Skip to content
Back to announcement

20260520_HMSP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32092964_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed HMSP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1

          
Page 2
                                          AULIA TAUFANI, S.H.
                                               NOTARIS DI JAKARTA
                     Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                           NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
                 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                      Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
                                             Email : ataufani@ataa.id



                                                                 Jakarta, 18 Mei 2026

Nomor : 21/V/2026                                                Kepada Yth:
Hal   : Resume Rapat Umum                                        PT HANJAYA MANDALA SAMPOERNA Tbk.
        Pemegang Saham Tahunan                                   di One Pacific Place, Lantai 18
        PT HANJAYA MANDALA SAMPOERNA Tbk.                        Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Lot 3 & 5,
                                                                 Sudirman Central Business District (SCBD),
                                                                 Jakarta - 12190

Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari “PT
HANJAYA MANDALA SAMPOERNA Tbk.”, berkedudukan di Surabaya (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah
diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal      : Senin, 18 Mei 2026
Waktu             : 09.03 WIB – 10.09 WIB
Tempat            : The Langham Jakarta
                    The Langham Jakarta Ballroom West, Lantai 3
                    Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 8
                    Jakarta - 12190

Kehadiran         : - Dewan Komisaris               : 1. Paul Norman Janelle            Presiden Komisaris
                                                      2. Mindaugas Trumpaitis           Wakil Presiden Komisaris
                                                      3. Justin Guy Mayall              Komisaris Independen
                                                      4. Luthfi Mardiansyah             Komisaris Independen


                    - Direksi                        : 1. The Ivan Cahyadi              Presiden Direktur
                                                       2. Elvira Lianita *              Direktur
                                                       3. Sharmen Karthigasu            Direktur
                                                       4. Andre Dahan                   Direktur
                                                       5. Yohan Lesmana Tjhin           Direktur
                                                       6. Reno Bontemps                 Direktur
                                                       7. Houria Raselma                Direktur
                                                       8. Rianto Probo Hartono          Direktur

                  *hadir secara online melalui video telekonfrensi



                    - Pemegang Saham                : 109.040.821.038 saham (93,7437%) dari total 116.318.076.900
                                                      saham


I. MATA ACARA RAPAT
    1. Persetujuan Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku
       yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
    2.   Persetujuan penggunaan Saldo Laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
    3.   Persetujuan penetapan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
         yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
Page 3
                                        AULIA TAUFANI, S.H.
                                             NOTARIS DI JAKARTA
                   Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                         NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
               MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                    Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
                                           Email : ataufani@ataa.id


    4.   Persetujuan Penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
    5.   Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.


II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
    -    Pemberitahuan Rencana Penyelenggaraan Rapat pada tanggal 1 April 2026;
    -    Pengumuman Rapat pada tanggal 13 April 2026;
    -    Pemberitahuan Perubahan Mata Acara Rapat pada tanggal 16 April 2026;
    -    Pemanggilan Rapat pada tanggal 24 April 2026; dan
    -    Ralat Pemanggilan Rapat pada tanggal 4 Mei 2026
    Pengumuman dan pemanggilan tersebut disampaikan melalui situs web resmi Perseroan, situs web Bursa Efek
    Indonesia dan situs web KSEI dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

III. KEPUTUSAN RAPAT
     MATA ACARA RAPAT PERTAMA
     -  Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk
        mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Pertama.
     -  Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
        dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
     -  Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
     -  Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
            a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 305.498.228 saham
                atau merupakan 0,2802% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
            b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 3.461.100 saham
                atau merupakan 0,0032% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
            c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 108.731.861.710 saham
                atau merupakan 99,7167% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
            sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
            Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, maka suara abstain mengikuti suara
            mayoritas, dengan demikian total jumlah suara yang setuju adalah sebesar 109.037.359.938 saham atau
            99,9968% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan
            keputusan Mata Acara Rapat Pertama.

    - Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah sebagai berikut :
       1. Menerima dan menyetujui Laporan Tahunan dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
          untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
          independen yang bersertifikat dan terdaftar di OJK, yaitu KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (a member of
          the PricewaterhouseCoopers network of firms), serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
          (acquit et déchargé) kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
          pengawasan yang mereka jalankan dalam tahun buku 2025.
       2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan keputusan sehubungan
          dengan mata acara Pertama Rapat dalam akta Notaris tersendiri dan memberitahukan keputusan tersebut kepada
          instansi yang berwenang.

    MATA ACARA RAPAT KEDUA
    - Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk
      mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Kedua.
    - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
      dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
    - Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
    - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
      a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 302.719.128 saham atau
Page 4
                                     AULIA TAUFANI, S.H.
                                          NOTARIS DI JAKARTA
               Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                     NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
           MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
                                       Email : ataufani@ataa.id


          merupakan 0,2776% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
    b.    Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 3.808.901saham atau
          merupakan 0,0035% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
     c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 108.734.293.009 saham atau
          merupakan 99,7189% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, maka suara abstain mengikuti suara mayoritas,
dengan demikian total jumlah suara yang setuju adalah sebesar 109.037.012.137 saham atau 99,9965% dari total
seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Kedua
tersebut.

-   Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah sebagai berikut :
    1. Menyetujui untuk membagikan sejumlah Rp6.548.707.729.470 (enam triliun lima ratus empat puluh delapan
       miliar tujuh ratus tujuh juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh Rupiah) atau Rp56,3
       (lima puluh enam koma tiga Rupiah) per saham dari saldo laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
       pada tanggal 31 Desember 2025 kepada pemegang saham Perseroan sebagai dividen tunai dengan jadwal
       sebagai berikut:
         Cum dividen tunai di pasar reguler dan negosiasi         : 26 Mei 2026
         Ex dividen tunai di pasar reguler dan negosiasi          : 29 Mei 2026
         Cum dividen tunai di pasar tunai                         : 2 Juni 2026
         Ex dividen tunai di pasar tunai                          : 3 Juni 2026
         Tanggal pencatatan (recording date)                      : 2 Juni 2026
         Pembayaran dividen                                       : 9 Juni 2026
    2.   Menyetujui memberikan wewenang kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan
         segala tindakan dan keputusan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pembagian dividen tunai tersebut
         sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MATA ACARA RAPAT KETIGA
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk
  mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Ketiga.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
  dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 302.719.128 saham atau
       merupakan 0,2776% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
  b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 3.305.100 saham atau
       merupakan 0,0030% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
  c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 108.734.796.810 saham atau
       merupakan 99,7193%% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
  sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
  Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, maka suara abstain mengikuti suara
  mayoritas, dengan demikian total jumlah suara yang setuju adalah sebesar 109.037.515.938 saham atau 99,9970%
  dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara
  Rapat Ketiga.

