Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PENGUMUMAN
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT ARKHA JAYANTI PERSADA Tbk
(“Perseroan”)
Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan akan
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) pada hari Jumat, tanggal 26 Juni 2026, dengan
merujuk pada ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di bawah ini:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tertanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”);
b. Peraturan KSEI yang berlaku sehubungan dengan penyelenggaraan rapat umum pemegang saham
perusahaan terbuka (“Peraturan KSEI”);
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020, Pemanggilan Rapat akan dimuat di situs web
penyedia e-RUPS, situs web Bursa Efek dan dalam situs web Perseroan, dengan menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa
asing dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris, pada hari Kamis, tanggal 04 Juni 2026.
Pemegang Saham yang berhak hadir/diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan, 1 (satu) hari kerja sebelum Pemanggilan Rapat, yaitu pada hari Rabu, tanggal 03 Juni
2026.
Pemegang Saham yang dapat mengusulkan mata acara Rapat adalah 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang mewakili
1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal
Pemanggilan Rapat tersebut, dengan ketentuan setiap usul pemegang saham yang akan dimasukkan dalam acara Rapat, harus
memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020 yakni usulan yang bersangkutan : (i) dilakukan dengan
itikad baik; (ii) mempertimbangkan kepentingan Perseroan; (iii) merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan Rapat;
(iv) menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara; dan (v) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan.
Informasi Tambahan bagi Pemegang Saham:
a. Memperhatikan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang,
serta ketentuan sebagaimana dimuat dalam POJK 15/2020, Perseroan menghimbau dengan sangat kepada para
Pemegang Saham untuk memberikan kuasa menghadiri Rapat dan mencantumkan pilihan suara pada setiap mata
acara Rapat, melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh PT
KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA selaku Penyedia e-Rups.
b. Pemberian/perubahan kuasa termasuk pilihan suara secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebut
di atas, harus dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat, yaitu sampai dengan hari
Kamis, tanggal 25 Juni 2026.
Kabupaten Bogor, 20 Mei 2026
PT ARKHA JAYANTI PERSADA Tbk
Direksi Perseroan
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
91 ms
12 Sep 2026 19:24
Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': True, 'meeting_type': 'AGM'}