Back to announcement
20240620_PTPS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31663313_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed PTPSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT. PULAU SUBUR Tbk
PT PULAU SUBUR Tbk, berkedudukan di Palembang, dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Jumat, tanggal 14 Juni 2024 di Wyndham Opi Hotel – Room
Edelweis 1, Jalan Gubernur H.A. Bastari, Banyuasin, Indonesia, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “RUPST”) PT.
PULAU SUBUR Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”).
RUPST dibuka pada pukul 14.30 WIB dan RUPST dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yakni :
A. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir secara fisik pada saat RUPST
Dewan Komisaris Direksi
-Direktur Utama : Bapak Felix Safei
- Komisaris Independen : Bapak Dodi Prawira Amtar -Direktur : Bapak Budiman Ong
B. Agenda-Agenda RUPST :
Agenda I:
a. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan serta Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris.
b. Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
c. Persetujuan Pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (“acquit et decharge”) kepada para anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
1
Page 2
Agenda II:
Persetujuan Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Agenda III:
Persetujuan Penunjukan Kantor Akuntan Publik Perseroan untuk tahun buku 2024 serta penetapan honorarium dan persyaratan lainnya dengan penunjukan
tersebut.
Agenda IV:
Persetujuan atas Laporan Realisasi Penggunaan Dana IPO.
C. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
Bahwa ketentuan mengenai kuorum untuk sahnya penyelenggaraan RUPST adalah berdasarkan :
• Kuorum kehadiran untuk Agenda Pertama , Kedua dan Ketiga RUPST berlaku ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka (“POJK
No.15/2020”), RUPST dapat diselenggarakan apabila hadir dan/atau diwakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham Perseroan
dengan hak suara yang sah dan sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat 1 (c) POJK No.15/2020, Keputusan Agenda Pertama, Kedua, Ketiga dan
Ketiga RUPST adalah sah apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST.
-Dalam RUPST telah dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili berjumlah 1.702.491.900 (satu milyar tujuh
ratus dua juta empat ratus Sembilan puluh satu ribu sembilan ratus) saham dalam Perseroan atau mewakili 78,546% (tujuh puluh delapan koma lima
empat enam ) dari jumlah keseluruhan saham sebanyak 2.167.507.892 (dua milyar seratus enam puluh tujuh juta lima ratus tujuh ribu delapan ratus
sembilan puluh dua) saham, yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal diselenggarakannya RUPST.
-Dengan demikian, ketentuan mengenai kuorum kehadiran RUPST telah terpenuhi. Oleh karenanya, RUPST adalah sah dan dapat mengambil keputusan
yang sah dan mengikat.
2
Page 3
D. Kesempatan Tanya Jawab
Pada pembahasan agenda-agenda RUPST, terdapat l (satu) orang pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan
pada agenda pertama dan kedua RUPST.
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham ada
yang tidak menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dengan menyerahkan kartu suara
atau secara online melalui aplikasi ksei e-voting.
F. Keputusan Agenda-Agenda RUPST
Agenda Pertama RUPST
Jumlah Pemegang 1 (satu) orang.
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara
RUPST disetujui Sebanyak 3.500 (Tiga ribu lima ratus) Tidak ada
Sebanyak 1.702.491.900 (satu milyar
saham
dengan suara bulat. tujuh ratus sepuluh juta dua ratus
Sembilan puluh dua ribu lima ratus) -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK
saham atau 100% (seratus persen) dari No. 15/2020 dan Pasal 23 ayat 1
jumlah suara yang sah dan dihitung Anggaran Dasar Perseroan, suara yang
dalam RUPST. hadir namun tidak mengeluarkan suara
(abstain) dianggap mengeluarkan
suara yang
sama dengan suara mayoritas.
3
Page 4
Keputusan Agenda
Pertama RUPST. a. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
b. Mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan tahun buku 2023 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Jimmy Budhi & Rekan sebagaimana dimuat dalam laporan tertanggal 28 Maret
2024 dengan pendapat bahwa “Laporan Keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang
material, posisi keuangan perusahaan tanggal 31 Desember 2023, serta kinerja keuangan dan arus
kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia;
c. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (“acquit et décharge”) kepada
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam
tahun buku 2023, sejauh tindakan kepengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan
Tahunan Perseroan tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2023.
.
4
Page 5
Agenda Kedua RUPST
Jumlah Pemegang Saham 1 (satu) orang.
Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
RUPST disetujui dengan Sebanyak 23.500 ( Dua puluh tiga ribu lima Tidak ada
Sebanyak 1.702.491.900 (satu milyar
suara bulat. ratus) saham
tujuh ratus sepuluh juta dua ratus
Sembilan puluh dua ribu lima ratus) -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK No.
saham atau 100% (seratus persen) dari 15/2020 dan Pasal dan Pasal 23 ayat 1
jumlah suara yang sah dan dihitung Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir
dalam RUPST. namun tidak mengeluarkan suara (abstain)
dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas
Keputusan Agenda A. Menyetujui untuk :
1. Membagikan dividen tunai sebesar Rp. 7.331.966.274 atau sebesar 28% dari laba bersih Perseroan tahun 2023 setelah
Kedua RUPST. dikurangi cadangan umum 20% (dua puluh persen). Perseroan telah membayarkan dividen interim pada bulan
Desember 2023 sebesar Rp. 2.601.000.000,- (Dua milyar Enam ratus satu juta Rupiah) atau setara Rp. 1,2,- (satu koma
dua Rupiah) per saham, sehingga Dividen Final yang akan dibayarkan sebesar Rp. 4.730.966.274 atau atau sekitar Rp.
2,2 (dua koma dua rupiah) per lembar saham.
2. Sisa Laba akan digunakan sebagai laba ditahan dan tambahan modal kerja Perseroan;
B. Dalam pelaksanaannya, Direksi Perseroan diberi kuasa dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang
diperlukan sehubungan dengan hal tersebut, termasuk menetapkan daftar Pemegang Saham yang berhak atas dividen
tunai final, serta menetapkan jadwal dan tata cara pembayaran dividen tunai final. Jadwal pembayaran dividen tunai
final dimaksud akan diumumkan di situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan, dengan memperhatikan
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
5
Page 6
Agenda Ketiga RUPST
Jumlah Pemegang Tidak ada.
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
RUPST disetujui Sebanyak 23.500 ( Dua puluh tiga ribu Tidak ada
Sebanyak 1.702.491.900 (satu milyar
Dengan suara terbanyak. tujuh ratus sepuluh juta dua ratus lima ratus) saham
Sembilan puluh dua ribu lima ratus) -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK
saham atau 100% (seratus persen) dari No. 15/2020 dan Pasal 23 ayat 1
jumlah suara yang sah dan dihitung Anggaran Dasar Perseroan, suara yang
dalam RUPST hadir namun tidak mengeluarkan suara
(abstain) dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas.
Keputusan Agenda Menetapkan Kantor Akuntan Publik Jimmy Budhi dan Rekan untuk melakukan pemeriksaaan laporan keuangan tahun buku yang
berakhir pada 31 Desember 2024 dan mendelegasikan wewenang kepada direksi dan komisaris untuk menetapkan besaran
Ketiga RUPST.
jasa audit untuk akuntan publik yang ditunjuk;
6
Page 7
Agenda Keempat RUPST
Jumlah Pemegang Tidak ada.
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
RUPST disetujui Sebanyak 23.500 ( Dua puluh tiga ribu Tidak ada
Sebanyak 1.702.491.900 (satu milyar
Dengan suara terbanyak. tujuh ratus sepuluh juta dua ratus lima ratus) saham
Sembilan puluh dua ribu lima ratus) -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK
saham atau 100% (seratus persen) dari No. 15/2020 dan Pasal 23 ayat 1
jumlah suara yang sah dan dihitung Anggaran Dasar Perseroan, suara yang
dalam RUPST hadir namun tidak mengeluarkan suara
(abstain) dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas.
Keputusan Agenda Menyetujui Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil penawaran umum saham perdana PT Pulau Subur Tbk per
tanggal 31 Desember 2023;
Keempat RUPST.
RUPST Perseroan ditutup pada pukul 16.07 WIB.
Palembang, 14 Juni 2024
PT PULAU SUBUR Tbk.
DIREKSI
7
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 14 Jun 2024 · 14:30– |
| Present | 1,702,491,900 (78.55%) |
| Chair | — |
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H.A. Bastari
p.1
unresolved
person
Felix Safei
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Jimmy Budhi & Rekan
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Jimmy Budhi
p.4 ×2
unresolved
org
Menetapkan Kantor Akuntan Publik Jimmy Budhi dan Rekan
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.667
638 ms
12 Sep 2026 23:02
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-06-14',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '78.546',
'shares_present': '1702491900',
'shares_total_voting': '2167507892',
'time_start': '14:30:00'}