-   Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga adalah sebagai berikut :
    Menyetujui penunjukan kantor akuntan publik independen Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (a member of the
    PricewaterhouseCoopers network of firms), yang bersertifikat dan terdaftar di OJK untuk mengaudit laporan
    keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan memberikan wewenang
    kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lain sehubungan dengan
    penunjukan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai penunjukan akuntan publik tersebut.
Page 5
                                   AULIA TAUFANI, S.H.
                                        NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
          MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                               Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
                                      Email : ataufani@ataa.id


MATA ACARA RAPAT KEEMPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk
  mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Keempat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
  dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 302.719.328 saham atau
       merupakan 0,2776% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
  b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 3.297.600 saham atau
       merupakan 0,0030% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
  c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 108.734.804.110 saham atau
       merupakan 99,7194% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
  sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
  Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, maka suara abstain mengikuti suara
  mayoritas, dengan demikian total jumlah suara yang setuju adalah sebesar 109.037.523.438 saham atau 99.9970%
  dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara
  Rapat Keempat.

-   Keputusan Mata Acara Rapat Keempat adalah sebagai berikut :
    1. Menyetujui perubahan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud Dan Tujuan Serta
        Kegiatan Usaha terkait penyesuaian kegiatan usaha Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
        Indonesia 2025 berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku
        Lapangan Usaha Indonesia yang bukan perubahan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
        No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha;
    2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dan/atau Sekretaris Perusahaan Perseroan
        dengan hak substitusi untuk melakukan perubahan/ penyesuaian dan penyusunan kembali Anggaran Dasar
        Perseroan sebagaimana sehubungan dengan penyesuaian maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
        yang tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan agar sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan
        Usaha Indonesia 2025, dan melakukan segala sesuatu yang dianggap perlu sehubungan dengan perubahan
        Anggaran Dasar Perseroan ini, menyatakan keputusan Rapat ini dalam suatu Pernyataan Keputusan Rapat di
        hadapan Notaris, memberi wewenang kepada Notaris untuk memohonkan persetujuan dan
        melaporkan/memberitahukan perubahan anggaran dasar tersebut kepada Menteri Hukum Republik Indonesia,
        menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan, dan memberikan kuasa kepada Notaris untuk
        mengubah Anggaran Dasar sesuai petunjuk dan saran dari Menteri Hukum Republik Indonesia dan/atau
        Otoritas Jasa Keuangan, serta pada umumnya melakukan segala sesuatu yang dianggap perlu untuk
        memberlakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dimaksud.

MATA ACARA RAPAT KELIMA
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk
  mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Kelima.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
  dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 302.722.128 saham atau
      merupakan 0,2776% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
  b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 9.430.700 saham atau
      merupakan 0.0086% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
  c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 108.728.668.210 saham atau
      merupakan 99.7137% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
  sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
  Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, maka suara abstain mengikuti suara
Page 6
                                    AULIA TAUFANI, S.H.
                                         NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
          MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                               Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
                                      Email : ataufani@ataa.id


    mayoritas, dengan demikian total jumlah suara yang setuju adalah sebesar 109.031.390.338 saham atau 99.9914%
    dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara
    Rapat Kelima.

-   Keputusan Mata Acara Rapat Kelima adalah sebagai berikut :
    1. Menyetujui untuk mengangkat Bapak Umer Jawaid sebagai Direktur Perseroan menggantikan Bapak Johan
       Bink, dengan masa jabatan terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
       Pemegang Saham Tahunan tahun 2030. Selain itu, menyetujui pelepasan dan pembebasan (acquit et de charge)
       kepada Bapak Johan Bink dari setiap liabilitas dan tanggung jawab sehubungan dengan kegiatan pengurusan
       yang dilakukannya untuk kepentingan Perseroan selama periode 1 Januari 2026 sampai dengan dan termasuk
       tanggal 18 Mei 2026, sepanjang kegiatan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
       yang telah diaudit yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
    2. Menyetujui untuk mengangkat Ibu Virawaty sebagai Direktur Perseroan, dengan masa jabatan terhitung sejak
       tanggal ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun
       2030.
    3. Menyetujui untuk mengangkat Ibu Joy Kartika Widjaja sebagai Direktur Perseroan, dengan masa jabatan
       terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
       pada tahun 2030.
    4. Menyetujui pengunduran diri Ibu Elvira Lianita dari jabatannya selaku Direktur Perseroan yang akan berlaku
       efektif sejak tanggal ditutupnya Rapat ini. Selain itu, menyetujui pelepasan dan pembebasan (acquit et de
       charge) kepada Ibu Elvira Lianita dari setiap liabilitasnya dan tanggung jawabnya sehubungan dengan kegiatan
       pengurusan yang dilakukannya untuk kepentingan Perseroan selama periode 1 Januari 2026 sampai dengan dan
       termasuk tanggal 18 Mei 2026, sepanjang kegiatan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Konsolidasian
       Perseroan yang telah diaudit yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.

