Back to announcement
20260520_HMSP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32092964_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed HMSPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Jakarta, 18 Mei 2026
Nomor : 21/V/2026 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT HANJAYA MANDALA SAMPOERNA Tbk.
Pemegang Saham Tahunan di One Pacific Place, Lantai 18
PT HANJAYA MANDALA SAMPOERNA Tbk. Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Lot 3 & 5,
Sudirman Central Business District (SCBD),
Jakarta - 12190
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari “PT
HANJAYA MANDALA SAMPOERNA Tbk.”, berkedudukan di Surabaya (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah
diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Senin, 18 Mei 2026
Waktu : 09.03 WIB – 10.09 WIB
Tempat : The Langham Jakarta
The Langham Jakarta Ballroom West, Lantai 3
Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 8
Jakarta - 12190
Kehadiran : - Dewan Komisaris : 1. Paul Norman Janelle Presiden Komisaris
2. Mindaugas Trumpaitis Wakil Presiden Komisaris
3. Justin Guy Mayall Komisaris Independen
4. Luthfi Mardiansyah Komisaris Independen
- Direksi : 1. The Ivan Cahyadi Presiden Direktur
2. Elvira Lianita * Direktur
3. Sharmen Karthigasu Direktur
4. Andre Dahan Direktur
5. Yohan Lesmana Tjhin Direktur
6. Reno Bontemps Direktur
7. Houria Raselma Direktur
8. Rianto Probo Hartono Direktur
*hadir secara online melalui video telekonfrensi
- Pemegang Saham : 109.040.821.038 saham (93,7437%) dari total 116.318.076.900
saham
I. MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Persetujuan penggunaan Saldo Laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
3. Persetujuan penetapan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
4. Persetujuan Penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
5. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
- Pemberitahuan Rencana Penyelenggaraan Rapat pada tanggal 1 April 2026;
- Pengumuman Rapat pada tanggal 13 April 2026;
- Pemberitahuan Perubahan Mata Acara Rapat pada tanggal 16 April 2026;
- Pemanggilan Rapat pada tanggal 24 April 2026; dan
- Ralat Pemanggilan Rapat pada tanggal 4 Mei 2026
Pengumuman dan pemanggilan tersebut disampaikan melalui situs web resmi Perseroan, situs web Bursa Efek
Indonesia dan situs web KSEI dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
III. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA RAPAT PERTAMA
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Pertama.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 305.498.228 saham
atau merupakan 0,2802% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 3.461.100 saham
atau merupakan 0,0032% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 108.731.861.710 saham
atau merupakan 99,7167% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, maka suara abstain mengikuti suara
mayoritas, dengan demikian total jumlah suara yang setuju adalah sebesar 109.037.359.938 saham atau
99,9968% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan
keputusan Mata Acara Rapat Pertama.
- Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah sebagai berikut :
1. Menerima dan menyetujui Laporan Tahunan dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
independen yang bersertifikat dan terdaftar di OJK, yaitu KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (a member of
the PricewaterhouseCoopers network of firms), serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
(acquit et déchargé) kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang mereka jalankan dalam tahun buku 2025.
2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan keputusan sehubungan
dengan mata acara Pertama Rapat dalam akta Notaris tersendiri dan memberitahukan keputusan tersebut kepada
instansi yang berwenang.
MATA ACARA RAPAT KEDUA
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Kedua.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 302.719.128 saham atau
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
merupakan 0,2776% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 3.808.901saham atau
merupakan 0,0035% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 108.734.293.009 saham atau
merupakan 99,7189% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, maka suara abstain mengikuti suara mayoritas,
dengan demikian total jumlah suara yang setuju adalah sebesar 109.037.012.137 saham atau 99,9965% dari total
seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Kedua
tersebut.
- Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui untuk membagikan sejumlah Rp6.548.707.729.470 (enam triliun lima ratus empat puluh delapan
miliar tujuh ratus tujuh juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh Rupiah) atau Rp56,3
(lima puluh enam koma tiga Rupiah) per saham dari saldo laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 kepada pemegang saham Perseroan sebagai dividen tunai dengan jadwal
sebagai berikut:
Cum dividen tunai di pasar reguler dan negosiasi : 26 Mei 2026
Ex dividen tunai di pasar reguler dan negosiasi : 29 Mei 2026
Cum dividen tunai di pasar tunai : 2 Juni 2026
Ex dividen tunai di pasar tunai : 3 Juni 2026
Tanggal pencatatan (recording date) : 2 Juni 2026
Pembayaran dividen : 9 Juni 2026
2. Menyetujui memberikan wewenang kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan
segala tindakan dan keputusan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pembagian dividen tunai tersebut
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MATA ACARA RAPAT KETIGA
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Ketiga.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 302.719.128 saham atau
merupakan 0,2776% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 3.305.100 saham atau
merupakan 0,0030% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 108.734.796.810 saham atau
merupakan 99,7193%% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, maka suara abstain mengikuti suara
mayoritas, dengan demikian total jumlah suara yang setuju adalah sebesar 109.037.515.938 saham atau 99,9970%
dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara
Rapat Ketiga.
- Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga adalah sebagai berikut :
Menyetujui penunjukan kantor akuntan publik independen Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (a member of the
PricewaterhouseCoopers network of firms), yang bersertifikat dan terdaftar di OJK untuk mengaudit laporan
keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan memberikan wewenang
kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lain sehubungan dengan
penunjukan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai penunjukan akuntan publik tersebut.
Page 5
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
MATA ACARA RAPAT KEEMPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Keempat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 302.719.328 saham atau
merupakan 0,2776% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 3.297.600 saham atau
merupakan 0,0030% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 108.734.804.110 saham atau
merupakan 99,7194% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, maka suara abstain mengikuti suara
mayoritas, dengan demikian total jumlah suara yang setuju adalah sebesar 109.037.523.438 saham atau 99.9970%
dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara
Rapat Keempat.
- Keputusan Mata Acara Rapat Keempat adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui perubahan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud Dan Tujuan Serta
Kegiatan Usaha terkait penyesuaian kegiatan usaha Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia 2025 berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia yang bukan perubahan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha;
2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dan/atau Sekretaris Perusahaan Perseroan
dengan hak substitusi untuk melakukan perubahan/ penyesuaian dan penyusunan kembali Anggaran Dasar
Perseroan sebagaimana sehubungan dengan penyesuaian maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
yang tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan agar sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia 2025, dan melakukan segala sesuatu yang dianggap perlu sehubungan dengan perubahan
Anggaran Dasar Perseroan ini, menyatakan keputusan Rapat ini dalam suatu Pernyataan Keputusan Rapat di
hadapan Notaris, memberi wewenang kepada Notaris untuk memohonkan persetujuan dan
melaporkan/memberitahukan perubahan anggaran dasar tersebut kepada Menteri Hukum Republik Indonesia,
menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan, dan memberikan kuasa kepada Notaris untuk
mengubah Anggaran Dasar sesuai petunjuk dan saran dari Menteri Hukum Republik Indonesia dan/atau
Otoritas Jasa Keuangan, serta pada umumnya melakukan segala sesuatu yang dianggap perlu untuk
memberlakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dimaksud.
MATA ACARA RAPAT KELIMA
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Kelima.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 302.722.128 saham atau
merupakan 0,2776% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 9.430.700 saham atau
merupakan 0.0086% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 108.728.668.210 saham atau
merupakan 99.7137% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, maka suara abstain mengikuti suara
Page 6
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
mayoritas, dengan demikian total jumlah suara yang setuju adalah sebesar 109.031.390.338 saham atau 99.9914%
dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara
Rapat Kelima.
- Keputusan Mata Acara Rapat Kelima adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui untuk mengangkat Bapak Umer Jawaid sebagai Direktur Perseroan menggantikan Bapak Johan
Bink, dengan masa jabatan terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan tahun 2030. Selain itu, menyetujui pelepasan dan pembebasan (acquit et de charge)
kepada Bapak Johan Bink dari setiap liabilitas dan tanggung jawab sehubungan dengan kegiatan pengurusan
yang dilakukannya untuk kepentingan Perseroan selama periode 1 Januari 2026 sampai dengan dan termasuk
tanggal 18 Mei 2026, sepanjang kegiatan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
yang telah diaudit yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
2. Menyetujui untuk mengangkat Ibu Virawaty sebagai Direktur Perseroan, dengan masa jabatan terhitung sejak
tanggal ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun
2030.
3. Menyetujui untuk mengangkat Ibu Joy Kartika Widjaja sebagai Direktur Perseroan, dengan masa jabatan
terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
pada tahun 2030.
4. Menyetujui pengunduran diri Ibu Elvira Lianita dari jabatannya selaku Direktur Perseroan yang akan berlaku
efektif sejak tanggal ditutupnya Rapat ini. Selain itu, menyetujui pelepasan dan pembebasan (acquit et de
charge) kepada Ibu Elvira Lianita dari setiap liabilitasnya dan tanggung jawabnya sehubungan dengan kegiatan
pengurusan yang dilakukannya untuk kepentingan Perseroan selama periode 1 Januari 2026 sampai dengan dan
termasuk tanggal 18 Mei 2026, sepanjang kegiatan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan yang telah diaudit yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
Oleh karenanya, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:
Direksi:
Presiden Direktur : The Ivan Cahyadi
Direktur : Andre Dahan
Direktur : Sharmen Karthigasu
Direktur : Yohan Lesmana Tjhin
Direktur : Reno Bontemps
Direktur : Houria Raselma
Direktur : Rianto Probo Hartono
Direktur : Umer Jawaid
Direktur : Virawaty
Direktur : Joy Kartika Widjaja
Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris : Paul Janelle
Wakil Presiden Komisaris : Mindaugas Trumpaitis
Komisaris Independen : Justin Mayall
Komisaris Independen : Luthfi Mardiansyah
seluruhnya dengan masa jabatan sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun
2030.
5. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dan/atau Sekretaris Perusahaan Perseroan dengan
hak substitusi untuk menyatakan keputusan tersebut dalam suatu akta notariil, dan melakukan tindakan yang
diperlukan/disyaratkan oleh instansi yang berwenang serta secara umum melakukan hal-hal yang dianggap baik
dan perlu sehubungan dengan pengangkatan dan pengunduran diri anggota Direksi Perseroan tersebut, termasuk
membuat pengubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan agar
pengangkatan dan pengunduran diri anggota Direksi Perseroan tersebut diterima oleh instansi yang berwenang.
Page 7
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 18 Mei 2026, Nomor 39, yang di
buat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya kirimkan kepada
Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Page 8
PT HANJAYA MANDALA SAMPOERNA Tbk.
Jl. Rungkut Industri Raya No. 18, Surabaya, Telp. (031) 8431699, Faks. (031) 8430986
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT HANJAYA MANDALA SAMPOERNA TBK.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk. (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan (“Pemegang Saham”)
bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”) pada:
Hari/Tanggal : Senin, 18 Mei 2026
Waktu : 09.03 WIB – 10.09 WIB
Tempat : The Langham Jakarta
The Langham Ballroom West, Lantai 3
Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 28
Jakarta - 12190
Kehadiran :
Dewan Komisaris Direksi
Presiden Komisaris : Paul Janelle Presiden Direktur : The Ivan Cahyadi
Wakil Presiden Komisaris : Mindaugas Trumpaitis Direktur : Andre Dahan
Komisaris Independen : Justin Mayall Direktur : Elvira Lianita*
Komisaris Independen : Luthfi Mardiansyah Direktur : Sharmen Karthigasu
Direktur : Yohan Lesmana Tjhin
Direktur : Reno Bontemps
Direktur : Houria Raselma
Direktur : Rianto Probo Hartono
Komite Audit Komite Nominasi dan Remunerasi
Ketua : Luthfi Mardiansyah Ketua : Luthfi Mardiansyah
Anggota : Justin Mayall Anggota : Cicilia Tri Sulistyawati
: Eulis Eliyani : M. Ishak Danuningrat
Komite Pemantau Manajemen Risiko
Ketua : Justin Mayall
Anggota : Paul Janelle
: Rudianto Wiharso*
: Anthony Leonard
Audit Internal
Rudianto Wiharso*
*hadir secara online melalui video telekonferensi
Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham:
Dalam Rapat telah dihadiri oleh Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah berjumlah 109.040.821.038 saham atau sebesar
93,7437% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
Rapat dipimpin oleh Luthfi Mardiansyah, Komisaris Independen Perseroan, sesuai Anggaran Dasar Perseroan dan Sirkuler Keputusan Dewan Komisaris
pengganti Rapat Dewan Komisaris Perseroan tanggal 24 April 2026.
I. MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025.
2. Persetujuan penggunaan Saldo Laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
3. Persetujuan penetapan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2026.
4. Persetujuan Penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
5. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Page 9
II. KEPUTUSAN
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
Jumlah Pemegang Saham 2 (dua) Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir yang mengajukan pertanyaan
Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
108.731.861.710 saham 305.498.228 saham 3.461.100 saham
atau 99,717% dari yang hadir atau 0,280% dari yang hadir atau 0,003% dari yang hadir
Keputusan:
1. Menerima dan menyetujui Laporan Tahunan dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik independen yang bersertifikat dan terdaftar di
OJK, yaitu KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (a member of the PricewaterhouseCoopers network of firms), serta memberikan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et déchargé) kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka jalankan dalam Tahun Buku 2025.
2. Menyetujui untuk memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan keputusan sehubungan dengan
mata acara Pertama Rapat dalam akta Notaris tersendiri dan memberitahukan keputusan tersebut kepada instansi yang berwenang.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
Jumlah Pemegang Saham 1 (satu) Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir yang mengajukan pertanyaan
Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
108.734.293.009 saham 302.719.128 saham 3.808.901 saham
atau 99,720% dari yang hadir atau 0,278% dari yang hadir atau 0,003% dari yang hadir
Keputusan:
1. Menyetujui untuk membagikan sejumlah Rp6.548.707.729.470 (enam triliun lima ratus empat puluh delapan miliar tujuh ratus tujuh
juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh Rupiah) atau Rp56,3 (lima puluh enam koma tiga Rupiah) per saham
dari saldo laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 kepada pemegang saham Perseroan
sebagai dividen tunai dengan jadwal sebagai berikut:
Kegiatan Tanggal
Pengumuman Hasil Rapat di situs Bursa Efek Indonesia 20 Mei 2026
Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen)
• Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 26 Mei 2026
• Pasar Tunai 2 Juni 2026
Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex-Dividend)
• Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 29 Mei 2026
• Pasar Tunai 3 Juni 2026
Tanggal Daftar Pemegang Saham Yang Berhak atas (Recording Date) 2 Juni 2026
Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 19 Juni 2026
2. Menyetujui memberikan wewenang kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan segala tindakan dan
keputusan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pembagian dividen tunai tersebut sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
Ketentuan tentang pembayaran Dividen Tunai adalah sebagai berikut:
1. Pemegang Saham yang berhak atas pembayaran Dividen Tunai adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham
Perseroan pada hari Selasa, tanggal 2 Juni 2026, pukul 16:00 WIB. Pembayaran Dividen Tunai dilakukan melalui transfer bank.
