Skip to content
Back to announcement

20240621_INKP_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31663397_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed INKP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                          PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
                                   (“Perseroan”)
                         PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                  RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (“RUPST”)
Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan telah
menyelenggarakan RUPST dengan ringkasan risalah sebagai berikut:

RUPST Perseroan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 19 Juni 2024, di Hotel Grand Hyatt, Ballroom,
Jl. MH. Thamrin No. Kav 28-30, Jakarta, yang dibuka pada pukul 09.13 WIB dan ditutup pada pukul 10.02 WIB.

RUPST tersebut dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang sah berjumlah
4.067.945.171 saham atau mewakili 74,35% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal RUPST tersebut, yaitu sejumlah 5.470.982.941 saham.

RUPST dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan sebagai berikut:
 1. DR. Saleh Husin, SE. M.Si, selaku Presiden Komisaris;
 2. Kosim Sutiono, selaku Komisaris;
 3. Sukirta Mangku Djaja, selaku Komisaris;
 4. Andrie Setiawan Yapsir, selaku Komisaris;
 5. DR. Ramelan S.H., M.H., selaku Komisaris Independen;
 6. DR. Ir. Rizal Affandi Lukman,M.A., selaku Komisaris Independen;
 7. Hendra Jaya Kosasih, selaku Presiden Direktur;
 8. Suhendra Wiriadinata, selaku Wakil Presiden Direktur;
 9. Agustian Rachmansjah Partawidjaja, selaku Direktur;
 10. Kurniawan Yuwono, selaku Direktur;
 11. Heri Santoso, Liem, selaku Direktur/Corporate Secretary.

Mata Acara RUPST Perseroan adalah sebagai berikut:

1. Penyampaian Laporan Tahunan Perseroan oleh Direksi dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasi
   Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta Laporan Pengawasan
   Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta memberikan
   pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan
   pengurusan dan tindakan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2023 (acquit et de charge).
2. Persetujuan atas penggunaan keuntungan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2023.
3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”)
   untuk mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun buku 2024.
4. Penetapan gaji, honorarium dan/atau tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk
   tahun buku 2024.
5. Persetujuan atas perubahan susunan pengurus Perseroan.
6. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah Perseroan.

Salinan tata tertib RUPST dibagikan kepada para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham pada saat
proses registrasi dan tata tertib tersebut juga kemudian diperlihatkan kembali pada layar presentasi sebelum
RUPST dibuka oleh ketua RUPST.
Page 2
Ketua RUPST yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris Perseroan adalah Bapak DR. Saleh Husin, SE, MSi. Sebelum
membuka RUPST, Ketua RUPST memberikan penjelasan tentang kondisi umum Perseroan kepada para
pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham.

Pada saat membahas masing-masing Mata Acara RUPST, para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, usul atau saran yang berhubungan
dengan setiap Mata Acara RUPST yang sedang dibicarakan, sebelum diadakan pemungutan suara mengenai
Mata Acara RUPST yang bersangkutan.

Keputusan RUPST untuk masing-masing Mata Acara RUPST adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari 1/2
(satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST (sesuai dengan Pasal 11
ayat 2.1 Anggaran Dasar Perseroan).

Pengambilan keputusan atas setiap Mata Acara RUPST tersebut dilakukan berdasarkan pemungutan suara,
kecuali untuk Mata Acara RUPST ke 5 mengenai perubahan susunan pengurus Perseroan yang tidak dilakukan
pembahasan dan Mata Acara RUPST ke 6 mengenai laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum
obligasi dan sukuk mudharabah Perseroan yang hanya bersifat laporan.