      Oleh karenanya, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:
            Direksi:
            Presiden Direktur                : The Ivan Cahyadi
            Direktur                         : Andre Dahan
            Direktur                         : Sharmen Karthigasu
            Direktur                         : Yohan Lesmana Tjhin
            Direktur                         : Reno Bontemps
            Direktur                         : Houria Raselma
            Direktur                         : Rianto Probo Hartono
            Direktur                         : Umer Jawaid
            Direktur                         : Virawaty
            Direktur                         : Joy Kartika Widjaja

              Dewan Komisaris:
              Presiden Komisaris                 : Paul Janelle
              Wakil Presiden Komisaris           : Mindaugas Trumpaitis
              Komisaris Independen               : Justin Mayall
              Komisaris Independen               : Luthfi Mardiansyah
       seluruhnya dengan masa jabatan sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun
       2030.
    5. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dan/atau Sekretaris Perusahaan Perseroan dengan
       hak substitusi untuk menyatakan keputusan tersebut dalam suatu akta notariil, dan melakukan tindakan yang
       diperlukan/disyaratkan oleh instansi yang berwenang serta secara umum melakukan hal-hal yang dianggap baik
       dan perlu sehubungan dengan pengangkatan dan pengunduran diri anggota Direksi Perseroan tersebut, termasuk
       membuat pengubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan agar
       pengangkatan dan pengunduran diri anggota Direksi Perseroan tersebut diterima oleh instansi yang berwenang.
Page 7
                                     AULIA TAUFANI, S.H.
                                          NOTARIS DI JAKARTA
                Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                      NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                 Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
                                        Email : ataufani@ataa.id


Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 18 Mei 2026, Nomor 39, yang di
buat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya kirimkan kepada
Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Page 8
                                                                                     PT HANJAYA MANDALA SAMPOERNA Tbk.
                                                               Jl. Rungkut Industri Raya No. 18, Surabaya, Telp. (031) 8431699, Faks. (031) 8430986




                                                             PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                                                          RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                                           PT HANJAYA MANDALA SAMPOERNA TBK.

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

Direksi PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk. (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan (“Pemegang Saham”)
bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”) pada:

  Hari/Tanggal                    :     Senin, 18 Mei 2026
  Waktu                           :     09.03 WIB – 10.09 WIB
  Tempat                          :     The Langham Jakarta
                                        The Langham Ballroom West, Lantai 3
                                        Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 28
                                        Jakarta - 12190
  Kehadiran                       :

                                           Dewan Komisaris                                                                    Direksi
  Presiden Komisaris                           : Paul Janelle                                Presiden Direktur                   : The Ivan Cahyadi
  Wakil Presiden Komisaris                     : Mindaugas Trumpaitis                        Direktur                            : Andre Dahan
  Komisaris Independen                         : Justin Mayall                               Direktur                            : Elvira Lianita*
  Komisaris Independen                         : Luthfi Mardiansyah                          Direktur                            : Sharmen Karthigasu
                                                                                             Direktur                            : Yohan Lesmana Tjhin
                                                                                             Direktur                            : Reno Bontemps
                                                                                             Direktur                            : Houria Raselma
                                                                                             Direktur                            : Rianto Probo Hartono

                                           Komite Audit                                                          Komite Nominasi dan Remunerasi
  Ketua                    : Luthfi Mardiansyah                                              Ketua                              : Luthfi Mardiansyah
  Anggota                  : Justin Mayall                                                   Anggota                            : Cicilia Tri Sulistyawati
                           : Eulis Eliyani                                                                                      : M. Ishak Danuningrat

                              Komite Pemantau Manajemen Risiko
  Ketua                    : Justin Mayall
  Anggota                  : Paul Janelle
                           : Rudianto Wiharso*
                           : Anthony Leonard

                                             Audit Internal
                                           Rudianto Wiharso*
*hadir secara online melalui video telekonferensi


Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham:
Dalam Rapat telah dihadiri oleh Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah berjumlah 109.040.821.038 saham atau sebesar
93,7437% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.

Rapat dipimpin oleh Luthfi Mardiansyah, Komisaris Independen Perseroan, sesuai Anggaran Dasar Perseroan dan Sirkuler Keputusan Dewan Komisaris
pengganti Rapat Dewan Komisaris Perseroan tanggal 24 April 2026.

I. MATA ACARA RAPAT
    1.  Persetujuan Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
        Desember 2025.
    2.  Persetujuan penggunaan Saldo Laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
    3.  Persetujuan penetapan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
        pada tanggal 31 Desember 2026.
    4.  Persetujuan Penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
    5.  Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Page 9
II. KEPUTUSAN

MATA ACARA PERTAMA RAPAT

       Jumlah Pemegang Saham                2 (dua) Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir yang mengajukan pertanyaan
       Yang Bertanya
       Hasil Pemungutan Suara                       Setuju                                Abstain                               Tidak Setuju
                                           108.731.861.710 saham                   305.498.228 saham                         3.461.100 saham
                                         atau 99,717% dari yang hadir           atau 0,280% dari yang hadir             atau 0,003% dari yang hadir


  Keputusan:
  1. Menerima dan menyetujui Laporan Tahunan dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang
       berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik independen yang bersertifikat dan terdaftar di
       OJK, yaitu KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (a member of the PricewaterhouseCoopers network of firms), serta memberikan
       pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et déchargé) kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
       tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka jalankan dalam Tahun Buku 2025.

  2.        Menyetujui untuk memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan keputusan sehubungan dengan
            mata acara Pertama Rapat dalam akta Notaris tersendiri dan memberitahukan keputusan tersebut kepada instansi yang berwenang.