2. Pembayaran Dividen Tunai:
a. Bagi Pemegang Saham yang berhak yang sahamnya masih menggunakan warkat (fisik), pembayaran Dividen Tunai akan dilakukan
dengan pemindahbukuan (transfer bank) ke rekening Pemegang Saham yang berhak yang telah memberitahukan nama Bank serta
nomor rekening atas nama Pemegang Saham yang berhak kepada Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Raya Saham Registra
(”BAE”), beralamat di Plaza Sentral, Lantai 2, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 47-48, Jakarta Selatan, telepon +62 21 252 5666, fax. +62
21 252 5028 paling lambat tanggal 2 Juni 2026, pukul 16:00 WIB dengan disertai fotokopi KTP atau Paspor sesuai alamat dalam
Daftar Pemegang Saham melalui surat bermaterai Rp10.000.
Page 10
b. Bagi Pemegang Saham yang berhak yang sahamnya tercatat di penitipan kolektif Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI),
pembayaran akan dilakukan melalui KSEI dan Pemegang Saham yang berhak akan menerima pembayaran dari pemegang rekening
KSEI yang bersangkutan.
3. Dividen Tunai yang akan dibagikan dikenakan pajak sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku. Oleh karenanya, para Pemegang
Saham yang berhak diminta untuk memperhatikan hal hal sebagai berikut:
a. Bagi Pemegang Saham yang berhak yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP), diminta menyampaikan salinan NPWP kepada KSEI atau BAE paling lambat tanggal 2 Juni 2026, pukul 16.00 WIB
Sesuai dengan Peraturan pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha
dan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja Dibidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka
Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, maka Dividen Tunai tidak dipotong Pajak Penghasilan (PPh) untuk:
i. Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dengan syarat Dividen Tunai tersebut harus diinvestasikan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi tidak memenuhi syarat tersebut, maka Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang atas
Dividen Tunai wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 373
Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tersebut.
ii. Wajb Pajak Badan dalam negeri.
Bagi Pemegang Saham yang berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang sahamnya :
i. dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI, atau
ii. tidak dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI (memegang saham dalam bentuk warkat).
dan yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
(PB3), wajib memenuhi persyaratan Pasal 26 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan serta
menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) kepada KSEI (untuk yang sahamnya dalam penitipan kolektif) atau BAE
(untuk yang sahamnya tidak dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI atau memegang saham dalam bentuk warkat,
paling lambat tanggal 2 Juni 2026 pukul 16:00 WIB, dengan menggunakan format dan tata cara sebagaimana
disyaratkan dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda Tanpa adanya SKD dengan format dimaksud. Dividen Tunai yang dibayarkan akan
dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
b. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”),
pembagian Dividen Tunai akan didistribusikan oleh KSEI melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang
Saham membuka rekening efek. Konfirmasi hasil pendistribusian Dividen Tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Perusahaan
Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek. Selanjutnya Pemegang Saham akan menerima
informasi mengenai pembayaran Dividen Tunai dari Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham
membuka rekening efek. Sedangkan bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak disimpan dalam penitipan kolektif pada KSEI,
pembayaran Dividen Tunai akan ditransfer langsung ke rekening Bank milik Pemegang Saham yang bersangkutan.
MATA ACARA KETIGA RAPAT
Jumlah Pemegang Saham Tidak ada Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir yang mengajukan pertanyaan
Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
108.734.796.810 saham 302.719.128 saham 3.305.100 saham
atau 99,720% dari yang hadir atau 0,278% dari yang hadir atau 0,003% dari yang hadir
Keputusan:
Menyetujui penunjukan kantor akuntan publik independen Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (a member of the PricewaterhouseCoopers network
of firms), yang bersertifikat dan terdaftar di OJK untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2026 dan memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lain
sehubungan dengan penunjukan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai penunjukan akuntan publik tersebut.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
Jumlah Pemegang Saham Tidak ada Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir yang mengajukan pertanyaan
Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
108.734.804.110 saham 302.719.328 saham 3.297.600 saham
atau 99,720% dari yang hadir atau 0,278% dari yang hadir atau 0,003% dari yang hadir
Page 11
Keputusan:
1. Menyetujui perubahan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud Dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha terkait
penyesuaian kegiatan usaha Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025 berdasarkan Peraturan Badan Pusat
Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang bukan perubahan kegiatan usaha sebagaimana diatur
dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha;
2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dan/atau Sekretaris Perusahaan Perseroan, dengan hak substitusi, untuk
melakukan perubahan/ penyesuaian dan penyusunan kembali Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan penyesuaian maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha Perseroan yang tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan agar sesuai dengan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia 2025, dan melakukan segala sesuatu yang dianggap perlu sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar
Perseroan ini, menyatakan keputusan Rapat ini dalam suatu Pernyataan Keputusan Rapat di hadapan Notaris, memberi wewenang
kepada Notaris untuk memohonkan persetujuan dan melaporkan/memberitahukan perubahan anggaran dasar tersebut kepada Menteri
Hukum Republik Indonesia, menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan, dan memberikan kuasa kepada Notaris untuk
mengubah Anggaran Dasar sesuai petunjuk dan saran dari Menteri Hukum Republik Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan, serta
pada umumnya melakukan segala sesuatu yang dianggap perlu untuk memberlakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dimaksud.