Berikut adalah rincian hasil pemungutan suara untuk Mata Acara RUPST ke 1 s/d ke 4:

             Jumlah Pemegang                             Hasil Pemungutan Suara
   Mata       Saham dan/atau
  Acara       Kuasanya yang              Setuju          Abstain        Total Suara      Tidak Setuju
  RUPST        mengajukan                                                 Setuju
             pertanyaan/saran
     1            1 (satu)            4.009.127.051      48.910.700     4.058.037.751        9.907.420
     2            1 (satu)            4.024.417.871      42.907.700     4.067.325.571          619.600
     3           Tidak ada            3.990.507.842      42.907.700     4.033.415.542       34.529.629
     4           Tidak ada            4.018.573.272      43.092.600     4.061.665.872        6.279.299

Keputusan-keputusan yang telah diputuskan dalam RUPST Perseroan adalah sebagai berikut:

1. a. Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan Direksi dan Laporan Pengawasan Dewan
      Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
   b. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
      pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen Y. Santosa
      & Rekan; dan
   c. Memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Anggota Direksi dan Dewan Komisaris
      Perseroan atas tindakan pengurusan dan tindakan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku
      yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 (acquit et de charge).

2. Menyetujui penggunaan laba bersih konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
   31 Desember 2023 sebesar USD 411.462.000 (empat ratus sebelas juta empat ratus enam puluh dua ribu
   Dolar Amerika Serikat), sebagai berikut:
   a. Sebesar USD 10.000.000 (sepuluh juta Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan Rp 162.530.000.000
       (seratus enam puluh dua miliar lima ratus tiga puluh juta Rupiah) pada kurs tengah Bank Indonesia pada
       tanggal 31 Mei 2024 untuk ditetapkan sebagai cadangan guna memenuhi ketentuan pasal 70 Undang-
       Undang Perseroan Terbatas nomor 40 Tahun 2007 yang akan digunakan sesuai dengan pasal 20
       Anggaran Dasar Perseroan.
   b. Sebesar Rp 273.549.147.050 (dua ratus tujuh puluh tiga miliar lima ratus empat puluh sembilan juta
       seratus empat puluh tujuh ribu lima puluh Rupiah) atau setara dengan USD 16.830.686,46 (enam belas
       juta delapan ratus tiga puluh ribu enam ratus delapan puluh enam koma empat enam Dolar Amerika
       Serikat) pada kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal 31 Mei 2024 untuk dibagikan sebagai dividen
       tunai kepada para pemegang saham Perseroan, atau dividen tunai per lembar saham adalah sebesar Rp
       50 (lima puluh Rupiah).
Page 3
    c. Sisa laba bersih setelah pajak yang tidak dibagikan akan dimasukkan sebagai saldo laba/retained
       earnings.
    d. Memberi kuasa dan/atau wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengatur lebih lanjut tentang tata
       cara pembayaran dividen tunai tersebut. Pembayaran dividen akan dilakukan dalam waktu sebagaimana
       diatur dalam Pasal 58 Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 dengan memperhatikan ketentuan pajak,
       ketentuan Bursa Efek Indonesia dan ketentuan pasar modal lainnya yang berlaku.

3. (1) Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau
       Kantor Akuntan Publik Independen untuk mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun buku 2024
       dengan kriteria sebagaimana tersebut di bawah ini:
           a. terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
           b. mempunyai reputasi internasional;
           c. kualitas audit yang optimal;
           d. ketepatan waktu penyelesaian audit;
           e. honor jasa yang wajar.

    (2) Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik
        dan/atau Kantor Akuntan Publik Independen yang akan ditunjuk tersebut.

4. a. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya gaji,
      honorarium, dan/atau tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2024.
   b. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya gaji,
      honorarium, dan/atau tunjangan dari masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun
      buku 2024, minimal sama dengan yang diterima pada tahun buku 2023, dengan mengacu kepada
      rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.

5. Berhubung hingga saat RUPST dilaksanakan, Perseroan belum menerima usulan dari pemegang saham
   terkait perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris maka oleh karenanya untuk Mata Acara
   RUPST ke 5 tidak dilakukan pembahasan dan pengambilan keputusan.

6. Dalam RUPST, Direksi juga menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum
   Obligasi dan Sukuk Mudharabah Perseroan, dan dikarenakan Mata Acara RUPST ke 6 ini hanya merupakan
   penyampaikan laporan sehingga tidak dilakukan pengambilan keputusan.