MATA ACARA KEDUA RAPAT

       Jumlah Pemegang Saham               1 (satu) Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir yang mengajukan pertanyaan
       Yang Bertanya
       Hasil Pemungutan Suara                      Setuju                              Abstain                               Tidak Setuju
                                          108.734.293.009 saham                 302.719.128 saham                         3.808.901 saham
                                        atau 99,720% dari yang hadir         atau 0,278% dari yang hadir             atau 0,003% dari yang hadir

  Keputusan:
    1. Menyetujui untuk membagikan sejumlah Rp6.548.707.729.470 (enam triliun lima ratus empat puluh delapan miliar tujuh ratus tujuh
         juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh Rupiah) atau Rp56,3 (lima puluh enam koma tiga Rupiah) per saham
         dari saldo laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 kepada pemegang saham Perseroan
         sebagai dividen tunai dengan jadwal sebagai berikut:

                                                  Kegiatan                                                                  Tanggal
            Pengumuman Hasil Rapat di situs Bursa Efek Indonesia                                                          20 Mei 2026
            Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen)
                    • Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                                                                   26 Mei 2026
                    • Pasar Tunai                                                                                         2 Juni 2026
            Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex-Dividend)
                    • Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                                                                   29 Mei 2026
                    • Pasar Tunai                                                                                         3 Juni 2026
            Tanggal Daftar Pemegang Saham Yang Berhak atas (Recording Date)                                               2 Juni 2026
            Tanggal Pembayaran Dividen Tunai                                                                              19 Juni 2026

       2.     Menyetujui memberikan wewenang kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan segala tindakan dan
              keputusan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pembagian dividen tunai tersebut sesuai dengan peraturan perundang-
              undangan yang berlaku.

        TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
        Ketentuan tentang pembayaran Dividen Tunai adalah sebagai berikut:
        1. Pemegang Saham yang berhak atas pembayaran Dividen Tunai adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham
           Perseroan pada hari Selasa, tanggal 2 Juni 2026, pukul 16:00 WIB. Pembayaran Dividen Tunai dilakukan melalui transfer bank.
        2. Pembayaran Dividen Tunai:
                   a.    Bagi Pemegang Saham yang berhak yang sahamnya masih menggunakan warkat (fisik), pembayaran Dividen Tunai akan dilakukan
                         dengan pemindahbukuan (transfer bank) ke rekening Pemegang Saham yang berhak yang telah memberitahukan nama Bank serta
                         nomor rekening atas nama Pemegang Saham yang berhak kepada Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Raya Saham Registra
                         (”BAE”), beralamat di Plaza Sentral, Lantai 2, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 47-48, Jakarta Selatan, telepon +62 21 252 5666, fax. +62
                         21 252 5028 paling lambat tanggal 2 Juni 2026, pukul 16:00 WIB dengan disertai fotokopi KTP atau Paspor sesuai alamat dalam
                         Daftar Pemegang Saham melalui surat bermaterai Rp10.000.
Page 10
               b.   Bagi Pemegang Saham yang berhak yang sahamnya tercatat di penitipan kolektif Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI),
                    pembayaran akan dilakukan melalui KSEI dan Pemegang Saham yang berhak akan menerima pembayaran dari pemegang rekening
                    KSEI yang bersangkutan.
     3. Dividen Tunai yang akan dibagikan dikenakan pajak sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku. Oleh karenanya, para Pemegang
        Saham yang berhak diminta untuk memperhatikan hal hal sebagai berikut:
               a.   Bagi Pemegang Saham yang berhak yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib
                    Pajak (NPWP), diminta menyampaikan salinan NPWP kepada KSEI atau BAE paling lambat tanggal 2 Juni 2026, pukul 16.00 WIB
                    Sesuai dengan Peraturan pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha
                    dan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta
                    Kerja Dibidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Ketentuan Umum
                    dan Tata Cara Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka
                    Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, maka Dividen Tunai tidak dipotong Pajak Penghasilan (PPh) untuk:
                            i. Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dengan syarat Dividen Tunai tersebut harus diinvestasikan di wilayah Negara
                                Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
                                 Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi tidak memenuhi syarat tersebut, maka Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang atas
                                 Dividen Tunai wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 373
                                 Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tersebut.
                           ii.   Wajb Pajak Badan dalam negeri.
                    Bagi Pemegang Saham yang berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang sahamnya :
                           i. dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI, atau
                           ii.   tidak dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI (memegang saham dalam bentuk warkat).
                               dan yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
                               (PB3), wajib memenuhi persyaratan Pasal 26 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan serta
                               menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) kepada KSEI (untuk yang sahamnya dalam penitipan kolektif) atau BAE
                               (untuk yang sahamnya tidak dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI atau memegang saham dalam bentuk warkat,
                               paling lambat tanggal 2 Juni 2026 pukul 16:00 WIB, dengan menggunakan format dan tata cara sebagaimana
                               disyaratkan dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan
                               Penghindaran Pajak Berganda Tanpa adanya SKD dengan format dimaksud. Dividen Tunai yang dibayarkan akan
                               dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
               b.   Bagi Pemegang Saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”),
                    pembagian Dividen Tunai akan didistribusikan oleh KSEI melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang
                    Saham membuka rekening efek. Konfirmasi hasil pendistribusian Dividen Tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Perusahaan
                    Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek. Selanjutnya Pemegang Saham akan menerima
                    informasi mengenai pembayaran Dividen Tunai dari Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham
                    membuka rekening efek. Sedangkan bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak disimpan dalam penitipan kolektif pada KSEI,
                    pembayaran Dividen Tunai akan ditransfer langsung ke rekening Bank milik Pemegang Saham yang bersangkutan.


MATA ACARA KETIGA RAPAT

     Jumlah Pemegang Saham           Tidak ada Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir yang mengajukan pertanyaan
     Yang Bertanya
     Hasil Pemungutan Suara                  Setuju                             Abstain                               Tidak Setuju
                                    108.734.796.810 saham                302.719.128 saham                         3.305.100 saham
                                  atau 99,720% dari yang hadir        atau 0,278% dari yang hadir             atau 0,003% dari yang hadir

  Keputusan:
  Menyetujui penunjukan kantor akuntan publik independen Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (a member of the PricewaterhouseCoopers network
  of firms), yang bersertifikat dan terdaftar di OJK untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
  31 Desember 2026 dan memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lain
  sehubungan dengan penunjukan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai penunjukan akuntan publik tersebut.