MATA ACARA KELIMA RAPAT
Jumlah Pemegang Saham Tidak ada Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir yang mengajukan pertanyaan
Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
108.728.668.210 saham 302.722.128 saham 9.430.700 saham
atau 99,714% dari yang hadir atau 0,278% dari yang hadir atau 0,009% dari yang hadir
Keputusan:
1. Menyetujui untuk mengangkat Bapak Umer Jawaid sebagai Direktur Perseroan menggantikan Bapak Johan Bink, dengan masa jabatan
terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2030. Selain itu,
menyetujui pelepasan dan pembebasan (acquit et de charge) kepada Bapak Johan Bink dari setiap liabilitas dan tanggung jawab
sehubungan dengan kegiatan pengurusan yang dilakukannya untuk kepentingan Perseroan selama periode 1 Januari 2026 sampai dengan
dan termasuk tanggal 18 Mei 2026, sepanjang kegiatan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang telah
diaudit yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
2. Menyetujui untuk mengangkat Ibu Virawaty sebagai Direktur Perseroan, dengan masa jabatan terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat
ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2030.
3. Menyetujui untuk mengangkat Ibu Joy Kartika Widjaja sebagai Direktur Perseroan, dengan masa jabatan terhitung sejak tanggal
ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2030.
4. Menyetujui pengunduran diri Ibu Elvira Lianita dari jabatannya selaku Direktur Perseroan yang akan berlaku efektif sejak tanggal
ditutupnya Rapat ini. Selain itu, menyetujui pelepasan dan pembebasan (acquit et de charge) kepada Ibu Elvira Lianita dari setiap liabilitas
dan tanggung jawab sehubungan dengan kegiatan pengurusan yang dilakukannya untuk kepentingan Perseroan selama periode 1 Januari
2026 sampai dengan dan termasuk tanggal 18 Mei 2026, sepanjang kegiatan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan yang telah diaudit yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
Oleh karenanya, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:
Direksi:
Presiden Direktur : The Ivan Cahyadi
Direktur : Andre Dahan
Direktur : Sharmen Karthigasu
Direktur : Yohan Lesmana Tjhin
Direktur : Reno Bontemps
Direktur : Houria Raselma
Direktur : Rianto Probo Hartono
Direktur : Umer Jawaid
Direktur : Virawaty
Direktur : Joy Kartika Widjaja
Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris : Paul Janelle
Wakil Presiden Komisaris : Mindaugas Trumpaitis
Komisaris Independen : Justin Mayall
Komisaris Independen : Luthfi Mardiansyah
Page 12
seluruhnya dengan masa jabatan sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2030.
5. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dan/atau Sekretaris Perusahaan Perseroan dengan hak substitusi untuk
menyatakan keputusan tersebut dalam suatu akta notariil, dan melakukan tindakan yang diperlukan/disyaratkan oleh instansi yang
berwenang serta secara umum melakukan hal-hal yang dianggap baik dan perlu sehubungan dengan pengangkatan dan pengunduran
diri anggota Direksi Perseroan tersebut, termasuk membuat pengubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga
yang diperlukan agar pengangkatan dan pengunduran diri anggota Direksi Perseroan tersebut diterima oleh instansi yang berwenang.
Jakarta, 20 Mei 2026
PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk.
Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 18 May 2026 · 09:03–10:09 |
| Present | 109,040,821,038 (93.74%) |
| Chair | Luthfi Mardiansyah |
Agenda 1
approved
For
108,731,861,710
99.72%
Against
3,461,100
0.00%
Abstain
305,498,228
0.28%
Agenda 2
approved
For
108,734,293,009
99.72%
Against
3,808,901
0.00%
Abstain
302,719,128
0.28%
- Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi
- Pasar Tunai
- Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi
- Pasar Tunai
Agenda 3
approved
For
108,734,796,810
99.72%
Against
3,305,100
0.00%
Abstain
302,719,128
0.28%
Agenda 4
approved
For
108,734,804,110
99.72%
Against
3,297,600
0.00%
Abstain
302,719,328
0.28%
Agenda 5
approved
For
108,728,668,210
99.71%
Against
9,430,700
0.01%
Abstain
302,722,128
0.28%
Names mentioned 34 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.2 ×6
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.2 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2 ×6
unresolved
org
Rintis
p.3 ×2
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.3 ×4
unresolved
org
Pusat Statistik
p.5 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.5 ×4
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.9
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.10
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.10 ×3
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak No. PER-
p.10
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
906 ms
12 Sep 2026 22:21
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.280',
'pct_against': '0.003',
'pct_for': '99.717',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '.',
'seq': 1,
'title': 'Menerima dan menyetujui Laporan Tahunan dan mengesahkan '
'Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun '
'buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang '
'telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik independen '
'yang bersertifikat dan terdaftar di OJK, yaitu KAP '
'Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (a member of the '
'PricewaterhouseCoopers network of firms), serta '
'memberikan pembebasan tanggung jawab s',
'votes_abstain': '305498228',
'votes_against': '3461100',
'votes_for': '108731861710'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.278',
'pct_against': '0.003',
'pct_for': '99.720',
'resolution_items': ['Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi',
'Pasar Tunai',
'Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi',
'Pasar Tunai'],
'resolution_text': '1. Menyetujui untuk membagikan sejumlah '
'Rp6.548.707.729.470 (enam triliun lima ratus '
'empat puluh delapan miliar tujuh ratus tujuh '
'juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu '
'empat ratus tujuh puluh Rupiah) atau Rp56,3 '
'(lima puluh enam koma tiga Rupiah) per saham '
'dari saldo laba Perseroan untuk tahun buku '
'yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 '
'kepada pemegang saham Perseroan sebagai '
'dividen tunai dengan jadwal sebagai berikut: '
'Kegiatan Pengumuman Hasil Rapat di situs '
'Bursa Efek Indonesia Akhir Periode '
'Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum '
'Dividen) • Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi '
'• Pasar Tunai Awal Periode Perdagangan Saham '
'Tanpa Hak Dividen (Ex-Dividend) • Pasar '
'Reguler dan Pasar Negosiasi • Pasar Tunai '
'Tanggal Daftar Pemegang Saham Yang Berhak '
'atas (Recording Date) 2 Juni 2026 Tanggal '
'Pembayaran Dividen Tunai 2. Menyetujui '
'memberikan wewenang kepada Direksi dan/atau '
'Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan '
'segala tindakan dan keputusan yang diperlukan '
'dalam rangka pelaksanaan pembagian dividen '
'tunai tersebut sesuai dengan peraturan '
'perundang- undangan yang berlaku. TATA CARA '
'PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI Ketentuan tentang '
'pembayaran Dividen Tunai adalah sebagai '
'berikut: 1. Pemegang Saham yang berhak atas '
'pembayaran Dividen Tunai adalah Pemegang '
'Saham yang namanya tercatat pada Daftar '
'Pemegang Saham Perseroan pada hari Selasa, '
'tanggal 2 Juni 2026, pukul 16:00 WIB. '
'Pembayaran Dividen Tunai dilakukan melalui '
'transfer bank. 2. Pembayaran Dividen Tunai: '
'a. Bagi Pemegang Saham yang berhak yang '
'sahamnya masih menggunakan warkat (fisik), '
'pembayaran Dividen Tunai akan dilakukan '
'dengan pemindahbukuan (transfer bank) ke '
'rekening Pemegang Saham yang berhak yang '
'telah memberitahukan nama Bank serta nomor '
'rekening atas nama Pemegang Saham yang berhak '
'kepada Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu '
'PT Raya Saham Registra (”BAE”), beralamat di '
'Plaza Sentral, Lantai 2, Jl. Jenderal '
'Sudirman Kav. 47-48, Jakarta Selatan, telepon '
'+62 21 252 5666, fax. +62 21 252 5028 paling '
'lambat tanggal 2 Juni 2026, pukul 16:00 WIB '
'dengan disertai fotokopi KTP atau Paspor '
'sesuai alamat dalam Daftar Pemegang Saham '
'melalui surat bermaterai Rp10.000. b. Bagi '
'Pemegang Saham yang berhak yang sahamnya '
'tercatat di penitipan kolektif Kustodian '
'Sentral Efek Indonesia (KSEI), pembayaran '
'akan dilakukan melalui KSEI dan Pemegang '
'Saham yang berhak akan menerima pembayaran '
'dari pemegang rekening KSEI yang '
'bersangkutan. 3. Dividen Tunai yang akan '
'dibagikan dikenakan pajak sesuai peraturan '
'perundang undangan yang berlaku. Oleh '
'karenanya, para Pemegang Saham yang berhak '
'diminta untuk memperhatikan hal hal sebagai '
'berikut: a. Bagi Pemegang Saham yang berhak '
'yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang '
'belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak '
'(NPWP), diminta menyampaikan salinan NPWP '
'kepada KSEI atau BAE paling lambat tanggal 2 '
'Juni 2026, pukul 16.00 WIB Sesuai dengan '
'Peraturan pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang '
'Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung '
'Kemudahan Berusaha dan Peraturan Menteri '
'Keuangan No. 18/PMK.03/2021 tentang '
'Pelaksanaan Undang Undang No. 11 Tahun 2020 '
'tentang Cipta Kerja Dibidang Pajak '
'Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) '
'dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta '
'Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan '
'Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 '
'tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka '
'Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi '
'Perpajakan, maka Dividen Tunai tidak dipotong '
'Pajak Penghasilan (PPh) untuk: i. Wajib Pajak '
'Orang Pribadi dalam negeri dengan syarat '
'Dividen Tunai tersebut harus diinvestasikan '
'di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia '
'dalam jangka waktu tertentu. Apabila Wajib '
'Pajak Orang Pribadi tidak memenuhi syarat '
'tersebut, maka Pajak Penghasilan (PPh) yang '
'terutang atas Dividen Tunai wajib disetor '
'sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam '
'negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 373 '
'Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 '
'tersebut. ii. Wajb Pajak Badan dalam negeri. '
'Bagi Pemegang Saham yang berhak yang '
'merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang '
'sahamnya : i. dimasukan dalam penitipan '
'kolektif KSEI, atau ii. tidak dimasukan dalam '
'penitipan kolektif KSEI (memegang saham dalam '
'bentuk warkat). dan yang pemotongan pajaknya '
'akan menggunakan tarif berdasarkan '
'Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda '
'(PB3), wajib memenuhi persyaratan Pasal 26 '
'Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak '
'Penghasilan serta menyampaikan Surat '
'Keterangan Domisili (SKD) kepada KSEI (untuk '
'yang sahamnya dalam penitipan kolektif) atau '
'BAE (untuk yang sahamnya tidak dimasukan '
'dalam penitipan kolektif KSEI atau memegang '
'saham dalam bentuk warkat, paling lambat '
'tanggal 2 Juni 2026 pukul 16:00 WIB, dengan '
'menggunakan format dan tata cara sebagaimana '
'disyaratkan dalam Peraturan Direktorat '
'Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang '
'Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran '
'Pajak Berganda Tanpa adanya SKD dengan format '
'dimaksud. Dividen Tunai yang dibayarkan akan '
'dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%. b. Bagi '
'Pemegang Saham yang sahamnya disimpan dalam '
'penitipan kolektif pada PT Kustodian Sentral '
'Efek Indonesia (“KSEI”), pembagian Dividen '
'Tunai akan didistribusikan oleh KSEI melalui '
'Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian '
'dimana Pemegang Saham membuka rekening efek. '
'Konfirmasi hasil pendistribusian Dividen '
'Tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada '
'Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian '
'dimana Pemegang Saham membuka rekening efek. '
'Selanjutnya Pemegang Saham akan menerima '
'informasi mengenai pembayaran Dividen Tunai '
'dari Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian '
'dimana Pemegang Saham membuka rekening efek. '
'Sedangkan bagi Pemegang Saham yang sahamnya '
'tidak disimpan dalam penitipan kolektif pada '
'KSEI, pembayaran Dividen Tunai akan '
'ditransfer langsung ke rekening Bank milik '
'Pemegang Saham yang bersangkutan.',
'seq': 2,
'votes_abstain': '302719128',
'votes_against': '3808901',
'votes_for': '108734293009'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.278',
'pct_against': '0.003',
'pct_for': '99.720',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Menyetujui penunjukan kantor akuntan publik '
'independen Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (a '
'member of the PricewaterhouseCoopers network '
'of firms), yang bersertifikat dan terdaftar '
'di OJK untuk mengaudit laporan keuangan '
'Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada '
'tanggal 31 Desember 2026 dan memberikan '
'wewenang kepada Direksi Perseroan untuk '
'menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan '
'lain sehubungan dengan penunjukan tersebut '
'sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai '
'penunjukan akuntan publik tersebut.',
'seq': 3,
'votes_abstain': '302719128',
'votes_against': '3305100',
'votes_for': '108734796810'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.278',
'pct_against': '0.003',
'pct_for': '99.720',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '1. Menyetujui perubahan ketentuan Pasal 3 '
'Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud Dan '
'Tujuan Serta Kegiatan Usaha terkait '
'penyesuaian kegiatan usaha Perseroan dengan '
'Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia '
'2025 berdasarkan Peraturan Badan Pusat '
'Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang '
'Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia '
'yang bukan perubahan kegiatan usaha '
'sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. '
'17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material '
'dan Perubahan Kegiatan Usaha; 2. Menyetujui '
'memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi '
'dan/atau Sekretaris Perusahaan Perseroan, '
'dengan hak substitusi, untuk melakukan '
'perubahan/ penyesuaian dan penyusunan kembali '
'Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan '
'penyesuaian maksud dan tujuan serta kegiatan '
'usaha Perseroan yang tercantum dalam Pasal 3 '
'Anggaran Dasar Perseroan agar sesuai dengan '
'Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia '
'2025, dan melakukan segala sesuatu yang '
'dianggap perlu sehubungan dengan perubahan '
'Anggaran Dasar Perseroan ini, menyatakan '
'keputusan Rapat ini dalam suatu Pernyataan '
'Keputusan Rapat di hadapan Notaris, memberi '
'wewenang kepada Notaris untuk memohonkan '
'persetujuan dan melaporkan/memberitahukan '
'perubahan anggaran dasar tersebut kepada '
'Menteri Hukum Republik Indonesia, menyatakan '
'kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan, dan '
'memberikan kuasa kepada Notaris untuk '
'mengubah Anggaran Dasar sesuai petunjuk dan '
'saran dari Menteri Hukum Republik Indonesia '
'dan/atau Otoritas Jasa Keuangan, serta pada '
'umumnya melakukan segala sesuatu yang '
'dianggap perlu untuk memberlakukan perubahan '
'Anggaran Dasar Perseroan dimaksud.',
'seq': 4,
'votes_abstain': '302719328',
'votes_against': '3297600',
'votes_for': '108734804110'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.278',
'pct_against': '0.009',
'pct_for': '99.714',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '1. Menyetujui untuk mengangkat Bapak Umer '
'Jawaid sebagai Direktur Perseroan '
'menggantikan Bapak Johan Bink, dengan masa '
'jabatan terhitung sejak tanggal ditutupnya '
'Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum '
'Pemegang Saham Tahunan tahun 2030. Selain '
'itu, menyetujui pelepasan dan pembebasan '
'(acquit et de charge) kepada Bapak Johan Bink '
'dari setiap liabilitas dan tanggung jawab '
'sehubungan dengan kegiatan pengurusan yang '
'dilakukannya untuk kepentingan Perseroan '
'selama periode 1 Januari 2026 sampai dengan '
'dan termasuk tanggal 18 Mei 2026, sepanjang '
'kegiatan tersebut tercermin dalam Laporan '
'Keuangan Konsolidasian Perseroan yang telah '
'diaudit yang akan berakhir pada tanggal 31 '
'Desember 2026. 2. Menyetujui untuk mengangkat '
'Ibu Virawaty sebagai Direktur Perseroan, '
'dengan masa jabatan terhitung sejak tanggal '
'ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya '
'Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2030. '
'3. Menyetujui untuk mengangkat Ibu Joy '
'Kartika Widjaja sebagai Direktur Perseroan, '
'dengan masa jabatan terhitung sejak tanggal '
'ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya '
'Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2030. '
'4. Menyetujui pengunduran diri Ibu Elvira '
'Lianita dari jabatannya selaku Direktur '
'Perseroan yang akan berlaku efektif sejak '
'tanggal ditutupnya Rapat ini. Selain itu, '
'menyetujui pelepasan dan pembebasan (acquit '
'et de charge) kepada Ibu Elvira Lianita dari '
'setiap liabilitas dan tanggung jawab '
'sehubungan dengan kegiatan pengurusan yang '
'dilakukannya untuk kepentingan Perseroan '
'selama periode 1 Januari 2026 sampai dengan '
'dan termasuk tanggal 18 Mei 2026, sepanjang '
'kegiatan tersebut tercermin dalam Laporan '
'Keuangan Konsolidasian Perseroan yang telah '
'diaudit yang akan berakhir pada tanggal 31 '
'Desember 2026. Oleh karenanya, susunan '
'Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi '
'sebagai berikut: Direksi: Presiden Direktur : '
'The Ivan Cahyadi Direktur : Andre Dahan '
'Direktur : Sharmen Karthigasu Direktur : '
'Yohan Lesmana Tjhin Direktur : Reno Bontemps '
'Direktur : Houria Raselma Direktur : Rianto '
'Probo Hartono Direktur : Umer Jawaid Direktur '
': Virawaty Direktur : Joy Kartika Widjaja '
'Dewan Komisaris: Presiden Komisaris : Paul '
'Janelle Wakil Presiden Komisaris : Mindaugas '
'Trumpaitis Komisaris Independen : Justin '
'Mayall Komisaris Independen : Luthfi '
'Mardiansyah seluruhnya dengan masa jabatan '
'sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang '
'Saham Tahunan tahun 2030. 5. Menyetujui '
'memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi '
'dan/atau Sekretaris Perusahaan Perseroan '
'dengan hak substitusi untuk menyatakan '
'keputusan tersebut dalam suatu akta notariil, '
'dan melakukan tindakan yang '
'diperlukan/disyaratkan oleh instansi yang '
'berwenang serta secara umum melakukan hal-hal '
'yang dianggap baik dan perlu sehubungan '
'dengan pengangkatan dan pengunduran diri '
'anggota Direksi Perseroan tersebut, termasuk '
'membuat pengubahan dan/atau tambahan dalam '
'bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan '
'agar pengangkatan dan pengunduran diri '
'anggota Direksi Perseroan tersebut diterima '
'oleh instansi yang berwenang. Jakarta, 20 Mei '
'2026 PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk. '
'Direksi',
'seq': 5,
'votes_abstain': '302722128',
'votes_against': '9430700',
'votes_for': '108728668210'}],
'chair_name': 'Luthfi Mardiansyah',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-05-18',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '93.7437',
'record_date': '2026-06-02',
'shares_present': '109040821038',
'time_end': '10:09:00',
'time_start': '09:03:00',
'venue': 'The Langham Jakarta The Langham Jakarta Ballroom West, Lantai 3 '
'Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 8 Jakarta - 12190'}