entitas usaha anak.

      Pada saat ini, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sesuai Akta No. 77 tanggal 19 Juni
      2023 dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan yang telah diberitahukan
      kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana tercantum dalam penerimaan
      pemberitahuan perubahan data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0132593 tanggal 27 Juni 2023
      adalah sebagai berikut:

      Dewan Komisaris
      Komisaris Utama             : Rosano Barack
      Komisaris Independen        : Mohamed Idwan Ganie
      Komisaris Independen        : Beti Puspitasari Santoso

      Direksi
      Direktur Utama              : Hary Tanoesoedibjo
      Direktur                    : Ruby Panjaitan
      Direktur                    : Syafril Nasution
      Direktur                    : Christophorus Taufik Siswandi
      Direktur                    : Indra Pudjiastuti


      Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan tidak sedang terlibat dalam
      perkara material baik di Pengadilan maupun sengketa lain di luar Pengadilan.


IV.   PELAKSANAAN RUPSLB PERSEROAN

      Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, pelaksanaan PMTHMETD
      sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini akan dimintakan persetujuan dari
      pemegang saham Perseroan dalam RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada hari
      Selasa, tanggal 25 Juni 2024 di iNews Tower Lantai 3, Jalan Kebon Sirih Kav. 17-19, Jakarta Pusat
      10340, dengan mata acara sebagai berikut:
       1. Persetujuan perubahan Pasal 22 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan mengenai pengumuman
           neraca dan laporan laba rugi Perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 14/POJK.04/2022 tentang
           Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik.
       2. Persetujuan penambahan modal melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak
           Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya 10%
           dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan
           serta memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan
           Dewan Komisaris Perseroan tentang pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Hak
           Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
           undangan dan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal khususnya Peraturan Otoritas
           Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
           Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.


                                                                                                     8
Page 9
Sehubungan dengan mata acara nomor 2 di atas mengenai PMTHMETD, ketentuan kuorum
kehadiran dan kuorum keputusan adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8A POJK No. 14/2019
sebagai berikut:

1. Dalam melakukan penambahan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Perusahaan
   Terbuka wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS.

2. Kuorum kehadiran dan keputusan RUPS untuk penambahan modal sebagaimana dimaksud
   dalam Pasal 3 huruf b dilaksanakan dengan ketentuan:
   a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
       jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham
       independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
       Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham
       utama, atau Pengendali.
   b. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh
       lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
       sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan
       merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota
       Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
   c. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua
       dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
       seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen
       dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan
       Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau
       Pengendali.
   d. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian
       dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang
       saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi
       dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang
       saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS.
   e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c
       tidak tercapai, RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan
       berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham independen dan
       pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka,
       anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali
       dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh
       Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perusahaan Terbuka.
   f. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen dan
       pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka,
       anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali
       yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh pemegang
       saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi
       dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang
       saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS.

3. Penyelenggaraan RUPSLB Perseroan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
   diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
   Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, dan Anggaran Dasar
   Perseroan.



                                                                                            9
Page 10
V.    PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

      Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
      menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan informasi
      sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, dan setelah melakukan penelitian
      secara seksama, menegaskan bahwa informasi yang diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi
      ini adalah benar dan tidak ada fakta penting material dan relevan yang tidak diungkapkan atau
      dihilangkan, sehingga menyebabkan informasi sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan
      Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.



VI.   INFORMASI TAMBAHAN

      Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh informasi mengenai rencana PMTHEMTD sejak
      Pemanggilan RUPSLB, yaitu pada tanggal 3 Juni 2024 dan paling lambat 2 hari kerja sebelum
      RUPSLB dilaksanakan, yaitu pada tanggal 21 Juni 2024. Bagi pemegang saham Perseroan yang
      memerlukan informasi lebih lanjut sehubungan dengan Keterbukaan Informasi ini, dapat
      menghubungi Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) Perseroan pada hari dan jam kerja
      dengan alamat di bawah ini:


                                        PT Global Mediacom Tbk
                                           MNC Tower Lantai 26
                                         Jl. Kebon Sirih No. 17-19
                                            Jakarta Pusat 10340
                                Email: corsec.mncmedia@mncgroup.com




                                                                                                10

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.77 MB
Published21 Jun 2024
Pages10
Characters34,925
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org GLOBAL MEDIACOM TBK p.1 ×14
linked org MNC Asia Holding Tbk p.5 ×5
linked person Ruby Panjaitan p.5 ×2
linked person Indra Pudjiastuti p.5 ×2
linked person Rosano Barack p.5 ×2
linked person Drs. Lo Kheng Hong p.5
linked person Mohamed Idwan Ganie p.8
linked person Beti Puspitasari Santoso p.8
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×8
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×4
possible person Kanaka Puradireja p.5
possible org Negara Republik Indonesia p.7 ×2
possible person Syafril Nasution p.8
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.2 ×5
unresolved person Aryanti Artisari · Notaris p.2
unresolved person Hary Tanoesoedibjo. Bahwa p.5 ×4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradireja p.5
unresolved person Akuntan Publik Florus Daeli p.5
unresolved person Lukman Kirana · Notaris p.7
unresolved org Menteri K p.7
unresolved org Pengadilan Negeri p.7
unresolved person Imas Fatimah · Notaris p.7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.7 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.8
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result