MATA ACARA KEEMPAT RAPAT

     Jumlah Pemegang Saham           Tidak ada Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir yang mengajukan pertanyaan
     Yang Bertanya
     Hasil Pemungutan Suara                  Setuju                             Abstain                               Tidak Setuju
                                    108.734.804.110 saham                302.719.328 saham                         3.297.600 saham
                                  atau 99,720% dari yang hadir        atau 0,278% dari yang hadir             atau 0,003% dari yang hadir
Page 11
  Keputusan:
  1. Menyetujui perubahan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud Dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha terkait
       penyesuaian kegiatan usaha Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025 berdasarkan Peraturan Badan Pusat
       Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang bukan perubahan kegiatan usaha sebagaimana diatur
       dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha;

  2.    Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dan/atau Sekretaris Perusahaan Perseroan, dengan hak substitusi, untuk
        melakukan perubahan/ penyesuaian dan penyusunan kembali Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan penyesuaian maksud dan
        tujuan serta kegiatan usaha Perseroan yang tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan agar sesuai dengan Klasifikasi Baku
        Lapangan Usaha Indonesia 2025, dan melakukan segala sesuatu yang dianggap perlu sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar
        Perseroan ini, menyatakan keputusan Rapat ini dalam suatu Pernyataan Keputusan Rapat di hadapan Notaris, memberi wewenang
        kepada Notaris untuk memohonkan persetujuan dan melaporkan/memberitahukan perubahan anggaran dasar tersebut kepada Menteri
        Hukum Republik Indonesia, menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan, dan memberikan kuasa kepada Notaris untuk
        mengubah Anggaran Dasar sesuai petunjuk dan saran dari Menteri Hukum Republik Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan, serta
        pada umumnya melakukan segala sesuatu yang dianggap perlu untuk memberlakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dimaksud.

MATA ACARA KELIMA RAPAT

       Jumlah Pemegang Saham          Tidak ada Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir yang mengajukan pertanyaan
       Yang Bertanya
       Hasil Pemungutan Suara                 Setuju                             Abstain                               Tidak Setuju
                                     108.728.668.210 saham                302.722.128 saham                         9.430.700 saham
                                   atau 99,714% dari yang hadir        atau 0,278% dari yang hadir             atau 0,009% dari yang hadir

  Keputusan:
  1. Menyetujui untuk mengangkat Bapak Umer Jawaid sebagai Direktur Perseroan menggantikan Bapak Johan Bink, dengan masa jabatan
       terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2030. Selain itu,
       menyetujui pelepasan dan pembebasan (acquit et de charge) kepada Bapak Johan Bink dari setiap liabilitas dan tanggung jawab
       sehubungan dengan kegiatan pengurusan yang dilakukannya untuk kepentingan Perseroan selama periode 1 Januari 2026 sampai dengan
       dan termasuk tanggal 18 Mei 2026, sepanjang kegiatan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang telah
       diaudit yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.

  2.    Menyetujui untuk mengangkat Ibu Virawaty sebagai Direktur Perseroan, dengan masa jabatan terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat
        ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2030.

  3.    Menyetujui untuk mengangkat Ibu Joy Kartika Widjaja sebagai Direktur Perseroan, dengan masa jabatan terhitung sejak tanggal
        ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2030.

  4.    Menyetujui pengunduran diri Ibu Elvira Lianita dari jabatannya selaku Direktur Perseroan yang akan berlaku efektif sejak tanggal
        ditutupnya Rapat ini. Selain itu, menyetujui pelepasan dan pembebasan (acquit et de charge) kepada Ibu Elvira Lianita dari setiap liabilitas
        dan tanggung jawab sehubungan dengan kegiatan pengurusan yang dilakukannya untuk kepentingan Perseroan selama periode 1 Januari
        2026 sampai dengan dan termasuk tanggal 18 Mei 2026, sepanjang kegiatan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Konsolidasian
        Perseroan yang telah diaudit yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.

        Oleh karenanya, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:

        Direksi:
        Presiden Direktur                    : The Ivan Cahyadi
        Direktur                             : Andre Dahan
        Direktur                             : Sharmen Karthigasu
        Direktur                             : Yohan Lesmana Tjhin
        Direktur                             : Reno Bontemps
        Direktur                             : Houria Raselma
        Direktur                             : Rianto Probo Hartono
        Direktur                             : Umer Jawaid
        Direktur                             : Virawaty
        Direktur                             : Joy Kartika Widjaja


        Dewan Komisaris:
        Presiden Komisaris                   : Paul Janelle
        Wakil Presiden Komisaris             : Mindaugas Trumpaitis
        Komisaris Independen                 : Justin Mayall
        Komisaris Independen                 : Luthfi Mardiansyah
Page 12
     seluruhnya dengan masa jabatan sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2030.

5.   Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dan/atau Sekretaris Perusahaan Perseroan dengan hak substitusi untuk
     menyatakan keputusan tersebut dalam suatu akta notariil, dan melakukan tindakan yang diperlukan/disyaratkan oleh instansi yang
     berwenang serta secara umum melakukan hal-hal yang dianggap baik dan perlu sehubungan dengan pengangkatan dan pengunduran
     diri anggota Direksi Perseroan tersebut, termasuk membuat pengubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga
     yang diperlukan agar pengangkatan dan pengunduran diri anggota Direksi Perseroan tersebut diterima oleh instansi yang berwenang.