Sehubungan dengan Mata Acara RUPST ke 2, maka dengan ini diberitahukan jadwal dan tata cara pelaksanaan
pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2023 sebagai berikut:

A. JADWAL PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI:

    1.   Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi          : Tanggal 27 Juni 2024
    2.   Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi           : Tanggal 28 Juni 2024
    3.   Cum Dividen di Pasar Tunai                          : Tanggal 01 Juli 2024
    4.   Ex Dividen di Pasar Tunai                           : Tanggal 02 Juli 2024
    5.   Recording Date yang Berhak atas Dividen Tunai       : Tanggal 01 Juli 2024
    6.   Pelaksanaan Pembayaran Dividen Tunai                : Tanggal 19 Juli 2024

B. TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI:

    1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak akan
       mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada masing-masing pemegang saham.

    2. Bagi pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif pada PT Kustodian Sentral Efek
       Indonesia (KSEI), maka dividen tunai akan diterima melalui Pemegang Rekening di KSEI. Konfirmasi
       Tertulis mengenai mengenai hasil pendistribusian dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada
       Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian, untuk selanjutnya Pemegang Saham akan menerima
Page 4
  informasi saldo efeknya dari Perusahaan efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang saham
  membuka rekening.

3. Bagi pemegang saham yang menggunakan warkat, maka Perseroan akan melaksanakan pembayaran
   dividen tunai melalui transfer bank ke rekening pemegang saham yang bersangkutan. Oleh karenanya
   pemegang saham tersebut diminta untuk memberitahukan Nomor Rekening Bank yang dimilikinya secara
   tertulis dilengkapi dengan copy identitas selambat-lambatnya tanggal 01 Juli 2024 kepada Biro
   Administrasi Efek (BAE) Perseroan:

                                       PT SINARTAMA GUNITA
                                        Menara Tekno, Lantai 7
                                   Jl. Fachrudin No.19, RT 1, RW 7
                          Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang
                                         Jakarta Pusat 10250
                               Telp: (021) 3922332, Fax: (021) 3923003

4. Atas pembayaran dividen tunai tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan peraturan
   perpajakan yang berlaku, jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham yang
   bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak pemegang saham yang
   bersangkutan.

5. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan
   menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi
   persayaratan pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36/2008, serta menyampaikan Surat
   Keterangan Domisili (SKD) yang telah dilegalisir kepada KSEI atau BAE sesuai dengan ketentuan KSEI.
   Tanpa adanya SKD dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.



                                      Jakarta, 21 Juni 2024
                                       Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.12 MB
Published21 Jun 2024
Pages4
Characters12,443
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held19 Jun 2024 · 09:13–
Present4,067,945,171 (74.35%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Sukirta Mangku Djaja · Komisaris p.1
linked person Andrie Setiawan Yapsir · Komisaris p.1
linked person Hendra Jaya Kosasih · Presiden Direktur p.1
linked person Agustian Rachmansjah Partawidjaja · Direktur p.1
possible person DR. Saleh Husin p.1 ×5
possible person Kosim Sutiono · Komisaris p.1
possible person DR. Ramelan S.H. · Komisaris Independen p.1 ×2
possible person DR. Ir. Rizal Affandi Lukman · Komisaris Independen p.1
possible person Suhendra Wiriadinata · Wakil Presiden Direktur p.1
possible person Kurniawan Yuwono · Direktur p.1
possible — Heri Santoso · Direktur p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved org PT INDAH KIAT PULP p.1
unresolved org PAPER Tbk p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Independen Y. Santosa & Rekan p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Independen Y. Santosa p.2
unresolved org Bank Indonesia p.2 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Independen p.3 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org PT SINARTAMA GUNITA Menara Tekno p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.667 955 ms 12 Sep 2026 23:02

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2024-06-19',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '74.35',
 'shares_present': '4067945171',
 'shares_total_voting': '5470982941',
 'time_start': '09:13:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result