                                                       Jakarta, 20 Mei 2026
                                               PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk.
                                                              Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.8 MB
Published20 May 2026
Pages12
Characters46,134
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held18 May 2026 · 09:03–10:09
Present109,040,821,038 (93.74%)
ChairLuthfi Mardiansyah
Agenda 1 approved
For
108,731,861,710
99.72%
Against
3,461,100
0.00%
Abstain
305,498,228
0.28%
Agenda 2 approved
For
108,734,293,009
99.72%
Against
3,808,901
0.00%
Abstain
302,719,128
0.28%
  • Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi
  • Pasar Tunai
  • Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi
  • Pasar Tunai
Agenda 3 approved
For
108,734,796,810
99.72%
Against
3,305,100
0.00%
Abstain
302,719,128
0.28%
Agenda 4 approved
For
108,734,804,110
99.72%
Against
3,297,600
0.00%
Abstain
302,719,328
0.28%
Agenda 5 approved
For
108,728,668,210
99.71%
Against
9,430,700
0.01%
Abstain
302,722,128
0.28%
RUPS detail

Names mentioned 34 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org HANJAYA MANDALA SAMPOERNA Tbk. p.2 ×20
linked person Paul Norman Janelle p.2
linked person Mindaugas Trumpaitis p.2 ×4
linked person Justin Guy Mayall p.2
linked person Luthfi Mardiansyah p.2 ×7
linked person The Ivan Cahyadi p.2 ×4
linked person Elvira Lianita p.2 ×9
linked person Sharmen Karthigasu p.2 ×4
linked person Andre Dahan p.2 ×4
linked person Yohan Lesmana p.2 ×4
linked person Reno Bontemps p.2 ×4
linked person Houria Raselma p.2 ×4
linked person Rianto Probo Hartono p.2 ×4
linked person Umer Jawaid · Direktur p.6 ×6
linked person Johan Bink p.6 ×7
linked person Joy Kartika Widjaja · Direktur p.6 ×6
linked person Justin Mayall p.6 ×5
linked person Eulis Eliyani p.8
possible — Central Business p.2 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.3 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×7
possible person Virawaty · Direktur p.6 ×3
unresolved person AULIA TAUFANI p.2 ×6
unresolved person H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri p.2 ×6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2 ×6
unresolved org Rintis p.3 ×2
unresolved org Rianto & Rekan p.3 ×4
unresolved org Pusat Statistik p.5 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.5 ×4
unresolved org PT Raya Saham Registra p.9
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.10
unresolved org Menteri Keuangan p.10 ×3
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak No. PER- p.10
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 906 ms 12 Sep 2026 22:21
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.280',
             'pct_against': '0.003',
             'pct_for': '99.717',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '.',
             'seq': 1,
             'title': 'Menerima dan menyetujui Laporan Tahunan dan mengesahkan '
                      'Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun '
                      'buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang '
                      'telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik independen '
                      'yang bersertifikat dan terdaftar di OJK, yaitu KAP '
                      'Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (a member of the '
                      'PricewaterhouseCoopers network of firms), serta '
                      'memberikan pembebasan tanggung jawab s',
             'votes_abstain': '305498228',
             'votes_against': '3461100',
             'votes_for': '108731861710'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.278',
             'pct_against': '0.003',
             'pct_for': '99.720',
             'resolution_items': ['Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi',
                                  'Pasar Tunai',
                                  'Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi',
                                  'Pasar Tunai'],
             'resolution_text': '1. Menyetujui untuk membagikan sejumlah '
                                'Rp6.548.707.729.470 (enam triliun lima ratus '
                                'empat puluh delapan miliar tujuh ratus tujuh '
                                'juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu '
                                'empat ratus tujuh puluh Rupiah) atau Rp56,3 '
                                '(lima puluh enam koma tiga Rupiah) per saham '
                                'dari saldo laba Perseroan untuk tahun buku '
                                'yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 '
                                'kepada pemegang saham Perseroan sebagai '
                                'dividen tunai dengan jadwal sebagai berikut: '
                                'Kegiatan Pengumuman Hasil Rapat di situs '
                                'Bursa Efek Indonesia Akhir Periode '
                                'Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum '
                                'Dividen) • Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi '
                                '• Pasar Tunai Awal Periode Perdagangan Saham '
                                'Tanpa Hak Dividen (Ex-Dividend) • Pasar '
                                'Reguler dan Pasar Negosiasi • Pasar Tunai '
                                'Tanggal Daftar Pemegang Saham Yang Berhak '
                                'atas (Recording Date) 2 Juni 2026 Tanggal '
                                'Pembayaran Dividen Tunai 2. Menyetujui '
                                'memberikan wewenang kepada Direksi dan/atau '
                                'Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan '
                                'segala tindakan dan keputusan yang diperlukan '
                                'dalam rangka pelaksanaan pembagian dividen '
                                'tunai tersebut sesuai dengan peraturan '
                                'perundang- undangan yang berlaku. TATA CARA '
                                'PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI Ketentuan tentang '
                                'pembayaran Dividen Tunai adalah sebagai '
                                'berikut: 1. Pemegang Saham yang berhak atas '
                                'pembayaran Dividen Tunai adalah Pemegang '
                                'Saham yang namanya tercatat pada Daftar '
                                'Pemegang Saham Perseroan pada hari Selasa, '
                                'tanggal 2 Juni 2026, pukul 16:00 WIB. '
                                'Pembayaran Dividen Tunai dilakukan melalui '
                                'transfer bank. 2. Pembayaran Dividen Tunai: '
                                'a. Bagi Pemegang Saham yang berhak yang '
                                'sahamnya masih menggunakan warkat (fisik), '
                                'pembayaran Dividen Tunai akan dilakukan '
                                'dengan pemindahbukuan (transfer bank) ke '
                                'rekening Pemegang Saham yang berhak yang '
                                'telah memberitahukan nama Bank serta nomor '
                                'rekening atas nama Pemegang Saham yang berhak '
                                'kepada Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu '
                                'PT Raya Saham Registra (”BAE”), beralamat di '
                                'Plaza Sentral, Lantai 2, Jl. Jenderal '
                                'Sudirman Kav. 47-48, Jakarta Selatan, telepon '
                                '+62 21 252 5666, fax. +62 21 252 5028 paling '
                                'lambat tanggal 2 Juni 2026, pukul 16:00 WIB '
                                'dengan disertai fotokopi KTP atau Paspor '
                                'sesuai alamat dalam Daftar Pemegang Saham '
                                'melalui surat bermaterai Rp10.000. b. Bagi '
                                'Pemegang Saham yang berhak yang sahamnya '
                                'tercatat di penitipan kolektif Kustodian '
                                'Sentral Efek Indonesia (KSEI), pembayaran '
                                'akan dilakukan melalui KSEI dan Pemegang '
                                'Saham yang berhak akan menerima pembayaran '
                                'dari pemegang rekening KSEI yang '
                                'bersangkutan. 3. Dividen Tunai yang akan '
                                'dibagikan dikenakan pajak sesuai peraturan '
                                'perundang undangan yang berlaku. Oleh '
                                'karenanya, para Pemegang Saham yang berhak '
                                'diminta untuk memperhatikan hal hal sebagai '
                                'berikut: a. Bagi Pemegang Saham yang berhak '
                                'yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang '
                                'belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak '
                                '(NPWP), diminta menyampaikan salinan NPWP '
                                'kepada KSEI atau BAE paling lambat tanggal 2 '
                                'Juni 2026, pukul 16.00 WIB Sesuai dengan '
                                'Peraturan pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang '
                                'Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung '
                                'Kemudahan Berusaha dan Peraturan Menteri '
                                'Keuangan No. 18/PMK.03/2021 tentang '
                                'Pelaksanaan Undang Undang No. 11 Tahun 2020 '
                                'tentang Cipta Kerja Dibidang Pajak '
                                'Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) '
                                'dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta '
                                'Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan '
                                'Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 '
                                'tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka '
                                'Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi '
                                'Perpajakan, maka Dividen Tunai tidak dipotong '
                                'Pajak Penghasilan (PPh) untuk: i. Wajib Pajak '
                                'Orang Pribadi dalam negeri dengan syarat '
                                'Dividen Tunai tersebut harus diinvestasikan '
                                'di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia '
                                'dalam jangka waktu tertentu. Apabila Wajib '
                                'Pajak Orang Pribadi tidak memenuhi syarat '
                                'tersebut, maka Pajak Penghasilan (PPh) yang '
                                'terutang atas Dividen Tunai wajib disetor '
                                'sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam '
                                'negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 373 '
                                'Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 '
                                'tersebut. ii. Wajb Pajak Badan dalam negeri. '
                                'Bagi Pemegang Saham yang berhak yang '
                                'merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang '
                                'sahamnya : i. dimasukan dalam penitipan '
                                'kolektif KSEI, atau ii. tidak dimasukan dalam '
                                'penitipan kolektif KSEI (memegang saham dalam '
                                'bentuk warkat). dan yang pemotongan pajaknya '
                                'akan menggunakan tarif berdasarkan '
                                'Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda '
                                '(PB3), wajib memenuhi persyaratan Pasal 26 '
                                'Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak '
                                'Penghasilan serta menyampaikan Surat '
                                'Keterangan Domisili (SKD) kepada KSEI (untuk '
                                'yang sahamnya dalam penitipan kolektif) atau '
                                'BAE (untuk yang sahamnya tidak dimasukan '
                                'dalam penitipan kolektif KSEI atau memegang '
                                'saham dalam bentuk warkat, paling lambat '
                                'tanggal 2 Juni 2026 pukul 16:00 WIB, dengan '
                                'menggunakan format dan tata cara sebagaimana '
                                'disyaratkan dalam Peraturan Direktorat '
                                'Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang '
                                'Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran '
                                'Pajak Berganda Tanpa adanya SKD dengan format '
                                'dimaksud. Dividen Tunai yang dibayarkan akan '
                                'dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%. b. Bagi '
                                'Pemegang Saham yang sahamnya disimpan dalam '
                                'penitipan kolektif pada PT Kustodian Sentral '
                                'Efek Indonesia (“KSEI”), pembagian Dividen '
                                'Tunai akan didistribusikan oleh KSEI melalui '
                                'Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian '
                                'dimana Pemegang Saham membuka rekening efek. '
                                'Konfirmasi hasil pendistribusian Dividen '
                                'Tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada '
                                'Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian '
                                'dimana Pemegang Saham membuka rekening efek. '
                                'Selanjutnya Pemegang Saham akan menerima '
                                'informasi mengenai pembayaran Dividen Tunai '
                                'dari Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian '
                                'dimana Pemegang Saham membuka rekening efek. '
                                'Sedangkan bagi Pemegang Saham yang sahamnya '
                                'tidak disimpan dalam penitipan kolektif pada '
                                'KSEI, pembayaran Dividen Tunai akan '
                                'ditransfer langsung ke rekening Bank milik '
                                'Pemegang Saham yang bersangkutan.',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '302719128',
             'votes_against': '3808901',
             'votes_for': '108734293009'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.278',
             'pct_against': '0.003',
             'pct_for': '99.720',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Menyetujui penunjukan kantor akuntan publik '
                                'independen Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (a '
                                'member of the PricewaterhouseCoopers network '
                                'of firms), yang bersertifikat dan terdaftar '
                                'di OJK untuk mengaudit laporan keuangan '
                                'Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada '
                                'tanggal 31 Desember 2026 dan memberikan '
                                'wewenang kepada Direksi Perseroan untuk '
                                'menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan '
                                'lain sehubungan dengan penunjukan tersebut '
                                'sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai '
                                'penunjukan akuntan publik tersebut.',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '302719128',
             'votes_against': '3305100',
             'votes_for': '108734796810'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.278',
             'pct_against': '0.003',
             'pct_for': '99.720',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '1. Menyetujui perubahan ketentuan Pasal 3 '
                                'Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud Dan '
                                'Tujuan Serta Kegiatan Usaha terkait '
                                'penyesuaian kegiatan usaha Perseroan dengan '
                                'Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia '
                                '2025 berdasarkan Peraturan Badan Pusat '
                                'Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang '
                                'Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia '
                                'yang bukan perubahan kegiatan usaha '
                                'sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. '
                                '17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material '
                                'dan Perubahan Kegiatan Usaha; 2. Menyetujui '
                                'memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi '
                                'dan/atau Sekretaris Perusahaan Perseroan, '
                                'dengan hak substitusi, untuk melakukan '
                                'perubahan/ penyesuaian dan penyusunan kembali '
                                'Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan '
                                'penyesuaian maksud dan tujuan serta kegiatan '
                                'usaha Perseroan yang tercantum dalam Pasal 3 '
                                'Anggaran Dasar Perseroan agar sesuai dengan '
                                'Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia '
                                '2025, dan melakukan segala sesuatu yang '
                                'dianggap perlu sehubungan dengan perubahan '
                                'Anggaran Dasar Perseroan ini, menyatakan '
                                'keputusan Rapat ini dalam suatu Pernyataan '
                                'Keputusan Rapat di hadapan Notaris, memberi '
                                'wewenang kepada Notaris untuk memohonkan '
                                'persetujuan dan melaporkan/memberitahukan '
                                'perubahan anggaran dasar tersebut kepada '
                                'Menteri Hukum Republik Indonesia, menyatakan '
                                'kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan, dan '
                                'memberikan kuasa kepada Notaris untuk '
                                'mengubah Anggaran Dasar sesuai petunjuk dan '
                                'saran dari Menteri Hukum Republik Indonesia '
                                'dan/atau Otoritas Jasa Keuangan, serta pada '
                                'umumnya melakukan segala sesuatu yang '
                                'dianggap perlu untuk memberlakukan perubahan '
                                'Anggaran Dasar Perseroan dimaksud.',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '302719328',
             'votes_against': '3297600',
             'votes_for': '108734804110'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.278',
             'pct_against': '0.009',
             'pct_for': '99.714',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '1. Menyetujui untuk mengangkat Bapak Umer '
                                'Jawaid sebagai Direktur Perseroan '
                                'menggantikan Bapak Johan Bink, dengan masa '
                                'jabatan terhitung sejak tanggal ditutupnya '
                                'Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum '
                                'Pemegang Saham Tahunan tahun 2030. Selain '
                                'itu, menyetujui pelepasan dan pembebasan '
                                '(acquit et de charge) kepada Bapak Johan Bink '
                                'dari setiap liabilitas dan tanggung jawab '
                                'sehubungan dengan kegiatan pengurusan yang '
                                'dilakukannya untuk kepentingan Perseroan '
                                'selama periode 1 Januari 2026 sampai dengan '
                                'dan termasuk tanggal 18 Mei 2026, sepanjang '
                                'kegiatan tersebut tercermin dalam Laporan '
                                'Keuangan Konsolidasian Perseroan yang telah '
                                'diaudit yang akan berakhir pada tanggal 31 '
                                'Desember 2026. 2. Menyetujui untuk mengangkat '
                                'Ibu Virawaty sebagai Direktur Perseroan, '
                                'dengan masa jabatan terhitung sejak tanggal '
                                'ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya '
                                'Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2030. '
                                '3. Menyetujui untuk mengangkat Ibu Joy '
                                'Kartika Widjaja sebagai Direktur Perseroan, '
                                'dengan masa jabatan terhitung sejak tanggal '
                                'ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya '
                                'Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2030. '
                                '4. Menyetujui pengunduran diri Ibu Elvira '
                                'Lianita dari jabatannya selaku Direktur '
                                'Perseroan yang akan berlaku efektif sejak '
                                'tanggal ditutupnya Rapat ini. Selain itu, '
                                'menyetujui pelepasan dan pembebasan (acquit '
                                'et de charge) kepada Ibu Elvira Lianita dari '
                                'setiap liabilitas dan tanggung jawab '
                                'sehubungan dengan kegiatan pengurusan yang '
                                'dilakukannya untuk kepentingan Perseroan '
                                'selama periode 1 Januari 2026 sampai dengan '
                                'dan termasuk tanggal 18 Mei 2026, sepanjang '
                                'kegiatan tersebut tercermin dalam Laporan '
                                'Keuangan Konsolidasian Perseroan yang telah '
                                'diaudit yang akan berakhir pada tanggal 31 '
                                'Desember 2026. Oleh karenanya, susunan '
                                'Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi '
                                'sebagai berikut: Direksi: Presiden Direktur : '
                                'The Ivan Cahyadi Direktur : Andre Dahan '
                                'Direktur : Sharmen Karthigasu Direktur : '
                                'Yohan Lesmana Tjhin Direktur : Reno Bontemps '
                                'Direktur : Houria Raselma Direktur : Rianto '
                                'Probo Hartono Direktur : Umer Jawaid Direktur '
                                ': Virawaty Direktur : Joy Kartika Widjaja '
                                'Dewan Komisaris: Presiden Komisaris : Paul '
                                'Janelle Wakil Presiden Komisaris : Mindaugas '
                                'Trumpaitis Komisaris Independen : Justin '
                                'Mayall Komisaris Independen : Luthfi '
                                'Mardiansyah seluruhnya dengan masa jabatan '
                                'sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang '
                                'Saham Tahunan tahun 2030. 5. Menyetujui '
                                'memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi '
                                'dan/atau Sekretaris Perusahaan Perseroan '
                                'dengan hak substitusi untuk menyatakan '
                                'keputusan tersebut dalam suatu akta notariil, '
                                'dan melakukan tindakan yang '
                                'diperlukan/disyaratkan oleh instansi yang '
                                'berwenang serta secara umum melakukan hal-hal '
                                'yang dianggap baik dan perlu sehubungan '
                                'dengan pengangkatan dan pengunduran diri '
                                'anggota Direksi Perseroan tersebut, termasuk '
                                'membuat pengubahan dan/atau tambahan dalam '
                                'bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan '
                                'agar pengangkatan dan pengunduran diri '
                                'anggota Direksi Perseroan tersebut diterima '
                                'oleh instansi yang berwenang. Jakarta, 20 Mei '
                                '2026 PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk. '
                                'Direksi',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '302722128',
             'votes_against': '9430700',
             'votes_for': '108728668210'}],
 'chair_name': 'Luthfi Mardiansyah',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-05-18',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '93.7437',
 'record_date': '2026-06-02',
 'shares_present': '109040821038',
 'time_end': '10:09:00',
 'time_start': '09:03:00',
 'venue': 'The Langham Jakarta The Langham Jakarta Ballroom West, Lantai 3 '
          'Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 8 Jakarta - 12190'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result